SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 21 Februari 2013

JPU TUNTUT PERKARA HUTANG PIUTANG PENJARA 1,3 TAHUN

SURABAYA,LSM TELINGALEBAR: - Sidang dengan agenda TUNTUTAN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, I Wayan Oja Miasta di PN Surabaya Rabu (20/02) menuntut Terdakwa Merlin Juliana (40) dengan hukuman penjara selama 1,3 tahun. JPU menilai Terdakwa Merlin terbukti melakukan Penipuan dengan modus Koperasi Simpan Pinjam. "Hal tersebut di perkuat dengan peryataan saksi-saksi yang di hadirkan selama persidangan," ungkap Oja Miasta dalam tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Sriyatmo Joko Sungkowo. "Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP, menghukum terdakwa selama 1,3 tahun penjara, terdakwa juga harus segera di tahan," pungkasnya.. Dalam persidangan Terdakwa sangat menghormati dan tidak berbelit-belit alias apa adanya selama proses sidang yang berjalan sedangkan sewaktu menjawab setiap pertanyaanpun dia jawab dengan sangat polosnya dan selalu menyatakan kebenaran yang dialaminya. Ketika saat ditanya terkait dengan tuntutan JPU, Merlin menjawab dengan kepolosannya yakni terlalu berat. "Ya tuntutannya berat, " katanya pada para wartawan. Ditempat yang sama, Kuasa Hukum terdakwa, Gunadi, SH, MH kepada sejumlah wartawan menjelaskan, "Itu perkara perdata ya, bukan perkara pidana, Jaksa terlalu memaksakan. Karena sudah ada perjanjian simpan uang. Nanti kita buktikan di pembelaan, " Jelas Gunadi dengan tegas dan lugas. Berita sebelumnya kasus Merlin diajukan ke persidangan karena ada DUGAAN Menipu uang senilai Rp 165 juta milik Siti Djumiah dan Tri Wulandari namun faktanya oleh terdakwa sudah diangsur tanpa ada bukti angsurannya karena pada saat itu saling percaya, sedangkan satu bukti kwitansi yang sudah pernah ditunjukkan didalam persidangan sebesar Rp 50 juta. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM TELINGA LEBAR mengatakan, “Perkara Merlin jelas dipaksakan dan bermuatan terbukti Hutang tersebut sudah ada pembayaran sedangkan cara perolehan uang dari Pelapor (Siti Djumiah dan Tri Wulandari.red) tidak dapat dibuktikan secara otentik bahwa peruntukannya sebagai pengembangan Koperasi simpan pinjam yang bekerjasama dengan Kantor Pos,” katanya pada extremmepoint.com di PN Surabaya. “Sedangkan tuntutan JPU untuk menghukum terdakwa itu kewenagannya mas. Namun unsur Pasal 378 KUHP yang didakwakan tersebut tidaklah terbukti, bahkan dapat kami katakan JPU tidak paham dengan apa yang dituntutkan dan bisa jadi bahan tertawaan oleh Pakar-pakar Hukum di NKRI ini. Jika hal itu menyebabkan Merlin terpidana maka Hukum Bukan Sebagai Panglima tetapi sebagai Penghianat,” pungkasnya dengan tegas. Tuntutan kemarin akan ditindak lanjuti dengan agenda pembelaan pada Rabu (27/02) nanti. (TIMSUS)

Jumat, 15 Februari 2013

Eksepsi Terdakwa Di Tolak Hakim ,Sidang dilanjutkan

SURABAYA,LSM TELINGALEBAR: - Harapan Suhartatik Kurnia (25), warga Babatan Surabaya, terdakwa perkara penipuan dengan modus menjual barang Blackberry, iPad, Tablet dan iPhone di bawah harga pasar, akhirnya kandas. Pasalnya, Majelis Hakim yang diketuai Antonius Simbolon menolak eksepsi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/02). Tak tanggung-tanggung, Ratu Tipu ini berhasil memperdayai korban-korbannya yang rata-rata pemilik konter seluler di WTC hingga Rp 16 M. “Dakwaan jaksa sudah masuk dalam materi pokok perkara, selain itu dakwaan yang disusun sudah memenuhi syarat formil maupun materiil dan sesuai dengan Pasal 378 dan 372 KUHP,” kata Antonius Simbolon. Dalam putusan selanya, setelah menolak eksepsi terdakwa, Hakim Ketua Majelis ini meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan. “Memerintahkan kepada Jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya,” imbuhnya. Dalam dakwaan dijelaskan, modus yang dilakukan Suhartatik dengan cara mengirim pesan elektronik yang bertuliskan 'Promo Gila Blackberry Pra Order (Pembayaran di depan) All Type Produk Apple dan Android dengan harga murah, pada rekan-rekannya di kontak Blackberry terdakwa. Dalam pesannya itu, Suhartatik menjelaskan, pemesanan pertama sebanyak 50-100 unit mendapat potongan harga yang besar. Misalnya, Blackberry tipe Gemini harganya, Rp 600.000 per unit, Blackberry tipe Dakota Rp 2 juta, dan jenis lain yang didiskon lebih dari setengah dari harga pasaran. “Setelah ada yang tertarik Suhartatik menjelaskan kalau promo hanya berlaku satu hari dan berani menjamin kalau barang tak dikirim uang dikembalikan 100 persen. Hingga kini uang saya Rp 820 juta belum dikembalikan,” kata Zainal, salah satu korban usai sidang. Korban yang membaca pesan promo tersebut tersebut jadi tertarik karena Suhartatik mengorder barang dari China langsung, “Katanya barangnya langsung dari China, padahal bukti pembayaran yang ditunjukkan itu palsu,” imbuh Zainal dengan kecewa Akibat perbuatannya ini, Suhartatik dijerat dengan pasal berlapis, yakni KUHP Pasal 378 tentang Penipuan dan 372 (Penggelapan) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ROBBY)

Karaoke De Berry harus Kena sangsi

SURABAYA,LSM TELINGALEBAR: - Karaoke Keluarga De Berry di kawasan Banyu Urip selain kurang nyaman, karyawannya juga tidak “PROFESIONAL”. Bahkan mereka tidak segan-segan meminta uang lebih kepada pengunjung, dengan dalih uang denda, karena pengunjung dianggap melanggar aturannya. Yang dialami Omen Cs. Pengunjung room 6 di Karaoke Keluarga De Berry ini resah, lantaran merasa DITARIP LEBIH, puluhan ribu rupiah oleh petugas kasir, karena jumlah pengunjung dianggap melebihi kapasitas. Sedangkan, pihak De Berry sebelumnya tidak menginformasikan terlebih dahulu jika ada denda/sanksi tersebut. Awalnya, room 6 hanya ditempati Omen beserta istri dan temannya. Omen Cs juga sempat diberitahu oleh petugas, bahwa kapasitas room clas medium tersebut maksimal hanya 8 orang. Di luar dugaan, teman-teman mereka yang datang jumlahnya melebihi kapasitas ruangan, dan betapa kagetnya Omen ketika harus membayar lagi yakni berupa charge (denda), karena jumlah temannya dianggap melebihi kapasitas ruangan. Omen tidak mempersoalkan jumlah nominal dendanya, namun ia menyayangkan sikap petugas yang tidak memberitahukan terlebih dahulu adanya sanksi tersebut. “Nek ngene iki jenenge mbogog. Ngene iki podho ae ambek pembodohan publik (ini namanya mbogog. Ini sama halnya dengan pembodohan publik),” gerutu Omen dalam logat Surabayanya yang kental, Jumat lalu. 00.54 WIB. Hal senada juga disampaikan teman Omen yang bernama Pi’i. Ia menilai pihak De Berry tidak profesional. “Mengapa De Berry tidak mencantumkan aturan yang dapat dibaca oleh pengunjung?” protesnya, yang diamini teman-teman lainnya. Ketika ditanya extremmepoint.com, petugas kasir tersebut mengaku sudah memberitahu kepada Omen, bahwa kapasitas room 6 hanya maksimal 8 orang, namun tidak memberitahu sanksi dan dendanya. “Saya siap bertanggung jawab, bahkan saya siap dipecat. Pekerjaan tidak hanya di sini saja,” ketusnya kepada wartawan. Ditambahkan pula, “Apa yang saya lakukan sudah diketahui manajemen dan kapten saya,” imbuhnya. Sementara Mei, salah satu Kapten karaoke di De Berry juga mengaku siap bertanggung jawab. Terpisah, Surowijoyo, Sekretaris LPPKN (Lembaga Penyelenggara Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim yang juga duduk disampingnya, B. Manurung, SH., MH, Ketua LSM Telinga Lebar kepada extremmepoint.com mengaku sangat menyesalkan perlakuan manajemen De Berry kepada pengunjungnya. Menurutnya, LPPKN adalah lembaga yang mengawasi barang dan jasa. “Pengunjung adalah penikmat jasa. Ada beberapa hak penikmat jasa yang harus diperhatikan, diantaranya yakni Kenyamanan, berhak memperoleh informasi yang jelas dan aktual, keamanan dan apa yang disajikannya,” tegasnya. Lanjutnya, “Saya rasa, Karaoke De Berry tidak memberikan kenyamanan pada pemakai jasa, serta informasi yang jelas dan aktual. Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, Karaoke De Berry bisa terkena sanksi administrasi berupa denda sekitar Rp 500.000.000,- bahkan tempat karaoke tersebut bisa ditutup. (TIMSUS)

