SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 28 Oktober 2012

Preman Aniaya Wartawan Harian Manado ,Hingga Koma

KAWANUA,EXTREMMEPOINT.COM:- Terjadi lagi Peristiwa Kekerasan terhadap insan Pers,Pasalnya sesuai rumor yang berkembang di Masyarakat disebabkan tulisan miring terhadap oknum Pejabat Manado,Pengusaha Hitam dan disinyalir kuat mereka menyuruh Geng Preman menganiaya Risky (30) Kuli Tinta Media Sulut di TKP (Tempat Kejadian Perkara/red) Cafe Club Corner hingga babak belur serta saat ini korban dalam kondisi Koma , Dirawat di RS Siloam Manado.Kamis,04.00 Wita (25/10/12).
Sekedar diketahui ,Jopy (60),warga Mahakeret Wenang Manado "Saya tidak terima atas perlakuan Penganiyaan yang dialami anak saya (Risky/red) dan saya minta Bapak Kapolres Jangan tebang pilih menyelesaikan kasus ini ,"Tegasnya. Dia menambahkan,"Sampai dimanapun,siapapun para pelaku akan saya kejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap putra saya serta saya minta Pimred dan perkumpulan wartawan Manado ikut membantu membongkar,menangkap pelaku ,"Pungkas Jopy Ayah Korban kepada extremmepoint di Mako Polresta Manado.Jumat,09.00 Wib (26/10/12) Di tempat yang sama saat extremmepoint konfirmasi terkait insiden tersebut , Kapolresta Manado melalui Wakapolresta AKBP Anis Viktor , SIK membenarkan adanya tindakan penganiayaan terhadap seorang Jurnalis Harian Manado Sulut. ‘’Memang Benar ada laporan soal wartawan dianiaya. Kami janji akan tindaklanjuti,” Jelas Pamen dua melati dipundak . Menurut Sekretaris LSM Telinga lebar Suryowijoyo,SE,SH mengatakan," Oleh sebab itu bagi para Pejabat dan siapapun janganlah hidup dari "PERKELIRUAN" yang membuat semua tatanan bangsa serta negara jadi rusak dan saya minta Polri tegas dalam bertindak demi tegaknya Hukum ,"Tegasnya. Ia menambahkan,"Wahai Para Jurnalis dimanapun bertugas dan saya berpesan maju terus ,bongkar segala kejahatan(PERKELIRUAN/red) jangan pernah gentar serta tunjukan Profesi Jurnalis amat sangat Mulia sebagai Pilar Demokrasi ,"Pesannya dengan nada tegas kepada extremmepoint.com di Mapolda Jatim.Jumat,10.00 Wib ( 26/10/12).( OKTAF )

Jumat, 26 Oktober 2012

Dana Anggaran Rutin pemeliharaan Gedung RSUD Bengkalis "MENGUAP",Warga Dirugikan

BENGKALIS,EXTREMMEPOINT.COM:- RSUD Bengkalis adalah pusat pengobatan bagi masyarkat Bengkalis harus memenuhi standart SOP (Standart Operasional /Red) dari Menteri Kesehatan RI , Akan tetapi pedoman baku tersebut tidak berlaku di RSUD Bengkalis berada di Desa Kelapapati,Ironisnya layaknya RSUD "HEWAN TERNAK" bukan untuk Manusia dan Anggaran Rutin Pemeliharaan Gedungpun Ikut "TIDAK JELAS".
Menurut Pantauan dan info serta data yang berhasil dihimpun extremmepoint.com ,RSUD Bengkalis dapat menjadi kebanggaan Bangsa Indonesia khususnya masyarakat Bengkalis. Bangunan tersebut dibangun benar-benar Megah dan dapat dikatakan berskala internasional, setelah berjalannya aktivitas RSUD tersebut sekitar pada tahun 2010 melaksanakan Program Pemeliharaan rutin/berkala . berdasarkan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No:1.02.1.02.02.02.22.001.5.2 Urusan Pemerintah : 1.02 Urusan Wajib Kesehatan, Organisasi : 1.02.02 Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis,Program : 1.02.02.02 Program Peningkatan sarana dan Prasarana aparatur,Kegiatan : 1.02.02.02.22. Masih lanjutan Hasil Pantauan dan Pengumpulan data serta info extremmepoint.com menyebutkan Selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) Dr.Abdul Mutholib Rambe,SpA sekaligus sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kab.Bengkalis. dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) Aris Fadilah” bekerja di RSUD tersebut. Seperti diketahui . Aris Fadilah (PPTK) di berikan 2 kegiatan yaitu : Pemeliharaan Rutin/berkala gedung kantor. Jumlah Anggaran Rp. 325.000.000 dibagi 9 item pekerjaan Pengrehapan antara lain,Pengecatan dan pengapuran,perbaiki pintu dan jendela,perbaiki WC.Wastafel dan keran air,perbaiki pagar,trotoar dan halaman,perbaiki atap dan plafond,perbaiki lantai dan dinding ,pemeliharaan plumbing/perpipaan,pemeliharaan septi Tank,dan pemeliharaaan saluran got Pembuangan air dapur, dilanjut lagi kegiatan Pemeliharaan Rutin rutin/berkala peralatan gedung kantor. Jumlah Anggaran Rp. 1.864.900.000 di bagi sekitar 15 item pekerjaan pemeliharaan peralatan gedung kantor sesuai yang tercantum didalam DPA-SKPD Rumah sakit Umum Daerah Kab.Bengkalis tahun anggaran 2010.Kegiatan pemeliharaan rutin/berkala tersebut tidak dikerjakan Aris Fadilah (PPTK).Anehnya lagi didalam rincian dokumen pelaksanaan Anggaran B elanja Langsung Menurut Program dan Perkegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah ,untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin/berkala Peralatan gedung kantor dialokasikan Anggaran dana untuk belanja Pegawai,Honorium PNS dan Honorium Panitia Pelaksana Kegiatan ( PPTK 1 orang x 6 bulan staf Administrasi 2 orang x 6 bulan ) senilai Rp. 12.600.000,- dengan di anggarkan dana tersebut. Artinya kegiatan sepatutnyaharus dilakukan proses tender sesuai ketentuan yang diatur dalam keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terindikasi kegiatan/proyek tersebut tidak dilakukan tender/pelelangan umum sesuai aturan yang berlaku. Persoalan ini terungkap ketika extremmepoint.com Bengkalis melakukan pemantauan di lapangan menemukan fakta Ahmad (43),Warga Bengkalis salah satu Pasien RSUD Bengkalis belum lama ini mengatakan," Sepertinya fasilitas rumah sakit ini macam tidak di urus. lihat sajalah Plafonnya sudah banyak yang kropos-kropos, WC tersumbat kotor lagi,"Terangnya. Dia menambahkan," Maaf bang, rumah sakit umum ini sama saja dengan kandang kuda atau kandang hewan ternak serta kalau seperti ini fasilitas Rumah sakit umum ini bukan bertambah sembuh malah kalau lama-lama saya disini bisa bertambah parah sakitnya”Tambah Pria kurus hitam kepada extremmepoint.com Ditempat terpisah saat extremmepoint.com melakukan konfirmasi terkait hal tersebut PPTK Aris tidak pernah berada di dalam ruangan kerjanya di lantai 4 RSUD Bengkalis,"Pak Bapak Aris tidak ditempat,beliau ada di lapangan,"Jawab wanita yang tidak mau disebut namanya . Menurut Sekretaris LSM Telinga Lebar Surowijoyo,SE,SH mengatakan ,"Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik. seperti yang dijelaskan pada pasal 7 ayat (2) “ Badan Publik wajib menyediakan informasi Publik yang akurat,benar dan tidak menyesatkan’ Jelasnya di loby Hotel Singasana Surabaya.Kamis,16.00 Wib (25/10) Hal senada juga dikatakan Sabri Ketua Umum LSM Pemantau Aset Negara saat di minta tanggapannya terhadap permasalahan ini mengatakan,” Persoalan ini agar tidak menjamur kemana-mana. secepatnya pihak yang berwajib mengambil tindakan tegas,"Tegasnya. Dia menambahkan ," Seperti Bagian Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus peduli untuk turunkan Tim ahlinya melakukan audit permasalahan ini dan apa lagi KPK setahu saya belum pernah melalukan tindakan represif hukum kepada pelaku Koruptor di Bengkalis serta di seret ke Gedung KPK,” Papar Sabri kepada extremmepoint.com beberapa waktu lalu. (TIMSUS).

RUU Anti Pembalakan Liar Siap Diluncurkan

LSM-TELINGALEBAR : - Periode 2004 sampai 2012 Kemhut (Kementrian Kehutanan) mencatat terjadi 2.494 kasus pembalakan liar untuk lahan perkebunan dan pertambangan secara illegal diera otonomi daerah saat ini yang amat memprihatinkan. Kerugian negara gara-gara illegal logging itu diperkirakan mencapai Rp 276,4 triliun, adapun perinciannya, 770 kasus perkebunan dan 1.724 kasus pertambangan yang terjadi di delapan provinsi. Berdasarkan hitungan Kemhut, dengan potensi kayu per hektar mencapai 100 meter kubik dan nilai per meter kubiknya sebesar 16 dollar AS.
Menurut Darori, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemhut mengatakan, “Potensi kerugian negara akibat pembukaan lahan perkebunan dan pertambangan sejak era otonomi daerah tahun 2004 itu memang sangat besar," katanya, Senin lalu. Kasus illegal logging mengalami penurunan yang signifikan setiap periodenya dari sebelumnya 2.000 kasus di tahun lalu menjadi 100 kasus pada tahun ini. Sukses ini tidak terlepas dari upaya pemerintah yang terus menekan kasus pembukaan kawasan hutan secara ilegal lewat penegakan hukum. Keseriusan pemerintah membasmi pelanggaran ini juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung. "Kami sudah menyidik 67 kasus terkait pelanggaran hutan. Kalau yang skala ringan diselesaikan secara internal oleh Kemhut," tambahnya. Menurut Elfian Effendy, Direktur Eksekutif Greenomics mengatakan, “Kasus ini bisa dilacak asalkan pemerintah tegas menindak pelakunya,” katanya Kasus ini bisa berkepanjangan dan menimbulkan kerugian yang besar lantaran terdapat kelemahan dalam eksekusinya. Alhasil, kasus pembukaan kawasan hutan secara ilegal untuk perkebunan dan pertambangan tetap marak karena sanksi yang lemah sehingga tidak ada efek jera bagi para pelakunya. Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Pembalakan Liar segera disahkan sebagai payung hukum untuk menindak para perusak hutan dengan tegas. "Kemhut juga harus memantau aksi ilegal perusahaan perkebunan dan tambang ini," tambahnya. (YUDA)

Kanwil Kemenhukumham Jatim Risaukan Perusahaan Leasing

EXTREMMEPOINT.COM : - Lembaga Pembiayaan tidak bisa lagi semena-mena menarik kendaraan secara paksa dari debitur yang menunggak angsuran. Hal ini dikarenakan telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang baru, tertanggal 7 Agustus 2012 yaitu : PERMENKEU NOMOR : 130/PMK.010/2012.
Lembaga Pembiayaan/Kreditor tidak dapat lagi semena-mena dengan cara paksa dan kekerasan menarik kendaraan bermotor dari debitur yang menunggak angsuran karena Kreditur harus melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia. Jika tidak, maka kreditur/leasing tidak bisa menyita aset debitur. Menurut Salahuddin, Kasi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengatakan, “Jika tidak mendaftarkan Jaminan Fidusia, kreditur tidak bisa menyita aset debitur. Peraturan itu semata-mata ingin melindungi konsumen atau debitur,” katanya pada extremmepoint.com Selama ini yang kita lihat dan dengar banyak masyarakat yang kerap dibuat resah oleh kreditur yang menggunakan jasa debt collector untuk mengambil secara paksa kendaraan debitur. “Padahal belum tentu kendaraan yang berstatus kredit itu telah di daftarkan jaminan fidusia,” tambahnya Walaupun telah dilakukan pendaftaran Jaminan Fidusia, sebenarnya pihak pembiayaan tidak bisa melakukan pengambilan secara paksa atau eksekusi jaminan tanpa melibatkan pihak Kepolisian. “Dalam aturannya, eksekusi jaminan itu harus melibatkan pihak Kepolisian bukan Debt Collector,” ujarnya Pihak konsumen atau debitur bisa memastikan dulu apakah perjanjian kredit yang dilakukan dengan pihak kreditur/pembiayaan telah didaftarkan jaminan fidusia. “Jika tidak didaftarkan, konsumen berhak menolak eksekusi dari pihak leasing,” jelasnya Tambah Salahuddin bahwa, berdasarkan data yang dimiliki, kreditur/leasing yang mendaftarkan Jaminan Fidusia selama ini di Jawa Timur per tahun hanya mencapai 43 ribu. “Padahal, jumlah transaksi kredit, angkanya bisa saja jauh lebih besar dari itu,” pungkasnya. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Berdasarkan data milik Ditlantas Polda Jatim, untuk wilayah Surabaya pada 2012, pertumbuhan jumlah kendaraan roda dua (R2) sebanyak 225.796 dan roda 4 (R4) sebanyak 58.499. Sebagian besar kendaraan itu dibeli secara kredit yang memerlukan pendaftaran Jaminan Fidusia, namun kasus perselisihan antara pihak kreditur/pembiayaan dengan pihak debitur, selama 2012 kerap terjadi di Jawa Timur,” katanya diloby Hotel Elmi Surabaya. Rabu (24/10) 10.00 WIB. “Harapan untuk kedepannya, Kami menghimbau sebagai Konsumen hendaknya juga jangan merasa bangga dan kebablasan namun jadilah Konsumen yang benar dalam menunjang perekonomian. Jika Debt Collector sudah mulai terhapus dengan sendirinya maka jangan ada konsumen yang nakal dan berniat buruk terhadap kreditur,” pungkasnya. Hukum sebagai Panglima Tertinggi dan wajib dilaksanakan. Jika tidak, maka banyak terjadi aksi kekerasan, baik itu saat Debt Collector menyita asset, maupun reaksi masyarakat yang akan berujung kekerasan pula. Kepolisian sebagai penegak hukum di lapangan wajib tegas dalam melindungi dan mengayomi masyarakat dengan berdasarkan hukum yang berlaku. (YUDA)

