SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 29 Juli 2012

Las Vegas Bangun Bianglala tertinggi Dunia

EXTREMMEPOINT.COM : - Pusat Judi sedunia di Las Vegas akan memiliki atraksi wisata baru yaitu Bianglala tertinggi di dunia. Perusahaan terbesar di Las Vegas, Caesars Entertainment Corp mengumumkan akan membangun bianglala tertinggi di dunia dan juga akan dilengkapi dengan komplek hiburan serta area kuliner. Bianglala tersebut adalah yang tertinggi di dunia, dengan ketinggian 167,6 meter. Sesuai dengan rencana bianglala ini akan selesai dibangun tahun depan. Ketinggian bianglala ini melebihi tingginya bianglala London Eye setinggi 135 meter yang dibuka pada 1999 dan Singapore Flyer (165 meter) yang dibuka pada 2008 dan keduanya merupakan tertinggi di dunia pada saat pertama dibuka. Bianglala ini terinspirasi dari yang ada di Singapura dan London. Menurut Caesars Project Chief David Codiga mengatakan, "Kami mempelajari struktur mereka dan memadukannya untuk digunakan di bianglala yang akan dibangun di Las Vegas," katanya, Sabtu (28/07). Bianglala ini juga akan membangun 28 ruang ber-AC seperti balon yang dapat memuat 40 orang. Jumlah kapasitas bianglala ini adalah 1.100 penumpang dan dapat menunjukkan panorama Las Vegas selama 30 menit. Tempat atraksi wisata baru ini akan memanjakan pengunjungnya dengan aneka ragam hiburan dan makanan. (LINK-UP)

Kejari Surabaya Bidang datun 2012 Terbaik di Indonesia

EXTREMMEPOINT.COM : - Kejari (Kejaksaan Negeri) Surabaya tidak berprestasi dalam perkara Pidana Korupsi, terbukti hanya bidang Datun (Perdata Dan Tata Usaha Negara) yang berhasil menjadi terbaik di Indonesia periode Mei 2012. Kejari Surabaya tidak dapat bergembira ria meskipun telah berhasil menjadi yang terbaik di bidang Datun, karena perkara Pidana Korupsi tidak berprestasi. Kejagung RI telah memberikan penghargaan itu bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa yang jatuh pada 22 Juli 2012 lalu. Menurut Djauharul Fushus, Kepala Seksi Datun Kejari Surabaya mengatakan, “Penghargaan diberikan melalui Kejati ke Kepala Kejari Surabaya (Mukri, red) di peringatan puncak HBA di Kejati minggu lalu,” katanya pada extremmepoint.com. Penghargaan ini diperoleh berdasarkan penilaian Pusat Daskrimti Kejagung periode Mei 2012. Berdasarkan itu, Datun Kejari Surabaya dinilai sebagai yang terbaik dalam melakukan entry dan simkari perkara datun dengan MoU terbanyak di Indonesia. “Di bulan Mei, Datun memperoleh entry data sebanyak 299 Surat Kuasa Khusus,” tambah Kasie Datun asal Pamekasan, Madura, itu. Satu semester berjalan pada 2012 ini, Datun Kejari sudah menandatangani kesepakatan atau MoU dengan tujuh lembaga perusahaan milik pemerintah (BUMN/BUMD). Yakni dengan tiga kantor PT Jamsostek (persero) di Surabaya, PDAM, Pemkot, PT KAI dan PT Waskita Karya. "MoU ini meliputi hal seperti penagihan tunggakan, misalnya membantu PT Jamsostek menagih perusahaan penunggak. Kami juga bisa menjadi Jaksa, Pengacara apabila, misalnya, Pemkot digugat," pungkasnya. (GLBT)

Desertir Polrestabes Surabaya dan Oknum Polisi Lakukan perbuatan Melawan hukum

EXTREMMEPOINT.COM : - Pada Senin (30/07) Desersi Polrestabes Surabaya dan oknum Polisi yang terlibat kasus “Penculikan dan Pemerasan” di Jalan Darmo Boulevard akan disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya. Awal mula kasus dari 12/05/2012, dalam penyergapan yang dilakukan Subdit IV Resmob Ditreskrimum Polda Jatim terhadap oknum polisi aktif dan pecatan, di kawasan Jalan Darmo Boelevard. Adapun mereka yaitu dua pecatan polisi, Didik Sugiharto, Gunawan Subagyo dan Briptu Arik Cahyadi, anggota dari Polsek Sukolilo serta Briptu Irfan Efendi (Polsek Lakarsantri). Terdakwa berjumlah empat orang itu akan disidang dalam satu berkas. Tidak ada perubahan pasal yang dijeratkan kepada terdakwa. Menurut Pathor Rahman, Aspidum (Asisten Pidana Umum) Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur mengatakan, “Kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, Senin besok sudah sidang,” katanya. Keempat terdakwa akan disidang dalam satu berkas. “Tidak displit,” tambahnya. Hal tersebut dilakukan karena para terdakwa melakukan perbuatan Pidananya secara bersama-sama dalam satu kasus, dengan peran sama serta dijerat dengan Pasal yang sama pula. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum yaitu Tining Haryadi dan R Hary Basuki. Oknum polisi dan desersi itu disergap Polda karena “berkomplot” dengan warga sipil melakukan penculikan disertai pemerasan. Ketika penyergapan, suasana seru seperti film action. Mereka akhirnya berhasil dibekuk polisi setelah salah satu dari mereka dilumpuhkan dengan peluru oleh polisi. (GLBT)

Sabtu, 28 Juli 2012

Hacker Muncul peduli Petani

EXTREMMEPOINT.COM : - Karena amat kecewanya kepada Pemerintah terkait adanya impor produk bahan pangan, seperti kedelai dari Amerika Serikat (AS) akhirnya berulah meretas situs Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Kini para petani dan pengusaha tempe juga tahu harus mogok produksi, sehingga makanan khas Indonesia itu hilang dari peredaran. Kelompok Hacker berhasil meretas situs Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Melalui alamat http://www.deptan.go.id/news/admin/image/, yang tampil di sebuah postingan bernada kritikan. Alamat website tersebut, tertulis ungkapan kekecewaan atas tindakan pemerintah yang senantiasa mengimpor produk, terutama kebutuhan bahan pangan. Tulisan tersebut berbunyi : “Pak, negara ini ahli pertaniannya banyak. Profesor di universitas-universitas dan juga ipb kan banyak. Presidennya juga doktor lulusan IPB, mbok ya apa-apa jangan impor. Masak Kedelai, Singkong, Buah-buahan, Beras, sampe Garam aja milih impor. Ganti aja nama departemennya jadi kementerian impor Republik Indonesia. Apa udah tinggal masa balik modal??.” “Sial bener jadi rakyat, kemarin lombok dimahalin, manut. apa-apa dimahalin manut juga.. andalannya cuma tahu tempe.. eh susah juga.. apes-apes.. makan apa ya??.” Kalimat STOP!! yang menunjukkan bahwa sudah saatnya pemerintah tidak lagi mengimpor bahan pangan itu. Pada layar situs Deptan tersebut, tertulis pula dua nama sang peretas, betutu@pitulasan (andalan kalbe farma) dan peumpet@sempak.com dengan ucapan "*Maaf, ikut usul saja sih". Perbuatan Hacker di dunia maya atau elektronik itu sering menjadi kendala, jengkel dan hantu bagi pengguna yang aktifitasnya merupakan rutinitas pekerjaan ataupun hanya sekedar penyalur aspirasi saja namun demikian perbuatan ini dapat dikenakan sanksi Pidana karena sudah termasuk Cyber Crime. Tindakan Cyber Crime oleh kelompok Hacker sulit dideteksi karena memang belum ada alat yang canggih untuk mengetahui identitas yang sebenarnya. (BON)

Pasar Tradisional Hendaknya Sehat

EXTREMMEPOINT.COM : - Pasar penuh sampah, becek dan banyak lalat biasanya ciri pasar tradisional. Kondisi ini akan membuat kurang nyaman juga sumber penyakit jika kebersihannya diabaikan. Hal ini banyak ditemukan di Surabaya. Menurut Direktur Penyehatan Lingkungan, Ditjen PP dan PL Kemenkes, drh Wilfried H. Purba, MM, M.Kes mengatakan, “Pasar yang kebersihannya tidak diperhatikan bisa menjadi sumber penyakit. Di 3 Provinsi yaitu Banten, Jawa Barat dan Jakarta, beberapa kasus flu burung terkait dengan pasar, di mana unggas masuk dari berbagai daerah, yang sakit tetap dipotong di pasar, yang mati juga dipotong di pasar," katanya dalam cara temu media di Gedung Kemenkes, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/07). drh Wilfried mengungkapkan ada beberapa penyakit lain yang juga mengancam bila kondisi pasar tidak sehat, yaitu : Flu burung, Diare karena kondisi kebersihan yang buruk, ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Atas) dan TB (tuberkulosis) karena lingkungan pasar yang pengap, sesak dan sumpek, Tifus karena banyaknya lalat, Leptospirosis karena kondisi pasar yang jorok dan banyak tikus, Deman berdarah karena air yang tergenang, dan Cacingan. Kementerian Kesehatan sejak 2009 telah menyelenggarakan pasar sehat sebagai salah satu strategi dalam Implementation of National Strategic for Preventing Avian Influenza (INSPAI) bekerjasama dengan WHO. Pasar sehat selalu melakukan berbagai kegiatan terutama dengan meningkatkan fasilitas penunjang PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat), seperti meningkatkan kualitas sarana sanitasi dan air bersih, melengkapi kit keamanan pangan, kit pembersihan pasar dan pembersihan pasar secara rutin. "Dari 2009 hingga 2011 kita sudah menyelenggarakan pasar sehat di 10 lokasi di 9 Provinsi dan pada 2012 ini kita tambah lagi 8 lokasi baru. Ini hanya percontohan, diharapkan Pemerintah Daerah bisa membangun pasar-pasar sehat baru," tambahnya. Ditempat lain, menurut Ulfa Maharani (40), pengunjung pasar pabean mengatakan, “Meski becek dan terkesan kotor tidak ada masalah mas, karena jika saya sampai dirumah langsung cuci kok. Dan sudah 10 tahun saya berbelanja di pasar ini juga tetap sehat, “ katanya sambil berbelanja. Jumat (27/07) 19.00 WIB. Pada umumnya sarana dan prasarana untuk kebersihan sebagai penunjang pasar tradisional untuk kondidi sehat amat sangat prihatin karena jelas terlihat banyak pasar yang tanpa atap jika hujan maka dari pengunjungnya yang berlari mencari tempat teduh. (GLBT)

Cagar Budaya Modus Korupsi Baru Indonesia

EXTREMMEPOINT.COM : - Pembangunan Tunjungan Plaza lima oleh PT Pakuwon Jati Tbk telah dimulai dengan alokasi dana sekira Rp 500 milyar namun sayangnya Bangunan Cagar Budaya yang berada di Jalan Embong Malang 1, Surabaya dan berindikasi izinnya belum lengkap. Pengembang properti publik PT Pakuwon Jati Tbk telah mulai membangun, dengan rencana sebuah kompleks perbelanjaan, hotel dan apartemen baru di Surabaya pada area 8.000-m persegi dengan 50 lantai namun pembangunan itu sarat dengan korupsi. Ironisnya pembangunan Tunjungan Plaza 5 tersebut di atas lahan bekas pertokoan yang berada di Jalan Embong Malang 1 Surabaya bernama Toko Nam. Sedangkan Toko Nam sendiri merupakan plaza tertua di Kota Surabaya yang bangunannya telah dikategorikan sebagai Cagar Budaya. Toko Nam itu tepatnya berada di Jalan Embong Malang 1, Tegalsari, Surabaya yang telah ditetapkan/dicantumkan oleh Pemkot Surabaya dalam lampiran Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/251/402.1.04/1996 dan atau 188.45/004/402.1.04/1998 tentang penetapan Bangunan Cagar Budaya yang mengilhami terbitnya Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya sebagai salahsatu bentuk tindaklanjut atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1992 dan kemudian direvisi menjadi UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara umum. Menurut Direktur Utama PT Pakuwon, Richard Adisastra mengatakan, “Kita akan jelaskan semuanya. Prinsipnya, kita akan mematuhi setiap aturan yang berlaku di kota Surabaya,” katanya pada extremmepoint bulan lalu. PT Pakuwon Group “sudah” menyampaikan kalau sebelum membongkar bangunan bekas Toko Nam, mereka sudah konsultasi ke Pemkot Surabaya meskipun tidak secara resmi. Menurut Zaenal Karim SH alias Bung Karim, Ketua Forum Pembaca Bumi (Peduli Monumen Bangunan Cagar Budaya milik Indonesia) Jawa Timur mengatakan, “Kami sudah kirimkan surat ke Walikota tertanggal 23 April 2012 dan juga kepada Ketua DPRD Kota Surabaya namun sampai detik ini belum ada satupun tindakan yang signifikan,” kata pria yang berwibawa ini pada extremmepoint.com di Sekertariat kantor Infokom Monumen PERS’45 & Monumen Bung Tomo, Menara “BCB” Jalan Tunjungan 100/Embong Malang 2 Surabaya. Kamis (26/07) 23.15 WIB. Menurut Agus Santoso, Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya mengatakan, “Harusnya sebelum izin keluar investor tidak boleh seenaknya membongkar bangunan Cagar Budaya. Meskipun bangunan bekas Toko Nam masuk kategori Cagar Budaya tipe C tetapi proses pembongkaran dan renovasinya tetap harus dengan persetujuan dari Dewan,” katanya dengan serius. Menurut Benhard Manurung SH, MHum, Ketua LSM Telinga Lebar mengatakan, “Yang harus kita bedah lebih dahulu yaitu alas hak Pengalihan Bangunan Cagar Budaya itu. Adapun Pemanfaatan yang menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan. Tokoh masyarakat dan Anggota Dewan juga seharusnya diundang,” kata pria berwibawa dan tegas ini dengan serius dikantornya Jalan Bendul Merisi Surabaya. “Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah dapat menghentikan pemanfaatan atau izin Cagar Budaya apabila pemilik atau yang menguasai terbukti melakukan perusakan atau menyebabkan rusaknya Cagar Budaya,” tambahnya. “Namun wajibnya sebelum dimulainya pembangunan diperlukan ijin HO dan IMB terlebih dahulu muncul, bukan seperti yang “terjadi” sekarang ini. Jika akan dibangun 50 tingkat maka paling tidak 200 meter keliling bangunan tersebut warga wajib mendapatkan santunan dan juga asuransi dong,” ungkapnya. “Kasus demikian hendaknya cepat dilakukan upaya hukum secara Pidana maupun Perdata, karena sepintas kami nilai cukup layak untuk diajukan. Hal itu sudah mengacu pada pembohongan publik, rusaknya Bangunan Cagar Budaya. Selain LSM, seharusnya Pemkot lakukan upaya hukum Acara Pidana sebab tanpa izin Dewan telah melakukan pembongkaran Bangunan yang masuk dalam Cagar Budaya Surabaya,” pungkasnya. Ironis sekali jika jumlah bangunan cagar budaya di Surabaya tidak bertambah, mengingat jumlah bangunan yang ditengarai cagar budaya di Surabaya cukup banyak. Sebagaimana LKPj, cagar budaya yang ada tetap 151 dan terdiri dari 10 situs. (TIMSUS). Bersambung………………….