Penipuan Bertopeng Investasi di Sidangkan

SURABAYA,LSM TELINGALEBAR: - Rudy Cokro Direjo (60) yang berdomisili di jalan Lombok Surabaya tersandung kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Maria Ilma Kulata sebesar Rp 26 ribu U$D dan Seftiawati sebesar Rp 4500 USD Warga asal Surabaya, kembali duduk dikursi Panas untuk menjalani Proses Persidangan Rabu (13/02) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Asisten Pastur Gereja Hati Kudus jalan Polisi Istimewa Surabaya itu, harus mempertanggung jawabkan Perbuatannya, Atas Ulah Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan ke kedua Korban. Atas Ulah Penipuan dan Penggelapan ini, JPU(Jaksa Penuntut Umum) Nyoman Yudistira SH, menjerat terdakwa dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun Penjara. Kasus ini bermula Terdakwa mendatangi kedua Korban dirumahnya masing-masing untuk mengiming-Iming keduanya (Korban) menginfestasikan Uang dengan bunga yang sangat menggiurkan. Kedua Korban yang tertarik dengan Omongan Terdakwa, akhirnya mau menginfestasikan Uang kepada laki-laki berkacamata (ini red). Sungguh bukan main Jurus-Jurus Pamungkas Tewrdakwa ini, yang bisa menghipnotis keduanya, Maria Ilma Kualata dan Seftiawati sampai menyerahkan Uang Rp 275 juta. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan kedua saksi korban (Maria Ilma Kualata dan Seftiawati). “Saya (Maria Ilma Kualata) mentransfer kepada terdakwa Total Rp 234 juta dan itu melalui Bank Mayapada, sedangkan Seftiawati Rp 4500 US$, karena saat itu kurs perdolar Rp 9.000, kalau dirupiahkan menjadi Rp 40,5 juta. Jadi total keseluruhan yang Saya Transfer kepada Terdakwa Rp 275 juta,“ Cetus Maria Ilma Kualata kepada extremmepoint.com seusai sidang di PN Surabaya. Maria Menambahkan. Bahwa bunga setiap bulan yang dijanjikan Terdakwa atas dirinya, hanya diberikan satu kali. itupun hanya Rp 1000 US$, sedangkan Seftiawati belum pernah samas sekali mendapatkan bunga dari Terdakwa. “Kami hanya berharap Terdakwa mau mengembalikan Uangnya, karena Uang yang kami berikan itu berasal dari tabungan,” kata keduanya dengan raut Wajah sedih kepada Extremmepoint.com. (ROBBY) BERSAMBUNG......................

Rabu, 13 Februari 2013

Kampanye Incumbent "MENGANDUNG"Tindak Pidana

BONDOWOSO,LSM TELINGALEBAR : - Pada 26 Januari 2013 lalu, seluruh komponen dari Pejabat Pemkab hingga Perangkat Desa ikut terlibat aktif menggalang masa untuk hadir pada deklarasi. Sehingga ribuan orang memadati alun-alun Ki Bagus Asra Bondowoso. Kampanye incumbent (Bupati Bondowoso)/Pasangan ASWAJA sangat arogans karena para Camat dan Kades (Kepala Desa) se-Kabupaten dipaksa untuk mengirim masyarakatnya ke alun-alun. Belum lagi, Bupati sering melakukan kampanye yang dikemas jadi kunker ke tiap-tiap Kecamatan sedangkan dananya bersumber dari APBD. Anggapan sebagian masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh incumbent hanya ingin menyelamatkan dan mempertahankan kekuasaan sampai periode mendatang, walaupun harus banyak aturan yang dilanggar, seperti memobilisasi aparat pemerintah untuk mendukung dirinya. Dengan tidak merasa salah telah melanggar peraturan dan perundangan dengan meneriakkan yel-yel. Terkait dengan deklarasi dan Kunker Bupati, bahwa cara-cara yang dilakukan oleh calon incumbent politiknya sangat tidak demokratis dan tidak mendidik. Itu merupakan bentuk ketakutan untuk menerima kekalahan dari rival politik yang lain. Menurut Ketua DPD P2KN JATIM, As’ad Widodo mengatakan, “Saya hanya berharap kepada calon incumbent agar tidak melibatkan aparat pemerintah mulai dari tingkat Kabupaten hingga ke Perangkat Desa,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di kantornya. Rabu (30/01). Jika kegiatan tersebut tetap dilakukan, dapat menimbulkan preseden buruk bagi kepentingan demokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bondowoso. “Sebab, pemaksaan dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat Pemerintah kepada masyarakat untuk mendukung incumbent adalah merupakan gaya-gaya Rezim Orde Baru karena caranya sangat tidak mendidik,” imbuhnya. “Kalau sudah seperti ini caranya, bagaimana jika terpilih nanti, mau dijadikan apa Pemerintahan ini, apa mau kembali kepada sistem Kerajaan?” pungkasnya. Hal senada juga dikatakan oleh Surowijoyo, Sekertaris LSM TELINGA LEBAR bahwa, “Panwaslu Kabupaten Bondowoso hendaknya sensitif dan tanggap dalam permasalahan ini karena jika ada pelanggaran dalam Pemilukada maka itu wewenang Panwas,” katanya pada extremmepoint.com saat berkunjung ke Bondowoso untuk memantau dan mengumpulkan data akurat pada Pemilukada. (OKI)

Pemerintah Tinjau Ulang PP 7 Tahun 1989

DENPASAR,LSM TELINGALEBAR: - Pemerintah akan meninjau ulang pemberlakuan PP No 7/1989 yang mengatur tentang pemberian ijin terhadap pertunjukan hewan keliling dari satu daerah ke daerah lain. Hal ini guna menjaga pelestarian bagi kehidupan hewan seperti gajah, harimau dan lumba-lumba. Nantinya pemerintah akan melarang hewan dijadikan bahan pertunjukan yang dibawa keliling dari satu wilayah ke wilayah lain. "Pemerintah akan meninjau ulang pemberlakuan PP No 7/1989 yang sebelumnya memberikan ijin bagi pertunjukan hewan keliling dengan cara membawa hewan tersebut ke berbagai daerah," ujar Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kepada wartawan, Rabu (13/2), di Denpasar, saat melakukan inspeksi terhadap tempat pertunjukan dua ekor hewan lumba-luma di Restoran Akame di Pelabuhan Benoa Denpasar. Hasan mengakui selama ini diperbolehkan melakukan pertunjukan keliling dengan cara membawa hewan ke berbagai daerah. Namun setelah nanti dilakukan revisi terhadap PP No 7/1989, ungkap Hasan, pemerintah akan melakukan pelarangan. Sebaliknya pertunjukan keliling hewan hanya diperbolehkan di satu daerah saja. Menurutnya, selama ini hanya ada sekitar tiga tempat yang menyediakan pertunjukan hewan, yakni Taman Safari, Ancol dan SWI di Jawa Tengah. Di tiga tempat itu, imbuh Hasan, tempatnya cukup layak dan memadai bagi tempat kehidupan hewan yang dijadikan bahan pertunjukan. Sedangkan di Restoran Akame di Pelabuhan Benoa Denpasar, Hasan menilai tempatnya kurang cocok karena terlalu sempit bagi dua ekor lumba-lumba. Karena itu pula, beber Hasan, pihaknya bersama pengelola Restoran Akame telah sepakat akan membawa dua ekor lumba-lumba ini ke Karimun Jawa guna diteliti. Terkait dengan hal ini, kata Hasan, pemerintah akan menertibkan tempat pertunjukan hewan lainnya. "Pemerintah akan menertibkan jika ada tempat pertunjukan hewan lainnya," tutur Hasan. Untuk pertunjukan hewan lumba-lumba di Restoran Akame ini diketahui ijinnya dikeluarkan dari Jawa Tengah, namun tempat atraksi pertunjukannya di Bali dengan cara memboyong dua ekor lumba-lumba itu dari Jawa Tengah ke Bali. "Nantinya ijin pertunjukan hanya boleh untuk daerah yang mengeluarkan ijin saja dan tidak diperkenankan membawa hewannya ke daerah lain," tandasnya. Pemerintah, kata Hasan, akan terlebih dahulu memberikan pengertian atau sosialisasi kepada pengelola pertunjukan hewan keliling mengenai rencana revisi PP No 7/1989 tersebut. "Kami akan cek tempat pertunjukan hewan lainnya dan berikan pengertian. Sebab belum tentu pihak yang mengadakan pertunjulkan itu salah karena berdasarkan ketentuan yang terdahulu diperbolehkan," ujarnya. Dengan adanya pemberlakuan peraturan yang baru ini nantinya diharapkan mata dunia makin melihat bahwa pemerintah Indonesia adalah penyayang binatang.(Tety)

Demokrat Bali Tanda Tangani Pakta Integritas

DENPASAR,LSM TELINGALEBAR: - Segenap pengurus DPD Partai Demokrat (PD) di sembilan wilayah Kabupaten dan Kota di Bali, Rabu (13/02), sepakat menandatangani pakta integritas sebagai tindak lanjut ditandatanganinya Pakta Integritas serupa oleh seluruh pengurus DPD di seluruh Indonesia di Cikeas Bogor-Jabar beberapa hari lalu. "Penandatanganan Pakta Integritas ini adalah merupakan komitmen segenap pengurus Partai Demokrat di Bali terhadap penandatanganan Pakta Integritas Partai Demokrat di Cikeas beberapa hari lalu," tegas Ketua DPD PD Bali Made Mudarta kepada pers, Rabu (13/O2), di Denpasar, seusai penandatanganan Pakta Integritas tersebut. Pakta Integritas itu ditandatangani oleh sembilan Ketua DPC PD di seluruh Bali dan 12 pengurus PD di tingkat DPD Bali. Mudarta menjelaskan, PD Bali sangat mendukung delapan poin kesepakatan terkait dengan penandatanganan Pakta Integritas yang disaksikan Ketua Majelis Tinggi PD Susilo Bambang Yudhoyono beberapa hari lalu. "Kami akan melaksanakan delapan poin hasil penandatanganan Pakta Integritas di Cikeas tersebut," tutur Mudarta. Dia menyebutkan, penandatangan Pakta Integritas PD Bali ini nantinya akan diserahkan kepada Ketua Dewan Kehormatan PD Susilo Bambang Yudhoyono pada Rapimnas PD Mei mendatang. "Pakta Integritas ini akan kami serahkan langsung kepada Ketua Dewan Kehormatan PD," imbuhnya. Dia mengakui, berdasarkan survei yang telah dilakukan, ternyata masyarakat mengharapkan agar segenap pengurus PD melakukan "pembersihan". Terkait dengan hal ini, Mudarta menegaskan agar segenap kader dan pengurus PD di Bali tidak melanggar etika atau aturan yang telah digariskan PD. "Dengan adanya Pakta Integritas ini, nantinya siapapun yang melanggar etika PD akan dikenakan sanksi," tandasnya. Begitu pula jika ada kader atau pengurus PD yang tidak bersedia menandatangani Pakta Integritas, Mudarta mengingatkan agar keluar dari PD. "Aturan PD sudah jelas, dan siapapun yang tidak mentaatinya dipersilakan keluar dari PD," ucap Mudarta. (TETY)

