SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 31 Agustus 2012

Perusahaan Pertambangan Nakal Wajib Ditindak Secara Hukum

EXTREMMEPOINT.COM : - Menurut Benhard Manurung SH, MHum, Ketua LSM Telinga Lebar sepatutnya BLH (Badan Lingkungan Hidup) mempidanakan Perusahaan Tambang batubara karena tidak melakukan Reklamasi. Kamis (30/08) Pihak BLH masih memberi kesempatan kepada perusahaan tambang batubara untuk melakukan perbaikan. Perusahaan tambang batu bara yang izinnya telah dicabut tetap wajib melakukan reklamasi hingga pada tahap revegetasi atau penghijauan kembali. Menurut Benhard Manurung SH, MHum, Ketua LSM Telinga Lebar mengatakan, “Ada sebuah perusahaan tambang batubara yang kemungkinan akan kami tindak lanjuti hingga ke proses hukum karena dinilai tidak melakukan upaya perbaikan pasca pencabutan Izin Usaha Pertambangan atau IUP (Izin Usaha Pertambangan),” katanya pada extremmepoint.com saat ditemui diloby Sahid Hotel Surabaya. “Perusahaan itu sebenarnya sudah melakukan proses perbaikan lingkungan tetapi kami nilai sangat lambat sehingga jika dalam batas waktu tertentu belum menyelesaikan reklamasi itu maka akan kami lanjutkan ke proses hukum,” tambahnya. “Jika tidak, kami memiliki kewenangan melanjutkan ke proses pidana. Tetapi, perusahaan tersebut tetap diberi kesempatan terlebih dahulu hingga batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya. Pencabutan IUP perusahaan tambang batu bara itu dilakukan melalui berbagai proses. Setiap perusahaan diberi pembinaan terkait pengelolaan lingkungan namun jika dalam pembinaan itu melakukan pelanggaran maka akan diberikan peringatan namun jika sudah tiga kali diperingatkan tetapi tidak ada perbaikan maka seharusnya Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota akan menghentikan aktivitas perusahaan tersebut. “Tetapi penghentian itu juga bisa tanpa peringatan sebelumnya seperti yang diatur dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 80 ayat b, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi, apabila kerusakan lingkungan sangat parah maka bisa langsung dihentikan aktivitasnya,” ungkapnya. “Jika pada proses penghentian tetap tidak ada upaya perbaikan maka IUP perusahaan tambang batu bara itu akan dicabut, tetapi kewajiban untuk melakukan reklamasi hingga pada tahap revegetasi tetap harus dilakukan. Kemudian setelah arahan dari BLH untuk memperbaiki lingkungan pasca pencabutan tidak dilakukan maka akan dilanjutkan pada proses hukum,” jelasnya. Umumnya, pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan tambang batubara yakni, laporan evaluasi baik air udara maupun B3 (bahan berbahaya dan beracun) kemudian kelengkapan pengelolaan lingkunan di dalam terkait fasilitas TPS (tempat pembuangan sampah), pengelolaan B3 kemudian, “workshop” serta sedimen atau kolam pengendapan. “Setiap bulan hendaknya BLH melakukan pengawasan dan pembinaan pada perusahaan tambang. Sebenarnya, pengelolaan lingkungan itu sangat mudah, tinggal kemauan dan komitmen dari perusahaan tambang tersebut dan itulah yang terus kami awasi,” pungkasnya. (TIMSUS)

Kamis, 30 Agustus 2012

Pembekalan bagi Hakim Tipikor

EXTREMMEPOINT.COM : - Pengadilan Tipikor adalah pengadilan yang mengadili para Koruptor Uang Negara yang patut diadili sehingga para koruptor tersebut bisa Jera. Namun sampai saat ini banyak koruptor yang divonis secara bebas oleh Para Pejabat Negara (Hakim).
Sehingga Pengadilan Tipikor menjadi buahbibir Masyarakat. Karena Putusan demi Putusan yang dinilai menciderai rasa keadilan, sehingga hukum tersebut tidak membuat para Koruptor tersebut menjadi Jera. Rabu(29/08), Mahkamah Agung Menurunkan Dirjen Bidang Pengadilan Umum Ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk mensosialisasikan Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung, terkait kinerja Hakim Karir dan juga banyaknya Vonis Bebas Dipengadilan Tipikor Surabaya. Dirjen Pengadilan Umum Mahkamah Agung Cicuk Sutiarso kepada Extremmepoint.com menjelaskan, Mahkamah Agung, akan segera Melakukan sosialisasi dan rencananya Kamis (30/08) akan mengumpulkan Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Timur dan Hakim Ad Hock Tipikor Surabaya Dipengadilan Tinggi Jawa Timur untuk menerima pembekalan Materi terkait Adanya Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung akibat banyaknya Vonis bebas Ditingkat Daerah. "Pembekalan tersebut lebih ditekankan kepada sikap Obyektifitas Hakim dalam menyidangkan Perakara, bukan berdasarkan kepentingan tapi kasih sayang Dan juga perombakan Birokrasi Mahkamah Agung yang lebih menekankan kepada Teknis Persidangan, pola pikir, peraturan perundang-undangan Tata laksana Pembina SDM Aparatur Kehakiman, Pengawasan, Pengukuran Akuntabilitas kinerja Hakim, dan peningkatan layanan Publik," kata Cicuk. Lanjut Cicuk bahwa akan segera menindaklanjuti laporan Masyarakat terkait Prilaku-prilaku menyimpang Hakim, yang marak terjadi Khususnya di tingkat Tipikor Surabaya. (Robby)

Gugatan Hak cipta Apple Menang Telak Terhadap Samsung

EXTREMMEPOINT.COM : - Konflik Persaingan Usaha berbuntut Gugatan Hak Cipta dan Hak Paten antara Apple dan Samsung yang dimenangkan oleh pihak pengugat (Apple) di Pengadilan Distrik Negara bagian Amerika. Dalam Amar Putusan menyebutkan bahwa Apple meminta 8 produk Samsung dilarang beredar di Amerika Serikat maupun Negara bagian Otorirty (federasi Amerika). Selasa (28/08). Menurut Link-up, extremmepoint.com menyebutkan bahwa 8 produk milik Samsung diantaranya Galaxy S 4G, Galaxy S2 (AT&T), Galaxy S2 (Skyrocket), Galaxy S2 (T-Mobile), Galaxy S2 Epic 4G, Galaxy S Showcase, Droid Charge dan Galaxy Prevail. Bahwasannya perusahaan Apple menilai semua perangkat tersebut melanggar Copy Right (hak cipta) dan Trade Mark ( hak paten) dilihat dari segi model, bentuk serta model kemasan tidak jauh beda dengan produk Apple. Gugatan Apple atas berbagai produk Samsung memang semakin memanas. Sebelumnya, perusahaan yang dibangun oleh Steve Jobs ini berhasil membuat Samsung wajib membayar sekitar US$ 1 (satu) miliard atau 9 (sembilan) miliard rupiah Kemenangan Apple ini terkait dengan Pengadilan yang menyatakan Samsung bersalah telah melanggar beberapa Paten seperti model bentuk, User Interface, modul pinch to zoom (zoom dengan dua jari melebar ke arah berlawanan). (LINK-UP)

Selasa, 28 Agustus 2012

Purel Meteor Divonis 4 Tahun Penjara

SURABAYA,EXTREMMEPOINT.COM : - Yolanda,dan Sity Khotijah hanya terdiam dan terlihat menangis diruang sidang Kartika Satu , saat mendengarkan Vonis yang dibacakan Dedeh Suryani S.H dan Titus Tandi S.H yang memimpin jalannya sidang
Kedua Purel Meteor ini divonis bersalah oleh Dedeh dan Titus. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama meyimpan Narkotika golongan satu sebanyak satu poket , yang disimpan dalam kantong Celana Yolanda. Yang dibeli secara patungan oleh kedua Terdakwa untuk dikomsumsi Bersama-sama . Pada saat extremmepoint mengikuti jalannya Persidangan, Para Terdakwa divonisdengan hakim yang berbeda,Terdakwa satu ,Yolanda, divonis 4 tahun penjara denda Rp 800 juta atau subsider 1 bulan penjara , karena terbukti secara sah dan meyakinkan mengkomsumsi Narkoba Jenis Shabu. Hal yang meringankan. Karena Terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam membrantas Narkoba. Hal yang meringankan, karena selama berlangsungnya sidang, Terdakwa Sopan,dan tak berbelit dalam memberikan keterangan , baca Dedeh Suryani dalam Amar Putusannya . lain Yolanda, lain pula Sity khotjah. Dalam Amar Putusannya, Terdakwa dua, sity khotijah divonis 4 tahun penjara denda Rp 800 juta atau subsider 2 bulan penjara. Hal yang memberatkan,karena Terdakwa sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama. Hal yang meringankan, karena Terdakwa Sopan,dan tulang punggung keluarga, baca Titus dalam Amar putusannya . Putusan ini sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ratna S.H dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 112 ayat(1) jo . Pasal 132 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut keduanya 4 tahun penjara. Atas putusan tersebut kuasa hokum Kedua Terdakwa Laurens A. Kudubun, S.H dan Darwin Hilalata S.H menanggapinya,masih Pikir-pikir. Sekedar diketahui, Kedua Terdakwa ditangkap ditempat yang berbeda. Tapi pada hari yang sama dan tanggal sama.yaitu tanggal 9 ferbuari 2012. Yolanda ditangkap dikostnya dijalan Kedung Anyar Surabaya, sedangkan Sity Khotijah dikostnya dijalan kali kepiting Surabaya. Ironisnya,Penangkapan tersebut yang sebetulnya bukan ditujukan kepada kedua terdakwa ,Yolanda dan Sity Khotijah. Melainkan oleh Polisi ,kedua korban ini pun juga ikut ditangkap. Namun berdasarkan Fakta hokum dipersidangan yaitu keterangan saksi ,surat dan barang bukti tak ada satupun yang secara Tegas menyatakan ataupun sebagai petunjuk bahwa kedua Terdakwa terbukti melakukan percobaan perbuatan pidana “ Tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan satu. " Maka kedua korban rekayasa penangkapan Polisi ini, layak dibebaskan demi hokum. Namun Selasa (28/8), Yolanda dan Sity khotijah harus menerima nasibnya , yang divonis secara bersamaan dalam satu ruangan oleh Dedeh suryani S.H dan Titus Tandi S.H yang memutuskan kedua secara terpisah. Dalam amar putusan Dedeh dan Titus, kedua Terdakwa divonis 4 tahun penjara. (Roby)

Minggu, 26 Agustus 2012

Aceh Tertimpa Banjir Bandang Telan Korban Jiwa

ACEH,EXTREMMEPOINT.COM : - Peristiwa bencana alam banjir bandang kembali terjadi di wilayah Serambi Mekah tepatnya Aceh Tenggara, Nanggroe Aceh Darussalam,pagi dini hari pukul 03.00 WIB. Menelan korban Jiwa sebanyak 10 orang hilang serta 60 rumah wargarusak berat,
Hasil pantauan data dan info yang dihimpun extremmepoint.com menyebutkan korban manusia sementara kurang lebih berjumlah 10 orang dilaporkan hilang, 50 rumah rusak,termasuk bangunan ibadah dan sekolah, kantor Pemerintah Desa serta longsor yang terjadi di 15 titik lokasi . Ditempat yang sama Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan,” Tim SAR Kutacane hingga saat ini masih terus mencari 10 orang itu. Semula ada 15 orang yang dilaporkan hilang sampai hari ini korban hilang belum diketemukan,didukung lagi medan berat dan berada di pegunungan. Desa Naga Timbul Liang Pangi berjarak hampir 70 km dari Kota Kutacane. Kawasan yang dihantam banjir bandang ini hanya dapat dicapai dengan kendaraan gardan dua," Jelasnya. Ia menambahkan,” BNPB masih terus menghitung total kerugian akibat bencana ini apabila sudah tersimpulkan secara pasti actual di lapangan maka kami akan melaporkan ke pusat ,”Tambahnya saat siaran pers kepada Redaksi extremmepoint.com ,Minggu ,08.30 Wib (08/12) (TEAM )

Gugatan Class Action LSM dan ORMAS Terancam Gugur

JEMBER,EXTREMMEPOINT.COM : - Gugatan Class Action dalam pokok perkara Terlambatnya Pengesahan dan pelaksanaan APBD tahun 2011 oleh DPRD Jember yang didaftarkan sejak 17 Januri 2011 di Pengadilan Negeri Jember oleh masyarakat , Diwakili oleh beberapa elemen Ormas,LSM sebagai Pengugat melawan Tergugat 29 Anggota DPRD Jember dipastikan kandas atau gugur dikarenakan habisnya uang panjar dari pihak pengugat.
Seperti diketahui, Majelis Hakim belum memutuskan apakah sidang class action itu akan diteruskan atau dibatalkan. Namun jika benar sidang class action ini harus terhenti di tengah jalan, ini bisa menjadi kabar buruk bagi pengawasan kebijakan publik di daerah dan perseden negatife bagi dunia Hukum serta menciderai keadilan. Enam orang aktivis LSM (Kustiono Musri, Heru Nugroho, M Husni Thamrin, David Handoko Seto, Bambang Irawan, dan Edy Purwanto) menuntut ganti rugi Rp 1,2 triliun kepada 29 anggota DPRD Jember, menyusul keterlambatan pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2011.Keterlambatan ini tak lepas dari kisruh politik di Jember, menyusul dinonaktifkannya Bupati Muhammad Zainal Abidin Djalal dan Wakil Bupati Kusen Andalas, karena menjadi terdakwa perkara korupsi. Sebanyak 29 anggota DPRD pendukung Djalal-Kusen ini memboikot empat pimpinan parlemen, karena membuat kesepakatan dengan Gubernur untuk menunjuk Teddy Zarkasih sebagai pejabat sementara Bupati Jember. Padahal, secara kelembagaan, di DPRD Jember tidak pernah ada rapat yang membicarakan pertimbangan nama penjabat bupati yang bakal diusulkan. Menurut Ketua LSM Telinga Lebar Benhard Manurung,SH,Mhum mengatakan,” Gugatan Class Action atau istilah kerennya disebut Gugatan Terwakili adalah Gugatan yang menyangkut kepentingan Hidup berupa Hak Rakyat atau Publik yang tertindas oleh Corporate (badan Usaha ) artinya kerugian berupa kepentingan Hidup hak rakyat atau Publik itu jelas (realita) sesuai fakta dan apabila berupa kebijakan Pemerintah (Eksekutif) sebagai Penyertaan diajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) contoh : Pembangunan Tower tiang pemancar berakibat kerugian secara Phsicologis,ekonomi masyarakat/Publik).”Ujarnya. Dia menambahkan ,”Gugatan Class Action yang diajukan Pengugat terhadap Tergugat , menurut hukum acara peradilan kurang tepat karena Sesuai hukum tata Negara harusnya yang dilakukan oleh ormas atau lsm mengajukan laporan tertulis dahulu kepada Majelis Badan Kehormatan DPR disertai bukti,saksi,alat bukti petunjuk pendukung agar Anggota Dewan berjumlah 29 0rang diperiksa,diputus bersalah atau tidak dan apabila dinyatakan bersalah (terbukti)baik penyalahgunaan kewenangan,Tindak Pidana Umum /khusus , maka Majelis Badan Kehormatan DPR mengajukan pemberhentian tidak hormat serta ditembuskan kepada partai mana anggota Dewan tersebut berasal , langsung dilanjutkan ke Polri,Kejaksaan,hingga Putusan Peradilan umum Inchract (Kekuatan Hukum tetap ),”Jelas Benhard kepada extremmepoint.com saat di Hotel Sahid Surabaya.Sabtu,17.00 Wib (08/12) Di tempat terpisah Bambang Irawan Ketua LSM Elpamas Jember termasuk salah satu Penggugat mengatakan,”Iya mas tidak tahu gugatan kami mandek (berhentI) dikarenakan dana panjar habis harus ditambah kalau tidak gugatan dianggap tidak serius alias gugur,Tapi kami akan berjuang terus sampai titik darah penghabisan demi rakyat jember ”Ungkapnya saat dikonfirmasi melalui ponsel 081336298xxx oleh extremmepoint.com.Sabtu,18.00 Wib (08/12). (TEAM )

