SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 29 Januari 2012

Waoh, Ekonomi Sulit Pengaruhi Segala Sendi .

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Acong alias Ipeng (45), WNA yang bertempat tinggal di Darmo Permai Surabaya yang menekuni usaha sebagai Biro Jasa Pengurusan STNK, roda dua maupun roda empat yang berkantor dijalan ketintang selatan Surabaya, yang tak jauh dari Samsat Surabaya Selatan tersebut, bisa dibilang Acong salah satu Biro Jasa Pengurusan STNK yang termasuk sukses di Jawa Timur.
Bisa dilihat dari mobil yang dimiliki Pria berkulit Putih ini. Mobil sedan  putih yang sedang  parkir didepan  parkiran sepeda motor ini, adalah miliknya (Acong).
Kesuksesan WNA ini dalam Biro Jasanya, karena selama berkiprah sebagai Biro jasah alias Calo, ia mampu memberikan kepercayaan terhadap konsumennya. Seperti konsumen tidak perlu datang  jauh-jauh ketempatnya, atau ke Kantor Samsatnya untuk pengurusan perpanjangqan PKB, BBKNKB, atau SWDKLLJ. Namun konsumen hanya dengan cara menghubungi telpon Cellulernya yang sudah disediakan oleh Bos Calo ini.
Ironisnya, pekerjaan semacam ini masih saja tetap dilegalkan oleh Pihak Samsat sendiri. apalagi yang katanya,  Acong termasuk salah satu investor yang menghasilkan Devisa terbesar bagi oknum-oknum  yang bertugas di Samsat tersebut. Khususnya Samsat Surabaya Selatan. 
Namun semua itu dengan alasan, karena perut.  Tapi apakah demi perut, semua ini bisa dilegalkan se-enaknya oleh  pihak  Samsat? Ataukah, demi Rupiah oknum-oknum Petugas yang bertugas disini  ingin menggait kocek dari kantong para Pemohon lewat Bos Calo ini..??? sehingga Bos Calo ini sengaja tetap dipelihara  oleh para oknum-oknum tersebut. (ROBBY)

"Bupati Beriman "Rakyat Sejahtera

NGANJUK, EXTREMMEPOINT.COM : - Akibat cuaca buruk masyarakat Nganjuk terkena bencana, hal tersebut belum selesai sekarang ditambah Pemkab Nganjuk akan membagi-bagi mobil Toyota Fortuner pada pejabat Muspida. Tetapi hal itu telah mendapat kritikan dari FKB (Forum Kertosono Bangkit). Sabtu (27/01)
Menurut Riswanto, eksekutif FKB, “korban bencana alam itu hampir ribuan jumlahnya dan selayaknyalah jika dana tersebut dialihkan untuk korban.”
Dia menambahkan, “Kalaupun ada aturan yang membolehkan,  pembelian itu sepertinya tidak perlu dilakukan, karena masih ada tanggungjawab lainnya yang musti harus dilakukan, yaitu pemberian bantuan kepada rakyat yang terkena bencana, pemberian fasilitas itu tidak wajib sebab diluar jalur Pertanggungan Keuangan Sekertaris Daerah
Pembelian empat mobil itu berstatus pinjaman dari APBD yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah. Padahal dari masing-masing instansi itu sudah memiliki mobil dinas sendiri yang dibelikan oleh anggaran mereka sendiri. Kalau diberikan sama halnya dengan tega menyakiti hati rakyat.
Ditempat terpisah, Sumardi, SH, Ketua Fraksi Golkar selaku anggota panitia anggaran DPRD Nganjuk mengakui, “Jika Pemkab Nganjuk berencana akan bagi-bagi mobil kepada jajaran Muspida. Sumardi menjelaskan bahwa pemberian itu seara normatif tidak menyalahi aturan.”
“Empat mobil seharga sebesar Rp 1,5 miliar lebih itu dianggarkan dua tahap, melalui APBD 2012, dan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2011. Sekarang dari keempat mobil itu, dua diantaranya sudah turun. Dan dua mobil lainnya masih dalam proses  pengadaan barang serta rencananya akan turun pada bulan depan,”jelas LSM yang khusus menggiring pembangunan pembangunan pada bidang Ekonomi dan Sosial diwilayah Nganjuk.
Ditempat lain, “Boleh-boleh saja mengadakan anggaran pembelian untuk Muspida, tetapi kembali lagi pada moral penguasanya yang mementingkan kesejahteraan rakyat sepenuhnya atau hanya mencari pengakuan dan kepentingan yang lainnya. Sulit dijaman sekarang mencari Pemimpin (Bupati) yang mendahulukan kewajiban daripada haknya ya maklum untuk menjadi pejabat(Bupati) kan juga keluar dana ha….ha….ha,”jelas Ketua LSM Telinga Lebar, Hermawan, SH, MHum dikantornya Surabaya Tengah. (TIMSUS)

