SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 07 April 2012

Oknum Dinas Pertanian Perternakan dan Kelautan Kota Pauruan "BEJAT"

Pasuruan, Extremmepoint.com  -  Perbuatan Khusaeri 43 (nama sebenarnya) yang keseharianya menjabat sebagai Kepala Seksi bidang Peternakan di Dinas Pertanian Peternakan dan Kelautan Kota Pasuruan, sungguh amat memalukan.  Dia dan pasangan selingkuhnya digrebek masyarakat Pohgading Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan, hadir dalam penggrebekan petugas Polsek Pasrepan, Babinsa koramil Pasrepan, LSM dan wartawan, Selanjutnya mereka berdua digelandang ke Mapolres Pasuruan.
 
Ulah bejad Khusaeri memang tengah menjadi sorotan Masyarakat, LSM dan wartawan di Pasuruan mengingat oknum Dinas Pertanian Kota Pasuruan ini seperti kebal hukum dan menganggap bahwa hukum di Pasuruan bisa dibeli.     Khusaeri sudah berulang kali melakukan perbuatan yang kurang terpuji tersebut. Dalam pemeriksaan di Mapolres Khusaeri mengaku bahwa dia telah kawin siri (kawin dibawah tangan dengan LIOLINA) Liolina adalah masih tercatat dalam proses cerai dengan suaminya Yuda Susilo pengusaha, Liolina dan suami masih dalam ikatan perjanjian harta gono gini yang dikuatkan oleh Notaris. 

Menurut beberapa sumber Khusaeri kawin siri di Desa Wuwung Jogorebo. Setelah kawin siri Mereka mengkontrak rumah di Pohgading Pasrepan.  Setahun yang lalu pasangan kumpul kebo ini ketangkap basah oleh perangkat desa dan ketua RT setempat di rumah Yuda Susilo,  Suami Liolina kala itu tengah tidak berada di rumah,  beberapa saat kemudian mereka digerebek oleh masyarakat da di serahkan ke polsek Pohjentrek.      Kemudian disaksikan oleh kepala desa, mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya lagi, disaksikan juga oleh istri Khusaerri Astri Dianawati dan suami LIOLINA, Yuda Susilo.

Bak kata pepatah ' Cinta itu buta' Khusaeri pun mengulangi perbuatanya, hingga rumah tangga Khusaeri  dengan Asri Dianawatipunpun tengah diambang kehancuran, Astri menggugat cerai,  Khussaeri tengah bermain api, api cinta mungkin hangat membakar gelora asmaranya.   Namun sebagai PNS dan warga negara yang sama kedudukannya dengan masyarakat lainnya, Khusaeri Harus mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya di depan HUKUM, karena nila setitik rusak susu sebelanga.  (ngh)