Kamis, 25 Oktober 2012

PPATK Teliti "REKAYASA" Pengelola Keuangan

EXTREMMEPOINT.COM : - PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) sedang meneliti aliran dana haji di Kemenag (Kementrian Agama) karena pengelolaannya tidak dilakukan terbuka (transparan:red) dan justru mengalir pada pihak ketiga.
Menurut Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, “Banyak (PPATK) yang dianalisis, sebab selama ini kan tidak transparan. Jadi, kami ingin mengetahui tentang aliran dana ibadah haji. Bisa saja masuk ke pihak ketiga,” katanya sesudah acara penandatangan perjanjian kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Selasa (23/10). Analisis tersebut sedang dikerjakan oleh PPATK. “Beri kita waktu,” tambahnya. Melihat beberapa transaksi yang mencurigakan, tapi pihaknya memfokuskan kepada transaksi yang berasal dari dana-dana, yang dikumpulkan para jemaah haji di Kementerian Agama. “Jadi kita ingin tahu aliran dana kemana saja peruntukannya. Apalagi, bukan rahasia umum, kalau dana yang disimpan terkait penyelenggaraan haji jumlahnya cukup besar. Hanya kemanuang itu dipergunakan tidak diketahui,” pungkasnya. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “KPK sebelumnya sudah mencium adanya “KEJANGGALAN” dalam tabungan jemaah haji, sebab bunga tabungan haji dikuasai oleh Kemenag. Bahkan, mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra secara tegas meminta KPK untuk menelusuri dana awal setoran haji, yang jumlahnya hampir mencapai Rp 40 triliun,” katanya pada extremmepoint.com di Loby Hotel Indonesia Jakarta. “Ironisnya Calon Jemaah Haji harus menyetor uang muka sebesar Rp 20 juta dan baru berangkat 10 tahun kemudian. Tetapi sampai kini, uangnya berada dimana tidak diketahui. Lalu pemanfaatan untuk apa juga tidak diketahui juga pertanggungjawaban pembayaran uang muka haji tersebut. Agar tidak menjadikan polemik dan bancaan maka lebih indah jika dana itu dikembalikan pada pemiliknya,” jelasnya. "Dana Calon Jemaah Haji amat sangat rawan untuk dikorupsi karena belum adanya tranparansi (keterbukaan : red)," pungkasnya. Menkumham Amir Syamsuddin menjelaskan penandatangan kesepahaman (MoU) ini sebagai bagian untuk penguatan pengawasan terkait dalam upaya pencegahan serta pemberantasan tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Kementerian Hukum dan HAM. Penandatangan MoU antara Kementerian Hukum dan HAM dengan PPATK ini dilakukan agar memperkuat kerjasama, dalam pertukaran informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian (riset). (BONA)

Abaikan Produktivitas,Kurikulum PT Swasta Wajib Dirombak

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menilai kurikulum Perguruan Tinggi (PT) swasta perlu dirombak, karena sudah ketinggalan zaman dan terkesan tidak memperhatikan atau mengabaikan produktivitas.
Saya kritik perguruan tinggi, khususnya swasta agar merombak total kurikulum pendidikannya karena tidak memiliki orientasi produktivitas," ujarnya kepada pers, Selasa (23/10), seusai membuka Workshop Meeting of Heads of NPOs (WSM) ke 53, di Sanur-Bali. Pertemuan yang berlangsung selama dua hari itu diikuti sekitar 80 delegasi dari 20 negara anggota APO (Asian Productivity Organization). Menurutnya, produktivitas ini sangat penting karena mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara. Produktivitas Indonesia, lanjutnya, berada pada peringkat 50 dari 150 negara. "Kita harus bekerja keras mengejar ketertinggalan produktivitas dengan negara lain," paparnya. Terkait dengan hal ini. Muhaimin mengajak segenap pengusaha, pekerja dan lembaga pendidikan agar meningkatkan produktivitas kerjanya. Berkali-kali Muhaimin mendesak agar kurikulum pendidikan PT swasta dirombak total karena sudah ketinggalan zaman di era persaingan global sekarang ini. "Kurikulum pendidikan perguruan tinggi swasta sangat memprihatinkan karena tidak berorientasi kepada produktivitas," tuturnya. Seharusnya, kata Muhaimin, sejak semester I para mahasiswa sudah diajarkan merencanakan produktivitas, target kerja dan desain profesi. Dengan demikian, tandasnya, setelah lulus nanti para mahasiswa sudah mengetahui harus mengambil peran apa dan dimana. "Sekarang ini orientasi perguruan tinggi, khususnya swasta hanya ijazah atau gelar sarjana," tegasnya.(Tety)

Rabu, 24 Oktober 2012

Hasil Olahan Limbah Cair Pasuruan , Bebahaya Untuk Lingkungan Dijadikan Pupuk

Pasuruan,LSM TELINGALEBAR : - Pengolahan limbah cair atau tetes di Desa Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan atau tepatnya pada SPBU Raci dekat pemakaman umum perlu dipertanyakan legalitasnya karena banyak Petani Pasuruan yang merasa dirugikan.
Pabrik gula ketika melakukan proses penggilingan tebu untuk menjadi gula menyisakan limbah. Limbah tersebut ada dua, yaitu limbah padat dan cair. Sementara limbah padat dan limbah cair dari pabrik, haruslah dikelola lagi sehingga bermanfaat, terhadap lingkungan bahkan secara ekonomis sangat menguntungkan. Limbah padat berupa ampas tebu (bagasse) misalnya, dimanfaatkan lagi sebagai bahan bakar ketel uap (boiler) untuk penggerak mesin pabrik dan pembangkit tenaga listrik untuk perumahan karyawan, perkantoran, dan peralatan irigasi. Oleh karena itu pabrik gula tidak memerlukan biaya yang tinggi untuk BBM (Bahan Bakar Minyak) Limbah padat lain adalah endapan nira yang disebut blotong (filter cake) dan abu. Blotong, abu, dan bagasse dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan kompos, yang digunakan lagi di kebun sebagai penyubur tanah. Limbah cair yang dikeluarkan pabrik merupakan limbah organik dan bukan Limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya). Khusus untuk limbah cair ini harus dikelola melalui dua tahapan. Pertama, penanganan di dalam pabrik (in house keeping). Sistem ini dilakukan dengan cara mengefisienkan pemakaian air dan penangkap minyak (oil trap) serta pembuatan bak penangkap abu bagasse (ash trap). Kedua, penanganan setelah limbah keluar dari pabrik, melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). IPAL dibangun di atas tanah seluas lebih dari 8 ha, terdiri dari 13 kolam dengan kedalaman bervariasi dari 2 m (kolam aerasi) sampai 7 m (kolam anaerob). Total daya tampung lebih dari 240.000 m3, sehingga waktu inap (retention time) dapat mencapai 60 hari Limbah cair atau tetes ini kemudian dibeli oleh para pengepul kemudian ditimbun di bawah tanah seperti yang ada di wilayah Desa Raci dekat sebuah pemakaman umum, tepatnya persis di depan SPBU RACI dalam kawasan Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Untuk selanjutnya tetes tersebut siap didistribusikan dengan mobil tangki ke pabrik-pabrik yang diperuntukan sebagai bahan baku penyedap masakan. Di Pabrik penyedap masakan, tetes tersebut diproses. Dari hasil akhir proses pembuatan penyedap rasa tersebut menyisakan limbah cair dalam bentuk tetes juga. Tetes ini didistribusikan ke para petani untuk digunakan sebagai pupuk. Menurut sumber yang dapat dipercaya mengatakan bahwa limbah dari pabrik memang dibuang, akan tetapi oleh oknum pabrik limbah tersebut diperjualbelikan lagi kepada para pengepul. Untuk selanjutnya para pengepul menjualnya lagi sebagai pupuk cair ke kelompok-kelompok tani. Sebagaimana penuturan Haji H. bahwa sisa limbah tetes yang dibeli sudah diolah menjadi pupuk cair dan masih berupa tetes. Salah seorang petani yang berhasil dikonfirmasi perihal masalah tersebut memang benar tetes atau pupuk cair tersebut dapat menyuburkan tanaman. Petani merasa sangat diuntungkan disaat itu. Namun pada tahun berikutnya, petani akan mengalami dampak yang merugikan dari penggunaan tetes atau limbah cair. "Dampak kerugian yang diderita petani disebabkan karena apabila tanah yang mengandung kalsium bila terkena atau bercampur dengan limbah cair tetes, tanah tersebut lama kelamaan akan mengeras seperti kapur, ' katanya lagi Maraknya peredaran dan perdagangan limbah cair tetes untuk pupuk di Pasuruan seakan tanpa kontrol dan pengawasan dari instansi yang berwenang, dikwatirkan berdampak negatif yang ujung-ujungnya merugikan para petani sendiri. Demikian Supaat tokoh masyarakat yang juga aktifis lingkungan hidup di kota Pasuruan menuturkan pada wartawan. Masih menurut Supaat, Oleh karena itu Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian harus segera turun tangan untuk melakukan uji laboratorium terhadap maraknya penjualan limbah cair tetes ke para petani di desa-desa jelasnya. Dia mengharapkan dinas terkait segera turun tangan agar dampak kerugian yang lebih besar tidak terjadi pada masyarakat petani pada umumnya di Pasuruan. (NGH)

RAB Tak Sesuai Bestek,Dinas Pendidikan Pasuruan Perintahkan Bongkar Gedung SDN 3 Kepulungan Gempol