Sabtu, 28 Januari 2012

Penyelewengan Dana PNPM Lumajang

LUMAJANG, EXTREMMEPOINT.COM : - Upaya meminta kembali untuk dana PNPM tersebut yang dilakukan lewat Musyawarah Antar Desa (MAD) atas penyalahgunaan keuangan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Randuagung.
Menurut Zamroni, Fasilitator Kabupaten PNPM Bidang Keuangan mengatakan, "Kemarin kita sudah laukan rapat untuk menyelesaikan kasus tersebut di Randuagung dengan Metode MAD dan kita minta pada mereka yang menggunakan dana tersebut untuk mengembalikannya serta sudah kita beri batas waktu selama tiga bulan,” tegasnya pada extremmepoint.com.
Zamroni tidak menjelaskan secara rinci mengenai siapa saja namanya dan berapa dana PNPM tersebut yang dipakai serta extremmepoint.com diminta untuk berhubungan dengan orang yang sudah ditunjuk sebagai Tim Penyelesaian yaitu Kepala Desa Banyuputih Lor.
Dia menambahkan, "Langsung hubungi ketua penyelesaian masalah ini mas. Kita sudah sepakat untuk menunjuk kepala desa banyuputih lor untuk menjadi ketua penyelesaian terhadap kasus ini. Saya khawatir salah kalau ikut ngomong itu karena sudah ada tim yang ditunjuk," jelasnya.
Menurut narasumber di Kejaksaaan Negeri Lumajang, "Dana PNPM yang diserap ini juga cukup besar, berpotensi sekali dengan penyalagunaannya, dan jika kasusnya sudah sampai pada kami pasti akan dilanjut ke proses peradilan,” tegasnya dengan semangat pada extremmepoint.com.
Dan dibeberapa Kecamatan diketahui ada indakan pidana Korupsi dan untuk yang terlibat agar mengembalikan dana PNPM tersebut.(TIMSUS)

Pengusaha Sejahtera Sudah Biasa,Buruh Sejahtera Luar Biasa

JAKARTA, EXTREMMEPOINT.COM : - Persaingan tenaga kerja yang murah antara Indonesia dan China, tetapi tenaga kerja dan termasuk buruh Indonesia harus lebih sejahtera
“Buruh dan  tenaga kerja  Indonesia harus sejahtera. Pasalnya, selama ini Indonesia bersaing dengan China soal tenaga kerja yang murah,” tegas Menko Ekonomi Hatta Rajasa. Jumat (27/01) malam.
Dia menambahkan dikantornya," Perusahaannya juga harus untung, pekerja kita harus sejahtera, negaranya harus mendapatkan pajak. Semuanya harus serasi seimbang, mengacu ke situ." Jumat (27/01) malam.
Hatta mengatakan,”Akan melakukan Review soal pengupahan,” hal ini dilakukan setelah ada demo puluhan ribu buruh yang memacetkan jalan tol Jakarta-Cikampek dan menghindari terulangnya demo tersebut.
Jelas Hatta, "Kita akan mengecek Peraturan Pemerintah (PP) dan Kemenakertrans tentang pengupahannya itu, dengan benchmark yang baik, dibahas lagi, supaya komprehensif."
Akhirnya Pemerintah menyetujui besarnya UMK (Upah Minimum Kabupaten) :
Bekasi untuk kelompok I sebesar Rp 1,491 juta. Kelompok II sebesar Rp 1,715 juta dan kelompok III sebesar Rp 1,849 juta. Di samping itu, serikat buruh pun berjanji demonstrasi besar-besaran yang terjadi hari ini tidak akan terulang kembali dalam keadaan apapun.
“Keputusan tersebut diambil karena untuk menjaga investasi serta daya saing dan agar suasana tetap kondusif. "Serikat pekerja sepakat ini pertama dan terakhir, seberat apapun akan mengacu pada dialog dan menyerahkan pada hukum," jelas Hatta.
“jika dalam pelaksanaannya demonstrasi terjadi kembali, maka pihak yang berdemo harus siap menerima akibatnya. "Apabila terjadi pelanggaran akan ditindak secara hukum," pungkasnya.
Menurut salahsatu pendemo, Agus mengatakan,”Sebenarnya kami tidak akan berdemo jika kami sudah sejahtera disatu sisi seperti upah, tetapi semuanya sudah selesai dan juga telah ada kesepakatan.”(BON)

