Denpasar,LSMTELINGALEBAR :-Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kesekertariatan Pemerintah Kabupaten Buleleng berinisial H alias Udin (39), warga Desa Kaliasem, Bali utara, tertangkap menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bersama seorang rekannya yang berinisial K.
Kepala Bagian Oprasional (Kabag Ops) Polres Buleleng Kompol IB Wedanajati, Rabu (24/8/2011), mengatakan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.00 Wita, Selasa, 23 Agustus 2011 dan polisi mengamankan barang bukti 0,02 gram sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik klip.
“Rekannya yang kami tangkap berinisial K dan keduanya mengaku baru menggunakan narkotika tersebut belum lebih dari setahun,” ujar Wedanajati.
Selain mengamankan alat bukti berupa sabu-sabu, lanjut Wedanajati, Satuan Narkotika Polres Buleleng di bawah kendali AKP Ketut Soma Adnyana SH MH, juga mengamankan satu unit alat hisap serta korek api gas yang dipergunakan oleh kedua orang tersangka.
Saat dikonfirmasi extremmepoint.com terkait dengan indikasi keduanya adalah pengedar narkotika yang menjadi incaran pihak kepolisian di kawasan Kecamatan Banjar, Wedanajati mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan dan akan memeriksa kedua tersangka secara intensif.
Di sisi lain, tersangka K yang dikonfirmasi extremmepoint.com mengaku baru menggunakan narkotika golongan C tersebut sekitar tujuh bulan untuk digunakan sebagai obat.
“Saya sempat menderita ’strok’ dan setelah menggunakan sabu-sabu, sakit tersebut perlahan hilang dan sampai saat ini tidak pernah kumat lagi,” ujarnya.
Sementara, tersangka Udin yang mengalami robek pada bagian bibirnya mengatakan, mengaku sangat menyesal atas perbuatannya dan mengaku membeli barang tersebut dari salah satu rekannya seharga Rp500 ribu.
Mengenai ancaman hukuman, Kabag Ops Wedanajati mengatakan, pihaknya menjerat kedua tersangka dengan pasal 122 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Walaupun PNS, tetap akan kami tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Semoga ini menjadi pelajaran khususnsya bagi para pengguna narkotika agar segera bertobat karena pihak kepolisian tetap mengambil tindakan tegas,” papar Wedanajati. (hulukxxx)
Kamis, 25 Agustus 2011
Pemberian Santunan Jamsostek Meningkat
Denpasar,LSMTELINGALEBAR: - Jumlah santunan yang diserahkan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Bali I tiap tahun mengalami kenaikan yang cukup signifikan, baik dalam bentuk santunan kecelakaan kerja (KK) dan kematian (KM).
Pada tahun 2009 nilai santunan yang telah diberikan kepada peserta Jamsostek sekitar Rp 5,3 miliar, berupa santunan kecelakaan kerja dan kematian.
Nilai klaim yang diserahkan PT Jamsostek Bali I ini meningkat pada 2010, yakni mencapai sekitar Rp 7 miliar lebih. "Tiap tahun ju
mlah santunan yang diberikan kepada peserta Jamsostek mengalami kenaikan," ujar Kepala PT Jamsostek Cabang Bali I B Yudo Nurcahyo, Kamis (25/8), di Denpasar.
Dia menjelaskan, dari segi jumlah, angka kecelakaan kerja maupun kematian selama 2009 hingga 2010 juga meningkat. Jumlah kecelakaan kerja pada 2009, menurut Yudo, mencapai sekitar 399 kasus, sedangkan kematian 154 kasus. Angka ini, lanjutnya, naik pada 2010, yakni kecelakaan kerja 423 kasus dan kematian 226 kasus.
Sementara hingga semeter I 2011 ini, papar Yudo, angka kecelakaan kerja mencapai 195 kasus dan kematian 104 kasus. Santunan yang diserahkan untuk kecelakaan kerja dan kematian pada semester I 2011 sekitar Rp 4,3 miliar.
Menjawab pertanyaan, Yudo menyebutkan nilai santunan yang diberikan PT Jamsostek untuk satu kasus kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp 20 juta, terdiri dari biaya perawatan dan pengobatan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp 16,8 juta.