Jumat, 27 Juli 2012

Bos Lendir Pemilik Bangunan Didaerah mesum Dolly Tak ber IMB

EXTREMMEPOINT.COM : - Sakka terkenal sebagai bos lendir alias Germo nomor satu dilokalisasi Pelacuran gang Dolly nekat membangun Wisma lantai lima dengan mengabaikan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Bangunan itu berada di Jalan Kupang Gunung Timur I/22 yang bersebelahan dengan Wisma Barbara juga milik Sakka. Bangunan itu dilengkapi dengan lift tersebut tanpa dilengkapi dengan IMB seperti yang diatur dalam Perda Walikota Surabaya Nomor 7 Tahun 1992 tentang IMB. Wisma tersebut dapat menampung hampir sekira 100 PSK (Pekerja Seks Komersial), ini memang untuk memanjakan dengan memberi fasilitas bagi para hidung belang. Menurut seorang pelanggan wisma mengatakan, “Tempat ini mirip Hotel Berbintang dan membuat saya menjadi nyaman,” katanya. Bangunan yang menggunakan konstruksi gedung bertingkat ini tdak dilengkapi dengan persyaratan IMB, begitu isu salahsatu germo. Menurut Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang, Agus Imam Sonhaji mengatakan, “ Wah itu nanti kita cari dulu arsipnya mas, karena jumlahnya ribuan, nanti kalau sudah ketemu saya kabari,” katanya dengan singkat dan tersenyum. Masyarakat Kota Surabaya masih banyak yang belum menyadari sepenuhnya akan pentingnya memiliki IMB. Ini terbukti dikota Surabaya jumlah bangunan yang memiliki IMB sekitar 72,38% atau 367.012 unit sesuai data tahun 2007. Sementara jumlah seluruh bangunan diperkirakan 600.000-an unit. Dengan IMB (Izin MendirikanBangunan), maka masyarakat kota Surabaya dapat memiliki bangunan yang statusnya tercatat di pemerintahan kota Surabaya dan memiliki kekuatan hukum sehingga akan menghindarkan pemiliknya dari sebutan bangunan liar yang rawan akan adanya pembongkaran paksa oleh Pemerintah karena dinilai melanggar aturan. Dengan adanya implementasi kebijakan Perda Pemerintah Kotamadya Surabaya Nomor 7 Tahun 1992 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jo Perda Pemerintah Kotamadya Surabaya Nomor 17 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Masyarakat diharapkan dapat mengetahui dan mengerti akan kebijakan pemerintah kota Surabaya yang sedang berlangsung. Dengan implementasi kebijakan peraturan daerah maka kebijakan-kebijakannya yang ada akan dapat memperlancar masalah-masalah Pemerintah Kota Surabaya khususnya yang berkaitan langsung dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). (GLBT)

Polda Jatim terancam Di Pra Peradilankan

EXTREMMEPOINT.COM : - Kasus Edy Rumpoko, Walikota Batu yang menggunakan ijasah palsu telah di SP3-kan (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) Penyidik Polda Jatim dan akhirnya akan menuai di Pra Peradilankan oleh Kuasa Hukum Edy Sunarno Wibowo, SH. Sebelum melakukan Pra Pedradilan, Wibowo datang ke markas Polda Jatim untuk klarifikasi atas SP3 yang bisa muncul karena terkait kliennya yang saat ini dalam kondisi mengenaskan, adapun kliennya Suharminah, mantan Kepala Sekolah SMP Taman Siswa Lempung Surabaya dan Purwantoro, mantan Kepala Tata Usaha disekolah yang sama akibat menjadi Tersangka. Kedua tersangka itu dijerat turut bersama-sama Edy Rumpoko melakukan tidak pidana Pemalsuan Ijasah. Menurut Kuasa Hukum Edy Sunarno Wibowo mengatakan, “Memang saya ke Polda Jatim menanyakan masalah SP3 Edy Rumpoko karena hal itu terkait klien saya yang juga ingin mendapatkan kepastian hukum,” katanya pada extremmepoint.com. Wibowo merasa kecewa atas kedatangannya di Polda Jatim karena tidak ada petugas yang dapat ditemuinya. Kasus Edy Rumpoko mencuat sejak Juni 2010. Pada saat itu Polrestabes Surabaya sudah menetapkan Edy sebagai tersangka, selain itu juga menetapkan mantan Kepala Sekolah dan Kepala TU SMP Taman Siswa juga jadi Tersangka. Namun dalam perjalananannya Polda Jatim pada saat itu dipimpin oleh Irjen Badrodin Haiti menarik kasus tersebut dari Polrestabes Surabaya. Ketika ada pergantian Kapolda Jatim dijabat Irjen Untung S Rajab pengungkapan kasus itu hanya tinggal menunggu ijin dari Presiden terkait jabatannya sebagai Walikota Batu. Anehnya secara mendadak kasus Edy Rumpoko dinyatakan SP3 oleh Penyidik Polda. Dan ironisnya isu yang berkembang bahwa kasus SP3 itu sarat dengan kepentingan menjelang Pilkada di Kota Batu yang rencananya diselenggarakan dalam waktu dekat ini. Menurut Benhard Manurung SH, MHum, Ketua LSM Telinga Lebar mengatakan, “Pra Peradilan dapat dilakukan jika pertimbangannya adanya penyimpangan terhadap penangkapan, penahanan juga penghentian penyidikan. Tetapi peluang untuk menang amat tipis karena lawannya adalah institusi yang amat kuat dengan link-link yang sudah mengakar,” katanya. “Memang juga ada manfaatnya bagi klien, masyarakat dan penegak hukum agar dalam mengemban kewenangannya tidak seenaknya sendiri atau biar sejalan dengan prosedur yang sduah ada. Sayangnya kemenangan untuk pemohon dapat dihitung dengan jari namun sekarang akan terlihat dengan jelas peran Hakim, dengan gaji yang sudah naik dan statusnya jadi pejabat Negara hendaknya lebih arif dan bijaksana,” tambahnya. (GLBT)

Sakit Hati,Foto Bugil Pacarnya Diedarkan

EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang pidana Rafhi Purwandito asal Perumahan Jati Kalang D/11 Krian Sidoarjo kembali memasuki tahap Agenda keterangan saksi ade Charg. Rabu (25/07) di PN (Pengadilan Negeri) Surabya. Namun Sidang kali ini Tidak semulus yang diharapkan Ibu Korban (Sri Utami). Pasalnya, Saksi yang diharapkan Sri Utami bisa membela Anaknya, ternyata berhalangan datang, sebab Jadwal sidang yang bersamaan dengan kerjaannya Saksi, maka saksi pun tidak bisa menghadiri jalannya sidang. Sehingga membuat Iwayan Sukoco SH selaku JPU dalam perkara ini tetap membacakan keterangan saksi Redy. Namun ketidak hadiran Redy dalam membela Bungah nama samarannya, tidak membuat Ibu Korban Putus asa, dan juga berharap tidak mengurangi jeratan hukum bagi Terdakwa, ”Saya berharap Terdakwa dijatuhkan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya, karena ini aib bagi keluarga kami (Sunaryo), apalagi anak saya masih dibawah Umur (17) tahun, serta masih labil saat itu, maka apapun alasannya, Terdakwa harus mendapat hukuman yang seberat-beratnya,” tegas Sri sambil meneteskan Air mata dihadapan Wartawan. Rafhi dituduh melakukan persetubuan dan kekerasan fisik terhadap bungah dikamar Hotel Asma Jaya 2, jalan Pasar Kembang Surabaya pada Senin (20/4/2011) sekira 22.00 WIB, perbuatan gila ini dilakukan Terdakwa, dengan cara Korban disuruh melepaskan semua pakaian yang dikenakannya lalu difoto secara bugil dan hasilnya dipublikasikan lewat situs jejaring Facebook terdakwa sendiri. Korban sempat melakukan perlawanan saat akan difoto oleh terdakwa saat itu, namun apa daya sekuat-kuatnya bungah, akhirnya, kena juga, karena korban yang saat itu mendapat kekeran fisik dan dibawah ancaman terdakwa, terpaksa korban mau melakukannya. Ironisnya, Perbuatan gila ini bukan cukup satu kali saja dilakukan terdakwa, melainkan dibulan Maret 2012 terdakwa kembali berulah dengan melakukan hal serupa, dengan mengedarkan foto bugil korban sebanyak 5 lembar lagi, namun kali ini perbuatan terdakwa diketaui sepupuk bungah yang melihat foto-foto bugilnya Beredar difacebook, dan melaporkannya kepada Ibu korban. Saat ditanya Ibunya, Korban mengaku bahwa foto-foto yang beredar difacebook tersebut benar adalah dirinya, namun itu dilakukan oleh Rafhi pacarnya, jawab bungah ke Ibunya, merasa dilecehkan, bungah pun melaporkan Pacarnya itu ke Mapolrestabes Surabaya. Dalam laporannya Rafhi dituduh melakukan tindak Pidana persetubuan anak dibawah umur dan melakukan kekerasan fisik Terhadap bungah. Saat disidik oleh penyidik laki-laki 25 tahun ini Hanya dikenakan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, sedangkan Pasal 27 Undang-undang ITE (informasi transaksi Electronik) tidak diikutkan dalam laporan penyidikan. “Ternyata dunia hukum kita bisa bermain ‘plintir’salah bisa benar yang benar bisa menjadi salah,” ujar Sri Utami seusai sidang pada extremmepoint.com. Sedangkan menurut Joko sungkono SH yang berhasil dihubungi extremmepoint.com melalui telpon Cellulernya menuturkan, bahwa korban Sudah diperiksa olehnya dan mengakui kalau kekerasan fisik yang dialaminya bukan dilakukan terdakwa Rafhi, melainkan mantan pacarnya. Sedangkan foto-foto yang diedarkan melalui facebook itu dilakukan terdakwa adalah benar. Karena merasa sakit hati putus dengan korban, maka terdakwapun mengedarkan foto-foto itu, saat disinggung Pasal apa yang dilayangkan kepada terdakwa Rafhi,” Jawab joko, Undang-undang Ponografi. (ROBBY)

Rabu, 25 Juli 2012

Presiden Korea Harus Mengundurkan Diri

EXTREMMEPOINT.COM : - Penahanan terhadap Lee Sang-Deuk, kakak Presiden Korea Lee Myung-Bak atas kasus Korupsi yang menjeratnya karena telah menerima suap dari bank-bank bermasalah untuk lolos dari audit dan sanksi. Permintaan maaf disampaikan oleh Presiden Korea Selatan Lee Myung-Bak terkait kasus korupsi yang melibatkan kakak laki-lakinya. Dia menyampaikan dalam pidatonya di Televisi, “Saudara setanah air Korea, insiden-insiden memalukan baru-baru ini terjadi di keluarga saya dan mereka di sekitar saya, dan telah menimbulkan keresahan mendalam bagi rakyat,” katanya pada Selasa (24/07) “Saya menundukkan kepala dan meminta maaf karena menimbulkan kekhawatiran publik sebagai akibat insiden-insiden itu,” tambahnya dalam pidato singkat. Masih Presiden, “Semakin lama saya memikirkan hal itu, semakin besar dunia saya tampak runtuh dan saya tidak bisa menatap ke depan,” ujarnya. “Siapa yang bisa saya salahkan pada tahap ini? Semuanya sebagai akibat ketidakmampuan saya. Saya akan menerima segala akibatnya,” pungkasnya dengan nada sedih. Pihak penuntut mengatakan mantan anggota parlemen itu menerima dana dari beberapa bank bermasalah antara tahun 2007 hingga 2011. Imbalan atas upaya membantu bank-bank bermasalah agar terhindar dari audit dan sanksi, Lee Sang-Deuk (76), dituduh menerima dana sekitar US$ 525.000 atau sekitar Rp 4,9 miliar. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “Semestinya seorang Presiden tidak hanya meminta maaf pada rakyat tetapi alangkah baiknya dia mengundurkan diri secara gentlemen (satria) karena sudah tidak pantas lagi memimpin Negaranya. Pertimbangannya memimpin keluarganya (dalam lingkup kecil) saja tidak bisa apalagi memimpin Negara,” katanya pada extremmepoint.com dikantornya jalan Bendul Merisi, Surabaya. Selasa (24/07). “Sebagai Pimpinan Partai Lee Myung-Bak sudah rusak citranya. Kepercayaan rakyat ataupun pendukungnya sudah sirna. Jika dia Legowo seharusnya juga mundur dari pimpinan partai, namun siapa sih yang mau meninggalkan kursi jabatan itu. Jabatan Presiden kan enak, juga merupakan dambaan semua politikus karena disitulah dapat membungkus tinja dengan emas,” tambahnya. “Banyak contoh Presiden yang tidak mau mengundurkan diri jika keluarganya terjerat kasus pidana, tetapi hanya satu yang saya tahu adalah Suharto yang dengan gagahnya lengser demi rakyat. Memang sungguh sulit dijaman ini cari pemimpin yang berjiwa besar. Keluarga Presiden Lee adalah contoh Perampok uang Negara sekaligus uang rakyat yang akan tertulis dalam sejarah Korea dan dunia,” pungkasnya. (GLBT)