Kasus LHI Tak Pengaruhi Target Pemilu PKS

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : - Dugaan keterlibatan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) LHI dalam kasus suap impor sapi yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai tidak akan berpengaruh besar terhadap target PKS untuk masuk pada peringkat tiga besar perolehan suara pada pemilihan umum (pemilu) 2014 mendatang. "PKS tetap berkomitmen untuk meraih posisi tiga besar pada pemilu 2014 mendatang. Sedangkan peristiwa dugaan suap itu tidak akan berdampak besar terhadap target PKS pada pemilu nanti," tegas Presiden PKS Anis Matta kepada pers, Selasa (12/2), di Sanur-Bali, disela-sela melakukan road show dan konsolidasi PKS. Kegiatan ini sebelumnya telah dilaksanakan di beberapa daerah seperti Medan, Bandung, Yogyakarta, Makassar dan Surabaya. Menurut Anis, kasus suap yang diduga melibatkan LHI itu tidak akan berpengaruh signifikan bagi PKS pada pemilu mendatang. Sebaliknya, lanjut Anis, peristiwa ini akan menjadi momentum bagi kebangkitan bagi kader PKS. "Ini akan menjadi momentum bagi kebangkitan kader PKS pada pemilu 2014," tuturnya didampingi segenap pengurus DPP PKS maupun pengurus PKS dari sejumlah daerah di Indonesia. Anis menyebutkan peristiwa yang menimpa LHI merupakan bentuk konspirasi dari pihak tertentu. Namun Anis tidak membeberkan pihak mana yang melakukan konspirasi itu maupun target dari konspirasi itu. "Tahun ini adalah tahun politik yang penuh konspirasi," paparnya. Ia menambahkan, kasus yang dialami LHI akan dijadikan bahan evaluasi. "Kami akan melakukan evaluasi, baik mengenai perilaku, perekrutan dan pembinaan kader," ucapnya. Terkait dengan hal ini, Anis memerintahkan segenap kader PKS, terutama kalangan pengurus DPP maupun DPP agar melakukan "tobat nasional" di tubuh PKS dengan kewajiban melakukan delapan wirid. "Saya memerintahkan segenap kader PKS agar melakukan delapan wirid sebagai bentuk check up kesehatan spiritual dan sekaligus perlindungan," tandasnya. Pada Rabu (13/2) mulai pukul 02.00 Wita hingga 04.00 Wita delapan wirid ini sudah dilakukan di Sanur, Bali.(Tety)

Minggu, 10 Februari 2013

TAHUN BARU IMLEK 2564 DI KLENTENG TIT DHONG SAN KO TEE

SURABAYA,LSM TELINGALEBAR : - Hari Raya Tahun Baru Imlek 2564 yang diperingati kemarin dini hari (10-02-2013) di Klenteng TIT Dhong SAN KO TEE Jalan Cokroaminoto berjalan cukup meriah, karena para umat khusyuk minta perrmohonan doa keselamatan agar negeri Indonesia terhindar dari bahaya dan dihibur penampilan barongsai yang memukau serta pesta kembang api.
Menurut keterangan Yuliani pengurus Klenteng TIT Dhong SAN KO TEE mengatakan, “Tahun baru imlek 2564 yang dirayakan malam dini hari berrtujuan untuk memohon kepada sang pencipta semoga rakyat Indonesia dapat terhindar dari berbagai musibah yang menghampiri dan diberi keselamatan. Selain berdoa untuk keselamatan negara, kami pun berharap semoga generasi muda tidak melupakan akan budaya dan harus melestarikan budaya nenek moyang. Tahun Baru Imlek merupakan perayaan terpenting orang Tionghoa. Perayaan tahun baru imlek dimulai di hari pertama bulan pertama (bahasa Tionghoa: 正月; pinyin: zhēng yuè) di penanggalan Tionghoa dan berakhir dengan Cap Go Meh 十五冥 元宵节 di tanggal kelima belas (pada saat bulan purnama). Malam tahun baru Imlek dikenal sebagai Chúxī yang berarti "malam pergantian tahun". Menurut The Sang Djien, pengunjjung Klenteng mengatakan, “Di Tiongkok, adat dan tradisi wilayah yang berkaitan dengan perayaan Tahun Baru Imlek sangat beragam. Namun, kesemuanya banyak berbagi tema umum seperti perjamuan makan malam pada malam Tahun Baru, serta penyulutan kembang api. Meskipun penanggalan Imlek secara tradisional tidak menggunakan nomor tahun malar, penanggalan Tionghoa di luar Tiongkok seringkali dinomori dari pemerintahan Huangdi,” tutur pria tua namun terlihat sehat. Ditempat yang sama, Susanto juga mengatakan, “Tahun Baru Imlek dirayakan di daerah dengan populasi suku Tionghoa, Tahun Baru Imlek dianggap sebagai hari libur besar untuk orang Tionghoa dan memiliki pengaruh pada perayaan tahun baru di tetangga geografis Tiongkok, serta budaya yang dengannya orang Tionghoa berinteraksi meluas. Ini termasuk Korea, Mongolia, Nepal, Bhutan, Vietnam, dan Jepang (sebelum 1873). Di Daratan Tiongkok, Hong Kong, Makau, Taiwan, Singapura, Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, dan negara-negara lain atau daerah dengan populasi suku Han yang signifikan, Tahun Baru Imlek juga dirayakan, dan pada berbagai derajat, telah menjadi bagian dari budaya tradisional dari negara-negara tersebut,” paparnya setelah acara Di Indonesia, selama tahun 1968-1999, perayaan tahun baru Imlek dilarang dirayakan di depan umum. Dengan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, rezim Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, melarang segala hal yang berbau Tionghoa, di antaranya Imlek. Masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia kembali mendapatkan kebebasan merayakan tahun baru Imlek pada tahun 2000 ketika Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Inpres Nomor 14/1967. Kemudian Presiden Abdurrahman Wahid menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya). Baru pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri mulai tahun 2003. (RIE-WIE).

CSR TERABAIKAN ,WARGA SEKITAR MENGELUH

SURABAYA,LSM TELINGALEBAR : - Problem Jalan berlubang, rusak yang ada dikawasan Jalan Gubeng Pojok Dalam dan membuat macet jalanan yang diakibatkan banyaknya mobil keluar dari Pertokoan Grand City Mall Hingga membuat korban jiwa , Saat ini pun tidak pernah ada perhatian serius dari pihak Dinas PU kota Surabaya, Dishub dan Sat lantas Polrestabes Surabaya untuk membenahi ataupun dijalankan ,Ironisnya CSR yang menjadi Tanggung Jawab Garnd City Mall tidak dilaksanakan .
Maka dari itu bentuk perhatian serius untuk menata serta memperbaiki jalan rusak yang ada di Jalan Gubeng Pojok Dalam sangatlah penting, karena Jalan rusak tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan bukan di abaikan hingga dapat merusak pemandangan lingkungan sekitar plaza tersebut. Tidak adanya atensi dari dinas terkait, Jalan Gubeng Pojok Dalam, tidak tersentuh perbaikan dan fungsional selayaknya. Berikut mengenai Amdalalin gedung Grand City juga patut dipertanyakan, terkait jalur pintu keluar mobil dari gedung tersebut yang selalu menambah kesemerawutan lalulintas di setiap sore hari. Kewenangan siapa jalan Gubeng Pojok Dalam yang hingga saat ini kondisinya semakin memprihatinkan...?? Akses jalan tersebut yang mengarah ke Hotel Sahid juga tidak berfungsi maksimal. Menurut keterangan Siti (38), “saat malam, jalan Gubeng Pojok Dalam susah untuk dilaluinya, disamping jalanan yang hancur, lampu penerangan juga menjadi faktor sering terjadi pengemudi jatuh dari motornya. Pertanggung jawaban dari dinas terkait sangat diharapkan masyarakat sekitar, yang hingga saat ini menanti realisasi perbaikan dari Pemkot Surabaya. Menurut Suro Wijoyo, Sekertaris LSM TELINGALEBAR, mengatakan, “Dasar hukum Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan adalah UU No 32/2004, UU No 40/2007, dan UU No 11/2009, CSR yang harus diberikan kepada masyarakat sekelilingnya dalam bentuk sosial diantaranya, kepentingan umum, perekrutan karyawan yang berasal dari daerah sekitar. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terkait CSR, maka perusahaan akan mendapat sanksi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT. Atau kerap dikenal kalangan usaha sebagai Corporate Soscial Responsibilty (CSR)” tegasnya saat dikonfirmasi extremmepoint.com di loby Hotel Singgasana Gunungsari Surabaya. Minggu, 20.00 WIB, (10/02). Sampai berita ini dinaikkan, extremmepoint.com saat melakukan konfirmasi terkait tersebut diatas terhadap Marketing Communication Senior Manager, Aurellia Dewi Yana via seluler dengan nomer 08123369xxxx tidak aktif. Minggu, 20.15 WIB, (10/02). (Rie/Wie)

