SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 30 Juni 2012

IN=OUT Dana Asing Ke Indonesia Harus Diseleksi

Muhammad Jusuf : Menurut laporan Kepala PPATK, di bulan Mei tahun 2011, ada dana masuk ke lembaga asing dan lembaga lokal yang berafiliasi dengan asing sebesar 135 juta dolar AS.
EXTREMMEPOINT.COM : - Masuknya Dana asing dalam jumlah besar ke lembaga asing di Indonesia dan lembaga lokal yang berafiliasi kepada asing.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Organisasi Massa Abdul Malik Haramain mengatakan, “Jumlah sirkulasi atau uang dari asing ke Indonesia sangat besar meskipun tak disebutkan jumlahnya, transaksinya melalui cash and carry dan formal (melalui perbankan),” katanya kepada extremmepoint.com, Jakarta, Kamis.
Menurut Muhammad Jusuf, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan,” Menurut laporan Kepala PPATK, di bulan Mei tahun 2011, ada dana masuk ke lembaga asing dan lembaga lokal yang berafiliasi dengan asing sebesar 135 juta dolar AS. Dana itu masuk dengan cara cash and carry,” katanya kepada Pansus RUU Ormas di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dia menambahkan, “Pada tahun 2012 saja, ada dana asing masuk sekitar 11 juta dolar AS.  Itu hanya untuk satu bulan saja. Bagaimana dengan 11 bulan lainnya? Volumenya tinggi dan intens,” tambahnya.
Namun pemerintah hingga kini tak pernah menerima laporan dari lembaga asing dan lokal yang berafiliasi dengan asing. Oleh karena itu, melalui RUU Ormas, DPR akan memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengaudit lembaga asing dan lembaga lokal tersebut.
"Undang-Undang Ormas akan menjadi payung hukum bagi pihak-pihak tertentu untuk mengaudit laporan lembaga asing itu," pungkas Abdul Malik.
Menurut Pengamat Politik, Surowidjojo mengatakan, “Memang sangat perlu sekali ormas-ormas yang ada sekarang untuk dicermati dalam penggalangan dana dikawatirkan dana ormas tersebut digunakan untuk mencari informasi bagi pihak asing untuk memonitor internal NKRI,” katanya pada extremmepoint.com di Hotel Elmi Surabaya.
“Sungguh sangat ironis jika bangsa kita sendiri sampai menjual negaranya hanya demi keuntungan pribadi. Semoga itu tidak terjadi dan saya percaya ormas-ormas itu selalu mengutamakan Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia,” tambahnya.
“Hendaknya yang menjadi prioritas adalah keberadaan lembaga asing yang ada, karena patut diwaspadai dalam mengimplementasikan tujuannya apakah banyak menguntungkan Indonesia atau merugikan, jika hal itu ditemukan maka saya harap pemerintah untuk mencabut izinnya,” pungkasnya. (TIMSUS)

Kuasa Hukum Yolanda Protes Keberatan Terhadap JPU

EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang lanjutan perkara pidana Yolanda dan Aditiya kembali memasuki tahap agenda Keterangan saksi Kamis(28/06) di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya.
Sidang kali ini berbeda dengan sidang-sidang Sebelumnya. Pasalnya Yolanda dan Aditiya dengan lantang membantah keterangan saksi Eijen yang menyebutkan, bahwa barang bukti (BB) Sabu seberat 1,9 gram tersebut adalah milik mereka berdua. Keterangan saksi Eijen ini dibantah keras oleh kedua terdakwa, bahkan kedua menuding saksi dan teman-temannya merekayasa penangkapan atas diri mereka.
Menurut Yolanda mengatakan, “Saya ditangkap dikost dan dipaksa harus mengakui Sabu seberat 1,9 gram tersebut itu kepunyaan Saya (Yolanda). Karena merasa itu bukan milik Saya, maka dengan jujur Saya berkata, itu bukan milik Saya, namun dengan pengawalan ketat dan dibawa paksaan, hingga Saya dipukul berkali-kali dari saksi dan teman-temannya, maka dipaksa harus mengakuinya,” katanya sambil meneteskan Air mata diruang sidang Kamis (28/06).
Menurut Kuasa Hukum Yolanda, Lauren Zheidubun SH yang menuding keras, bahwa  penangkapan yang dilakukan saksi Eijen dan teman-temannya atas kedua kliennya hanya rekayasa dan pula kata Lauren apalagi target operasi (TO) bukanlah kliennya, melainkan Kartika. Dan BAP yang dibuat penyidik  pernah dibantah oleh  saksi yang bernama Ali diruang sidang. Menurut Ali, “bahwa BAP yang dibuat penyidik salah.”  Saksi Eijen memberikan keterangan palsu, sehingga saksi juga perlu diperiksa dalam perkara ini,” katanya kepada extremmepoint.com seusai sidang.
Yolanda dan Aditiya ditangkap dikostnya dijalan Kedung Anyar gang 2 Nomor 47 Surabaya pada 9 Pebruari 2012, bersama barang buktinya 1,9 gram Sabu, tipet kaca, bong, alat  hisap dan 1 korek api gas. Penangkapan atas kedua Terdakwa berdasarkan Informasi Masyarakat bahwa dikost tersebut sering dilakukan transaksi Narkoba, sehingga atas laporan masyarakat inilah Anggota menindak lanjuti kekost yang dihuni Kartika ini. Namun saat penggrebekan itu dilakukan Kartika sedang mudik kekampung halamannya di Malang, sedangkan Yolanda yang  saat itu menempati kostnya Kartika akhirnya dijadikan tumbal oleh Anggota. 
Kemudian Yolanda digilir ke joko dolog jalan A yani Surabaya, untuk mengatur strategi baru, yang nantinya oleh Anggota, Yolanda harus Menjebak kedua teman lainnya. Akhirnya kedua teman pun yang tak berdosa ini, juga ikut ditangkap oleh Anggota. Karena masuk dalam penjebakan Yolanda yang sudah diseting sedemikian rupa  oleh  Anngota.
Hal ini dilakukan Yolanda, karena menurutnya Ia dibawa tekanan dan siksaan yang dilakukan saksi Eijen dan teman-temannya atas dirinya, sehingga dengan keterpaksaan Ia melakukan hal tersebut dengan menjebak kedua Temannya, penangkapan Yolanda CS, dinilai cacat hukum oleh Kuasa hukum terdakwa, Lauren Zheidubun SH.
Dari pendekatan kepentingan terdakwa menurut M. Jahja Harahap SH dalam bukunya yang berjudul pembahasan permasalahan dan penerapan KUHP terbitan Sinar Gravika Jakarta 2005. Berpendapat dakwaan yang berbentuk subsiderita dan dianggap kacau dan menyesatkan bagi terdakwa untuk membela diri dengan demikian Eksepsi alasan Menyatakan dakwaan tidak jelas atau kabur (Obscur Libeti) membingungkan (Confuse) atau Menyesatkan (misleading).
Sehingga dapat dijadikan dasar untuk menyatakan dakwaan Tidak dapat diterima, bahwa tindakan jaksa penuntut umum yang mengahdirkan terdakwa dengan dakwaan alternatif (Subsider) seperti ini jelas-jelas mengangkangi hukum dan menghadapkan terdakwa dengan surat dakwaan yang tidak jelas atau membingungkan. Maka kata Lauren selaku  Kuasa hukum dari Yolanda CS, agar Vonis nantinya keempat kliennya harus bebas dari tuntutan dakwaan tersebut. (ROBBY)