Sanski Exportir Diberlakukan

JAKARTA, EXTREMMEPOINT.COM : - Denda dan Sanksi Administrasi akan dikenakan pada Eksportir yang melanggar peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 dan No. 254/PMK.04/2011.
Menurut Kusheri Suprianto, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC), dikantor pusat DJBC, Jakarta, "Eksportir akan dikenai sanksi jika tidak mengekspor barang yang seharusnya diekspor. Kemudian, barang yang tidak diekspor itu akan dikenai denda minimal 100 persen dan maksimal 500 persen,"jelasnya, Jumat (27/01).
Kusheri menambahkan, “Jika di dalam peraturan yang lama, eksportir bisa memperpanjang batas waktu, jadi bisa lebih dari 12 bulan. Untuk peraturan baru DJBC akan memberikan batas waktu kepada para eksportir selama 12 bulan untuk mengekspor barangnya dan eksportir tidak dapat memperpanjang batas waktu tersebut, tetapi jika proses produksi barang lebih dari 12 bulan, maka eksportir harus melapor kepada DJBC terlebih dahulu,”pungkasnya kepada extremmepoint.com
Para eksportir akan lebih bersungguh-sungguh dalam melakukan ekspor barangnya dan pelayanan di kepabeanan akan meningkat karena adanya peratuan baru itu, hal inilah yang diharapkan DJBC.
Peraturan Menteri Keuangan No.253/PMK.04/2011 tentang pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk dirakit, diolah, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor hal itu juga sudah disosialisasikan oleh DJBC Kementerian Keuangan.
DJBC juga sudah melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No.254/PMK.04/2011 tentang pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk dirakit, diolah, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.(BON)

Pertamina "CAPLOK "Tanah Kepemilikan Rakyat

JAKARTA, EXTREMMEPOINT.COM : - Pertamina dituntut oleh SOLIDARITAS RAKYAT UNTUK KEADILAN (SRUD)  yang mana mereka adalah sekelompok orang yang memperjuangkan agar dikembalikan hak tanah atau dibayarkan pada ahli warisnya yaitu Amsir Bin Naih.
Akses pintu masuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) yang berada di Jalan Pemuda, Jakarta Timur ditutup oleh kelompok SRUD, Kamis (26/01) dengan Spanduk besar bertuliskan " SPBG INI DI TUTUP/SEGEL" dan 3 hal yang menjadi tuntutan mereka : 1. Stop Perampasan Tanah Oleh Pertamina, 2. Ganyang Mafia Tanah, 3. Tegakkan Hukum Seadil-adilnya.
Ashrianty, anggota kelompok mengatakan, "Kami sudah bersabar untuk menunggu lama hingga 9(sembilan) tahun dan kami tidak punya keterkaitan dengan gugatan PT. antara PT Pertamina dengan Pemerintah DKI Jakarta cq Gubernur DKI Jakarta menyangkut SK nomor 50/2010 tertanggal 15/01/2010. Kami menuntut hak kami sesuai keputusan Mahkamah Agung RI, No. 74 PK/Pdt/2003 yang mengharuskan pihak PT. PERTAMINA untuk membayarnya,” katanya dengan jengkel.
“Dengan dikawal oleh pihak Kepolisian Pulogadung dan Satpol PP demo yang dimulai 11.00 Wib berjalan dengan aman dan tertib, Busway yang akan mengisi bahan bakar terpaksa dialihkan ke SPBG Pinangranti karena SPBG di jalan Pemuda ini tidak melayani pengisian,” begitu jelas karyawan SPBG ini.(BONA)