Ortu Korban Tuntut Polsek Krembangan "TANGKAP" Segera Pelaku

SURABAYA,LSM TELINGALEBAR : - Tindakan Kekerasan berkelompok dan Premanisme yang dilakukan sekelompok orang berjumlah 6 orang terhadap MAR (16), warga Gadukan Surabaya, Kembali terjadi di Kota Metropolis Surabaya dalam Wilayah hukum Polres KP3 Tanjung Perak tepatnya di Polsek Krembangan. Kamis, 24.00 wib (07/02).
Berdasarkan Info dan data yang berhasil dihimpun extremmepoint.com terkait Peristiwa Pengeroyokan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal terjadi Kamis 7 Februari 2013, 24.00 Wib berawal dari korban (MAR) dengan temannya AF (15), warga Surabaya membeli rokok di Jalan Jakarta kemudian pelapor didatanggi oleh salah satu teman terlapor dan langsung memaki-maki dengan kata-kata kotor namun oleh pelapor tidak dihiraukan. Pelapor dan temannya segera pergi dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Revo ke arah jalan Ikan Lumba-lumba, namun terlapor mengejar dan disuruh berhenti tepatnya di depan masjid serta tanpa ba bi bu be bo terlapor langsung mengeroyok juga memukul dengan batu dan kunci inggris. Melihat Pelapor tidak berdaya Terlapor bersama teman-temannya melarikan diri ke arah Jalan Mbah Ratu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio. Korban MAR, warga Jalan Gadukan, Surabaya mengatakan, “Saya ini menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan 6 pemuda tak dikenal di depan masjid Jalan Lumba-lumba dan sudah saya laporkan kejadian ini di Polsek Krembangan dengan nomor : LP/K/-/II/2013/SPKT Polsek Krembangan, Ka SPKT “B” Aiptu Tjatur W Nrp. 66080128 serta saya minta Pelaku ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” akunya saat dikonfirmasi extremmepoint.com dirumahnya. Sabtu, 18.00 wib (09/02). Korban menambahkan, “Mengapa sampai detik ini, pelaku masih tetap berkeliaran dan tidak ditahan, mas?,” tambahnya sambil menitikkan tetes air dari mata yang lebam dan berwarna kebiru-biruan. Menurut teman korban, “Saya tahu wajah ketiga pelaku namun saya takut jika nantinya terancam,” jawab ALF (15) dengan singkat. Ditempat terpisah, Orangtua korban tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu. Ahmad (orangtua korban) mengatakan, “Saya akan mencari keadilan dan tuntut sampai kemanapun demi kehormatan keluarga seperti semboyan leluhur kami Lebih baik Putih Tulang daripada Putih Mata,” tegasnya dengan nada amarah yang besar dan dialek khas Madura. Sabtu (09/02). Sekira 23.00 Wib. Lain halnya dengan Dwi Karjo, Anggota LSM Telinga Lebar mengatakan, “Pihak Kepolisian dalam hal ini kurang jeli untuk penerimaan laporan karena kapasitas pelapor tidak memenuhi syarat yang seharusnya adalah orangtua korban. Selain Pasal 170 KUHP juga perlu ditambahkan Pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. Sampai berita dinaikkan, Kanit Reskrim Polsek Krembangan tidak ada ditempat ketika dikonfirmasi extremmepoint.com terkait kasus pengeroyokan tersebut, “Maaf mas pak Kanit tidak ada ditempat, besok saja datang lagi sambil mengahadap Kapolsek,” ujar Anggota piket yang tak mau disebutkan namanya. (RIE-WIE)

SBY Bersedih Melihat Kondisi PD

JABODETABEK,LSM TELINGALEBAR
: - Mesin Partai Demokrat harus diservis karena sudah nampak sekali rusaknya terbukti SBY mengambil alih tongkat komando kebijakan. Statement dari SBY memberikan sinyal bahwa PD memang harus ditata karena kurang cerdasnya dalam memberikan informasi terbukti adanya pernyataan : "Saya melihat PR yang dijalankan Partai Demokrat selama ini kurang cerdas, sering saling menyudutkan dan bahkan gagal menyampaikan banyak hal yang telah dilakukan oleh pemerintah dan Partai Demokrat sendiri," ujarnya dalam keterangan pers di kediamannya di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (08/02) malam. Dia menambahkan, "Setelah itu akan ada rapat pimpinan nasional hingga tingkat DPC. Saya akan pastikan gerakan penyelamatan penertiban PD terjadi di seluruh indonesia," tambahnya.. "Segala keputusan kebijakan dan tindakan partai ditentukan dan dijalankan oleh Majelis Tinggi Partai. Ketua Majelis Tinggi Partai mengambil keputusan dan arahan penting yang strategis," paparnya. "Majelis Pengawas Partai melakukan penataan organisasi partai untuk meningkatkan kredibilitas partai," pungkasnya dengan sangat semangat. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “SBY sedang melakukan korporatisme politik atas posisi Anas. Mudahnya, sedang melakukan pengkerdilan politik, dengan memosisikan Anas masih sebagai Ketum (ketua umum) secara de jure, namun secara de facto diambil alih majelis tinggi, di mana SBY sebagai ketuanya," cetusnya pada extremmepoint.com saat di loby Hotel Indonesia. "Tutur bahasa SBY selalu demikian, high context culture, tidak to the point, diplomatis adapun maksudnya mudah terbaca, yakni SBY menginginkan Anas fokus dulu menghadapi kasus hukum. Karena, masih belum eksplisit juga permintaan SBY, bisa saja Anas menafsirkan berbeda. Meskipun secara wacana nampak detail, tapi di sana-sini sangat berekor dan menampilkan kalimat retoris yang multitafsir," pungkasnya. Pencitraan dan pengkondisian dimulai sejak awal untuk kesuksesan yang berati dimasa akan datang. (BONA)

Sabtu, 09 Februari 2013

'JANJI DUSTA"PT RGS,Kecewakan Buruh

PASURUAN,LSM TELINGALEBAR: - Puluhan Warga kawasan Industri Pabrik Tektil PT RAMA GLORIA SAKTI di Desa Cangkring Malang Kecamatan Beji Pasuruan berunjuk rasa, mereka yang mayoritas ibu-ibu menuntut pihak pabrik untuk mengembalikan ijazah asli, karena sekian tahun pabrik menahan ijazah dan tidak kunjung mengembalikannya.
Mereka yang mayoritas warga dusun Turirejo Cangkring Malang Beji mendirikan tenda di depan pintu keluar masuk pabrik tekstil itu. Ada juga yang berkaraoke. Aksi tersebut merupakan bentuk kekesalan warga yang sudah puluhan tahun ijazahnya tidak dikembalikan. Mereka mengaku amat membutuhkan ijasah asli tersebut. Janji perusahan yang akan menggunakan ijazah itu untuk administrasi sebagai karyawan tetap ternyata hanya isapan jempol belaka. Mereka tetap saja statusnya sebagai buruh kontrakan walaupun sudah bekerja selama puluhan tahun. Management perusahaan atau personalia yang menemui buruh pabrik menyatakan masih belum bisa menuruti keinginan buruh. Masalah itu akan dibicarakan dengan pemilik perusahAan PT. RAMA GLORIA SAKTI terlebih dulu. Merasa tuntutannya belum ditanggapi, buruh pabrik tersebut melanjutkan aksinya demo didepan areal pabrik sampai tuntutannya bisa dipenuhi. Mereka juga meminta karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun segera diangkat sebagai karyawan tetap dan bisa menerima ijasah aslinya kembali. (R.ADI-NGH)

Rusun Rangkah Wonorejo Sarat "MASALAH "

SURABAYA,LSM TELINGALEBAR
: - Dinamika kehidupan yang dialami warga Rusun (Rumah Susun) Rangkah dan Wonorejo mencuat bersamaan adanya problem yang tak pernah padam. Warga kini mulai banyak mengeluh adanya penarikan uang listrik sebesar Rp 50.000 kepada seluruh penghuni Rusun Rangkah, penarikan uang listrik tersebut sampai sekarang menjadi perbincangan hangat. Seperti yang dilontarkan ibu muda beranak satu sebut saja Is, “Saya sebenarnya merasa berat hati apabila membayar listrik sebesar Rp 50.000 per bulan. Bukan masalah nominalnya mas, akan tetapi semua yang bersinggungan dengan namanya uang ya harus ada transparansi dan pertanggung jawabannya,” ujarnya pada extremmepoint.com. “Warga yang bertempat tinggal di Rusun Rangkah semuanya orang tidak mampu, bila membayar listrik Rp 50.000. Sekarang yang menjadi tandatanya bagi warga terkait uang tersebut di peruntukkan untuk apa dan apakah pembayaran listrik itu mendapat ijin dari Pemerintah Kota??,” tambahnya dengan air mata berlinang. Lain halnya yang disampaikan Leman, “Pemerintah Kota sendiri memiliki aturan terkait masih adanya subsidi listrik bagi penghuni Rusun Rangkah dan pada kenyataannya warga diminta pengelolah untuk membayar listrik sebesar Rp 50.000 per bulan,” katanya dengan suara lantang. “Apakah pembayaran listrik sebesar Rp 50.000 tersebut diketahui Walikota Surabaya dan bagaimana tanggung jawab pemerintah kota terhadap penghuni rumah susun rangka???,” ujarnya. Sedangkan Rusunawa Wonorejo juga menyimpan segudang permasalahan yang tidak pernah kunjung padam, seperti yang dialami sepasang warganya, Didik mengatakan, “Saya jadi bingung mengapa pihak Pemkot tidak tegas dalam melayani penghuni Rusun yang sengsara ini dan selalu dipingpong tentang pembayaran sewa padahal sudah jelas dalam Perwali baru sudah dipatok tarifnya,” ungkapnya. “Saya disuruh bayar tarif baru juga dibebani tarif yang lama juga bahkan harus bayar masing-masing tiga kalinya, ini yang benar mana?, dan saya akan tunggu kebijakan dari bu Risma sendiri,” terangnya. Ditempat terpisah, berdasarkan data yang dihimpun LSM Telinga Lebar, Marcel menyatakan, "Di Rusunawa Wonorejo, menunjukkan banyaknya penyelewengan dari tingkat RT, RW sampai dengan bawahan Walikota. Untuk itu Walikota Risma harus turun bawah secara mendadak (sidak.red) ke lokasi dan jangan hanya menerima laporan dari staf atau bawahan saja,” ungkapnya. (RIE/WIE)

