SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 30 September 2012

Sindiran Nudirman Munir Menuai Kritikan LSM TL

EXTREMMEPOINT.COM : - Revisi UU RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan mengkritik Kemenkum HAM seperti LSM, hal ini memberi sinyal bahwa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) patut diperhitungkan karena Anggota Dewan asalnya dari Masyarakat.
Kritik dan penolakan beberapa pihak terkait upaya DPR untuk melakukan revisi terhadap UU menuai penyesalan salahsatu Anggota Dewan. Menurut Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Nudirman Munir mengatakan, “"Kita minta juga jangan ini dijadikan pencitraan dan tebar pesona. Karena pihak-pihak tertentu ikut bahas RUU KPK. Jadi kalau dia ikut bahas buat apa dia tebar pesona," katanya pada wartawan sesudah melakukan diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (29/09). Penilaian Nudirman bahwa pihak-pihak yang melakukan kritik tersebut seolah-olah seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dia menambahkan, "Politik pencitraan sah-sah saja, tapi jangan kaya LSM gitu kan cara berfikirnya. Karena kita pejabat negara, hal-hal yang bisa dibicarakan langsung apalagi pihak tersebut pihak yang menetukan ya atau tidaknya UU," tambahnya. Sementara itu, Nudirman juga berharap agar Menkum HAM, Amir Syamsudin menarik ucapannya. Sebab, hal itu dikhawatirkan akan memicu polemik baru dalam pembahasan revisi UU tersebut. "Misalnya Menkum HAM yang tentukan mereka bisa katakan 'kita tidak setuju' ditarik lagi pembicaraan. Kenapa harus tebar pesona, ini yang kita tidak sepakat," pungkasnya. Kalimat Nurdiman Munir seolah-olah tidak senang dengan sikap dari LSM yang selalu kritiki semua kejanggalan dan ketidak benaran. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “Negara ini banyak mempunyai Ahli sistem peradilan pidana. Bentuklah sistem peradilan pidana. Kedua apakah dalam konteks UU KPK perlu dikaji sistem peradilannya. Ada dua muatan yang penting. Pertama kelembagaan KPK, kedua Hukum Acara. Dari sudut pandang hukum acara, utamakan RUU KUHAP dulu, sebagai payung dari acara pidana,” katanya dengan tegas saat diloby Singgasana Hotel Surabaya. Sabtu (29/09) 13.45 WIB. "Yang lebih celaka, sering kali kita temukan UU bertentangan dengan UU lain. Maka dari itu selesaikan dulu KUHAP, baru bahas UU KPK, dan lain-lainnya. RUU KUHAP harus mengatur kontrol soal penyadapan, dan penyidikan. Ada juga kontrol terhadap bolak balik perkara. Jadi RUU KUHAP didahulukan, baru UU lain. Siapkan dulu payungnya," tambahnya. "Perlu diketahui LSM adalah perkumpulan dari suara masyarakat yang beramanah, jika anggota dewan tidak dekat dihati masyarakat maka LSM seperti musuhnya padahal masyarakat meminta, memberi, dan mengawasi kinerjanya apa itu salah? seharusnya dia menyadari bahwa dia adalah wakil rakyat, diapun duduk atas amanah rakyat dan dia digajipun dari rakyat, jadi wajar dong jika rakyat menuntut setelah haknya diberikan kepada Nurdin,” jelasnya. “Nurdin tidak perlu seperti anak kecil karena rakyat atau masyarakat adalah kekuatan terbesar untuk partai dan hendaknya jangan ada nada sinis, tampung semua aspirasi masyarakat serta sesuaikan dengan kondisi jaman dalam merevisi UU karena UU secara luas dibentuk bukan untuk kepentingan Penguasa dan Pengusaha semata tetapi untuk keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya. “Sekali lagi kami berharap kepada Anggota Dewan di semua tingkatan dari Pusat/Provinsi/Kabupaten dan Kota hendaknya dekat dengan LSM atau sejenisnya, jangan dikontra ataupun dikritik jika masyarakat sudah bersuara. Agar masyarakat tidak bingung dengan arah tujuan dari wakilnya yang amanah itu serta transparanlah terhadap publik,” pungkasnya. (YYK)

Laporan Pengaduan Warga di Polres Pasuruan "STOP DITEMPAT"

EXTREMMEPOINT.COM : - Merasa tidak jelas kepastian hukum mengenai nasibnya, Kardi, warga Purwosari Kabupaten Pasuruan berkirim surat kepada Kapolres Pasuruan, AKBP Ibrahim.
Surat tertanggal 15 September 2012 bertujuan untuk permohonan klarifikasi tentang kasus pengerusakan warung nasinya oleh Perangkat Desa setempat yaitu Haryanto dkk, namun proses penyidikan polisi yang semula adalah menjerat Tersangka Haryanto dengan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, tiba-tiba kabur, berkas dikembalikan oleh PENUNTUT UMUM dan menganggap kasus tersebut lebih condong ke Perdata. Selama dua tahun kasus Kardi tidak terseleseikan alias ngambang, dia melaporkan pengerusakan warung miliknya dua tahun silam sesuai Laporan Polisi No : LP/899/vii/2010/JATIM/RES PAS dengan Tersangka Haryanto, Kasun Sumber Rejo Purwosari Pasuruan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Mondar mandir dari Kantor polisi dan Kejaksaan Negeri namun hasilnya tidak pasti, akhirnya KARDI melalui kuasa hukumnya melayangkan surat Permohonan klarifikasi kepada Kapolres Pasuruan AKBP Ibrahim dengan tembusan kepada KAPOLRI, Kapolda Jatim, Irwasda Polda Jatim, Dirserse Polda Jatim, Dirpropam Polda Jatim, Ketua KOMPOLNAS dan Kejaksaan Negeri Bangil. Karena menurut Kardi dan kuasa hukumnya bahwa kejadian yang menimpanya adalah murni PIDANA Pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Dan tidak keterkaitan apapun dengan dalil yang dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Surat Pemberitahuan Pengembangan Perkara, tanggal 20 Juli 2011 dari : KASATRESKRIM POLRES PASURUAN; atas petunjuk dari PENUNTUT UMUM bahwa laporan tersebut lebih mengarah ke/cenderung keperdataan, sebab Pengerusakan HARTA MILIK ORANG LAIN SESUAI PASAL 170 KUHP sudah jelas dan terang tidak ada kaitan perdata apapun, yang ada adalah murni pengrusakan dengan kekerasan, secara beramai-ramai. "Warung/ bangunan milik Kardi jelas-jelas dibangun dengan biaya dan tenaga serta juga telah menyewa tanah tersebut secara sah dan benar," terang kuasa hukum Kardi. Dan bila dibongkar paksa dan dihancurkan tanpa ganti rugi dan dilakukan oleh seorang kepala dusun, jelas perbuatan main hakim sendiri. Kalau penyidik/penuntut tetap menganggap PERDATA agar segera mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Kuasa Hukum Kardi, Hendrikus Ndoki, SH dalam surat permohonan klarifikasinya juga memohon KAPOLRES PASURUAN dapat mengambil langkah yang bijak dalam persoalan ini demi tegaknya hukum dan tercapainya kebenaran serta terlindunginya masyarakat dari tindak-tindak Arogansi pihak manapun. (NGH)

Sabtu, 29 September 2012

Manajemen KBS Layak Dipidanakan

EXTREMMEPOINT.COM : - Karyawan yang sudah mengabdikan diri ternyata belum mendapatkan haknya yang berupa Upah selama 24 bulan dan THR, akhirnya mereka mengadakan aksi solidaritas didepan KBS (Kebun Binatang Surabaya).
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang menampung puluhan massa menggelar aksi solidaritas untuk karyawan Kebun Binatang Surabaya (KBS) karena hingga kini belum mendapatkan haknya. Dengan berunjuk rasa dan berorasi di depan KBS, massa menuntut manajemen KBS, Pemprov Jatim dan Disnaker Kota Surabaya segera menyelesaikan masalah atas penindasan KAUM BURUH, khususnya karyawan KBS yang selama 24 bulan belum mendapatkan upah dan THR. Menurut Hery, pimpinan FSPMI Cabang Kota Surabaya mengatakan, "Kita melakukan aksi solidaritas kepada karyawan KBS yang haknya belum jelas selama ini," katanya saat ditempat unjuk rasa, Jumat (28/09). Massa berkonvoi dengan motor dan membawa bendera. Dengan mendapat kawalan ketat dari petugas kepolisian dan unjuk rasa tersebut berjalan tertib hingga akhir. Menurut M. Soleh, Pengamat aksi dilapangan mengatakan, “Bagaimana hal ini bisa terjadi sampai dengan 24 bulan, apakah Pemerintah sudah tuli dan buta bahwa karyawan punya keluarga dan mereka berhak untuk hidup. Jika ini tidak cepat ditangani percuma punya Gubernur, Walikota dan perangkatnya yang terkait, lalu kerja mereka apa? Perlu diketahui gaji mereka semua dari siapa?,” katanya dengan emosi ketika dikonfirmasi extremmepoint.com. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “FSPMI sebagai suatu wadah hendaknya melakukan upaya hukum pada PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) agar buruh secepatnya dapat haknya dan bila perlu setelah ada anjuran jadikan hal itu sebagai bukti untuk membuat Laporan Polisi atau meminta PN untuk menetapkan,” katanya sambil tergesa-gesa saat melihat unjuk rasa. (TIMSUS)

Minggu, 23 September 2012

Jokowi Simbol Kemenangan Rakyat

EXTREMMEPOINT.COM : - Kemenangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama bukti dobrakan hegemoni Parpol (Partai Politik) yang selama ini menguasai Pesta Politik di Tanah Air. Yang akhirnya menobatkan menjadi Gubernur dan Wagub DKI Jakarta periode 2012-2017.
Kemenangannya membuktikan kepada para elite politik di Tanah Air bahwa keinginan perubahan rakyat dalam ruang demokrasi tak bisa dibendung. Meski menggunakan segala cara istilah Machiavelli, namun calon ini tetap melenggang kencana. Dia muncul sebagai harapan rakyat, juga memberikan asa positif terhadap ruang demokrasi di negara ini. Sedangkan calon incumbent yang mengakui kekalahan dalam pemilukada DKI Jakarta kemarin juga menjadi contoh baik pelaksanaan pesta dan kedewasaan demokrasi di Tanah Air. Apalagi, DKI Jakarta merupakan barometer politik nasional yang bisa dilihat seluruh daerah di Tanah Air. Kesepakatan lisan yang membuncah dari lubuk hati warga DKI Jakarta turut membantu Jokowi menuju singgasana di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta. Partai-partai besar yang mendukung Foke di putaran kedua juga tampak setengah hati melihat harapan masyarakat yang ditujukan kepada Jokowi begitu besar. Mungkin hanya PKS yang suara pemilihnya relatif bergeser mendukung Foke-Nara, selebihnya mengalir untuk Joko Widodo. Tantangan politik jalanan sudah terlewatkan, dan Jokowi harus hati-hati setalah resmi menjadi pemimpin DKI Jakarta karena akan berhadapan dengan tantangan politik di "Kebon Sirih" yang kemungkinan bisa menjegal Kebijakan Gubernur nantinya. Jika dihitung kursi di DPR untuk koalisi PDI Perjuangan dan Gerindra yang mengusung Jokowi-Ahok hanya punya kekuatan 15 persen di Dewan. Tentu jumlah ini tidak begitu kuat jika Jokowi tak melakukan pendekatan dengan partai-partai yang kalah atau bisa dikatakan kemungkinan ada dendam karena kurang dewasanya untuk berdemokrasi. Adapun dunia politik semua dapat saja terjadi asal ada kesepakatan. Yang lebih penting bagi Pemimpin dan Politikus dinegeri ini hendaknya Rakyat lebih diutamakan bukan karena kurang dewasanya Politikus atau demi kepentingan pribadi, kelompok maupun parpol akhirnya mengorbankan tujuan dan niat mulia. Dukungan Partai-partai besar tidaklah menjadi jaminan jika kekuatan Rakyat yang menjaminnya, hal ini menunjukkan Rakyat sudah jenuh dengan partai yang banyak menjanjikan setinggi langit namun kebohongan yang didapatnya. Terbukti dengan hasil-hasil pembangunan belum sepenuhnya dirasakan oleh Rakyat. (BONA)