7 Orang Extrenal Finance Ditangkap Polisi

EXTREMMEPOINT.COM : - Petugas Polres Bojonegoro telah mengamankan 7 orang Debtcolektor (Penagih Hutang), diantaranya terdapat Mantan Kades Sranak Kecamatan Trucuk Kabupatren Bojonegoro.
Awal kejadian, Abdul Hakim (15) pelajar asal Bojonegoro, bersama dengan Risma Zakaria (15) bermaksud melihat pertandingan sepak bola di Stadion Letjen H Soedirman yang mengendarai Honda Revo Nopol AD 3407 RT ketika akan membeli rokok, korban dihentikan dan dipaksa untuk masuk kedalam mobil tersangka, Avansa warna Silver S 1682 AI serta dianiaya.
Menurut AKBP Rakhmad Setyadi, Kapolres Bojonegoro mengatakan, “Satu tersangka ini mantan Kades Sranak Kecamatan Trucuk,” katanya pada extremmepoint.com, Kamis (28/06)
Dia menambahkan, “Penarikan dengan model depkolektor sudah tidak jamannya lagi dan polisi sendiri punya protap jaminan fudisia, tidak masing-masing pihak berjalan sendiri-sendiri. Modusnya akan mengambil barang dengan paksa, para tersangka ini mengaku jika sekali narik motor mendapat imbalan dari finance sekitar Rp 700ribu,” tambahnya.
“Didalam mobil itu korban dianiaya oleh dua orang terlapor dengan menggunakan sepatu, kemudian kejadian tersebut diketahui oleh warga dan dilaporkan ke Polsek Purwosari,” pungkasnya.
Menurut Surowidjojo, Sekertaris LPPKN Provinsi Jatim mengatakan, “Hal seperti itulah yang perlu dapat perhatian oleh pihak Kepolisian karena pihak Finance yang dibantu oleh eksternalnya sudah banyak meresahkan masyarakat dan tidak mengindahkan harkat dan martabat Konsumen,” katanya pada extremmepoint.com (28/06) 19.00 Wib.
“Sebenarnya banyak cara untuk menyelesaikan perkara wanprestasi ini, tetapi karena terdesak oleh sistem ekonomi perusahaan sehingga hukum dikesampingkan, seharusnya petugas polisi juga memeriksa pihak finance karena tanpa Surat Kuasa yang dikeluarkan tidak mungkin itu terjadi. Bukti surat kuasa tersebut sudah menunjukkan unsur Pidananya,” tambahnya.
Tujuh tersangka tersebut dapat dijerat dengan KUHP Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun serta para tersangka juga harus didampingi seorang Lawyer (Pengacara).
Meski tersangka sempat dikejar oleh petugas kepolisian akhirnya mereka berhasil dihadang di Jalan MH Thamrin Bojonegoro. Petugas berhasil membekuk 7 orang debtcolektor nakal yang merampas motor dan menganiaya konsumen kemarin sore itu.
Adapun 7 tersangka tersebut : 1. Eka Sawiji (47) Desa Sumberarum, Kecamatan Dander Bojonegoro, 2. Udik Priyanto (41) Desa Plandaan Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, 3. Rois Aam (33) Jalan Brigjen Sutoyo brigjen Sutoyo, 4. Didik Fianofita (32) Desa Canggu Kecamatan Badas Kediri, 5. Dodik Yhandriyana (32) Desa Banaran Kecamatan Kauman, Tulungagung, 6. Hermanto (28) Desa Ngrayong Kecamatan Plumpang Tuban, 7. Yuda Bhastiri (28) Desa Sandingrowo Kecamatan Soko Tuban. (TIMSUS)

Astronot China Kembali ke Bumi

EXTREMMEPOINT.COM : - Liu Yang, Astronot Wanita pertama Cina dari 3 astronot yang tergabung dalam roket berawak Shenzhou-9 akhirnya berhasil kembali ke bumi dengan keadaan sehat.
Jumat (29/06), roket yang diluncurkan China pada 16 Juni lalu berhasil mendarat dengan selamat di pangkalannya di wilayah Mongolia pada 10.00 waktu setempat.
Jing Haipeng, Astronot Veteran yang ditemani dua astronot lain, yaitu Liu Wang dan Liu Yang, memimpin Misi roket berawak Shenzhou-9, sedangkan Liu Yang merupakan astronot wanita pertama China. Juga dinobatkan sebagai pahlawan nasional wanita China.
Menurut Astronot mengatakan, “Kami telah kembali, dan kami baik-baik saja," kata mereka saat melaporkan kondisi mereka sebelum roket menyentuh bumi. Dan terlihat para petugas medis yang kemudian memeriksa mereka.
Misi ini merupakan pengiriman roket berawak yang keempat bagi Negeri Tirai Bambu sebutan dari Cina, tetapi merupakan misi pertama yang melibatkan seorang astronot wanita. Penambahan astronot wanita dilakukan karena dinilai dapat memberi kontribusi besar bagi keberhasilan misi luar angkasa.
Pemerintah Cina juga buat sejarah baru dengan memberi kesempatan pada wanita karena merupakan kewajiban semua warganegara sama dalam segala hal dan bukan justru mengesampingkan wanita. Memang seharusnya dalam masalah hak dan kewajiban wanita sejajar dengan pria. (LINK-UP)

Jumat, 29 Juni 2012

Presiden RI Digugat Arbiterase

EXTREMMEPOINT.COM : - Pencabutan izin tambang Churchill Mining Plc asal Inggris oleh Pemda Kutai Timur menuai Presiden SBY angkat bicara. Pemerintah RI akan menghadapi gugatan lewat Abritase dengan Lawyer dari Jaksa Agung karena hal ini masuk rana Hukum Internasional.
Akhirnya Churchill menggugat Pemerintah RI US$ 2 miliar atau senilai Rp 19 trilyun melalui Arbitrase di International Centre Fot Settlement of Invesment Dispute di Washington.
Menurut Presiden SBY mengatakan, “Setelah sidang kabinet ini, ada pejabat bertemu dengan saya lagi soal persiapan Indonesia dalam hadapi gugatan perusahaan asing atau multinasional yang harus kita respons dengan baik. Terjadi di sebuah Kabupaten di Kota Kutai Timur,” katanya dalam pembukaan sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (28/06).
"Ini pelajaran untuk kita, kejadian di Kabupaten dibawa ke Arbitrase Internasional yang digugatnya adalah Presiden. Bayangkan ada berapa Kabupaten dan kalau semua kabupaten melakukan itu, maka yang digugat Presiden," tambahnya.
“Saya akan dengar seluk beluknya apa yang terjadi, dan bagaimana sehingga bisa menang di Pengadilan. Kita tentu juga mau menang. Kita tidak mau bila ada perusahaan multinasional ada yang langsung menggugat di Internasional, sebelum diselesaikan terlebih dulu di dalam negeri," pungkasnya.
Menurut Isran Noor, Bupati Kutai Timur mengatakan, “Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK pada 2006-2008, lima Kuasa Pertambangan (KP) yang dimiliki Grup Radlatama (anak usaha Churchill) data-datanya diindikasikan palsu,” katanya ketika ditemui di Gedung International Financial Centre, Jakarta, Jumat lalu.
Dia menambahkan, “Sebetulnya ini saja sudah bisa dipidanakan, tetapi belum ada pihak yang melaporkannya ke kepolisian. Apalagi wilayah kerja KP yang diklaim Radlatama ternyata tumpang tindih dengan Nusantara Grup di mana diketahui dimiliki oleh Prabowo Subianto, pasalnya Nusantara Grup mendapatkan izin perpanjangan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” tambahnya.
Namun sampai ke Mahkamah Agung dan telah keluar putusan tetap Radlatama kalah dan KP tetap dimiliki oleh Nusantara Group.
Ada 4 perusahaan dalam Grup Radlatama yang beroperasi di kawasan hutan produksi. "Empat perusahaan tersebut oleh Kementerian Kehutanan dinyatakan telah beroperasi di atas kawasan hutan produksi, sehingga harus mendapat izin terdahulu dari Menteri Kehutanan, sementara Menteri Kehutanan tidak pernah mengeluarkan izin," pungkasnya.
Menurut Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, “Ini pengalaman kita, jadi besok-besok hati-hati kalau mengeluarkan izin. Kemudian diawasi jangan sampai tidak. Bila ada perusahaan asing yang ingin ikut di daerah harus diikuti benar," katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (28/06).
“Kita kan digugat, tetapi negara punya lawyer yaitu Jaksa Agung. Jadi sekarang Jaksa Agung yang sekarang sedang menangani ini. Tanyakan ke Jaksa Agung. Ini masalah Hukum Internasional, kita digugat dan kita siapkan apa jawaban kita sebagai Merah Putih,” tambahnya.
“Bupatinya punya kewenangan, di UU kita kalau IUP (izin usaha pertambangan) seperti itu, maka yang berwenang mengeluarkan izin dan mencabut adalah bupati. Ada aturan begitu. Nah kemarin waktu Bupati mencabut izinnya, itu digugat. Kemudian di-PTUN dan dibawa ke MA. Lalu dimenangkan, berarti sah dicabutnya. Nah sudah tidak ada yang sebut Churchil, tiba-tiba Churchil merasa punya di sana,” ujarnya.
“Di sini ada Bupati yang keluarkan izin yang dulu sudah dicabut. Tapi kemudian katanya ada Churchill yang ikut dalam perusahaan. Saya sebagai ESDM tidak pernah menandatangani persetujuan soal Churchill di situ. Kan begitu, jadi semua ini dirapikan,” pungkasnya. (BON)

Sosialisasi Permendagri 33 Tahun 2012

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah ini pada tanggal 23 April 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang Organisasi kemasyarakatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
>>>>>>>O<<<<<<<