Kapas Krampung Plaza Sarat Perkeliruan

SURABAYA,LSM TELINGALEBAR: - Ekskelator yang berada pada Gedung yang berlokasi di Jalan Kapas Krampung Nomor 45, Surabaya patut mendapatkan perhatian dari Pemkot (Pemerintah Kota) Surabaya.
Semakin meningkatnya perekonomian dan bisnis di Surabaya, begitu juga bentuk perdagangan yang beragam. Tidak menutup kemungkinan, sarana dan pra-sarana serta fasilitas juga sangat diperlukan. Pembangunan gedung (plaza) sebagai penyedia sarana dan pra-sarana beserta fasilitasnya pun ikut bersaing, sekaligus memberikan keindahan dan kemewahan kota. Namun sangat disayangkan, pembangunan gedung sering ditemukan pelanggaran. Kapas Krampung Plaza (KAZA) salah satunya. Merupakan pusat perbelanjaan dengan bangunan terintergrasi antara Shopping Mall, Trade Centre, Fresh Market dan Hotel. Gedung yang berlokasi di jalan Kapas Krampung No.45 Surabaya dan resmi dibuka pada 6 Juni 2010 lalu, ternyata ada penyimpangan dalam pembangunannya. Tambahan bangunan untuk tangga ekskelator yang tampak di muka plaza tersebut patut dipertanyakan. Apakah sesuai Amdal yang di persyaratkan untuk IMB awal, yang menjadi kewenangan pengembang, dimana fasilitas umum (Fasum) sebagai penunjang seharusnya patut di dahulukan, bukan fasum untuk KAZA. Bagaimana juga dengan garis sepadan bangunan (GSB) dan garis sepadan pagar (GSP), apa atensi dinas terkait menanggapi hal ini. "PENYALAH GUNAAN WEWENANG", yang diatur dalam KUHAP dan pelanggaran Perpres 54 tahun 2010, dimana tambahan bangunan tersebut telah memakan batas yang di peruntukan sebagai frontage road KAZA. (RIE/WIE)

Jumat, 08 Februari 2013

PG Pradjekan Bondowoso Sarat "KKN"

BONDOWOSO,LSM TELINGALEBAR: - Sebuah Perusahaan seharusnya menetapkan SOP (Standart Operasi /red) Perekrutan Karyawan secara Kredibilitas dan Profesional apalagi Perusahaan yang sudah masuk kategori kaliber (ISO/red) atau terkenal terlebih Persuahaan BUMN akan tetapi pembuktiannya sangat berbalik 360 derajat dengan Faktanya.
Menurut Info dan data yang berhasil dihimpun extremmepoint bahwa Pabrik Gula Pradjekan merupakan Perusahaan BUMN bekas peninggalan Belanda terletak di Kota tape Bondowoso yang mana Penerimaan Karyawan tidak sesuai dengan Standart Operasi maupun selektif secara kepegawaian sehingga banyak menimbulkan kesenjangan sosial diantara pegawai dan disinyalir kuat adanya kegiatan KKN diantara HRD (Human resort Departemen/red) . Ahmad (Nama samaran/red ) 40 salah seorang karyawan mengatakan,” Kami hanya bisa berdiam diri dan keadaan terpaksa menyaksikan kebiadaban KKN dalam sistem di PG. Pradjekan,”ungkapnya kepada extremmepoint.com.Kamis 18.00 Wib (7/02) Ia menambahkan,” Pertama, mengenai pengangkatan karyawan yang baik untuk karyawan tetap maupun karyawan baru yang tidak sesuai dengan prosedur karena praktek KKN di dalamnya. Sehingga mengakibatkan terhambatnya karir karyawan yang benar-benar ahli dan berkompeten terhambat. Sangat mencolok memang, mengapa karyawan yang diangkat adalah orang-orang yang "memperkosa" badan usaha milik negara yang terpilih. Disini yang kami tidak mengerti tapi kami tau karena dekat dengan atasan terkait. Sebut saja, mengapa karyawan yang merugikan perusahaan dengan memalsukan rendemen milik rakyat yang terpilih??,mengapa karyawan yang memalsukan timbangan tebu milik rakyat yang terpilih?,” tambahnya Masih Ahmad mengatakan ,”Kedua, Kesejahteraan karyawan tetap dan kontrak tidaklah sama (range sangat jauh).Disini yang kami anggap "pencabulan" pada pekerja. Padahal baik karyawan tetap,kontrak & outsourching bekerja bersama-sama demi majunya perusahaan.Karir bagi karyawan kontrakpun tidak terlihat jelas masa depannya,Ketiga, status karyawanpun mengapa masih ada outsourching?kami jadi tambah tidak mengerti?mengapa dibiarkan oleh pemerintah daerah?karena menurut peraturan dari kementrian tenaga kerja,jika dalam jangka waktu 6 bulan sejak perbelakuan UU tentang adanya outsourching masih ada perusahaan yang memperlakukan dengan status outsourching maka akan terkena sanksi pidana serta kami berharap pemerintah memperhatikan Kesejahteraan rakyatnya ,tolong ditindak lanjuti ,”akunya sambil mengakhiri kepada extremmepoint saat dikonfirmasi. Ditempat terpisah,extremmepint.com saat konfirmasi ke PG Pradjekan bertemu Security mengatakan,”Maaf,mas Bapak Direktur ada di Surabaya dan kalau ingin bertemu harus melalui humasnya dan jam sekarang Humas sudah pulang,”jawab Security yang meminta namanya jangan ditulis di media .Kamis,19.00 wib (7/02) Sampai berita ini pun dinaikan pihak Dinasnaker Kabupaten Bondowoso tidak dapat dikonfirmasi karena Kepala Dinas sedang tidak ditempat.(HEN/MDW)

Kamis, 07 Februari 2013

Lepaskan Berpolitik ,Karena merasa dijebak lawan Politik

SURABAYA,LSM TELINGA LEBAR:- Kedua Pejabat Pemerintah Seperti ini tak layak ditiru dan dicontoh karena terlibat Korupsi, H.M Santoso Mantan Bupati Bojonegoro sekaligus Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Bambang Santoso yang tersandung Kasus Korupsi, kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu(6/2).
Dalam Persidangannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatan atas eksepsi kedua terdakwa dan memohon kepada majelis hakim untuk meneruskan persidangan Sidang yang beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi kedua terdakwa. Musleh selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan kepada majelis hakim atas keberatan eksepsi mantan Bupati Bojonegoro dan Mantan Sekda Bojonegoro. Pasalnya, JPU menggangap eksepsi kedua terdakwa terkait dakwaan tidak cermat. “karena itu kami selaku JPU memohon kepada Ketua majelis untuk meneruskan persidangan selanjutnya,” Kata Musleh dalam sidang. “Bahwa jaksa keberatan, ingin sidang, dilanjutkan sepekan mendatang,” kata Gede Boby Ariawan. Sementara itu secara terpisah Gede Boby Ariawan selaku kuasa hukum dari H. M Santoso juga menyatakan keberatan atas tanggapan jaksa dirinya mengatakan usai ditemui diluar persidangan. “Kami masih merasa keberatan atas tanggapan Jaksa penuntut umum, dan kami akan buktikan dalam sidang pekan depan,” ujar Gede Boby Ariawan. Perlu diketahui kasus korupsi yang menjerat H M Santoso ini berawal pada tahun 2006 lalu. Dimana bermula adanya kegiatan Mobil Cepu Limited (MCL) yang digunakan untuk melakukan operasional Migas di Kab. Bojonegoro selain itu juga digunakan untuk pembebasan tanah guna keperluan operasional Migas tersebut, MCL memerlukan bantuan dan dukungan dari Pemerintah daerah. Kemudian Bupati Bojonegoro (terdakwa) membentuk Tim koordinasi dan pengendalian pembebasan tanah untuk keperluan MCL. Perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah karena dana yang diberikan pihak mobil Cepu Limitet, tidak dikirim ke rekening kas daerah, tetapi dikirim ke rekening milik terdakwa mantan Sekda. Karena perbuatan tersebut terdakwa dinyatakan bersalah. Selain itu H. M Santoso tidak pernah melakukan sosialisasi, dirinya Justru menyerahkan ke Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Sehingga mengalami kerugian senila 2, 9 miliar rupiah. Atas perbuatannya JPU menjerat Terdakwa dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ditempat terpisah, SUROWIJOYO, Sekretaris LSM TELINGA LEBAR mengatakan, "Dalam negara berdemokrasi berbeda pendapat merupakan suatu yang wajar. Pro dan kontra terhadap hukuman mati sampai kapanpun tetap akan muncul karena masing-masing pihak memiliki cara pandang dan argumentasinya sendiri. Namun sungguh keliru dan tidak logis jika mengatakan kelompok penentang hukuman mati untuk koruptor dianggap sebagai pihak yang dibayar koruptor, didanai pihak-pihak pro koruptor, mempunyai kepentingan memakmurkan koruptor dan merupakan musuh bersama seluruh rakyat Indonesia," tegasnya. Ia menambahkan, "Dalam menghadapi perang panjang melawan korupsi, maka sangat tidak bermanfaat jika publik hanya sekedar berpolemik saja. namun setidak-tidaknya harus memberikan Efek jera kepada koruptor, yang diperlukan aksi nyata, baik dari Penegak Hukum Negeri ini maupun Peran Serta Masyarakat, dalam bahu membahu untuk mensukseskan Progaram Pemerintah SBY dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga Pemerintah dan Penegak Hukum serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berupaya memaksimalkan, tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi serta memenjarakan koruptor di penjara secara konsisten tanpa keistimewaan apapun. Pembersihan lembaga penegak hukum dari praktek korupsi harus menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan," tambah pria asli Surabaya kepada extremmepoint.com. Rabu, 16.00 Wib,(06/02). (ROBBY)