PASURUAN,LSM TELINGALEBAR : - Dinas Pendidikan(Dispendik) Kabupaten Pasuruan akhirnya mengambil sikap tegas terhadap proyek Pembangunan kelas 2 A SDN Kepulungan 3 Gempol dengan memerintahkan Pembongkaran dan Disinyalir Kuat Bestek (RAB) tidak sesuai fakta serta Peruntukannya.
Pembongkaran dilakukan, karena menyusul ambrolnya dinding kelas beberapa waktu yang lalu (15/10). Dan itu, terjadi tak hanya sekali. Karena dua hari sebelumnya, dinding ruangan kelas tersebut, juga Roboh. “Dalam hal ini Kami tidak ingin mengambil resiko, kalau sampai bangunan ini dilanjutkan, Karena bangunan ini nantinya untuk anak - Anak sekolah, Bukan anak kambing, yang bakal menempatinya,” kata Abdul Manan Selaku pejabat pembuat komitmen (PPKOM) yang juga Kepala bidang Pendidikan Menengah (BIDMEN) Dinas Pendidikan nasional Kabupaten Pasuruan. Pembongkaran bangunan kelas tersebut, dilakukan kemarin (19/10). Sekitar pukul 09.00 WIB, tampak sejumlah pekerja sibuk memartir bangunan itu, Mereka membongkari bangunan tersebut secara perlahan-lahan, agar tidak merusak bata yang masih bias untuk digunakan. Pembongkaran itu sendiri, disaksikan oleh jajaran instansi terkait, Termasuk kepala sekolah setempat, Sunarjanto dan kepala UPTD Gempol, Dahlan. Serta PPK Diknas Kabupaten Pasuruan, Drs,NH.ABDUL MANAN, msC Manan meyakinkan, kalau bangunan tersebut jelas-jelas sudah menyalahi bestek.tidak hanya dari bahan material yang digunakan untuk pembangunan saja, Bahkan untuk tekhnis pengerjaannya pun juga asal-asalan. Misalnya saja, terang Manan , untuk material pasir yang digunakan proyek tersebut menggunakan pasir uruk dan Bukan pasir bangunan sebagaimana yang sudah ditentukan. “Dari situ saja (pasirnya, red) sudah terlihat tingkat kesalahan proyek ini, Kalau sampai dibiarkan, bisa berakibat fatal untuk ke depannya,” jadi ya terpaksa saya suruh bongkar saja, tutur manan. Begitupun untuk tekhnis pengerjaannya, Dirinya juga menemukan kesalahan dalam bangunan tersebut Lantaran kurangnya pengecoran pada bagian tengah proyek tersebut. “Seharusnya pengecoran tidak dilupakan, Tapi di sini seakan hal itu dikesampingkan. Itu juga yang menjadi penilaian, pengerjaannya pun juga terlihat asal-asalan,” beber Manan. Dasar itulah yang membuat pihaknya menindak tegas untuk memerintahkan melakukan pembongkaran perlu dilakukan Karena pengerjaan bangunan tersebut sangat mengkhawatirkan. “Sebetulnya banyak kesalahan lain dalam bangunan tersebut, Tetapi sebagai gambaran, beberapa itu saja cukup untuk menjadi acuan,” urai pria yang sempat bergelut di dunia konstruksi sebelum masuk PNS. Ia menambahkan, pembongkaran tersebut sebagai peringatan untuk yang lainnya Agar dalam pengerjaan proyek tidak seenaknya, Mengingat margin dalam setiap pengerjaan proyek sudah ada aturannya. Pihaknya pun meyakinkan, kalau pihak Diknas tidak akan segan-segan untuk menindak tegas Jika ditemui ada suatu proyek yang melanggar dan jika memang perlu Pihaknya pun akan melakukan pembongkaran. “Ini peringatan bagi yang lainnya ( Rekanan) agar tidak asal-asalan dalam pengerjaan proyek, Karena kalau sampai kami temukan, maka kami akan perintahkan untuk dibongkar Atau kalau tidak, blacklist yang akan kami layangkan,” ancamnya. Meski begitu, pihaknya belum memberikan sanksi terhadap pelaksana yang menjalankan Proyek tersebut dalam hal ini CV Kasaria. “Kami memang memberikan dua pilihan kemarin, Dibongkar atau diblacklist, dari situ Pihak Rekanan rupanya lebih memilih untuk membongkar dan mengulang kembali pembangunannya,” tutur Manan. (NGH)

Senin, 22 Oktober 2012

Indonesia jadi tuan rumah Kebudayaan Dunia

Nusa Dua, Extremmepoint.com : - Indonesia akan dijadikan sebagai "rumah dunia" bagi pertemuan dan diskusi berbagai isu strategis dalam bidang kebudayaan, khususnya terkait dengan perdamaian, pelestarian, pembangunan dan globalisasi. Terkait dengan hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhir-akhir ini intensif melakukan dialog kebudayaan guna menjaring aspirasi dan masukan. "Unesco sangat mendukung Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan kebudayaan internasional, karena Indonesia memiliki kebudayaan beragam dan estetika tinggi," ujar Wakil Mendikbud Bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti kepada pers, Senin (22/10), di Nusa Dua, Bali, seusai membuka Grand Strategy Meeting (GSM). GSM adalah forum penjaringan aspirasi dan masukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat akademisi dan organisasi kepemudaan dari berbagai bidang seperti ekonomi dan bisnis, media, kepemudaan, gender dan lingkungan. Pertemuan yang sama beberapa hari lalu juga pernah digelar di Ubud, Gianyar-Bali. Hadir sebagai narasumber dalam pertemuan itu tokoh kebudayaan antara lain Jean Couteau, Taufik Rahzen, Heddy shri Ahimsa Putra, Ni Luh Suryani dan I Wayan Ardika. Wiendu Nuryanti menyebutkan, GSM ini merupakan bentuk persiapan khusus dalam rangka penyelenggaraan World 0ulture for Development Forum (WCF) 2013 di Bali. "Kami mulai gencar mendiskusikan aspek strategis dalam pembangunan kebudayaan serta pematangan tema dan sub tema yang diangkat dalam WCF atau Bali Forum 2013," tuturnya. GSM, lanjut Nuryanti, diharapkan menjadi program komunikasi yang baik demi tercapainya pemahaman dan kesadaran masyarakat luas akan pentingnya penyelenggaraan WCF bagi Indonesia maupun dunia," imbuhnya. Dia menyatakan, kearifan lokal perlu makin ditonjolkan karena akan menjadi kekuatan global menyongsong era globalisasi 2015. "Kearifan lokal harus terus diperjuangkan karena menjadi kekuatan global budaya Indonesia," ujarnya. Sementara itu, Ni Luh Ketut Suryani, Psikiater dan penulis buku Kebudayaan mengaku prihatin karena budaya Bali yang merupakan kearifan lokal mulai terpinggirkan, seiring dengan laju pertumbuhan industri pariwisata di Bali. Hal ini, tandas Suryani, ditandai banyaknya bangunan sarana pendukung pariwisata di Bali yang tidak lagi memperhatikan prinsip Tri Hita Karana (THK). "Banyak pembangunan sarana pendukung pariwisata di Bali seperti hotel yang tidak lagi memperhatikan prinsip Tri Hita Karana," tegas Suryani.(Tety)

Penjual Asongan merebak di Krian

EXTREMMEPOINT.COM : - Para Asongan (penjual makanan,minuman dipingir jalan/red) merebak di daerah Krian Sepanjang Sidoarjo sekitarnya baik yang sudah lansia (lanjut usia/red) maupun dibawah umur yang berjualan disepanjang traffic light (lampu setopan/red) dan terkoordinir serta mempunyai “mabes” (Tempat tinggal/red) bagi para Penjual yang berasal dari luar daerah. Minggu, 16.00 WIB (21/10).
Menurut hasil pantauan extremmepoint.com menemukan data dan info bahwa Para Asongan kebanyakan berasal dari Madiun, Mojokerto sekitarnya yang rela berjualan Koran, makanan, minuman isotonic, mineral baik yang dilakukan oleh pria atau wanita setengah baya, ironisnya anak dibawah umurpun ikut serta meramaikan kegiatan tersebut .Kegiatan seperti ini sudah dilakukan berpuluh-puluh tahun yang rumornya sampai dapat sekolahkan anaknya ke perguruan tinggi dan menjadi sarjana akan tetapi orangtuanya masih saja mengeluti kegiatan tersebut.tempat tinggal para penjual sudah disiapkan oleh seorang yang sebelumnya sudah berhasil sampai bias membeli sebuah rumah tepat di samping traffic light (lampu stop/red) dengan dikenai biaya tinggal sebulan Rp 200.000 ,- yang kesemuanya itu ditanggung pembayarannya oleh para penghuni dengan cara patungan per kepala Rp 25.000 ,- dan saat hari raya lebaran para penghuni pulang kampong ke daerah masing-masing ,setelah selesai merayakan bersama keluarga didaerah masing-masing kembali ke tempat tinggalnya semula yaitu “mabes” (tempat tinggal para asongan/red) guna mengkais rejeki untuk dibawah pulang pada bulan ramadhan tahun berikutnya. Ditempat yang sama, extremmepoint.com bertemu salah satu seorang Asongan Pardi (35), warga Guyangan Ganjuk mengatakan, ”Iya mas saya dan keluarga sudah 2 tahun tinggal di tempat kos (mabes) dan setiap harinya mencari rejeki jual minuman mineral,rokok dan makanan kue dari jam 6 pagi sampai habis mahgrib dapat terkumpul Rp 100.000 yang penting halal, mas,” jawabnya. Hal senada juga dikatakan oleh Supai (65),Warga Nglames Madiun,” Saya, istri, mantu serta cucu sudah disini hampir 10 tahun dan kerjaan kami jual boneka, rokok, minuman dingin dan setiap lebaran saya dan keluarga termasuk cucu pulang ke kampung,” jelas Pria Tua berkulit hitam kepada extremmepoint.com. Dia menambahkan, ”Disini yang jualan iya dari umur 12 tahun sampai kakek-kakek dan nenek semuanya lengkap dan masalah operasi dari Satpol PP, Polisi sering tapi kan kami bayar ke mereka jadi iya sampai sekarang aman lancar jaya,” tambah Supai. Minggu 16.00 WIB (21/10). Sampai berita ini ditayangkan, kegiatan asongan yang dilakukan oleh para manula dan anak-anak tetap saja berjalan dan pihak DEPSOS Kabupaten setempat dan aparat terkait terkesan mendiamkan, seharusnya memberikan pembinaan dan pengarahan. (HR/YK)

Kamis, 18 Oktober 2012

Demo Wartawan Sikapi Kekerasa Di Riau

EXTREMMEPOINT.COM : - Aksi Kekerasa yang dilakukan oleh oknum TNI AU di Riau Sumatra santer mendapat kritikan dan kecaman terutama dari kalangan Pers di berbagai daerah di Indonesia.
Seperti juga di daerah lain di Indonesia, wartawan Pasuruan menggelar unjuk rasa sebagai bentuk keprihatinan kepada rekan jurnalis yang mengalami penganiayaan oleh oknum anggota TNI AU. Para pengunjuk rasa menuntut agar pelaku kekerasan tersebut segera dicopot dari jabatanya karena dianggap telah melanggar UU Pokok Pers. Dengan membawa spanduk para pekerja pers baik dari media elektrnik, media cetak dan televisi yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia Cabang Pasuruan mendatangi Detasemen TNI AU di Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Rabu (17/10) Pagi tadi. Di depan Detasemen TNI AU Raci pengunjuk rasa berjalan mundur sambil mengutuk keras tindakan brutal oknum TNI AU terhadap awak media di RIAU Sumatra. Mereka menuntut Panglima TNI dan KSAU untuk bertanggung jawab atas insiden tersebut. Dan para pelaku kekerasan agar dicopot dari jabatannya pasalnya adalah TNI adalah dari rakyat dan untuk rakyat. Bahkan penganiayaan terhadap jurnalis saat meliput merupakan tindakan pelanggaran Undang-Undang Pokok Pers Dan Kebebasan Pers di era reformasi saat ini. Aksi Solidaritas Wartawan Pasuruan tersebut adalah bentuk empati dan keprihatinan terhadap pemukulan dan perampasan alat kerja terhadap tiga orang awak media saat meliput jatuhnya pesawat HAWK 200 di Riau (16/10) kemarin, mereka masing adalah wartawan TV one, Kantor Berita Antara, dan Riau Post. “Pihak Detasemen TNI AU di Raci mengaku prihatin atas insiden yang terjadi di Riau, Baik itu kecelakaan jatuhnya pesawat dan insiden pemukulan terhadap para awak media yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AU. Oleh karena Pihaknya mengaku prihatin dan meminta maaf pada pada jurnalis dan berharap insiden seperti itu jangan sampai terulang lagi,” tegas Mayor Zainul A Komandan Pangkalan TNI AU di Raci Pasuruan. (NGH)

Wakil Rakyat Adu Jotos Gemparkan Sidang PN Surabaya

EXTREMMEPOINT.COM : - Whisnu Wardana Ketua Dewan Kota Surabaya menyudutkan Erick Tahalele selaku Korban pemukulan yang dilakukan Sekwan Kota, Hary Sulistyawati siang tadi diruang Cakra di PN Surabaya. Rabu (17/10). Sidang kali in mendengarkan beberapa Orang saksi dari Aggota Dewan yang turut sempat menyaksikan kejadian tersebut. Dari beberapa saksi turut juga hadir Wisnu Wardana yang memberikan keterangan dimuka persidangan. ”Saya tidak melihat ada pemukulan Yang dilakukan terdakwa untuk Korban. Kalau jatuh itu korban sendiri yang terpeleset ditanah, dan itu bukan karena pemukulannya yang dilakukan terdakwa, sedangkan hidung yang katanya mengeluarkan banyak darah karena dipukul Terdakwa, itu tidak benar. Apalagi dari kejadian itu sampai perkara ini berlanjut Saya hanya membaca dikoran kalau Erick tak pernah kekantor lagi,” tegas Wisnu Wardana diruang sidang sebagai saksi. Sebelumnya Sekwan Kota ini dilaporkan karena memukul salah seorang Anggota Komisi C Dewan Kota Surabaya dari Fraksi Golkar Erick Reginal Tahalele. Terdakwa Hary Didakwa Pasal 351 KUHP oleh JPU I Wayan Koja SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya, tentang penganiayaan dengan Ancaman hukuman diatas lima tahun Penjara.
Meski berstatus terdakwa, hingga kini Hary masih menjabat sekwan DPRD Kota Surabaya. Sidang sempat tegang karena saat Majelis hakim yang diketuai Titi Zamzamah SH mencerca beberapa pertanyaan ke Wisnu selaku saksi, Wisnu dengan tegas dan volume suara yang keras menjawab pertanyaan Titi. Hingga sampai berakhirnya memberikan keterangan, diluarpun Wisnu kembali mengumbar omongannya kepada pemburu berita. “Saya berharap Tuhan pasti menunjukan keadilannya, mana yang salah dan mana yang benar. Apalagi keduanya masih anggota Saya. Karena diantara Erick dan Hary sudah saya damaikan, tapi Erick tak mau berdamai,“ tegas Wisnu. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “Bahwa Perbuatan sesama Anggota Dewan memberikan preseden buruk untuk pembelajaran politik rakyat yang saat ini kita ketahui bahwa masyarakat masih labil dan kurangnya pengertian politik bagi rakyat Indonesia,” katanya pada extremmepoint.com. “Perlu diketahui perilaku Dewan hendaknya memberi contoh dan pembelajaran yang benar dan bukan justru seperti taman kanak-kanak. Jadi Wakil Rakyat bukanlah mewakili untuk anak-anak, yang mana akhirnya dapat dicontoh seperti terjadinya perkelahian anak-anak sekolah. Acara adu jotos ini seharusnya diselesaikan secara damai dan tidak sampai terekspos apalagi sampai ke persidangan,” pungkasnya. (ROBBY)