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 33 TAHUN 2012

TENTANG

PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

DAN PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menembang:
a. bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi pendaftaran organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu disusun Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan Kepada Pemerintah Serta Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika organisasi kemasyarakatan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam   huruf  a, dan huruf  b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Mengingat          :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.  Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331);
Menetapkan      :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA tentang pedoman PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut orkemas adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2. Pendaftaran adalah proses pencatatan terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan, di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan ruang lingkup tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing dan diberikan Surat Keterangan Terdaftar.
3. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota yang menerangkan bahwa sebuah organisasi kemasyarakatan telah tercatat pada administrasi pemerintahan sesuai dengan tahapan dan persyaratan.
4. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah  sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah.
6. Anggaran Dasar adalah peraturan dasar organisasi kemasyarakatan.
7. Anggaran Rumah Tangga adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran dan/atau pelaksanaan anggaran dasar organisasi kemasyarakatan.
Pasal 2
(1) Setiap orkemas wajib mendaftarkan keberadaannya kepada Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orkemas yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
RUANG LINGKUP ORKEMAS
Pasal 3
Orkemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki ruang lingkup:
a. nasional;
b. provinsi; atau
c. kabupaten/kota.
Pasal 4
(1) Orkemas yang memiliki ruang lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi:
a. orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur  berjenjang:
1. orkemas yang keberadaannya paling sedikit 1/2 jumlah provinsi di seluruh Indonesia; atau
2. gabungan orkemas yang anggotanya terdiri dari beberapa orkemas yang keberadaannya paling sedikit 1/2 jumlah provinsi di seluruh Indonesia.
b. orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur tidak berjenjang:
1. orkemas yang memiliki potensi atau jaringan tingkat nasional dan/atau internasional; dan/atau
2. memiliki kegiatan secara nyata paling sedikit 1/2 jumlah provinsi di seluruh Indonesia.
(2) Orkemas yang memiliki ruang lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
b. orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur   berjenjang:
1. orkemas yang keberadaannya paling sedikit 1/2 jumlah kabupaten/kota dalam ruang lingkup provinsi; atau
2. gabungan orkemas yang anggotanya terdiri dari beberapa orkemas yang keberadaanya paling sedikit 1/2 jumlah kabupaten/kota dalam ruang lingkup provinsi.
b. orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur tidak berjenjang:
1. orkemas yang memiliki potensi atau jaringan tingkat provinsi; dan/atau
2. memiliki kegiatan secara nyata paling sedikit 1/2 jumlah kabupaten/kota dalam ruang lingkup provinsi.
(3) Orkemas yang memiliki ruang lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a. orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur berjenjang:
1.  orkemas yang keberadaannya paling sedikit 1/2 jumlah kecamatan dalam ruang lingkup kabupaten/kota; atau
2.  gabungan orkemas yang anggotanya terdiri dari beberapa orkemas yang keberadaanya paling sedikit 1/2 jumlah kecamatan dalam ruang lingkup kabupaten/kota.
a. orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur tidak berjenjang:
1. orkemas yang memiliki potensi atau jaringan tingkat kabupaten/kota; dan/atau
2. orkemas yang memiliki kegiatan secara nyata paling sedikit 1/2 jumlah kecamatan dalam ruang lingkup kabupaten/kota.
(4) Gabungan orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, ayat (2) huruf a angka 2, dan ayat (3) huruf a angka 2 dapat berfungsi sebagai wadah berhimpun orkemas, yang dibentuk dari, oleh dan untuk orkemas.
BAB III
TAHAPAN PENDAFTARAN
Pasal 5
Pendaftaran orkemas dilakukan oleh pengurus melalui tahapan:
a. pengajuan permohonan;
b. penelitian dokumen persyaratan;
c. penelitian lapangan; dan
d. penerbitan SKT.
Bagian Kesatu
Pengajuan Permohonan
Pasal 6
(1) Pengurus orkemas ruang lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
(2) Pengurus orkemas ruang lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengajukan permohonan pendaftaran kepada Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi.
(3) Pengurus orkemas ruang lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh Ketua dan/atau Sekretaris atau sebutan lainnya yang sederajat.
Pasal 8
(1) Permohonan pendaftaran orkemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen kelengkapan orkemas dan formulir isian.
Pasal 9
Dokumen kelengkapan orkemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) meliputi:
a. surat permohonan pendaftaran;
b. akte pendirian atau statuta orkemas yang disahkan notaris;
c. anggaran dasar  dan anggaran rumah tangga yang disahkan notaris;
d. tujuan dan program kerja organisasi;
e. surat keputusan tentang susunan pengurus orkemas secara lengkap yang sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
f. biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya;
g. pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6,  terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
h. foto copy Kartu Tanda Penduduk pengurus organisasi;
i. surat keterangan domisili organisasi dari Kepala Desa/Lurah/Camat atau sebutan lainnya;
j. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama organisasi;
k. foto kantor atau sekretariat orkemas, tampak depan yang memuat papan nama;
l. keabsahan kantor atau sekretariat orkemas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola;
m. surat pernyataan kesediaan menertibkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota organisasi;
n. surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan/atau sekretaris atau sebutan lainnya;
o. surat pernyataan tidak terjadi konflik kepengurusan, yang  ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
p. surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain, yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
q. surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan orkemas setiap akhir tahun yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
r. surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data dan informasi  dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
s. rekomendasi dari kementerian agama untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
t. rekomendasi dari kementerian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
u. rekomendasi dari kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkemas serikat buruh dan serikat pekerja; dan
v. surat pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk orkemas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat.
Pasal 10
Permohonan pendaftaran orkemas ditolak apabila dokumen kelengkapan orkemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdapat antara lain:
a. orkemas tersebut termasuk organisasi terlarang  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki asas organisasi yang bertentangan dengan Pancasila;
c. tidak sesuai ruang lingkup orkemas;
d. terjadinya konflik kepengurusan;
e. berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik atau orkemas sayap partai politik;
f. nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, dan/atau atribut yang mengandung unsur permusuhan, penodaan, penghinaan, bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum;
g. menggunakan nama, lambang, bendera, tanda gambar, atribut, simbol, cap stempel, kop surat, yang sama atau menyerupai dengan aparatur negara atau lembaga negara atau instansi pemerintahan atau negara lain atau lembaga/badan internasional atau organisasi gerakan separatis; dan/atau
h.  nama orkemas yang menggunakan bahasa daerah dan/atau bahasa asing, dan tidak mencantumkan arti nama dalam bahasa Indonesia.
Bagian Kedua
Penelitian Dokumen
Pasal 11
(1)  Penelitian dokumen pendaftaran orkemas dilakukan oleh:
a. Petugas peneliti di Kementerian Dalam Negeri; dan
b. Petugas peneliti di SKPD yang membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota. (2)   Petugas peneliti dokumen pendaftaran orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik. (3)   Petugas peneliti dokumen pendaftaran orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan  Kepala Daerah.
Pasal 12
Dalam hal dibutuhkan penelitian dokumen tertentu dapat melibatkan petugas peneliti dari kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan sesuai bidang orkemas.
Pasal 13
(1)  Petugas memberikan tanda terima kepada pemohon pendaftaran yang telah memenuhi dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2)  Dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh petugas peneliti dokumen kepada petugas peneliti lapangan untuk dilakukan penelitian lapangan.
Bagian Ketiga
Penelitian Lapangan
Pasal 14
(1)   Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan oleh:
a.  Petugas peneliti di Kementerian Dalam Negeri; dan
b.  Petugas peneliti di SKPD membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(2)   Petugas peneliti lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
(3)   Petugas peneliti lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan  Kepala Daerah.
Pasal 15
(1)   Petugas peneliti lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, melakukan pengujian dokumen kelengkapan dengan data, informasi, dan fakta lapangan.
(2)   Data, Informasi dan fakta lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa saran pertimbangan atau rekomendasi dari unit kerja lainnya atau kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan sesuai bidang orkemas.
Pasal 16
(1)   Petugas peneliti lapangan membuat Berita Acara Hasil  Penelitan Lapangan berdasarkan hasil penelitian lapangan.
(2)   Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi rekomendasi untuk diterbitkan SKT apabila dokumen kelengkapan sama dengan hasil penelitian lapangan.
(3)   Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi rekomendasi untuk tidak diterbitkan SKT apabila dokumen kelengkapan tidak sama dengan hasil penelitian lapangan.
Bagian Keempat
Penerbitan SKT
Pasal 17
Berita Acara Hasil Penelitan Lapangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) disampaikan oleh Petugas Peneliti Lapangan kepada pejabat yang berwenang menandatangi SKT.
Pasal 18