Dua Pejabat Disidang Tipikor,Terancam Bui

SURABAYA,LSM TELINGA LEBAR
:- Kedua Pejabat Pemerintah Seperti ini tak layak ditiru dan dicontoh karena terlibat Korupsi, H.M Santoso Mantan Bupati Bojonegoro sekaligus Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Bambang Santoso yang tersandung Kasus Korupsi, kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu(6/2). Dalam Persidangannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatan atas eksepsi kedua terdakwa dan memohon kepada majelis hakim untuk meneruskan persidangan Sidang yang beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi kedua terdakwa. Musleh selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan kepada majelis hakim atas keberatan eksepsi mantan Bupati Bojonegoro dan Mantan Sekda Bojonegoro. Pasalnya, JPU menggangap eksepsi kedua terdakwa terkait dakwaan tidak cermat. “karena itu kami selaku JPU memohon kepada Ketua majelis untuk meneruskan persidangan selanjutnya,” Kata Musleh dalam sidang. “Bahwa jaksa keberatan, ingin sidang, dilanjutkan sepekan mendatang,” kata Gede Boby Ariawan. Sementara itu secara terpisah Gede Boby Ariawan selaku kuasa hukum dari H. M Santoso juga menyatakan keberatan atas tanggapan jaksa dirinya mengatakan usai ditemui diluar persidangan. “Kami masih merasa keberatan atas tanggapan Jaksa penuntut umum, dan kami akan buktikan dalam sidang pekan depan,” ujar Gede Boby Ariawan. Perlu diketahui kasus korupsi yang menjerat H M Santoso ini berawal pada tahun 2006 lalu. Dimana bermula adanya kegiatan Mobil Cepu Limited (MCL) yang digunakan untuk melakukan operasional Migas di Kab. Bojonegoro selain itu juga digunakan untuk pembebasan tanah guna keperluan operasional Migas tersebut, MCL memerlukan bantuan dan dukungan dari Pemerintah daerah. Kemudian Bupati Bojonegoro (terdakwa) membentuk Tim koordinasi dan pengendalian pembebasan tanah untuk keperluan MCL. Perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah karena dana yang diberikan pihak mobil Cepu Limitet, tidak dikirim ke rekening kas daerah, tetapi dikirim ke rekening milik terdakwa mantan Sekda. Karena perbuatan tersebut terdakwa dinyatakan bersalah. Selain itu H. M Santoso tidak pernah melakukan sosialisasi, dirinya Justru menyerahkan ke Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Sehingga mengalami kerugian senila 2, 9 miliar rupiah. Atas perbuatannya JPU menjerat Terdakwa dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ditempat terpisah, SUROWIJOYO, Sekretaris LSM TELINGA LEBAR mengatakan, "Dalam negara berdemokrasi berbeda pendapat merupakan suatu yang wajar. Pro dan kontra terhadap hukuman mati sampai kapanpun tetap akan muncul karena masing-masing pihak memiliki cara pandang dan argumentasinya sendiri. Namun sungguh keliru dan tidak logis jika mengatakan kelompok penentang hukuman mati untuk koruptor dianggap sebagai pihak yang dibayar koruptor, didanai pihak-pihak pro koruptor, mempunyai kepentingan memakmurkan koruptor dan merupakan musuh bersama seluruh rakyat Indonesia," tegasnya. Ia menambahkan, "Dalam menghadapi perang panjang melawan korupsi, maka sangat tidak bermanfaat jika publik hanya sekedar berpolemik saja. namun setidak-tidaknya harus memberikan Efek jera kepada koruptor, yang diperlukan aksi nyata, baik dari Penegak Hukum Negeri ini maupun Peran Serta Masyarakat, dalam bahu membahu untuk mensukseskan Progaram Pemerintah SBY dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga Pemerintah dan Penegak Hukum serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berupaya memaksimalkan, tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi serta memenjarakan koruptor di penjara secara konsisten tanpa keistimewaan apapun. Pembersihan lembaga penegak hukum dari praktek korupsi harus menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan," tambah pria asli Surabaya kepada extremmepoint.com. Rabu, 16.00 Wib,(06/02). (ROBBY)

Sosok Hakim yang harus Dicontoh PN Lainnya

SURABAYA,LSM TELINGA LEBAR : - Sidang dengan terdakwa Merlyn Juliana menghadirkan saksi yang tidak didampingi oleh Kuasa Hukum karena masih ada jadwal sidang di luarkota, sidang tetap dilanjutkan sebab JPU NGEBET.Rabu (06/02). 15.23 WIB.
Ketua Hakim Majelis, Sriatno Djoko Sarwoko, SH dalam sidang yang tidak dihadiri oleh Kuasa Hukum Gunadi dan Rekan karena sedang menghadiri sidang yang lainnya akhirnya tetap melanjutkan sidang karena JPU Siti Qomariyah mengatakan, ”Sidang tetap harus dilanjutkan karena sudah tiga kali ditunda,” katanya kepada Hakim Ketua. Kemudian menawarkan kepada Merlyn (Terdakwa), “Bagaimana saudari Terdakwa bisa dilanjutkan? Namun Merlyn belum sempat menjawab, Siti Jumaiyah dengan bahasa dengan mengkode atau memberi isyarat kepada Hakim Ketua (tidak tahu apa maksudnya.red), sepontan itu juga Hakim Sarwoko mengatakan dengan nada keras, “Ibu jangan mempengaruhi saya karena disini saya harus seimbang dan tidak boleh berat sebelah!,” jelasnya dengan sikap tegas dan berwibawa. Akhirnya sidang dilanjutkan, dengan saksi adecharge yang dimintai keterangan oleh JPU dan Hakim. Sebelum sidang, Jaksa yang biasa dipanggil Ojan yang dalam persidangan perkara Hutang Piutang Dipaksakan Pidana dengan terdakwa Merlin Juliana itu diwakili oleh JPU Siti Qomariyah pada Rabu (06/02) terlihat bicara serius dengan pihak pelapor (Siti Jumaiyah). Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pengunjung sidang, Yayan (31) mengatakan, “Kasihan bu Merlin itu harus masuk kedalam jeratan rentenir. Memang mas kalau rentenir harus dan layak dipenjarakan saja agar masyarakat kita terbebas. Semestinya yang melapor itu terdakwa karena bunga yang tinggi dan mencekik leher, anda ingat mas jika jadi rentenir itu hanya enak didunia dan akherat nantinya akan miskin. Wanita yang berjilbab itu pertanda solehah, namun jika rentenir yang berjilbab maka sama dengan AHLI NERAKA,” katanya dengan pedas tegas pada extremmepoint.com. Ketika dikonfirmasi Siti Jumaiyah (bu Raharjo.red) oleh extremmepoint.com pada Rabu (06/02), 19.53 WIB mengatakan bahwa “Saya tidak pernah membungakan uang justru dia (Merlin) menyanggupi untuk memberikan keuntungan tetapi sayangnya hal itu tidak ada bukti pernyataanya atau perjanjiannya karena disampaikan secara lisan,” tegasnya. Dia juga mengakui, “Memang benar saya mempunyai anak di Mabes Polri yang bernama Bambang Wijanarko dan saya hanya meminta pandangan hukum saja tentang kasus ini namun dia tidak menyarankan apa-apa kok pak,” tambahnya dengan lantang. Berikut koment dari “Putra Siti Jumaiyah” lewat media online yang berhasil dihimpun extremmepoint.com Bambang Wijanarko , 2013-01-10 12:17:38 Dari Kronologis yang muncul, tampak jelas unsur bujuk rayu, tipu muslihat, keadaan palsu dan rangkaian kata-kata bohong yang disampaikan oleh terdakwa Merlyn. mengingat terdakwa Merlyn adalah istri dari seorang Pamen Polri dan perbuatan pidana dilakukan berulang kali (perbuatan berlanjut) maka semoga majelis Hakim yang mulia dapat menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya. Bambang Wijanarko , 2013-01-10 12:11:02 Memalukan dan tidak bermoral, sesama bhayangkari kok teganya menipu. tampak jelas perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, unsur bujuk rayu, tipu muslihat, martabat palsu, dan rangkaian kata-kata bohong. Tolong yang Mulia Hakim sedianya dapat menjatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Sampai berita ini dinaikkan sidang berjalan dengan aman dan lancar dengan dihadiri pelapor dan insan pers baik dari media cetak maupun elektronik serta sidang dilanjutkan minggu depan 13 Pebruari 2013 dalam agenda sidang pemeriksaan Pokok perkara. (ROBY )

Sekda Bengkalis Tegaskan Tidak Ada Isu tarik Ulur RAPBD

BENGKALIS,LSM TELINGA LEBAR : - Kabupaten Bengkalis pada Tahun 2013 ini jumlah total RAPBD Kabupaten Bengkalis hingga mencapai Rp 4,7 Triliun, namun hingga saat ini untuk pengesahan RAPBD Bengkalis belum mendapat kepastian, walaupun beberapa pihak mengatakan akan di lakukan sekitar minggu ini. Termasuk juga finalisasi pembahasan anggaran yang terus berlangsung.
Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis H. Asmaran Hasan membantah adanya Proses terjadinya tarik ulur kepentingan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (RAPBD) Bengkalis tahun 2013 ini. Menurut H.Asmaran Hasan kepada extremmepoint.com mengatakan," Dengan jumlah nominal anggaran sebesar Rp. 4,7 Triliun, untuk pembahasan antara Tim AnggaranPemerintah Daerah (TAPD) dengan komisi-komisi serta Badan Anggaran ( Banggar ) di DPRD masih terus di lanjutkan hingga sampai saat ini ,"Jelasnya. Selasa (5/2/2013). Ia menambahkan, "Isu tentang adanya hal tarik ulur itu semuanya tidak ada, Karena pembahasan RAPBD ini juga menyangkut akan dibentuknya sejumlah SKPD baru, seperti Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) yang akan berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum (PU). Lalu, ada Dinas tata Ruang dan Pemukiman, serta dua Badan baru dilingkup Pemkab Bengkalis.untuk itu pembahasan berlangsung ketat,"tambahnya . Masih H. Asmaran,"Kemudian untuk hari Sabtu dan Minggu tidak ada agenda pembahasan RAPBD baik di tingkat komisi maupun banggar. Sejak Senin (4/2/2013 ), pembahasan bersama RAPBD antara ekskeutif dan legislatif dilanjutkan kembali,"ungkapnya "Disisi lain ketua TAPD,Kami sudah sangat berupaya semaksimal mungkin supaya pembahasan RAPDB segera masuk tahap finalisasi. Hal itu dikarenakan tahun anggaran terus berjalan, sementara banyak kegiatan yang cukup urgent (Sifatnya darurat/red) untuk kepentingan pembangunan daerah terakomodir dalam RAPBD tahun 2013 ini serta saya berharap dalam beberapa hari kedepan RAPBD sudah dapat disahkan."tegas Sekda Kab Bengkalis mengakhiri wawancara ekslusif dengan extremmepoint.com.(SBI/KWIL RIAU)