Jumat, 24 Agustus 2012

Pidato Presiden SBY mendapat Tanggapan LSM ORMAS

JAKARTA,EXTREMMEPOINT.COM : - Presiden RI SBY menyampaikan Pidato Nota Keuangan untuk RAPN (Rancangan Angaran Pendapatan Belanja Negara ) tahun 2013 ,tanggal 16 Agustus 2012 yang silam tentang Instrumen RAPBN sebagai wadah bertujuan mensejahterakan Rakyat ternyata mendapatkan tangapan dari Ormas,LSM terutama dari sekumpulan masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil untu APBN .Jakarta,Jumat (08/12).
Menurut temuan data dan informasi di lapangan extremmepoint.com mendapatkan surat pernyataan siaran pers yang dilaksanakan oleh KMSA (Koalisi masyarakat Sipil untuk RAPBN )sebagai berikut : Kami, Koalisi Masyarakat Sipil untuk APBN Kesejahteraan, telah merumuskan APBN Alternatif 2013,menemukan masih banyak persoalan dalam proposal anggaran yang diajukan Pemerintah, sebagai berikut : 1. Asumsi Ekonomi Makro, Memuja Pertumbuhan - Mengabaikan Kesejahteraan. Lagi-lagi indikator asumsi ekonomi makro yang dipergunakan Pemerintah belum merujuk realitas masyarakat dan indikator kesejahteraan lainnya. Pemerintah mengutamakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi 6,8 namun pada banyak sisi menyengsarakan sebagian masyarakat. Dalam rumusan RAPBN Alternatif, pertumbuhan ekonomi tidak dirancang setinggi pemerintah, tapi hanya 6,56%, namun memiliki mutu yang lebih baik karena bersadar pada sektor riil, yakni sektor pertanian dan industri pengolahan, sebagai basis pertumbuhan ekonomi. Mengingat keduasektor ini menyerap lapangan kerja lebih besar dan area kemiskinan. Oleh karena itu, alokasi RAPBN sebagai stimulus harus lebih besar dialokasikan untuk sektor ini, sehingga pertumbuhan ekonomi yang dirancang dalam APBN alternative pada kedua sektor ini, lebih tinggi dari yang diusulkan Pemerintah 2. Indikator Asumsi Ekonomi Makro Tidak Mencerminkan Realitas Rakyat. Terkait dengan kualitas pertumbuhan ekonomi tersebut, asumsi ekonomi makro berikutnya adalah ketimpangan pendapatan (yang diukur dengan Gini Rasio) dan proporsi tenaga kerja yang bekerja di sektor informal. Asumsi ini dimasukkan dalam APBN Alternatif untuk memastikan agar pertumbuhan ekonomi benar-benar jatuh ke sebagian besar masyarakat. Gini Rasio Indonesia dalam 7 tahun terakhir mengalami pemburukan, sehingga pada 2011 angkanya menyentuh 0,41. Belumpernah dalam sejarah ekonomi nasional angka ketimpangan pendapatan setinggiitu. Oleh karena itu, dalam APBN Alternatif 2013 asumsi Gini Rasio diturunkan lagi menjadi 0,35 (diharapkan tiap tahun makin menurun sehingga bisa di bawah 0,30). Berikutnya, angka pengangguran terbuka (mereka yang bekerja minimal 1 jam per minggu) memang sangat rendah (pada Februari 2012 sebesar 6,32%), tapi proporsi tenaga kerja yang bekerja di sektor informal pada Februari 2012 sebesar 62,71%. Ini tentu menggambarkan rendahnya kualitas ketenagakerjaan nasional. Asumsi ini juga perlu dimasukkan dalam APBN Alternatif, sehingga proporsi pekerja informal turun menjadi 55%(setara dengan di China, tapi masih lebih buruk ketimbang Malaysia). Asumsiberikutnya adalah kemiskinan dan pengangguran. Kami berpandangan bahwa definisi kemiskinan yang selama ini dirumuskan pemerintah bertentangan dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Definisi penduduk miskin yang hanya dinilai setara Rp 248.704 ribu/bulan jauh dari spirit nilai-nilai kemanusiaan. Sungguh pun begitu, dengan menempatkan standar internasional sebesar US$ 2/bulan barangkali juga kurang menggambarkan kondisi yang sebenarnya (khususnya dikaitkan dengan harga barang-barang yang berbeda antarnegara). Dengan dasar mempertemukan antara dua sisi itu, maka kami menggunakan data BPS dengan menggabungkan penduduk sangat miskin, miskin, dan hampir miskinsebesar 55,52 juta (22,8%). Jika memakai pendekatan ini, maka penduduk miskin diukur dengan pendapatan minimal Rp 298.448/bulan/kapita (hampir Rp 10.000/orang/hari). Pada 2013 ditargetkan dapat menurunkan kemiskinan pada level 20,5% (berkurang 5 juta jiwa). Sementara itu, pengangguran terbuka tidak menggunakan patokan bekerja satu jam per minggu, tapi kurang dari jam 15 per minggu. Pertimbangannya, mereka yang bekerja kurang dari 15 jam per minggu pendapatannya di bawah Rp350.000/bulan (sedikit di atas ukuran kemiskinan yang dipakai dalam APBN Alternatif ini). Pada Februari 2012 jumlah tenaga kerja yang tidak bekerja (kurang dari satu jam per minggu) dan bekerja antara 1-14 jam per minggu jumlahnya sekitar 12,5% (BPS, 2012), sehingga pada 2013 ditargetkan turun menjadi 11,0%. 3. Tax Ratio RAPBN 2013 masih jauh dari potensi sebenarnya. Pemerintah merancang tax ratio menjadi 12,7% PDB pada tahun 2013, dengan alasan tax ratio ini lebih tinggi jika memasukan pajak Migas dan Daerah, seperti kriteria yang digunakan negara-negara OECD, bahkan tahun 2012 telah mencapai 15,8%. Pemerintah lupa, jauh sebelum Dirjen Pajak memperolehremunerasi, pada tahun 2003 tax ratio tanpa memasukan pajak migas dan daerah pernah mencapai 14%. Seharusnya setelah diberikan remunerasi Dirjen Pajak mampu mencapai tax ratio yang lebih tinggi. 4. Pertumbuhan Anggaran Lebih dinikmati Birokrasi. Dalam nota keuangan RAPBN 2013, belanja RAPBN 2013 direncanakan Rp 1.657 trilyun atau naik 7,1% sebesar Rp 109,6 trilyun dibanding APBNP 2012. Namun, kenaikan dua kali lipat sebesar 14% justru diperuntukan untuk belanja pegawai. Peningkatan belanja pegawai mencapai Rp 28 trliyun, sementara belanja modal 25 trilyun. Membengkaknya belanja pegawai disebabkan skema pensiun PNS yang menjadi tanggungan negara sejak tahun 2009, bahkan jumlahnya mencapai Rp 74 trilyun atau mencapai 35% belanja pegawai, ditambah tambahan remunerasi yang diterapkan pada seluruh K/L di tahun 2013. Dan Lembaga non structural yang semakin menjamur. 5. Inefektivitas Belanja Modal. Meskipun jumlahnya masih lebih kecil dibandingkan belanja pegawai, alokasi belanja modal tahun 2013 naik menjadi Rp 193,8 tilyun. Namun, hal ini perlu dicurigai, dari pengalaman sebelumnya APBN 2012, alokasi belanja modal tidak efektif, hanya 32% yang benar-benar ditujukan untuk fungsi ekonomis. Dari penelusuran FITRA pada APBN 2011, misalnya ditemukan alokasi belanja modal yang lebih banyak digunakan kembali untuk birokrasi seperti pengadaan computer/notebook, kendaraan dinas dan gedung pemerintah, Oleh karena itu APBN alternative merancang belanja Modal Rp. 200 trilyun dengan minimal 60% dialokasikan benar-benar untuk fungsi ekonomi dan 75% dialokasikan pada daerah luar Jawa. 6. Manipulasi transfer daerah. Transfer daerah dialokasikan naik Rp 40,1 trilyun menjadi Rp 518 trilyun. Namun sesungguhnya, dari sisi proporsi alokasi transfer daerah tidak beranjak diangka 31% dari total belanja seperti tahun-tahun sebelumnya. Komponen DAU sebagaialokasi terbesar transfer daerah juga mengalami reduksi dari formula sebenarnya. Pemerintah menambahkan komponen subsidi sebagai faktor pengurang DAU (Dana Alokasi Umum). Selain itu, juga Pemerintah melabrak UU Perimbangan Keuangan, dengan mencantumkan kembali Dana Penyesuaian berupa Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) yang merupakan pinjaman dari bank dunia. Dalam APBN alternatif, kami merancang transfer daerah Rp 550 trilyun dengan asumsi mematuhi rumusan formula DAU (26% PDN) dan pengalihan dana dekonsentrasi/tugas pembantuan yang sudah menjadi urusan daerah. 7. APBN selalu didesain defisit. Lagi-lagi pemerintah mendesain APBN defisit yang memberikan kesempatan adanya inefisiensi dan praktik koruptif. Di luar itu, APBN menjadi tergantung kepada pihak lain (luar negeri dan lembaga multilateral) dan dijejali dengan aneka kepentingan yang kontras dengan kepentingan nasional, sehingga kedaulatan fiskal tidak pernah berhasil diwujudkan. Oleh karena itu, desain APBN Alternatif ini dibuat berimbang sehingga dalam jangka panjang tidak membebani ruang fiskal untuk pembayaran utang. Dari pernyataan di atas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk APBN Kesejanteraan, mendesak DPR untuk menggunakan fungsi anggarannya dalam melakukan perombakan signifikan terhadap kebijakan asumsi ekonomi makro dan postur RAPBN 2013 untuk memenuhi amanat konstitusi dalam mensejahterakan rakyat Indonesia. Dan tidak terjebak dalam pembahasan proyek per proyek serta mafia anggaran. Jakarta, 24 Agustus 2012 Koalisi Masyarakat Sipiluntuk APBN Kesejahteraan (SEKNAS FITRA, INDEF, KAU, P3M, IHCS, TURC, Perkumpulan Prakarsa, YAPPIKA, KIARA, SNI, KERLIP, ASPPUK) CP: 1. Prof Ahmad Erani Yustika (INDEF/DN FITRA) 0812330355 2. Yuna Farhan (Sekjen FITRA)08161860874 3. Dani Setiawan (Koord. Kaolisi Anti Utang) 08129671744 4. Abdul Waidl (P3M/Sekjen KAI) 081280821339 5. Gunawan (Sekjen IHCS) 081584745469 Menurut Sekretaris LSM Telinga Lebar Surowijoyo,SE,SH kepada extremmepoint.com mengatakan,” Apa yang dipidatokan Presiden adalah benar kita sebagai lembaga kumpulan rakyat cukup mengawasi,memonitor pelaksanaanya ke jajaran Pemerintah Daerah terkait Pidato SBY ,”Ungkapnya. Dia menambahkan,” Pidato Presiden menurut hukum adalah suatu Ketetapan karena Beliau berpidato adalah sebagai Pimpinan Negara dan wajib Hukumnya Jajaran mulai dari Menteri ke bawah sampai tingkat terkecil harus melaksanakanya,Apabila tidak dilaksanakan oleh Pejabat kebawah dan ditemukan kejadian Penyelewengan sesuai Fakta dilapangan oleh LSM,ORMAS maka kita laporkan kepada aparat penegak Hukum terkait serta prosesnyapun kita kawal sampai adanya Putusan Vonis dari Peradilan,”Tambah Surowijoyo sambil menutup pembicaraan via ponsel kepada extremmepoint.com.Jumat 15.00 Wib (08/12). ( BONA )

Kamis, 23 Agustus 2012

Polisi Waspadai Titik Beku Arus Balik Pemudik

LSM TELINGA LEBAR : - Arus balik para pemudik yang kembali dari kampung halamanya setelah menghabiskan masa hari raya lebaran bersama sanak saudara terlihat ramai dan lancer diseputaran jalur Porong tampak lancer melintasi di jalan raya dari arah Malang-Surabaya atau pun sebaliknya, saling memacu kecepatan kendaraan.
Hasil Pantauan LSM TELINGA LEBAR Kamis 12.00 wib (08/12) arus balik paska lebaran Idul Fitri masih didominasi oleh kendaraan roda dua dan roda empat ataupun angkutan umum laiinya . Ditempat Pos Pengamanan Ketupat di Jalur Porong LSM TELINGA LEBAR bertemu salah seorang Bintara Tinggi Polisi Aiptu Ihsan mengatakan,” Arus balik kini mulai mengalami peningkatan volume pasca lebaran ini mulai terjadi peningkatan jumlah kendaraan ." jelasnya, Kamis 13.00 Wib (/8/2012). Ihsan menambahkan,” Peningkatan jumlah kendaraan arus balik pada jalur Porong yang terpantau di pintu masuk Gempol, diperkirakan akan mengalami on the top jump traffic (titik beku arus kepadatan) pada hari Minggu ,karena semua Pemudik sudah aktif dalam pekerjaan seperti sedia kala .”Tambahnya Perlu diketahui sampai berita ini dinaikan belum ada peristiwa kecelakaan lalu lintas apalagi merenggut korban jiwa pada jalur Malang – Surabaya atau sebaliknya.( TL )