Jumat, 21 September 2012

Program Konversi BBM Dikagumi

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : - Keberhasilan program konversi bahan bakar minyak (BBM) minyak tanah ke LPG yang dilakukan pemerintah Indonesia sejak beberapa tahun lalu, ternyata mengundang kekaguman dari dunia. Sejumlah negara menyatakan ingin belajar dari Indonesia terkait dengan program konversi BBM ini.
"Keberhasilan Indonesia melakukan program konversi minyak tanah ke LPG mencengangkan dunia, karena belum pernah ada program sebesar ini," ujar Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya kepada pers, Jumat (14/09), di Nusa Dua-Bali, disela-sela Forum Konferensi dan Pameran LPG Dunia ke-25. Dia menyebutkan, dunia sudah menjadikan Indonesia sebagai model dari program konversi minyak tanah ke LPG ini. Hal ini dikarenakan konversi minyak tanah ke LPG memberikan beberapa dampak yang sangat positif seperti dapat mengurangi kemiskinan dan memperbaiki lingkungan. Hanung menjelaskan, sejak program konversi ini diterapkan, konsumsi minyak tanah di Indonesia saat menurun drastis yakni sekitar 500.000 hingga 600.000 Kilo Liter (KL) per tahun. Padahal pada 2005 lalu, papar Hanung, konsumsi minyak tanah di Tanah Air mencapai sekitar 12 juta KL per tahun. Hanung mengakui ada beberapa daerah di Indonesia yang tidak dapat diterapkan program konversi minyak tanah ke LPG. Hal ini disebabkan masalah logistik dan tingginya biaya transportasi. Beberapa daerah yang tidak akan dilakukan program konversi minyak tanah ke LPG itu, imbuh Hanung, antara lain Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat dan pedalaman Kalimantan Selatan. Di daerah "bebas" konversi ini, kata Hanung, harga minyak tanah masih akan tetap disubsidi pemerintah yaitu sebesar Rp 2.500 per liter. Pada bagian lain Hanung menambahkan, PT Pertamina akan membangun sejumlah insfrastruktur guna memperlancar pendistribusian LPG. Pembangunan itu diantaranya sedang membuat satu unit kapal tanker LPG berkapasitas 80 ribu meter kubik (M3). Setelah itu, tutur Hanung, PT Pertamina juga akan memesan satu kapal tanker yang mampu memuat sekitar 22 ribu M3 LPG. "Kedua kapal tanker ini akan memperkuat delapan kapal tanker LPG yang sudah ada," tegasnya. Selain kapal tanker. Hanung menyebutkan bahwa PT Pertamina juga akan membangun terminal LPG di Merak berkapasitas sekitar 160 ribu. "Kami juga sedang mencari lokasi lain untuk membangun insfrastruktur ini," ucapnya. (Tety)

Aset PDAM Terancam Eksekusi

EXTREMMEPOINT.COM : - Gedung PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) yang berada di Jalan Basuki Rahmad 119-121 Surabaya dengan luas tanah 2.645 M2 dan diatasnya berdiri 10 buah rumah atas Penetapan Nomor 302/1975 S.P pada 26 Mei 1975 segera di eksekusi oleh PN (Pengadilan Negeri) Surabaya.
Berawal dari Bukki (Buckery) Van Ermel sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut diwakili Kuasa Hukumnya Akhmad Zaini S.H, M.H menggugat Walikota Surabaya (tergugat 1), Gubernur Jatim (tergugat 2) dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Pemkot Surabaya (tergugat 3) dengan nomor register 679/Pdt.G/2006/PN.Sby di PN Surabaya pada 22 November 2006 dengan PDAM Pemkot Surabaya (turut tergugat 1) dan Pimpinan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Provinsi Jatim (turut tergugat 2). Dan akhirnya pada 14 Agustus 2007 perkara tersebut diputuskan dengan Amar Putusan : Mengabulkan gugatan intervensi untuk sebagian. Selanjutnya pihak tergugat 1, 2, 3 dan turut tergugat 1 diwakili oleh Kuasa Hukumnya Sudariyono S.H, M.H mengajukan upaya banding di PT (Pengadilan Tinggi) Jatim yang juga akhirnya diputuskan perkaranya pada 5 Oktober 2007 dengan Amar Putusan berbunyi : Menguatkan putusan PN Surabaya. Karena para tergugat dan turut tergugat tidak terima putusan PT itu selanjutnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI pada 7 Desember 2007. Kemudian diputus pada 21 Januari 2009 dengan mengabulkan permohonan kasasi dan yang lainnya mengadili sendiri. Setelah kalah dari tingkat MA, penggugat Hj Siti Fathiyah dan penggugat intervensi, Tjipto Chandra pada 26 Agustus 2009 mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu PK (Peninjauan Kembali), akhirnya pada 28 Juli 2010 MA RI memutuskan Mengabulkan Permohonan PK terhadap PDAM dan yang lainnya. Karena sudah ada putusan dari upaya PK maka para pihak hendaknya dapat menghormati putusan-putusan dan berlapang dada. Menurut Advokat, Ahmad Zaini selaku Kuasa Hukum mengatakan, “Tidak seperti yang dilakukan Pemkot Surabaya dan PDAM yang mencoba menghalang-halangi proses hukum dan putusan PK tersebut,” katanya. Menurut Ketua PN Surabaya, Heru Pramono mengatakan, “Karena saat ini ada beberapa kuasa yang mengajukan soal eksekusi tersebut, sehingga harus dipastikan terlebih dahulu kuasa siapa yang mempunyai hak untuk itu. Oleh karenanya pihak pengadilan akan memanggil para kuasa tersebut sekaligus prinsipalnya selaku Pemberi Kuasa,” katanya pekan lalu pada extremmepoint.com. Menurut Kuasa Hukum PDAM Surya Sembada, Yudiarto mengatakan, “Saya yakin ada birokrat-birokrat busuk yang ada di balik ini semua. Karena saya dapat info kalau nantinya lahan itu akan digunakan untuk pembangunan mal karena ada pengembang yang mengincarnya,” katanya, Selasa (18/9) pagi tadi. “Kami akan melakukan perlawanan dan termasuk melawan eksekusi. Tapi, tidak bagus kalau kita umumkan di media massa bentuk perlawanannya. Nanti pihak lawan bisa antisipasi langkah kami,” tambahnya. Pihaknya sekarang baru mempunyai bukti-bukti yang kuat terkait status aset tersebut juga menyayangkan bukti-bukti tersebut tidak disertakan pada tahapan persidangan terdahulu, dan ada pihak-pihak yang sengaja ’menyembunyikan’ bukti. “Hal itu, yang mengakibatkan PDAM kalah dan muncul ancaman eksekusi. Itu masalahnya. Saya baru sebulan di sini saat masalah itu ada,” ujarnya. “Kita butuh bukti yang menyatakan soal penyerahan verbonding (surat tanah keluaran zaman Belanda) No 5221 dan 5222 di Jalan Basuki Rahmat 191-121, Red). Penyerahan dari siapa ke siapa itu yang kami pertanyakan. Kalau memang yang bersangkutan bisa membuktikan baru kita bicarakan (ruilslag, Red). Tapi kalau tidak ya kita akan pertahankan,” pungkasnya. Menurut Direktur Utama (Dirut) PDAM Surya Sembada, Ashari Mardiono menegaskan, “Kami tidak akan pindah. Karena kita masih punya hak pakai atas gedung itu yang dibuktikan dengan sertifikat tanah yang kita punya dan itu belum dibatalkan. Lagipula gedung itu sampai sekarang masih aktif digunakan untuk kantor layanan PDAM. Termasuk semua arsip-arsip masih berada di sana,” jelasnya. Menurut Sudirjo, Anggota Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, “PDAM harus berjuang mempertahankan asetnya di jalan tersebut. Sebab, aset PDAM juga aset Pemkot karena PDAM di bawah naungan Pemkot,” katanya. (YYK)