Kebiadaban Pemerintah negara Myanmar

EXTREMMEPOINT.COM : - Ratusan muslim Rohingnya, Myanmar terlunta-lunta di sejumlah negara. Di Indonesia saja 82 orang imigran ditampung di rumah detensi imigrasi Tanjung Pinang, Kepulauan Riau sudah 10 bulan lamanya. Mereka menunggu suaka politik agar dapat bebas dan menjalankan Ramadan bersama imigran dari negara-negara lain. Menurut Dony Aryanto, Ketua Tim ACT (Aksi Cepat Tanggap) mengatakan, “Jumlah pengungsi di Tanjung Pinang seluruhnya 82 orang. 13 Di antaranya adalah anak-anak. Sisanya adalah pria dewasa. Khususnya status pengungsi, kalau sudah ada penempatannya di mana. Mereka membutuhkan suaka politik,” katanya kepada extremmepoint.com. Selasa (24/07). Dia menirukan kata salahsatu imigran, “Di negaranya, pria usia 20-70 tahun tidak boleh ada yang ada di sana. Mereka bercerita: kami harus pergi. Kalau tidak, kami akan dibunuhnya. Kami tidak diberi hak untuk hidup dan tinggal di sana,” tirunya. “Mereka juga adakan tausyiah sendiri. Beberapa di antara mereka adalah ustadz. Imigran muslim Rohingya terbagi ke dalam dua blok. Setiap blok mengadakan salat berjamaah sendiri-sendiri karena tidak ada ruangan khusus untuk salat,” tambahnya. “Secara fisik mereka sehat, seperti orang-orang kebanyakan. Namun dari raut mukanya terlihat tertekan karena hidupnya tidak bebas. Mereka sangat ingin diperhatikan oleh dunia luar,” ujarnya. Karena belum ada penempatan yang jelas, mereka tetap tinggal di rumah imigrasi. 18 orang di antara mereka sudah memperoleh status sebagai pengungsi dari UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees). "Kalau masalah kebutuhan fisik semuanya sudah dipenuhi oleh IOM (International Organization for Migration). Petugas medis dan psikolog juga sudah ada. Mereka sempat dua kali melakukan mogok makan, minta agar segera dibebaskan," ungkapnya. Mereka merasa dibedakan dengan imigran lain. Menurutnya, jika imigran dari Bangladesh atau Afghanistan sudah memperoleh suaka politik dalam jangka waktu 2-3 bulan. "Sementara ini, persebaran imigran Muslim Rohingya di Indonesia yang saya ketahui ada di Medan, Aceh, Kepri, Lampung, Bogor, dan Sukabumi. Yang paling banyak di Medan. Kalau di Bogor ada 20 orang," pungkasnya. Kekerasan yang dialami muslim Rohingnya sudah lebih dari 20 tahun. Amnesti Internasional menuduh Militer Myanmar melakukan tindakan kekerasan terhadap etnis muslim Rohingya yang minoritas. ACT menghimbau kepada Pemerintah Indonesia dan dunia Islam untuk memberikan perhatian khusus dan bantuannya. (HM)

Hakim patut Gembira Atas naiknya Gaji

EXTREMMEPOINT.COM : - Tiga menteri, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA) menaikkan gaji hakim 0 tahun dari Rp 6 jutaan menjadi Rp 10,6 juta per bulan. Negara akan memberikan fasilitas lain karena sesuai konstitusi, Hakim kini berstatus pejabat negara, bukan lagi PNS. Menurut Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA mengatakan, "Besaran yang diusulkan oleh tim gabungan kalau dihitung sepuluh juta Rupiah ke atas. Rp 10,6 juta sampai Rp 11 juta, itu dengan tunjangan-tunjangan yang lain. Ditambah fasilitas-fasilitas yang ada. Itu untuk minimalnya. Tapi nanti masih akan dihitung ulang karena masih ada perbedaan pada besarannya itu. Perbedaannya sedikit saja," katanya pada jumpa pers. "Pada prinsipnya Menkeu (Menteri Keuangan), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi dengan Ketua MA dan Ketua KY (Komisi Yudisial) di gedung MA, institusi ini sudah menyepakati hasil dari tim gabungan tersebut. Rp 10 juta itu gaji Hakim dan Tunjangannya. Ditambah nanti ada Tunjangan Perumahan, Kemahalan dan lainnya," tambahnya di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (24/07). RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) yang telah final. Hasilnya ini akan dihitung ulang secara seksama oleh Menkeu sebelum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Menkeu akan menghitung lagi karena masih ada perbedaan sedikit saja antara hitungan tim gabungan dengan yang disusun menteri sendiri. Itu yang masih disesuaikan. Mengenai besaran yang lain itu belum bisa disampaikan sekarang," ujarnya. "Besarannya yang pasti jauh lebih besar dari gaji hakim saat ini yang sekitar 6 jutaan rupiah. RPP ini hanya mengatur tentang hakim tingkat pertama dan tingkat banding. Hakim agung diatur secara tersediri," pungkasnya. Dengan gaji naik, Hakim dapat diharapkan untuk lebih fokus dan jauh dari suap sehingga dalam memberikan keputusan ataupun penetapan akan semakin adil dan bijaksana untuk para pihak. (BON)

Lawan Rentenir dengan Sistem Koperasi

EXTREMMEPOINT.COM : - Banyaknya pedagang kecil yang gulung tikar akibat rentenir karena sedikitnya pengetahuan tentang koperasi, kurangnya sosialisasi dan pendekatan koperasi pada masyarakat. Menurut A Muhajir, Anggota Komisi VI DPR mengatakan, “Masyarakat sudah seharusnya membentuk suatu kelompok untuk membuat koperasi, agar tidak terjerat pinjaman uang rentenir,” katanya pada extremmepoint.com di Garut, Jawa Barat. Selasa (24/07). "Sekarang rentenir masuk ke setiap rumah tangga, itu saya kira sudah parah, makanya harus segera dicegah. Ada pengakuan warga yang meminjam uang ke rentenir, terus tidak bisa bayar, kemudian diminta harus membayar dengan mencari warga lain untuk mau meminjam uang," tambahnya. "Nanti masyarakat harus bisa menjadi anggota aktif koperasi, bisa menjalankan koperasi agar terus maju, maka saya yakin kedepan tidak ada lagi yang terjerat hutang rentenir," pungkas anggota Komisi VI DPR yang membidangi Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan, Persaingan Usaha dan BUMN. Ditempat yang berbeda, menurut Surowijoyo, Sekertaris LPPKN Provinsi Jatim mengatakan, “Pemerintah harus tegas terhadap rentenir-rentenir ini karena sudah tidak layak lagi bisnis itu dan sistem kerja koperasi hendaknya seperti rentenir itu tetapi cara pendekatannya bukan bunganya lo!,” katanya pada extremmepoint.com dikantornya Jalan Gunungsari 218-H Surabaya. Koperasipun banyak juga yang gulung tikar, hal ini sangat memprihatinkan karena Koperasi merupakan soko guru perekonomian. Dengan banyaknya Koperasi yang berdiri dan kinerjanya maksimal maka rentenir-rentenir akan tergeser kedudukannya. (BONA)

Selasa, 24 Juli 2012

BPK Temukan Kesalahan Posting APBD

EXTREMMEPOINT.COM : - Pemkot Mojokerto tak dapat mencairkan Anggaran Bosda 2012 karena adanya kesalahan posting APBD. Karena ada kesalahan posting dalam APBD pada Anggaran Bosda (Biaya Operasional Sekolah Daerah) senilai Rp 5 miliar yang ditemukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI berakibat Pemkot Mojokerto tidak dapat mencairkan anggaran tersebut dari APBD Kota tahun 2012 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2006 menyebutkan, jika dana hibah yang masuk dalam APBD, penempatannya harus sesuai dengan masing-masing SKPD sebagai leading sector. Dalam APBD Kota Mojokerto 2012, anggaran Bosda ditempatkan di pos belanja pada DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset). Seharusnya anggaran tersebut dimasukkan dalam pos belanja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Karena belum adanya peraturan Walikota maka anggaran Bosda belum bisa dicairkan hingga melewati triwulan kedua tahun 2012 ini. Yang seharusnya, anggaran tersebut bisa dicairkan per triwulan. Menurut Kepala DPPKA Kota Mojokerto, Suharto mengatakan, “Kita masih belum bisa mencairkan dana Bosda karena diperlukan dasar hukum berupa peraturan walikota untuk memindahkan rekening itu,” katanya pada extremmepoint.com. Senin (23/07). “Hingga saat ini, tim anggaran Pemkot Mojokerto sedang melakukan proses pembuatan peraturan walikota tersebut. Kalau peraturan tersebut sudah selesai, kita baru bisa mencairkan dana Bosda tersebut,” lanjutnya. Menurut Agung Mulyono, Anggota Timran (Tim Anggaran) Pemkot Mojokerto mengatakan, “Perubahan rekening dari DPPKA ke Dinas P dan K bisa disiasati dengan perwali tidak perlu persetujuan Banggar DPRD karena pagunya tetap dan hanya perpindahan rekening saja,” ujarnya. Kesalahan posting ini jika dipaksakan untuk dicairkan maka akan menjadi simalakama bagi Pemkot Mojokerto karena dapat terjerat oleh Undang-Undang Korupsi. (AS/BS)

27 Deb Colektor Diamankan Polres Metro Jakarta Selatan

EXTREMMEPOINT.COM : - 27 Debt Collector telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dirumah Jalan Kemang Timur 90 B karena terlibat pertikaian terkait penagihan hutang. Senin (23/07) Menuruut Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hermawan di Jakarta mengatakan, “27 orang tersebut berasal dari dua kelompok berbeda. Ada dua kelompok yang bertikai. Sepertinya masalah utang-piutang biasa,” katanya. “Di dalam rumah ada 16 orang. Kelompok yang datang jumlahnya 11 orang,” tambahnya. Kelompok yang menyerang dari dalam rumah terlihat menggenggam senjata tajam dan batang besi. Karena itu, pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan pengepungan lokasi keributan. Setelah kondisi lebih terkontrol, polisi kemudian memisahkan kedua kelompok. “Ada dua senjata tajam jenis samurai dan beberapa besi batangan. Semuanya dibawa ke Polres Jakarta Selatan,” pungkasnya. Polisi masih memprioritaskan langkah pengamanan dan belum melakukan pemeriksaan atau penyelidikan lebih lanjut agar tidak terjadi permasalahan yang panjang. Menurut saksi mata, Usuf (36) menceritakan keributan terjadi sekira 08.00 WIB mengatakan, “Awalnya cuma bertengkar mulut saja. Kayaknya pakai bahasa daerah, tapi saya nggak tahu bahasa mana. Setahu saya rumah itu biasanya sehari-hari dijaga sama empat satpam, tiga dari empat satpam itu berkulit gelap,” katanya yang juga seorang sekuriti di perkantoran sekitar lokasi. Penghuni rumah itu adalah orang yang baru mengontrak. Namun ia tidak mengetahui nama pihak yang mengontrak itu. “Saya juga nggak tahu siapa pemilik rumahnya. Setahu saya itu rumah dikontrakkan,” tambahnya. Tingkah laku debt collector sering menimbulkan permasalahan hukum untuk itu pihak kepolisian lebih mewaspadai dan memberikan sikap tegas apabila ada perbuatan yang melanggar hukum. (BON)

Senin, 23 Juli 2012

Pengimpor 1 KG Narkoba Di Hukum Ringan

Denpasar,Extremmepoint.com: - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman relatif ringan, yakni delapan tahun penjara terhadap terdakwa pengimpor sekitar 1 Kg narkoba jenis hasis dan sabu Edward Norman Myatt (54), warga Australia. Putusan itu dijatuhkan majelis hakim pimpinan Gunawan Tri Budiono dalam persidangan di PN Denpasar, Senin (23/7). Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, Edward yang merupakan guru yoga itu terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni tanpa hak mengimpor narkotika golongan I berupa 71 kapsul berisi hasish dan shabu (berat netto 1.012,34 gram). Perbuatan itu dilakukan Edward pada 27 Februari 2012 lalu dengan cara menelan seluruh narkoba tersebut. Hukuman ini jauh relatif ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Agung Atmaja, yaitu 15 tahun penjara. Dikatakan ringan karena dalam putusannya majelis hakim menilai tidak ada alasan yang dapat dijadikan pemaaf bagi terdakwa Edward. Majelis hakim sependapat dengan Atmaja bahwa terdakwa Edward terbukti melanggar pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan Atmaja tentang besarnya hukuman yang harus diganjarkan kepada Edward. Selain menghukum penjara, majelis hakim diketuai Gunawan Tri Budiono juga mengharuskan terdakwa Edward membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider empat bulan kurungan. Terdakwa Endward melakukan impor 1,012 Kg hasish dan 4,49 gram sabu dalam bentuk kapsul dengan cara ditelan. Ia ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali pada Senin (27/2), setelah tiba dari New Delhi, India. Dalam persidangan terdakwa Edward berkilah bahwa barang bukti itu akan dijadikannya persediaan untuk dipakai sendiri. Hal ini dilakukan Edward karena dia mengaku sebagai pecandu berat narkoba. Alasan ini tidak dapat dijadikan pemaaf oleh majelis hakim. Adapun hal yang memberatkan terdakwa Edward, menurut majelis hakim, perbuatan itu bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas peredaran narkoba. Sementara hal yang meringan, papar majelis hakim, terdakwa Edward belum pernah dihukum, terus terang dalam persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Menanggapi vonis yang relatif ringan ini, JPU Agung Atmaja menyatakan pikir-pikir. Sebagaimana diatur dalam surat edaran Jaksa Agung, JPU diwajibkan mengajukan banding jika putusan hakim dibawah dua per tiga tuntutan.(Tety)