Pada bagian lain, Yudo menilai kesadaran perusahaan di Bali untuk memasukkan pekerjanya sebagai peserta program Jamsostek masih relatif rendah. Padahal, imbuh Yudo, UU No 3 Tahun 2009 tentang Jamsostek sudah mewajibkan setiap perusahaan yang mempekerjakan sekitar 10 karyawan dengan gaji Rp 1 juta per bulan harus ikut program Jamsostek.
Yudo menyatakan, sampai saat ini peserta Jamsostek sekitar 143.000 orang yang berasal dari 3.100 perusahaan. "Kalau dilihat dari jumlah perusahaan yang ada di Bali, kesadaran untuk memasukkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek masih sangat rendah," tuturnya.
Untuk menggugah kesadaran para pemilik perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek, Yudo menegaskan, pihaknya beserta aparat instansi terkait lainnya terus melakukan sosialisasi.
"Kami terus gencar melakukan sosialisasi, baik secara sendiri maupun dalam setiap event yang diadakan Apindo guna meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya ikut program Jamsostek bagi pekerja," paparnya.(Tety)
Pada tahun 2009 nilai santunan yang telah diberikan kepada peserta Jamsostek sekitar Rp 5,3 miliar, berupa santunan kecelakaan kerja dan kematian.
Nilai klaim yang diserahkan PT Jamsostek Bali I ini meningkat pada 2010, yakni mencapai sekitar Rp 7 miliar lebih. "Tiap tahun ju
Dia menjelaskan, dari segi jumlah, angka kecelakaan kerja maupun kematian selama 2009 hingga 2010 juga meningkat. Jumlah kecelakaan kerja pada 2009, menurut Yudo, mencapai sekitar 399 kasus, sedangkan kematian 154 kasus. Angka ini, lanjutnya, naik pada 2010, yakni kecelakaan kerja 423 kasus dan kematian 226 kasus.
Sementara hingga semeter I 2011 ini, papar Yudo, angka kecelakaan kerja mencapai 195 kasus dan kematian 104 kasus. Santunan yang diserahkan untuk kecelakaan kerja dan kematian pada semester I 2011 sekitar Rp 4,3 miliar.
Menjawab pertanyaan, Yudo menyebutkan nilai santunan yang diberikan PT Jamsostek untuk satu kasus kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp 20 juta, terdiri dari biaya perawatan dan pengobatan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp 16,8 juta.
Pada bagian lain, Yudo menilai kesadaran perusahaan di Bali untuk memasukkan pekerjanya sebagai peserta program Jamsostek masih relatif rendah. Padahal, imbuh Yudo, UU No 3 Tahun 2009 tentang Jamsostek sudah mewajibkan setiap perusahaan yang mempekerjakan sekitar 10 karyawan dengan gaji Rp 1 juta per bulan harus ikut program Jamsostek.
Yudo menyatakan, sampai saat ini peserta Jamsostek sekitar 143.000 orang yang berasal dari 3.100 perusahaan. "Kalau dilihat dari jumlah perusahaan yang ada di Bali, kesadaran untuk memasukkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek masih sangat rendah," tuturnya.
Untuk menggugah kesadaran para pemilik perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek, Yudo menegaskan, pihaknya beserta aparat instansi terkait lainnya terus melakukan sosialisasi.
"Kami terus gencar melakukan sosialisasi, baik secara sendiri maupun dalam setiap event yang diadakan Apindo guna meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya ikut program Jamsostek bagi pekerja," paparnya.(Tety)
Rabu, 24 Agustus 2011
Waspadai: " Pocari Sweat Berjamur"
Surabaya,LSMTELINGALEBAR : - Minuman Pocari Sweat kemasan botol ditemukan mengandung "Jamur berwarna putih" didapat dengan cara membeli dari sebuah supermarket di Kawasan Surabaya Pusat oleh seorang warga YN (36),Warga Banyu Urip,Senin,03.30 Wib,(21/08/2011).
Perlu diketahui, tanggal 21/07/2011 yang lalu Extremmepoint.com mengangkat berita seorang warga Dukuh Pakis bernama Wah
yu (40 ) ,buruh bangunan ,sehabis mengkonsumsi munuman Pocari Sweat pingsan yang sebelumnya muntah-muntah dan sempat dirawat di Rumah dan sesudah itu dari harian Surabaya Pagi menerbitkan korban tewas Usai Minum Pocari sweat, David Suyitno(45),Warga Dusun karang Telet,Desa Sumber Karang ,kecamatan Dlanggu,Kabupaten Mojokerto,Jumat,14.00 WIB ,(22/07/2011) serta Harian Sentana,23/07/2011 menulis berita yang sama.