Advokat "Ekor 8 dan 2" terbukti terima Uang dari Korban

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang lanjutan kasus penipuan terhadap seorang investor asal Inggris Nicholas John Hyam di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (27/1), dengan terdakwa advokat Rizaldy D Watruty (44), berlangsung cukup menarik.
Sidang dipimpin majelis hakim diketuai IGH Komang Wijaya Adhy yang sempat diskors sekitar 1 jam 30 menit itu mengagendakan mendengarkan keterangan dua saksi, yakni Raka dan saksi korban Nicholas John Hyam. Dalam sidang itu terungkap bahwa terdakwa Rizaldy pernah menerima transfer dana ratusan ribu dolar dari saksi korban Nicholas John Hyam.
Dana ini antara lain sebagai pembayaran uang muka pembelian tanah dan biaya untuk mendirikan/membentuk usaha Penanaman Modal Asing (PMA). Namun ternyata terdakwa Rizaldy tidak pernah menguruskan surat-surat pendirian usaha PMA tersebut.
Dalam perkara ini seorang wanita warga Kanada Jeannette Machura alias Gina (45) yang merupakan teman Nicholas, turut diadili dengan dakwaan yang sama. Rizaldy maupun Gina diduga keras telah bersekongkol melakukan penipuan dan penggelapan uang milik Nicholas sekitar Rp 37 miliar.
Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Jaya Ardhana, Ni Nyoman Srigati dan I Ketut Sujaya dalam surat dakwaannya menyatakan, terdakwa Rizaldy dan Gina melanggar pasal 378 dan 372 KUHP, yakni penipuan dan penggelapan. Perbuatan itu, menurut tim JPU, dilakukan kedua terdakwa sekitar Maret 2005 hingga April 2007.
Peristiwa ini berawal ketika Nicholas yang saat itu masih menjadi klien Rizaldy berniat membeli sekitar 9 bidang tanah di Desa Munggu, Badung-Bali yang luasnya sekitar 2,085 hektare. Saat itu, menurut tim JPU, Nicholas menyerahkan semua urusan proses jual-beli tanah itu kepada Rizaldy selaku kuasa hukumnya.
Namun setelah Nicholas menstransfer uang mencapai sekitar Rp 37 miliar melalui rekening Rizaldy maupun Gina, ternyata Nicholas tidak memperoleh tanah tersebut. Hal ini kemudian dilaporkan Nicholas ke Polda Bali, sehingga akhirnya Rizaldy maupun Gina duduk di kursi pesakitan di PN Denpasar.
Dalam persidangan itu terdakwa Rizaldy sempat ditegur ketua majelis hakim IGH Komang Wijaya Adhy karena ingin mengajukan pertanyaan melalui pembelanya I Made Suardana. "Saudara (Rizaldy) saya minta diam saja dan jangan ikut bertanya," tegas IGH Komang Wijaya Adhy. Tak hanya itu, pertanyaan Made Suardana kepada saksi korban Nicholas juga dipotong hakim karena terkesan hendak menjebak.
Dalam persidangan itu Nicholas membawa berkas atau dokumen barang bukti satu laci filling kabinet. Karena hari sudah sore dan kesaksian dari Nicholas dianggap belum selesai, sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan 7 Februari mendatang dengan agenda mendengarkan kesaksian Nicholas.(TETY)

