SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 19 Juli 2014

DPO Polres Pasuruan Tertangkap Saat Curi Kambing

Pasuruan,Extremmepoint.com : - Naas sekali nasib Sanali (34) warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.Ingin uang untuk tambahan kebutuhan lebaran Sanali terpaksa harus mencuri kambing. Kambing sudah ditangan Sanali Kabur. Ditengah jalan Sanali nabrak orang, Sanali jatuh. Sudah gagal lebaran Sanali badannya bonyok diamuk masa di desa Kedungboto kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan fakta dan info yang berhasil dihimpun extremmepoint.com dilapangan, saat Jumat petang (18/07/2014) Balai Desa Kedung Boto ramai dipenuhi warga terkait telah tertangkapnya pencuri kambing jenis domba milik Giman Warga setempat. Pelaku ada dua orang namun satunya berhasil kabur, sementara Sanali yang tertinggal jadi bulan-bulanan warga yang geram dengan pencuri kambing ini. Sanali disiram bensin dan warga seketika itu akan menyulut tubuh Sanali dengan api. Masih di tempat kejadian ,Polisi setelah tiba dan saat mengamankan pelaku pun nyaris bentrok dengan warga yang ingin membakar maling tersebut, beruntung situasi dapat dikendalikan. Dan Sanali digelandang ke Kantor Polisi, sementara rekan Pelaku yang sempat kabur ke arah kota Bangil identitasnya sudah dikantongi petugas serta masih dalam pengejaran pihak Polres . Menurut keterangan dari pihak Polres Pasuruan kepada jurnalis media ini , Sanali adalah pelaku pencurian yang sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang/red ) dan Pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatannya di beberapa daerah di Pasuruan. (abd)

Rapat Pleno KPU Sulteng Diwarnai Hujan ProtesWartawan

Selayar,extremmepoint.com : - Komisi Pemilihan Umum Tingkat Provinsi di seluruh Indonesia kembali disibukkan dengan pelaksanaan agenda Rapat Pleno hasil perhitungan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2014. Agenda rapat pleno serupa berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulteng di Jl. S. Parman yang dimulai pada hari Rabu, (9/7) sekitar pukul 14.00 siang. Namun sayang, karena rapat pleno tersebut harus dicederai oleh indikasi kejanggalan dengan terbatasnya jumlah pekerja media yang diizinkan untuk melakukan kegiatan peliputan. Salah seorang staf sekretariat KPU Provinsi Sulteng yang dikonfrontir wartawan extremmepoint.com dan para insan pers menuturkan, peliputan rapat pleno terbatas hanya untuk wartawan yang tergabung dalam group media, salah satunya, Media Jawa Pos Group. Dikatakannya, Komisi Pemilihan Umum telah menyampaikan undangan terbuka kepada seluruh pekerja pers di wilayah provinsi Sulteng. Akan tetapi, id card peliputan yang dikeluarkan KPU sangat terbatas jumlahnya dan tidak bisa mengakomodir keseluruhan wartawan yang akan melakukan peliputan. Pembatasan ini kontan mendapat komplain dari sejumlah pekerja media di Provinsi Sulteng yang menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat satu (1) UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999. KPU Provinsi Sulteng dinilai telah menghambat dan menghalangi wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi sebagaimana yang digariskan oleh UU Pokok Pers Tahun 1999 dengan sanksi pidana sekurang-kurangnya dua tahun dan atau denda sebesar Rp. 500.000.000,-. Peliputan rapat pleno KPU oleh sejumlah tenaga wartawan yang terbatas hanya sampai kepada gabungan pekerja media group dinilai bersifat diskriminatif dan telah berdampak pada terjadinya pembatasan ruang gerak media, terutama wartawan yang tidak tergabung pada salah satu perusahaan media group. Para pekerja media di provinsi Sulteng beranggapan, peristiwa ini tidak sepatutnya terjadi ditengah pasang surut netralitas pekerja media di tanah air dan jauh meninggalkan fungsi media sebagai sosial control serta salah satu Pilar Demokrasi Bangsa. Beragam spekulasi dan kecurigaan pun timbul dari pekerja media di lingkungan KPU yang menaruh curiga akan kemungkinan terjadinya indikasi manipulasi hasil peliputan untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu yang terlibat kompetisi. Mereka menyayangkan terjadinya pembatasan peliputan rapat pleno ditengah mudahnya pembentukan opini masyarakat yang tidak jarang ‘menelan mentah-mentah’ sajian pemberitaan media. (Dewi Satri/Fadly)