Saat LSM TELINGA LEBAR koordinasi kekantor Pocari Sweat di Desa Kejayan Kabupaten Pasuruan,ditemui Manager Humas Bp Ujang mengatakan,"ini bukan wewenang saya kalau memang ada penemuan Pocari Sweat yang bermasalah ,konsumen bisa langsung kelayanan komplain konsumen,Saya juga tidak mau memberi stetmen apapun terkait penemuan produk tersebut karena kuatir disalahkan pihak kantor pusat,dan tolong konfirmasi ini jangan dipublikasikan."ujarnya di ruang lobi,Senin (22/08/11).
Ditempat yang sama kebetulan juga ada konsumen,Manager Laboratorium QC (Quality Control),Lina menambahkan,"saya sudah tlp pihak Jakarta dan diterima Kepala Customer Servis Bu Rina selaku penerima pelayanan konsumen ,beliau menanyakan tanggal kadaluarsa (Espayed)nya kepada konsumen langsung,dan apabila benar konsumen merasa dirugikan kami akan menganti rugi berupa produk dan santunan."jelasnya,Senin,10.00 WIB,(22/08/11)
SuryoWijoyo,SE.SH selaku ketua LPPKN(Lembaga Penelitian Perlindungan Kosumen Nasional)berkantor di Gunung Sari Surabaya,kepada Extremmepoint mengatakan ,"melihat bukti botol Pocari Sweat yang mengandung Jamur tersebut jelas adanya kelalaian Quality Control atau pengawasan dalam barang dan jasa sesuai dengan UU Nomer 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen."Jawabnya.Selasa,14.00 Wib,(23/08/2011)
Ia menambahkan " Apalagi ada korban jiwa maka pelaku usaha dapat dikenai sangsi penutupan tempat usaha dan mendapatkan vonis pidana kurungan badan " tambah Pria asli Surabaya kepada LSM TELINGA LEBAR (BNZ)
Perlu diketahui, tanggal 21/07/2011 yang lalu Extremmepoint.com mengangkat berita seorang warga Dukuh Pakis bernama Wah
Saat LSM TELINGA LEBAR koordinasi kekantor Pocari Sweat di Desa Kejayan Kabupaten Pasuruan,ditemui Manager Humas Bp Ujang mengatakan,"ini bukan wewenang saya kalau memang ada penemuan Pocari Sweat yang bermasalah ,konsumen bisa langsung kelayanan komplain konsumen,Saya juga tidak mau memberi stetmen apapun terkait penemuan produk tersebut karena kuatir disalahkan pihak kantor pusat,dan tolong konfirmasi ini jangan dipublikasikan."ujarnya di ruang lobi,Senin (22/08/11).
Ditempat yang sama kebetulan juga ada konsumen,Manager Laboratorium QC (Quality Control),Lina menambahkan,"saya sudah tlp pihak Jakarta dan diterima Kepala Customer Servis Bu Rina selaku penerima pelayanan konsumen ,beliau menanyakan tanggal kadaluarsa (Espayed)nya kepada konsumen langsung,dan apabila benar konsumen merasa dirugikan kami akan menganti rugi berupa produk dan santunan."jelasnya,Senin,10.00 WIB,(22/08/11)
SuryoWijoyo,SE.SH selaku ketua LPPKN(Lembaga Penelitian Perlindungan Kosumen Nasional)berkantor di Gunung Sari Surabaya,kepada Extremmepoint mengatakan ,"melihat bukti botol Pocari Sweat yang mengandung Jamur tersebut jelas adanya kelalaian Quality Control atau pengawasan dalam barang dan jasa sesuai dengan UU Nomer 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen."Jawabnya.Selasa,14.00 Wib,(23/08/2011)
Ia menambahkan " Apalagi ada korban jiwa maka pelaku usaha dapat dikenai sangsi penutupan tempat usaha dan mendapatkan vonis pidana kurungan badan " tambah Pria asli Surabaya kepada LSM TELINGA LEBAR (BNZ)
Sabtu, 20 Agustus 2011
Demokrat bali desak Nazarudin beberkan nama Koruptor
Denpasar,LSMTELINGALEBAR: - Partai Demokrat (PD) Bali mendesak agar mantan bendahara DPP PD M Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet Sea Games XXVI di Palembang, bersedia membeberkan nama orang-orang yang terlibat kasus korupsi seperti yang disebut-sebutnya selama ini. Hal ini penting supaya pengungkapan kasus korupsi ini makin bisa dibongkar.