Perusahaan Leasing Wajib mendaftarkan Fidusia

EXTREMMEPOINT.COM : - Pemerintah telah kehilangan penerimaan pada sektor PNBK (Pendapatan Negara Bukan Pajak) senilai Rp 300 miliar per tahun karena Perusahaan Pembiayaan tidak mendaftarkan Jaminan Fidusia. Hal itu terjadi sejak diberlakukan UU RI Nomor 42 Tahun 1999, jika dihitung sudah selama 13 tahun yang akhirnya terjawab oleh adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012.
Sikap Pemerintah selama 13 tahun yaitu sejak diundangkannya UU RI Nomor 42 Tahun 1999 hingga kini hanya mendiamkan saja dan dapat dihitung dengan jari untuk menindak Perusahaan Pembiayaan dengan tegas. Menurut Kepala Biro Pembiayaan Dan Penjaminan Bapepam-LK, Mulabasa Hutabarat mengatakan, “PMK ini tak lahir begitu saja. Ada banyak hal yang membuat Bapepam-LK harus menyusunnya yang ditandatangani Menkeu Agus DW Martwardojo 7 Agustus 2012. Namun akan efektif berlaku dua bulan setelah terbit,” katanya di Jakarta. “PMK ini dimaksudkan agar Perusahaan Pembiayaan menjadi Prudent,” tambahnya. Menurut Muhamad Fajar, Kepala Seksi Penerimaan dan Pemrosesan Pendaftaran Fidusia mengatakan, “Dijen AHU Kemenhukham tidak menampik apabila ada pendaftaran fidusia yang diproses cukup lama. Tulis surat saja kepada Kanwil agar mempercepat proses pendaftarannya karena mau menarik kendaraan,” katanya. Freddy Haris, Sekretaris Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, “Menurut hitungan Badan Pemeriksa Keuangan ada Rp 300 miliar yang hilang akibat multifinance tidak daftar fidusia. Saat ini PNBP dari fidusia baru sekitar Rp 90 miiliar per tahun," katanya saat di sela-sela Seminar Perlindungan Fidusia Dalam Rangka Optimalisasi PNBP, Senin (17/09). Sayangnya, kata dia, Kejaksaan Agung menilai hal tersebut sebagai kerugian keuangan negara sehingga beberapa pihak, seperti Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah itu. Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 pada 7 Agustus lalu. Peraturan tersebut mewajibkan multifinance untuk mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari setelah transaksi pembiayaan dilakukan. Dia menjanjikan pendaftaran fidusia akan dilakukan secara online pada awal tahun depan agar bisa lebih cepat. Pelaku industri multifinance yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) berencana menggagalkan penerapan aturan. Asosiasi berencana mengajukan judicial review (gugatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar mencabut aturan itu. Menurut Justin Sihombing, Committee Legal APPI, mengatakan, “Rencana judicial review tinggal menunggu kesepakatan anggota. Hari ini, anggota dan pengurus APPI bakal melangsungkan pertemuan guna mengambil keputusan. Dasar pengajuan gugatan adalah, belum adanya sarana infrastruktur yang memadai untuk penerapan aturan ini. Misalnya saja, keberadaan tempat pendaftaran, yakni kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), baru terdapat di tingkat provinsi dan belum menyentuh Kabupaten. Padahal, layanan multifinance sudah menembus hingga tingkat kecamatan hingga pelosok daerah. Layanan pendaftaran fiducia di Kemkumham juga masih berlangsung manual. Pemerintah baru menargetkan pembukaan layanan online (fiducia online) pada Januari 2013,” katanya. Senin (17/09) “Dengan layanan manual, membutuhkan waktu sepekan sampai sebulan untuk penerbitan sertifikasi fidusia,” tambahnya Menurut Surowijoyo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Semestinya Pemerintah lebih jeli lagi sudah 13 tahun lamanya Negara dirugikan oleh Perusahaan Pembiayaan. Pemerintah harus memberi sanksi berat jika ada pelanggaran dan juga harus berani menolak dari perjanjian yang beraroma adanya Klasula Baku atau sebab-sebab terlarang yang ada pada Pasal 18 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 sehingga tidak terjadi konflik nantinya,” katanya saat di Polrestabes Surabaya. Rabu (19/09) 13.00 WIB. “Menanggapi PMK 130/PMK.010/2012 harus tetap berjalan tepat waktu dan dilaksanakan dengan benar. Karena tanpa kewajiban itu, Negara harus merugi sekitar Rp 300 miliar per tahun. kerugian itu timbul dari uang pendaftaran jaminan fidusia yang tidak terbayarkan. Banyak multifinance yang curang. Mereka sudah menarik dana dari nasabah untuk pendaftaran fidusia, namun tidak dibayarkan. Kemkumham mencatat, total pemasukan dari pendaftaran fidusia selama April-September 2012 Rp 23,4 miliar, dari 162.153 pendaftar. Jakarta menjadi penyumbang terbesar, yakni Rp 5,17 miliar,” tambahnya. “Gugatan APPI merupakan hal yang akan mubazir karena perlu diketahui jika Setifikat Jaminan Fidusia itu sebenarnya amat sangat menguntungkan perusahaan pembiayaan dan merugikan Konsumen, namun demikian dalam kacamata hukum, hal tersebut wajar-wajar saja,” ujarnya. “Sayangnya PMK tersebut belum berpihak pada Konsumen juga hanya menguntungkan Pemerintah dan Pelaku Usaha serta hak Konsumen akan terancam. Yang jadi pertanyaannya UU itu untuk kesejahteraan siapa sih?,” pungkasnya. (GLBT) Dibawah ini Salinan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130/PMK.010/2012 : http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2012/130~PMK.010~2012Per_files/image002.jpg MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130/PMK.010/2012 TENTANG PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN YANG MELAKUKAN PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pembiayaan konsumen kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan, konsumen menyerahkan hak milik atas kendaraan bermotor secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan, perlu dilakukan pendaftaran jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889); 2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN YANG MELAKUKAN PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA. Pasal 1 (1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia. (2) Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan: a. pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah; dan/atau b. pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing). Pasal 2 Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Pasal 3 Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan. Pasal 4 Penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor. Pasal 5 (1) Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa: a. peringatan; b. pembekuan kegiatan usaha; atau c. pencabutan izin usaha. (2) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 (enam puluh) hari kalender. (3) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mencabut sanksi peringatan. (4) Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha. (5) Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan secara tertulis kepada Perusahaan Pembiayaan, yang berlaku selama jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha diterbitkan. (6) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya. (7) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha. (8) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Perusahaan Pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan. Pasal 6 Perusahaan Pembiayaan yang telah melakukan perjanjian pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat melakukan pendaftaran jaminan fidusia sesuai kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan konsumen antara Perusahaan Pembiayaan dengan konsumen. Pasal 7 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 786

Rabu, 19 September 2012

Kumpulan Peraturan Kapolri

Dalam penyelenggaraan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tugas-tugas kepolisian sebagai penjabaran dari tugas pokok, secara umum berwenang mengeluarkan Peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian. Peraturan Kapolri dibuat oleh Kapolri dan berlaku untuk seluruh wilayah kerja kepolisian yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat internal dan eksternal.
Peraturan Kapolri Tahun 2008: 1. NO 1 TH 2008 TTG PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN UMUM SERTA PERBENDAHARAAN DI POLRI 2. NO 2 TH 2008 TTG PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN PELEDAK KOMERSIAL 3. NO 3 TH 2008 TTG TATA CARA PEMERIKSAAN SAKSI DANATAU KORBAN TINDAK PIDANA 4. NO 4 TH 2008 TTG TATA CARA PENGAJUAN BIAYA PERJALANAN DINAS MUTASI 5. NO 5 TH 2008 TTG PENYELENGGARAAN PELATIHAN MANAJEMEN TRAINING DI LEMDIKPOL 6. NO 6 TH 2008 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 6 TAHUN 2012 TTG STTP KAMPANYE PEMILU 7. NO 7 TH 2008 TTG PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT 8. NO 8 TH 2008 TTG TATA CARA PENYIDIKAN PELANGGARAN PIDANA PEMILIHAN UMUM 9. NO 9 TH 2008 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 7 TAHUN 2012 TTG PENANGANAN PERKARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM 10. NO 10 TH 08 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 22 TAHUN 2011 TTG ADM PERWABKEU POLRI 11. NO 11 TH 2008 TTG PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN 12. NO 12 TH 2008 TTG TATA CARA PELAKSANAAN SELAM Peraturan Kapolri Tahun 2009: 1. NO 1 TH 2009 TTG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN 2. NO 2 TH 2009 TTG TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI 3. NO 3 TH 2009 TTG SISTEM OPERASIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 4. NO 4 TH 2009 TTG DEWAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 5. NO 5 TH 2009 TTG PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON ANGGOTA POLRI 6. NO 6 TH 2009 TTG PETUNJUK ADMINISTRASI SISTEM LAPORAN PADA KEGIATAN PEMILIHAN UMUM 7. NO 7 TH 2009 TTG SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT 8. NO 8 TH 2009 TTG IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAM DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI 9. NO 9 TH 2009 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 7 TAHUN 2011 TTG PENGADAAN BARANG JASA SCR ELEKTRONIK 10. NO 10 TH 2009 TTG LABORATORIUM FORENSIK POLRI 11. NO 11 TH 2009 TTG POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN DIKLAT DI DI SEKOLAH POLISI NEGARA 12. NO 12 TH 2009 TTG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA 13. NO 13 TH 2009 TTG PEMBERLAKUAN JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN KESEHATAN BAGI PNS POLRI 14. NO 14 TH 2009 TTG PEDOMAN PENERBITAN DAN PEMBUATAN KTA DAN DAN TANDA KEWENANGAN POLSUS 15. NO 15 TH 2009 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 20 TAHUN 2010 TTG TTG KOORDINASI, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PENYIDIKAN BAGI PPNS 16. NO 16 TH 2009 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 20 TAHUN 2010 TTG TTG KOORDINASI, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PENYIDIKAN BAGI PPNS 17. NO 17 TH 2009 TTG MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA 18. NO 18 TH 2009 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 20 TAHUN 2010 TTG TTG KOORDINASI, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PENYIDIKAN BAGI PPNS Peraturan Kapolri Tahun 2010: 1. NO 1 TH 2010 TTG DANA PEMELIHARAN KESEHATAN 2. NO 2 TH 2010 TTG PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT 3. NO 3 TH 2010 TTG SISTEM KEUANGAN RUMAH SAKIT 4. NO 4 TH 2010 TTG SISTEM PENDIDIKAN POLRI 5. NO 5 TH 2010 TTG TATA CARA PENYADAPAN 6. NO 6 TH 2010 TTG MANAJEMEN PENYIDIKAN PPNS 7. NO 7 TH 2010 TATA CARA PELAKSANAAN UJIAN DINAS KENAIKAN PANGKAT TINGKAT II PNS POLRI 8. NO 8 TH 2010 TTG LINTAS GANTI PHH 9. NO 9 TH 2010 TTG NIKAH, CERAI, RUJUK 10. NO 10 TH 2010 TTG KELOLA BARANG BUKTI 11. NO 11 TH 2010 TTG PENANGANAN PENJINAKAN BOM 12. NO 12 TH 2010 TTG PELAKSANAAN PIDANA MATI 13. NO 13 TH 2010 TTG PENGAWASAN EKSTERNAL PENERIMAAN ANGGGOTA 14. NO 14 TH 2010 TTG PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF 15. NO 15 TH 2010 TTG PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL 16. NO 16 TH 2010 TTG INFORMASI PUBLIK 17. NO 17 TH 2010 TTG BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN 18. NO 18 TH 2010 TTG PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA DAN KARTU PENUNJUKAN ISTRI/SUAMI 19. NO 19 TH 2010 TTG PELATIHAN POLRI 20. NO 20 TH 2010 TTG KOORDINASI, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PENYIDIKAN BAGI PPNS 21. NO 21 TH 2010 TTG SUSUNAN OTK MABES POLRI 22. NO 22 TH 2010 TTG SUSUNAN OTK POLDA 23. NO 23 TH 2010 TTG SUSUNAN OTK POLRES 24. NO 24 TH 2010 TTG BADAN USAHA JASA PENGAMANAN 25. NO 25 TH 2010 TTG APLIKASI NASKAH DINAS ELEKTRONIK 26. NO 26 TH 2010 TTG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN 27. NO 27 TH 2010 TTG PEMBENTUKAN TUTOR DAN TRAINER OF TRAINERS MANAJEMEN TRAINING Peraturan Kapolri Tahun 2011: 1. NOMOR 1 TAHUN 2011 TTG SISTEM TELEKOMUNIKASI 2. NOMOR 2 TAHUN 2011 TTG KETENTUAN PEMBIAYAAN JASTEL 3. NOMOR 3 TAHUN 2011 TTG PENGHARGAAN POLRI 4. NOMOR 4 TAHUN 2011 TTG PENGANGKATAN PENASIHAT AHLI KAPOLRI 5. NOMOR 5 TAHUN 2011 TTG I-247 DAN E-ADS 6. NOMOR 6 TAHUN 2011 TTG TUNJANGAN KINERJA 7. NOMOR 7 TAHUN 2011 TTG PENGADAAN BARANGJASA SCR ELEKTRONIK 8. NOMOR 8 TAHUN 2011 TTG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA 9. NOMOR 9 TAHUN 2011 TTG MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN 10. NOMOR 10 TAHUN 2011 TTG HTCK DI LINGKUNGAN POLRI 11. NOMOR 11 TAHUN 2011 TTG SOTK RUMKIT BHAYANGKARA 12. NOMOR 12 TAHUN 2011 TTG KEDOKTERAN KEPOLISIAN 13. NOMOR 13 TAHUN 2011 TTG PENGGUNAAN MULTIMEDIA 14. NOMOR 14 TAHUN 2011 TTG KODE ETIK PROFESI POLRI 15. NOMOR 15 TAHUN 2011 TTG KRITERIA CACAT 16. NOMOR 16 TAHUN 2011 TTG MANAJEMEN KINERJA 17. NOMOR 17 TAHUN 2011 TTG PRESENTASI DAN UJICOBA 18. NOMOR 18 TAHUN 2011 TTG PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN 19. NOMOR 19 TAHUN 2011 TTG PENCALONAN POLRI DALAM PILKADA 20. NOMOR 20 TAHUN 2011 TTG SUMPAH JANJI POLRI 21. NOMOR 21 TAHUN 2011 TTG SISTEM INFORMASI PENYIDIKAN 22. NOMOR 22 TAHUN 2011 TTG ADM PERWABKEU POLRI 23. NOMOR 23 TAHUN 2011 TTG PENINDAKAN TERORISME 24. NOMOR 24 TAHUN 2011 TTG TENTANG TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK 25. NOMOR 25 TAHUN 2011 TTG SAR POLRI 26. NOMOR 26 TAHUN 2011 TTG PENDIDIKAN DAN LATIHAN PPNS Peraturan Kapolri Tahun 2012: 1. NOMOR 1 TAHUN 2012 TTG REKRUTMEN DAN SELEKSI PENYIDIK POLRI 2. NOMOR 2 TAHUN 2012 TTG PENGADUAN MASYARAKAT 3. NOMOR 3 TAHUN 2012 TTG REKOMENDASI STNK-TNKB RAHASIA 4. NOMOR 4 TAHUN 2012 TTG TANDA JASA DAN KEHORMATAN 5. NOMOR 5 TAHUN 2012 TTG REGIDENT KENDARAAN BERMOTOR 6. NOMOR 6 TAHUN 2012 TTG STTP KAMPANYE PEMILU 7. NOMOR 7 TAHUN 2012 TTG PENDAPAT DI MUKA UMUM 8. NOMOR 8 TAHUN 2012 TTG IZIN SENPI OLAHRAGA. (YYK)