Formulir Nikah Diberlakukan

LUMAJANG, EXTREMMEPOINT.COM : - Penggunaan formulir N dan NB yang baru untuk persyaratan pernikahan telah diberlakukan sejak 17 /01/2012 di Kabupaten Lumajang.
Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang pada yang lalu telah melaksanakan Sosialisai Pembinaan Penggunaan Model N dan NB, hal tersebut menindaklanjuti atas surat Nomor DJ.II.2/1/KS.01.3/27/12/2011 29/9/2011 dari Direktur Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI yang bertempat di Aula Kantor Kemenag Lumajang dan dihadiri oleh seluruh Kepala KUA dan Penghulu-penghulu se-Kabupaten Lumajang sekitar 50 orang.
Drs. Moh. Junaidu, MA, Kasi Urais menyampaikan, “Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat khususnya di bidang Nikah dan Rujuk di KUA Kecamatan, tentang penggunaan formulir Model N (Akta Nikah) telah disederhanakan, untuk itu dalam pelaksanaan pelayanan pencatatan NR supaya menggunakan formulir model N yang baru,” kepada extremmepoint.com.
Lembar ke 4 dari Formulir Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB) yang lama diganti dengan Model N yang baru pada setiap peristiwa. Kepala KUA atau Penghulu supaya membawa model N untuk diisi dan ditandatangani para pihak.
Agar tertib dalam beradministrasi, Model N yang baru supaya dijilit dengan rapi kemudian disimpan sebagai dokumen Negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penggunaan model N dan NB yang baru terhitung mulai 17/01, dan berkaitan dengan perubahan penggunaan model N dan NB supaya membuat berita acara tentang sisa stok model N dan NB yang lama.
“Kepada Kepala KUA diharapkan, yang belum membentuk kepengurusan BP4 supaya segera dibentuk, akhirnya beliau mennnyampaikan marilah kita bekerja sesuai dengan peraturan yang ada supaya tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” pungkas Junaidu. (CKO)

Kinerja Kementrian Agama Jatim "Amatir"

SIDOARJO, EXTREMMEPOINT.COM : - Profesianalisme kinerja Kementerian Agama Jatim yang berpusat di jalan Juanda, Sedati, Sidoarjo patut untuk di pertanyakan. Kementerian yang seharusnya siap membantu dan melayani kepentingan masyarakat se-Jawa Timur ini, banyak di tinggal pegawainya untuk kepentingan lain di luar tugas pokok sebagai Pegawai  Kementerian Agama yang seharusnya di abaikan  dulu.
Sebelum jam tugas sebagai pegawai Kementerian Agama yang di gaji oleh rakyat untuk melayani masyarakat Jawa timur berakir. Hal ini terbukti dengan adanya beberapa ruang bagian kantor kementerian Agama yang kosong  tidak berpenghuni, salah satunya ruang KASUBAG HUKMAS, KUB dan juga ruang Kantor KABID MAPENDA.
Di ruang KASUBAG HUKMAS dan KUB tidak ada satupun anggota pegawainya yang nampak batang hidungnya, dan juga Ruang KABID MAPENDA  yang hanya di huni tiga pegawainya, itupun tidak jelas apa tugas dan bagian mereka, karena saat extremmepoint.com, Jumat (20/01) 14.05 wib memasuki ruang KABID MAPENDA tersebut dari salah satu pegawai yang tidak mau menyebutkan nama dan bagiannya hanya asyik berfacebook ria.
Dari Aula ruang tengah lantai dua yang berhadapan dengan ruang kantor KAMEPAG JATIM hanya ada dua pegawai yang hanya membaca Koran, saat extremmepoint.com minta korfirmasi ke beberapa pegawai Kementerian Agama yang berada di kantor tersebut menerangkan, “hari ini banyak pegawai yang keluar untuk mengikuti undangan Resepsi Khitanan yang di selenggarakan oleh salah satu pegawai Kementerian Agama H. Shony A, yang bertempat di Desa Sepanjang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.”
Perilaku para pegawai ini telah betul-betul menyimpang dari sambutan Menteri Agama RI yang dibacakan Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jatim, pada  acara Peringatan HAB KE-65 Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, beliau berpesan sesuai dengan tema pada tahun ini, “Kerja-keras untuk Mewujudkan Kementerian Agama Yang Bersih dan Berwibawa, agar seluruh jajaran Aparatur Kementerian Agama baik Pusat maupun Daerah, untuk bekerja keras bersama-sama memperkuat kesadaran kolektif, untuk mengedepankan nilai-nilai kejujuran, etika kerja yang sehat dan benar serta menjauhi segala macam praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.”
Kementerian Agama Jawa Timur yang di pimpin H. Sudjak, M.Ag patut untuk di pertanyakan kinerjanya dalam melayani masyarakat Jawa Timur, saat extremmepoint.com Jumat (20/01) 14.05 wib mobil dinas berplat merah yang biasa dikendarai H. Sudjak, M.Ag terparkir di depan kantor dan beliau ada di ruang tugasnya.
Saat kami minta korfimasi perihal tersebut beliau tidak bisa di temui, menurut staf ruangan kantor H. Sudjak. M.Ag segala kepentingan untuk korfirmasi harus melalui KABAG HUKMAS dulu, tapi kenyataan yang kami temui Kepala Kementerian Agama Jawa Timur di tinggalkan anggotanya untuk pergi mengikuti undangan resepsi khitanan dan dari beberapa masyarakat yang di layani sempat kecewa, tak luput juga dari beberapa Media harus menggerutu karena kondisi di Kementerian Agama Jawa Timur saat itu.(ARI/YA)