Satreskoba Polres Pasuruan Tangkap DPO Curanmor

PASURUAN,EXTREMMEPOINT.COM :- Empat orang Kawanan Pelaku Pencurian Kendaraan bermotor dengan kekerasan di dalam aksinya selalu mengunakan senjata tajam serta tidak segan-segan menghabisi korbannya apabila melawan Juga merupakan DPO (DAFTAR PENCARIAN ORANG/red ) Polres Pasuruan berhasil ditangkap oleh Satreskoba Polres Pasuruan saat pesta sabu .Selasa,20.00 Wib (16/10)
Sekedar diketahui, Penangkapan ini berhasil karena adanya laporan dari masarakat adanya pesta Narkoba di rumah Sudiono (32) berjumlah 4 Orang tersebut dan berbekal info tersebut satreskoba melakukan tindakan penangkapan yang kemudian diketahui mereka adalah kawanan Curanmor terregister DPO Polres Pasuruan Pelaku dalam kasus Curanmor di wilayah Pasuruan hingga sebelum penangkapan dari pihak satreskoba merupakan kawanan yang paling dicari.Para Pelaku tersebut diantaranya bernama Dedik Hartoyo (33) , Nurhadi (33) kesemuanya Warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Farid Ismanan (28) Warga Desa Cendono,Kecamatan Purwosari,Sudiono (32) Warga Desa Cendono,Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.Saat Disergap Dedik Hartoyo,Nurhadi serta Farid hanya bisa pasrah ,namun Sudiono melawan petugas dan bertujuan melarikan diri ke dalam Bunker(bangunan bawah tanah/red) lokasinya di bawah meja TV dalam rumahnya yang sengaja dibuat untuk melepaskan kejaran atau pengerebekan petugas,melihat hal tersebut petugas tidak mau kehilangan buruannya langsung menembakan timah panas ke kaki kiri Sudiono hingga terhempas ke tanah. Selain mengamankan para pelaku Polres Pasuruan juga menyita barang bukti berupa Alat hisap,satu Gram serbuk kristal Sabu, 3 buah Hp Nokia,satu buah gunting besi serta Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Tindak Pidana Pencurian dan Penyalahgunaan Penguasaan tanpa hak dengan melawan hukum Narkotika disertai Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara. Ditempat terpisah, extremmepoint.com melakukan konfirmasi terkait Penangkapan tersebut mendatangi Polres Pasuruan ", Kasatreskoba tidak ditempat ada tugas ke Polda mas besok pagi aja kembali"Jawab seorang petugas piket Polres pasuruan .Selasa,16.00 Wib .(NGH)

Balap Liar dan geng Motor Mewabah Di Pasuruan

PASURUAN,EXTREMMEPOINT.COM : - Krisis Moral dan Sosial bangsa kita semakin merosot drastis terutama terjadi saat ini dikalangan remaja sebagai tunas bangsa dengan pembuktian maraknya aksi geng motor,balapan liar serta perkelahian antar pelajar mengakibatkan tidak sedikitnya korban jiwa melayang sia-sia dengan tempat kejadian di tiap propinsi di Indonesia termasuk yang terjadi di Pasuruan Jawa Timur .
Kenakalan remaja saat ini sudah tidak bisa lagi ditolerir, yang artinya sudah tidak bisa lagi dikatakan sebagai kenakalan Remaja yang biasa, Kelucuan dan keluguan para Remaja yuang dulu selalu identik pada diri mereka kini telah sirna seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan jaman. Nongkrong.,merokok, dan berkumpul bersama teman sudah menjadi kebiasaan dan seakan telah menjadi agenda rutin yang hampir tiap malam mereka lakukan. pemandangan hal seperti ini sering kita jumpai di kota-kota besar yang tak terkecuali Pandaan misalnya, hampir tiap malam dan bahkan apalagi disaat malam minggu mereka duduk di pinggir-pinggir jalan sambil memandangi lalu lalang kendaraan yang melintas di depan mereka, ada saja Pola dan tingkah laku mereka saat nongkrong bersama kawan-kawannya. Tak hanya sekedar Nongkrong sambil minum kopi dan kongkow bersama komunitas yang juga sambil bermalam minggu, sebagian dari para remaja tersebut juga ada yang kebut-kebutan di jalan, dan bahkan sampai melakukan balapan liar di seputaran jalan itu, tak ayal akibat dari aksi balapan liar itu jalan Pandaan-Malang itu jadi sering macet dikala malam hari. Dari hasil pantauan extremmepoint.com terlihat aksi mereka ini tidak hanya sekedar malam minggu saja, akan tetapi hampir tiap hari yang terutama pada malam hari mereka melakukan aksi yang menuntut adrenalin tersebut. yang lebih mengejutkan lagi dari gerombolan pembalap Liar tersebut ternyata bukan hanya datang dari seputaran Pandaan saja, justru banyak dari mereka yang datang dari luar kota seperti malang, Surabaya, Probolinggo,Jember dan juga Banyuwangi serta Kediri. Mereka datang jauh-jauh hanya sekedar ingin menguji nyali, yang lebih mengherankan lagi, setiap mereka melakukan aksi itu, tak ada satu pun dari aparat Kepolisian yang khususnya dari satuan SATLANTAS datang untuk menghentikan kegiatan yang membahayakan nyawa mereka dan juga nyawa orang lain tersebut. tidak hanya sekedar balapan saja, ternyata Mereka juga berjudi yang jika diketahui nilainya Cukup menggiurkan yaitu sekitar 5 sampai 10 juta Rupiah, kadang juga tidak cukup hanya nilai segitu saja, jika keadaan memungkinkan dan situasi juga mulai memanas, nilai taruhan pun juga bisa dinaikan yang kadang sampai melebihi dari jumlah yang biasa mereka pertaruhkan yaitu berkisar antara 30 sampai 60 juta, " Kami tidak biasa bertaruh dalam nilai kecil, Rugi rasanya jika jauh-jauh kami datang hanya nilai taruhannya dibawah 15 juta" begitu penuturan salah satu pembalap liar asal Banyuwangi yang berhasil diwawancarai oleh berita patroli pada malam hari itu di lokasi balapan liar. Hal senada juga disampaikan oleh Adi yang salah satu pembalap liar asal kota kediri, kepada extremmepoint.com ini dia mencoba menjelaskan bahwa tidak pernah dirinya bersama timnya bertaruh dibawah nilai 30 juta, dia lantas membuka tarif taruhan yang biasa dia mainkan yaitu berkisar antara 30 juta sampai Mobil yang jadi taruhan mereka. Namun saat ditanya apakah nanti tidak takut jika nantinya terkena Razia oleh Petugas, dengan enteng mereka menjawab "Saya sama sekali tidak takut, karena terhitung bahwa Orang tua saya pun juga Anggota Polisi Mas" terangnya. Mereka tampak tenang dan juga terlihat sama sekali tidak takut terhadap razia aparat kepolisian, Dentuman mesin begitu keras maraung-raung yang keluar dari suara motor mereka, lagi-lagi tak satu pun petugas yang tampak diantara mereka dan bahkan dari kejauhan pun juga tak terlihat. dengan makin maraknya balapan liar di pandaan ini, membuat para tokoh masyarakat ikut merasa prihatin. (NGH )

Pakde Karwo Janjikan Kesetaraan Kelayakan Hidup UMK Pasuruan

EXTREMMEPOINT.COM : - Tujuh daerah yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan serta Kabupaten Malang dan Kota Malang Raya tidak ada kepastian sebagai pedoman atau kebijakan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2013.
Menurut Gubernur Soekarwo atau pakde Karwo mengatakan, “Ring satu itu selalu alot. Kami memberi toleransi waktu hingga 9 November,” katanya sesudah bertemu dengan perwakilan serikat buruh se-Jawa Timur di Hotel Majapahit Surabaya, Rabu, (17/10), Dia menambahkan, “Biaya hidup (Cost take live/red) Surabaya yang tertinggi sebagai kota Metropolis sangatlah tidak pantas disamakan dengan UMK Pasuruan justru lebih tinggi,”tambahnya kepada extremmepoint.com. “Saya akan tetap berharap pembahasan UMK berpatokan pada standar survei KHL (kehidupan layak),”tegasnya. Perlu diketahui, Adapun 31 kabupaten dan kota yang telah menyerahkan pembahasan UMK terdapat kenaikan sekitar 10 persen dari UMK tahun 2012. Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kependudukan Jawa Timur, Hary Soegiri, juga mengatakan batas akhir penyerahan usulan UMK kepada gubernur adalah 9 November 2012.Sebab penetapan UMK 2013 oleh gubernur dilakukan paling lambat 21 November 2012 atau batas maksimal 40 hari sebelum pelaksanaan UMK pada 1 Januari 2013. "Kami sudah minta Dewan Pengupahan dari buruh dan Apindo bisa menyesuaikan keinginannya sehingga UMK tahun 2013 tidak terlambat ditetapkan," Ungkapnya.(YOK/HER )

Rabu, 17 Oktober 2012

Video Mesum ABG SMP Pasuruan Getarkan Pasuruan

PASURUAN, EXTREMMEPOINT.COM : - Rekaman video mesum yang dilakukan oleh pelajar SMP NEGERI di Pasuruan menggegerkan warga Kabupaten Pasuruan. Pelaku SN adalah kakak kelas sedangkan pasangan wanitanya yaitu MT adalah adik kelasnya dalam satu sekolah.
Rekaman video tersebut beredar luas di dunia maya internet. Entah siapa yang mengunggah, video mesum itupun beredar luas.Masyarakat Pasuruan resah juga prihatin,Pasangan mesum dalam video yang berdurasi 15 menit dalam melakukan adegan mesumnya nampak seperti mau sama mau, terlihat asyik dan tanpa ada unsur paksaan.Mereka tercatat sebagai murid kelas II dan kelas III di SMP Negeri 3 Nguling kabupaten Pasuruan. Adegan mesum 15 menit tersebut mereka lakukan di area sekitar Stasiun SEDARUM Nguling Kabupaten Pasuruan. Adegan yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut amat disesalkan oleh warga dan masyarakat Nguling khususnya yang dikenal Agamis serta Religius. Sejak adegan mesumnya diunggah dan beredar luas MT dan SN sudah tidak bersekolah lagi di SMP NEGERI 3 NGULING Menurut sumber Extremmepoint keduanya malu untuk keluar rumah bahkan ke sekolah. Menurut sumber tadi mereka diungsikan entah ke mana. Pihak Sekolah membenarkan pelaku yang berada dalam video itu adalah siswa dan anak didiknya di SMP NEGERI tersebut. Video itu amat mencoreng citra dunia pendidikan khususnya nama baik Sekolah, walaupun kejadian itu dilakukan diluar jam sekolah. Informasi yang diperoleh di sekolah itu menerangkan bahwa MT dan SN dikenal sebagai siswa siswi yang pandai bergaul. Keduanya juga sopan santun dan pandai mengaji Alquran. (Ngh)