Rabu, 12 September 2012

Nyanyian Century Kurang Improvisasai,Terdengar Sumbang

EXTREMMEPOINT.COM : - Vokalis Century, Bambang Soesatyo yang meminta agar rekaman rapat di Istana pada 9 Oktober 2008 dibuka setelah Antasari usai menyangkal pernah meneyebut bailout Century.
Bambang Soesatyo menyindir Ketua DPR Marzuki Alie dan juga menyinggung soal rapat Setgab yang digelar sebelum Timwas memanggil Antasari. "Tumben Pak Marzuki harus turun gunung hadir di rapat ini. Ini juga sampai Setgab rapat semalam sebelum pertemuan ini," sindir Bambang. Bambang mengatakan, “Rekaman rapat 9 Oktober lengkap nggak? Saya minta itu diputar,” katanya dengan senyum khasnya di rapat Timwas Century dengan agenda mendengar keterangan Antasari di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/09). Bicaranya itu mendapat tanggapan dari pimpinan rapat, Pramono Anung katakan, "Nanti Timwas yang memutuskan," jawab politikus ini. Kehadiran Ketua DPR Marzuki Alie secara tak biasa di rapat Timwas Century yang menghadirkan Antasari tetapi hanya sebentar dan rapat dimulai sekira 10.10 WIB. Sebelum pergi, Marzuki menyempatkan diri bersalaman dengan Antasari. Pramono Anung, Wakil Ketua DPR sebagai Pimpinan Rapat mengatakan, “Sebelum lanjut ke Fraksi PKS, saya ingin menyampaikan Pak Ketua DPR hendak meninggalkan ruangan karena ada agenda lain. Ini sudah sejak awal ingin bersalaman dengan Pak Antasari," katanya dalam rapat Timwas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/09). Kemudian Marzuki Alie menghampiri Antasari yang duduk diseberang tempat dia duduk dan disambut Antasari dengan berdiri dan menyalaminya. Marzuki juga terlihat berbisik ke telinga Antasari. Entah apa yang dikatakannya. Setelah bersalaman, Marzuki pun meninggalkan ruang rapat. Rapat diadakan dan memanggil Antasari ini karena sebelumnya beredar ramai soal pengakuan Antasari tentang adanya rapat di Istana pada 9 Oktober 2008 soal bailout Century. Lucunya, Antasari dalam keterangannya di depan DPR membantah pernah berucap itu serta dia tegaskan, rapat itu membahas rencana menghadapi krisis terkait perekenomian global. (BON)

Selasa, 11 September 2012

Polrestabes Surabaya Gagalkan Jaringan PSK

EXTREMMEPOINT.COM : - Polrestabes Surabaya kini kembali tangkap tiga orang anak buah Yunita alias Keyko (27) asal Jakarta yang punya sekitar 1600 PSK. Selasa (11/09).
Jaringan Keyko itu adalah Nugroho Tjahajono Budiono alias Dion (36), warga Semarang ; Lanny alias Nonik (24) dan Gloria alias Nonik Palsu. Dua nama terakhir adalah penghuni apartemen Metropolis kawasan Tenggilis. Menurut Iptu Solikin Ferry mengatakan, “Tersangka Dion ditangkap di Semarang, untuk Lanny dan Gloria di Surabaya, tepatnya apartemen Metropolis" katanya kepada wartawan, Selasa (11/09). Ketiga orang ini sebagai germo gadis panggilan (PSK), yang biasa bertransaksi melalui HP BlackBerry Messenger (BBM). Dion sendiri di kota Kota Semarang, mempunyai 600 orang anak buah. Adapun Lanny dan Gloria punya sekitar 300 orang anak buah. Bahkan kontaknya mencapai 1.500 pelanggan dari dua BB yang mereka gunakan. Dia menambahkan, “Tersangka Lanny dan Gloria juga mempunyai beberapa kamar di Metropilis yang dibelinya, dan digunakan untuk kliennya melakukan berhubungan badan layaknya suami istri," tambahnya. Lanny dan Gloria itu bertugas sebagai germo. Pekerjaan Lanny tanpa diketahui suaminya. Jika ada si suami, Lanny menyerahkan BlackBerry dan semua urusan gadis panggilan kepada Gloria. Karena itulah Gloria mempunyai nama alias Nonik palsu. "Lanny dan Gloria terkadang juga menjual dirinya sendiri bila diinginkan pelanggannya. Tentunya dengan harga di atas tarif anak buahnya," ungkapnya. Keuntungan mucikari, ketiga tersangka biasanya berbagi untung 50-50 atau 60-40 dengan Keyko. Bila Keyko mendapat pesanan gadis panggilan dengan tarif Rp 1,5 juta, maka Rp 500 ribu dibagi antara tersangka dengan Keyko sedang sisanya Rp 1 juta untuk PSKnya. "Semuanya dilakukan melalui komunikasi antar BBM dan uangnya ditransfer. Sama sekali tanpa tatap muka," pungkasnya. Yunita merupakan Bos Mucikari hampir disemua kota besar wilayah Indonesia dan memiliki Sub-Germo di setiap kota yang mengkoordinir beberapa PSK. Surabaya misalnya, Yunita memiliki 790 PSK, Semarang 400, Malang 50, Jakarta 500 dan Banjar 125 PSK. Menurut Marcel Hariadi, Anggota LSM Telinga Lebar mengatakan, “PSK harus diminimalisir dan bahkan jika bisa dihapuskan karena akan merusak mental dan moral Bangsa serta sendi-sendi keimanan. Pemerintah Daerah hendaknya sering mengadakan sosialisasi tentang bahaya menjadi PSK karena tidak dimungkinkan selain ekonomi juga pengetahuan yang minim didapat,” katanya singkat saat dikonfirmasi via seluler. (GLBT)

Dana Rehab RSUD RIAU "DIGOIBKAN"