Rabu, 25 Januari 2012

Kurir Sabu Terancam Penjara 4 Tahun

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Lukman  Praktikno Bin  Moch. Said (39) asal  Tambaksari Selatan  gang 14/7, Surabaya akhirnya kembali menjalani sidang secara terbuka selasa (24/01) di PN Surabaya. Selasa (24/01). 
Lukman Praktikno ditangkap karena menyimpan Narkotika Jenis Sabu-sabu Seberat 0,093 oleh Tim  Narkoba  dari  Polrestabes Surabaya,  Rabu 02/11/2011 dijalan  Nginden Jankungan Surabaya.  Saat  diintrogasi  Polisi,  Lukman membenarkan  bahwa  barang haram  tersebut  didapatkan  dengan  cara membeli  dari salah  seorang  BD (Bandar), yang  bernama  Cak mat  asal  Bangkalan  Madura (DPO).
“Saya  mendapatkan  dengan harga  Rp 200.000 dari  Cak mat (DPO),” Cetus Lukman  diruang sidang.  Lukman sudah lama Menjadi target operasi Polisi yang selama ini dikenal sangat  licin, saat  akan  ditangkap Polisi. Namun kali ini Llukman tidak bisa berkutik karena ia harus berurusan dengan hukum.
Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi. “ Saksi tidak datang, Mas…jadi saya tunda sidangnya sampai minggu depan saja, ”Imbuh Anoek, SH dari kejaksaan Negeri Surabaya kepada extremmepoint.com siang  tadi  di PN  Surabaya.
Terdakwa akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman mInimal 4 tahun Penjara kata Anoek selaku Jaksa Penuntut Umumn dalam perkara ini kepada  extremmepoint.com.(ROBBY)

Koruptor Layak Dipidana Mati.

JEMBER, EXTREMMEPOINT.COM : - Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) 2008-2009 yang dilakukan oleh Sujadi, Kepala Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Jember, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sigit Prabowo, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, “Penanganan kasus tersebut sudah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Dan tersangka telah menyelewengkan proyek pengerasan jalan 2008 dan 2009,” paparnya pada extremmepoint.com.
Kasus itu terungkap setelah Kejaksaan Negeri Jember membandingkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) terhadap laporan proyek pembangunan sarana dan prasarana di Desa Paseban yang hasilnya ternyata ada selisih.
Sigit menambahkan,“Pada 2008 tersangka tidak melaksanakan proyek ADD untuk pengerasan jalan dan membuat laporan fiktif, yang bersangkutan baru melaksanakan proyek tersebut setelah kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jember,” pungkasnya dengan tegas dan lugas.  
Ditempat lain, Heri anggota LSM mengatakan,”Bahwa siapa saja yang melakukan Korupsi, mereka layak untuk dipidana mati, pertimbangannya karena dana itu adalah uang Rakyat, dimana rakyat miskinpun juga membayar pajak, dan dengan diberlakukan seperti itu paling tidak sebagai shock terapi bagi pelakunya.” (TIMSUS)

Koruptor Layak Dipidana Mati.

JEMBER, EXTREMMEPOINT.COM : - Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) 2008-2009 yang dilakukan oleh Sujadi, Kepala Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Jember, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sigit Prabowo, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, “Penanganan kasus tersebut sudah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Dan tersangka telah menyelewengkan proyek pengerasan jalan 2008 dan 2009,” paparnya pada extremmepoint.com.
Kasus itu terungkap setelah Kejaksaan Negeri Jember membandingkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) terhadap laporan proyek pembangunan sarana dan prasarana di Desa Paseban yang hasilnya ternyata ada selisih.
Sigit menambahkan,“Pada 2008 tersangka tidak melaksanakan proyek ADD untuk pengerasan jalan dan membuat laporan fiktif, yang bersangkutan baru melaksanakan proyek tersebut setelah kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jember,” pungkasnya dengan tegas dan lugas.  
Ditempat lain, Heri anggota LSM mengatakan,”Bahwa siapa saja yang melakukan Korupsi, mereka layak untuk dipidana mati, pertimbangannya karena dana itu adalah uang Rakyat, dimana rakyat miskinpun juga membayar pajak, dan dengan diberlakukan seperti itu paling tidak sebagai shock terapi bagi pelakunya.” (TIMSUS)