Senin, 15 Oktober 2012

KKP Bali Tetapkan Komoditas Perikanan Budidaya

Denpasar,Extremmepoint.com: - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini telah menetapkan empat komoditas utama perikanan budidaya, yaitu udang, rumput laut, bandeng dan patin untuk mendukung industrialisasi perikanan budidaya. Terkait dengan hal ini juga sudah diupayakan penyediaan benih bermutu dan induk unggul sebagai sarana produksi vital bagi pembudidaya.
Hal itu dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo kepada pers, Sabtu (13/10), seusai penen lele dan penyerahan bantuan di Desa Banjar Manyar, Gianyar, Bali. Sharif menjelaskan, penyediaan bibit unggul merupakan faktor kunci dan strategis untuk dapat menggerakkan seluruh sumber daya dan potensi perikanan budidaya sehingga mampu berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Benih memainkan peranan penting sebagai sarana produksi utama dalam mengoptimalkan sumber daya dan potensi perikanan budidaya. “Tersedianya benih bermutu bagi pembudidaya merupakan faktor utama di dalam siklus keberlanjutan produksi perikanan budidaya,” jelasnya. Untuk itu, lanjutnya, KKP sedang berupaya menyelesaikan panduan mengenai standar wilayah bagi pembangunan perikanan budidaya segera direalisasikan. Panduan tersebut akan mengadopsi prinsip kemudahan distribusi benih atau bibit serta sarana produksi lainnya di kawasan perikanan budidaya. Di lain sisi, KKP juga berupaya menciptakan iklim kondusif di dalam investasi benih, permodalan serta memfasilitasi penyediaan jaringan infrastruktur. Terkait dengan industri perbenihan, Dirjen Perikanan Budidaya Slamet Subyakto menekankan pentingnya untuk meningkatkan produk benih ikan bermutu dalam memenuhi persyaratan yang diinginkan oleh pembudidaya dengan melakukan penerapan standar produksi perbenihan yang baik dan benar sesuai kaidah Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB). “CPIB merupakan bentuk perhatian KKP terhadap keamanan produk perikanan budidaya mulai dari proses pembenihan hingga pembesaran yang berujung pada meningkatnya daya saing produk perikanan budidaya,” tuturnya. Dia menyebutkan, KKP secara berkesinambungan akan terus mengembangkan sarana dan prasarana perbenihan baik di BBI,BBU lokal, UPR maupun Hatchery Skala Rumah Tangga. Adapun untuk mengakselerasi pembangunan industri di sektor perikanan budidaya setidaknya diperlukan pengaturan dalam kriteria produsen. Peraturan tersebut menyangkut, skala usaha, izin produksi serta mekanisme kerja sama antar pelaku produsen benih. "Peningkatan produksi perikanan budidaya tak terlepas dari dukungan Unit Pelayanan Teknis (UPT), sumber daya manusia, serta pemetaan rencana alokasi distribusi induk dan benih unggul", ujar Slamet. KKP, imbuhnya, menempuh strategi intensifikasi, ekstensifikasi maupun diversifikasi untuk meningkatan produksi dan produktivitas perikanan budidaya. Kebijakan industrialisasi perikanan budidaya merupakan langkah transformatif dan terobosan bukan merupakan upaya terpisah dari kebijakan lain atau kebijakan sebelumnya, tetapi merupakan upaya terintegrasi yang saling memperkuat dalam rangka percepatan pencapaian kesejahteraan pembudidaya ikan. Seiring dengan itu, tandasnya, KKP akan melakukan pemantapan dan pemberlakuan sistem jaminan mutu di unit pembenihan ikan baik dari skala besar, kecil maupun pendederan. KKP membina UPT skala kecil dan pendederan agar dapat menerapkan pola usaha dengan penggunaan teknologi dan sarana produksi modern, biosecurity, penggunaan induk-induk unggul serta pakan berkualitas. Produksi perikanan budidaya sendiri menunjukkan grafik positif berupa kenaikan signifikan, dari produksi sebesar 4,78 juta ton pada 2010 meningkat menjadi 6,97 juta ton pada 2011. Padahal capaian produksi budidaya tersebut belum dimanfaatkan secara optimal yang baru mencapai 11 persen, lantaran masih terdapat banyak lahan potensial yang belum digali. Tercatat, terdapat lahan pontesial tambak seluas 2.963.717 ha, yang baru terealisasi 682.858 ha. Sedangkan potensi budidaya laut seluas 12.545.072 ha, dan baru terealisasi hanya 117.649 ha. Sementara itu, data Ditjen Perikanan Budidaya menyebutkan, produksi benih ikan air tawar dan benih ikan air payau/laut pada Triwulan III 2011, untuk ukuran rata-rata 1- 3 cm berjumlah 27.489.645.670 ekor. Pencapaian produksi benih ini sebagian besar dicapai oleh produksi benih ikan air tawar sebesar 49,95 persen.(Tety)

Minggu, 14 Oktober 2012

Wonokromo Pusat Maksiat,Aparat Terkesan Tutup Mata ,ada apakah ?

EXTREMMEPOINT.COM : - Pengurus Pasar Jongkok Wonokromo, Surabaya lakukan “PUNGLI (Pungutan Liar)” kepada para pedagang kaki lima disekitar Wonokroma depan Masjid, begitu juga dengan parkiran yang tidak menggunakan karcis parkir resmi dan terlihat mamakan badan jalan.
Setiap hari pasar ini sangat ramai pengunjungnya dimulai dari 18.00 hingga dinihari 02.00 WIB namun hal tersebut tidaklah memberi perhatian kepada pihak kepolisian untuk menertibkan parkir yang sudah memakan badan jalan, jika hari Sabtu terlihat sekali ramainya dan sering terjadi kemacetan. Menurut Gondrong (panggilannya), pedagang mengatakan, “Sekarang semakin sulit mas cari rejeki karena banyak pesaing, juga kami ditarik biaya tiap hari Rp 5.000 dan tidak jelas untuk apa itu semua?. Belum lagi ditarik juga biaya penerangan untuk lampu sehari Rp 3.000,” katanya saat berjualan HP di pasar jongkok. Sabtu (13/10). 23.00 WIB. “Mengenai parkiran mas lihat sendiri ya seperti itulah, pengendara dikenakan Rp 2.000 tapi karcis resminya tidak ada. Tapi biar saja itu kan urusannya Pemkot. Ya nasib mas, namanya orang kecil bisanya hanya ngroweng (ngomel : red) saja,” tambahnya. Pasar yang ramai pengunjung dan pedagangnya tidak serta merta diikuti penertiban dari pihak Kepolisian Sektor Wonokromo dan Satpol PP memberikan sinyal hal ini sepertinya ada “PEMBIARAN” yang terorganisir. Menurut pengunjung yang tidak mau disebut namanya mengatakan, “Pusing mas saya main judi kalah hampir dua juta rupiah dan sekarang jual HP untuk menebus kekalahan. Didalam itu lo mas naik tangga dulu dan disitu ramai sekali pengunjungnya, ada judi dadu juga cap jiki. Enak mas disitu aman dan kalo ingin melacur didalam situ juga ada wah pokoknya komplit,” katanya sambil terima uang hasil dari penjualan HPnya. “Saya tidak pernah takut mas, karena benar-benar aman, tidak aman bagaimana mas yang datang kan banyak lihat itu patroli mobil sedan dari kepolisian hampir tiap jam belum juga sebentar lagi sampean tunggu siapa yang datang pakai mobil jeep. Sebentar mas saya mau main lagi barangkali menang,” tambahnya dengan tergesa-gesa. Menurut Yuda, Anggota LSM Telinga Lebar mengatakan, “Pungli, Parkir liar, perjudian dan prostitusi begitu banyaknya hal-hal yang melawan hukum namun kembali lagi pada penegak hukum untuk mau atau tidak melakukan tindakan tegas. Kami harap pihak-pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut untuk segera menangkap dan diproses secara hukum,” katanya saat ditemui dirumahnya. Minggu (13/10) 10.00 WIB. “Jika hal ini tetap dibiarkan dalam jangkawaktu setelah 3 kali 24 jam terhitung Minggu ini, maka kami dengan teman-teman LSM lainnya juga menggandeng dari pihak Propam Polrestabes Surabaya dan Propam Polda Jatim akan lakukan SIDAK,” tambahnya dengan tegas. Segala perbuatan yang melawan hukum harus mendapatkan tindakan tegas dari penegak hukum jika tidak maka pihak-pihak yang terkait akan memperoleh citra yang buruk dimata masyarakat. (TIMSUS)

Sabtu, 13 Oktober 2012

Buah Anggur Berguna Bagi Peminat Diet

EXTREMMEPOINT.COM : - Buah anggur segar jika dikonsumsi akan dapat meningkatkan asupan nutrisi dalam tubuh.
Berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa diet yang menggunakan bahkan menyertakan konsumsi anggur dapat meningkatkan pola diet yang sehat. Riset yang dilakukan oleh Academy of Nutrition and Dietetics Food and Nutrition Conference and Exposition (FNCE) di Philadelpia, Amerika Serikat. Menyatakan bahwa mereka yang mengonsumsi anggur dalam bentuk buah segar, kismis, dan jus anggur (produk non-alkohol), di antara anak-anak dan orang dewasa, konsumsi anggur ini ternyata dapat meningkatkan pola diet sehat dan asupan nutrisi yang meningkat. Demikian yang dilansir Health24. Anggur dan produk anggur non-alkohol memiliki serat, kalsium, magnesium, kalium, dan vitamin A, C, dan B6 yang baik untuk meningkatkan nutrisi dalam tubuh. Sangat menarik melihat bagaimana orang yang mengonsumsi anggur dan produk olahan non-alkohol dapat meningkatkan asupan makanan sehat, vitamin penting dan mineral. Tetapi perlu diketahui bahwa konsumsi produk olahan perlu di komposisikan yang pas agar tidak memiliki kandungan kadar gula yang cukup tinggi dan rawan akan menimbulkan efek bagi penderita diabetes (penderita kencing manis:red). (ENOS)

Kebijakan Polittik,Investasi Harus Bertujuan Sejahterakan Rakyat

EXTREMMEPOINT.COM : - Hasil riset dan Pengembangan di Tanah Air belum banyak digunakan dalam pembuatan kebijakan politik dan investasi karena Pemerintah belum memberi lisensi.
Padahal jika kita ingin mencapai tujuan negara sesuai UUD 1945, Ilmu Pengetahuan, Etika dan Budaya adalah merupakan faktor yang tidak dapat dipisahkan dalam membuat kebijakan politik dan investasi.- Seharusnya setiap kebijakan eksplorasi sumber daya alam juga dibuat dengan mempertimbangkan perhitungan ilmiah mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan serta pengaruhnya terhadap etika dan budaya masyarakat setempat dengan kearifan lokal mereka. Sehingga kebijakan atau keputusan politik, investasi dalam eksplorasi juga penggunaan sumber daya alam benar-benar dapat dirasakan dan bermanfaat bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, kepentingan negara, serta bukan untuk segelintir orang atau kelompok, apalagi investor asing.- Indonesia sudah waktunya memaksimalkan riset, penelitian dan pengembangan berdasarkan akar budaya sendiri agar berkembang dan menghasilkan sesuatu yang baru, unik, serta bernilai tambah. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “Perpaduan antara science, etika dan budaya itu akan menghasilkan sesuatu yang unik, berkarakter dan akhirnya memberikan nilai tambah dan secara otomatis memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat sesuai cita-cita dan tujuan negara kita,” katanya saat diloby Hotel Andhika Surabaya. “Tentang paten hasil penelitian dalam negeri, kalau hak paten semua sudah dipatenkan, namun belum tentu mendapat lisensi dari pemerintah, bagaimana swasta atau investor akan berminat untuk memanfaatkan hasil riset dan pengembangan yang dimaksud,” tambahnya.- Agar hasil riset dan pengembangan yang dilakukan benar-benar berdampak kuat pada kebijakan politik dan investasi maka sangat diperlukan kemauan politik dan aksi nyata. (TIMSUS)

"BLACK MARKET" Sperma Booming Di Cina

EXTREMMEPOINT.COM : - “Pasar Gelap” di China berkembang pesat bukan hanya jualbeli barang saja namun juga menjual sperma pada masyarakat. Pasar ini ramai diperbincangkan oleh masyarakat China sebagai pasar gelap yang menjual sperma kepada para pasangan yang kesulitan mendapatkan anak. Para penjual sperma ini memberikan jasa penyuntikan sperma kepada pembeli tanpa bantuan dari dokter atau Ahli Medis lainnya. Kebanyakan para penjual sperma ini melakukan penawaran melalui internet. (Dilansir dari Healthmeup).
Di China ada sekitar 11 Bank Sperma resmi, namun begitu banyaknya kebutuhan masyarakat akan sperma ini membuat semua bank ini kewalahan, sehingga akhirnya banyak muncul penjual sperma di pasar gelap. Yu Hua adalah salah satu orang yang memilih menggunakan jasa dari pasar gelap untuk mendapatkan sperma agar dapat hamil, “Saya sudah pergi ke bank sperma dan mereka meminta saya harus menunggu sekira 15 bulan lagi. Saya tidak bisa menunggu karena usia saat ini sudah 32 tahun,” katanya. Jasa para pendonor sperma di pasar gelap ini berupa pemberian sperma yang dilakukan dengan cara penyuntikan sperma dalam rahim atau berhubungan seksual langsung dengan pembeli. Menurut Agus, warga Surabaya mengatakan, “Meskipun dikatakan pasar gelap, yang terpenting adalah niat menolongnya namun dengan cara terpuji bukan menumbuhkembangkan sex bebas karena yang jelas sex bebas akan berdampak sangat tinggi terhadap keutuhan keluarga. Dan perlu dicari dari yang sehat serta tak diambil dari orang yang berpenyakit atau mengandung penyakit turunan,” katanya dengan singkat. (LINK-UP)