"PENGEMPLANG "PAJAK harus bebas demi hukum

SURABAYA,LSM TELINGA LEBAR: - Sabat P. Silaban Sh(60) asal Tapanuli Utara yang tersandung kasus pidana Korupsi Yang “MENGEMPLANG” Uang Pajak dari hasil NOJP senilai Rp 225 juta dari bulan juli Sampai Mei 2003, kembali bergulir. Senin, (04/01) diruang Tipikor PN Surabaya.
Sabat P. Silaban didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 12 huruf b UURI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan dituntut 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 250 juta atas perbuatan Terdakwa, Negara ditafsirkan merugi Rp 225 juta. Agenda Sidang kali ini, mendengarkan pembacaan Pledoi yang dilayangkan Penasehat Hukum Terdakwa, Piter Hadjon SH, MH dan Ben Hadjon SH. “Tuntutan Jaksa sangat bertolak belakang dengan Fakta persidangan, dan Tanggapan kami selaku Kuasa hukum Terdakwa, menilai Dakwaan JPU kabur, Karena belum Obyektif, dan juga Transparan, dalam perkara ini, apalagi menyangkut dengan Nasib Terdakwa, maka meminta kepada Ketua Majelis hakim, untuk membebaskan terdakwa dari semua Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” Baca Ben dengan nada tegas. Perlu diketahui, bahwa pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukanlah masalah baru di Negeri ini, bahkan berbagai kalangan menilai bahwa korupsi telah menjadi bagian dari kehidupan, menjadi suatu sistem dan menyatu dengan penyelenggaraan pemerintahan negara. Namun penanggulangan Korupsi dinilai berbagai kalangan masih belum sesuai dengan Alur-alurnya, karena masih banyak terjadi kesalahan dalam tingkat penyidikan Kepolisian, sampai ketingkat penyidikan Kejaksaan. Keceroboan ini akan menggoyahkan demokrasi sebagai sendi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, melumpuhkan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum serta semakin jauh dari tujuan tercapainya masyarakat sejahtera. (ROBBY)

Minggu, 03 Februari 2013

WOOOH: Lintasan Kereta Api di Penuhi Rumah dan Tempat Bermain

Surabaya,extremmepoint.com : - Jalur Kereta Api harusnya adalah jalur khusus buat kereta Api akan tetapi pembuktiaannya di jalan Juwingan Surabaya terlihat jalur tersebut baik disebelah kanan kiri digunakan Perumahan ,Ironisnya digunakan juga untuk taman bermain bagi anak-anak .
Menurut temuan extremmepoint.com di Perlintasan Kereta Api di jalan Juwingan namapak terlihat jelas anak-anak bermain layang-layang , sepak bola di jalur KA sebelah kiri maklum disana ada dua jalur KA dan sepertinya mereka mengetahui bahwa KA akan lewat di jalur kanan serta orang tua mereka juga tenang saja melihat saat KA lewat disisi sebelah kanan anak mereka yang sedang asyik bermain termasuk Penjaga Palang Ka Juga tidak ada memberikan peringatan bahaya bermain saat Kereta Api lewat . Saat extremmepoint.com mengumpulkan info dan data berhasil menemui Sudarno (45) warga Jombang mengatakan,” Mas sulit mengatur warga yang tin ggal di bantaran sepanjang rel Ka karena mereka saat adanya Penertiban dari PT KAI selalu menyatakan sudah lama tinggal sejak dari kakek nenek mereka ,”Ujarnya . Ia menambahkan,” Anak-anak yang bermain di rel Kereta Api juga sering kita nasehati akan tetapi bagaimana mas mereka juga tetap bandel dan malahan kami yang dilabrak orang tua mereka iya terpaksa kami biarkan. Beberapa bulan yang lalu sudah ada 3 orang jadi korban karena melewati lintasan yang sudah ditutup dan anak-anak bermain terseret hingga puluhan meter dengan keadaan jenasah hancur iya tapi tetap seperti semula tetap bandel terkesan mokong (bebal/red),”Tambah Pria bertubuh kurus kepada extremmepoint.com.Minggu,17.00 wib (3/02). Hal senada ,Sumarni (40) warga Surabaya mengatakan,” Iya mas pemandangan seperti anak anak dan orang Dewasa bermain di lintasan rel kereta Api sudah terjadi sejak zaman ngak enak (Zaman Dahulu/red) ,Mas.Padahal dahulu sudah banyak korban iya tapi tetap aja bandel ,”jelas ibu beranak dua Pemilik warung kopi kepada extremmepoint.com Ditempat terpisah saat extremmepoint konfirmasi ke Kantor Daops 8 Surabaya tidak bisa bertemu dengan Ka Daops 8 tidak ditempat dikarenakan hari libur . Samapai berita ini dinaikan anak-anak dan orang Dewasa tetap asyik bermain dengan kesibukannya masing-masing di Rel Kereta Api ,Sampai kapankah Pemandangan Buruk dan membahayakan ini berakhir??????.(YYK/HER ) BERSAMBUNG................................................... //////////////////////////////////////////////////////////////

Akibat tanaman "GAHT/KHAT",Rafi Ahmad Jadi Pesakitan

BOGOR, EXTREMMEPOINT.COM : - Tanaman mirip Gath atau Khat yang tumbuh subur di Puncak Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua, Bogor menjadi bahan penelitian BNN (Badan Narkotika Nasional). Adapun Mushroam banyak beredar di Pulau Bali.
Belum bisa dipastikan tanaman itu benar-benar bahan pembuat narkotika jenis Chatinone atau bukan. Menurut Kepala Humas BNN Kombes, Sumirat Dwiyanto mengatakan, “Masih diproses di laboratorium. Kami juga masih menunggu hasilnya," katanya saat dikonfirmasi extremmepoint.com, Minggu (03/02). Belum dapat diketahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memastikan tananam itu Ghat atau bukan. Yang jelas, kata dia, pihaknya sudah mengambil sampel tanaman itu, Sabtu (02/02) kemarin. Adapun kemiripan fisik Ghat dengan tanaman yang tumbuh di kawasan Puncak, Sumirat juga belum mengetahui. "Ada tim yang datang ke sana dan mengambil sampel. Semuanya langsung dicek di laboratorium, saya tidak melihatnya secara langsung," tutupnya. Tanaman mirip Ghat atau dalam bahasa Latin disebut, Catha Edulis, tumbuh subur di kawasan Puncak, terutama di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Bogor. Menurut warga, tanaman itu dibawa oleh turis asal Timur Tengah 10 tahun lalu. Oleh turis yang akhirnya menetap di kawasan setempat, pucuk daun tanaman tersebut digunakan sebagai lalapan usai makan daging kambing. Fungsinya untuk menurunkan lemak dan obat diabetes. Karena bernilai ekonomi, warga ikut-ikutan menanamnya di kebun atau pekarangan rumah hingga kini. Polisi sudah mengecek tanaman tersebut, tapi belum bisa memastikan apakah itu Ghat atau bukan. Sebagian warga khawatir berurusan dengan hukum jika benar tanaman itu merupakan bahan pembuat Chatinone. Mereka mencabuti tanaman tersebut. Chatinone atau dalam Bahasa Indonesia disebut Katinona digolongkan sebagai narkotika golongan I yang hanya boleh dipakai untuk keperluan riset. Namun belakangan, sejak Raffi Ahmad, zat ini disebut-sebut disalahgunakan pihak-pihak tertentu. Benhard Manurung, SH, Mhum Ketua LSM Telinga Lebar mengatakan, “Kepada BNN, Anggota Dewan dan Pemerintah segera membuat Peraturan tambahan (Adendum) terkait tanaman Chatinone (Ghat/Catha Edulis) masuk dalam kategori tanaman berbahaya atau narkotika, Phsycotropica karena misal contoh di Pulau Bali banyak beredar jamur kering Mushroam (dari kotoran sapi.red) dikeringkan kemudian menjadi kering selanjutnya dimasukan plastik dan dijual kepada turis asing yang mana dampak pengaruhnya lebih parah secara Phsycologisnya (sakit ingatan) hingga sampai saat ini masih bebas beredar, fakta-fakta semua ini harusnya dimasukan ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 agar tercipta Kepastian Hukum (law Enforcement) berkeadilan,” ujarnya. Ia menambahkan, ”Menurut hemat saya terkait masalah Rafli harusnya pihak penyidik BNN jangan terlampau gegabah menerapkan sangkaan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Phsycotropika dan seharusnya melihat dahulu selalin bukti Chatinone khan ada juga barang bukti 2 linting ganja (UU Nomor 22 Tahun 1997) dan penguasaan, pengracikan/pembuatan Chatinone dengan unsur lain hal itu adalah Perbuatan Melawan hukum (UU Nomor 36 Tahun 2009) tentang Kesehatan yang mana lebih tepatnya Penyidik BNN terapkan dahulu sangkaan UU Nomor 22 Tahun 1997 Jo UU Nomor 36 tentang Kesehatan karena apabila dipaksakan penerapan sangkaan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 maka dapat dipastikan bebas murni sesuai pasal 1 ayat 1 KUHP “,Barang siapa tidak bisa dihukum apabila belum ada aturan yang mengatur sebelumnya serta berlaku (Azas legalitas) yang berbunyi Lex Specialis derogate legi generalis, artinya Aturan Khusus (UU) dikesampingkan dengan aturan umum (KUHP)” tambah Benhard kepada extremmepoint.com di Loby Hotel Indonesia, Jakarta. Minggu, 18.00 Wib (03/02). (BONA)