Rabu, 22 Agustus 2012

Negara New Zaeland Ucapkan Minal Aidin Kepada NKRI

LSM TELINGA LEBAR : - Pemerintahan Negara Selandia Baru melalui PM Key, menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri kepada bangsa Indonesia dan disampaikannya saat perayaan menyambut Idul Fitri 1433 H di Gedung Parlemen, Wellington, Selasa (8/12).
Dalam sambutan di depan sekitar 400 hadirin yang sebagian besar umat Muslim, PM Key juga menyinggung kunjungannya ke Indonesia April tahun ini. Menurutnya, Indonesia yang memiliki mayoritas penduduknya beragama Muslim terbesar di dunia memiliki arti strategis bagi Selandia Baru. Ia menambahkan,” Bahwa dari arti strategis ini nukan hanya untuk pandangan secara ekonomis akan tetapi juga nerhubungan dengan strategis kawasan,keamanan,budaya dan lain sebagainya,”Tambah Key ,Wellington.Selasa (8/12). Menurut Ketua Federasi Asosiasi Muslim Selandia Baru, Dr Anwar Ghani, mengatakan ,” Yang utama harus ditekankan pentingnya arti kehidupan harmonis antar umat beragama di negeri multi-etnis berpenduduk 4,3 juta jiwa tetap terjaga keharmonisannya dalam hal apapun,” Ujarnya. Ia menambahkan,” Bahwa usaha yang bergerak di bidang industri halal Selandia Baru telah memberi kontribusi sebesar 40 persen dari keseluruhan produksi negeri biri-biri ini,”Tambahnya,Welington,Rabu (08/12).(TL)

Selasa, 21 Agustus 2012

Jembatan Emas Suramadu,Kunci Sukses Jatim

SUROMADU,EXTREMMEPOINT.COM: - Sejak diresmikan 10 Juni 2009 oleh Presiden RI Megawati lalu,Jembatan yang menghubungkan antara Pulau Garam (Madura) dan Kota Buaya (Surabaya) bertujuan utamanya dari Pemerintah untuk memudahkan,mempercepat arus dagang berbentuk tranportasi jalan darat sehingga dapat menumbuhkan pendapatan (Income) daerah khususnya Pulau Madura akan tetapi diluar dugaan ternyata saat liburan Lebaran kepenuhan kunjungan wisatawan domestik. Hasil pantauan extremmepoint.com ditemukan ,wisatawan lokal tak pernah sepi di Jembatan Surabaya. Bahkan, kendaraan roda dua dan roda empat dengan nopol luar kota juga luar provinsi asyik mejeng di atas jembatan. Menurut Suharyono Kepala Gerbang Tol Suramadu mengatakan,” Para pengendara kendaraan nopol luar Surabaya ini seringkali terpergok petugas. Baik kendaraan roda dua dan roda empat terlihat memarkirkan kendaraan sebelum kemudian berfoto di bentang tengah Jembatan Suramadu"Di area bentang tengah, kadang kala mereka(pengendara) kucing-kucingan dengan petugas. Petugas sampai kwalahan," Ungkapnya saat dihubunggi extremmepoint .com via selular.Selasa.10.00 Wib (08/12) Dia menambahkan,” Benar saja, selama libur lebaran ini, total kendaraan yang melintas yang melintas di Jembatan Suramadu sekitar 66 ribu unit. Jumlah itu didominasi kendaraan roda dua sebanyak 75 persen.Apalagi bila waktu menginjak pukul 16.30 WIB hingga 18.30 WIB. Wisatawan lokal berbaur dengan pemudik ingin menikmati pemandangan lampu di Jembatan Suramadu serta Antrean roda empat bisa mencapai 500 meter, maka itu kami buka dua lajur. Sementara untuk rod dua, antreannya bisa 300 meter dengan tiga lajur," Tambah Suharyono. Ditempat terpisah extremmepoint.com bertemu salah seorang pengendara roda empat Ahmad Hur (45) warga Pamekasan mengatakan,” Iya Mas saya sekarang senang sekali melihat Madura sudah banyak kemajuan dengan adanya jembatan Suramadu ini dapat mempercepat tranportasi melalui darat yang kita tempuh hanya beberapa menit saja dibandingkan mengunakan tranportasi laut memakan waktu berjam-jam apalagi macet,”jelasnya saat berfoto bersama keluarga di pinggir jembatan.Selasa,13.00 Wib (08/12) Menurut Ketua LSM TELINGA LEBAR Benhard Manurung,SH mengatakan,”Dengan dibangunya Jembatan Suramadu ini dapat menaikan income pertumbuhan ekonomi ( GNP ) daerah Madura Khususnya dan daerah lainnya di Jawa Timur serta memperlancar pertukaran informasi,budaya dan lainnya sehingga dapat mensejahterakan bangsa .”jelasnya. Ia menambahkan ,”Hal seperti inilah yang harusnya dilakukan oleh Pemerintah daerah lainya ternyata target utama hanyalah menambah pendapatan daerah saja ternyata saat liburan lebaran banyak wisatawan domestic dari daerah manapun memanfaatkan jembatan ini,Majulah terus bangsaku,”Tegas Pria berdarah Batak kelahiran Surabaya mengakhiri pembicaraan melalui ponsel dengan extremmepoint.com.Selasa 13.30 Wib (08/12). (HER/YOK )

Senin, 20 Agustus 2012

Toyota Keluarkan Produk Corolla Auris

EXTREMMEPPOINT.COM : - Toyota Salah satu Pabrik Mobil Asia tepatnya Jepang mengeluarkan Produk unggulan jenis Corolla tampil lebih sporty dan elegan (mewah) serta sudah terjual laris manis hingga 1,2 juta unit . Toyota dalam keterangannya menjelaskan kalau Corolla model hatch yang baru saja mereka perlihatkan ini tampak lebih tajam dan sporty dibanding dengan Corolla yang ada sekarang. Saat ini mobil tersebut dijual di Jepang , Selanjutnya adalah Australia yang akan diperlihatkan dalam 2 bulan kedepan di ajang Australian International Motor Show di Sydney. Corolla yang dibeberapa negara bernama Auris sendiri sudah eksis sejak tahun 1966 sampai 1999 sudah ada 666.000 Corolla yang terjual di Australia atau 56 persen dari produksi Corolla. Executive Director Sales and Marketing Toyota Australia Matthew Callachor menerangkan ," Model terbaru ini terinspirasi dari Eropa dengan eksterior yang memiliki garis mengalir namun tegas dan interiornya dibuat lebih lapang.Khususnya untuk negara Australia, Toyota akan memberikan mesin bertenaga bensin 1.8 liter agar lebih powerfull dibanding wilayah lain. "Terangnya. Matthew menambahkan ,"Pengaruh Eropa yang kuat pada Corolla baru mencakup semangat 'Waku-Doki', mobil yang menyenangkan untuk dimiliki dan dikendarai karena styling yang tajam serta akselerasi responsifnya, kemudi akurat serta kenyamanan berkendara yang sangat baik," Tambahnya. (LINK-UP)

Minggu, 19 Agustus 2012

LSM TELINGA LEBAR: Manado Sepi,Waspadai Arus balik Pendatang

LSM TELINGA LEBAR: Manado Sepi,Waspadai Arus balik Pendatang: Manado,extremmepoint.com : - Suasana lebaran yang jatuh pada 1433 H membuat sepi pemandangan kota Manado Sulut dikarenakan warga pulang mud...

Konsumsi BBM Premium Berlebihan,Membahayakan APBN Negara

JAKARTA,EXTREMMEPOINT.COM : - APBN (Angaran Pendapatan Belanja Negara) tidak mampu menangung beban biaya adanya perbedaan harga yang mencolok antara BBM (bahan bakar minyak ) Pertamax dan Premium serta Pemerintah meyakini perbedaan (disparitas) harga tersebut yang terlampau jauh dapat membahayakan Negara. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, perbedaan atau selisih harga yang jauh antara keduanya ini membuat ongkos subsidi terus membesar, karena masyarakat cenderung memilih konsumsi premium karena harganya murah. "Disparitas harga antara premium dan pertamax yang cukup tinggi ini dapat membahayakan kita," Jelas Hatta kompleks Perumahan Widya Chandra, Jakarta, Minggu (8/12). Hatta menambahkan ,” Jika terus dibiarkan, kata Hatta, tahun depan volume konsumsi BBM bersubsidi bisa tembus mencapai 48 juta kiloliter (KL). "Tahun ini saja bisa capai 43 juta KL, kalau kita tidak lakukan pembatasan bisa tinggi lagi, kalau dibiarkan tidak kuat APBN kita menanggung bebannya," tambahnya saat open house didepan wartawan di Perumahan Widya Chandra Jakarta.Minggu (8/12) Ditempat terpisah Surowijoyo Sekretaris LSM Telinga Lebar mengatakan ,”Iya kalau memang membahayakan Negara mengapa BBM Pertamax di produksi terus?mengapa harus di subsidi?lebih baik semua lapisan bangsa diseragamkan harus konsumsi Premium saja serta diingat terserah rakyat akan membeli mobil atau sepeda motor yang boros akan tetapi tetap membeli Premium lebih murah,apabila tidak mampu membeli kendaraan pasti tidak mengkonsumsi Premium ,”Terangnya. Ia menambahkan ,”Kami sarankan sekaligus masukan ke Pemerintah kalau ada permasalahan bangsa apapun , tolong terbuka dengan rakyat ajak berkumpul LSM,Media,Veteran Pejuang,Mantan Presiden,Ahli ekonomi atau semua pihak yang tulus iklas memberikan solusi sehingga hasil apapun dapat diterima oleh Bangsa Indonesia .”Tambah Surowijoyo saat bertemu extremmepoint.com di Hotel Borobudur Jakarta.Minggu,17.00 Wib (8/12). Sekedar diketahui harga Premium per liter Rp.4.500,- sedangkan Pertamax per liter dipatok harga Rp.9.750,-.(BON)

Manado Sepi,Waspadai Arus balik Pendatang

Manado,extremmepoint.com : - Suasana lebaran yang jatuh pada 1433 H membuat sepi pemandangan kota Manado Sulut dikarenakan warga pulang mudik ke kampung halamannya untuk silaturahmi sesama saudara ,Minggu,10.00 Wita (08/12). Menurut Pantauan extremmepoint.com warga non muslim berbondong-bondong mendatanggi rekan keluarga mereka yang merayakan idul fitri dan tampak pula pegawai Pemkab Manado mendatangi kantor Kejari Manado untuk salaing kunjung sama lainnya serta tampak mesra. Masih dari pantauan extremmepoint.com di Jalan Bolevard juga nampak sepi dan jalan utama Sam Ratulanggi nampak beberapa kendaraan roda dua dan empat yang melaju ,”iya begini suasana lebaran di Manado Pak,selalu sepi , waktu ramainya pada H- 3 usai lebaran pasti kembali ramai ,”Ungkap Daniel Montolalu,(58), warga Motuling,Sulawesi utara. Ia menambahkan ,”Kota Manado akan semakin tambah padat penduduknya setelah habis lebaran Karena mereka saat pulang kampung hanya membawa 3 (tiga ) keluarga begitu kembali membawa sanak saudara untuk mengadu nasib di kota,”tambah pria baya berkulit putih kepada extremmepoint.com.Minggu,12.00 wita (8/12). Akankah terjadi arus migrasi ke kota ?mengakibatkan pertambahan penduduk perkotaan,angka pengangguran bertambah karena sempitnya lapangan pekerjaan serta tingginya Kriminalitas,Apakah tidak membuat pusing aparat Pemerintahan,Penegak Hukum terutama warga asli Manado? .( OKTAF )

Sukarwo beserta Pejabat Teras Terima Warga Jatim

SURABAYA,EXTREMMEPOINT.COM : - Gubernur Jatim Soekarwo, Wagub Jatim Saifullah Yusuf , Sekdaprov Jatim Rasiyo menerima warga Jatim dalam acara open house (temu rindu ),Minggu,10.00 Wib (8/12) bertempat di Grahadi Surabaya. Sukarwo, Saifullah Yusuf serta Rasiyo masing –masing didampinggi istri bersalam-salaman dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov, Anggota DPRD Jatim,Kepala BUMD, Pengurus Masjid Cheng Ho, Pimpinan Media Cetak online termasuk masyarakat lainnya. Hermawan Pimred extremmepoint .com bersama Sekretaris LSM Telinga Lebar Surowijoyo menyempatkan hadir bersalaman dengan Jatim 1 dan Jatim 2 . Ditempat yang sama Sukarwo mengatakan ,"Terimakasih sebesar-besarnya kepada masyarakat Jatim yang sudah menyempatkan untuk hadir dalam acara open house yang kami adakan ini guna memupuk tali silaturahmi antara kami dengan warga sebelum kami pulang mudik ke kampung halaman Madiun ," Ungkap Jatim 1 diringi tepuk tangan dan suasana ke akrapan diantara para hadirin. Masih di Grahadi Usai bersalam-salaman Warga Jatim,Hadirin langsung dipersilahkan Panitia untuk menyantap hidangan khas Lebaran seperti ketupat opor ayam,Roti kebab Turki serta macam makanan khas Timur Tengah yang telah mereka persiapkan. (YOK/HR)