Minggu, 22 Juli 2012

Spekulan Sembako Wajib Terkena Sangs

Suro Widjojo : “Pemerintah Provinsi Jatim melalui Disperindag harus bersikap tegas terhadap pengusaha atau spekulan yang mencoba mempermainkan harga pada bulan suci Ramadhan ini” EXTREMMEPOINT.COM : - Harga BBM tidak jadi naik per 1 April, kebijakan ini memberikan dasar tidak adanya alasan bagi pedagang untuk menaikkan barang atas kemauannya sendiri. Suro Widjojo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengungkapkan bagi pedagang yang menaikkan barang wajib mendapatkan peringatan keras ataupun sanksi pidana bagi spekulan yang menimbun. Menurut Suro, Sekertaris LPPKN Provinsi Jatim mengatakan, “Sangat berat sekali beban yang harus ditanggung masyarakat jika pemerintah tidak melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap naiknya harga-harga kebutuhan pokok saat ini. Langkah antisipasinya yaitu dengan seringnya mengadakan operasi pasar,” katanya pada extremmepoint.com. Minggu (22/07) 15.00 Wib. “Pemerintah Provinsi Jatim melalui Disperindag harus bersikap tegas terhadap pengusaha atau spekulan yang mencoba mempermainkan harga pada bulan suci Ramadhan ini. Tak ada tempat bagi spekulan yang mencari keuntungan diatas penderitaan orang lain. Saat inilah yang tepat bagi Disperindag menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi dan melaporkan berbagai penyimpangan yang dilakukan pengusaha dan pedagang pada Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 2012,” tambah pria serius ini saat di loby Hotel Garden Palace, Surabaya. Sistem kerja spekulan tersebut, jangan dibiarkan merajalela dan harus diawasi secara ekstra ketat. Perbuatan yang melanggar hukum itu, jelas menghancurkan perekonomian masyarakat. “Spekulan atau pengusaha yang nakal itu langsung saja diproses secara hukum dan dicabut izin usahanya sehingga memberikan shock therapy bagi mereka yang berbuat macam-macam dan merugikan masyarakat. Segala bentuk pelanggaran, besar maupun kecil yang dilakukan pengusaha dalam masalah sembako itu harus ditindaklanjuti. Ini adalah bentuk sikap tegas pemerintah dalam melaksanakan tugas negara,” ujarnya. “Pemerintah juga harus melakukan pengendalian harga, guna mengantisipasi tingginya inflasi dari kebutuhan pokok agar masyarakat tidak over mengeluarkan biaya banyak dalam menjalankan ibadah Ramadhan, Idul Fitri dan tahun ajaran baru yang kebetulan bersamaan,” pungkasnya. Pemerintah dalam hal ini juga wajib menjaga agar distribusi tetap lancar. Dan tidak menolerir para tengkulak yang memainkan stok sembako juga harga, karena masyarakat sangat membutuhkannya saat ini. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengungkapkan pedagang yang menaikkan harga berarti mencari kesempatan dalam kesempitan. "Harusnya nggak ada, harusnya harganya kembali. Balik lagi alasan (harga) naik itu tidak ada,” ujar Bayu, April lalu. Menurut dia, tidak ada lagi alasan penyesuaian harga karena BBM tidak jadi naik. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag Gunaryo mengungkapkan harga bahan makanan pokok hingga saat ini masih stabil. Dalam melakukan pendataan ke pasar, kata Gunaryo, Kemendag selalu mensurvei pedagang yang sama sehingga angkanya selalu bisa dibandingkan. Naik turunnya harga hanya berkisar lima persen. “Kalau segitu ya kita anggap normal, nggak ada harga yang dinaik-naikkan,” ujar Gunaryo. Konsumen yang cerdas, membeli tidak berdasarkan emosional dan hanya cukup kebutuhannya saja serta selalu mengutamakan jangka panjang. Belanja yang berlebihan identik dengan kesombongan karena kesombongan akan berdampak negatif bagi kehidupan ini. Apakah anda termasuk orang sombong???????? (GLBT)

Kegiatan Ilegal Pungli terhadap Parkir ,Pedagang didiamkan abadi oleh Aparat Penegak Hukum

EXTREMMEPOINT.COM : - Parkir Roda Dua makan badan jalan raya dan Pungli (pungutan liar) jenis parkir berkembang dengan pesat namun pihak Pemkot Surabaya, Polsek, DLLAJR dan Satpol PP setempat hanya diam. Mungkinkah para pihak tersebut “Mendapat” setoran yang cukup dari pungli itu, terbukti untuk parkir roda dua dipungut Rp 2.000 tanpa dapat menunjukkan karcis parkir yang sah. Sedangkan area parkirpun sudah menggunakan badan jalan sehingga di sore hari sering terjadi kemacetan, namun pihak polisi yang memakai sedan bertuliskan patroli hanya berhenti sejenak lalu pergi tanpa berbuat sesuatu. Menurut Eko, warga kenjeran, pengunjung yang mau beli HP mengatakan, “Cari tempat parkir resmi kok sulit ya, bayarnya juga mahal mas disini. Sebenarnya tak jadi masalah berapapun harganya asalkan kendaraan saya aman dan yang lebih parah lagi tukang parkir kok tidak mengeluarkan karcis resmi,” katanya pada extremmepoint.com. Sabtu (21/07) 23.00 Wib. “Sepertinya pihak Pemkot ada main dengan pihak Kepolisian setempat, DLLAJR, Satpol PP dan sebagai pelaksananya atau kepanjangan tangan mereka dilapangan adalah Paguyuban Pasar Jongkok Wonokromo terbukti tidak adanya tindakan apapun dari beberapa pihak terkait dan amat rapinya cara kerja mereka,” tambahnya sambil memilih HP dengan serius. Banyak Pedagang yang mengeluh dengan iuran harian dan bulanan sejumlah Rp 250 ribu perbulan, namun mereka tidak dapat berbuat banyak karena area Pasar Jongkok Wonokromo telah dikuasai oleh preman-preman yang siap melibas pedagang liar. Menurut Han (samaran), pedagang yang tak mau disebut namanya mengatakan, “Dulu mas disini bebas tanpa ada pungutan apapun dan juga belum banyak pedagangnya tetapi sekarang dipungut total Rp 250 ribu per bulan. Uang tersebut tidak jelas untuk apa?, jualan juga makin sepi disebabkan banyaknya calo-calo berkeliaran hal itu penyebab takutnya pembeli atau yang mau tukar tambah HPnya,” katanya pada extremmepoint dengan wajah sedih. Sabtu (21/07) 23.20 Wib. Menurut Anggota LSM Telinga Lebar, Marcel H mengatakan, “Pemkot dan pihak terkait hendaknya jangan mendiamkan hal ini terjadi karena pemakai jalan lainnya juga butuh kenyamanan dan keamanan,” katanya pada extremmepoint.com yang kebetulan berhenti sejenak di pasar itu. Sabtu (21/07) 23.46 Wib. Dia menambahkan, “Pihak Kepolisian, DLLAJR dan Satpol PP seharusnya menertibkan kawasan ini jika didiamkan saja berarti ada apa dibalik ini semua,” tambahnya sambil menghidupkan motornya. Pengunjung yang memakai roda dua di Pasar Jongkok Wonokromo meluber, sedangkan lahan parkir kurang memadai terlihat jelas sampai memakan badan jalan raya. Hal tersebut memberi kesan adanya pembiaran dari pihak yang terkait. (GLBT) Bersambung……………………..Stasiun Kereta Api Wonokromo Sarang…………….

Sabtu, 21 Juli 2012

RAPBD Kepulauan Selayar Tidak Jelas

EXTREMMEPOINT.COM : - RAPBD Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan tidak berpihak kepada masyarakatnya. Sabtu (21/07). Fakta dan realita akhirnya berhasil menguak ketidak berpihakan Rancangan Anggaran Pembangunan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Terbukti, untuk pembelian lima puluh gulung kawat lahan perkebunan saja, masyarakat di daerah ini masih harus menggantungkan harapan kepada anggaran yang baru akan digodok di DPRD Provinsi Sulsel. Kondisi yang memprihatinkan ini terungkap dari perbincangan singkat antara wartawan dengan sejumlah warga masyarakat Dusun Bontodatara, Desa Lalang Bata, Kecamatan Buki, satu pekan lalu. Pembuktian lain sangat jelas digambarkan oleh salah seorang warga masyarakat yang mengaku sebagai Kepala Dusun di wilayah bagian utara Kota Benteng. Kepada wartawan dia mengaku, sudah berulangkali mengusulkan anggaran pembelian dan pengadaan pakaian seragam Kepala Dusun, baik kepada Anggota DPRD, maupun kepada aparat Pemerintah Kabupaten. Tapi hingga saat ini, janji tersebut tinggallah sekedar janji tanpa realisasi. Padahal, mereka sudah sewajarnya dilengkapi dengan pakaian seragam untuk membedakan seorang Kepala Dusun dengan masyarakat sipil biasa, terutama di dalam penyelenggaraan acara-acara tertentu yang mengharuskan seorang Kasun mengenakan pakaian seragam. "Bahkan, Kasun dan perangkatnya ke bawah sudah waktunya dibekali dengan kendaraan dinas untuk keperluan kelancaran operasional tugas-tugas harian mereka," tandas, Fadly Syarif, warga dusun kepada wartawan hari Sabtu, (21/07) siang. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dasar seorang Kepala Dusun tidak harus menunggu aspirasi ataupun tuntutan langsung. Toh, anggarannya dapat diselip di dalam pembahasan APBD kabupaten setiap tahunnya. Kepekaan seorang Camat dan Kepala Desa diuji. Mereka harusnya jauh lebih tanggap di dalam merumuskan kebutuhan kelengkapan jajaran pemerintahan di wilayahnya masing-masing. Sungguh memalukan, jika keluhan seperti ini harus menjadi konsumsi publik penghuni warung kopi. Yang seharusnya, permasalahan pengadaan pakaian seragam dan kendaraan dinas, cukup menjadi persoalan internal pemdes, dan tidak malah sebaliknya, menjadi rahasia umum, ujarnya dengan nada prihatin. Banyaknya kasus seperti ini terjadi karena Kepala Daerah takut terjerat kasus Korupsi sehingga enggan untuk melakukan kebijakan Diskresi, terbukti banyak Kepala Daerah yang diadili dan juga banyak yang divonis bebas ditingkat pengadilan pertama sedangkan ditingkat kedua justru divonis menjadi terpidana. Kerancuan hukum menjadi titik kesenjangan pada pola pikir masyarakat akibatnya masyarakat yang tetap menjadi korbannya. (OKTAF)

Hotel Malinda Malang "PENYEDIA TEMPAT DOSA"

EXTREMMEPOINT.COM : - Hotel Malinda Kota Malang sediakan tempat mesum di bulan Puasa ini terbukti adanya dua PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kabupaten Blitar yang tertangkap basah pada saat jam kerja. Jumat (20/07). Pemilik Hotel Malinda ini perlu diberikan sanksi yang tegas karena sudah menyediakan tempat mesum. Hal itu terjadi karena kurang waskat (Pengawasan Ketat)-nya oleh pihak-pihak terkait, dan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap Hotel tersebut. Kurangnya pengawasan pada oknum-oknum PNS juga akan memberikan peluang untuk berbuat negatif pada jam kerja. Polres Malang Kota dalam mengadakan Pekat (Operasi Penyakit Masyarakat) menjelang bulan Puasa ini telah menjaring 8 pasangan mesum dan salahsatunya yaitu dua PNS Pasangan itu yang laki-laki berinisial TR (45), warga Srengat, Kabupaten Blitar, dan wanitanya berinisial BW (51), warga Desa Sanan Wetan, Kabupaten Blitar. Menurut AKP Hendrik Purwono, Kasat Shabara Polresta Malang mengatakan, “Dari razia pekat jelang Ramadhan, kita berhasil mengamankan 8 pasangan. Diantaranya ada satu pasangan yang berstatus PNS. Itu pasangan dari Kabupaten Blitar," ujarnya kepada wartawan. Kedua pasangan dari PNS itu tidak dapat menunjukkan surat nikahnya. Bahkan setelah diperiksa mengaku sebagai pasangan selingkuh. Dia menambahkan, “Saat ditangkap, pasangan tersebut juga asyik mengkonsumsi minuman keras. Jabatan di PNS-nya kurang etis saya sebutkan. Yang jelas akan disampaikan ke pihak Kabupaten Blitar nantinya. Dan keduanya juga bukan suami istri,” tambahnya. Petugas polisi selain menangkap pasangan PNS itu juga telah mengamankan seorang mahasiswa yang masih kuliah di PTN (Perguruan Tinggi) di Malang. Selain berhasil menangkap pasangan PNS, polisi juga mengamankan seorang mahasiswi yang masih kuliah di salah satu Perguruan Tinggi Negeri yang ada di Malang. “Yang masih mahasiswa perempuannya. Laki-lakinya sudah kerja, kemungkinan pacarnya,” pungkasnya. Para pihak yang terkait dengan kejadian tersebut harus memberikan sanksi kepada pemilik Hotel Malinda yang dengan sengaja telah memberikan fasilitas mesum jika hal ini tidak ditindak secara tegas maka akan memberi image bahwa bisnis perhotelan identik (sama) dengan bisnis prostitusi, apalagi sekarang menjelang bulan Puasa. Begitu juga PNS yang sudah bermoral buruk seperti itu amat layak untuk dipecat. Sedangkan Mahasiswi tersebut perlu adanya pembinaan dari instansi. (RT)

