SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Senin, 25 Juli 2011

TKI ASAL SITUBONDO TEWAS DI MALAYSIA


Situbondo-LSM TELINGA LEBAR: – Seoarang TKI asal Situbondo bernama Rahmadi (24) warga  RT. 01/03 Dusun Belengguan, Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, ditemukan tewas tanpa kepala di kawasan Berjaya Beach Resort, Tioman Island, Rompin, Pahang, Johor Malaysia .

Kapolres Situbondo AKBP Imam Thobroni  membenarkan hal tersbut, jika Rahmadi tewas dengan kondisi tanpa kepala. Menurutnya, informasi itu langsung  dari KBRI di Malaysia, kalau korban  ditemukan di pinggir pantai di Daerah Pahang Malaysia. 

Kamis, 21 Juli 2011

Pengepul Barang Bekas Mohon Kepastian Hukum


Surabaya, LSM TELINGA LEBAR
Achmad (52) warga Dupak Rukun kota Surabaya adukan Kapolsek Treenggilis Mejoyo kepada Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya. Dalam surat aduanya pengusaha barang bekas asal madura ini menyampaikan mosi tidak percaya terkait laporan polisi Nomer : TBL/IX/2010/JATIM/RESTABES/SEK/TENGGILIS M dengan terlapor Tse Tat Ming atau Leny dan rekan.

Rabu, 20 Juli 2011

Bulan Ramadan Tempat Maksiat Ditutup

SURABAYA, LSM TELINGA LEBAR – Pemerintah Kota Surabaya bersama ratusan pengusaha hiburan malam seperti kafe, panti pijat, lokalisasi, dan karaoke se-Surabaya menandatangani "Seruan Bersama Menjaga Keamanan dan Ketertiban Kota Surabaya saat Bulan Ramadhan", Senin malam (18/7/2011).
Pada kesepakatan yang dihadiri Muspida, tokoh masyarakat, dan pihak kepolisian itu, pengusaha hiburan bersedia menutup usahanya selama bulan Ramadhan untuk menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Miliaran Uang Palsu Dimusnahkan di Semarang

SEMARANG, LSM TELINGA LEBAR– Uang palsu kurang lebih senilai Rp 7 miliar, Selasa (19/7/2011) akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pemusnahan uang palsu itu berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
Pemusnahan uang palsu, dengan terbanyak 60 persen adalah uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 tersebut, dilakukan langsung secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Widyo Pramono. Cara pemusnahan yakni uang palsu itu dimasukkan ke dalam tong besar, kemudian dibakar.
Kegiatan pemusnahan uang palsu dilakukan bersama dengan sejumlah barang bukti lain seperti ganja, pil koplo juga obat-obatan terlarang hasil penyitaan dari terhukum yang sudah divonis di pengadilan negeri di sejumlah daerah di wilayah Provinsi Jateng.(kermitxxx)