Partai Keadilan Sejahtera Serang KPK

JAKARTA, EXTREMMEPOINT.COM : - Luthfi Hasan Ishaaq telah menunjuk Kuasanya Mohamad Assegaf, SH untuk mendampinggi dirinya menghadapi Tuntutan KPK terkait Suap Impor Daging Sapi yang menjeratnya beberapa pekan yang lalu. KPK langgar norma-norma hukum dan HAM.
Muhamad Asegaf, SH langsung angkat bicara terkait Kasus yang menimpa kliennya, ”Saya kembali mempertanyakan perlakuan Diskriminatif (Tebang pilih.red) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani perkara kliennya, Mereka gegabah menggunakan unsur subyektivitas penahanan Luthfi di Rutan Pomdam/Jaya Guntur, Jakarta Selatan,” ungkapnya kepada extremmepoint.com. Minggu (03/02) Ia menambahkan, "Alasan hukum apa yang KPK bisa berikan ke publik bisa secepat kilat Pak Luthfi ditahan dam tersangka yang lain tidak dilakukan penahanan?," jelasnya. KPK tidak berlaku adil dalam menangani perkara Luthfi. Cepatnya penahanan anggota Komisi I DPR pada Jumat (01/02) justru dipertanyakan. "Dia (Luthfi) bukan maling kenapa tidak diperlakukan secara terhormat? Dipanggil dulu, diperiksa besok lalu ditahan. Saya tidak menyangkal ini haknya KPK dalam melakukan penahanan, tapi kalau diskriminatif pemberlakuannya, wajar dong dipertanyakan," kilahnya. Assegaf menolak berbicara mengenai dugaan adanya konspirasi dalam perkara dugaan suap terkait izin impor daging sapi. Bahasan konspirasi, kata dia menjadi arena politik bukan hukum. "Kami lawyer hanya konsentrasi menyangkut proses hukum, silahkan orang PKS yang menjawab soal konspirasi. Itu kan masuk ke politik," paparnya. Kemarin petang (02/02), Tim kuasa hukum Luthfi bertemu dengan sejumlah pengurus PKS di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jaksel. Hampir empat jam pertemuan, mereka membicarakan langkah kerja tim hukum untuk mendampingi Luthfi. "Ada rencana tambahan anggota tim penasihat hukum, rencana kerja dan rencana bertemu Pak Luthfi," pungkas. Menurut Anggota Majelis Syuro PKS, Hidayat Nurwahid mengatakan, “Kita tetap berada di Setgab (Sekretariat Gabungan) hingga pemerintahan SBY-Boediono berakhir,” katanya kemarin pada extremmepoint.com. Ketua Bidang Politik DPP KNPI, Syamsul Rizal terkait penangkapan yang dilakukan KPK kepada Luthfi Hasan Ishaaq menyerukan bahwa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah melakukan kriminalisasi kepada mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Karena telah melanggar UUD 1945 dan UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia. “KPK tidak proporsional dan kalau kita kaji lebih jauh, KPK sudah melanggar norma-norma hukum dan Hak Azasi Manusia. Dalam logika negara hukum dimana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum, KPK juga sudah melanggar UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia,” kata Syamsul yang akrab disapa MSR ini, kemarin. (BONA)

Sabtu, 02 Februari 2013

Colombo Padam Lampu,Pelayanan SIM Lumpuh

EXTREMMEPOINT.COM : - Padamnya lampu di kantor Samsat Colombo,banyak sekali masyarakat Kota Surabaya yang merasa resah dan kecewa. Pasalnya, menghambat sekali kerja pembuatan Sim kepada masyarakat yang ingin memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) sebagai syarat utama berkendara di jalan jalan raya. Sabtu (02/02).
Sebut saja Pratono warga Jalan Teluk Amurang yang berhasil diwawancarai extremmepoint.com mengatakan, “Saya ini sudah cuti kerja dari pabrik daerah Rungkut menuju Colombo jaraknya ya jauh mas dan gak tahunya setelah tiba di Samsat Colombo ternyata padam lampu dan saya pun putuskan pulang saja ke rumah baru senin saya urus lagi,” ungkapnya dengan nada kecewa. Lain halnya yang diungkapkan Dewi warga Sidotopo,”Mas seharusnya jam 14.00 wib SIM saya itu sudah jadi dan bisa saya ambil. Ya mau gimana lagi mas, gak tahunya kantor samsat colombo mati lampu ya harus ditunda hari Senin besok baru bisa ambil SIM C,” katanya muka cemberut. Hal senada juga dikatakan oleh Halim, warga Surabaya mengatakan, “Mengurus sendiri seperti ini sulit sekali mending kalau tahu gini kuberikan pada CALO tinggal dikontek selesai. Tidak capek, tidak rugi waktu. Tapi semua itu salah saya mas, kemarin dulu saya ditawari oleh orang yang biasa mangkal disini untuk diurus namun saya tolak, ya nasib.....nasib!. Udah mas ya, saya cepat pulang ni mau hujan,” katanya sambil berjalan terburu-buru. Ketika extremmepoint.com berusaha konfirmasi Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Sabilul Alif terkait Padamnya Lampu Kantor Samsat Colombo, namun saja sedang tidak ada di ruang kerjanya. (RIE/WIE)

Presiden PKS Miliki Rumah Mewah "HASIL" Korupsi dan Gratifikasi

CIPINANG, EXTREMMEPOINT.COM : - Luthfi Hasan Ishaaq, Anggota DPR sekaligus Presiden PKS (Partai Keadilan Sejahtera) ditangkap dan ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK di Hotel mewah Meditern Jakarta Pusat karena Kasus SUAP Impor sapi bersama seorang mahasiswi PTS di Bilangan Jakarta , Maharani (19) yang sampai saat ini tidak diketahui Rimbanya ,Apakah Parpol Masih Bersih dari Korupsi,Gratifikasi sesuai dengan Slogannya?.
Berdasarkan data yang didapat extremmepoint.com bahwa pada periode 2009 Luthfi melaporkan harta kekayaannya pada KPK sebesar Rp 1,006 milyar termasuk Tanah dan Bangunan di Cipinang Muara, Jakarta Timur senilai Rp 302,9 juta Kini Luthfi memiliki dan menempati rumah mewah baru yang berada di Jalan H Samili Nomor 27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan luas 500 meter persegi tersebut dibelinya dengan harga Rp 5,5 miliar dari pemilik sebelumnya bernama Dedi. Menurut tetangga Luthfi yang tak mau disebut namanya mengatakan, “Rumah itu dibeli oleh Luthfi dari Dedi anak dari Salim kalau tidak salah Rp 5,5 milyar dan itu sekitar 2 tahunan lalu,” katanya pada extremmepoint.com. Kamis (31/01), 16.00 WIB. Sebelum itu Luthfi tinggal bersama keluarganya dengan mengontrak sebuah rumah yang letaknya bersebelahan dengan rumah mewah yang ditempatinya sekarang. "Bekas Rumah kontrakannya tuh ada di belakang warteg, dan yang punya Barnawi. Sekarang rumahnya ditempatin sama anaknya. Dia (Luthfi) itu orangnya baik dan tak sombong serta mudah bergaul," tambahnya. (BONA)

Jumat, 01 Februari 2013

Sang Pahlawan PT Barata Dipenjara 2 Tahun

EXTREMMEPOINT.COM : - Mahyudin Harahap Terdakwa Korupsi Penjualan Aset Negara (BUMN) PT Barata Indonesia (Persero) yang dinilai merugikan Negara Rp 22,690 miliar kembali memasuki tahap akhir (Vonis). Dalam Amar Putusannya, Mantan Direktur Keuangan SDMPT Barata terbukti secara Sah dan meyakinkan, melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Karena Perbuatan terdakwa dinilai memperkaya pihak Tim Taksasi Penjualan Aset sebesar Rp 894 juta lebih dan Shindo Sumidomo dari PT Cahaya Surya Unggul Tama sebesar Rp 21,770 miliar pada 2003 sampai dengan 2005 . Negara pun dirugikan hingga Rp 22,690 miliar lebih. Namun dalam Amar Putusannya, yang dibacakan Swedia selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan, ‘’Tindakan Terdakwa menjual Aset sudah benar, karena menyelamatkan Karyawan dan juga menyelamatkan Perusahaan milik Negara. Namun penjualan yang dilakukan Terdakwa atas inisiatif sendiri bukan berdasarkan harga yang disetujui Pemerintah (HIP), Sehingga Dakwaan Primer yang dilayangkan JPU kepada terdakwa tidak terbukti, maka memutuskan terdakwa Mahyuni Harahap terbukti secara Sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai Dakwaan Subsider Pasal 2 ayat 1 ,Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan Vonis 2 tahun Kurungan Penjara dan mengembalikan uang pengganti Rp 40 Juta. Apabila dalam setahun tidak bisa mengembalikan uang tersebut maka harta milik Terdakwa akan disita oleh Negara atau hukuman tambahan Kurungan 1 tahun serta 1 buah laptop disita Negara,’’ Tegas Ketua Majelis Hakim Swedia diruang sidang Cakra . Sekedar diketahui,Vonis Hukuman ini lebih ringan dari Tuntutan JPU I Kadek Wiradhana dari KPK yang menuntut Tedakwa 6 tahun Penjara . Ditempat yang sama,Kuasa Hukum Terdakwa DR .Sudiman Sidabuke,SH,MH mengatakan,”Saya selaku Kuasa Hukum terdakwa Pikir-pikir karena Putusan tersebut Kontradiktif dan sebenarnya Terdakwa ini adalah seorang pahlawan dibuktikan sejak tahun 2001 pihak Barata sudah tidak bisa memberikan gaji karyawan serta sering di demo akan tetapi terdakwa berani mengambil keputusan menjual aset demi menyelamatkan barata maupun karyawan,”ungkapnya saat dikonfirmasi extremmepoint.com beserta para insane pers di PN Surabaya.( ROBBY )

Sopir Ngantuk Tabrak Guru sekaligus Murid

PASURUAN, EXTREMMEPOINT.COM : - Nasib malang menimpa seorang Guru (wanita) dan Anak Didiknya. Keduanya tertabrak truk di Jalan Hos Cokro Aminoto Blandongan, Kecamatan Bugul, Kota Pasuruan Kamis (31/01), tadi pagi ketika hendak menuju sekolah. Menurut data yang diperoleh extremmepoint.com, korban Musrifah (32) membonceng M. Zaini Fairus (4) dengan Honda Beat. Keduanya menuju TK. Taklimus Sikyan di Rejoso, Pasuruan. Musrifah, warga Mandaran Bugul adalah guru M Zaini Fairus. Mereka berboncengan karena tujuan sama. Di TKP (Tempat Kejadian Perkara) kendaraan korban berhenti karena ada kendaraan di depannya akan belok kiri. Namun dari arah belakang truk colt diesel disopiri M. Syaiful (34), warga Tempeh, Lumajang menabrak korban. Korbanpun terpental dan menghantam kendaraan di depannya lalu terhempas ke aspal jalan. Kedua korban itupun meninggal di tempat kejadian. Keduanya mengalami luka di kepala punggung dan dilarikan ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Soedarsono pasuruan untuk dilakukan visum. M. Saiful, sopir truk mengaku mengantuk hingga tak mampu lagi menguasai laju truknya. (NGH)