Jumat, 20 Juli 2012

Hakim Adil Harus Berani Mengatakan Benar

EXTREMMEPOINT.COM : - “Rekayasa” kasus narkoba jenis sabu 54 gram telah banyak dikonsumsi media online, cetak dan bahkan beberapa LSM yang sangat peduli dan prihatin terhadap Edi Kusnadi sebagai penghuni LP Cipinang. Ketika di jumpai di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang (LP Cipinang) Edi memaparkan banyak kejanggalan dan intimidasi yang di terimanya saat pemeriksaan oleh penyidik Polda ketika awal kejadian pada tanggal 14 Mei 2011 silam. Menurut pengakuan Edi, “Saat pemeriksaan oleh penyidik terjadi intimidasi dengan pemukulan agar dipaksa mengakui sebagai pemilik dan bandar sabu. Setelah pemeriksaan 3X24 jam Edi dibebaskan bersyarat. Menjelang 2 bulan berikutnya Edi pertama kali dipanggil sebagai saksi karna pengacara dari Edi berhalangan hadir maka hari berikutnya ada surat panggilan ke 2, Edi di jadikan tersangka oleh penyidik,” katanya pada wartawan saat di LP Cipinang. Rabu (18/07). Dia menambahkan, “Saat di poliklinik polda ketika pemanggilan berikutnya, Edi di periksa dokter dan menyatakan Edi Depresi berat dan perpanjangan penahaan pun diperkuat dari keterangan dokter,” tambahnya seperti yang di tulis Edi dalam kronologis. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “Sayangnya ketika sesudah terjadi penangkapan maupun penahanan, kok tidak di Pra Peradilankan karena pra peradilan merupakan bentuk control dari kewenangan pihak Kepolisian sehingga kasus menjadi terang benderang bukan abu-abu ataupun bahkan hitam,” katanya pada wartawan saat di Jakarta. Kamis (19/07). Dia menambahkan, “Jika sekarang sudah masuk rana pengadilan maka hendaknya barang bukti diminta untuk dihadirkan yang menjadi pertanyaan apakah ada sidik jari Edi disitu, beratnya apakah sama dengan saat itu dan apakah bukti yang dibawa ke pengadilan itu barang bukti asli. Jika hal ini tidak dipenuhi maka Hakim hendaknya membebaskan secara murni dan merehabilitasi nama baik Edi,” tambahnya. “Hukum adalah Panglima yang memberi keadilan dengan benar bukan yang benar jadi salah, salah jadi benar dan setengah benar juga setengah salah tetapi benar adalah tetap benar. Begitu juga pembela Edi hendaknya mengawal dan membela dengan gigih, punya keberanian dan cakap materi hukumnya serta inovatif dalam mencari terobosan hukum demi kepentingan klien. Saya yakin Majelis Hakim akan memvonis dengan adil karena dalam memutuskan perkara ada sanksi moral dan pertanggungan jawab di kemudian hari,” pungkasnya dengan serius. Berdasarkan konfirmasi dengan Edi di LP Cipinang serta karena tebatasnya waktu pertemuan yang kurang dari 1 jam di LP itu, diperoleh berbagai berkas-berkas yang di berikan oleh Edi kepada extremmepoint.com yaitu pada saat awal penangkapan, penyidikan dan perjalanan hingga pendaftaran banding 15 Februari 2012 akan membuka tabir kebenaran. (GP)

Demokrasi Indonesia Mendekati Kehancuran

EXTREMMEPOINT.COM : - Banyaknya kasus korupsi yang melanda politisi membuat krisis kepercayaan masyarakat menjadi semakin akut. Politisi yang berada di Pusat, Provinsi ataupun Kabupaten/Kota saat ini banyak terjerat kasus korupsi begitupun Pengurus Partai juga mengikuti. Berdasarkan data BPK (Badan Pemriksa Keuangan) telah ditemukan pada 2004 hingga 2008 hampir 192.000 kasus sedangkan yang telah ditangani sekitar 2.500 kasus namun lainnya menyublim begitu saja. Dengan adanya fenomena korupsi tersebut telah memberikan jarak yang sangat luas antara aspirasi masyarakat dan pembicaraan politisi. Generasi penerus melihat kenyataan dan isu-isu seperti HAM (Hak Azasi Manusia) dan Lingkungan sebagai permasalahan yang krusial dan penting namun tidak demikian dengan politisi. Adanya keterpisahan antara politisi ortodoks dan aspirasi masyarakat yang berkembang, menurut Ketua LSM Telinga Lebar, Benhard Manurung SH, Mhum mengatakan, “Tidak mengherankan apabila para aktivis memilih menyalurkan energi mereka kepada kelompok kepentingan (special interest groups) daripada kepada Parpol (Partai Politik),” katanya pada extremmepoint.com di loby Hotel Sahid, Surabaya. Kamis (19/07) 13.00 Wib. “Sehingga membuat politisi kehilangan kepercayaan yakni korupsi yang mereka lakukan serta kecenderungan politisi enggan untuk membahas isu yang dirasakan penting oleh masyarakat,” tambah pria tampan dan berwibawa ini. “Jalan keluarnya, masyarakat dan politisi harus bersedia mengembangkan transparansi dalam urusan politik. Dan hal ini sering mengimplikasikan reformasi konstitusional,” pungkasnya. Dalam konteks Indonesia, transparansi tersebut rasanya amat penting dilakukan dalam pembahasan anggaran karena korupsi besar yang melibatkan politisi korup kali terjadi lewat pintu penentuan anggaran. Ditempat yang berbeda, Menurut Sekertaris LSM Telinga Lebar, Surowijoyo mengatakan, “Dibiasakan menjalin kerjasama dengan kelompok penekan isu tertentu (Single-issue group) seperti kelompok Lingkungan. Dengan cara ini masyarakat merasa bahwa apa yang mereka anggap perlu dalam kehidupan sehari-hari ternyata juga menjadi pembahasan politisi,” katanya pada extremmepoint.com dikantornya Bendul Merisi, Surabaya. Kamis (19/07) 17.00 Wib. “Tidak ada Indonesia tanpa demokrasi, tidak ada demokrasi tanpa politik, dan tidak ada partai tanpa kompromi serta moderasi. Lembaga Eksekutif dan Yudikatif hendaknya lebih transparan, dekat dan peka dengan aspirasi yang dikehendaki Rakyat demi terbangunnya kembali kepercayaan yang hampir hancur lebur itu,” tambahnya. Dua konsep pembenahan proses berdemokrakrasi itu disebut sebagai Democratising democracy (Demokratisasi atas demokrasi). Meskipun kehilangan kepercayaan pada politisi dan prosedur demokratik ortodoks, tetapi masyarakat tidak kehilangan kepercayaan pada demokrasi, hal ini menumbuhkan demokratisasi atas demokrasi atau a depening of democracy (pendalaman demokrasi). Di Indonesia sepertinya masyarakat telah sinis terhadap politisi dan proses politik di legeslatif dan eksekutif namun bukan berarti mereka tidak percaya dengan demokrasi. Tetapi mereka hanya menginginkan demokratisasi atas demokrasi yang sudah ada. (TIMSUS)

Kamis, 19 Juli 2012

Kader Demokrat Kecam Elite Partai

DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM: - Kader Partai Demokrat yang tergabung dalam dalam AKRAB (Aliansi Kepedulian Rakyat untuk Keselamatan Bangsa) mengecam ulah elite partai di media massa terkait kasus dugaan suap di Kabupaten Buol, Sulawesi Selatan. Nama anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD), Siti Hartati Murdaya, yang dikait-kaitkan dengan masalah dugaan suap di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, hanya merupakan fitnah yang digembar-gemborkan di media massa. Terkait dengan hal ini AKRAB mengingatkan, kehormatan petinggi partai merupakan bagian tak terpisahkan dari martabat Partai Demokrat di mata rakyat. “Beliau (Siti Hartati Murdaya) bukan seorang pembohong dan beliau pasti tidak bersalah atas yang dituduhkan. Atas nama prinsip praduga tak bersalah hendaknya kita tetap menempatkan yang bersangkutan sebagaimana mestinya, sesuai dengan martabat dan kehormatannya sebagai unsur pimpinan Partai Demokrat,” demikian pernyataan Koordinator AKRAB, Ruwandi, Kamis (19/7). Dalam keterangannya, Ruwandi memandang akhir-akhir ini PD sedang menghadapi masalah berat, seperti menjadi "bulan-bulanan" isu negatif di media massa setelah beberapa unsur pimpinan partai seperti Ketua Umum Anas Urbaningrum, Sekretaris Dewan Pembina Andi Mallarangeng, dan belakangan anggota Dewan Pembina Hartati Murdaya, disebut-sebut terkait dengan masalah di KPK. “Bagi kami, para pimpinan partai tersebut hanya merupakan sasaran antara dari upaya sistematis yang dilakukan untuk mendelegitimasi kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan sekaligus merupakan upaya untuk mengkerdilkan Partai Demokrat menjelang Pemilu 2014 nanti,” tegasnya. . Ketika partai menjadi sasaran delegitimasi, ujarnya, hendaknya para kadernya bersatu dan kompak menghadapinya. Bukannya malah mudah terpancing ke dalam nuansa konflik internal, saling menyalahkan, saling mencaci-maki, dan politik cuci-tangan untuk menyelamatkan diri. Karena itu, AKRAB menyesalkan komentar di berbagai media massa yang dilontarkan kalangan internal partai, yang belum apa-apa sudah buru-buru meminta Hartati Murdaya mundur dari Partai Demokrat. “Kami juga sangat menyesalkan adanya komentar dari kalangan internal partai, yang buru-buru menyatakan bahwa Partai Demokrat tidak akan memberikan pembelaan terhadap Hartati Murdaya yang sedang menjadi sasaran fitnah terkait masalah dugaan suap di Buol Sulawesi Tengah. Status Hartati bukan orang yang bersalah. Sikap picik dan berjiwa kerdil sebagian elite partai ini menimbulkan tanda tanya besar tentang etika berpolitik para elite Partai Demokrat. Bagaimanapun juga Hartati Murdaya adalah seorang kader yang sudah banyak berkorban untuk ikut mendirikan dan membesarkan Partai Demokrat. Politik “habis manis sepah dibuang” adalah sikap politik yang tak punya hati nurani serta sikap politik yang tidak bertanggungjawab. Hal ini sekaligus juga menimbulkan pertanyaan: jika kadernya yang tak bersalah saja tidak bisa dibela, lalu bagaimana mungkin Partai Demokrat bisa membela rakyat Indonesia?.(Tety)

Saat Upaya Hukum Kasasi Koruptor Bebas

EXTREMMEPOINT.COM : - Mahkamah Agung (MA) putuskan terdakwa korupsi Agus Siyadi, Sekertaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo bebas karena nilainya hanya Rp 5,7 juta. Sebelumnya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo dan Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya, Agus Siyadi, dipidana 1 tahun penjara. Namun Majelis Hakim kasasi di Mahkamah Agung berpendapat Agus tidak perlu menjalani penjara karena nilai korupsinya hanya Rp 5,7 juta. Bunyi putusan yang diketok pada 25 Januari 2012 oleh Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Imron Anwari, dengan anggota Surachmin dan MS Lumme : “Menjatuhkan pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan.” Agus yang Sekretaris Desa dan penanggung jawab pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menggunakan dana itu tidak sesuai peruntukannya senilai Rp 5,795 juta. Ternyata anggaran senilai Rp 29,928 juta telah dipergunakan untuk pavingisasi di Dusun Mujahidin, Dusun Krajan dan Dusun Baiturrohman. Putusan PN (Pengadilan Negeri) Probolinggo dan PT (Pengadilan Tinggi) Surabaya memvonis Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta uang pengganti sebesar dengan uang yang dikorupsi. Aguspun tidak menerima dengan putusan banding tersebut, dengan melakukan kasasi dan akhirnya Dikabulkan. Berdasarkan laporan ICW, Imron suka main golf dengan para pejabat negara. Dengan hobinya ini, membuatnya pernah digosipkan dekat dengan terpidana korupsi papan atas. Namun oleh MA dibantah. Dalam kasus lain, Imron juga menguatkan Putusan Bebas atas kasus Korupsi pengadaan lahan kuburan Tanah Kusir, Jakarta Selatan senilai Rp 27 miliar dengan terdakwa Andi Wahab, Kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI. Sedangkan Jaksa menuntut Andi Wahab selama 17 tahun penjara. Padahal dalam putusan kasasi itu, oleh Hakim Agung Rehngena Purba menyatakan menolak pendapat Imron Anwari itu. Namun suara Rehngena kalah karena satu majelis hakim Suwardi telah sependapat dengan Imron yaitu tetap membebaskan Andi Wahab. Dua hakim lainnya yang merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor Kasasi yaitu Surachmin dan MS Lumme. Namun keduanya bukan Hakim Karier, tetapi dipilih dan bertugas khusus menangani beberapa kasasi dalam perkara korupsi. Surachmin dilantik oleh Ketua MA, Harifin Tumpa pada 27 Oktober 2010 lalu beserta 3 Hakim Ad Hoc lainnya M Askin, Abdul Latief dan Syamsul Rakan Chaniago. Surachmin juga pernah memutus tahanan kota terpidana korupsi senilai Rp 70 juta yaitu Kusumastana, Kades Sinduadi, Sleman, Yogyakarta, pada November 2011. Hakim dalam memutuskan perkara, sudah berdasarkan pertimbangan hukum dalam kacamatanya karena apapun putusannya pasti akan ada pertanggungjawabannya kelak. Berdasarkan data dilapangan kebiasaan Hakim dalam memutuskan perkara Korupsi bebas karena tidak adanya Hasil Audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), nilainya kecil dan kebijakan diskresi yang peruntukannya tidak benar. (TIMSUS)