EXTREMMEPOINT.COM : - APBD Kabupaten Bengkalis sangat besar pertahunnya dan terkaya nomor 2 di Indonesia dan tergolong kabupaten terkorup di Provinsi Riau. Salah satunya tempat berobatnya masyarakat kabupaten Bengkalis yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis yang di beri nama Grand Hospital Bengkalis berdiri sekitar tahun 2006 mengunakan Dana APBD yang di kenal sunguh megah.
Sayangnya hanya melihat dari luar saja kondisi dalamnya sangat memprihatinkan tidak sebanding apa yang kita lihat dari luar, kini mulai mencuat bahwa adanya “Penyelewengan” dana perbaikan RSUD Kab. bengkalis Tahun Anggaran 2011 diantara anggaran untuk pengrehapan RSUD Sebesar Rp 352.000.000 (tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) apa lagi Kondisi Rumah sakit Umum Kabupaten Bengkalis saat ini sangat memprihatinkan karena fasilitas yang semestinya bisa digunakan para pasien kini sebagian sudah mulai tidak bisa dipergunakan, seperti toilet yang hampir setiap kamar berbaca “ Maaf WC Rusak”. Ada beberapa Kran Air juga rusak tidak dapat di gunakan lagi Begitu juga dengan Flapond sudah banyak yang berlubang yang sangat memperihatinkan lagi ketika hari Hujan kamar Pasien di masuki Air Hujan karena kemungkinan besar tidak ada perbaikan. Menurut Mantan Direktur Utama RSUD Kabupaten Bengkalis, Said Amir mengatakan, “Pada periode 2011 adalah selaku Pengguna Anggaran (PA)saat dikonfirmasi extremmepoint melalui Via Hp. (28/03/2012)Kalau nggak salah ada perbaikannya Cuma saya tidak tahu seberapa besar volume pekerjaannya karena dengan dana tersebut untuk rehap RSUD tidak cukup dalam hal ini yang berkuasa penuh bukan saya, sebab sudah di serahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang kemarin orangnya “pak Dahin” Tawakkal. KPA mempunyai wewenang penuh dalam hal ini, baik itu dalam permasalahan lelang atau lain sebagainya, dia yang mengeluarkan dan mencairkan dana. Saya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dari awal kemarin juga sudah saya minta kepada pelaksana kegiatan baik itu KPA dan PPTK agar bertanggung jawab sepenuhnya terkait dengan kegiatan tersebut. Memang dalam hal ini pekerjaan tersebut sebagian item-item nya ada dilaporkan kesaya namun saya tidak mengetahui kalau adanya pekerjaan yang tidak terlaksana hingga saat ini,” ungkapnya yang mengakui kalau beliau sudah pension dan sekarang tinggal di Pekanbaru. Di tempat yang berbeda Dahin Tawakkal saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya mengatakan, “Anggaran untuk rehab RSUD tersebut tak mencukupi untuk bangunan sebesar itu, jika adanya penyelewengan itu tidak mungkin karena semua anggaran rehap RSUD tersebut sudah kita kerjakan sesuai presedur. Saat di singgung terkait Pekerjaan perbaikan Kran Air, Rehap Plafond dan atap RSUD yang sebagian besar “Tidak” dikerjakan. Dia juga membantah, coba bapak bayangkan, cukup tidak dengan uang Cuma Rp 50.000.000 untuk merehab bangunan sebesar itu, kalau bapak yang saya suruh mengerjakan,” ungkapnya kepada extremmepoint.com bulan lalu. ”Memang Plafon masih ada yang berlubang dan dana tersebut sudah tidak mencukupi lagi, ada Plafon yang di lantai 4 lubang, itu memang saya melubangi karena kita takut nanti Plafon itu jatuh terkena pasien. Begitu juga dengan atap rumah sakit untuk mengganti atap RSUD tersebut harus besar anggarannya pak. di perkirakan sekitar 3 Milyar,” tambahnya. “Kalau bapak mau tau yang mana-mana kita kerjakan Tanya saja langsung dengan PPTK karena secara teknis PPTK yang lebih mengetahui dimana titik-titik perbaikan tersebut. Langsung saja sama pak Amat selaku PPTK yaitu untuk Item Rehap RSUD Bengkalis tahun anggaran 2011,” pungkasnya. Menurut Pekerja RSUD, Amad mengatakan, “Saya sekarang di Pekanbaru pak, kalau soal pekerjaan itu sudah kita kerjakan pak malahan uangnya tersisa kita kembalikan kekhas Daerah, sementara KPA Dahin Mengatakan kalau dana tersebut tidak ada yang di kembalikan untuk item pengrehapan,” katanya via seluler. Setelah beberapa hari kemudian wartawan menemui PPTK ‘Amad di ruangannya yang didampingi Muhadar Pengacaranya dan mengatakan hal yang sama dengan Dahin KPA. Selang beberapa menit di konfirmasi amad langsung menunjukkan dimana saja yang di rehap, dari beberapa titik pekerjaan tersebut sepertinya tidak ada perbaikan, mustahil dengan jangka waktu beberapa bulan. Plafon yang sudah di rehap sudah bolong. Namun jawabnya sudah saya perbaiki semua. Kalau Cuma plafond saja yang di perbaiki sementara atapnya tetap masih bocor pasti berlubang lagi. Di singung lagi Kran Air yang sudah rusak, biasalah yang memakainya tiap hari ramai masyarakat umum pasti cepat rusak,” katanya dari pantauan dilapangan dan Konfirmasi wartawan kepada PA, KPA, PPTK. Mulai mencuatnya tanda tanya besar!. Karna Anggaran untuk Rehap RSUD Bengkalis Tahun 2011 Sebesar Rp 352.000.000, “Tidak” terealisasi sepenuhnya, jangan sampai masyarakat menjadi takut untuk berobat ke Rumah Sakit karena takut tertular virus penyakit Korup yang tidak dapat di obati. Hukum Peraturan di negeri ini harus di tegaskan lagi, pihak yang berwenang seperti BPK, KPK dan aparat penegak hukum segera mengaudit Kepada Pihak yang Terkait. apabila nantinya hal tersebut terbukti adanya penyelewengan, maka pihak terkait harus pertanggungjawabkan permasalahan ini, sesuai hukum Peraturan Perundang-undangan Tindak Pidana Korupsi KKN ” (Sbi)

KAI Tuntut PT Keadilan dan Kesetaraan PERADI

EXTREMMEPOINT.COM : - Karena perlakuan diskriminatif terhadap penyumpahan calon Advokat KAI (Kongres Advokat Indonesia) DPD Jatim akhirnya lakukan aksi protes/demo secara damai ke PT (Pengadilan Tinggi) Jatim di Surabaya pekan lalu.
Berdasarkan Surat Edaran KMA Nomor 089 bertentangan dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 101, hal itu tertulis pada tiga spanduk dan dipampang dipagar besi depan kantor PT Jatim di Surabaya. Awal kejadian karena pihak PT hanya menerima permohonan PERADI saja dan melakukan penyumpahan di Hotel Hyat Surabaya pada Rabu (29/08) sedangkan permohonan dari pihak KAI samasekali tidak disentuh. Menurut advokat senior, Sutomo S.H, M.H mengatakan, “Seharusnya Ketua Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya tidak tebang pilih dan diskriminatif dalam melakukan penyumpahan. Sebab sesuai putusan MK Nomor 101 organisasi wadah advokat yang diakui adalah Peradi dan KAI sehingga calon advokat dari KAI mempunyai hak untuk mendapat penyumpahan,” katanya dalam orasi itu. Terkait penyumpahan calon advokat pihak Ketua PT Jatim memperlakukan calon advokat dari KAI secara diskriminatif maka Ketua PT Jatim jelas melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) sebab para calon advokat dari KAI yang tidak disumpah itu juga berhak memperoleh hak hidup untuk bisa bekerja agar supaya dapat menghidupi keluarganya. Namun realitanya, hak telah dirampas dan akhirnya tidak dapat menghidupi keluarganya karena mereka tidak bisa menjalankan profesinya. “Oleh karena itu, kalau pihak Ketua PT Jatim menolak melakukan penyumpahan terhadap calon Advokat dari KAI, maka Ketua PT Jatim melanggar aturan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat,” jelasnya dalam orasi itu. Menurut Ketua Tim Advokasi DPP KAI , Erman Umar, SH mengatakan, “Maka bersama ini Tim advokat DPP KAI mengintruksikan kepada rekan untuk mengajukan protes keras kepada Pengadilan Tinggi setempat,” ungkapnya dalam surat. PT haruslah adil dalam hal sumpah karena piagam Peradi-KAI yang ditandatangani 24 Juni 2010 telah ditarik/batal sehingga surat MA Nomor 089/KMA/V/2010 tanggal 25 Juni 2010 yang penerbitannya didasarkan atas piagam tersebut secara otomatis tidak dapat diberlakukan lagi. Menurut Ketua PT Jatim di Surabaya, H Soemarno S.H, M.H mengatakan, “Apa mereka/Advokat dari KAI itu gengsi atau apa, sebetulnya penyumpahan melalui satu pintu itu kan cukup realistis dan enak. Sedang setelah disumpah terus mau kemana ya silahkan,” katanya pada extremmepoint.com pekan lalu. “Seharusnya dalam menyikapi soal penyumpahan ini tidak usah kakulah, kan bisa dibicarakan baik-baik. Apalagi sebelumnya pihak PT telah menyarankan kepada KAI terkait penyumpahan ini supaya bergabung ke Peradi agar penyumpahan dilakukan melalui satu pintu saja,” pungkasnya. Kebijakan hendaknya terwujud disemua lini kehidupan karena putusan yang bijak akan membawa ke kebaikan dan menuju ke kebenaran serta tidak berdampak pada para pihak, apalagi hal itu menyangkut hak agar bisa bekerja untuk hidup. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “Kedudukan Advokat adalah Mulia (Ovicium Nobile) maka pihak PT haruslah memberikan solusi yang terindah dan tak perlu kaku begitu, jika pihak KAI permintaannya begitu ya dibantu dong jangan mengarah seperti satu pintu begitu. Dan perlu diingat bahwa calon Adokat juga adalah calon Penegak Hukum yang nantinya juga sebagai pengganti para seniornya,” katanya pada extremmepoint.com di loby Hotel Hyat Surabaya. “Bijaksanalah dalam mengambil putusan agar supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Jika seperti ini akan memberi dinding pemisah antara Peradi dan KAI. Serta siapa yang bertanggungjawab pada keluarga calon Advokat KAI, hal ini termasuk juga menambah angka kemiskinan, apa begitu perilaku pejabat era ini?. Beri keputusan tanpa dampak pada pihak manapun karena mereka adalah satu organ Negara,” pungkasnya dengan semangat. (TIMSUS)

Pasukan Gabungan Buruh,LSM Menjerit Lantang

EXTREMMEPOINT.COM : - Konvoi ratusan buruh PT Mentari Internasional dengan berkendara motor dari SPBU Meri di Jalan By Pas Kota Mojokerto akan menhuju gedung Grahadi Surabaya karena manajemen pabrik tidak memberikan haknya. Menurut Koordinator aksi, Amin Thohari mengatakan, "Kita akan melakukan aksi ke Surabaya untuk menyampaikan tuntutan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak pabrik," katanya, Senin (10/09). Adapun pelanggaran PKWT, upah lembur yang tak sesuai, intimidasi terhadap pengurus dan anggota serikat, status pekerja yang habis masa kontrak, Jamsostek, cuti haid bagi buruh perempuan, pembayaran PPH 21 yang wajib dibayar buruh perbulan, perjanjian bersama yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, jika menjadi anggota serikat maka gaji akan diturunkan dan agar Tim URC memeriksa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Menurut Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Yayuk Sri Wahyuningtyas didampingi Kasat Sabhara Polres Mojokerto Kota, AKP Eko Adi Wibowo mengatakan, "Mereka hanya transit saja, tapi akan kawal sampai perbatasan," ungkapnya. Setelah beberapa saat berhenti ratusan buruh tersebut melanjutkan perjalanan ke Surabaya dengan dikawal ratusan anggota Polres Mojokerto Kota dan Polres Mojokerto. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “jika hal ini tidak ada tanggapan maka perlu ajukan surat kepada Disnaker dan Walikota dengan tembusan Menaker serta ajukan gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” jelasnya saat dihubungi extremmepoint.com via seluler . “Direksi PT Mentari Internasional hendaknya melakukan nego dengan buruh, jangan pernah menyakiti karena perlu diketahui bahwa buruh berasal dari RAKYAT dan Rakyat itu adalah MAJIKAN. Pejabat Penyelenggara itu juga adalah RAKYAT yang menyediakan diri menjadi PELAYAN/PEKERJA/BURUH untuk melayani/mengabdikan diri kepada SELURUH Dan SEGENAP RAKYAT yang lain,” tambahnya. “Jika kewajiban sudah dipenuhi oleh buruh ya selayaknya hak mereka dipenuhi dong, sedangkan tuntutan dari buruh adalah wajar karena itu adalah Hak Buruh,” pungkasnya. (TIMSUS