Kedua Kakek Pecandu Sabu Masuk Hotel Prodeo

Surabaya,Extremmepoint.com:- Kedua kakek asal Kota Petis Sidoarjo telah tertangkap Polisi sebut saja Tinglongting ( 78) dan Liem Songseng (74) sudah memasuki usia senja seharusnya lebih mendekatkan diri kepada yang Maha Kuasa bukan malahan menggunakan Narkoba Jenis Sabu di Hotel Pasar Besar Surabaya beberapa waktu lalu dan kini keduanya menjadi Terdakwa . Perlu diketahui,tanggal 4 januari 2014 kedua Terdakwa pergi menggunakan Sepadamotor menuju hotel Pasar Besar. Setiba dihotel Tinglongting menyerakan uang sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Liem.keduanyapun meluncur mengunakan sepeda motor menuju Ampel untuk menemui sang bandar yaitu Lutfi dan setibanya disana keduanya langsung menyerahkan uang tersebut dan Lutfi menyuruh menunggu serta beberapa lama sang bandar datang dengan membawa barang pesanan mereka yaitu Sabu seberat 1.111 Gram akan tetapi nasib sial menimpa mereka karena berberapa menit kemudian anggota Reskoba Polrestabes Surabaya menangkap mereka meskipun Liem sempat mebuang barang haram itu ke taman disepanjang jalan karena kesigapan petugas aksi dari liem digagalkan dan keduanya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna pemeriksan lebih lanjut. Terpisah, kedua Terdakwa (17/07) disidang di PN Surabaya dengan agenda sidang keterangan saksi dan sidang dipimpin oleh Hakim Majelis Sugianto,SH akan tetapi saksi dari Kepolisian tidak datang ,” apakah sidang kali ini cukup dibacakan saja? Tanya hakim Majelis kepada kedua Terdakwa ,iya pak dibacakan saja “jawab kedua Kakek . Tempat sama, Belum puas menanyakan kedua terdakwa, Sugianto pun kembali mencerca keduanya dengan pertanyaan-tanyaan yang lebih detail lagi. “ saat ditangkap, sabu tersebut dipegang oleh siapa?. “ sabu itu dipegang oleh Tinglongting. Karena sebelumnya yang saya tahu, sabu itu dimasukan kesaku celana sebelah kirinya dia, “Jawabnya Liem. “salah Pak, barang itu dipegang oleh Liem bukan saya,”bantah Tinglongting. “ Oke, keterangan dua-duanya benar. tapi salah ndak, kalau pakai Narkoba?. “Salah pak…”ya sudah kalau begitu dua-duanya salah,” ucap Sugianto kepada kedua Terdakwa. Atas perbuatan kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made S Suryana dari Kejati Jatim menjerat kedua kakek Narkoba tersebut dengan Undang-undang nomer.5 tahun 2009 Tentang Narkotika yakni Pasal 112 ayat (2) , dan Pasal 114 ayat(2) Kuhp, dengan Ancaman 5 tahun penjara. yang berbunyi unsur-unsurnya, barang siapa dengan sengaja dan atau tidak sengaja mengedarkan,memiliki,mengkomsumsi, atau memproduksi Narkotika baik Tanaman maupun bukan tanaman yang dilarang oleh Undang-undang, dapat diancam dengan hukuman pidana penjara.(RBL)

Oknum PNS Dinkes Pasuruan " KORUPSI WAKTU " dan " TAK HORMATI RAMADHAN"

Pasuruan,extremmepoint.com : - Bulan Puasa dianggap sebagai moment untuk menyucikan diri bagi umat yang beragama Islam. Warung-warung yang biasanya buka pun dengan terpaksa dibuka dalam keadaan diututup kain atau banner sekedar untuk menghormati umat Islam yang tengah berpuasa. Bulan yang hanya ada sekali dalam setahun ini dimanfaatkan oleh warga Pasuruan untuk menjalankan perintah agama yaitu Puasa. Sekedar diketahui,hasil pantauan extremmepoint.com dilapangan menyebutkan bahwa di Bulan Suci Ramadan ini ternyata tidak berlaku arti Kesucian bagi oknum PNS di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan. Masih dari pantauan,para oknum PNS yang berada di Kantor Dinas Kesehatan di Bangil (14/07) nampak beberapa orang PNS asyik ngobrol dan makan, padahal saat itu tengah bulan Puasa dan masih jam dinas kerja serta, Jadwal jam istitirahat sudah ditentukan oleh Pemerintah yaitu mulai jam 12 siang sampai jam 13 siang ini akan tetapi jam 14.30 siang mereka masih ngobrol, makan di warung luar tepatnya belakang kantor Dinas Kesehatan irononisnya lagi pemerintah tiap bulan memberikan gaji pegawai PNS bukan untuk memanfaatkan waktu di buat untuk ngobrol di warung saat jam kerja ini bisa merugikan negara karena termasuk korupsi waktu. Hal dan tempat sama,terlihat Pegawai yang berseragam PNS lagi asyik ngobrol dan dia lupa akan pekerjaa yang harus dilakukan sebagai pengabdi negara. Melihat temuan extremmepoint.com terkait Fenomena seperti ini, apakah masih wajib dan relakah Rakyat harus membayar Pajak? patutkah negara memberikan gaji,fasilitas tiap bulan kepada para oknum abdi negara sperti ini ? semuanya hanya kepada Rakyat dan unsur pimipinan Pemerintah yang dapat menindak,memberikan sangsi berat kepada para oknum PNS ? .(abd/ng)