Waspadai! Anthrax saat Idul Adha

EXTREMMEPOINT.COM : - Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jatim hendaknya dalam menyambut Hari Raya Idhul Adha (Hari Raya Korban) wajib mewaspadai hewan korban agar tidak ada yang mengandung virus Anthrax dan tidak menimbulkan korban.
Virus ini sangatlah berbahaya dan dapat menyebabkan kematian, untuk itu Pemprov segera mengadakan sosialisasi kepada kabupaten-kabupaten dan kota-kota untuk segera membekali pengetahuan kepada Pemkab/Pemkot sampai dengan masyarakat secara luas. Seperti yang dilakukan oleh Dinas Pertanian (Disperta) Kota Mojokerto dengan mengumpulkan Takmir Masjid di wilayah Kota Mojokerto dengan maksud untuk memberi pengetahuan tentang antisipasi penyebaran virus anthrax saat Hari Raya Idul Qurban. Selain melakukan pertemuan dengan Takmir, pihaknya juga bekerja sama dengan Tempat Pemotongam Hewan (TPH). Kepala Disperta Kota Mojokerto, Sunarto mengatakan, "Ada lebih 20 TPH yang ada di Kabupaten maupun Kota Mojokerto," katanya, Jum'at (12/10) tadi pagi. Pengumpulan itu juga diikuti kerja sama dengan TPH yang dimaksudkan untuk meminimalisir kasus penularan penyakit hewan pada manusia seperti anthrax, dengan melakukan upaya intensif terutama saat Idul Adha bisa mencegah penyebaran penyakit hewan pada manusia tersebut. "Karena pada hari raya Idul Qurban, pola pikir masyarakat awam masih melakukan penyembelihan hewan kurban dengan cara apa adanya sehingga aspek higienis tidak lagi menjadi prioritas. Sehingga dengan mengumpulkan takmir masjid, upaya pencegahan bisa dilakukan," pungkasnya. Langkah Pemkot Mojokerto ini sangat tepat dan bijaksana karena upaya seperti inilah sebagai tindakan preventif (pencegahan) yang lebih baik dan benar daripada dibandingkan dengan mengobati. Kepedulian terhadap masyarakat seharusnya ditindaklanjuti dan menjadi suritauladan bagi Pemkab/Pemkot lainnya. (TIMSUS)

Jumat, 12 Oktober 2012

"COLEKTOR GANAS " Salah Satu Bank Bergentayangan di Tanah Kepri

Surowijoyo,SE,SH (Sekretaris LSM Telinga Lebar ) :” Bubarkan Aksi Premanisme berkedok Jasa Tagih Colektor ,Serahkan ke Pengacara,advokat untuk urusan perdata atau wan prestasi (Ingkar Janji) antara Pelaku Usaha dan Konsumen agar sesuai Prosedur Hukum yang berlaku demi terciptanya kondisi aman di dalam Republik ini ,”.
BENGKALIS,EXTREMMEPOINT.COM : Bank adalah salah satu lembaga Pembiyaan Financial ,Simpan Pinjam (KCP Simpan Pinjam /Red) dan tempat menyimpanya sejumlah uang milik para nasabah guna memajukan sektor ekonomi daerah atau dengan kata lain lembaga pembantu Pemerintah yang bertujuan melancarkan Program Kemajuan suatu daerah akan tetapi Pembuktiannya sangat bertolak belakang, Ironisnya malah menjadikan “Monster angker” menakutkan bagi Masyarakat ditambah lagi peran serta para Juru Tagih (Colektor/red) yang sering menyelesaikan dengan Kekerasan,Ancaman bahkan sampai Penganiyaan Berat seperti yang dilakukan oleh John dan Heri Collektor Bank Danamon Simpan Pinjam Bengkalis Riau terhadap Konsumen/Nasabah Herwan (32),Warga Bengkalis Riau .Selasa ,14.00 Wib (9/10/2012). Seperti diketahui,Bank Danamon mempunyai juga Fungsi sebagai simpan pinjam,Perselisihan yang terjadi berhubungan dengan simpan pinjam yang dimaksud harusnya ada aturan-aturan yang harus di patuhi antara nasabah dan Konsumen misal kegiatan pemberian kredit mencakup pekerjaan pemasaran,analisis kelayakan,persetujuan ,pencairan,pemantauan dan penggihan kredit,bagi pihak bank juga harus mengikuti peraturan-peraturan perbankan.seperti surat edaran kepala departemen penelitian dan pengaturan perbankan pada tanggal 27 Juni Tahun 2012 Nomor : 14/20/DPNP BAB IV.Prinsip-Prinsip kehati-Hatian dan Penerapan Manajemen Risiko dalam Alih Daya Pekerjaan Penagihan Kredit dn Pegelolaan Kas dijelaskan pada Huruf F dan Angka 1. Berbunyi : Memastikan bahwa dalam melakukan Penagihan PPJ Mematuhi Pokok –Pokok Etika Penagihan Kredit yang di muatkan dalam perjanjian Alih Daya , penagihan dilarang dilakukan dengan mengunakan cara Ancaman,kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur. Menurut Hasil temuan dan data yang berhasil dihimpun extremmepoint.com bertemu Herwan (32),Warga Bengkalis Riau mengatakan,” Awalnya saya berniat ingin meminjam uang kepada Bank Danamon Bengkalis tanpa berfikir lama saya Mengajak Karyawan Bank Danamon untuk menunjukan Ruko yang bertingkat 2 milik nya sendiri. Setelah sesampai di ruko tersebut saya meminta kepada salah seorang karyawan Bank Danamon yang berinsial Jhon menilai berapa kira-kira harga ruko tersebut. Langsung saudara Jhon Mengatakan harganya senilai Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah), “Ungkapnya. Dia menambahkan,”Saya datang lagi ke kantor Bank Danamon yang tepatnya berada di jalan Pusat Kota Kabupaten Bengkalis, menanyakan kembali kepada orang yang sama (Jhon) mengatakan kalau ruko milik saya bisa mencapai Rp.220.000.000.,-(dua ratus dua puluh juta rupiah), akhirnya niat saya ingin meminjam uang di Bank Danamon sudah Bulat,”Tambahnya kepada extremmepoint.com. “Setelah ada kesepakatan di antara kedua pihak antara saya dan Pihak Bank Danamon. Ruko Bertingkat 2 milik saya yang bernomor sertifikat ; 772 tahun 2008 yang terletak di jalan Rumbia Gg.Sakura bengkalis dijadikan sebagai jaminan pinjaman saya, sekitar pada tanggal 12 Oktober 2011 uang tersebut di cair oleh pihak bank Danamon. Sebesar Rp. 210.000.000 karna untuk biaya administrasi balik nama dikenakan sebesar Rp. 10.000.000 artinya total keseluruhan berjumlah Rp. 220.000.000 sesuai dengan harga nilai ruko tersebut, saya pun melaksanakan kewajibannya membayar uang bulanan sekitar Rp.7.200.000 selama tiga bulan berturut-turut dan sewaktu Kredit saya macet mulai sang kolektor bertindak mengancam,dan mengirim SMS dengan kata-kata mengancam “Pokoknya aq tunggu jam 10.wib kalau lewat,kau taulah akibatnya “ Kemudiaan Kolektor yang berinsial Heri menyuruh saya mendatanggi kantor Notaris Halomoan Gultom,SH yang terletak di jalan Hangtuah Bengkalis bermaksud menandatanggani surat AJB (akta jual beli) namun secara tegas saya menolak dan melihat saya bersikeras tidak masuk ke dalam kantor Notaris tersebut Heri dengan amarah meremas dengan keras di bagian otot tangan saya sehingga mengeluarkan darah. Saya pun terus menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis bermaksud mau melakukan Visum. Sebagai bukti bahwa adanya tindakan kekerasan, Sesuai hasil Visum No.Medre: 0-04-15-58 No.Trans: 0023952 tanggal 31 Januari 2012 diperiksa dokter Lin Kamelia Rambe,” Papar Herwan dengan wajah sedih mengharapkan Keadilan Haknya kepada Extremmepoint.com .Selasa,14.30 Wib (09/10/2012). Di tempat terpisah Direktur Bank Danamon Bengkalis Abdul Rahman saat di konfirmasi extremmepoint.com terkait tindakan Permasalahan Colektornya terhadap Herwan terkesan menolak memberikan keterangan dan menolak untuk menjawab pertanyaan yang di ajukan akan tetapi mempersilahkan konfirmasi ke Pengacara Bank Danamon. ,” Secara Prosedur kami ada Pengacara untuk menjawab persoalan ini. Karena hanya Pengacara kami yang bisa menjawab,silahkan Bapak Menyurati Bank Danamon Kab.Bengkalis kemudian kami kirimkan surat tersebut kepada kantor Bank Danamon di pusat,” Jawabnya dengan Ketus .Kamis,09.00 Wib, (11/10/2012) Di tempat lain Surowijoyo,SE,SH Sekretaris LSM Telinga Lebar mengatakan,” Bubarkan Aksi Premanisme berkedok Jasa Tagih Colektor ,Serahkan ke Pengacara atau advokat untuk urusan perdata atau wan prestasi (Ingkar Janji)antara Pelaku Usaha dan Konsumen agar sesuai Prosedur Hukum yang berlaku demi terciptanya kondisi aman di dalam Republik ini ,”.Jawabnya di Hotel Indonesia Jakarta kepada Extremmepoint.com. Kamis ,19.00 Wib,(11/10/2012).(SABRI ) Bersambung................AKANKAH ADA PERUBAHAN DI WAJAH PERBANKAN KITA? SILAHKAN SIMAK HASIL INVESTIGASI SELANJUTNYA..........

Kamis, 11 Oktober 2012

Dua Anggota Dewan Nganjuk Belum Undur Diri

EXTREMMEPOINT.COM : - Sumardi, Ketua Komisi D dan Basuki, Wakil Ketua DPRD Nganjuk belum mengudurkan diri dari jabatannya padahal mereka sudah resmi terdaftar sebagai Bacawabup (Bakal Calon Wakil Bupati) Nganjuk.
Bahkan pagi lalu, Sumardi masih sempat memimpin Raker (rapat kerja) dengan sejumlah SKPD Pemkab Nganjuk. Seharusnya jabatan ketua Komisi D DPRD Nganjuk dilepas setelah yang bersangkutan setelah resmi terdaftar sebagai Bacawabup Edy Guntoro, salah seorang anggota Komisi D DPRD Nganjuk menyatakan, “Sekarangpun pak Mardi masih memimpin rapat Komisi D seperti biasa. Dan kalau memang tidak mengundurkan diri, mungkin yang bersangkutan punya alasan,” katanya setelah Raker Komisi D DPRD, Selasa (09/10). Sejak resmi terdaftar sebagai Bacawabup Basukipun, tidak kelihatan datang ke kantor DPRD Nganjuk. Dia menambahkan, “Saya juga belum tahu,apa beliau sudah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DPRD apa belum,” tambahnya. Bahkan, Bacawabup Sumardi sesudah memimpin Raker Komisi D DPRD Nganjuk lalu pergi meninggalkan Gedung DPRD Nganjuk, sehingga belum sempat dikonfirmasi soal jabatannya yang belum dilepas. Sebenarnya rana tersebut mendapat perhatian dari Panwasda Nganjuk, namun kenyataan yang ada hal ini seperti dibiarkan atau memang ada belum waktu yang tepat kapan harus mengundurkan diri dari jabatannya. (TIMSUS)