Minggu, 09 September 2012

Rahasia Di balik Sukses Samsung

EXTREMMEPOINT.COM : - Samsung yang terapkan konsep ponsel cerdas, menuai sukses dan akhirnya juga mendapat Gugatan dari Apple Inc dibeberapa negara atas 22 produk.
Kawasan Eropa paling banyak menyerap perangkat Galaxy SIII yang mencapai 6 juta unit. Sedangkan di negeri asalnya berhasil terjual 2,5 juta unit, di wilayah Asia 4,5 juta unit, dan Amerika Utara 4 juta unit. Perangkat ini merupakan ponsel dengan laju penjualan tercepat dan diperkirakan juga akan memecahkan rekor penjualan yang dipegang pendahulunya. Samsung membuktikan kekuatan produk ponsel cerdas andalannya, Galaxy SIII dan telah mengkliam produk ini telah laku sebanyak 20 juta unit dalam tempo 100 hari, hingga Juni kemarin berhasil menjual 24 juta unit, serta 28 juta unit Galaxy S III. Dibalik kesuksesannya itu Samsung juga prihatin atas beberapa gadget yang digugat oleh Apple antara lain Galaxy S III; Galaxy S III (Verizon); Galaxy Note; Galaxy S II dan beberapa variannya; Galaxy Nexus; Illusion; dan Galaxy Note 10.1 serta Galaxy Tab 7.0 Plus dan Galaxy Tab 8.9 ini. Setelah Apple Inc menang di pengadilan Amerika Serikat akan melanjutkan dengan puluhan gugatan paten lainnya atas perusahaan asal Korea Selatan, Samsung. Dalam kasus terpisah mereka melayangkan gugatan atas empat produk Samsung, termasuk Galaxy S III, dengan tudingan sama, melanggar hak paten Apple. Adapun gugatan tidak hanya diajukan di Pengadilan AS saja, tetapi juga di beberapa negara lain yang jumlahnya puluhan. Meskipun Samsung digugat, tetapi penjualannya tambah meningkat karena dari gugatan tersebut merupakan promosi yang gratis dan lagi nilai kompensasinya tidaklah membuat jera dari pihak Samsung, hal itu membuat produk Samsung menjadi sukses. (TIMSUS)

Anggota Polri Dikeroyok Preman

EXTREMMEPOINT.COM : - Briptu Agus, anggota Polsek Pakis wilayah hukum Polres Malang dihajar tiga preman. Dan korban menderita luka sebagian bibir dan lebam di wajah. Berdasarkan data juga informasi yang didapat extremmepoint .com menyebutkan, bermula dari korban yang berdinas pada Kesatuan Reserse Kriminal Polsek Pakis sedang minum kopi bersama seorang temannya di parkiran Taman Wisata Wendit Waterpark, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Menurut Kanitreskrim Polsek Pakis, Aiptu Heryani mengatakan, “Korban adalah anggota kami. Saat kejadian, korban memang duduk di parkiran taman wisata Wendit,” katanya pada extremmepoint.com, Sabtu (08/09) sore. Dia menambahkan, “Pelaku ada tiga orang. Mereka preman dan sering berbuat onar," tambahnya. Saat kejadian pelaku dalam kondisi mabuk. Korban yang melihat salah satu pelaku merasa tersinggung, langsung memukuli korban. Melihat korban dipukuli, dua teman pelaku itupun ikut mengeroyok. Aksi pemukulan tersebut sempat dilerai warga, berselang satu jam Polsek Pakis bergerak cepat akhirnya berhasil meringkus pelaku. Dua pelaku yang tertangkap sore ini atas nama Titis Dwi alias Galang (29), warga Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan Wahyu Priambodo (29), warga Perum Mondoroko Blok M 1 no.39, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Adapun pelaku berinisial W, warga Blimbing, Kota Malang, hingga hari ini masih dalam pengejaran petugas. Pengakuan Galang emosi saat Briptu Agus menatap matanya cukup lama. Karena terpengaruh minuman keras (miras) usai pesta miras di Pasar Semar, Pakis, saya menghampiri korban dan melayangkan pukulan. Dua pelaku yang seluruh badannya penuh tato ini, masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang setelah tertangkap ketika menonton pertunjukkan kuda lumping di wilayah Pakis. Ditempat berbeda, Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “Siapapun mereka apalagi Preman yang notabene sering buat onar. Pemukulan terhadap saudara Agus yang pekerjaannya sebagai Penegak Hukum maka perlu Pelakunya diberi sangsi yang sangat tegas karena Penegak Hukum adalah posisi mulia,” katanya saat diloby Hotel Santika Surabaya. Sabtu (08/09) 15.00 WIB. “Maka dari itu pihak kepolisian wajib mengawasi peredarannya juga segera diadakan operasi dan berantas miras diseluruh wilayahnya bahkan negeri ini agar dapat meminimalisir angka kejahatan bertambah. Sampai ada penjualan miras ditempat yang tak layak maka hal ini bukti dari kurangnya pengawasan dan penindakan dari pihak terkait secara tegas,” pungkasnya dengan senyum. (RT)

Awas! Minuman Beroksigen Di Palsukan

EXTREMMEPOINT.COM : - LPPOM MUI (lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) menyatakan, produk minuman beroksigen Oxxywell mencantumkan nomor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi halal MUI yang “DIPALSUKAN”. Menurut Yuni Harina dari bidang Sosialisasi dan Konsultasi Sertifikasi Halal LPPOM MUI mengatakan, “Setelah ditelusuri didata kita, ternyata label halal yang tercantum dalam Oxxywell menggunakan nomor dan sertifikasi merk lain," katanya di Jakarta. Hal tersebut didapat setelah menerima laporan dari Konsumen di Jawa Tengah yang juga langsung membawa sample minuman Oxxywell yang “MENGGUNAKAN” label merk dagang (MD) dan sertifikasi halal palsu. Sehingga diketahui merk lain yang dimaksud adalah Hyglo2 milik CV Tirta Taman Bali, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali dengan nomor 254122002055. Adapun nomor itu sama dengan merk Oxxywell yang diproduksi PT Hanita Artha Nusantara di Solo Baru. Dinas Perdagangan setempat masih melakukan penyelidikan terkait “PEMALSUAN” pada nomor merk dagang BPOM seperti yang dilaporkan Konsumen ke Lembaga Pengawasan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang. Selain melaporkan ke LPPOM MUI, konsumen juga telah melaporkan ke BPOM. Staf unit layanan dan pengaduan konsumen BPOM Pusat. Setelah menerima laporan BPOM Pusat menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan BPOM di daerah-daerah, untuk mengetahui peredaran air tersebut. Ditempat yang berbeda, Surowijoyo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Konsumen berhak melaporkan air minuman Oxxywell ke polisi, apabila produk minuman beroksigen ini masih beredar di pasaran. Karena langkah ini sebagai bagian dari perlindungan Konsumen," katanya pada extremmepoint.com saat di Hotel Elmi. Jumat (07/09) “Produk merk Oxxywell sebelumnya pernah disita Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Tengah saat menggelar Bazar Ramadhan di Semarang pada 8 Agustus 2012. Penyitaan dilakukan karena minuman dalam kemasan ini belum teruji kehigienisannya,” tambahnya. “Tindakan pengeluaran produk tersebut merupakan pelanggaran, apalagi sudah melakukan penandatanganan di atas materai di BPOM Semarang. Sesuai peraturan perundangan, pemilik Oxxywell dapat diancam Pidana lima tahun,” pungkasnya. (TIMSUS)