BI Cheking Perbankan Sarat Di Manipulasi Pembiyaan

EXTREMMEPOINT.COM : - Pembiayaan Nakal dinilai telah merugikan Konsumen yang sudah melunasi kewajibannya namun tetap masuk daftar tolak kredit hasil pemeriksaan Bank Indonesia (BI Checking) akibat dana tidak disetorkan ke pihak perbankan. Contoh kasus, bermula dari Konsumen yang telah melunasi cicilan mobil dan telah menerima Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun angsuran yang lancar dibayarkan itu tak disetorkan ke Bank XXX. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Kami akan menindaklanjuti, dengan membuat surat rekomendasi ke Anggota Dewan dan Satpol PP agar Lembaga Pembiayaan AAA ditutup sementara sampai menyelesaikan permasalahan dengan nasabahnya,” katanya dikantor Jalan Gunungsari 218-H, Surabaya. Ketika Konsumen hendak mengajukan fasilitas ke bank lain, ternyata ditolak karena dari hasil BI Checking, dan dinyatakan memiliki kredit macet serta divonis sebagai Kolebtivitas peringkat 5. “Kami klarifikasi bukti-bukti setoran dari Pembiayaan itu ke bank, ternyata tidak bisa memperlihatkan. Adapun status Konsumen masih dicekal di perbankan. Agar para pihak tidak bersengketa akhirnya kami undang, somasi 1 hingga somasi 3 tidak mengindahkan maka kamipun akan bertindak secara hukum,” tambahnya. “Apabila pihak pembiayaan AAA tidak dapat menunjukan bukti setoran ke Bank XXX, maka kami menilai indikasi pihak Pembiayaan bersalah dan merugikan konsumen. Dengan sangat terpaksa akan rekomendasikan kepada pihak eksekutif, dalam hal ini Satpol PP untuk menutup sementara operasional pembiayaan,” tuturnya. Untuk melindungi harkat dan martabat Konsumen perlu kiranya besar kemungkinan, kasus seperti ini, dapat menimpa nasabah lainnya," katanya. Hingga kini, pihak pembiayaan belum bersedia memberikan klarifikasi terkait hal ini dengan alasan merupakan kewenangan pusat. "Jika surat rekomendasi dari DPRD sudah diterima, dan pihak Satpol PP akan melakukan penutupan," pungkasnya. Hal ini biasanya terjadi di masyarakat dan tanpa disadari Konsumen banyak dirugikan. Jika ditarik kesimpulan bahwa permasalahan ini terjadi karena kesalahan managemen perusahaan yang tidak solid dalam memberikan pembiayaan dan terkesan membiarkan semua itu terjadi yang akhirnya dapat menimbulkan kekerasan untuk berakibat pelanggaran aturan hukum Pidana. Jalan keluar yang harus ditempuh bagi Lembaga Pembiayaan adalah kehati-hatian dalam menerima calon konsumen, begitupun konsumen janganlah memaksakan diri untuk mengangsur barang dan belilah berdasarkan kemampuan. Konsumen yang cerdas dalam bertindak haruslah dengan Intelektual (akal pikiran) yang jernih dan bukan berdasarkan emosional. Selamat HUT RI ke 67, salam Merdekaaaaaaaaa……………… (GLBT)

Percaya Diri Lorenzo Bangkit

EXTREMMEPOINT.COM : – Hasil Kualifikasi kenaikan Level ke tingkat teratas balap motor GP (Grand Prix) bertempat di Indianapolis ,rupanya mengembalikan percaya diri Jorge Lorenzo. Lorenzo percaya akan masuk dalam Group kedua di belakang Dani Pedrosa setelah kesulitan di beberapa sesi latihan. Penyebabnya karena karakter dan kondisi Indy dinilai menyulitkan Lorenzo. “Hasil kualifikasi ini sangat penting, bukan karena saya finish kedua, tapi juga kami berhasil mengembangkan ‘feel’ motor saat memasuki tikungan,” Tegas Lorenzo, sebagaimana disadur Yahoosport,Minggu,(8/12). “Sebelum kualifikasi, kami mencoba menambah bobot haluan dan ternyata sukses. Saya senang bisa mengendarai motor ini dengan normal lagi. Sebelumnya, trek ini menghadirkan mimpi buruk buat saya,”Jelasnya. Menakjubkan hasil dini hari tadi menumbuhkan harapan Lorenzo untuk naik podium atau bahkan menjuarainya, demi terus mengumpulkan pundi-pundi poin di klasifika MotoGP musim ini. Hingga menjelang seri ke-11 Indy, Lorenzo masih memimpin klasemen dengan margin 23 poin dari Pedrosa pada posisi kedua. “Saya amat percaya diri di sesi lomba nanti menang,tapi jikapun tidak menang,hasil perolehan secara Podium sudah memuaskan.”Ucap Lorenzo akhiri pembicaraan. ( LINK- UP )

Rabu, 15 Agustus 2012

Bambang DH Digugat PT SIP

EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang perdana mantan Walikota Surabaya, Bambang Dwi Hartono atau biasa disapa Bambang DH ini, akhirnya digugat secara Perdata oleh PT. Surya Inti Pertama atas sebuah bangunan rumah nomor 55 di Jalan Panglima Sudirman, Surabaya yang digusur saat itu pada masa rezimnya berkuasa, lewat Satpol PP yang dinilai Kuasa Hukum Penggugat. Liliek Djaliyah SH dan Supriyanto SH bahwa kebijakan yang diambil Walikota saat itu untuk membongkar bangunan milik PT. Surya Inti Pertama dinilai sangat bertentangan dengan hukum. Karena bangunan tersebut sudah berkekuatan hukum. “Saat terjadi pembongkaran bangunan tersebut sudah dilengkapi dengan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), dan juga tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu ke kami. Namun tau-taunya sudah melakukan pembongkaran sepihak tanpa sepengetahuan pihak kami (PT. Surya Inti Pertama),” kata kuasa hukum penggugat, Liliek Djaliyah SH kepada extremmepoint.com seusai sidang. Selasa (14/08) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam gugatan yang dilayangkan PT. Surya Inti Pertama, lewat Kuasa Hukumnya, Liliek Djaliyah dan Supriyanto, kepada mantan Orang nomor 1 (satu) Pemkot tersebut, digugat secara materiil maupun imateriil sebesar Rp 124,1 miliar. Bilamana nantinya dalam gugatan ini Pihak penggugat memenangkan perkara tersebut, maka diwajibkan tergugat harus membayar Rp 124,1 miliar kepada penggugat, dan bilamana tergugat tak mampu membayar secara sekaligus, maka disarankan untuk membayar tanggung renteng (dwangsom) sebesar Rp 50 juta perhari. Terhitung sejak perkara ini diputus, sampai dengan dilaksanakannya isi putusan dan harus dibayar secara tunai Oleh tergugat. Tapi sayangnya, sidang tersebut baru berjalan beberapa menit saja, oleh Agus Pambudi ditunda selasa depan. Pasalnya, kata Agus Pambudi, ini hanya sebatas menerima gugatan dari Penggugat belum sampai kepokok perkaranya, sedangkan Isi pokok perkaranya baru diketahui Selasa Depan. (ROBBY) BERSAMBUNG……………………………………

Senin, 13 Agustus 2012

Pajak harus bertujuan untuk kesejahteraan Rakyat

EXTREMMEPOINT.COM : - Pajak merupakan salah satu komponen penting demi terselenggaranya Pemerintahan, berfungsi sebagai sumber utama pembiayaan dan pelaksanaan program-program pembangunan. Keuangan negara diwujudkan dalam suatu anggaran dan pendapatan negara dimana komponen utama pendapatan negara adalah berupa pajak yang yang ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemungutan pajak dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, subsidi energi, penegakan hukum, kesehatan, pertahanan dan keamanan serta lain-lainnya. Pajak juga berfungsi mewujudkan keadilan sosial yaitu dengan cara melakukan distribusi kesejahteraan dengan menerapkan tarif progresif bagi masyarakat yang berpenghasilan besar dan menetapkan prioritas-prioritas anggaran bagi pembangunan yang pro rakyat. Prinsip pajak progresif adalah bahwa mereka yang memiliki kemampuan lebih harus menanggung beban yang lebih besar dari total penerimaan pajak negara dibandingkan dari mereka yang tidak mampu. Hasil dikumpulkan disalurkan dalam bentuk program-program pengentasan kemiskinan. Partisipasi masyarakat dapat juga dilaksanakan dengan turut memberikan kontribusi membayar pajak bagi terlaksananya roda pemeritahan dan program-program pembangunan. Jadi membayar pajak merupakan salahsatu bentuk dari bela Negara dan cermin masyarakat yang demokratis. Sikap demokratis tidak hanya ditunjukan dengan memberikan pilihan politik terhadap jalannya pemerintahan tetapi juga secara aktif mendukungnya. Undang-Undang Perpajakan merupakan hasil dari pilihan politik masyarakat dan secara otomatis masyarakat melaksanakan ketentuan-ketentuan pajak dalam undang-undang tersebut. Jadi Pajak berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Membayar pajak sebagai wujud partisipasi mengisi kemerdekaan namun masih banyak wajib pajak yang mengabaikannya atau mencari cara untuk menghindarinya dan yang lebih parah adalah merekayasa agar nilai pembayarannya lebih sedikit bahkan nihil. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, tugas pemungutan pajak dibebankan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dan Kementerian Keuangan. Pemerintah Indonesia telah tentukan tugas masing-masing kementerian/lembaga agar jalannya pemerintah bisa berjalan efisien dan efektif. Distribusi dan alokasi uang pajak menjadi tugas instansi lain yaitu kementerian teknis bersama-sama Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penggunaan uang pajak yang tepat sasaran adalah alirannya dapat dinikmati masyarakat dalam wujud pelayanan publik berupa penyediaan infrastruktur, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, keamanan dan lain-lain. Jika masyarakat belum puas dan merasakannya, karena hal ini juga dapat disebabkan masih banyaknya anggota masyarakat yang belum melaksanakan tugas bela negara dengan membayar dan melaporkan pajaknya secara jujur dan benar. Menurut Sekertaris LSM Telinga Lebar, Surowijoyo mengatakan, “Jika masyarakat belum puas ataupun merasakannnya hal itu wajar karena aliran dana yang bersumber dari pajak tersebut telah di KORUPSI oleh pejabat terbukti banyak kasus korupsi yang muncul dan juga sudah di putus. Dari situ dapat dilihat berapa yang sudah diselamatkan, berapa yang belum dan berapa lagi yang musnah,” katanya pada wartawan saat di loby Hotel Sahid. Senin (13/08) 13.00 WIB. “Kami juga berharap kepada teman-teman LSM agar membantu pemerintah dalam mengungkap Korupsi dengan cara membuat MOU pada lembaga atau institusi yang terkait agar dapat sinergis,” tambahnya. (GLBT)

Pernikahan Sesama Jenis Terjadi di Negara Taiwan

EXTREMMEPOINT.COM : - Pemberkatan pernikahan sesama jenis yang pertama di kawasan Asia dilegalkan oleh ajaran Budha di Taiwan. Pasangan dalam pernikahan sesama jenis pertama dengan pemberkatan ajaran Budha di Taiwan, sebuah langkah yang kelompok-kelompok HAM akan membantu menjadikan Taiwan sebagai kawasan pertama di Asia yang melegalkan pernikahan gay. You Ya-ting dan pasangannya Fish Huang (Huang Mei-yu), dengan mengenakan gaun pengantin warna putih, berikrar di hadapan patung Budha untuk melangsungkan acara pertukaran tasbih dan bukan cincin, di Taoyuan-Taiwan Utara. Kurang lebih 300 penganut ajaran Budha memanjatkan doa untuk memberkati pasangan yang sama-sama berusia 30 tahun. Biksuni, Shih Chao-hui yang memimpin upacara itu, menyebut pernikahan tersebut sebagai momen bersejarah sayangnya orangtua mereka tidak hadir dalam upacara itu. Budaya Taiwan terkenal dengan salah satu negara di Asia Timur yang paling liberal. Kelompok-kelompok gay dan lesbian selama bertahun-tahun mendesak pemerintah untuk melegalkan pernikahan sesama jenis. Mungkinkah hal ini akan diikuti oleh Negara Indonesia yang disinyalir banyaknya komunitas pasangan sejenis dari homo ataupun lesbian yang sembunyi-sembunyi, sedangkan di Surabaya khususnya mereka juga ada yang hidup sebagai penjaja cinta tuk kelompok homo di sepanjang jalan dekat pintu air berantas. Adapun untuk lesbian mereka secara sembunyi juga dan terkesan hampi tidak ada namun di jejaring social banyak sekali ditemukan dan membuat janji untuk pertemuan. (GLBT)

PT.Freeport Penindas Tersadis

EXTREMMEPOINT.COM : - Bangsa Indonesia harus mengelola sendiri pertambangan emas dan tembaga di Papua karena apapun alasannya tidaklah masuk diakal jika hasil alam Bangsa Indonesia harus dikuasai oleh pihak Asing. Minggu (12/08) 21.00 WIB. Menurut Ketua Bidang BUMN DPP KNPI Ali Muksin, mengatakan, “Saya setuju kontrak terhadap Freeport jangan terus diperpanjang karena itu merugikan bangsa kita," ujarnya di Jakarta, Minggu. Dia yang juga Ketua Gerakan Pemuda Sehat, "Kontrak karya itu jelas-jelas selalu merugikan karena tidak sesuai dengan apa yang diharapkan," tambahnya. "Yakin kita mampu, karena dari teknologi kita sudah mampu mengambil alih atau meniru teknologi Freeport. Apapun kita punya dan bisa, di Indonesia pun kita ada. Jadi sambil menunggu kontrak karya selesai tahun 2021, kita bisa mempersiapkan sejak sekarang," pungkasnya. Menurut Ketua Umum PRD, Agus Jabo mengatakan, "Perusahaan tambang tidak boleh dikelola oleh asing," ujarnya dengan semangat dan serius. "Kita membutuhkan seorang pemimpin yang berani seperti Bung Karno, yang jelas jelas berani melawan kekuatan asing," tambahnya. Ditempat berbeda, Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “Kekayaan hasil tambang tersebut wajib untuk Rakyat dan juga harus dikelola oleh Negara justru hal itu dikuasai PT Freeport Indonesia. Sungguh amat-amat ironis dan memalukan. Bangsa kita ini sudah banyak yang berkwalitas tetapi masih saja mau dibodohi oleh bangsa asing. Pemerintah wajib tegas jika masih ingin mensejahterakan bangsanya,” katanya pada wartawan dirumahnya ketika baru datang dari Jakarta. Minggu (12/08) 20.00 WIB. “Banyak sektor-sektor lain yang strategis masih dikuasai oleh bangsa asing, contoh automotif. Pemerintah sekali lagi harus punya keberanian untuk memerangi penindasan bidang sais dan tehnologi agar hasil kekayaan alam dapat dinikmati serta dirasakan oleh generasi penerus bukannya malah diwarisi dengan hutang karena sudah dihabiskan oleh generasi tuanya,” tambahnya. “Berapa tahun PT Freeport menguasainya dan sudah berapa kekayaan yang dia dapat. Lalu mau dibawa kemana Bangsa ini. Contoh Negara Cina sejak 1970 mereka mengimport semua tehnologi namun kini mereka dengan cepat menguasai tehnologi itu dan amat banyak karya anak bangsanya karena Pemerintahannya selalu memberi peluang dan kepercayaan yang tinggi terhadap generasi penerusnya sedangkan kita jalan ditempat serta terbelenggu dengan persoalan-persoalan politik yang tak jelas dan menyengsarakan masyarakat,” pungkas pria yang selalu serius ini. Pemerintah hendaknya punya keberanian untuk percaya pada Generasi penerus duduk disemua bidang karena anak bangsa Indonesia banyak yang berkwalitas, tanpa kepercayaan dan support generasi tua maka peralihan generasi secara cepat tidak akan terwujud. Tetapi pertanyaannya, relakah generasi yang sudah menduduki kursi jabatan yang strategis mau menyerahkannya???????. (BON-GLBT)