 Pejabat yang berwenang menandatangani SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
a.  Direktur yang membidangi orkemas atas nama Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik untuk orkemas lingkup nasional.
b.  Kepala SKPD yang membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi atas nama gubernur untuk orkemas lingkup provinsi.
c. Kepala SKPD membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota untuk orkemas lingkup kabupaten/kota.
BAB IV
ISI DAN MASA BERLAKU SKT
Pasal 19
Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota menerbitkan SKT sekurang-kurangnya memuat:
a. nomor SKT;
b. nama organisasi;
c. tanggal berdiri organisasi;
d. bidang kegiatan organisasi;
e. nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama organisasi;
f. alamat organisasi;
g. masa berlaku SKT;
h. nama instansi yang menerbitkan; dan
i. nama dan tanda tangan pejabat.
Pasal 20
Masa berlaku SKT selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal  ditandatangani.
Pasal 21
Format tentang Formulir isian, Surat Pernyataan, Berita Acara Hasil Penelitian Lapangan, SKT  dan petunjuk pengisian SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, Pasal 16 dan Pasal 19 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
BAB V
PERPANJANGAN, PERUBAHAN, PEMBEKUAN, ATAU PENCABUTAN SKT
Bagian Kesatu
Perpanjangan SKT
Pasal 22
Pengurus orkemas mengajukan permohonan perpanjangan SKT orkemas melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk SKT orkemas yang telah berakhir masa berlakunya.
Bagian Kedua
Perubahan SKT
Pasal 23
Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan perubahan SKT yang telah diterbitkan.
Pasal 24
(1) Perubahan SKT sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, dilakukan dalam hal terjadi perubahan:
a. Nama organisasi;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi; dan/atau
c. Alamat domisili organisasi.
(2) Perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pengajuan permohonan perubahan SKT dari pengurus. (3)     Perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah masa berlaku SKT yang telah diterbitkan sebelumnya.
Bagian Ketiga
Pembekuan SKT
Pasal 25
Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan Pembekuan SKT dalam hal:
a. tidak diindahkannya surat teguran;
b. penyalahgunaan SKT yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c. permintaan tertulis dari instansi terkait;
d. pengaduan karena adanya aktivitas orkemas yang meresahkan masyarakat;
e. penyimpangan terhadap fungsi dan tujuan orkemas;
f. terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pencucian uang, separatisme dan terorisme;
g. kegiatan orkemas yang menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap eselamatan negara;
h. terlibat dalam organisasi terlarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta melanggar norma kesusilaan yang dianut masyarakat;
j. melakukan tindakan premanisme, anarkisme, dan tindakan kekerasan lainnya yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan;
k. merusak fasilitas sosial dan fasilitas umum;
l. menyebarluaskan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan;
m. menyebarkan ajaran, paham dan keyakinan yang meresahkan masyarakat, serta penodaan terhadap suku, agama, ras dan golongan tertentu;
n. menyebarkan ideologi marxisme, atheisme, kapitalisme, sosialisme dan ideologi lainnya yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945;
o. terjadinya penyalahgunaan dan penyimpangan orkemas untuk kepentingan-kepentingan pribadi atau golongan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. terjadi sengketa atau konflik kepengurusan;
q. penyalahgunaan lambang, atribut, simbol, dan bendera negara, lembaga negara, dan/atau organisasi pemerintahan;
r. memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa;
s. menerima bantuan asing tanpa persetujuan Pemerintah, dan/atau memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara; dan/atau
t. merusak hubungan antara negara Indonesia dengan negara lain.
Pasal 26
(1) Surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, diberikan kepada orkemas karena terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan SKT dan/atau adanya aktivitas orkemas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (2)  Pembekuan SKT orkemas dilakukan dalam hal tidak diindahkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, dilakukan setelah melalui tahapan :
a. teguran tertulis pertama;
b. teguran tertulis kedua; dan
c. teguran tertulis ketiga.
(3) Jangka waktu setiap tahapan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 27
(1) Pembekuan SKT oleh Menteri, berakibat dibekukannya seluruh SKT yang dimiliki oleh Orkemas.
(2) Pembekuan SKT oleh Gubernur, berakibat dibekukannya SKT orkemas di provinsi yang bersangkutan dan dibekukannya seluruh SKT kabupaten/kota yang dimiliki oleh Orkemas dalam wilayah provinsi yang bersangkutan.
(3) Pembekuan terhadap SKT oleh Bupati/Walikota berakibat dibekukannya SKT Orkemas di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 28
SKT yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat diaktifkan kembali oleh pejabat yang melakukan pembekuan SKT setelah memperoleh saran pertimbangan dari kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan sesuai bidang orkemas terkait hal-hal yang menjadi penyebab pembekuan.
Bagian Keempat
Pencabutan SKT
Pasal 29
Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan Pencabutan SKT dalam hal:
a. tidak diindahkannya pembekuan SKT;
b. dibubarkannya orkemas oleh pendiri dan/atau pengurus orkemas sesuai anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga;
c. dibubarkannya orkemas oleh pengadilan; dan/atau
d. keberadaan dan kegiatan orkemas yang bersangkutan secara nyata bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 30
(1) Pencabutan SKT oleh Menteri, berakibat dicabutnya seluruh SKT yang dimiliki oleh Orkemas.
(2) Pencabutan SKT oleh Gubernur, berakibat dicabutnya SKT orkemas di provinsi yang bersangkutan dan dicabutnya seluruh SKT kabupaten/kota yang dimiliki oleh Orkemas dalam wilayah provinsi yang bersangkutan.
(3) Pencabutan SKT oleh Bupati/Walikota berakibat dicabutnya SKT orkemas di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 31
SKT orkemas yang telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, tidak dapat diaktifkan kembali dan dimasukkan dalam daftar organisasi bermasalah.
BAB VI
TIM FASILITASI ORKEMAS
Pasal 32
(1)    Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Fasilitasi Orkemas untuk mendukung pelaksanaan pendaftaran, pembinaan dan pengawasan orkemas.
(2)    Tim Fasilitasi Orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. membantu Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dalam pendataan orkemas;
b  membantu Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dalam membangun hubungan dan komunikasi dengan orkemas;
c. memberikan data dan informasi terkait dengan keberadaan dan aktivitas orkemas;
d. membantu Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan orkemas; dan
e. tugas lainnya yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota.
(3) Untuk meningkatkan kinerja Tim Fasilitasi Orkemas, dibentuk Sekretariat Tim Fasilitasi Orkemas di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 33
(1)   Keanggotaan Tim Fasilitasi Orkemas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), terdiri dari:
a. unsur Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
b. unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; dan
c. dapat melibatkan unsur dari Kementerian/Lembaga terkait sesuai kebutuhan.
(2)   Keanggotaan Tim Fasilitasi Orkemas Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), terdiri dari:
a. unsur SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik,
b. unsur SKPD terkait lainnya; dan
c. dapat melibatkan instansi vertikal sesuai kebutuhan.
Pasal 34
(1) Tim Fasilitasi Orkemas tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(2)   Tim Fasilitasi Orkemas provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
BAB  VII
PENGEMBANGAN DATABASE ORKEMAS
Pasal 35
(1) Untuk mendukung pelaksanaan pendaftaran orkemas, Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota mengembangkan database orkemas.
(2) Pengembangan database orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk manual maupun sistem komputerisasi.
Pasal 36
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik mengintegrasikan database orkemas secara nasional.
(2)   Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi mengintegrasikan database orkemas di wilayah provinsi.
(3)  Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota mengintegrasikan database orkemas di kabupaten/kota.
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 37
(1) Bupati/Walikota melaporkan pendaftaran orkemas lingkup   kabupaten/kota kepada Gubernur.
(2)   Gubernur melaporkan pendaftaran orkemas lingkup provinsi kepada Menteri.
(3)   Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Pasal 38
(1) Bupati/Walikota melaporkan perpanjangan, perubahan, pembekuan, dan/atau pencabutan SKT kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
(2)   Gubernur melaporkan perpanjangan, perubahan, pembekuan, dan/atau pencabutan SKT kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Bupati/Walikota dalam wilayah kerjanya.
Pasal 39
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 menjadi bahan input Database Orkemas
BAB  IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 40
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pembinaan dan pengawasan pendaftaran orkemas secara nasional.
(2)   Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan pendaftaran orkemas di provinsi dan di kabupaten/kota di wilayah provinsi.
(3)   Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan pendaftaran orkemas di kabupaten/kota.
Pasal 41
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan melalui koordinasi, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, supervisi, dan konsultasi dan pengembangan data base orkemas.
(2) Koordinasi, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, supervisi, dan konsultasi dan pengembangan data base orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang.
Pasal 42
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan melalui monitoring, pengendalian dan evaluasi.
(2)   Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara berjenjang.
BAB  X
PENDANAAN
Pasal 43
(1)  Pendanaan pendaftaran orkemas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)  Pendanaan pendaftaran orkemas di provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3)  Pendanaan pendaftaran Orkemas di kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SKT orkemas yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang Organisasi kemasyarakatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 Ditetapkan di Jakarta
 pada tanggal 20 April 2012
 MENTERI DALAM NEGERI
 REPUBLIK INDONESIA,
ttd
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 446