Kamis, 06 September 2012

Petinggi BRI Tersandung Kasus Korupsi

EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang lanjutan Terdakwa Setiawan CS yang tersandung kasus Tindak pidana Korupsi Rabu (05/09) kembali dibuka untuk umum di gedung Tipikor PN Suirabaya. Kamis (06/09)
Sekedar diketahui, Kejadian ini bermula Terdakwa Setiawan mengajukan kredit pada BRI cabang kaliasin Surabaya pada tahun 2007 Sebesar Rp 35 miliar, salah satu jaminan mesin penggulung rokok, karena dianggap macet dan jaminan tak sesuai dengan standart pinjaman, maka kedua terdakwa jadi pesakitan tindak pidana korupsi. Setiawan selaku Kreditor dan Hartono selaku kepala BRI Cabang Kaliasin Surabaya, kembali menjalani serangkaian proses persidangan diruang Tipikor. Kedua Terdakwa ini harus mempertanggung jawabkan di pengadilan atas perbuatan yang dilakukan oleh keduanya, terkait tindak pidana Korupsi yang ditafsirkan merugikan Negara Miliaran rupiah. Perbuatan keduanya ini dilakukan dengan cara terdakwa satu, Iwan Setiawan Hermanto mengajukan Kredit sebesar Rp 35 miliar kepada pihak Bank BRI yang saat itu dijabat oleh Hartono selaku Kepala BRI cabang Kaliasin Surabaya, untuk pembelian dua buah Mesin. Yaitu, mesin penggulung rokok, dan Mesin Premer. Kedua mesin ini direncanakan akan digunakan untuk pembuatan rokok di Malang oleh Setiawan. Ide membuat pabrik rokok ini muncul dari Terdakwa Setiawan yang saat itu membaca di hrian Jawa Pos, bahwa ada Mesin pembuat rokok yang akan dijual dengan harga yang paling murah Rp 375 juta dan paling tinggi Rp 2 miliar. Sesudah membaca harian tersebut Setiawan-pun menghubungi Broker Riko untuk menanyakan mesin-mesin tersebut. Riko yang saat itu selaku Calo, langsung merespon pembicaraan Terdakwa melalui seluller. Kemudian Riko-pun mengajak terdakwa untuk bertemu. Sesudah kedua bertemu Riko menunjukan data Invoce penjualan kepada terdakwa. Mulai Dari harga terendah sampai tertinggi. Seperti mesin penggulung, Riko menjual dengan harga Rp 375 juta. Dan mesin primer dijual dengan harga Rp 2 miliar kepada terdakwa Setiawan. Dari hasil penjualan ini Riko mendapatkan fee sebesar Rp 50 juta dari Owner (Hasan Ayu). Saat itu Setiawan meyakinkan kepadaHartono sebagai pemegang kendali di BRI, bahwa mesin-mesin tersebut menghabiskan dana sekian miliar. Keterangan terdakwa ini menjadi Acuhan kuat dalam mengajukan kredit sebanyak Rp 35 miliar ke pihak BRI. Namun seperti kata pepatah, tak semudah membalik telapak tangan. Karena dalam pengajuan kredit terdakwa diminta harus Memenuhi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi olehnya (Setiawan). Seperti mempunyai Perusahaan milik sendiri yang berbadan hukum, "Terdakwa layak dan pantas mendapatkan pinjaman. Jadi Saya dan Hartono sepakat memeberikan dana untuk Modal kerja sesuai kemampuan terdakwa," jelas saksi Shaleh SE, dari BRI selaku analis kredit dihadapan Antonius Simbolon SH, yang memimpin jalannya sidang. Namun perlu diketaui, kedua saksi, Riko dan Hasan Ayu dalam memberikan keterangan dipersidangan dinilai sangat Plin-Plan oleh Kertua Majelis Hakim (Antonius Simbolon). "Saya berharap kamu jangan memberikan keterangan yang merugikan diri anda sendiri. Nantinya. Yaitu, berbelit, ini kamu ada diliuar penjara yang masih bisa menghirup udara segar dan tahu tidak kalau susahnya orang dipenjara, jangan main-main," tegas laki-laki asal sibolga Tapanuli Utara ini kepada kedua saksi (Hasan Ayu dan Riko). (ROBBY)
EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang lanjutan Terdakwa Setiawan CS yang tersandung kasus Tindak pidana Korupsi Rabu (05/09) kembali dibuka untuk umum di gedung Tipikor PN Suirabaya. Kamis (06/09)
Sekedar diketahui, Kejadian ini bermula Terdakwa Setiawan mengajukan kredit pada BRI cabang kaliasin Surabaya pada tahun 2007 Sebesar Rp 35 miliar, salah satu jaminan mesin penggulung rokok, karena dianggap macet dan jaminan tak sesuai dengan standart pinjaman, maka kedua terdakwa jadi pesakitan tindak pidana korupsi. Setiawan selaku Kreditor dan Hartono selaku kepala BRI Cabang Kaliasin Surabaya, kembali menjalani serangkaian proses persidangan diruang Tipikor. Kedua Terdakwa ini harus mempertanggung jawabkan di pengadilan atas perbuatan yang dilakukan oleh keduanya, terkait tindak pidana Korupsi yang ditafsirkan merugikan Negara Miliaran rupiah. Perbuatan keduanya ini dilakukan dengan cara terdakwa satu, Iwan Setiawan Hermanto mengajukan Kredit sebesar Rp 35 miliar kepada pihak Bank BRI yang saat itu dijabat oleh Hartono selaku Kepala BRI cabang Kaliasin Surabaya, untuk pembelian dua buah Mesin. Yaitu, mesin penggulung rokok, dan Mesin Premer. Kedua mesin ini direncanakan akan digunakan untuk pembuatan rokok di Malang oleh Setiawan. Ide membuat pabrik rokok ini muncul dari Terdakwa Setiawan yang saat itu membaca di hrian Jawa Pos, bahwa ada Mesin pembuat rokok yang akan dijual dengan harga yang paling murah Rp 375 juta dan paling tinggi Rp 2 miliar. Sesudah membaca harian tersebut Setiawan-pun menghubungi Broker Riko untuk menanyakan mesin-mesin tersebut. Riko yang saat itu selaku Calo, langsung merespon pembicaraan Terdakwa melalui seluller. Kemudian Riko-pun mengajak terdakwa untuk bertemu. Sesudah kedua bertemu Riko menunjukan data Invoce penjualan kepada terdakwa. Mulai Dari harga terendah sampai tertinggi. Seperti mesin penggulung, Riko menjual dengan harga Rp 375 juta. Dan mesin primer dijual dengan harga Rp 2 miliar kepada terdakwa Setiawan. Dari hasil penjualan ini Riko mendapatkan fee sebesar Rp 50 juta dari Owner (Hasan Ayu). Saat itu Setiawan meyakinkan kepadaHartono sebagai pemegang kendali di BRI, bahwa mesin-mesin tersebut menghabiskan dana sekian miliar. Keterangan terdakwa ini menjadi Acuhan kuat dalam mengajukan kredit sebanyak Rp 35 miliar ke pihak BRI. Namun seperti kata pepatah, tak semudah membalik telapak tangan. Karena dalam pengajuan kredit terdakwa diminta harus Memenuhi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi olehnya (Setiawan). Seperti mempunyai Perusahaan milik sendiri yang berbadan hukum, "Terdakwa layak dan pantas mendapatkan pinjaman. Jadi Saya dan Hartono sepakat memeberikan dana untuk Modal kerja sesuai kemampuan terdakwa," jelas saksi Shaleh SE, dari BRI selaku analis kredit dihadapan Antonius Simbolon SH, yang memimpin jalannya sidang. Namun perlu diketaui, kedua saksi, Riko dan Hasan Ayu dalam memberikan keterangan dipersidangan dinilai sangat Plin-Plan oleh Kertua Majelis Hakim (Antonius Simbolon). "Saya berharap kamu jangan memberikan keterangan yang merugikan diri anda sendiri. Nantinya. Yaitu, berbelit, ini kamu ada diliuar penjara yang masih bisa menghirup udara segar dan tahu tidak kalau susahnya orang dipenjara, jangan main-main," tegas laki-laki asal sibolga Tapanuli Utara ini kepada kedua saksi (Hasan Ayu dan Riko). (ROBBY)

PT Adira Siap Hadapi Gugatan Konsumen

EXTREMMEPOINT.COM : - PT Adira Finance di Jalan Kayon 2C-D, Surabaya berseteru dengan Islahul Umam menantu Hj Hidayati (Konsumen) yang akhirnya saling laporkan pada pihak kepolisian. Sedangkan pihak Konsumen juga telah menggugat secara Perdata terbukti adanya pendaftaran Gugatan dan jadwal sidang pada Kamis (06/09).
Bermula dari pihak Islahul yang merasa sudah membayar dengan bukti m-transfer yang berbunyi : berhasil pada 14 Agustus 2012 pukul 23:08:30 ke 5550066060 Adira Dinamika M Rp 3,113.000 Hidayati L1630GK Ref 014230838207, karena dijanjikan 3 hari lagi untuk mengambil unit maka pada hari H-nya pihak Islahul meminta haknya dengan cara mengambil unit mobilnya yang berada di Gudang PT Adira juga disertai membawa Surat Pengambilan Mobil. Dari informasi dan data yang didapat dilapangan bahwa Islahul dan rekan telah mengambil unit mobil bekas merk Toyota Avanza Nopol L 1630 GK di gudang milik PT Adira. Karena perbuatan Islahul dan rekan tersebut maka pihak PT Adira menunjuk Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Satya Wira Justisia dalam acara pidana ini untuk melaporkan ke pihak Polda Jatim serta akhirnya dilimpahkan ke Polres Sidoarjo. Karena Islahul melihat Mertuanya dilaporkan dan juga sebagai wacana pembelajaran pada Konsumen lainnya maka dia menunjuk Kuasa Hukum dari kantor Advokat dan Konsultan MRZ LAW OFFICE beralamat kantor di Jalan Gading Indah Utara VI untuk melakukan Gugatan Perdata di PN Surabaya dengan Nomor 662/Pdt.G/2012 yang didaftarkan pada 13 Agustus 2012 dengan penggugat Hj Hidayati sebagai konsumen melawan PT Adira Dinamika Multi Finance. Islahul Umam (Kuasa Lapor) akhirnya juga berupaya mencari keadilan melalui laporan pada pihak Polda Jatim pada 14 Agustus 2012 dengan menuduh PT Adira telah “MENGGELAPKAN” kunci dan STNK namun sampai berita hari ini dimuat belum ada tindak lanjut. Berdasarkan rumor yang ada, laporan tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya namun bukti pelimpahanpun juga belum diterima oleh Islahul. Adapun isi Gugatan Perdata menyatakan : nomor 11. Bahwa sampai saat ini mobil tidak bisa digunakan karena STNK sampai saat ini masih ditahan Tergugat. Nomor 12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1365 BW, “Tiap Perbuatan Melanggar Hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya, menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Dari kejadian tersebut penggugat mengalami kerugian Materil total Rp 184.725.000 dan Imateril sebesar Rp 10 milyar. Jadwal sidang hari ini ternyata PT Adira tidak hadir, alasannya belum diketahui karena saat dikonfirmasi extremmepoint.com lewat seluler belum ada jawaban dan rumor yang berkembang disekitar kantor PT Adira dalam acara perdata itu belum menunjuk Advokat untuk mewakili dan mendampingi. Jika pihak PT Adira tidak hadir maka perkara tersebut akan diputus (verstek). “Sidang akan dilanjut minggu depan,” kata Islahul Ulam di PN Surabaya. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “Konflik antara Pelaku Usaha dan Konsumen merupakan contoh, juga bukti gagalnya produk hukum untuk menciptakan sanksi tegas. Seperti Putusan BPSK tidaklah mempunyai powerfull. Adapun Departemen Kumham yang menangani Fidusiapun tidaklah ketat pengawasannya dalam mengeluarkan sertifikat Fidusia seperti adanya unsur kesengajaan untuk dibiarkan,” katanya pada extremmepoint.com saat adakan pertemuan di Hotel Shangrila Surabaya. “Kami juga memiliki daftar jumlah konsumen yang nakal bahkan banyak. Jika saja produk hukum itu tegas sanksinya maka praktek dilapangan akan kecil kemungkinan terjadi konflik. Perlu diketahui produk hukum bukanlah untuk penguasa tetapi untuk seluruh masyarakat,” tegasnya. “Kami menghimbau kepada siapa saja yang terkait pada Produk hukum yang bertabrakan dengan UUD 1945 layaknya direvisi atau diuji materikan di MK (Mahkamah Konstitusi) untuk periode 2003 keatas sedangkan dibawahnya lewat MA (Mahkamah Agung), janganlah dibiarkan begitu saja, kasihan Pelaku Usaha dan Konsumen harus menerima akibatnya,” pungkasnya. (GLBT)