Kamis, 19 Januari 2012

Akibat hoby Tipu Gelap berubah jadi Terdakwa

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Lidya  Rosiana  Dewi  (30) Asal  Warga  Pondok    rosan  wiyung  Surabaya,yang  dituduh  melakukan  penipuan atas Korban  Merita  asal  Surabaya  dan  Iriawati  asal  Delta  Puspa  sidoarjo , yang dlakukan  Oleh Wanita  berkarudung ini, Kembali  duduk di kursi panas  rabu(18/01) di PN  Surabaya.
Lidya  dituduh  melakukan penipuan  dengan Modus  Operandi, yang  dilakukan Lidya terhadap kedua korban, dengan cara berpura-pura bisnis rumput laut.  Omongan Lidya ini  sangat dipercaya oleh kedua korban,  sehingga  keduanya ingin menaruh Modal ke Lidya untuk kerjasama. “Sedangkan hasil  keuntungan  nantinya  akan dibagikan  bersama.  Antara Lidya dan pemodal,” kata  Lidya saat  itu ke  kedua korban.
Namun bisnis Awu-awu yang dijalankan Wanita berparas Cantik ini, bukan dilakukan  terhadap  Iriawati dan Merita saja. Melainkan  ada juga  beberapa  Orang yang menjadi korban  Olehnya. “Bukan kami  saja yang  menjadi korban Olehnya (Lidya), Melainkan masih banyak  korban yang lain, dengan Modus  yang sama  Mas,,,” kata Merita  dengan  raut  wajah  sedih kepada  extremmepoint.com di PN Surabaya.  Lidya  berhasil menggondol  Uang  Merita Rp 380 juta, dan  Iriawati  240 juta, Total 620 juta.
Tidak cukup sampai disitu, lagi-lagi Terdakwa kembali mengulang  perbuatannya, yang  kembali  menipu  Rizki  Rp 80 juta,  Anas Rp  400 juta, Diana Rp 30 juta.
Namun  ketika  korban  ini  belum  sempat  melaporkan  kasus ini  kepihak  yang berwajib, dan Modus yang dilakukanpun  sama  ke korban-korban  tersebut.  Sidang  kali  ini  mendengarkan  keterangan  saksi dari Merita dan Iriawati.  “Saya disuruh  Lidya  menaruh Modal  untuk  bekerjasama dengannya,  dan  hasil  keuntungan  nantinya  akan  dibagi dua,”Cetus  Iriawati diruang  sidang.
Atas Ulahnya ini, Terdakwa dijerat  dengan  Pasal 372 dan Pasal 378, dengan ancaman maksimal 4  tahun Penjara, kata Sugi SH selaku  Jaksa Penuntut  Umum  dari  Kejaksaan  Negeri Surabaya kepada  extremmepoint.com siang  tadi  di Pengadilan  Negeri Surabaya.  (ROBY)