LSM Wajib Utamakan Kestabilan Bangsa

EXTREMMEPOINT.COM : - Tudingan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di Indonesia yang tidak Nasionalis terkait banyaknya korban rokok itu sangat beralasan karena lembaga tersebut menerima dana asing. Dengan fakta adanya banyak korban rokok, yang menunjukkan bahwa Indonesia kini masih dijajah industri rokok sayangnya LSM di Indonesia yang menyerukan anti rokok mendapat dukungan dari dana asing terutama dari Bloomberg Initiative. Bantuan itu dikhususkan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya rokok bagi kesehatan. Menurut Kartono Mohamad, mantan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan, “Ada banyak kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan yang menggunakan dana asing, dan itu bukan berarti tidak nasionalis,” katanya dalam talk show Nasionalisme Pengendalian Tembakau di Gedung Joang 45, seperti ditulis Minggu (12/08). Kartono mencontohkan banyak program-program pemerintah termasuk di antaranya Keluarga Berencana (KB) yang juga mendapat bantuan asing, juga bidang Pendidikan dan Pelatihan. Namun selama ini, tidak ada yang mengaitkannya dengan nasionalisme. Namun di kalangan pro-rokok, kucuran dana asing ini dianggap memiliki misi terselubung untuk menggembosi ekonomi bangsa Indonesia. Kalangan anti rokok dituduh tidak nasionalis karena mengancam salah satu sumber pendapatan negara yakni cukai rokok. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Cukai rokok adalah sumber pendapatan Negara bidang pajak namun tergolong Pajak Dosa (Sin Tax), juga sama halnya dengan cukai dari alkohol. Menilai hal tersebut jika dipandang dari sudut kesehatan,” katanya diloby Hotel Indonesia Jakarta. Minggu (12/08) 12.00 WIB. “Apabila dilihat dari sudut ekonomi, berapa jumlah buruh yang diserap oleh perusahaan tersebut dan yang perlu dicermati adalah kesejahteraan buruhnya apa sudah diperoleh. Kita harus obyektif dalam menilai suatu permasalahan sehingga kita dapat menginterprestasikan kebijakan yang perlu ditempuh,” tambahnya. “Cara pandang yang sempit dari komunitas kecil anti rokok jika dikumpulkan, akan mengganggu Stabilitas Nasional. Lakukan sesuatu hal haruslah ditimbang asas manfaat dari beberapa sudut sehingga akan menemukan yang terbaik,” pungkasnya pada extremmepoint.com. Menurut Benhard Manurung SH, MHum, Ketua LSM Telinga Lebar mengatakan, “Beberapa LSM di Indonesia yang menerima dana asing haruslah bersikap yang benar dan bijaksana, janganlah mau diintervensi oleh pihak asing dong. LSM juga harus berani menolak jika segi manfaatnya lebih sedikit bahkan mengganggu dari program pemerintah yang ada,” ujarnya pada extremmepoint.com di Hotel Indonesia, Jakarta. Minggu (12/08) 13.00 WIB. “Jadi LSM yang menerima dana asing itu sah-sah saja namun janganlah dipergunakan yang kurang bermanfaat besar bagi NKRI tercinta ini, coba kaji tentang narkoba begitu marak peredarannya tetapi belum ada yang mau mengarah kesana. LSM yang benar, bukan hanya omong atau teori doang tetapi melaksanakan untuk ikut berantas semua yang akan menghancurkan generasi penerus juga sendi-sendi kehidupan saat ini juga dimasa akan datang,” tambahnya. “Marilah kita semua perangi narkoba dan hancurkan link-link mereka, bebas narkoba masa depan generasi penerus akan cerah dan ceria serta bersuka cita ,” pungkasnya. Formula kesehatan dan kesejahteraan haruslah seimbang jangan sampai ada konflik dalam penerapan kebijakan terbukti dengan adanya peringatan pemerintah bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin juga dilarangnya iklan pada media, hal itu sudah menunjukkan upaya arah proteksi untuk tindakan pencegahan demi Bangsa ini. (BON)

Minggu, 12 Agustus 2012

Istana Mewah Milik Ketua DPRD Bengkalis

EXTREMMEPOINT.COM : - Belakangan ini mencuat isu panas yang melukai hati rakyat Bengkalis tentang Rumah alias istana Mewah yang harganya mencapai miliaran Rupiah “MILIK” Ketua DPRD Bengkalis “Jamal Abdillah”. Berdasar obvservasi media dilapangan Rumah mewah “milik” Ketua DPRD Bengkalis tersebut, terletak disalahsatu Jalan wilayah Kota Pekanbaru-Riau. Herannya baru beberapa bulan menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis politisi Partai PKS tersebut sudah memiliki rumah mewah yang harganya miliaran Rupiah dan sangat tidak mungkin sekali kalau di bandingkan dengan gaji yang diperolehi seorang ketua DPRD. Mendengar isu yang beredar dikalangan masyarakat Kabupaten Bengkalis, hal tersebut menjadi sorotan dikalangan LSM, sehingga Plt Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (LSM-IPMPL) Pasla mengatakan, ”Terkait isu tersebut jika benar ketua DPRD Bengkalis (jamal-red) memiliki Rumah mewah yang diduga miliknya berada dipekanbaru Riau, Kita merasa tidak pantas Anggota Dewan tersebut memiliki Rumah mewah seperti itu yang kesannya sangat melukai hati rakyat Bengkalis, bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa Jamal Abdillah baru beberapa bulan menjabat sebagai ketua DPRD Bengkalis. Jika isu yang beredar dikalangan masyarakat benar terkait dengan rumah mewah milik Ketua DPRD kita berharap kepada penegak hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa mengusut tuntas tentang pembelian rumah mewah tersebut, Ungkap Pasla,” katanya pada watawan. Bukan hanya memiliki Rumah Mewah yang harganya miliaran Rupiah Ketua DPRD Bengkalis. melalui dana APBD Tahun Anggaran 2012 disediakan dengan berbagai fasilitas, yaitu kendaraan dinas yang harganya mencapai Rp 3 miliar. Bukan hanya itu saja. Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah juga dimanjakan dengan dianggarkan tempat tidur mewah senilai Rp 56 juta sebagaimana tercantum dalam DPA-SKPD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012 yang ditandatangani oleh pejabat pengelola keuangan daerah H. AZRAFIANY AZIZ RAOF, SH. Mencuatnya berbagai persoalaan yang berkaitan dengan menghamburkan uang rakyat tentu saja sangat melukai hati rakyat bengkalis terutama rakyat yang hidup dibawah garis kemiskinan. Berkaitan dengan kepemilikan rumah mewah dan fasilitas mewah yang diperuntukan untuk ketua DPRD Bengkalis masih menjadi tanda Tanya besar dikalangan rakyat bengkalis, namun sampai berita ini ingin dimuatkan ketua DPRD Bengkalis jamal abdillah tidak bisa untuk konfirmasi. (sbi/bks )

Kapolsek Ranuyoso Dicopot

EXTREMMEPOINT.COM : - Karena melepaskan Sutrisno, penadah sapi curian akibatnya Kapolsek Ranuyoso, AKP Sugianto dan Kanit Reskrim, Aiptu Asep dicopot dan dimasukkan ke sel. Rabu (08/08). Kapolres Lumajang, AKBP Susanto bertindak cepat dalam mencopot dan menon-aktifkan Kapolsek Ranuyoso AKP Sugianto beserta Kanit Reskrim, Aiptu Asep sesudah mereka diperiksa secara maraton. Tindakan ini menunjukkan sikap professional dan bijaksana, terkait kasus adanya perusakan pada Mapolsek Ranuyoso oleh massa, Rabu (08/08) kemarin. Bukan dicopot saja melainkan keduanya dimasukan ke sel tahanan P3D dan Provost. Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Susanto mengatakan, “Mereka sudah saya pondokan,” katanya pada wartawan, usai gelar apel pasukan operasi ketupat 2012 di alun-alun Lumajang, Jumat (10/08). Dia menambahkan, hasil gelar perkara di Polda Jatim, adanya aksi massa disebabkan kesalahan komunikasi Kapolsek dengan masyarakat. “Kesalahan komunikasi,” tambahnya. Polres Lumajang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan karena kasus dilepasnya “PENADAH” sapi curian, Sutrisno, asal Kropak-Bantaran-Probolinggo. Selain itu, juga akan mengusut tuntas aksi perusakan Mapolsek. “Semua kami selidiki,” tegasnya. (PRM)

Jumat, 10 Agustus 2012

Proyek Pembangunan TPA Bengkalis Beraroma KKN

BENGKALIS, EXTREMMEPOINT.COM : - PT. SYFA ADI GUNA pemenang tender dan konsultan pengawasnya CV. BINA USAHA LESTARI telah mendapatkan pencairan 80 persen dari nilai proyek sebesar Rp 3.878.630.000 namun pekerjaan itu masih dibawah 50 persen. Berdasarkan apa yang diamanatkan oleh Undang-undang RI Nomor 28 tentang penyelengara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Penjelasa n tentang UUD RI No. 28 sangat tepat apabila UUD ini benar-benar di tegakan dan di berlakukan. Misalnya proyek yang hanya pekerjaannya sekian persen namun melakukan pencairan lebih besar pula bobotnya. Inilah yang sering terjadi dan menganggap peraturan di Indonesia ini tidak berla ku. Sikap yang di anggap sangat menggores hati rakyat, sekitar pada Tahun 2011 satuan kerja Dinas Pasar, Kebersihan Kabupaten Bengkalis Indra Gunawan sebagai kepala dinas, berdasarkan hasil evaluasi Panitia memutuskan pemenang tender Proyek Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dimenangkan oleh PT. SYFA ADI GUNA dan konsultan pengawasnya CV. BINA USAHA LESTARI. Dengan biaya Anggaran yang di menangkan sebesar Rp 3.878.630.000, namun pekerjaan tersebut masih menjadi Tanda Tanya besar, dikalangan LSM dan media massa. Pasalnya pekerjaan yang di perkirakan masih di dibawah 50 persen akan tetapi proses pencairan dananya disekitar 80 persen. Ketua Komite Wartawan Republik Indonesia (KWRI) “Ilmiyawan“ mengatakan” kepada Media extremmepoint.com, sebelum melakukan perhitungan bobot, Konsultan Pengawas maupun PPTK harus benar-benar menghitungkan bobotnya jangan asal bikin aja ‘ Ketua KWRI DPC Kabupaten Bengkalis juga sangat berharap apabila konsultan pengawas PPTK, KPA dapat melakukan persekongkolan pihak kontraktor untuk mrdasarkan hasil evaluasi Panitia memutuskan pemenang tender Proyek Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dimenangkan oleh PT. SYFA ADI GUNA dan konsultan pengawasnya CV. BINA USAHA LESTARI. Dengan biaya Anggaran yang di menangkan sebesar Rp 3.878.630.000, namun pekerjaan tersebut masih menjadi Tanda Tanya besar, dikalangan LSM dan media massa. elebihkan nilai bobotnya, kita minta tidak hanya menjadi sebuah pemberitaan yang hanya di baca oleh kalangan pengemar saja, harus di tindak tegas. Salah satunya pekerjaan Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir apabila benar yang “DITERMINKAN” dananya dan tidak sesuai dengan nilai bobot pekerjaan yang di dapat, maka kepada pihak yang berwajib segera periksa pihak terkait ’ungkap ilmiyawan’ pada hari senin tanggal (06/08). Berdasarkan monitoring wartawan extremmepoint di lapangan sekitar lokasi pekerjaan Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Jalan Bantan Senggoro-Bengkalis, berdasarkan apa yang di temukan sangat tidak memungkinkan pekerjaan TPA tersebut di katakan hampir selesai yang tinggal beberapa persen saja. Karena pekerjaan yang “DITERMINKAN” sekira 80 persen ini sangat jauh sekali dari apa yang di perhitung oleh konsultan Pengawas, PPTK dan KPA harus dilakukan peninjauan ulang terhadap pekerjaan peroyek tersebut yang jelasnya kepada pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk memastikan bahwa pekerjaan tersebut tidak terjadi KKN. (Sbi”Bks)

Tim KPK Nyaris Berjotos Ria

EXTREMMEPOINT.COM : - Tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hampir adu jotos dengan sejumlah Ormas Pemuda di PN (Pengadilan Negeri) Pekanbaru, saat terkait persidangan kasus Korupsi PON XVIII. Kamis (09/08) sekira 17:45 WIB. Monitoring extremmepoint.com, kericuhan itu terjadi saat seorang pemuda dari organisasi Ormas itu duduk seenaknya di ruang khusus terdakwa PON. Tim KPK inipun menegur dengan baik-baik agar dia meninggalkan ruang khusus terdakwa itu. Bukannya pergi, pemuda berpakaian kemeja jingga kombinasi merah putih ini justru menghardik tim. Dia tidak mau keluar dari ruang khusus untuk terdakwa PON tersebut. Pertengkaran mulut dan saling dorongpun tak terhindarkan, karena melihat rekannya didorong, sejumlah anggota Ormas mencoba membantu rekannya yang digiring tim KPK. Meski sudah nyatakan bahwa yang membawa adalah tim KPK, namun mereka tetap lakukan perlawanan. Ketika mereka hendak berjotosan, sejumlah personil Brimob yang siap siaga dalam sidang tipikor langsung menghadang sejumlah Ormas itu akan mendekati tim KPK membawa seorang rekannya. Petugas Brimob ini sempat membentak Ormas agar tidak mengikuti tim KPK dan mengusir mereka. Pemuda dari Ormas itu langsung dimasukkan ke ruang yang diperuntukka n Jaksa oleh tim KPK yang letaknya tidak jauh dari ruang terdakwa KPK. Tiga petugas KPK terlihat menginterogasi pemuda itu. Sementara ruang tersebut dijaga sejumlah Personil Brimob. Sempat dihentikan persidangan kasus Korupsi PON dengan terdakwa Eka Dhara Putra yang berada disamping ruang terdakwa. Namun beberapa saat kemudian sidang dilanjutkan kembali. Berdasarkan informasi yang dihimpun extremmepoint, hadirnya Ormas ke persidangan karena untuk memberi dukungan terhadap salah satu anggota DPRD Riau AB Purba yang malam ini akan dimintai kesaksian oleh Jaksa KPK terkait uang suap PON. Karena AB Purba ini juga termasuk pengurus Ormas tersebut. (SAB)