Rabu, 27 Juni 2012

RUU Sistem Peradilan Anak Akan Diundangkan

EXTREMMEPOINT.COM : - RUU (Rancangan Undang-Undang) Sistem Peradilan Anak akan diundangkan Selasa (03/07) mendatang pada Rapat Paripurna DPR di Jakarta.
RUU ini berisi tentang ketentuan Kementerian Hukum dan HAM dalam menyiapkan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), serta penampungan sementara di 33 Provinsi. Juga mengamanatkan adanya Penyidik Anak, Hakim Anak, hingga petugas khusus di lembaga pembinaan anak.
Menurut Bukhori Yusuf, Anggota DPR Komisi III mengatakan, “Nanti ada juga tempat penitipan anak sementara, lalu pembinaan anak dan Lapasnya tidak boleh dicampur,” katanya pada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, (27/06).
Menurut Linda Agum Gumelar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan, “Anak selayaknya mendapatkan hukuman yang sederhana, tidak mendapatkan hukuman yang menghilangkan masa depannya,” katanya.
Dia menambahkan, “Jadi bagaimana anak yang berhadapan  dengan hukum ini tidak ditangani secara pidana, tapi pendekatan pembinaan,” tambahnya.
Menurut Ketua LSM Telinga Lebar, Benhard Manurung SH, MHum mengatakan, “Ketika anak bermasalah dengan hukum dapat digunakan restorative justice, yaitu dengan pemulihan dan bukan dendam sehingga anak-anak bisa bertumbuh dengan baik,” kata pria tampan dan berwibawa ini dikantornya Jalan Bendul Merisi, Surabaya. Rabu (27/06) 15.00 Wib.
“Dalam draf RUU yang akan disahkan Maret nanti, itu harus ada diskresi yaitu peralihan penahanan anak dari penjara agar dikembalikan kepada orang tuanya dan poin positifnya, karena yang dibutuhkan adalah konseling,” tambahnya.
Juga menurut Sekertarisnya, Surowidjojo mengatakan, “Jika kita penjarakan anak, siapa yang diuntungkan? Hanya orang yang ingin Indonesia hancur karena memenjarakan anak-anak dengan kesalahan kecil. Penjara bukanlah rumah yang baik bagi anak-anak Indonesia. Kondisi kesehatan anak-anak di penjara tidak diperhatikan, banyak anak kekurangan gizi, kesulitan memperoleh air bersih, dan tekanan mental,” tuturnya.
“Jika sistem peradilan di Indonesia tidak selalu memihak kepada anak, tentu pasti dampak jangka panjangnya akan amat buruk, karena anak adalah generasi penerus Bangsa,” tambahnya.
Kasus khusus akan diberlakukan bagi anak yang terjerat pidana berat, seperti pembunuhan dan pemerkosaan. Sesuai syarat dan ketentuan Undang-Undang bisa ditahan namun tetap wajib mendapatkan pembinaan.
RUU Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan pengganti Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 yang dinilai tak menjawab kebutuhan perlindungan anak dalam proses hukum yang melibatkan anak. Memang sudah selayaknya Indonesia memperhatikan Anak yang terjerat dengan masalah hukum sehingga kelak Penerus Bangsa ini tidak mempunyai akar kepahitan terhadap penegak hukum, Pemerintah dan masyarakat sekitarnya. (BON)

Insan Pers Liput Nenek Leona harus Izin Ketua PN

EXTREMMEPOINT.COM : - Loeana Kanginnadhi (77) terpidana kasus Penipuan dan Penggelapan dijaga ketat oleh pihak Kepolisian  saat menjalani perawatan di Bangsal Amertha Lantai 2 Nomor 205, RSUP (Rumah Sakit Umum Pusat) Sanglah.
Menurut Sumardan, Kuasa Hukum Loena mengatakan, “Teman-teman (wartawan) tidak diperbolehkan meliput secara langsung. Ini tidak transparan, tidak terbuka. Pengamanan tadi bilang dilarang oleh jaksa dengan alasan harus meminta izin ke PN Denpasar," katanya, saat dihubungi, Rabu (27/06).
Pengamanan itu diminta oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Hal itu dibenarkan oleh Sumardhan. Di RSUP Sanglah, Loena dijaga oleh 2 orang Polisi. Kepolisian yang menjaga ruang Loeana meminta kepada wartawan agar izin terlebih dulu kepada Jaksa untuk melakukan peliputan.
JPU Putu Astawa yang dikonfirmasi lewat selulernya oleh wartawan, dia minta agar wartawan yang ingin melakukan tugas jurnalistik meminta izin kepada PN Denpasar. Berbeda dengan Humas PN Denpasar, Amzer Simanjuntak menjelaskan, lantaran bukan dalam ranah persidangan, maka PN Denpasar tak memiliki wewenang untuk itu.
“Kami jelas akan melakukan protes ke Jaksa. Ini penyumbatan informasi yang harus dibuka," tambah Sumardhan.

Sumardhan sudah mengajukan surat ke Ketua PN Denpasar agar Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Loeana diganti. Alasannya, Sumardhan takut proses berjalannya sidang tidak obyektif.
Klien saya sudah diposisikan seolah-olah salah. Padahal ada asas praduga tak bersalah. Kami khawatir proses hukum tidak obyektif. Jika Hakim tak diganti, bisa menghasilkan putusan yang sesat," pungkas Advokat asal Surabaya. 
Mengahalang-halangi tugas jurnalistik akan mendapatkan sanksi seperti dalam UU RI tentang Pers. Alasan JPU sangat tidak tepat dan terkesan ada sesuatu yang dipaksakan dan tanpa peduli dengan Citra teman-teman Jaksa lainnya. (TIMSUS)

Sistem Syariah Lebih Unggul daripada Konvensional

Surowidjojo : Padahal MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengharamkan bunga bank konvensional, masyarakat seharusnya berduyun-duyun ke bank Syariah dan yang jelas tidak RIBA’.
EXTREMMEPOINT.COM : - Pertumbuhan Perbankan Syari’ah sangat pesat hampir 50 persen namun belum diikuti oleh SDI (Sumber Daya Insani), kesulitan merangkul nasabah, penetrasi pasar terbatas dan kepuasan nasabah.
Menurut Edy Setiadi, Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syari’ah Bank Indonesia mengatakan, “Masih banyak problem dalam perbankan syari’ah dan hal itu adalah tantangan, namun perlu  diingat masih ada peluang yang harusnya bisa dijadikan modal perbankan syariah untuk tumbuh dan berkembang,” katanya pada wartawan.
Dia menambahkan, “Tantangan pada SDI (Sumber Daya Insani) dalam perbankan syariah masih mendominasi hingga sekarang. Salah satunya adalah masih minimnya perbankan syariah merekrut lulusan dari perguruan tinggi yang berbasis Syariah, seperti Fakultas Syariah namun justru mengambil dari praktisi perbankan yang sudah jadi meski dari bank konvensional, dengan alasan lebih berpengalaman,” tambahnya.
“Untuk itu ke depannya agar perbankan syariah memberi kesempatan yang luas kepada lulusan-lulusan pendidikan berbasis syariah meski belum banyak pengalaman, sehingga hal tersebut juga dimaksudkan sebagai bentuk kaderisasi. Tetapi perbankan syariah di Indonesia masih mempunyai potensi untuk tumbuh dan berkembang. Ia melihat fenomena dan antusias masyarakat yang tertarik untuk menjadi nasabah bank syariah meski nasabah tersebut bukan seorang Muslim,”
Menurut A. Riawan Amin, Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbissindo) mengatakan, “Kami berharap agar umat Islam bersama-sama Praktisi Perbankan Syariah bisa sinergi dalam memajukan salah satu industri keuangan syariah tersebut. Hal tersebut sangat penting mengingat perbankan syariah tidak mungkin tumbuh kembang tanpa dukungan dari diri umat Islam itu sendiri,” kata dia yang juga menjadi Dirut Bank Jabar Banten Syariah (BJBS).
Dia menambahkan, “Namun demikian dirinya tidak setuju jika perkembangan perbankan syariah diminta harus booming. Menurutnya akan lebih bagus jika lambat namun tumbuh dan berkembang jika booming namun hanya sesaat. Menghilangkan atau memperkecil sesuatu yang madlarat adalah lebih penting daripada sekedar mengambil yang manfaat.Sehingga harapannya mensyariahkan sistem perbankan konvensional dalam transaksi yang syariah lebih utama dari sekedar memajukan bank syariah,” tambahnya dengan.
Menurut Surowijoyo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Penduduk Indonesia mayoritas Muslim menjadi pangsa pasar tersendiri bagi kemajuan perbankan Syariah di Indonesia. Kami berharap potensi ini tidak menjadi lahan garapan Bank Syariah Asing,” katanya pada wartawan dikantornya Jalan Gunungsari 218-H Surabaya. Selasa (26/06) 18.00 Wib.
Dia menambahkan, “Tantangan Bank Syariah adalah sampai detik ini, masih sering terjadi perdebatan soal dalil tentang status bank. Padahal MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengharamkan bunga bank konvensional, sehingga masyarakat seharusnya berduyun-duyun ke bank Syariah dan yang jelas tidak RIBA’,” tambahnya.
“Merubah paradigma Bank Konvensional yang sudah ratusan tahun ada menjadi Syariah 100 persen itu tidaklah mudah, semua melewati proses. Perbankan Syariah tidak perlu maju pesat, jika juga cepat ditinggalkan nasabahnya. Apabila semua lapisan masyarakat sudah paham dan menyadari pentingnya juga peranannya perbankan syariah dalam transaksi ekonomi, insya’ Allah nanti, tanpa kita suruh mereka akan beralih ke Sistem Syariah dengan sendirinya,” pungkasnya. (TIMSUS)
Bersambung …………………….