"Kami berharap agar dia (Nazaruddin) mau mengungkap orang-orang yang terlibat kasus korupsi seperti yang disebut-sebutnya selama ini, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan," tega
s Ketua DPD PD Bali Made Mudarta, Jumat (19/8), di Sanur, Bali.
Mudarta sangat menyesalkan pernyataan Nazaruddin yang menyebutkan bahwa dia tidak akan mengungkit-ungkit PD dan KPK serta pihak lain. Sebaliknya Nazaruddin mengaku akan menanggung sendiri semua masalah ini. "Pernyataan Nazaruddin seperti itu justru dapat menimbulkan kesan di masyarakat bahwa dia (Nazaruddin) mendapat tekanan," papar Mudarta.
Ia mensinyalir Nazaruddin sengaja membuat pernyataan seperti itu agar mendapat simpati dari masyarakat, apalagi dia mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kalau Nazaruddin membuat pernyataan seperti itu, masyarakat justru bisa menilai bahwa PD sudah melakukan penekanan," imbuhnya.
Menurut dia, tidak ada orang yang kebal hukum di Indonesia. "Siapa saja yang melanggar harus dihukum, karena tidak ada orang yang kebal hukum," tutur Mudarta. Untuk itu ia berharap agar Nazaruddin bisa membuktikan ucapannya dengan mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. "Hukum harus ditegakkan," ucapnya.
Mudarta menjelaskan dalam hukum tidak ada tawar-menawar seperti yang diminta Nazaruddin agar aparat penegak hukum tidak melibatkan istri dan anaknya. "Tidak ada tawar- menawar dalam aturan hukum. Siapa yang bersalah harus ditindak karena hukum harus ditegakkan," tandasnya sembari menilai pernyataan Nazaruddin itu akan membuat masalah ini menjadi blunder.
PD, lanjur Mudarta, tidak akan menutup-nutupi kadernya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. "Nazaruddin seharusnya berani mengungkapkan orang-orang yang terlibat, sehingga semuanya menjadi jelas," katanya.( YOYOKXXX )
"Kami berharap agar dia (Nazaruddin) mau mengungkap orang-orang yang terlibat kasus korupsi seperti yang disebut-sebutnya selama ini, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan," tega
Mudarta sangat menyesalkan pernyataan Nazaruddin yang menyebutkan bahwa dia tidak akan mengungkit-ungkit PD dan KPK serta pihak lain. Sebaliknya Nazaruddin mengaku akan menanggung sendiri semua masalah ini. "Pernyataan Nazaruddin seperti itu justru dapat menimbulkan kesan di masyarakat bahwa dia (Nazaruddin) mendapat tekanan," papar Mudarta.
Ia mensinyalir Nazaruddin sengaja membuat pernyataan seperti itu agar mendapat simpati dari masyarakat, apalagi dia mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kalau Nazaruddin membuat pernyataan seperti itu, masyarakat justru bisa menilai bahwa PD sudah melakukan penekanan," imbuhnya.
Menurut dia, tidak ada orang yang kebal hukum di Indonesia. "Siapa saja yang melanggar harus dihukum, karena tidak ada orang yang kebal hukum," tutur Mudarta. Untuk itu ia berharap agar Nazaruddin bisa membuktikan ucapannya dengan mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. "Hukum harus ditegakkan," ucapnya.
Mudarta menjelaskan dalam hukum tidak ada tawar-menawar seperti yang diminta Nazaruddin agar aparat penegak hukum tidak melibatkan istri dan anaknya. "Tidak ada tawar- menawar dalam aturan hukum. Siapa yang bersalah harus ditindak karena hukum harus ditegakkan," tandasnya sembari menilai pernyataan Nazaruddin itu akan membuat masalah ini menjadi blunder.
PD, lanjur Mudarta, tidak akan menutup-nutupi kadernya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. "Nazaruddin seharusnya berani mengungkapkan orang-orang yang terlibat, sehingga semuanya menjadi jelas," katanya.( YOYOKXXX )
Langganan:
Postingan (Atom)