Polda Metro Jaya DPO Ketua Al-amanah

EXTREMMEPOINT.COM : - Perusahaan investasi Al-Amanah bekerja dengan sistem online. Dan berhasil menipu tigabelas ribu investor melalui jejaring sosial Facebook bernama Al-Amanah yang sebelumnya ditulis Amanah1 atau IA-1. Kemarin Ketua Al-Amanah, Sholeh Suaidi akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh korban Imar Nisni yang uangnya senilai Rp 2,8 trilyun telah ditipu dan korban lainnya sekira Rp 2 milyar, dengan modus perekrutan investor dan perusahaan ini mempunyai 68 konsorsium. Menurut Imar Nisni, korban mengatakan, “Mereka merekrut calon investor melalui Facebook. Saya pun tertarik menjadi investor karena bonus yang menggiurkan,” katanya pada extremmepoint.com, yang telah menjadi investor sejak 2011 lalu. Al-Amanah menawarkan bonus investasi yang beragam dari bonus 100% hingga 200%, dan bonus berupa barang yang akan didapatkan investor berupa rumah toko (ruko), rumah pribadi, mobil, naik haji, hingga keliling Eropa. Bonus yang menggiurkan inilah membuat K menyetorkan dana Rp 10 juta ke investasi online Al-Amanah tersebut. Yang dialami Imar Nisni juga dialami belasan ribu investor lainnya. Sejumlah investor pun sempat mempertanyakan nasib uang yang telah mereka investasikan. Namun, para investor ini kerap menerima jawaban yang hanya sebatas janji belaka. Uang ataupun bonus yang dijanjikan tak dibayarkan oleh konsorsium. Bahkan, para investor ini terkejut mendengar kabar bahwa sang pimpinan Al-Amanah telah berada di luar negeri. Atas dasar itulah, para investor lain melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan investasi Al-Amanah ini dengan menawarkan tiga paket, yakni paket A dengan menyetorkan uang Rp 1-5 juta, investor bulan depannya akan mendapat bonus sebesar 100% pada bulan berikutnya. Paket B, uang yang diinvestasikan sebesar Rp 5-10 juta maka akan mendapat bonus sebesar 150%. Sedangkan untuk paket C, uang yang diinvestasikan sebesar Rp 10 juta ke atas akan mendapat bonus 200%. "Semakin banyak uang yang diinvestasikan maka semakin besar bonus yang didapat," katanya kemarin. Ha inilah yang membuat banyak masyarakat tertarik menanamkan modalnya di perusahaan investasi itu. “Pelaku merekrut investor melalui Facebook. Jumlah investor Al-Amanah ini mencapai 13.000 orang, dana investor yang dibawa kabur pelaku diperkirakan Rp 2 miliar,” ujarnya. Rikwanto menegaskan, penyidik akan terus mencari keberadaan Sholeh Suaidi yang telah masuk dalam daftar pencarian orang Polda Metro Jaya. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Namun, korban yang kebanyakan anggota TNI dan Polri disarankan melapor ke Polda Metro Jaya. Imar Nisni, bahkan mengatakan jika Sholeh Suaidi menipunya senilai Rp 2,8 triliun. Hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa kerugian korban dan kepolisian masih melakukan penyelidikan. (BON)

Polres Situbondo Bertindak Bijaksana

EXTREMMEPOINT.COM : - Pasutri (Pasangan Suami Istri) asal Sumenep Madura, Rusman Saud (31) dan istrinya Halimah (31) ditangkap Satuan Sabhara Polres Situbondo karena mempekerjakan orang cacat fisik menjadi pengemis. Berawal dari kecurigaan Polisi muncul karena tiap malam sejak awal bulan ramadan, mobil Kijang Innova M-1519-VB selalu stand by di Jalan Hasanuddin sisi timur Alun-Alun Situbondo. Setelah diperhatikan mobil itu selalu beraktivitas mengantar dan menjemput pengemis, juga didapati seorang perempuan cacat fisik yang baru saja mengemis di sekitar Alun-Alun Situbondo. Polisi pun segera merangcang penggerebekan, Rabu (08/08) malam. Menurut AKP Hariyono, Kasat Sabhara Polres Situbondo mengatakan, “Kami sudah lama mencurigai pengemudi kendaraan Kijang Innova itu. Hampir tiap hari dia antar jemput pengemis di wilayah Situbondo. Kami curiga dia pengepul sekelompok pengemis. Tapi sekarang masih dalam pemeriksaan,” katanya pada extremmepoint.com, Kamis (09/08) dini hari. Menurut Hatikah (19), pengemis asal Botolinggo, Bondowoso mengatakan, “Saya mengemis bukan karena permintaan siapa-siapa. Saya mau bekerja begini karena keinginan saya sendiri. Mereka (Rusman-Halimah) saudara sepupu saya dan hanya membantu antar-jemput saja karena kasihan sama saya,” katanya saat dikonfirmasi yang sembari mengaku hasil kerjanya tiap malam selama Ramadan berkisar Rp 50 ribu hingga ratusan ribu. Pengakuan Pasutri itu, kedatangannya ke Jawa Timur untuk berkunjung ke rumah orang tuanya di Botolinggo, Bondowoso. Keduanya hanya membantu antar jemput Hotikah untuk mengemis karena didorong rasa kasihan. Pasuti itu juga membantah keras jika mereka dituding dengan sengaja memperkerjakan Hotikah sebagai pengemis untuk mengeruk keuntungan sendiri. Menurut Halimah, istri Rusman mengatakan, “Kami tidak pernah meminta apa-apa ke Hotikah. Kami sengaja antar jemput karena kasihan saja. Kondisinya yang begitu jadi sulit dibonceng sepeda motor. Apalagi dia masih sepupu suami saya. Hasil kerjanya mengemis ya disimpannya sendiri,” katanya dengan ketus. Mendengar pengakuan Pasutri dan Hotikah akhirnya pihak kepolisian jadi iba. Polisi hanya memberikan surat pernyataan kepada si pasutri agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Jika dipergoki lagi polisi akan memberi sanksi hukum keduanya. Menurut Kasubbag Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi mengatakan, “Kalau merasa kasihan ya silahkan dibantu saja, bukannya diantar jemput jadi pengemis. Awalnya kami memang curiga mereka sengaja memperkerjakan pengemis. Kami cukup memberikan pembinaan dan surat peringatan saja, karena ini yang pertama," katanya pada extremmepoint.com. (PRM)

Kamis, 09 Agustus 2012

Jamsostek Beri Beasiswa Rp 672 Juta

Denpasar, Extremmepoint.com : - PT Jamsostek Bali I pada 2012 ini telah memberikan bantuan beasiswa kepada 240 pelajar Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi (PT) di Bali dengan nilai Rp 432 juta. "Jumlah beasiswa yang kami targetkan pemberiannya sampai akhir 2012 sebesar Rp 672 juta," ujar Kepala PT Jamsostek Bali I, B Yudo, Kamis (9/8), di Denpasar, ketika menyerahkan bantuan beasiswa itu. Menurutnya, pemenerima dana beasiswa dari PT Jamsostek Bali I mengalami peningkatan tiap tahun. Pada 2010 lalu tercatat sebanyak 107 pelajar SD-PT mendapatkan beasiswa dari Jamsostek dengan nilai dana sebesar Rp 207.600.000. Angka penerima beasiswa ini mengalami peningkatan pada 2011 menjadi 150 siswa SD-PT dengan nilai total Rp 361.200.000. "Dana bantuan beasiswa yang kami (PT Jamsostek) kepada siswa SD-PT ini setiap tahun terus bertambah," paparnya sembari menambahkan, untuk tahun 2012 ini pelajar SD-SMP memperoleh dana beasiswa sebesar Rp 1,8 juta per tahun. Sedangkan siswa SMA-PT mendapatkan sebesar Rp 2,4 juta. Yudo menjelaskan, para penerima bantuan dana beasiswa ini merupakan keluarga kurang mampu, namun memiliki berprestasi dalam bidang pendidikan. "Untuk pelajar SD-SMA yang mendapatkan beasiswa harus punya ranking 1-10 di sekolah. Sementara siswa PT minimal mempunyai IP 3," imbuhnya. Pemberian bantuan dana beasiswa ini, lanjut Yudo, dikarenakan orang tua penerima beasiswa itu sudah menjadi anggota peserta Jamsostek. "Siswa penerima beasiswa ini juga sudah kami seleksi terlebih dahulu," tandasnya.(Tety)

Rabu, 08 Agustus 2012

Menteri Aktif Jadi tersangka

EXTREMMEPOINT.COM : - Hukum akan tegak kokoh jika seluruh lembaga dan institusi mengedepankan hukum demi kepentingan rakyat, salahsatunya KPK yang akan ungkap Menteri Aktif sebagai Tersangka. Dari pengalaman yang ada mengatakan KPK hanya berani menetapkan seorang menteri sebagai tersangka ketika dia sudah lengser dari jabatannya. Untuk kali ini berbeda bahkan bertolak belakang. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, “Ya beri kami waktu," katnya ketika dikonfirmasi extremmepoint.com Rabu (08/08). Tetapi Bambang tidak mau mengungkap siapa menteri aktif itu. Berdasarkan data dan fakta dilapangan, saat ini ada beberapa menteri yang dibidik KPK dan pernah menjalani pemeriksaan. Terbukti seperti Menpora Andi Mallarangeng merupakan menteri yang dipanggil dalam penyidikan ataupun di pengadilan. Selain wisma atlet, Andi juga harus bolak-balik ke Kuningan di markas KPK karena kasus Hambalang. Kasus Hambalang itu, KPK telah menetapkan pejabat pembuat komitmen Dedy Kusdinar. Dan KPK akan mengusut perkara ini dengan detail juga jeli. Menakertrans Muhaimin Iskandar pernah diperiksa dalam kasus suap PPID yang menjerat dua pejabat di Kemenakertrans. Nama Muhaimin sering disebut para saksi di persidangan. Sedangkan yang terbaru adalah Menkokesra Agung Laksono, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus PON Riau. Agung diduga mengetahui adanya aliran uang Rp 9 milliar dari Pemprov Riau ke DPR. Menteri Aktif tersebut akan segera menjadi tersangka dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (BON)

Dana Jasamas Tidak jelas Peruntukan

EXTREMMEPOINT.COM : - Dana Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) sejumlah Rp 20,3 miliar lebih untuk 101 SDN di Kabupaten Malang, menuai tanggapan berbagai pihak. Menurut Imam Zuhdi, Ketua DPC Partai Gerindra, Kabupaten Malang mengatakan, “Saya juga menerima laporan dari beberapa pihak yang mengaku sebagai guru dari beberapa SDN penerima aliran dana Jasmas tersebut. Di dalam laporan tersebut, disampaikan bahwa sekolah penerima dana jasmas tersebut harus menyetorkan sejumlah uang ke seseorang yang dianggapnya sebagai operator pelaksana dari anggota DPR RI Dapil Malang Raya dari Partai Hanura yang berinisial JA,” katanya pada extremmepoint.com pada Selasa (07/08) Operator pelaksana itu disebutkan sebagai suami dari Ketua Hanura Kabupaten Malang yang juga Ketua Fraksi di DPRD Kabupaten Malang. “Kebetulan kami dengan JA bersahabat. Beliau menjelaskan duduk permasalahan yang sebenarnya. Saat itu, JA mengaku tidak tahu perihal dana jasmas dijadikan bancaan,” tambahnya yang mengaku saat bertanya langsung dengan JA masih berada di Afrika Selatan. “Saya berharap pungli jasmas itu hanya rumor. Namun, jika memang kasus ini mengarah pada kebenaran, saya meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menindaklanjuti dengan tegas. Siapapun yang terlibat secara faktual, harus diusut,” ungkapnya. Dari rumor Jasmas yang dia terima langsung, laporan lain menyebutkan bahwa ada oknum PNS Dindik Kabupaten Malang mengerjakan dan menguasai 30 Sekolahan. Ironisnya, pengerjaan itu seolah-olah dikerjakan sendiri oleh SDN penerima dana jasmas. “Saya menyarankan LSM seperti LIRA maupun MCW berinisiatif untuk membuat laporan ke Kejaksaan dulu atas kasus ini. Kalau memang bukti-bukti faktual dan ada indikasi korupsi, ya harus diusut sampai tuntas,” pungkasnya. Pungli dana jasmas yang “melibatkan” 3 Kepala UPTD Dindik Kabupaten Malang atas bantuan dana Jasmas dari pemerintah pusat. Pungli ini menyeret oknum kader Partai Hanura Kabupaten Malang. Modusnya, dana Jasmas untuk 101 SDN di Kabupaten Malang diterima pihak sekolah tidak utuh alias banyak potongan. Rata-rata, setiap sekolah memperoleh Rp 100 juta sampai Rp 200 juta. Atas kasus ini, Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA) berniat mengadukan temuannya pada Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. (REMBO)

Bulan Puasa Hotel Indehoy meminta Korban

EXTREMMEPOINT.COM : - H. Mulyono, warga Platuk 100 Surabaya telah meninggal dunia dengan mulut keluarkan busa di Hotel Lestari, Jalan Pandegiling Surabaya dan perempuan sekamarnya kini diamankan ke Polsek Tegalsari untuk dimintai keterangan. Berawal dari Arkiyani (32), warga Mojokerto dari terminal Joyoboyo yang akan pulang ke saudaranya jalan Gadukan Surabaya sekira 19.00 bertemu dengan H Mulyono dengan menawarkan akan mengantar pulang ke saudaranya (Arkiyani) namun oleh korban diajak ke Hotel Lestari untuk masuk kamar nomor 14. Menurut Yuli, karyawan Hotel Lestari mengatakan, “Tadi sekitar pukul 19.30an bapak itu sewa kamar dan tadinya dia (korban) sendirian, jika bapak itu ada temannya pasti saya tanya surat nikahnya,” katanya pada extremmepoint.com Selasa (07/08) 21.50 WIB. Menurut Arkiyani, “Saya tadinya lagi menunggu angkot untuk pulang ke paklik rumah jalan gadukan tetapi bapak itu menawarkan untuk mengantarku. Tidak ada perasaan jelek pada dia saya mau saja,” katanya. “Sebelum meninggal tadi dikamar dia mengeluh perutnya sakit, sepertinya masuk angin begitu pengakuan dari pak Mul. Dan saat itu saya ngotot minta diantar pulang tapi dia malah mengerang, mulutnya keluar busa,” tambahnya singkat karena karena petugas reserse mengajak ke kantor polsek. Kematian itu belum jelas penyebabnya karena belum divisum. Kejadian ini membuat antusias warga sekitar hotel untuk menyaksikan. (ENOS) Bersambung...................................