Perkara Narkoba Sulit di SP 3

EXTREMMEPOINT.COM : - Salah satu anggota DPRD Sulut, AD alias Akbar telah “Terlibat” kasus Narkoba dan akan mendapatkan SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan Perkara ) dari pihak Kepolisian. Sulut adalah salah satu pasar Narkoba jenis sabu yang cukup tinggi.
Terbukti dari hasil pengungkapan pihak kepolisian beberapa waktu lalu yang berhasil menggagalkan pengiriman Narkoba jenis sabu yang rencananya akan dikirim ke Sulut. Sindikat ini di Jakarta tak tanggung-tanggung memasok barang haram tersebut dalam jumlah yang besar karena dianggap Kota Manado adalah pasar potensial.
Berdasarkan rumor yang berkembang, pihak kerabat Akbar saat ini sedang melakukan pendekatan atau loby terhadap pihak kepolisian untuk menerbitkan SP3 agar perkara tidak dapat dilanjutkan sampai ke pengadilan.
Tetapi dibantah oleh Benny Mamoto, Deputi Pemberantasan Narkoba BNN karena ia sudah hubungi secara langsung pada Deputi Pemberantasan Narkoba BNN.Senin (25/06) malam.
Menurut Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Benny Mamoto mengatakan, “Malah kita menawarkan jika perlu tenaga untuk menangani kasus tersebut BNN siap mengirimkan personil. Jadi tidak ada istilah SP3 atau 86 karena kami akan terus memantau kasus ini hingga selesai,” katanya pada watawan. Selasa (26/06).
Kasus ini tidak mungkin di SP3 dan sudah diketahui seluruh Indonesia. Jika ada kasus pengungkapan Narkoba pasti akan tersebar luas karena setiap daerah ada BNN, termasuk juga di Manado.
“Kalaupun ada kebijakan hukum yang bakal diambil pihak pemeriksa pasti akan berkonsultasi dengan kita. Apalagi jika nantinya ingin membongkar sindikat kasus peredaran Narkoba di Sulut,” tambahnya.
“Dari pengungkapan Narkoba jenis sabu di Jakarta terungkap jika sebagian sabu akan dikirim ke Sulut atau ke Kota Manado dalam jumlah yang cukup signifikan. Nah kita berharap Polda Sulut mau bersama-sama membongkar sindikat Narkoba yang masuk ke Sulut dan BNN siap membantu,” pungkasnya, Selasa (26/06).
Perkara yang menjadi atensi adalah perhatian dan prioritas utama pihak Kepolisian seperti, perjudian, pencurian, illegal loging, migas, narkoba, korupsi, serta teroris. Karena menjadi atensi maka sulit untuk dapat di-SP3-kan kecuali memang benar-benar layak, itupun melalui proses dan prosedur yang sudah diterapkan oleh pihak Kepolisian melalui SOPnya. (OKT)

Selasa, 26 Juni 2012

Nenek Sakit Parah Dipaksa Hadiri Persidangan

DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM : - Seorang nenek dalam kondisi sakit parah, Loena Kanginnadhi (77), dipaksa dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (26/6). Loena yang dalam keadaan lumpuh dan depresi dibawa ke PN Denpasar dengan menggunakan mobil ambulance dan tempat tidur/tandu dorong. Ini merupakan kali pertama terjadi di dunia peradilan di Indonesia.
  

   Loena didudukan sebagai terdakwa dengan tuduhan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dana sekitar 1 juta dolar AS dan Rp 1.080.00.000 terkait penjualan tanah dengan Putra Masagung. Dengan kondisi yang sangat memprihatinkan itu, Loena dihadirkan ke depan persidangan sebagai terdakwa.
   Kondisi ini spontan membuat Sumardhan, penasihat hukum Loena mengajukan protes kepada majelis hakim pimpinan John Tony Hutauruk. "Kami minta agar terdakwa Loena dirawat hingga sembuh dan kemudian dihadirkan ke persidangan," tegas Sumardhan.
   Terdakwa Loena dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Astawa dkk ke persidangan dengan pertimbangan adanya surat dari RS Sanglah Denpasar tertanggal 15 Juni 2012 yang menerangkan bahwa terdakwa Loena sejak tanggal 11 Juni 2012 sudah diperbolehkan pulang dan tidak perlu dirawat inap di RS Sanglah Denpasar. Sebelumnya, terdakwa Loena sempat dirawat oleh tim dokter diketuai dr Rantap dan psikiatri dr Lely.
   "Berdasarkan surat dari RS Sanglah tim medis menerangkan sudah boleh pulang dan tidak perlu dirawat inap," papar Putu Astawa. Dalam sidang yang banyak diliput wartawan itu, dr Rantap dan dr Lely juga dihadirkan.
   Namun karena kondisinya belum stabil dan masih lemah, majelis hakim pimpinan John Tony Hutauruk akhirnya menutup sidang dengan menetapkan bahwa terdakwa Loena dikembalikan lagi ke RS Sanglah Denpasar guna menjalani perawatan medis hingga batas waktu yang belum ditentukan. Terkait dengan hal ini, Hutauruk akan meminta bantuan tim dokter dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Denpasar sebagai dokter pembanding untuk memeriksa kesehatan terdakwa Loena.
   ""Karena kondisinya seprti ini, majelis hakim akan melakukan pembanding dengan meminta bantuan dokter IDI Denpasar untuk memeriksa kesehatan terdakwa Loena," tutur Hutauruk sambil memerintahkan tim JPU agar segera meminta bantuan tim dokter dari IDI Denpasar.
    Sumardhan menjelaskan, pihaknya tidak berkeinginan untuk menghentikan persidangan. Namun Sumardhan meminta agar sidang dilanjutkan jika terdakwa Loena sudah pulih. Selama ini terdakwa Loena diketahui mengalami depresi dan lumpuh. Hal ini diduga karena terdakwa Loena merasa trauma sejak ditahan beberapa waktu lalu.
   Perkara ini muncul pada 28 Maret 2001 ketika terjadi perjanjian jual-beli tanah seluas 30.000 M2 di Desa Jimbaran antara Loena selaku Direktur PT Trisetya Balisakti Development (TBD) dan Putra Masagung. Dalam hal ini Putra Masagung telah membayar pelunasan tanah sekitar 7.200 M2 seharga satu juta dolar AS dan Rp 1.080.000.000. "Tanah 7.200 M2 sudah diserahkan, sedangkan pemecahat sertifikat diserahkan kepada Notaris Liang Budiarta," tutur Sumardhan.
   Namun ternyata Putra Masagung melaporkan Loena ke Polda Bali dengan sangkaan melakukan penipuan dan penggelapan uang. Setelah melalui berbagai pemeriksaan hingga ke Mabes Polri, diketahui bahwa kasus ini merupakan sengketa perdata dan bukan pidana. Hal ini juga dikuatkan karena sampai saat ini masih ada empat perkara perdata lainnya yang masih dalam pemeriksaan.
   Meski demikian, Loena yang adalah mantan Konsul Denmark di Bali itu sudah beberapa kali diperiksa secara pidana, dan bahkan ditahan. Polda Bali juga pernah dipraperadilankan oleh Loena dan kemudian dimenangkan Loena. Namun ternyata perkara pidananya tetap berlanjut. Sumardhan menduga kasus ini penuh "rekayasa" dan "permainan" tingkat tinggi.
   Sumardhan menyatakan pihaknya bersedia mengembalikan seluruh uang yang diserahkan Putra Masagung sebagai pembayaran kepada Loena. "Kami mau mengembalikan seluruh dananya, kenapa klien kami dituduh menipu dan melakukan penggelapan," ucap Sumardhan bernada tanya. Ia berharap agar Mahkamah Agung (MA) melakukan pengawasan terhadap perkara ini. Sumardhan juga berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini diganti.(Tety)

Senin, 25 Juni 2012

Kasus "Korupsi" PD Pasar Surya Hampereed

Hisyam : “Seperti Korupsi Lift Pemkot, akhirnya Hakim membebaskan terdakwa karena pertimbangan hasil Audit Kerugian Negara bukan dari BPK/BPKP”
EXTREMMEPOINT.COM : - Tersangka (Ganis Purnomo, Rahmad Kurnia, Fatma Irawati Malaka dan Agus Dwi Sasono) masih dapat bernafas lega karena sampai saat ini gugatan Perdata Ganis cs terhadap BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di PTUN Jakarta belum tuntas.
Meskipun berstatus tersangka kasus “Korupsi” tunjangan direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) sejak hampir setahun lalu, Kejaksaan tak berani melanjutkan kasus yang membelit mereka. Sebab hingga kini gugatan perdata Ganis cs terhadap Badan pemeriksa Keuangan (BPK) di PTUN Jakarta belum kelar.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, “Pengacaranya masih melakukan gugatan (terhadap) BPK. Yang digugat terkait LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK tahun 2010,” katanya pada extremmepoint.com (11/2011) lalu. Ganis menggugat sekitar tiga bulan sebelum Nurcahyo mengungkapkan itu.
Sebelumnya, jaksa memang meminta hasil audit kerugian negara kepada BPK. Kata jaksa berdarah Madura itu, BPK belum bisa memenuhi permintaan kejaksaan karena sedang digugat.
Hisyam, Penyidik kasus Ganis cs mengatakan, “Sampai sekarang kami masih belum menerima konfirmasi dari BPK apakah perkara perdata tersebut sudah inkracht atau belum,” katanya. ketika dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dia menambahkan, “Seperti korupsi lift Pemkot, akhirnya Hakim membebaskan terdakwa karena pertimbangan Hasil Audit kerugian negara bukan dari BPK/BPKP,” tambahnya.
“Masalahnya dalam kasus korupsi Ganis cs subyek hukum yang diperkarakan sama, yakni laporan hasil audit BPK,” pungkasnya.
Empat mantan direksi PD Pasar Surya terbelit kasus “Korupsi” tunjangan Direksi senilai Rp 200 juta. Mereka adalah mantan Direktur Utama Ahmad Ganis Purnomo, mantan Direktur Teknik Rahmad Kurnia dan mantan Direktur Pembinaan Pedagang Fatma Irawati Malaka, dan mantan Direktur Keuangan Agus Dwi Sasono.
Munculnya kasus ini sesudah BPK mengeluarkan LHP 2010 dan menemukan adanya kelebihan uang sebesar Rp 200 juta yang tidak dikembalikan oleh PD Pasar Surya. Kasus ini lebih dulu diusut Kejaksaan daripada “korupsi” prainvestasi senilai Rp 2,5