Kamis, 05 April 2012

Musyafak Diputus bersalah

Pengacara Musyafak Rouf : “Nggak, nggak. Klien saya tidak kabur. Kami bisa menjamin soal itu.”
SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Pasca turunnya salinan putusan Makamah Agung (MA) kasus “Gratifikasi” jasa pungut Pemkot Surabaya sebesar Rp 720 juta, tersangka Musyafak Rouf  tak diketahui rimbanya.
Berdasarkan Keputusan Kasasi tertanggal 26 Januari 2011 dengan majelis hakim diantaranya Prof Rehgena Purba SH.,MS., H.Suwardi SH., H Imron Anwari SH MH dengan panitera pengganti Dwitomo SH.,M.Hum. Menunjuk Kasasi dengan no register 1461K/PID.SUS/2010 atas nama Musyafak Rouf. Sedangkan Sukamto Hadi cs dengan nomor register 1465K/PID.SUS/2010 menjatuhkan putusan 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider lima bulan penjara. Surat resmi MA ini baru diturunkan pada 20 Maret lalu.
Wakil Ketua DPRD Surabaya ini sudah tidak terlihat di Gedung Dewan sepekan lebih. Ruang kerjanya di lantai II Gedung DPRD Jalan Yos Sudarso tampak sepi, yang selama ini terbuka karena banyaknya tamu, termasuk wartawan, kini terkunci. Asistennya yang sering tampak di bagian depan ruangannya, juga tidak ada.
Kondisi yang sama terlihat di rumahnya Jalan Tenggilis Lama II no 2, Surabaya, yaitu pagar dan pintu rumahnya tertutup rapat, seperti kosong.
Menurut Wishnu Wardhana,  Ketua DPRD Surabaya mengatakan,  ”Nggak tahu, sudah seminggu ini saya tidak melihat Pak Musyafak masuk kerja. Dan dewan mematuhi putusan hukum, karena negara ini ngara hukum,” katanya pada extremmepoint.com.
Menurut Agus Santoso, Ketua BK DPRD Surabaya mengatakan, ”Saya nggak melihatnya di dewan selama seminggu ini. Kami tidak bisa bisa berbuat apa-apa soal ini. Putusan MA adalah putusan hukum yang kuat dan tetap. Sehingga, yang bersangkutan harus menjalani hukuman tersebut. Sejalan dengan ada kewajiban menjalani hukuman dia harus diberhentikan dari anggtota dewan,”jelasnya dengan tegas.
Menurut Syaiful Ma’arif Pengacara Musyafak mengatakan, “Nggak, nggak. Klien saya tidak kabur. Kami bisa menjamin soal itu. “Musyafak Rouf tidak menghilang atau kabur dari Surabaya. Yang berangkutan masih di Surabaya. Saya “garansi” bahwa kliennya itu tidak akan kabur dari proses eksekusi. Namun bagaimana Pak Musyafak mau menjalani hukuman kalau putusan Mahkamah Agung (MA) itu sendiri masih cacat hukum,”jelasnya pada extremmepoint.com.
Musyafak tidak muncul di Kejari Surabaya untuk memenuhi panggilan pertamanya, dan rencana Kejari akan mengeluarkan surat pangilan kedua. Kemudian mengeluarkan panggilan ketiga (terakhir) yang waktunya berselang satu pekan.
Menurut Mukri, Kepala Kejari Surabaya mengatakan, “Jika politisi PKB tersebut mangkir. Artinya, paling tidak dua pekan lagi Musyafak akan dijebloskan ke penjara. Kami jadwalkan ulang pemanggilan eksekusi Minggu depan. Jika yang bersangkutan tetap tidak kooperatif hingga panggilan ketiga, maka kami akan ambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya pada extremmepoint.com Jumat (30/03).
Musyafak salahsatu di antara empat terdakwa kasus gratifikasi sebesar Rp 720 juta pada 2007 yang lalu. Berdasarkan salinan putusan nomor 1461 K/Pid.Sus/2010 tertanggal 26 Januari 2011 itu, Majelis Hakim MA yang diketuai Imron Anwari itu memutuskan bahwa Musyafak dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider lima bulan kurungan. (TIMSUS)

Rabu, 14 Maret 2012

Umat Beragama di Bali Diminta Jaga Kerukunan Saat Hari Raya Nyepi

Denpasar,Extremmepoint.com: - Segenap umat beragama di Bali diminta agar tetap menjaga kerukunan dan sikap toleransi, terutama pada saat perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1934, Jumat (23/3) mendatang. Hal ini penting mengingat pada saat itu umat Hindu melakukan "Catur Brata Penyepian" selama 24 jam penuh, sedangkan umat Islam melaksanakan sembahyang Sholat.
 
   "Kami mengimbau segenap umat beragama agar tetap menjaga kerukunan berkaitan dengan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1934," ujar Ketua DPRD Badung Giri Prasta, Selasa (13/3), di Mangupura, Badung-Bali.
   Sebagaimana diketahui, pada setiap Hari Raya Nyepi ada beberapa pantangan tidak dapat diperkenankan seperti  mengeluarkan suara bising seperti radio maupun TV.
   Selama 24 jam penuh itu, umat Hindu melakukan "Catur Brata Penyepian" dalam rumah masing-masing. Di sisi lain, umat Islam akan melaksanakan ibadah sembahyang Sholat, karena bertepatan perayaan Nyepi tahun ini jatuh pada hari Jumat.
   Giri Prasta menyatakan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Bali diminta mengkoordinasikan masalah ini dengan tokoh agama masing-masing, sehingga nantinya dapat dicarikan solusinya. "Kami berharap FKUB dapat mengkomunikasikan hal ini, sehingga masing-masing umat beragama dapat menjalankan ibadahnya," tuturnya.
   Menurutnya, perayaan Hari Raya Nyepi pada hari Jumat sudah beberapa kali terjadi dan tidak pernah terjadi "gesekan" antarumat beragama di Bali. Ini, papar Giri Prasta, menandakan bahwa kerukunan dan sikap toleransi antarumat beragama di Bali sudah sangat baik dan kondusif.
   "Kami menilai tidak ada masalah dengan perayaan Nyepi tahun ini, karena bisa dikoordinasikan dan dikomunikasikan oleh FKUB," tandasnya.(Tety)