Calon Suami Nunung Diduga Palsukan Akte Cerai

EXTREMMEPOINT.COM : - Iyan Sambiran calon suami pelawak Nunung Opera Van Java kini diperiksa oleh Direskrimum Polda Jatim atas “Pemalsuan” surat akte cerai dari mantan istrinya Dewi Vistianti alias DJ Wendy yang menikah di KUA Surabaya. Adanya kejanggalan akte cerai yang diterima Dewi dari Iyan dengan yang diterima dari Pengadilan Agama Surabaya. Adapun kejanggalan itu seperti pihak penggugat dan tanda tangan pada akte itu serta tanggal pernikahan yang berbeda. Menurut Dewi Vistianti alias DJ Wendy mengatakan, “Saya dibilang memeras. Tolong bilang sama dia (Iyan), kembalikan apa yang saya kasih. Kalau dia gentle, hadapi saya, dia tahu nomer HP dan alamat rumah saya. Saya dibilang matre, matre dari mana? Saya kerja siang malam untuk membiayai rumah tangga saya dengan Iyan. Saya berusaha menutupi dia (Iyan) di lingkungan keluarga dan teman-teman. Segitu banyak pengorbanan saya,” katanya saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat bulan lalu. “Ada beberapa pemalsuan di surat cerai yang dilayangkan kepada saya dari Iyan. Di akte aslinya, istri meminta cerai pada suami, tapi kok tanda tangannya juga berbeda, itu bukan tanda tangan saya. Saya itu menikah tanggal 9 april 2001 tapi di akte cerainya tertulis 15 April 2002. Kami tidak menikah di KUA, orang KUA datang ke rumah, ada buku nikah. Kami menikah secara sederhana,” tambahnya. Iyan-pun mengaku surat cerainya itu diurus oleh salah satu kerabatnya dan baru mengetahui kalau surat cerainya palsu. Hal ini akan menghambat acara pernikahannya dengan Nunung OVJ. Menurut Iyan,sang manajer calon suami Nunung mengatakan, “Setelah mengurus dengan pengacara saya baru tahu. Saya juga kan mempercayakan sama orang, saudara saya itu, Jadi saya juga nggak tahu,” tuturnya saat ditemui di Studio Guet, Perdatam, Jakarta Selatan, Rabu (04/07) dini hari. Saat ini, bersama sang pengacara, Iyan tengah mengurus ulang perceraiannya. “Sekarang masih proses. Kita juga sudah menanyakan melalui surat. Kita sudah tinggal menunggu tanda tangan dari petugas setempat,” jelas pengacara Sandy Arifin saat lalu. Sebelum ada masalah ini, Nunung dan Iyan berniat untuk menikah pada 2012 ini. Menurut narasumber Senin (06/08) sekira 09.00 WIB Iyan dipanggil di Direskrimum Polda Jatim untuk menindaklanjuti kasus tersebut. (GLBT)

Bulan Puasa Hotel Indehoy meminta Korban

EXTREMMEPOINT.COM : - H. Mulyono, warga Platuk 100 Surabaya telah meninggal dunia dengan mulut keluarkan busa di Hotel Lestari, Jalan Pandegiling Surabaya dan perempuan sekamarnya kini diamankan ke Polsek Tegalsari untuk dimintai keterangan. Berawal dari Arkiyani (32), warga Mojokerto dari terminal Joyoboyo yang akan pulang ke saudaranya jalan Gadukan Surabaya sekira 19.00 bertemu dengan H Mulyono dengan menawarkan akan mengantar pulang ke saudaranya (Arkiyani) namun oleh korban diajak ke Hotel Lestari untuk masuk kamar nomor 14. Menurut Yuli, karyawan Hotel Lestari mengatakan, “Tadi sekitar pukul 19.30an bapak itu sewa kamar dan tadinya dia (korban) sendirian, jika bapak itu ada temannya pasti saya tanya surat nikahnya,” katanya pada extremmepoint.com Selasa (07/08) 21.50 WIB. Menurut Arkiyani, “Saya tadinya lagi menunggu angkot untuk pulang ke paklik rumah jalan gadukan tetapi bapak itu menawarkan untuk mengantarku. Tidak ada perasaan jelek pada dia saya mau saja,” katanya. “Sebelum meninggal tadi dikamar dia mengeluh perutnya sakit, sepertinya masuk angin begitu pengakuan dari pak Mul. Dan saat itu saya ngotot minta diantar pulang tapi dia malah mengerang, mulutnya keluar busa,” tambahnya singkat karena karena petugas reserse mengajak ke kantor polsek. Kematian itu belum jelas penyebabnya karena belum divisum. Kejadian ini membuat antusias warga sekitar hotel untuk menyaksikan. (ENOS) Bersambung...................................

Minggu, 05 Agustus 2012

BRI Sasaran Empuk Koruptor

EXTREMMEPOINT.COM : - BRI Kanwil Jatim setelah dibobol Rp 30,4 milyar oleh Hartono (sekarang Staf Khusus Kanwil Jakarta 1), mantan account officer Kanwil cabang Surabaya dan Direktur PT 1 One, Seiawan Irwanto. Juga terjadi adanya Pembobolan mesin ATM di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor sekitar situ Cipule Karawang. Kasus pembobolan Rp 30,4 milyar yang dilakukan oleh Hartono dan Setiawan dengan cara memalsukan dokumen. Hal itu dimulai September 2007 dengan total Rp 15,5 milyar dan 2008 Rp 14,9 milyar. Namun keduanya kini menjadi terdakwa di PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Surabaya pada 11 Juli 2012. Berdasarkan hasil Audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa keduanya melakukan perbuatan yang telah merugikan Negara sebesar Rp 30,4 milyar. Dari hasil penyidikan JPU diketahui bahwa kredit yang diajukan tersebut tidak procedural karena dokumen-dokumen persyaratan permohonan kredit itu fiktif. Menurut JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kharimudin dari Kejari Surabaya mengatakan, “Perbuatan terdakwa merugikan Negara dengan memalsukan dokumen untuk pengajuan kredit,” katanya pada extremmepoint.com saat bacakan dakwaan dipersidangan minggu lalu. “Ternyata pengajuan yang dilakukan terdakwa, Irwanto disetujui hingga sebesar 30,4 milyar,” tambahnya. Dan perbuatan keduanya ini dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal Pasal 3 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ditempat yang bebeda, telah terjadi pembobolan mesin ATM milik BRI yang sudah berhasil membawa mesin ATM milik BRI dan brankas uang. Karena sigapnya jajaran Polres Kabupaten Karawang akhirnya dapat menangkap tersangka. Menurut AKBP Arman Achdiat, Kapolres Karawang mengatakan, “Petugas menangkap seorang tersangka pelaku dari empat pelaku pembobolan mesin ATM BRI setelah mencurigai sebuah kendaraan yang diparkirkan di sekitar Situ Cipule,” katanya pada Sabtu malam. Berawal dari petugas mencurigai kendaraan Daihatsu Luxio berwarna silver yang digunakan pelaku bernopol antara depan dan belakang mobil tersebut berbeda serta karena beberapa dari pelaku langsung melarikan diri ketika dihampiri petugas dari Polsek Ciampel. Salahsatu Pelaku berhasil ditangkap dan tiga orang lainnya masih dalam pengejaran. “Petugas masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang berhasil kabur. Kasus ini tidak akan kami selidiki, karena TKP-nya dipastikan bukan di Karawang, tetapi “di Cibinong”,” tambah Arman. Mudahnya dibobol oleh internal maupun external BRI menunjukkan lemahnya sistem controlling (pengawasan). (YYK)

Mabes Polri Simalakama

EXTREMMEPOINT.COM : - KPK ditantang Polri dengan tetap mengusut kasus “KORUPSI” proyek pengadaan simulator kendaraan roda dua dan empat dengan menahan empat dari lima tersangka yang ditetapkan. Tantangan itu menimbulkan dua asumsi, yaitu apakah Polri tidak percaya kepada KPK untuk dapat mengusut tuntas kasus itu atau Polri ingin melindungi kasus itu. Kasus itu telah menyeret Waka Korlantas Polri, Brigadir Jendral Polisi Didik Purnomo, AKBP Tedy Rismawan, Bendahara Korlantas, Kompol Legimo dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Menurut Pakar Hukum Pidana, Agustinus Pohan mengatakan, “Penahanan tersangka merupakan bentuk tantangan kepada KPK dan bentuk peneguhan bahwa Polri tidak akan mundur menyerahkan kasus tersebut ke KPK, padahal dalam UU KPK sudah jelas aturannya,” katanya. “UU mengamanatkan dihentikan, tapi malahan melanjutkan ke tahanan. Sikap ini yang menimbulkan kesan aneh dan mencoret UU serta sedikit banyak akan menghambat tugas KPK dalam melakukan penyidikan,” tambahnya. Penahanan tersangka oleh Polri bukan menunjukkan langkah meningkatkan posisi tawar Polri setelah sebelumnya KPK memiliki barang bukti. Melainkan bentuk pengukuhan kekuatan Polri untuk tidak akan mundur. “Penetapan tersangka dan penahanan dipicu oleh langkah KPK. Sebelum KPK mentetapkan tersangka, Mabes bekerja lambat, tapi begitu KPK masuk dalam waktu beberapa hari Polri juga menetapkan tersangka, dan dikukuhkan dengan menahan tersangka tersebut,” pungkasnya. Atas sikap Polri, Pohan menyarankan agar segera dilakukan pra peradilan agar penyidikan Polri dihentikan. LSM Telinga Lebar mendukung penuh KPK untuk secara independen melakukan penyidikan. LSM juga berharap Presiden SBY dapat bersikap tegas dan memberikan teladan dalam menegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tentang KPK, KPK berwenang menyidik kasus korupsi pengadaan simulator SIM itu. Dan hendaknya semua pihak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kewenangan KPK sebagai lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi,” katanya pada extremmepoint.com. Minggu (04/08). “UU KPK, khususnya Pasal 50 ayat (4) menyebutkan dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan,” tambahnya. Perlu diketahui UU KPK merupakan Hukum Khusus (lex specialis) yang mengatur prosedur penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi seperti pada Pasal 11 : a. a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). “Adapun nota kesepahaman ataupun bentuk kerja sama lainnya antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan harus tetap mengacu pada ketentuan UU KPK. Alasannya nota kesepahaman bukanlah UU. Substansinya pun tidak boleh bertentangan dengan UU, dalam hal ini UU KPK,” ujarnya “Presiden SBY sebagai kepala pemerintahan seharusnya menginstrusikan Kapolri untuk menghentikan proses penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Hal ini amat penting mengingat adanya potensi benturan kepentingan apabila penyidikan tetap melibatkan pihak Kepolisian,” pungkasnya. Kasus ini menjadi menarik karena masyarakat akhirnya akan mengetahui siapa nantinya yang berhak dan dasar-dasar hukum untuk meluruskan polemik itu. (GLBT)

Aparat Keamanan Cina Tahan Massa

LINK-UP, EXTREMMEPOINT.COM : - 2.000 orang ditahan ketika dalam operasi obat palsu yang mencapai ratusan milyar di Cina oleh aparat keamanan Cina. Pengumuman disampaikan oleh Kementerian Keamanan Publik China pada Minggu (05/08). Obat-obatan palsu yang disita bernilai sekira US$ 180 juta atau setara Rp 267 miliar. Operasi penyisiran dilakukan diseluruh Cina, yang melibatkan sekira 18.000 aparat kepolisian Tiongkok, dan 1.100 fasilitas pembuat obat palsu dihancurkan dalam operasi tersebut. Telah ditemukan oleh aparat berbagai macam obat palsu atau tercemar untuk berbagai penyakit, mulai dari diabetes hingga tekanan darah tinggi dan rabies. Ironisnya para tersangka ini berani mengiklankan obat-obatan tersebut di internet, koran dan bahkan televisi. Obat-obat palsu ini berbahaya bagi tubuh, dapat menyebabkan penyakit pada ginjal, hati dan gagal jantung. Operasi kali ini sebagai pemenuhan janji Pemerintah Cina untuk menghapus produksi obat palsu yang meresahkan masyarakat. Cina sebelumnya telah memperketat sistem perizinan bagi berbagai produk yang pernah terlibat skandal pemalsuan maupun pencemaran. Produk-produk tersebut adalah ikan, obat, mainan, pasta gigi, pakaian anak, ban dan susu formula. "Kejahatan pemalsuan obat masih jauh dari musnah, dan penjahat pasti akan muncul dengan modus baru, lebih canggih dan lebih menipu," tulis pernyataan pemerintah China. Menurut data Pemerintah AS, 88 persen pasar dikuasai oleh Cina yang menempati puncak pertama. (LINK-UP)

Sabtu, 04 Agustus 2012

Masyarakat Perlu Tahu UU Untuk JPU

mengadili perkara tersebut disertai surat dakwaan. Kemudian Pasal 143 ayat (4) KUHAP menentukan bahwa turunan surat pelimpahan perkara serta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasa hukumnya dan penyidik, bersamaan menyampaikan surat pelimpahan perkara itu ke PN,” katanya pada extremmepoint.com di Kantor Hukum Satya Wira Yustisia, Surabaya. “Juga pada KUHAP Pasal 145 ayat (1), menentukan bahwa pemberitahuan untuk datang ke sidang pengadilan dilakukan secara sah, apabila disampaikan dengan surat panggilan kepada terdakwa sesuai alamat, tempat tinggalnya dan jika alamat tidak diketahui maka harus disampaikan ditempat kediaman terakhir dan ayat (3), apabila terdakwa berada dalam tahanan, maka surat panggilan disampaikan kepadanya melalui Pejabat Rumah Tahanan Negara,” tambahnya. “Pada Pasal 146 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa pihak JPU menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa harus memuat tanggal, hari dan jam sidang juga untuk perkara apa ia dipanggil, harus diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 hari,” pungkasnya. Aturan-aturan ini yang harus dilalui oleh JPU agar masyarakat mengetahui jika berkepentingan dan juga sekedar tahu untuk wawasan hukum sehingga tidak dikatakan buta hukum. (YYK)