Senin, 16 Juli 2012

Sang Peter Pen Kembali Berkiprah Di kancah Musik

EXTREMMEPOINT.COM : - Setelah dapat Remisi, Ariel akan bebas sekitar 23 Juli 2012, selama dalam tahanan semangat untuk berkaryanya sangat tinggi. Menurut Dedi Sutardi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar mengatakan, "Ariel bebas tanggal 23 Juli 2012. Itu setelah dihitung 2/3 dari vonis lalu dikurangi kapan Ariel pertama kali masuk, potongan remisi yang sudah diberikan,” katanya pada extremmepoint.com dikantornya. Musisi Indonesia banyak yang hebat tetapi tidak semuanya memiliki karakter kuat seperti Ariel. Dan tidak lama lagi Ariel akan mendongkrak kepopulerannya setelah keluar bebas dari tahanan. Ariel akan membuat gebrakan di blantika musik Indonesia, juga akan membuat karyanya semakin spiritual dan spektakuler. Menurut Bens Leo, Pengamat musisi mengatakan, “Ini pelajaran ke depan, popularitas itu bisa memplesetkan orang. Karier Ariel nggak akan selesai, bakat dia sangat luar biasa. Buat saya salah satu musisi yang berkarakter itu Ariel. Di dalam rutan malah bisa akan memberikan sentuhan baru di karya Ariel,” katanya beberapa waktu lalu. Sampai saat ini para fans fanatiknya masih kental menunggu buah karyanya. “Kalau saya lihat mereka (Ariel dan eks Peter Pan) tetap ditunggu dan belum ada kejelasan soal nama menggambarkan grup ini ditunggu sekali. Soal nama saja jadi berita, apalagi soal Ariel keluar," tambahnya. Kebebasan Ariel memberikan kabar gembira bagi fansnya juga dunia musik dan bagi kekasihnya (Luna Maya), namun kabarnya Luna Maya sekarang sudah dekat dengan seorang Pengusaha Kafe di Kemang yang diketahui juga Ariel sudah jarang dijenguknya. Menurut Ahmad Tohari, Kepala Pengawas Rutan Kebon Waru mengatakan, “Sudah lama sekali Luna Maya tak jenguk Ariel,” katanya saat dikonfirmasi di Rutan. (BON)

perilaku Investor Di Indonesia Memalukan

EXTREMMEPOINT.COM : - Investor China, Korea dan Melayu perilakunya memalukan karena sudah tanda tangan kontrak namun seringkali ingkar janji. Menurut Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji mengatakan, “Setelah saya jadi Dirut PLN, saya banyak mengamati, setiap kontrak antara PLN dengan investor asing, itu ada dua jenis, pertama kontrak Melayu dan Western (Barat)," katanya pada extremmepoint.com di Seminar Public Private Patnership For Power Plant di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (16/07). Kontrak Melayu ini membuat kesal, ketika hendak tanda tangan kontrak saja prosesnya pakai upacara, berpakaian jas semua, dan baru berjalan setahun kontraknya minta direvisi. Dia menambahkan, “Kalau berkontrak dengan orang Melayu atau dengan China proses menuju dealnya mudah, bahkan tanda tangan kontraknya pakai upacara segala, semuanya berpakaian jas, macam-macam lagi, tapi setahun berjalan kontraknya, eh minta direvisi,” tambahnya. Investor Korea juga tidak jauh berbeda dengan investor Cina dan Melayu. “Korea juga sudah setengah-setengah melayu, sudah tanda tangan, setahun sudah berjalan di tengah-tengah “ngelus-ngelus” Pemerintah agar kontraknya direvisi, perilaku seperti inikan memalukan," ujarnya. Kontrak Wetern atau cara Barat yang diterapkan dengan Jepang amat berbeda. “Kalau berkontrak dengan orang Jepang, kontraknya sudah western, bagi mereka kontrak adalah kitab suci jadi tidak bisa diubah, mereka sangat menghormati kontrak. ini bedanya antara kontrak melayu dengan kontrak western, kalau kontrak sama Jepang dealnya sangat susah sekali, kalau melayu gampang sekali,” ucapnya. Berdasarkan pengalaman itu maka sebelum berkontrak dengan investor akan menegaskan kembali pada investor memakai kontraknya. “Jadi biar tidak susah di belakangnya, tiap investor yang datang dan mau kerjasama, saya tanya dulu ini kontraknya melayu atau western," pungkasnya. Untuk menggaet investor asing masuk dan mau menanamkan modal di Indonesia itu bukanlah hal mudah namun perlu adanya profesionalisme yang tinggi juga memberi timbal balik seperti dari itikad kontrak dalam kontrak. (BON)

Polres Pasuruan Enggan lanjutkan Kasus Yayasan Yakin

PASURUAN, EXTREMMEPOINT.COM : - Pengurus Yayasan Kesejahteraan Islam Nongkojajar (YAKIN) Pasuruan, kini gusar dan kecewa terhadap kinerja Kepolisian Resort Pasuruan berkaitan dengan tidak berjalannya proses dan penegakan hukum atas perbuatan para pengurus Yayasan yang telah melakukan penggelapan asset serta memalsukan surat atau dokumen atas nama Yayasan. Laporan ke pihak polisi dilakukan pada 11 Juli 2011 yang lalu hingga kini berjalan di tempat dan perkembangannya hanya sebatas laporan perkembangan penyelidikan yang itu-itu saja, belum sampai pada tingkat penyidikan apalagi penahanan para tersangka. Pelapor mengadukan H.A Khusaery Ali, Subiantoro, Wicaksono dan Sukandar sebagai orang-orang yang telah memalsukan dokumen dan menggelapkan asset Yayasan. Mereka dilaporkan telah memalsukan tanda tangan, kop surat YAKIN untuk kepentingan sendiri dan kelompok dari Yayasan yang dinamakan YAKIT (YAYASAN KESEJAHTERAAN ISLAM TUTUR). Yayasan Kesejahteraan Islam Nongkojajar berdiri sejak 11 April 1983 dengan akta notaris no.5 Gusty Hermany Haitul, BcHk wakil notaris sementara di Bangil dengan pendiri 5 orang H.Ahmad Soebagya, Mansyur Iskandar, HA Khusaery, Munawar dan Hasan Muslim. Dalam perjalanannya beberapa orang tadi meninggal dunia lalu yang lain tidak aktif lagi, maka diperbaruilah badan hukumnya secara benar dan legal melalui akta notaris no.35 Tahun 2010 notaris Syakbany Bachry, SH di Malang dan mendapat pengesahan dari Menkum Ham RI No. AHU 999 AH.04 Tahun 2011 tertanggal 25 Februari 2011 Namun YAKIT telah mengambil alih dan mencaplok penguasaan asset dan pengelolaan sekolah tanpa memiliki legitimasi hukum. Penguasaan dan pengelolaan tersebut illegal dan tidak benar, jelas melawan hukum apalagi memalsukan serta menggunakan kop surat dengan melawan hukum baik secara perdata, pidana maupun administrasi negara. Namun sungguh aneh kenapa perkara yang sudah jelas tersebut tidak segera ditangani dengan serius oleh aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan. Yayasan Yakin adalah yayasan yang mengelola dunia pendidikan, yayasan yang melahirkan para anak bangsa dan pemimpin masa depan. Sudah selayaknya aparat hukum menegakan keadilan apalagi dalam internal pendidikan. "Kalau Lembaga yang mencetak peserta didik yang nantinya adalah para calon pemimpin bangsa dengan lembaga yang seperti itu, pastas para pemimpin negeri kian BEBAL DAN KEBAL HUKUM,'' terang Nugroho Tatag Yuwono, Ketua Cabang LSM Telinga Lebar di Pasuruan. (NGH)

Pegawai Pajak rawan jadi Koruptor

EXTREMMEPOINT.COM : - Pegawai Pajak rawan sekali menjadi koruptor karena bidang perpajakan sangatlah mudah untuk dimainkan karena antara wajib pajak dan petugas pajak dapat dengan mudah untuk kongkalikong. Dari 32.000 total pegawai pajak masih terdapat oknum yang nakal. Bahkan yang dikenal jujur pun bisa berubah menjadi salah satu pelaku suap atau korupsi. Menurut Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, “Nggak selalu bisa. Kelihatannya jujur, tapi bisa berubah. Meskipun santri, tidak menjamin setelah tiga, lima tahun," katanya pada extremmepoint.com di Jakarta, Minggu (15/07). Dia menambahkan, “Banyak juga koruptor naik haji. Ada juga santri belum tentu amanah. Maka kita tatar terus. Pendidikan dan pembinaan. Tidak hanya mental tapi juga skill. Karena makin maju, nipunya makin canggih. Perusahaan misal Astra, untung Rp 100 miliar. Maka harus dicek. Tambang batubara, dan migas juga. Perusahaan asing bilang per hari 100 ribu per barel. Kita nggak percaya gitu aja,” tambahnya. Untuk tindakan pencegahan didalam tubuh Ditjen Pajak akan diupayakan sebuah system. “Sebagai pemimpin, kita ada pendataan, informasi, dokumen harus jelas. Meski sistem tantangannya juga nggak gampang,” pungkasnya. Ditempat yang berbeda, menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “Bukan jaminan pegawai pajak yang sudah bergelar Haji atau pengetahuan keagamaannya tinggi untuk tidak melakukan tindakan pidana didalam pekerjaannya namun hanya pegawai beriman tinggi yang dapat lolos dari jerat hokum,” katanya pada extremmepoint.com dikantornya Bendul Merisi, Surabaya. Minggu (15/07) 14.00 Wib. Dia menambahkan, “Perlu diketahui meskipun dibuatkan sistem yang tercanggih sekalipun tidak akan dapat terdeteksi dalam pencegahannya karena rumus penghancur sistem adalah kongkalikong atau adanya kerjasama untuk berbuat jahat antara wajib pajak dan pegawai pajak. Untuk itu kami setuju jika Koruptor dan yang ikut serta juga didalamnya diberikan sanksi Pidana minimal Seumur Hidup,” tambahnya. Pegawai pajak juga harus lebih pintar dari wajib pajak, sehingga tidak dapat dibohongi, dan yang lebih penting punya dasar-dasar keimanan tinggi juga disertai kesejahteraan pegawai pajak yang terjamin. (BON)

Minggu, 15 Juli 2012

Suara Soekarwo"Turun"

EXTREMMEPOINT.COM : - Pasangan Karsa (Soekarwo dan Saifulah Yusuf) menang tipis atas Kaji (Kofifah-Mujiono), kemenangan Pakde karena pada saat itu belum menjabat sebagai Ketua Partai. Soekarwo alias Pak De mempunyai pamor, juga mempunyai sederet permasalahan di Jatim yang belum tuntas juga semakin melonjak tinggi ditambah lagi persoalan yang melanda pada tubuh partai Demokrat. Persoalan yang mendera Partainya akan menjadi batu sandungan dalam pencalonan Pilgub 2013 mendatang. Menurut Nugroho, Ketua Cabang Pasuruan LSM Telinga Lebar mengatakan, “Jika saja Pak De bukan Ketua DPD Jatim Partai Demokrat maka akan lain peta politiknya dan kemungkinan akan dapat terpilih kembali. Berdasarkan survei lapangan secara acak dari daerah-daerah yang kami kunjungi juga hasil pengamatan di dunia maya seperti pada Jejaring sosial (facebook) menunjukkan bahwa antusias pada Partai Demokrat sudah parah bahkan negatifnya lebih menonjol,” katanya pada extremmepoint.com saat dirumahnya yang sedang adakan syukuran khitan anaknya. Minggu (15/07) 10.00 Wib. “Juga mencuatnya kasus Bank Jatim, Narkoba yang melanda anggota Dewan Partai Demokrat di Banyuwangi, dan kasus Ketua Umum DPP, Anas Urbaningrum menjadi santapan empuk publik secara nyata ataupun maya (facebook). Jadi kecil kemungkinan Pak De dapat terpilh kembali kecuali Soekarwo keluar dari Partai yang menjadi gerbongnya,” tambahnya dengan wajah serius. Ditempat yang berbeda, menurut Pengamat Politik asal Unair (Universitas Airlangga), Hariyadi mengatakan, “Pak De mempunyai peluang besar untuk memenangi Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2013. Indikator kemenangan berasal dari keberhasilan Pak De dalam membangun stabilitas di Provinsi paling Timur pulau Jawa ini. Bahkan kalau Pilgub Jatim dilakukan hari ini, saya jamin Soekarwo akan menang," katanya kepada extremmepoint.com. Sabtu (14/07). "Tapi Pilgub masih cukup lama, lebih dari setahun lagi, peta kekuatan masih bisa berubah. Jika tidak salah, Pilgub Jatim akan digelar bulan September 2013, secara otomatis satu tahun sebelumnya, bulan September 2012 ini tahapan sudah harus dilakukan, besar kemungkinan undang-undang yang baru belum digedok. Jadi pilgub tetap digelar secara pilihan langsung," tambahnya. “Jika pilihan langsung, mau tidak mau, kandidat harus cermat membaca peluang untuk berkoalisi dengan partai dan orang yang tepat,” pungkasnya. Calon Pilgub harus berada dihati masyarakat juga mempunyai kepedulian tinggi terhadap semua aspek yang ada pada Jawa Timur, juga jauh atau tidak samasekali terjerat dengan permasalahan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Masyarakat Jawa Timur saat ini sudah banyak yang sadar hukum dan tanggap akan perkembangan jaman diera globalisasi, apalagi perkembangan politik sekarang jadi pangsa pasar untuk dikonsumsi dari masyarakat kota hingga daerah-daerah terpencil sekalipun. Masyarakat lebih sensitif, jeli dan hati-hati dalam memberikan suara nantinya. (GLBT)