Rakyat Minsel Tuntut Keadilan

EXTREMMEPOINT.COM : - LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Manado merespon terkait munculnya korban beberapa warga Picuan Minahasa Selatan yang berbaku hantam dengan pihak Polisi.
Warga Picuan Minsel secepatnya mendapatkan kepastian hukum karena dikhawatirkan akan dapat memperkeruh keadaan dan akan timbul saling berupaya hukum.
Menurut ketua LBH Manado, Maharani Salindeho mengatakan, ”Berdasarkan stetmen Kobag Ops Polda Sulut Sarbini bahwa di Picuan tak pernah ada penembakan polisi pada warga, itu tidak benar, buktinya ada tiga warga yang tertembak. Dilain pihak warga yang korban biaya rumah sakit mereka dibayar pihak kepolisian. Kami tantang Kapolda Sulut dan Kepolres Minsel untuk membuktikan stetmennya itu,” ujarnya disela-sela konfrensi pers Jumat (22/06).
Dia menambahkan, ”Sangat lucu warga yang tak tau apa-apa pun akhirnya dijatuhkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, sekitar 6 warga, padahal harusnya ada prosedur yang jelas, Polda Sulut perlu bertindak tegas untuk hal ini,” ujarnya yang diaminkan Aryati Rahman.
Praktek kriminalisasi warga oleh oknum polisi di Minsel seharusnya ditindak tegas oleh Kapolda Sulut, belum lagi diungkapkannya ada sekitar enam warga yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui prosedur pemanggilan pemeriksaan.
Menurut Sekertaris LSM Telinga Lebar, Surowjoyo  mengatakan, “Dalam perkara ini rawan sekali dengan tidak dijalankannya prosedur dan ahirnya akan menuai sah atau tidaknya prosedur tersebut. untuk menghindari kesewenang-wenangan penerapan upaya paksa (penangkapan dan penahanan) atau penghentian penyidikan dan penuntutan (SP 3 dan SKPPP) secara tidak beralasan apalagi diam-diam. Maka tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya dapat mengajukan Pra Peradilan,” katanya pada extremmepoint.com disela-sela kunjungan anggotanya di Minsel.
Dia menambahkan, “Peran serta masyarakat baik itu melalui LSM maupun secara individu juga mutlak di perlukan dalam pengawasan penegakan hukum. Hendaknya di pahami dilakukannya Pra Peradilan itu bukannya untuk mencampuri urusan kewenangan masing-masing kelembagaan tetapi lebih di pahami sebagai kontrol mekanisme penegakan hukum acara,” tambahnya.
“Oleh sebab itu semua proses Pra Peradilan harus dapat diterima dengan lapang dada, begitu pula dengan putusan yang di hasilkannya. Kepolisian, Kejaksaan, Hakim dan Advokat harus mampu bekerja sama menampilkan hukum yang pasti, jelas dan memadai. Kepastian hukum akan membuat keadaan negara harmonis dan pencari keadilan merasa terlindungi,” pungkasnya.
Menurut Mahasiswa Fakultas Hukum, Amin, warga Minsel mengatakan,  “Sayangnya pihak pemohon selalu dikalahkan dibanding yang menang dan berdasarkan data dan pantauan kami jumlah pemohon banyak dirugikan oleh putusan Hakim Tunggal itu. Hal ini juga disebabkan karena pihak-pihak terkait tidak terbuka karena yang jelas pihak pemerintah akan menanggung biaya, jika pihak pemohon meminta ganti rugi secara materiil dan imateriil,” katanya pada extremmepoint.com dirumahnya. Sabtu (23/06) 12.00 Wib. (OKT)

Sabtu, 23 Juni 2012

Para Pengunjung Station TOP 10 Inisial "RAMBUT CEPAK" dan Sipil Bertinju

EXTREMMEPOINT.COM : - Slamet Amimudin Asal Bangil Pasuruan yang bekerja  sebagai Security disalah satu Bank BRI daerah Surabaya ini, harus menerima luka pahit yang dideritanya dini hari tadi, di Station Top 10 di lantai 6 Jalan Mayjen Sungkono 7-A, Surabaya.
Awal mulanya peristiwa malam itu saat Slamet menjadi pengunjung Topten untuk mencari hiburan. Kehadiran Slamet, di Topten dengan membawa Uang Rp 1 juta untuk happy-happy  alias bersenang-senang  di tempat hiburan yang menyediakan kepuasan bagi pengunjungnya itu, namun entah apa yang dilakukannya kepada sesama para pengunjung lainnya, hingga Ia harus menerima pukulan botol yang melayang dikepalanya, dan hal ini yang dilakukan oleh beberapa orang pengunjung Topten lainnya atas dirinya.
“Saya tidak punya musuh di Topten, tapi apa salah saya, sampai secara tiba-tiba Saya diserang dengan memukul kepala saya pakai botol?, Orang itu rambutnya cepak. Mengaku Anggota tapi tidak bilang dari kesatuan mana,” katanya dengan raut wajah sedih kepada pengunjung  dini hari tadi.
Dalam pertengkaran ini Slamet mengalami bocor kepala yang mengeluarkan banyak darah hingga Ia harus dilarikan ke rumah sakit, pada malam itu yang diantar bersama Haryanto selaku Manager tempat hiburan.
Beruntung saat peristiwa malam itu ada beberapa Anggota Provost dari Polda Jawa Timur yang bertugas menjaga keamanan di Diskotik Station sempat melerai aksi kejar-kejaran dari Club Topten ke Diskotek Station antara Pelaku  dan Korban. 
Korban Slamet akhirnya dapat diselamatkan oleh beberapa Angota  Polisi tersebut dari amukan pelaku. Anehnya, pelaku yang harus ditangkap dan harus diproses lebih lanjut dimuka hukum namun oleh polisi dilakukan pembiaran terhadap pelaku pemukulan malam itu !  (TIMSUS)

Pemalsu Merk Dagang YEMEMBER Duduk di kursi Pesakitann

EXTREMMEPOINT.COM : - Bagi Inge semua perbuatan yang dilakukan Naniek Sutrisno terhadap dirinya akan terjawab nantinya difakta persidangan. Dan besar harapannya (Inge) bahwa Tuhan adalah Maha adil, karena pada orang benar Tuhan akan membelahnya.
Inilah kata-kata yang terucap dari bibir mulut Thio Inge Catherine saat angkat bicara kepada Wartawan seusai Sidang perdana Rabu (20/06) di PN Surabaya Perjalanan Inge dalam menekuni bidang jasa pelangsingan dan kecantikan yang bermerek YE Member, biar baru beberapa bulan saja berjalan  tapi sudah sangat terkenal dimata Konsumen Surabaya bahkan diluar luar Jawa-pun produk Inge ini diburu para Konsumen.
Dan juga Produk Kecantikan Inge tersebut sudah terdaftar di Direktorat Merek Departemen Hukum Dan HAM RI, sejak dirinya merintis menjalankan Usaha tersebut. Namun bagi Inge masalah yang dihadapinya sekarang ini, itu adalah Ujian. Namun selaku pemegang Produk asli, Catherine (51) ini tidak menyangka dengan perbuatan Naniek Sutrisno yang asal keduanya menjadi mitra kerja dalam berbisnis selama  bertahun-tahun, dan berakhir dengan saling lapor di Polisi. Sebab ulah Naniek sudah membuat semuanya hancur sekejap saja, perbuatan ini sudah keterlaluan, apalagi produk yang diciptanya tidak berlebel alias palsu kata Inge.
Inge juga memaparkan awal mulanya dirinya membuka sebuah Shalon kecantikan di Suko Manunggal Surabaya Selatan, kemudian Naniek mendatanginya untuk mengajak kerjasama dengannya dibidang  Jasa Pelangsingan, omongan Naniek ini direspon olehnya. Namun saat berjalan 14 hari dan memasuki hari ke lima belas mesin tersebut rusak dan tidak bisa bekerja lagi.
Saat disampaikan ke Naniek tentang kerusakan mesinnya, seakan-akan Naniek tidak mau tahu dengan kerusakan itu, justru Naniek balik bertanya kepada inge, “dimana orang yang bisa memperbaiki mesin tersebut,” jawabnya saat itu ke Saya (Inge) kepada Wartawan.
Namun selama beberapa bulan sudah tidak beroperasi lagi, Inge tidak habis akal, Ia mencetak Brosur baru lagi. Dalam pencetakan Brosur baru ini, tiba-tiba setan apa merasuki si Naniek hingga menuduh menjiplak Brosurnya. Dan melaporkan Inge ke Polisi, dalam laporan itu Inge dituduh menjiplak Brosurnya, dan Naniek meminta uang ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.
Tidak cukup sampai disitu saja. Naniek juga Pernah meminta Rp 75 juta ke Inge, dengan alasan meminta uang sebesar ini karena ada Mal Praktek yang kata Naniek saat itu, bahwa ini harus ada ijin Depkes, namun dibadan Dosnya tidak tercantum lebel Depkes. Sehingga hal ini dijadikan senjata Empuk olehnya untuk memeras Inge. 
Perjanjian ini pula tertuang beberapa kesepakatan. Seperti salah satunya pembagian hasil. Awal mulanya kejadian ini bermula pada Agustus 2010, perjanjian pembagian hasil mulai dengan nominal Rp 100 juta. Dalam pembagian hasil ini Naniek pernah ikut merasakan hasil tersebut, namun oleh Naniek katanya, bahwa tidak pernah merasakan Uang Rp 100 juta. Saat dicek oleh Inge ke Bank ternyata Ada Print Outnya, sungguh disayangkan ulah dari pada Naniek ini yang memainkan peranan dengan berpura-pura bahwa dirinyalah yang menjadi korban dalam kasus ini.
Namun sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya diproses juga. Atas ulahnya ini Inge mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Namun bagi Inge tidak dipermasalakan asalkan Naniek bisa mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya. (ROBBY)