Mimbar Orasi FKPPI

PASURUAN, EXTREMMEPOINT.COM : -  GM FKPPI PC.1319 Pasuruan akan menyelenggarakan acara Mimbar Orasi Rakyat yang akan diselenggarakan pada Maret 2012 mendatang. Tempat direncanakan di depan pelataran Koramil Kota Pasuruan.Kamis (19/01)
Peserta terdiri dari seluruh komponen masyarakat yang ada di Pasuruan diantaranya Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI Polri, Organisasi Masa, Lembaga Swadaya Masyarakat, Kepemudaan, Partai Politik, Anggota Dewan, Eksekutif, Tokoh Masyarakat, Ulama, 
Topik yang akan diambil adalah mengembalikan 4 pilar Kebangsaan yaitu  Negara Kebangsaan Republik Indonesia,  Pancasila,  Undang-Undang Dasar 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.  Yang kedua adalah mengangkat isu kedaerahan dan isu Nasional termasuk terorisme, NII, dan aliran-aliran yang sesat dan menyesatkan. Ketiga adalah topik Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Ayi Suhaya, Ketua PC1319, ”Maksud dan tujuan diselenggarakannya Mimbar Orasi Rakyat GM FKPPI Pasuruan adalah satu, kita merasa amat prihatin dengan kondisi bangsa saat ini di mana permasalahan di permasalahan yang tak kunjung selesai namun semakin parah dan bertambah parah. Kedua Stabilitas keamanan yang merongrong  Kewibawaan dan Kedaulatan wilayah NKRI, seperti Sengketa perbatasan Wilayah RI-Malaysia, Konflik horisontal, konflik antar Agama, konflik etnis, konflik antar kelompok sekaligus rongrongan terkait masalah NII.”  
Dia menambahkan, ”Disamping itu juga turut prihatin terhadap masalah kenakalan remaja, tawuran, Narkoba, Kejahatan dan Kriminalisme yang semakin merajalela.   Oleh karena itu GM FKPPI merasa terpanggil untuk membangkitkan kembali semangat Nasionalisme patriotisme yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai falsafah negara kita GM FKPPI berkomitmen tetap mempertahankan 4 pilar Kebangsaan hingga tetes darah penghabisan. MERDEKA......MERDEKA.......MERDEKA .......FKPPI .......JAYA,” begitu ujarnya dengan semangat. (NGH)

Selasa, 17 Januari 2012

Bandar Ganja Diancam Penjara 5 tahun

Terima Bungkusan Paket Ganja 5 Kg
 dari Terpidana Narkoba.
SURABAYA,EXTREMMEPOINT.COM:- Supriyono  alias Priyo  Warga  Tembok  Gede  51 Surabaya  ditangkap  oleh pihak Reskrim   Polsek  Pakal  Surabaya (11/10/2011) karena   kedapatan   Membawa  dan menguasai Narkotika Jenis  Daun Ganja  seberat 5 (lima) Kilogram dalam bentuk Bantalan dan perkara sudah masuk dalam tahap Pemeriksaan  di PN Surabaya .
 “Saya  (Didit )  bersama  Teem setelah  mendapatkan   Informasi  dari masyarakat, Terdakwa  Supriyono
akan  mendapat  kiriman  dari  Ace melalui  Kantor  Pos  Besar  Jalan Niaga  Surabaya,  pada  11 Oktober
2011.Kemudian kami  melakukan  pengintaian  disekitar  Kantor  Posnya dan  menjelang  Waktu
Pengambilan    kiriman  tersebut ,  Terdakwa  Supriyono  muncul untuk mengambil  ganjanya. Tapi  Kami  pun membiarkan  Supriyono  membawanya  bersama  kendaraan  yang ditumpanginya  dan  kami  pun  membuntuti    sampai  ke Jalan Tembok  Gede  Surabaya.  Disini  baru  kami  melakukan  penangkapan  terhadap Terdakwa bersama barang bawaannya ,Namun saat ditanya oleh kami Ia berkelit serta mengatakan barang yang Ia bawa hanyalah kopi .Kami tidak mempercayai pengakuan begitu saja sehingga kami membuka bungkusan tersebut ternyata didalamnya berisi Daun ganja siap edar seberat 5 Kilogramm dan sudah berbentuk bantalan maka kami membawa Terdakwa ke Polsek Pakal untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.” Terang Didit di ruang  Sidang sebagai saksi .Senin,13.00 Wib (16/01).
Ditempat yang sama  saat Terdakwa  ditanya  Oleh  Fery  Fardiaman  SH.MH  selaku  Ketua    Majelis  Hakim  dalam  perkara ini   Terdakwa mengatakan,” Bahwa  Ganja  tersebut  milik seorang  Terpidana  bernama Budi  yang  masih berada di LP Pamekasan Madura,” Jawab Terdakwa di Ruang Sidang.
“Terdakwa  akan  kami  jerat  dengan Undang-Undang  Narkotika  Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (1) dengan Ancaman kurungan 5 tahun Penjara,”Tegas JPU (Jaksa penuntut umum) Siti Nur Hadayati,SH berdinas di Kejaksaan  Negeri Surabaya kepada extremmepoint.com .PN Surabaya jalan Arjuna Surabaya(16/01).(ROB)