Masyarakat Bengkalis "DITIPU" PT MAS

BENGKALIS, EXTREMMEPOINT.COM : - Pengaturan pada sektor agararia merupakan tulang punggung dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Maka dari itu para founding fathers menegaskan hal tersebut dalam konstitusi kita sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi Bumi, Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengaturan kebijakan dibidang agraria sejatinya bukan hanya mencakup masalah pengaturan administrasi kepemilikan tanah saja, namun pengaturan kebijakan dibidang agraria mestilah berorientasi pada pengaturan sumber-sumber agraria (air, bumi dan ruang angkasa) serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Hal ini didukung dengan corak perekonomian masyarakat Indonesia yang agraris. Persoalan yang saat ini kerap muncul ke permukaan baik dimedia cetak maupun elektronik lokal dan nasional adalah munculnya konflik agraria antara rakyat dengan perusahaan-perusahaan pemegang izin usaha baik HGU, HPHTI, dan bentuk perizinan lainnya). Konflik tersebut apabila kita klasifikasikan merupakan konflik agraria yang bersifat vertikal. Konflik ini disebabkan oleh adanya kekeliruan dalam pengaturan kebijakan mulai dari pemberian izin, pelaksanaan amanat yang termaktub dalam izin serta pengawasan pelaksanaan izin tersebut. Konflik agraria model ini secara umum ditengarai oleh kebijakan dalam hal ini perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah, lazimnya setiap perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah mesti dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam keputusan mengenai perizinan tersebut, dan ini harus diselesaikan oleh pemegang izin sebelum operasional perusahaan dimulai. Akibat dari kekeliruan dalam pemberian izin dan lemahnya peran pemerintah dalam pengawasan pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam izin yang telah dikeluarkan menyebabkan masalah ini menjadi berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan gerakan protes masyarakat terhadap negara secara massif dan struktural. Persoalan konflik agraria model ini selayaknya mendapat perhatian khusus dari pemerintah untuk diselesaikan secara konfrehensif dan tidak parsial agar tidak berpotensi menjadi gelombang protes masyarakat yang semakin lama semakin membesar dan menimbulkan revolusi sosial. Hal ini karena tanah sangat esensial hubungannya dalam kehidupan manusia. Pertumbuhan penduduk dan perkembangan masyarakat akan turut mempengaruhi kepentingan masyarakat terhadap tanah baik sebagai alat produksi, tempat tinggal, fasilitas umum/publik, fasilitas sosial, fasilitas negara, sarana pembangunan dan lain sebagainya. Kepentingan pada sektor agraria sangat menjadi sorotan dalam putaran roda perekonomian dunia, hal ini bukan hanya sekedar memenuhi kapasitas produksi pangan melainkan industri pertambangan, pulp and papper, palm oil serta industri lainnya. Oleh karena itu pengaturan pada sektor agraria mestilah benar-benar mampu mengakomodir kepentingan masyarakat terhadap sumber-sumber agraria dan negaralah yang berperan dalam hal ini sebagai organisasi kekuasaan rakyat. Dalam amanat UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengamanatkan bahwa bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan yang terkandung didalamnya merupakan kekayaan nasional dan hubungan dengan bangsa Indonesia bersifat abadi. Dalam kasus antara masyarakat dengan PT. Meskom Agro Sarimas di Kabupaten Bengkalis yang bermitra dengan Koperasi Meskom Sejati pada Januari 2002 silam telah menimbulkan berbagai masalah. Namun hingga saat ini masih belum mendapat perhatian serius baik dari perusahaan pemegang izin maupun pemerintah dalam menyikapi permsalahan yang muncul ke permukaan. Ada beberapa masalah yang muncul ke permukaan mulai dari proses perizinan yang disinyalir ada unsur kebohongan dalam membuat dasar pemberian izin, pendistribusian tanah seluas 2 hektare (ha) kepada masing-masing anggota kelompok tani, pencemaran lingkungan, alokasi dana CSR/CD serta ketentuan-ketentuan lain yang diamanatkan baik dalam kesepakatan bersama dan izin (HGU) tersebut. Dasar dari diterbitkannya HGU untuk PT. Meskom Agro Sarimas adalah perjanjian kerjasama antara Koperasi Meskom Sejati dengan surat bernomor 006/KMS-S/I/2002 dengan PT. Meskom Agro Sarimas dengan surat bernomor 002/MAS-PB/I/2002 tertanggal 26 Januari 2002. Jika dalam proses terjalinnya kerja sama ini terdapat kebohongan-kebohongan yang disinyalir untuk memuluskan proyek ini terealisasi maka perlu kiranya bagi segenap stakeholder di negeri ini untuk bersama-sama meluruskan persoalan ini agar apa yang menjadi cita-cita kita bernegara serta semangat konstitusi kita dalam mengatur bidang agraria dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan sebagaimana yang telah diamanatkan. Selain itu berdasarkan hasil pengamatan extremmepoint.com dilapangan, perjanjian kerja sama antara Koperasi Meskom Sejati dengan PT. Meskom Agro Sarimas ini merupakan bagian yang terpenting. Dalam perjanjian kerja sama tersebut memuat beberapa hal yang sangat prinsip yang meliputi luas lahan, pola kemitraan, hak dan kewajiban kedua belah pihak, waktu, biaya serta kesepakatan-kesepakatan lainnya yang bersifat mengikat antara kedua belah pihak. Pemerintah semestinya sikap dalam menyikapi permasalahan ini dengan membentuk Tim Terpadu yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Perusahaan dan Masyarakat (dalam hal ini anggota Koperasi Meskom Sejati) guna mengidentifikasi, menginventarisasi masalah-masalah yang selama ini terjadi serta melakukan rekonstruksi pada areal HGU PT. Meskom Agro Sarimas baik untuk menentukan tapal batas maupun penentuan lahan yang akan didistribusikan kepada masyarakat (anggota Koperasi Meskom Sejati). Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa konflik agraria yang ditengarai oleh perizinan oleh pemerintah mesti diselesaikan dengan kebijakan karena berkaitan erat dengan pelaksanaan aturan-aturan yang telah ditetapkan, pengawasan dan evaluasi dari izin tersebut. Merujuk pada Pasal 32 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 bahwa Hak Guna Usaha termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19. Pendaftaran tanah dalam Pasal 19 ayat (1) adalah untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah, pada ayat (2) dijelaskan bahwa pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi : a. Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut, c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Pada ayat (3) dijelaskan bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaranya menurut pertimbangan Menteri Agraria. Hal ini semestinya menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis untuk melakukan pembenahan terhadap permasalahan antara masyarakat dengan PT. Meskom Agro Sarimas serta meluruskan proses-proses yang dinilai ada unsur kebohongan, inkonstitusional dan tidak melaksanakan prosedur yang telah diamanatkan serta permasalahan-permasalahan lain seperti pembuatan tapal batas, pendistribusian lahan milik masyarakat (anggota Koperasi Meskom Sejati), mengevaluasi tahapan pendistribusian serta hambatannya, pencemaran lingkungan serta alokasi dana CSR/CD. Hal ini merupakan langkah yang bijaksana dalam menyikapi masalah dibidang agraria saat ini. Masalah dibidang agraria saat ini telah menjadi masalah nasional yang mencuat karena ketimpangan sosial yang dilahirkan akibat kebijakan politik agraria kita yang keliru. Langkah bijaksanaan tersebut mesti didukung oleh segenap stakeholder, perusahaan pemegang izin, pengurus dan anggota koperasi serta masyarakat luas agar mampu mewujudkan keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi kita. Sudah saatnya kita berbenah sebelum segala sesuatunya terlambat. (SB1) Bersambung…………………

Jumat, 03 Agustus 2012

Maraknya Penjualan Lahan Transmigrasi

BENGKALIS,LSM TELINGA LEBAR : - Berdasarkan Surat Salinan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor : SK .47/HPL/DPA/83 yang dibaca pada Point 1,5 dan 6 menjelaskan Surat Permohonan 16-1-1983 No.635/T-D-4/II/83-K dari Departemen Transmigrasi. Dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Transmigrasi Propinsi Riau, untuk mendapatkan Hak Pengelolaan atas bidang Tanah seluas 6.000 HA. Terletak di Desa Lubuk Gaung, Lubuk Muda,Tanjung Belit, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis. Provinsi Daerah Tingkat I Riau ,tanah mana dipergunakan untuk Proyek Pemukiman Transimgrasi, Berita Acara Penetapan Batas Keliling Proyek Transmigrasi Siak IV Tanggal.18-9-1982. UPT.I/Siak III : 6. Sadar Jaya : 11,95 : 2 : 239 : 1,185 : Utara Berbatas Bangko Jaya, Selatan Berbatas Hutan Lindung, Timur Berbatas Desa Langkat, Barat Berbatas Muara Dua. UPT.II/Siak I : 7. Muara Dua : 3,70 : 2 : 74 : 435 : Utara Berbatas Blok D, Selatan Berbatas Hutan, Timur Berbatas Blok J Sadar Jaya, Barat Berbatas Blok F Siak Dua UPT.I/Siak IV : 8. Sumber jaya : 30,65 : 2 : 613 : 3,157 : Utara Berbatas Desa Pangkalan Jaya, Selatan Berbatas Lubuk Muda, Timur Berbatas Lubuk Muda, Barat Berbatas Kecamatan Mandau. UPT.II/Siak IV : 9. Tanjung Damai : 18,70 : 2 : 174 : 890 : Utara Berbatas Desa Tanjung Belit, Selatan Berbatas Desa Langkat, Timur Berbatas Desa Sepotong , Barat Berbatas Kecamatan Mandau. Dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Ketua Badan Koordinasi Penyelenggara Transmigrasi Tanggal 3-3-1982 No.KEP,49/MEN/1982. Desa sumber jaya adalah desa perdalaman yang letak perbatasan Ujung Tanjung Belit Kecamatan Siak Kecil yang berpenduduk sekitar 150 KK saat ini. Desa tersebut yang di pimpin oleh Muhammad Hariyanto selaku Kepala Desa, Ketika diketahui Kepala Desa Sumber jaya telah menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Indikasi kuat bahwa Kepala Desa turut serta melakukan penjualan Tanah Transmigrasi tersebut. Dari hasil temuan extremmepoint.com ini di surat SKGR tersebut langsung ditanda tanggani oleh Muhammad Hariyanto dan Pihak Pertama yang menerima ganti rugi dari Pihak Kedua. Beserta saksi-saksi Sempadan ,bahwa tanah yang dimohon adalah Tanah negara yang diberikan Hak Pengelolaan harus dipelihara sebaik-baiknya ,apabila tanah yang diberikan Hak Pengelolaan tersebut jika dialihkan haknya pada Pihak Lain harus diminta izin terlebih dahulu Kepada Menteri dalam Negeri Cq Direktur Jendral Agraria. Dalam rangka menyikapi hal ini Masyarakat Desa Sumber jaya telah mengadakan Rapat untuk mengambil kebijakan dalam menentukan arah Kemakmuran desa Kedepanya. Pada 3 Januari 2011, masyarakat telah mengadakan rapat khusus tentang kinerja kepala desa yang terpilih Priode 2009-2015 . yang telah melangar sumpah janji sebagaimana yang dimaksud pasal 33 ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 hal lain yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan norma – norma kehidupan masyarakat.hasil rapat tersebut masyarakat desa sumber jaya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang berwenang segera mengambil tindakan menonaktifkan kepala desa sumber jaya , tapi sampai saat ini belum ada tindakan dan kebijakan apa pun dari pemerintah terhadap kepala desa sumber jaya. Menurut Muhammad Hariyanto, Kades Sumber Jaya mengatakan, “Saya mengakui benar telah menerbitkan Surat SKGR dan saya sangup memberikan Keterangan dimana pun dan mempertanggung jawab kan permasalahan ini walau dimana pun,” katanya pada extremmepoint.com pada Senin (30/01/2012) Persoalan yang saat ini kerap muncul ke permukaan baik dimedia cetak maupun elektronik lokal dan nasional adalah munculnya konflik agraria antara rakyat dengan perusahaan-perusahaan pemegang izin usaha baik HGU, HPHTI, dan bentuk perizinan lainnya. Konflik tersebut apabila kita klasifikasikan merupakan konflik agraria yang bersifat vertikal. Konflik ini disebabkan oleh adanya kekeliruan dalam pengaturan kebijakan mulai dari pemberian izin, pelaksanaan amanat yang termaktub dalam izin serta pengawasan pelaksanaan izin tersebut. Konflik agraria model ini secara umum ditengarai oleh kebijakan dalam hal ini perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah, lazimnya setiap perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah mesti dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam keputusan mengenai perizinan tersebut, dan ini harus diselesaikan oleh pemegang izin. Akibat dari kekeliruan dalam pemberian izin dan lemahnya peran pemerintah dalam pengawasan pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam izin yang telah dikeluarkan menyebabkan masalah ini menjadi berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan gerakan protes masyarakat terhadap negara secara massif dan struktural. Persoalan konflik agraria model ini selayaknya mendapat perhatian khusus dari pemerintah untuk diselesaikan secara konfrehensif dan tidak parsial agar tidak berpotensi menjadi gelombang protes masyarakat yang semakin lama semakin membesar dan menimbulkan revolusi sosial, Hal ini karena tanah sangat esensial hubungannya dalam kehidupan manusia. Pertumbuhan penduduk dan perkembangan masyarakat akan turut mempengaruhi kepentingan masyarakat terhadap tanah baik sebagai alat produksi, tempat tinggal, fasilitas umum/publik, fasilitas sosial, fasilitas negara, sarana pembangunan dan lain sebagainya. Kepentingan pada sektor agraria sangat menjadi sorotan dalam putaran roda perekonomian dunia, hal ini bukan hanya sekedar memenuhi kapasitas produksi pangan melainkan industri pertambangan, pulp and papper, palm oil serta industri lainnya. Oleh karena itu pengaturan pada sektor agraria mestilah benar-benar mampu mengakomodir kepentingan masyarakat terhadap sumber-sumber agraria dan negaralah yang berperan dalam hal ini sebagai organisasi kekuasaan rakyat. Dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengamanatkan bahwa bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan yang terkandung didalamnya merupakan kekayaan nasional dan hubungan dengan bangsa Indonesia bersifat abadi. (SBI)