Mayat Wanita "X" hebohkan warga

EXTREMMEPOINT.COM : - Lagi-lagi Warga Jagir dihebohkan dengan penemuan Mayat Wanita dipintu Air jagir Wonokromo Surabaya oleh warga setempat, Sabtu (14/07) sekitar 17.30 Wib. Awal penemuan mayat tersebut berawal dari Warga yang sedang memancing dipintu Air, tiba-tiba salah satu Warga terkejut melihat Mayat Wanita berrambut lurus sebahu, tinggi badan sekitar 1,50 meter dan diperkirakan berusia 30 tahun tersebut mengambang dipintu Air. Saat dilihat dengan teliti oleh Warga, ternyata, Mayat Wanita yang berbusana merah garis-garis dan bercelana Jens biru ini, “dibunuh” sudah beberapa hari lalu dan sengaja dibuang disekitar pintu air. Pasalnya dari Mayat tersebut tercium bau tersengat dan beberapa bagian tubuhnya sudah rusak. Seperti tangan, perut, kaki dan kepala sudah terlihat kulitnya mengelupas. Saat akan dievakuasi mayat tersebut dari dalam air oleh warga, sempat mengalami kesulitan, karena mengingat medan tempat penemuan Mayat tersebut adalah selokan pintu air dan juga deras arusnya, hingga membuat warga kesulitan mengaevakuasi Miss x ini. Sulitnya mengevakuasi mayat disebabkan juga, karena mayat yang terjepit langsung dengan pintu air. dan mayat dapat dievakuasi setelah Tim Sar di TKP. Dan Evakuasi dilakukan menggunakan peralatan seadanya seperti menggunakan tali untuk mengikat mayat dan galon berukuran 2 liter dijadikan sebagai pelampung. Sampai berita ini dimuat belum diketahui dari identitas mayat wanita tersebut. (ROBBY)

Buruh Miskin Akibat Outshourching dan Upah Rendah

EXTREMMEPOINT.COM : - Ribuan buruh berunjuk rasa memprotes Permen (peraturan menteri) Tenaga Kerja yang mengatur outsourching (pekerja kontrak) dan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 17 Tahun 2005.
Masih banyaknya buruh-buruh yang dalam kondisi miskin dan hidup tidak sejahtera akibat peraturan-peraturan yang ada sekarang kurang membela hak buruh bahkan lebih condong pada investor dan pemodal semata. Wajar jika buruh berunjuk rasa untuk mendapatkan keadilan untuk Haknya.
Menurut Benhard Manurung SH, MHum, Pembina Lembaga Bantuan Hukum “Tri Daya Cakti” mengatakan, “Jalan keluar yang terbaik untuk permasalahan buruh yang lagi trend saat ini Pemerintah harus produksi aturan khusus dan aturan tersebut seyogyanya memihak pada kaum buruh,” katanya pada extremmepoint.com di lobi Hotel Indonesia, Jakarta (12/07).
Dia menambahkan, “Permen dan PP yang ada sekarang bertolak belakang sekali dengan kehidupan layak buruh pada jaman yang semakin berkembang dan maju. Apakah mau pemerintah dikatakan tidak ada tindakan untuk mensejahterakan buruh dan aturan yang ada juga menunjukkan solah-olah memihak buruh? Jika hal ini tidak dirubah maka banyak buruh yang miskin serta permasalahan tidak akan selesai,” tambahnya. 
Pasca demonstrasi yang digelar oleh puluhan ribu buruh dari konfederasi SPI di Jakarta, Kamis (12/07) sangatlah memprihatinkan.
Menurut Pratiwi Febri, pengacara publik Divisi Penanganan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan, “Sistem outsourcing membuat masa depan para buruh tidak jelas. Buruh bisa saja direkrut dan dipecat kapan saja. Sementara orang bekerja, kan, untuk memperoleh kepastian masa depan,” katanya saat di gedung LBH, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Jumat (13/07).
“Idealnya, pemerintah harus membuat konsep pengupahan buruh dari tahun ke tahun. Agar semakin membaik dan bukannya semakin memburuk,” tambahnya.
Menurut Suro Widjojo, sekertaris LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Telinga Lebar mengatakan, “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005, belumlah dapat menjawab masalah upah yang layak bagi buruh terbukti masih banyaknya buruh yang tidak sejahtera,” katanya dikantor Bendul Merisi, Surabaya. Jumat (13/07) 14.00 Wib.
Dia menegaskan, “Pemerintah dalam menyusun regulasi investasi terlihat jelas hanya memihak kepada investor dan pemodal maka kasus buruh menjadi tidak cepat selesai sampai kini. Hingga saat ini belum ada implementasi konkret dari pemerintah dalam hal memfasilitasi keinginan para buruh. Serta terlihat dari keengganan pemerintah untuk merevisi sistem ketenagakerjaan,” tegasnya.
“Apabila hal itu dibiarkan maka generasi penerus kita akan menderita kemiskinan yang berkepanjangan dan dapat memicu negatif pada stabilitas Nasional. Solusinya pemerintah wajib secepatnya merevisi aturan yang sudah ada,” pungkasnya.
Pancasila sila ke lima berbunyi “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” hendaknya juga menjadi pedoman dalam membuat aturan-aturan sehingga dalam prakteknya akan benar-benar dirasakan keadilan itu oleh rakyat khususnya buruh. (BON)

Sabtu, 14 Juli 2012

Pancasila Filter Ajaran Atheis dan Komunis

EXTREMMEPOINT.COM : - Golongan penganut Ateis dan Komunis keberadaannya diperbolehkan di Indonesia karena HAM (Hak Azasi Manusia) merupakan benteng konstitusi yang menjamin kebebasan harus dianggap sama.
Bangsa Indonesia yang sudah merdeka hampir selama 67 tahun tingkat pemahaman tentang HAM akan teruji untuk mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai filter dari segala hal yang mengancam masyarakat juga NKRI.
Menurut Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud mengatakan, “Semenjak ada MK, kebebasan individu ateis dan komunis bebas menjalankan apa yang dianutnya di Indonesia. Tapi mereka tidak boleh mengganggu kebebasan orang lain, terutama orang yang menganut agama tertentu. Kebebasan harus dianggap sama," ujarnya di sela-sela kedatangan Angela Merkel di MK, Jakarta, Selasa (10/07).
Pelarangan kepada keberadaan penganut ateis dan komunis dapat melanggar hak asasi manusia. Begitu juga bahwa penganut ateis dan komunis, mereka tidak boleh mengganggu keberadaan individu beragama.
Angela Merkel, Kanselir Jerman secara explisit, menyinggung tentang kebebasan beragama dan proses demokratisasi di Indonesia dan Mahfud memberi pernyataan jika mereka (individu atheis dan komunis) diperbolehkan hidup di Indonesia.
Menurut Marcel Hariadi, Anggota LSM Telinga Lebar mengatakan, “Pancasila dan UUD 1945 hendaknya menjadi filter bagi semua aspek yang diimport dari luar. Jika penganut Atheis dan Komunis hidup di Indonesia silahkan tetapi apabila sudah meresahkan umum maka akan mendapat sanksi yang tegas,” katanya pada extremmepoint.com saat baru sampai di Bandara Juanda sesudah terbang dari Jakarta, Jumat (13/07).
Seperti diketahui pada Pasal 156 A KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun yang bersendikan Ketuhanan yang Maha Esa, menghadapi ancaman penjara selama-lamanya lima tahun. Contoh Alexander di Dharmaraya, Sumatera Barat yang menyatakan “Tidak Ada Tuhan” pada Facebook akhirnya diancam hukuman pidana penjara lima tahun,” tambahnya.
Dengan masuknya penganut ataupun paham tersebut memberikan ujian pada Bangsa Indonesia untuk lebih bijak dalam menyikapinya.dan tidak perlu khawatir, resah dan takut akan keberadaan mereka karena payung hukum sebagai Panglima akan selalu berbicara jika ada pelanggaran. (BON)

Jumat, 13 Juli 2012

Misteri Segala Bentuk Kriminal , Gratifikasi,Pungli Di Stasiun Wonokromo

EXTREMMEPOINT.COM : - PKL (Pedagang Kaki Lima) Pasar Jongkok yang biasa berjualan HP di lokasi sekitar mangkalnya angkot dekat stasiun Wonokromo, tepatnya di Raya Wonokromo Surabaya merasa diperas secara halus oleh Paguyuban Pasar tersebut. Kamis (12/07) 00.30 Wib.
Paguyupan PKL Pasar Jongkok Raya Wonokromo telah mendapat Surat Peringatan bernomor 300/330/436.11.10/2012 dari Kecamatan Wonokromo yang beralamat di Cisedane Surabaya untuk mematuhi pada isi surat tersebut jika tidak akan diadakan penertiban. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Pemkot, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan lainnya yang terkait.
Surat itu tidak ada hubungannya dengan Paguyuban untuk membuat aturan sepihak tanpa terlebih dahulu musyawarah dengan PKL yang berjualan HP dan hal itu membuat PKL merasa diperas oleh Paguyuban setempat dengan cara setiap PKL yang dahulunya bebas pungutan liar, namun sekarang dipaksa bayar Rp 5.000 tiap hari oleh mereka.
Menurut Ahmad (30), PKL mengatakan, “Dua tahun lalu saya dan teman-teman hanya ditarik Rp 1000 setiap hari, lalu naik Rp 2.000 dan sekarang dipungut Rp 5.000, bahkan tanggal 05 Agustus 2012 nanti akan diberlakukan aturan penarikan iuran Rp 100.000 per bulan namun pungutan perharinya masih tetap. Kami sangat keberatan dengan iuran harian yang tanpa karcis dan iuran bulanan itu,” katanya pada extremmepoint.com dengan wajah sedih.
“Penghasilan kami tidak tentu mas, amat berat jika ditotal nantinya perbulan bisa Rp 250.000. Hal tersebut samadengan membunuh kami pelan-pelan karena setahu kami mereka tidak jelas untuk apa penggunaan dari pungutan itu,” tambahnya.
“Mereka (Paguyuban) secara sepihak menentukan aturan tanpa ada musyawarah terkait iuran harian ataupun bulanan. Untuk apa dan untuk siapa iuran itu? Lalu apa yang kami dapat jika terjadi kasus hukum dengan pembeli atau pencuri, apa kami dilindungi dan diayomi. Selama ini kami sendiri yang menyelesaikan,” pungkasnya dengan nada tinggi.
Pengurus Paguyuban yang akan dikonfirmasi disekitar lokasi sedang tidak ada dan anggota paguyuban lainnya mengatakan," besok saja mas datang kesini mungkin Ketua kami besok kesini.
PKL yang menempati Lokasi tersebut aktif buka mulai 20.00 sampai 03.00 Wib. Juga terlihat sekali badan jalan Raya juga dimakan untuk ditempati pakir roda dua juga terkadang roda empat milik pembeli. Hal tersebut juga dikelola oleh tukang parkir liar terbukti tukang parkir setempat tidak memberikan karcis yang biasanya dikeluarkan oleh Pemkot.
Menurut Didik (53), PKL mengatakan, “Pemungut itu sudah keterlaluan, kami yang bermodal pas-pasan dibebani segitu banyaknya, terusterang mas kami tidak mau bayar dan jika kami digusur atau ditertibkan Satpol PP ya nggak apa-apa tapi kami tidak mau diatur oleh Paguyuban itu,” kata pria yang terlihat sopan dan jujur ini.
Dia menambahkan, “Kalo memang pihak Pemkot atau yang terkait dengan lokasi ini yang mengatur ya monggo (silahkan), dan sayangnya lagi teman-teman disini tidak kompak mas untuk berantas pungutan liar tersebut karena mereka takut,” tambahnya.
Pasar ini terkesan juga menjual barang-barang ilegal (tidak resmi) peredarannya. Parkiran yang sudah memakan badan jalan terlihat banyak yang melanggar rambu-rambu lalulintas yang ada. Seharusnya pihak Polsek setempat menertibkan. (GLBT)