Selasa, 13 Maret 2012

Satpam Mts Negeri Bangil Pasuruan Usir Jurnalis

PASURUAN, EXTREMMPOINT.COM : - Pengusiran terhadap dua wartawan oleh Satpam MTs Negeri I Bangil, Pasuruan terjadi pada Selasa (06/03). Seorang wartawan dari Harian Memo dan wartawan TV9 mendatangi sekolah tersebut hendak mengkonfirmasi permasalahan yang diterima dua wartawan itu terkait isu 'pungli' di sekolah tersebut.
Menurut beberapa sumber dari kalangan media, petugas satpam berinitial Z amat arogan dan menghalang-halangi wartawan untuk mengadakan liputan. Satpam MTs itu kelihatan seperti panik dan tidak koperatif. Wartawan disuruh menunggu lama diruang tamu dan disuruh mengisi daftar tamu yang semula tidak ada. Sempat terjadi adu mulut dan suasana menegang, hingga pada akhirnya terjadilah pengusiran itu. Demikian sumber itu menuturkan.
Kepala Sekolah MTs Negeri I Bangil, Pasuruan melalui Humasnya Hasan Bisri di ruang kerjanya menjelaskan insiden 'pengusiran wartawan' tersebut adalah tidak benar demikian. "Sebenarnya kami tidak keberatan apalagi mengusir atau menghalang-halangi tugas wartawan," tutur Hasan Bisri.  Petugas Satpam kami saat itu hanya menjalankan aturan yang berlaku di Sekolah ini.  Mereka disuruh menunggu di ruang tamu.  Dan semua tamu kami perlakukan sama, diantaranya adalah mengisi Buku Tamu. Akan tetapi teman wartawan kita saat itu barangkali menganggap hal tersebut adalah mempersulit mereka. Kemudian mereka tidak bersedia untuk mengisi Buku Tamu. Lalu mereka nampak bersitegang. Guru-guru yang melihat Satpam bersitegang, kemudian ikut-ikutan menyuruh wartawan itu keluar dari lingkungan sekolah. Karena situasi sekolah saat itu tengah melaksanakan aktifitas belajar mengajar, dan para guru serta siswa merasa terganggu,” jelas Hasan.
Saat disinggung mengenai pungutan liar yang diberlakukan terhadap siswanya, Hasan Bisri menjelaskan bahwa hal tersebut sudah dibicarakan bersama komite dan para wali murid. Dana Operasional Sekolah 70% sedangkan wali murid sepakat 30% dan itu sudah merupakan kesepakatan bersama. Barangkali masalah ini yang akan ditanyakan oleh teman wartawan saat itu, namun terjadi kesalahpahaman antara sekuriti kami dan wartawan yang sebenarnya kami sesalkan hal itu terjadi.  Mudah-mudahan hal semacam ini tidak akan terulang kembali di kemudian hari. Kami mempersilahkan siapa saja baik itu teman media ,  LSM ataupun pihak-pihak yang menginginkan penjelasan mengenai penggunaan dana tersebut, "Monggo," katanya sembari mengacungkan ibu jari ke depan.
Beberapa kalangan baik dari pihak media cetak LSM dan tokoh masyarakat amat menyayangkan insiden Selasa lalu itu. Seharusnya masing-masing pihak  bisa saling menghargai profesi masing-masing.  Wartawan menggunakan etika dalam menjalankan profesinya  sesuai kode etik jurnalisnya dan masyarakat atau nara sumber  mampu memahami apa itu tugas jurnalistik serta bisa mengerti tugas para jurnalis adalah untuk menyampaikan informasi yang independen juga berimbang kepada masyarakat .    Apabila hal ini bisa saling dipahami, ke depan insiden seperti kemarin itu insyaallah tidak akan terulang kembali   H. Usman Ketua PPM Pasuruan menuturkan kepada Surabaya minggu di kediamannya Bangil Pasuruan. (Bgs/Ngh)