Jumat, 22 Juni 2012

Demo IKBB di Konsulat Malaysia menarik Perhatian Turis Asing

DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM: - Sekitar 200 massa Ikatan Keluarga Batak Bali (IKBB)  melakukan aksi demo di kantor Konsulat Malaysia di Kuta-Bali, Jumat (22/6) siang sebagai wujud protes atas sikap pemerintah Malaysia yang mengklaim Tari Tor-Tor dan Gordang 9 Mandailing sebagai warisan budayanya serta mendaftarkannya ke Unesco.   
  "Kami melakukan aksi unjuk rasa damai ke kantor Konsulat Malaysia di Kuta untuk memprotes rencana pemerintah Malaysia mendaftarkan Tari Tor-Tor dan Gordang 9 Mandailing ke Unesco," tegas Kooordinator Lapangan (Korlap) aksi demo AM Lubis, Jumat (22/6), di Denpasar.  
 Menurutnya, Tari Tor-Tor dan Gordang 9 Mandailing adalah warisan leluhur suku Batak, khususnya Mandailing di Sumatera Utara. "Itu merupakan kebudayaan warisan leluhur masyarakat Batak sejak ratusan tahun lalu, sehingga tidak relevan jika ada pihak lain yang mengklaim sebagai warisan budayanya," paparnya. 
  Dia menjelaskan, dalam aksi demo damai itu, ratusan masyarakat dari lima etnis Batak akan mengenakan pakaian adatnya masing-masing serta memperagakan tarian Tor-Tor menggunakan peralatan musik tradisional Batak. Ini bertujuan agar masyarakat dunia makin mengetahui bahwa Tari Tor-Tor dan Gordang 9 Mandailing adalah merupakan warisan leluhur masyarakat Batak. 
   Dalam aksi itu IKBB menyampaikan pernyataan sikap ke pemerintah Malaysia melalui kantor Konsulatnya di Kuta, Bali. Pernyataan sikap IKBB itu, lanjut Lubis, terdiri dari tiga poin, antara lain memprotes dan menolak didaftarkannya Gordang 9 dan Tor-Tor Mandailing sebagai warisan budaya Malaysia. 
  Selain itu, imbuh Lubis, IKBB juga meminta pemerintah Indonesia agar segera mendaftarkan Gordang 9 dan Tor-Tor Mandailing sebagai warisan budaya nasional, serta mendukung semua elemen masyarakat, khususnya Batak Mandailing menggunakan dan melestarikan budaya tersebut di Malaysia atau dimana saja. 
  "Kami mendukung pihak manapun yang ingin melestarikan budaya Gordang 9 Mandailing dan Tari Tor-Tor, tapi kami menentang jika diklaim sebagai warisan budayanya," ucapnya.
*Menari*
   Dalam aksi demo damai itu juga ditampilkan tarian Tor-Tor dengan menggunakan peralatan musik tradisional Batak. Aksi ini yang digelar dengan tertib ini menarik perhatian kalangan wisatawan mancanegara (wisman) yang tengah berada di Pantai Kuta, Bali. 
   Selain menari, dilakukan juga orasi yang intinya menolak klaim pemerintah Malaysia atas Tari Tor-Tor dan Gordang 9 Mandailing. 
    Sejumlah delegasi IKBB akhirnya diterima Perwakilan Konsul Kehormatan Malaysia di Bali Heri. Dalam kesempatan itu Penasihat IKBB Yusri Nasution menyampaikan aspirasi IKBB, khususnya warga Mandailing. "Kami merasa keberatan dan protes atas klaim pemerintah Malaysia terhadap Tari Tor-Tor dan Gorda 9 Mandailing," ucapnya. 
  Yusri Nasution mempersilakan pihak manapun untuk melestarikan, namun jangan mengklaim senagai warisan budayanya. "Kami merasa terusik dengan adanya klaim Malaysia terhadap Tari Tor-Tor dan Gorda 9 Malaysia," tandasnya. 
  Menanggapi hal ini, Heri menyatakan akan menyampaikan aspirasi IKBB ini kepada Konsul Malaysia Faiso Hasyim untuk diteruskan ke Kedubes Malaysia untuk Indonesia di Jakarta.(Tety)

Kamis, 21 Juni 2012

Penyimpangan Kredit Usaha Rakyat

EXTREMMEPOINT.COM : - Indikasi penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikucurkan oleh Bank Jatim Cabang Jombang, pihak kepolisian meminta keterangan Ginanjar (47), tim survei, warga Surabaya. Kamis (21/06).
Diperiksanya Ginanjar berarti sudah ada 9 orang yang dimintai keterangan Polres Jombang terkait “KUR” fiktif tersebut dan Ginanjar diperiksa secara intensif sekitar tiga jam.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo mengatakan, “Hingga saat ini kami sudah meminta keterangan 9 orang. Dari pelapor, kreditur, dinas terkait, serta Pimpinan Cabang Bank Jatim Jombang. Meski demikian kami belum bisa menyimpulkan terkait kasus tersebut. Semuanya masih sebatas saksi," katanya pada saat dikonfirmasi extremmepoint.com.
Dia menambahkan, “Yang pasti, pemeriksaan ini diharapkan bisa mengungkap penggunaan dana kredit berbunga rendah atau KUR itu. Kita tetap harus jeli, teliti dan hati-hati dalam menyelesaikan kasus ini,” tambahnya dengan serius.
Berdasarkan data dan pantauan extremmepoint.com dilapangan, mencuatnya kasus ini karena adanya laporan dari Lembaga Independen Pemantau Program (LIPP) KUR April lalu dan lembaga ini juga mengantongi sejumlah bukti penting.
Contoh kasus seperti seorang berinisial SP, warga Dusun Belut Desa Ngumpul, Jogoroto yang mengajukan KUR tahun 2011. Nama pemuda lajang ini sengaja digunakan orang lain untuk mengajukan KUR untuk bidang pertanian jenis tebu.
Saat pengajuan, disebutkan SP memiliki lahan tebu seluas 35 hektar. Pengajuan KUR tersebut di-ACC pihak Bank Jatim Cabang Jombang. Dan cair Rp 300 juta pada Desember 2011. Tetapi SP hanya menerima Rp 6 juta sebagai uang terima kasih. Sementara sisanya yang lain tak jelas peruntukannya.
Menurut rumor yang beredar dimasyarakat Jombang, ada belasan Anggota DPRD Jombang yang disebut-sebut ikut menikmati dana pinjaman dengan jaminan super ringan ini dan jumlah dana yang mengalir ke Anggota Dewan senilai puluhan miliar.
Menurut Sekertaris LSM Teinga Lebar, Surowidjojo mengatakan, “Inilah contoh bagaimana moralitas Anggota Dewan, dan Karyawan Bank Jatim dituntut untuk jujur. Kejahatan ini sudah banyak merugikan masyarakat sebaiknya pihak kepolisian tetap harus mengayomi dan melindungi apa yang menjadi hak masyarakat. Kami berharap pihak kepolisian tindak secara tegas tersangkanya dan jangan tebang pilih,” katanya.
“Seperti kasus inilah yang membuat masyarakat menjadi kecewa dan krisis kepercayaan pada Lembaga legeslatif dan dunia Perbankan. Semua ini terjadi karena kurangnya pengawasan dan sosialisasi tentang program-program Pemerintah secara langsung kepada masyarakat,” tambahnya. (TIMSUS)