Bersambung ………………………………………Dibalik Sekitar Stasiun Wonokromo

BPMIGAS Utamakan Pasokan

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM :  - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) akan terus berupaya meningkatkan ekspor gas. Meski demikian BPMIGAS tetap memprioritaskan pemenuhan konsumsi gas domestik, sehubungan meningkatnya konsumsi gas di dalam negeri sejak 10 tahun terakhir.
"BPMIGAS akan tetap memprioritaskan suplai domestik, kendati juga gencar berusaha meningkatkan ekspor. Ini dikarenakan konsumsi gas di dalam negeri terus meningkat," kata Kepala BPMIGAS R Priyono kepada pers, Kamis (12/07), di Nusa Dua-Bali, pada penyelenggaraan LNG Forum 2012.
LNG Forum 2012 ini bertujuan mempresentasikan potensi gas Indonesia kepada para buyers dari berbagai negara.
Priyono menjelaskan, kebutuhan gas domestik cenderung meningkat dari tahun 2005. Peningkatan ini diperkirakan akan terus terjadi seiring meningkatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam hal ini, menurutnya, diperlukan adanya keseimbangan antara pemenuhan gas domestik dan ekspor dalam rangka menghasilkan devisa untuk kepentingan negara.
Dia menyebutkan, kecenderungan peningkatan volume gas sampai 2020 mengindikasikan bahwa cadangan dan produksi gas bumi Indonesia masih meningkat dan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor. Volume gas nasional saat ini, paparnya, sekitar 8 juta kaki kubik per hari.
Priyono menambahkan, beroperasinya beberapa proyek besar dalam waktu mendatang sangat memungkinkan untuk memenuhi pasokan gas domestik maupun ekspor. Beberapa proyek itu antara lain Indonesia Deepwater Development (IDD) yang dikembangkan oleh Chevron Indonesia Company, Lapangan Jangrik, Blok Muara Bakau yang dikembangkan Eni Muara Bakau BV dan Lapangan Abadi, Blok Masela yang dikembangkan Inpex Masela LTD.
IDD, imbuhnya, merupakan proyek yang akan mengembangkan lima lapangan gas laut dalam di Selat Makassar, yaitu Lapangan Bangka, Gehem, Gendalo, Maha dan Gandang. Proyek ini diharapkan menghasilkan gas pada tahun 2015 dengan tingkat produksi sekitar 900 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Sedangkan Lapangan Jangkrik 2016 dengan tingkat produksi awal sebesar 290 MMSCFD, serta Lapangan Abadi mulai berproduksi 2018 dengan tingkat produksi 355 MMSCFD.
Selama ini pasar ekspor gas Indonesia adalah ke Jepang, Korea dan Taiwan. Namun dalam beberapa tahun ini Cina dan Amerika juga sudah menjadi pasar ekspor gas Indonesia. (Tety)

Kamis, 12 Juli 2012

Diskresi Pejabat Publik Rawan Korupsi

EXTREMMEPOINT.COM : - Meskipun belum ada aturan baku tentang Diskresi dilingkungan Pejabat Publik tetapi tidak berarti langkah itu dilarang untuk dilakukan, namun perlu diuji telebih dahulu agar tidak terjebak dalam kasus Korupsi.
Menurut Kapolri (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia) Jenderal Polisi, Timur Pradopo yang dibacakan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, “Mitigasi Risiko Terkait Dengan Diskresi Kepala Daerah Agar Terhindar dari Pidana Korupsi,” katanya dalam lokakarya yang diselenggarakan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) di Jakarta, Senin (09/07).
Karena untuk memajukan kesejahteraan umum daerah maka para Kepala Daerah harus berperan aktif dalam kehidupan social, ekonomi masyarakat sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945.
“Kebijakan ini melekat dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Yang perlu menjadi pedoman Kepala Daerah yaitu : 1. Apakah keputusannya itu bertentangan dengan hukum, 2. Selaras dengan kewajiban umum pemerintahan yang baik, 3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum,  4. Apakah dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. 
Menurut Gamawan Fauzi, Mendagri yang dibacakan oleh Tarmizi Abdul Karim, Kepala Badan Pelatihan Dan Pendidikan, Kemendagri mengatakan, “Modus baru korupsi yang sering menjadi batu sandungan bagi kepala daerah seperti menahan setoran pajak ke pusat dengan menyimpannya di rekening pribadi. Juga, modus meminjam dari kas daerah, mark-up maupun cash back dari rekanan proyek,” katanya pada saat buka lokakarya yang dihadiri sekotar 299 peserta.
Menurut Isran Noor, Ketua Apkasi mengatakan, “Harus ada kejelasan bagi para kepala daerah, mana yang masuk ranah pidana, mana yang masuk perdata guna menghindari kriminalisasi kebijakan para kepala daerah,” katanya pada saat berikan sambutan pembukaan lokakarya.
Menurut Benhard Manurung SH, MH, Ketua LSM Telinga Lebar mengatakan, “Para Pejabat Publik sebelum menentukan kebijakan ataupun diskresi hendaknya meminta pertimbangan Akuntan Publik untuk membuat Nota Keuangan dan Pedapat Hukum dari Advokat agar kebijakannya itu tidak masuk dalam rana Korupsi,” kata pria yang suka canda ini pada dikantornya Jalan Bendul Merisi Surabaya. Rabu (11/07) 13.00 Wib.
“Jika sudah terjadi adanya tindakan Korupsi dan perkaranya sudah masuk ke Pengadilan seharusnya Pejabat Publik yang menjadi terdakwa hendaknya diadili di Pusat. Bukan didaerah asal ataupun selain Pusat karena sudah terbukti banyaknya Kepala Daerah ataupun Mantan Kepala Daerah yang diputus oleh Pengadilan Tipikor Bebas namun ketika Jaksa melakukan Kasasi justru diputus Bersalah,” tambahnya.
Menurut Pengamat Poleksosbud Hankamnas, Surowidjojo mengatakan, “Sayangnya sampai hari ini belum ada payung hukum untuk pelindung Pejabat Publik dalam memberikan Kebijakan Diskresi meskipun punya wewenang berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004. Lemahnya ketentuan hukum tentang diskresi akan mempengaruhi Kepala Daerah dalam mengambil kebijakan, inisiatif serta inovasi untuk kepentingan publik di daerahnya,” katanya pada wartawan di loby Hotel Garden Surabaya saat usai acara temu LSM. Kamis (12/07) 10.00 Wib.
"Hal tersebut dapat memberikan dampak dalam mengambil kebijakan diskresi, dan terbengkalainya program-program yang inovatif guna mensejahterakan rakyatnya. Akhirnya banyak daerah yang lamban perkembangannya dan terkesan pembangunan tidak merata juga diskriminatif,” tambahnya.

Penganiayaan berakibat Maut

EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang perdana Yudi Cs yang melakukan tindak pidana penganiyayaan terhadap Agung dan Yusuf Warga Bojonegoro dibawah Tol Jalan Tandes Surabaya beberapa pekan lalu telah digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (11/07).
Terdakwa Yudi Cs tidak bisa berkutik saat digiring petugas memasuki ruang sari 1 di PN Surabaya untuk menjalani serangkain proses persidangan terkait kasus Pidana penganiyayaan yang melilit Warga asal Manuan Surabaya ini  yang dilakukan terhadap Kedua Korban Agung dan Yusuf asal Bojonegoro.
Sebelum berlangsungnya sidang keluarga korban, dan  teman-teman  korban yang berjumlah puluhan orang sudah menunggu dipintu masuk ruang sari 1 untuk mengikuti jalannya sidang. Sidang sempat tegang antara keluarga korban dan teman-teman korban mengamuk dan meminta JPU untuk menghukum terdakwa dengan hukuman mati sesuai perbuatannya.
Perbuatan biadab ini dilakukan pada 29/03/2012 dibawah jalan Tol Tandes Surabaya, yang mana kata Terdakwa Yudi saat itu ke keduanya, kalau nantinya ada juga teman-teman lainnya yang ingin berkenalan sekaligus akan bersenang-senang alias happy-happy dengan kedua korban nantinya juga.
Atas omongan Terdakwa ini keduanya tidak menaruh kecurigaan terhadapnya, akhirnya mau mengikuti ajakan Yudi tersebut. Namun takdir berkata lain, bukan malah diajak bersenang-senang oleh Yudi Cs, melainkan saat kedua kaki turun dari sepeda motor menginjak tanah, keduanya langsung disambut dengan bogem yang bertubi-tubi dari Yudi Cs tanpa permasalahan yang jelas.
Tidak puas memukul kedua memakai tangan kosong, gerombolan  bajingan ini kembali menghajar kedua dengan menggunakan balok dan juga benda keras lainnya yang digunakan meraka saat itu  untuk menghajar kedua korban, hingga merenggut nyawanya Yusuf yang meninggal secara tragis  ditempat kejadian perkara. sedangkan Agung  nyawanya dapat  tertolong, karena berhasil meloloskan diri dari amukan bajingan-bajingan tersebut.
Sungguh Aneh bin ajaib, tanpa  permasalahan yang jelas diantara korban dan gerombolan bajingan ini, namun korban dihajar habis-habisan sampai meninggal salah satu korban yang bernama Yusuf di TKP.
Atas perbuatan bodoh ini Yudi Cs diancam dengan Pasal berlapis. Yakni, Pasal  340  jonto 55 ayat (1) atau ke (2) 338 KUHP jonto 55 ke (3)  170 ke (4) 351 ayat (2) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara kata Ratna  SH dari kejaksaan Negeri Surabaya selaku Jaksa Penuntut seusai sidang kepada Extremmepoint.com. (ROBBY)

Rabu, 11 Juli 2012

Pasutri Siap Praperadilankan Kejari Pasuruan

PASURUAN, EXTREMMEPOINT.COM : - Seperti telah diberitakan pada edisi extremmepoint  bulan lalu Sumini dan Sukardi adalah pasangan suami istri yang keseharian hidupnya berjualan makanan dengan membuka warung tersebut beralamatkan di jalan Arjuno  dusun Pandansari Desa Sumber rejo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. 
Warung Sumini Sukardi terletak di sebelah barat Pos Kamling Perempatan Dusun Pandansari. Tanah yang digunakan untuk warung Sumini dan Kardi adalah tanah obyek tanah milik pedukuhan pandansari.
Sumini dan Kardi bisa menggunakan area tanah milik dusun tersebut dikuatkan dengan perjanjian kesepakatan yang dibuat pada tanggal 01/10/2009 pada hari Minggu antara Kardi dan Kepala Dusun Pandansari Haryanto disaksikan oleh semua Ketua RT,  di dusun Pandansari. 
Kesepakatan Perjanjian Sewa Menyewa tersebut menyebutkan bahwa Kardi menempati lahan tersebut selama lima tahun berakhir pada 01/10/2014. Besarnya kompensasi untuk lahan dusun adalah sebesar 70.000 rupiah dibayar tiap bulan kepada bendahara dusun sesuai dengan butir kesepakatan yang ada pada 4 ayat 4.
Namun dalam perjalanannya kemudian tertanggal Sumberrejo 01/08/2010 Pemerintahan Dusun II Nomor : 017/PEMDUS/VIII/10 Sumini dan Kardi mendapatkan teguran mengenai tengat pembayaran yang hampir habis dan Nomor : 018 tertanggal 12/08/2010. Hingga lahirlah hasil dari permufakatan dusun yang memberi tempo kepada Sumini dan Kardi untuk membongkar  warungnya 1X24 terhitung hari Selasa tanggal 24 Agustus 2010.
Kepada extremmepoint.com Sumini dan Kardi menyesalkan tindakan keputusan yang dibuat oleh pemerintahan dusun karena menurut Sumini, dia dan Kardi suaminya tidak pernah dipanggil untuk diajak musyawarah. Setelah mendirikan bangunan warung, Sumini mengakui agak kesulitan dalam hal finansial. Namun pada akhirnya dibayar uang kompensasi kepada Kepala Dusun sebesar Rp 420 ribu pada tanggal 03/05/2010 disebutkan untuk pembayaran kontrakan tanah pedukuhan  selama enam bulan.
Walau sebenarnya keberatan karena Sumini diharuskan bayar didepan sebelum habis sewa, dan bukan sewa dulu baru bayar belakang, namun Sumini dan Kardi menuruti saja apa yang ditetapkan oleh pemerintahan dusun. Saat bulan Puasa Sumini dan Kardi mengaku pendapatannya menurun sehingga belum bisa melunasi uang kontrak yang diminta didepan oleh pemerintahan dusun.
Singkat cerita Warung Sumini dan Kardi dibongkar oleh Kasun Haryanto, Sumini dan Kardi tidak terima lantas mencari keadilan ke sana dan ke mari namun sia-sia belaka,  hingga akhirnya  kasusnya ditangani Polres Pasuruan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/899/VIII/2010/JATIM/RES PAS tanggal 30 Agustus 2010 tentang tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan  terhadap orang atau barang pasal 170 ayat ( 1) KUHP.
Hingga saat ini Sumini dan Kardi warga dusun Pandansari ini masih menunggu proses hukum mengenai nasib warungnya yang dibongkar paksa oleh Kepala Dusunnya sendiri itu. Namun BAP yang dibuat Polres Pasuruan ditolak oleh Kejaksaan dengan alasan yang tidak bisa dimengerti oleh Sukardi. Berbagai upayapun terus dilakukan Sukardi untuk mencari kepastian Hukum tentang nasib yang dideritanya. "Sampai kapanpun ketidak adilan yang saya alami ini akan saya tuntut." papar Sukardi.  Biar orang kecil lainnya semacam saya ini berani melawan ketidak adilan yang biasanya 'sering' mereka terima.  "Dan semoga saja Kebenaran bisa berpihak pada orang kecil seperti saya" terang Kardi
Sukardi melalui kuasa hukumnya Hendrikus Ndoki, SH akan menggugat Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan karena tanpa alasan yang jelas menolak Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Polres Pasuruan.
Menurut Nugroho TN, Ketua Cabang Pasuruan LSM Telinga Lebar mengatakan, “Pra Peradilan merupakan upaya control, itu perlu sebagai peningkatan kinerja di lembaga penegak hukum, serta untuk membangun kembali citra penegak hukum yang saat ini telah terpuruk. Oleh sebab itu semua proses Pra Peradilan harus dapat diterima dengan lapang dada, begitu pula dengan putusannya. Kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat harus mampu bekerja sama  menampilkan hukum yang pasti, jelas dan memadai. Kepastian hukum akan membuat keadaan negara harmonis dan pencari keadilan merasa terlindungi,” katanya pada extremmepoint.com di PN Pasuruan.  (NTH)