Dikpora Kabupaten Nganjuk "KORUPSI' Rp.1,09 Milyar

EXTREMMEPOINT.COM : - Tim Penyidik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Nganjuk menaikkan status kasus dari Penyelidikan menjadi Penyidikan terkait “KORUPSI” pengadaan meubelair sebesar Rp 1,09 milyar pada Dikpora (Dinas Pendidikan Dan Olahraga).
Peningkatan ini ditetapkan pasca pemeriksaan terhadap 120 Kasek (Kepala Sekolah) Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Nganjuk sebagai saksi. Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Anton Prasetyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, hampir seluruh bantuan meubelair ke SDN kondisinya di luar ketentuan (spek) yang ada dalam kontrak tender. Menurut AKP Anton Prasetyo, Kasatreskrim mengataka, “Itu hasil sementara pemeriksaan hingga sekarang ini,” katanya di Mapolres Nganjuk. Penyidikan ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Dinas terkait serta penyitaan barang bukti. Selanjutnya, tim Tipikor akan menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Dari hasil audit itulah nantinya akan diketahui nilai kerugian negara dari dugaan korupsi pengadaan meubelair ini,” tambahnya. Ditempat yang terpisah, Kepala SDN Kapas IV Sukomoro, Bambang menyatakan, dirinya diperiksa selama 30 menit oleh penyidik Tipikor Polres Nganjuk. Sekitar 20 pertanyaan diajukan terkait bantuan meubelair yang diterima SDN Kapas IV, yakni bantuan 1 unit meja baca, 3 unit meja kerja, 1 unit rak buku, 3 lembar karpet. Menurut Kepala SDN Kapas IV Sukomoro, Bambang mengatakan, “Kami dan para Kasek SDN lainya juga diminta menyerahkan photo meubelair bantuan yang diterima oleh masing-masing sekolah. Kemungkinan hal itu untuk mengetahui kondisi dari bantuan meubelair yang diterima 120 SDN di Kabupaten Nganjuk,” katanya. Sesudah Penyidikan dilakukan, para Kasek dan diminta menjawab semua pertanyaan dan menyerahkan photo meubelair bantuan, kemudian mereka dipersilahkan pulang oleh penyidik Tipikor. (TIMSUS)

Awas! Penyesatan Politik Bergrilya

EXTREMMEPOINT.COM : - Pidato Presiden Minggu (07/10) tidak menyurutkan Polri dalam menindaklanjuti kasus Kompol Basewedan dan menuai kritikan Pengamat Politik dari UGM serta LSM.
Berawal dari Novel “MELAKUKAN” penembakan di kaki enam pencuri sarang burung walet. Satu diantara mereka akhirnya meninggal dunia. Kasus ini dibuka kembali setelah KPK selesai menggelar pemeriksaan kepada Irjen (Inspektur Jenderal) Djoko Susilo terkait “KORUPSI” Simulator SIM (Surat Izin Mengemudi) Korps Lalu Lintas Polri, Jumat pekan lalu. Sekira tiga jam setelah pemeriksaan Djoko Susilo, sejumlah perwira Polri menggeruduk KPK meminta Novel Baswedan diserahkan. Tetapi usaha penangkapan itu gagal karena ditolak pimpinan KPK. Ratusan demonstrans juga mengepung KPK menolak penangkapan Novel Baswedan. Mereka menilai ada 'kriminalisasi' KPK jilid II karena kasus yang menimpa Novel baru diungkap setelah delapan tahun peristiwa itu berselang. Menurut Pengamat politik dari Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum (Pukat) UGM, Oce Madril mengatakan, “Presiden mengatakan timing-nya tidak tepat, presiden tidak berhasil menangkap poin kriminalisasi pada kasus Novel. Isi pidato presiden pada poin itu tidak tegas,” katanya pada extremmepoint.com, Rabu (10/10). Dia menambahkan, "Saya tidak sepakat dengan pernyataan SBY yang mengatakan kasus Novel tidak tepat timing-nya. Berarti ada kemungkinan dilain waktu akan diproses. Ini bukan soal timing, tapi kejanggalan pada kasus itu. Banyak hal yang aneh," tambahnya. "Kalau memang penegakan hukum sudah sejak dari dulu dilakukan, tidak tiba-tiba ada penangkapan sebelum diperiksa," pungkasnya. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM “Telinga Lebar” mengatakan, “Jika Polri tetap saja menindaklanjuti perkara Novel maka hal itu jelas-jelas tidak mengindahkan Pidato Presiden dan dapat dikatakan sudah berani menentang Presiden/Kepala Pemerintahan RI. Sedangkan pihak lain yang menyimpulkan Presiden tidak tegas dan adanya sinyal kriminalisasi terhadap kasus Novel itu cara pemikiran yang salah serta akan menimbulkan persepsi yang buruk kepada masyarakat,” katanya saat di loby Sahid Hotel Surabaya. “Pidato Presiden memberikan arti bahwa proses hukum Irjen Djoko Susilo biar diusut sampai tuntas kemudian kasus Novel dilanjutkan karena yang menjadi trend dan sorotan masyarakat secara luas lebih mengarah ke Korupsi daripada “PENEMBAKAN” terhadap pencuri sarang burung wallet tersebut. Bersifat bijaksana itu memang akan memberi artian tidak tegas, tidak jelas dan lain sebagainya, sedangkan ketegasanpun dapat juga diartikan sarkasme atau arogan, namun demikian kita sebagai Bangsa yang beretika, berbudaya dan beradab hendaknya selalu mencari solusi yang terindah,” tambahnya. “Karena kelicikan, kepicikan dapat merusak sendi-sendi hukum yang sudah dimulai dengan banyaknya revisi, uji materi dan riset saat ini dan semua itu hanya demi kejayaan NKRI dan kesejahteraan Bangsa. Kepada masyarakat kami menghimbau janganlah mudah terhasut dengan pola pikir yang merusak kepercayaan terhadap NKRI, Pancasila dan Pemimpin kita karena hal itu merupakan propaganda untuk menghancurkan Indonesia. Jika ingin mengkritik berikanlah kritik yang membangun bukan mengadu domba atau memecahbelah,” tegasnya. “Pola pikir yang selalu memadukan antara science (ilmu pengetahuan;red), etika dan budaya itu akan menghasilkan sesuatu yang unik, berkarakter dan akhirnya memberikan nilai tambah dan secara otomatis memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi Rakyat sesuai cita-cita dan tujuan negara kita,” pungkasnya dengan semangat sekali. Hanya yang positif dan memberi manfaat pada rakyat secara keseluruhanlah yang akan dekat bahkan menyatu pada pola pikir khalayak. Masyarakat yang kritis terhadap perkembangan semua bidang kehidupan akan memberi warna tersendiri untuk saat ini dan nanti. (TIMSUS).

Selasa, 09 Oktober 2012

RUU Kamnas Jangan Bertentangan UUD 1945

EXTREMMEPOINT.COM : - RUU Keamanan Nasional (Kamnas) tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 yang mengedepankan Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat.
Menurut Johan Silalahi, Staf Pengajar Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) mengatakan, "Ukurannya RUU Kamnas setelah diundangkan, tidak ada pihak yang keberatan atau mengajukan uji materi. Namun RUU Kamnas saat ini, polisi saja merasa keberatan karena menilai tidak dilibatkan," katanya saat pada diskusi "Pilar Negara : Peran TNI dalam Menjaga NKRI" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin. Elemen masyarakat tidak keberatan terhadap usulan RUU Kamnas secara keseluruhan, tapi hanya keberatan terhadap beberapa pasal karet yang dinilai multitafsir dan bisa dimanfaatkan oleh oknum TNI. Para aktivis yang bereaksi keras terhadap RUU Kamnas, menurut dia, tidak menolak seluruh isi RUU tersebut tapi hanya keberatan terhadap beberapa pasal karet yang dinilai multitafsir. "Saya mengusulkan agar RUU Kamnas dikembalikan ke pemerintah untuk dilakukan uji publik lebih dulu sebelum disampaikan ke DPR," tambahnya. Ditempat yang berbeda, menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Telinga Lebar Provinsi Jatim mengatakan, "UUD 1945 merupakan payung hukum atau hukum tertinggi dari semua produk undang-undang yang ada di negara ini. Jika ada undang-undang yang berbenturan dengan UUD 1945, maka undang-undang itu dapat diuji materi oleh siapa saja," katanya pada extremmepoint.com saat di resto Tokyo Surabaya. “Gugatan uji materi bisa diajukan oleh masyarakat secara perorangan maupun lembaga. RUU Kamnas yang saat ini masih diharmonisasi oleh Badan Legislasi DPR RI harus dibahas secara mendalam agar semangat reformasi, demokratisasi, HAM, serta acuan kebebasan menyatakan pendapat tidak terganggu dan sejalan serta searah dengan UUD 1945,” tambahnya. "Kalau ada diktum-diktum yang bisa menggambarkan bahwa kita tidak memperlihatkan suatu gambaran sebagai Demokrasi, itu yang harus dibahas secara mendalam," pungkasnya. Untuk menjaga keamanan nasional dan melandasinya dalam undang-undang, tidak boleh menggunakan pendekatan keamanan, melainkan hanya pendekatan kebebasan yang bertanggung jawab. RUU ini harus dimatangkan lagi serta disamakan persepsinya terkait semangat reformasi, demokratisasi, HAM, maupun kebebasan berpendapat. (TIMSUS)

Senin, 08 Oktober 2012

PKPU Intervensi Kewenangan Polda Jatim

EXTREMMEPOINT.COM : - Penagih Hutang (Debt Collector) melecehkan Anggota Komnas (Komite Nasional) PKPU (Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha) dengan menarik mobil yang dipakai saat di halaman Polda Jatim Surabaya.
Berawal dari beberapa Anggota Komnas PKPU yang beralamat di Perum. Istana Bedali Agung Blok AE No. 3 Lawang, Malang ini saat berada di Mapolda Jatim 17 September 2012 sekira 19.30 WIB yang bertujuan untuk melaporkan Anggota Polisi mengancam masyarakat dengan mengeluarkan senjata api sehinga membuat anak-anak kecil ketakutan. Segerombolan orang yang tidak dikenal dan mengaku sebagai Debt Collector dari perusahaan pembiayaan mengambil dengan paksa mobil Anggota PKPU yang diapakai dan diparkir di halaman Polda Jatim. Ketika mobil yang dipakai Anggota PKPU tersebut akan diambil, pihak PKPU mempertahankan dan akhirnya terjadi keributan. Keributan yang berada di halaman Polda Jatim itu diketahui oleh anggota Kepolisian namun kejadian tersebut hanya dibiarkan saja. Anggota Komnas PKPU berinisiatif melaporkan kejadian itu ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim. Namun Petugas SPKT menolak laporan tersebut meski Anggota PKPU sudah mengingatkan tentang Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 8 yang isinya setiap anggota Polri dilarang menolak laporan atau pengaduan dari masyarakat tanpa alasan yang sah dan dilarang menolak permintaan bantuan dari seseorang yang membutuhkan pertolongan atau mencari keadilan tanpa alasan yang sah. Pengabaian Perkap oleh oknum Anggota SPKT tersebut akhirnya dengan terpaksa Anggota Komnas PKPU mengadukan hal itu ke Yanduan Propam Polda Jatim untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan Polri dan UU yang berlaku. Ditempat yang sama, Menurut Anshori Ketua Komnas PKPU mengatakan, "Kalau anggota Polri sudah berani melawan dan melecehkan peraturan yang dibuat Kapolri, terus apa gunanya Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Jika tugas dan fungsi ini sudah tidak dijalankan sebaiknya Polri dibubarkan saja. Atensi Kapolri menabuh genderang perang terhadap premanisme tidak dipatuhi berpotensi merusak citra polisi di mata masyarakat," Ungkapnya kepada wartawan saat peliputan di Polda Jatim, Senin (17-09-2012),20.00 Wib. Berdasarkan info dan data di lapangan yang berhasil dihimpun extremmepoint.com, Penolakan laporan itu biasanya karena masih ranah Perdata, Legal standing (legalitas pendamping/red) harus terkait dengan perkara dan pihak Komnas saat itu juga dapat menunjukkan alas hak kepemilikan berupa BPKB atau legalisirnya maka dimungkinkan pihak SPKT akan memproses. Seharusnya pihak PKPU menghindari dan minimalisir masalah serta tidak menggunakan mobil tersebut yang masih dalam perkara, dengan memakai mobil yang bermasalah itu akan mengundang permasalahan baru seperti diatas. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Sebagai lembaga yang bergerak dibidang Konsumen dan mengacu pada UU RI Nomor 8 Tahun 1999 seyogyanya bersikap, bertingkahlaku dan berucap sesuai dengan amanah UU bukan justru arogan dan sepihak dan disesuaikan dengan kapasitas atau legalitasnya artinya LPK (lembaga Perlindungan Konsumen) seluruhnya harus bertitik berat hanya pada perselisihan antara konsumen dengan pelaku usaha (Pengawasan barang dan jasa) tidak boleh over laping (diluar kewenangannya /red) Perlu diketahui jika semua LPK berbuat tidak benar dan memusuhi perusahaan pembiayaan, bagaimana dengan azas keseimbangan bukankah setiap permasalahan itu dicarikan solusinya agar Pelaku Usaha dan Konsumen tidak saling merugi,” katanya di loby Hotel Sahid Surabaya. Senin (08/10) 10.30 WIB. “Ciptakan Citra Keadilan Bagi Dunia Usaha yang tentram dan damai serta sejahtera, berikan contoh dan wawasan yang benar kepada Pelaku Usaha dan Konsumen, karena hal itu merupakan Sosialisasi. Jika LPK ingin memerangi Premanisme maka jadilah LPK yang bersih tanpa noda berwawasan luas selalu memberikan yang terbaik bagi para pihak, bukan justru sama dengan mereka (Preman), begitulah orang-orang umum menyebut, nggak level dech…ha…..ha….ha, kasumpae,” tambahnya dengan tertawa. “Jika ada pengaduan dari konsumen, ya ditindaklanjuti dengan bijaksana dan bila tidak ada kesepakatan para pihaknya ya dilimpahkan saja lewat BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), begitu saja kok repot!!!. LPK haruslah jadi lembaga yang MULIA dan selalu memberikan pendidikan diinternalnya dengan benar, bagaimana cara beracara yang benar karena di LPK ini akan menelorkan calon-calon Advokat yang berwawasan Nusantara dan bernurani tinggi, dan bukan Advokat yang bermoral Preman, kasihan generasi penerus bila harus mewarisi moral yang kurang benar dalam pengetrapannya,” pungkasnya. (TIMSUS)