Kesulitan Pangan,Gaplek Jadi Kebutuhan

EXTREMMEPOINT.COM : - Petani Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro mulai beralih dari tanam padi menjadi tanam umbi singkong sedangkan makannya juga dari nasi berubah jadi Gaplek karena akibat musim kemarau yang dibuktikan dengan keringnya waduk dan saluran irigasi.
Akhirnya petani pun mulai beralih dari tanam padi menjadi tanam umbi singkong karena terpaksa hanya tanaman inilah yang dapat untuk menambah pendapatan dan makanan sehari-hari alias menyambung hidup. Menurut Suto, Warga Desa Kunci Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro mengatakan, “Karena tanaman padi sudah tidak bisa berproduksi maksimal kalau kurang air, bahkan bisa mati. Sehingga beralih makan gaplek,” katanya pada extremmepoint.com saat di sawah. Kamis (06/09). Dia menambahkan, “Biar irit dansekedar menyambung hidup makan beras dan gaplek dicampur (nasi tiwul, red)," tambahnya. Warga dan masih banyak keluarga yang tinggal di pinggiran hutan seperti Gondang, Dander dan Bubulan juga mengawali konsumsi gaplek. Karena saat ini mahalnya harga beras juga menjadi faktor bagi warga dengan menambah campuran gaplek. “KIni harga beras sudah mencapai harga Rp 7.500 kualitas biasa, sedangkan yang mutu baik bisa Rp 8.500,” jelas keluarga Suto yang lainnya. Makanan ini dibuat dari singkong atau ketela atau ubi. Singkong dikuliti, lalu dibe lah, dan selanjutnya dijemur hingga mongering. Jika sudah mengering, singkong kering itu disebut gaplek. Selanjutnya, gaplek digiling sehingga menjadi tepung tapioca. Dari tepung tapioca inilah, warga membuat thiwul. Tepung tapioca diberi air secukupnya, lalu ditambah garam dan kelapa yang diparut. Selanjutnya, adonan itu dikukus hingga matang. Adonan dikatakan matang jika warnanya sudah menguning. Dan itu berarti bahwa thiwul siap disantap. Akan terasa lebih nikmat jika ditambah sambal tomat, sayur lodeh, ikan asin, atau dimakan begitu saja dengan ditambahi kelapa yang diparut. Lalu, dimanakah keistimewaan thiwul? Nilai keistimewaan dan gizi thiwul terletak pada rasa dan kandungan mineralnya. Selain harganya yang relatif murah, thiwul biasanya terasa manis-gurih karena bercampur dengan gula jawa dan kelapa yang diparut. Thiwul mengandung sedikit kalori, tetapi memiliki kandungan gizi yang teramat tinggi, di antaranya lemak, kalsium, zat besi, vitamin A, C, dan dipercaya dapat digunakan untuk mencegah penyakit maag. Menurut Marcel Hariadi, Anggota LSM Telinga Lebar mengatakan, “Pemkab Bojonegoro harus cepat menyikapi hal tersebut jika tidak akan memperburuk pendapatan warganya. Dan sampai kapan warga itu dalam kondisi yang demikian,” katanya pada extremmepoint.com ketika berkunjung ke Bojonegoro. “Pemkab Bojonegoro hendaknya sensitive (peka) untuk mencegah dan menangkal keadaan seperti yang dialami oleh warga ini,” tambahnya dengan singkat. (TIMSUS)

Acara Lepas Sambut Kejari Surabaya diwarnai Pengusiran Wartawan

Surabaya,Extremmepoint.com : - Lepas Sambut Pimpinan Adhyaksa di wilayah Kejari Surabaya dari pejabat lama Muhcri ,SH kepada pejabat baru M. Dofir,SH,MH dihadiri para petinggi, bawahan Kejaksaan Tinggi Surabaya dan Kejari Negeri Surabaya serta beberapa tamu undangan lainnya,berlangsung di Resaturan Nur Pasific Jalan Raya Gubeng Surabaya.Rabu,18.30 Wib (09/12).
Sekedar diketahui,Muchri ,SH memasuki gerbong baru di Kejati Jatim dan mantan Kepala Kejaksaan Tanjung Perak M.Dofir menempati Jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Surabaya Sukomanunggal yang mana untuk grafik jumlah perkara penututan pidana lebih tinggi daripada jabatan lamanya . Ditempat yang sama saat beberapa orang wartawan baik dari media cetak dan media online akan meliput kegiatan acara Lepas sambut para pimpinan Kejari tidak dipersilahkan masuk untuk meliput ,”Atas Perintah Bapak para wartawan dilarang mengikuti ataupun meliput acara ini,” Kata Sueb Pria berbadan Tinggi gemuk yang menjabat Staf Kejari Sukomanunggal sambil bernada lantang didepan para wartawan .Rabu,20.00 Wib (09/12) Menurut Sekretaris LSM TELINGA LEBAR Surowijoyo ,SE,SH mengatakan,” Mas ,wah lucu sekali itu oknum Staf Kejaksaan kira-kira mengerti etika dan payung hukum dari insan pers atau tidak?,”Ungkapnya dengan nada bingung sambil mengaruk kepala . Ia menambahkan,” Perbuatan Oknum tersebut jelas menciderai kehormatan salah satu pilar penegak hukum di republik ini dan melanggar UUD 1945 pasal 28 tentang Hak warga Negara berserikat,bekumpul,mengeluarkan pendapat serta pelanggaran yaitu menghalang-halangi insan pers untuk mencari berita,meliput sesuai tugas jurnalistik diancam pidana kurungan badan atau denda 500 juta sesuai Pasal 4 ayat (2) dan (3),Jonto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .”Jelas Pria yang berpenampilan sederhana ini saat extremmepoint bertemu di Hotel Sahid .Rabu,21.00 Wib (09/12).(R/Team)

Minggu, 02 September 2012

Bupati Jombang Acuhkan Hak Rakyat Jombang

JOMBANG, EXTREMMEPOINT.COM : - Bupati Jombang Suyanto tidak peduli dengan warga Desa Sidokaton, Kecamatan Kudu terkait buku Kretek Desa yang hilang kini ditambah lagi kasus penonaktifan Kades (Kepala Desa) Plosogenuk, Kecamatan Perak, Pujianto.
Permasalahan hilangnya buku kretek (Krawangan ) mengakibatkan masyarakat resah serta gelisah ,saat sekarang menjadikan perhatian khusus dari Suyanto Bupati jombang 2008 sampai dengan 2013 yang sebelumnya terkesan tak ada perhatian dari Bupati ,hingga berlarut sampai hari ini . Perlu diketahui, buku kretek Desa dan lahan dari peninggalan leluhur mereka dikerjakan saat ini oleh warga mayoritas bekerja sebagai petani serta ada kekurangan dari warga termasuk belum melek hukum dan pengetahuan. Surat Kretek desa milik warga petani telah dinyatakan hilang oleh Oknum aparat Desa berjalan 10 tahun tanpa ada kejelasan yang jelas dimana keberadaan surat kretek milik Desa tersebut. Menurut Info dan data yang berhasil dihimpun Extremmepoint.combertemu Nari (30) Warga Sidokaton mengatakan, ”Iya mas, saya bingung dan harus berbuat apa karena selama ini mereka sebagai aparat desa tidak pernah menunjukan bukti kehilangan. Selama inipun dari pihak kelurahan maupun Kades (Kepala Desa) yang menjabat saat ini, tidak ada tindakan tindakan atau upaya untuk mengurus kretek desa warga yang jelas-jelas hak dari warganya, Yaitu warga Sidokaton, Kecamatan Kudu, Jombang,” jawabnya. Kamis, 20.15 Wib (27/10/2011) lalu. Ia menambahkan , ”Saya minta keadilan aparat Desa agar kami sebagai warga diperlakukan adil atas hak kami berupa surat tanah Desa yang dihilangkan oleh aparat Desa,” tambah Pria beranak satu barkata lantang kepada Extremmepoint.com. Permasalahan kretek belumlah terselesaikan kini Bupati Jombang telah di PTUN-kan terkait mengeluarkan surat pemberhentian sementara dengan nomor 188.4.45/ 102/415.10.10/2012 kepada Pujiantono padahal, proses banding Kades Kecamatan Perak yang terjerat kasus korupsi ganti rugi pembangunan jalan tol Mojokerto-Kertosono tersebut masih berjalan di Pengadilan Tinggi Surabaya. Menurut Kades Pujianto mengatakan, “Saya keget kok tiba-tiba ada surat penghentian sementara,” katanya pada extremmepoint.com. FRMJ (Forum Rembug Masyarakat Jombang) menggugat Bupati Jombang Suyanto ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) karena salah dalam penonaktifan Pujianto, Kades Kecamatan Perak. Menurut Ketua FRMJ, Joko Fatah Rochim mengatakan, “Saat ini Pudjiantono menunggu Putusan Banding. Artinya, belum ada kekuatan hukum tetap yang bisa memberhentikannya dari jabatan Kades. Akan tetapi Bupati justru menerbitkan surat pemberhentian. Ini jelas melanggar aturan, makanya kami melakukan Gugatan ke PTUN,” katanya “Jika surat pemberhentian itu sudah satu tahun, berarti selama ini segala produk kebijakan yang dikeluarkan Pak Puji cacat hukum dong,” pungkasnya. Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Jombang, Masduki mengatakan, “Saya belum tahu. Karena baru empat bulan menjabat sebagai Kabag Pemerintahan,” katanya singkat “Surat pemberhentian sementara dari Bupati Jombang tersebut terlihat janggal. Sebab surat pemberhentian itu tertanggal 31 Mei 2011, namun Pujiantono baru menerima tanggal 29 Juni 2012. Menurutnya, keputusan Suyanto itu telah merugikan Kades Plosogenuk. “sebelumnya Pudjiatono juga mengikuti sosialisasi terkait penerimaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)di Kabupaten Jombang, PNPM. Otomatis saat itu Kades Puji menjalankan wewenang sebagai kepala desa. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mentakan, “Seorang Pemimpin haruslah jeli dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat. Buat apa dia dipilih dan menjabat Bupati. Sungguh sangat sayang jika periode masa Jabatan tidak dipergunakan untuk mengabdi kepada masyarakat,” katanya saat dikantor Jalan bendul Merisi Surabaya. “Dan kami sangat yakin jika periode mendatang dia mencalonkan kembali akan tumbang dengan sendirinya. Untuk warga Sidokaton percayailah pasti ada jalan untuk menuntaskan masalah anda semua,” pungkasnya. (GLBT)

Sabtu, 01 September 2012

Empat Pamen Polri Penuhi Panggilan KPK

EXTREMMEPOINT.COM : - AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Ni Nyoman Suwartini, Kompol Endah Purwaningsih, dan AKBP Wisnhu Buddhaya, para perwira ini telah menjalani pemeriksaan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait kasus “KORUPSI” pengadaan simulator SIM. Empat perwira polisi terkait kasus “KORKUPSI” pengadaan simulator SIM (2011) menggelar aksi bisu setelah diperiksa lebih dari 11 jam. Masing-masing bergegas meninggalkan gedung KPK tanpa mempedulikan gempuran pertanyaan wartawan yang sudah sejak pagi tadi menunggu dengan sabar. "Nanti tanya ke Humas Mabes Polri saja," ujar salahsatu perwira laki-laki yang diperiksa itu di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/08). Pantauan dilapangan, empat perwira keluar berbarengan dari gedung KPK sekira pukul 22.00 WIB. Mereka diperiksa sebagai saksi dari Kepala Korlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka korupsi pengadaan Simulator SIM. KPK sebelumnya sempat memanggil empat perwira itu untuk diperiksa pada 29 Agustus 2012, namun mangkir. Karena KPK dalam surat panggilan mereka ada kesalahan tulis pangkat. KPK dalam hal ini telah menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo, Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang, sebagai tersangka Simulator SIM. (BON)