Permen Wajib Dilaksanakan Leasing

EXTREMMEPOINT.COM : - Terhitung 7 Oktober 2012, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) MEWAJIBKAN perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor (multifinance) untuk mendaftarkan hak milik atas kendaraan bermotor secara kepercayaan (fidusia) jika tidak dilakukan maka akan mendapatkan Sanksi Peringatan, Pembekuan dan Pecabutan izin usahanya.
Fidusia, adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 yang diundangkan pada 7 Agustus 2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Peraturan ini mulai berlaku pada 7 Oktober 2012. "Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan Jaminan Fidusia dimaksud, guna memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan Pembiayaan dan Konsumen. Sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan," ungkap PMK tersebut. PMK juga mewajibkan pendaftaran jaminan fidusia berlaku pula bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip Syariah, atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing). "Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian Pembiayaan Konsumen," jelas aturan itu. Selain itu, perusahaan multifinance dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor, apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan multifinance. Penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan multifinacne wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor. Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. "Sanksi peringatan diberikan secara tertulis paling banyak tiga kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 hari kalender," tegas PMK tersebut. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Hendaknya yang perlu diperhatikan oleh Perusahaan Pembiayaan yaitu kebenaran dalam prosedur perolehan Sertifkat Fidusia yang mana selama ini praktek dilapangan banyak kejanggalan karena masih adanya sebab-sebab terlarang (Klausula Baku) padahal kedudukan hukum antara Pelaku Usaha dan Konsumen itu sama,” katanya saat diloby Hotel Mercure Surabaya. “Jika saja masih dipaksakan atas perolehan Sertifikat Fidusia dengan tidak menghadapkan Konsumen dan Pelaku Usaha didepan Notaris atau hanya menggunakan Surat Kuasa untuk memfidusiakan dari Konsumen maka Sertifikat itu sendiri sudah dapat dikatakan “Batal Demi Hukum” seperti pada Pasal 18 UU RI Nomor 8 Tahun 1999. Hal ini akan memberikan celah banyaknya permasalahan nantinya,” tambahnya. “Menteri Keuangan dan Menkumham hendaknya mempertimbangkan hal ini karena berdasarkan pengalaman dan bukti-bukti dilapangan banyak sekali penyimpangan-peyimpangan sehingga terkesan Menkeu dan Menkumham hanya menyelamatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak namun permasalahan yang akan timbul tidak dicegah,” pungkasnya. Contoh tindakan yang sudah dilakukan oleh Menkeu dengan Nomor S-1001/MK.10/2012 tanggal 23 Juli 2012 yang telah dibekukannya 2 (dua) perusahaan pembiayaan yakni PT Semesta Citra Dana dan PT Siantar Top Multifinance, kegiatan usahanya dibekukan oleh Menkeu (Menteri Keuangan). Sanksi pembekuan kegiatan usaha diberikan secara tertulis yang berlaku selama jangka waktu 30 hari kalender sejak surat sanksi pembekuan diterbitkan. "Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dimaksud, perusahaan pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan yang berlaku, Menteri Keuangan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan yang bersangkutan," demikian isi PMK. Menurut Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Abraham Bastari mengatakan, “Kegiatan usaha PT Semesta Citra Dana dibekukan berdasar Surat Menteri Keuangan Nomor S-1001/MK.10/2012 tanggal 23 Juli 2012,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta. Pembekuan kegiatan usaha PT Siantar Top Multifinance berdasar Surat Menteri Keuangan Nomor S-1000/MK.10/2012 tanggal 23 Juli 2012. Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan itu, maka perusahaan tersebut dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru. (YYK)

Jumat, 05 Oktober 2012

Rencana Bangun Bendungan Terancam Batal

EXTREMMEPOINT.COM : - Periode 2013 Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Nganjuk yang berencana membangun bendungan di Kecamatan Nglayu untuk atasi kekeringan.
Bendungan tersebut akan dibangun di Kecamatan Ngluyu. Wilayah kecematan ini menjadi pilihan, sebab daerah ini merupakan lokasi terluas yang mengalami kekeringan di musim kemarau seperti sekarang ini. Menurut Ketua BPBD (Badan Penangunggalan Bencana Daerah) Nganjuk, Gunawan Widagdo mengatakan, “Memang, rencananya tahun depan pembangunan bendungan dilaksanakan,” katanya, Kamis (04/10). Rencana pembangunan bendungan di Ngluyu tersebut telah mencapai proses studi kelayakan yang melibatkan BPBP Provinsi, BPBN, PU Pengairan, PU Pengairan Provinsi, Dirjen PU dan Pengairan dan Perhutani. Dia menambahkan, “Sudah diputuskan bahwa pembangunan dilakukan bertahap termasuk penggunaan anggarannya menggunakan APBD Nganjuk, APBD Provinsi Jatim dan APBN. Lamanya pembangunannya diperkirakan memakan waktu sekitar 5 tahun,” tambahnya. Meskipun rencana ini sudah matang, tetapi patut disayangkan karena pembangunan ini masih terganjal kepada masalah lahan yang akan digunakan. Dari 150 hektar lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan itu, 75 persen lahannya milik Perhutani KPH Nganjuk. “Sampai saat ini Perhutani belum memberi kepastian apakah lahan miliknya itu akan dilepas atau tidak,” jelasnya. “Pembangunan baru bisa dimulai setelah Perhutani KPH Nganjuk melepas lahannya untuk pembangunan ini,” pungkasasnya. Perhutani hendaknya bisa segera memberikan kepastian terkait penggunaan lahannya tersebut, sehingga proyek pembangunan bisa segera dimulai untuk dilakukan, hal itu menjadi harapan semua pihak yang terkait. Berdasarkan data yang dihimpun extremmepoint.com, sebanyak 500 truk tangki air bersih telah didistribusikan ke 25 titik lokasi kekeringan di setiap pedusunan di Kabupaten Nganjuk. Ke 25 titik lokasi kekeringan tersebut semuanya ada di Kecamatan Ngetos dan Kecamatan Ngluyu. Sedangkan Droping sedikit mengalami kesulitan anggaran dan sarana transportasi penyuplai air bersih hingga terpaksa memanfaatkan mobil PMK. Karena memang mobil tangki air bersih milik Pemkab Nganjuk hanya berjumlah 3 unit sehingga tidak mampu melayaninya, adapun daerah dilanda kekeringan juga semakin meluas. (SB)

RRC Pertahankan Kepentingan Vital

EXTREMMEPOINT.COM : - Sengketa Laut China Selatan (LCS) bukan hanya meliputi masalah teritorial dan yurisdiksi saja, namun juga terkait dengan kepentingan dari negara yang bersengketa, khususnya China.
Menurut Mantan Menteri Pertahanan, Juwono Sudarsono, mengatakan, "Sengketa LCS bukan hanya terkait masalah teritorial dan yurisdiksi saja, namun juga terkait dengan masalah kepentingan," katanya usai memberikan sambutan dalam acara Asia-Pacific Security Forum 2012, di Jakarta, Jumat (05/10). Apabila sudah terkait dengan masalah kepentingan, China sebagai negara besar akan berupaya untuk mempertahankan kepentingannya itu. Sementara untuk peran ASEAN, hingga saat ini dia masih belum melihat adanya titik temu terkait dengan kepentingan China yang bisa memungkinkan bagi sepuluh negara ASEAN untuk menantang kepentingan China. "Sampai sekarang saya masih belum melihat adanya titik temu terkait dengan kepentingan China khususnya mengenai sengketa LCS yang bisa memungkinkan sepuluh negara ASEAN untuk menantang kepentingan China," tambahnya. Untuk masalah teritorial dan yurisdiksi, tidak akan ada masalah dan bisa dipastikan China bisa berkompromi dengan berbagai pasal tentang kerja sama antar kawasan ASEAN. "Akan tetapi, apabila sudah meliputi kepentingan, China tidak akan mau. Karena China merupakan negara besar dan memiliki kepentingan sendiri," ungkapnya. Kepentingan China terkait LCS, supaya akses terhadap semua sumber daya mineral dari seluruh dunia termasuk yang melewati itu bisa diamankan oleh China, dan itu kepentingan besar. Hal serupa juga dikatakan Presiden Institute for Strategic and Development Studies The Philippines, Carolina Hernandez mengatakan, "Sengketa itu bukan hanya masalah teritorial saja, namun juga terkait dengan sumber daya alam yang ada di perairan," katanya. Perairan dengan luas 3,5 juta kilometer persegi itu telah diklaim oleh China, dan juga oleh beberapa negara ASEAN. Perairan yang “KAYA” minyak dan gas tersebut meliputi kepulauan Paracel dan Spratley, dan Blok Half Moon juga diklaim oleh negara Philipina. (BONA)

Patih Gajah Mada Magnet Jatim

EXTREMMEPOINT.COM : - Jika Jawa Timur sebagai prioritas kunjungan wisata dari mancanegara maupun domestik hendaknya ada sebuah brand yang membentuk image dan mampu menunjang harga jual ke wisatawan.
Menurut Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata Disbudpar Jatim, Sunarmadji mengatakan, "Brand itu sangat penting. Karena bagi saya, brand itu bagaikan magnet untuk wisatawan. Kalau DKI punya Monas, Jawa Tengah punya Borobudur dan Bali punya Barong, Jawa Timur apa? Dan saya berkeinginan, Patih Gajahmada. Dan itu dibangun melebihi patung Liberty. Itu bisa dijadikan brand," katanya kepada wartawan di sela Workhop dan Business Meeting 'Promosi Wonderful Indonesia' melalui Wisata Ziarah di Hotel Oval, Kamis (04/09). Meskipun tanpa brand tetap masih dikunjungi, tapi berbeda dengan suatu destinasi yang memiliki brand. Dia menambahkan, "Kalau suatu destinasi, kalau nggak punya brand, mungkin masih ada kunjungan, tapi tidak luar biasa. Karena brand itu bagi saya, itu sebagai magnet. Lalu yang kedua, harus ada akses militan dan ketiga unik. Ketiga itu bagaimana caranya dikemas. Nah, itu kembali lagi kepada brand," tambahnya. Terkait perkembangan program restorasi bekas Kerajaan Majapahit tahap pertama yang dibangun di kawasan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, sampai saat ini baru pusat informasi Mojopahit yang bisa dipakai. "Saya belum lihat perkembangannya berapa persen. Tapi yang jelas, pusat informasi Kerajaan Mojopahit sudah bisa dilihat," pungkasnya. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “Sangatlah tepat dan bijaksana jika Patih Gajah Mada dari Kerajaan Mojopahit itu dijadikan Brand Image karena memang dia adalah tokoh sejarah yang dapat mempersatukan Nusantara dengan Sumpah Palapa-nya yang berbunyi “Sebelum Nusantara bersatu aku tak akan memakan Buah Palapa”. Jika selain Patih Gajah Mada sepertinya kurang tepat,” katanya disela pembicaraan dengan tamu dari Jakarta. Kamis (04/10). “Tokoh yang penuh dengan kepahlawanan, kegagahan, legendaries dan kontroversial tersebut sangat sesuai karena akan mendongkrak nilai jual yang tinggi sekali di Jatim,” pungkasnya dengan singkat. Disbudpar Jatim menargetkan program restorasi bekas Kerajaan Majapahit dengan tahap pertama yang akan usai pada akhir 2013 dengan membenahi museum terbuka, Candi Kedaton, Pendopo Agung, serta seluruh akses dari Trowulan ke Patirtan Jolotundo yang rencananya akan diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Restorasi total kawasan bekas kerajaan yang dilakukan di areal seluas 11x11 meter persegi tersebut terdapat belasan bangunan induk kerajaan Majapahit serta areal bekas kota Majapahit. Situs-situs peninggalan kerajaan Majapahit di antaranya Candi Bajang Ratu, Candi Wringin Lawang, Kolam Segaran, Pendopo Agung, Reco Lanang, serta Makam Troloyo. (TIMSUS)