SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 10 April 2012

Sindikat SIM Palsu Pasuruan Terbongkar

PASURUAN, EXTREMMEPOINT.COM : - Tiga (3) orang sindikat pemalsu SIM berhasil ditangkap oleh Polres Pasuruan. Adapun tersangka tersebut Andri Eko (24), Murtado (40) dari warga Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gondang Wetan dan Usman (29), dari Desa Bayeman Kecamatan Gondangwetan.
Tertangkapnya sindikat ini diawali dari tertangkapnya Usman terlebih dahulu yang mengendarai truk N 8522 WS mengalami kecelakaan di jembatan Transat Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati. Karena menabrak jembatan itu, polisi dari Poslantas Ngopak akhirnya menginterogasi dia.
Dari beberapa barang bukti seperti STNK, SIM B1 dan buku kir truk yang disita, kemudian diketahui bahwa SIM B1 milik pelaku adalah palsu. Lalu petugas menahan dia dan tersangka berikutnya, yakni Murtado karena Usman mengaku mendapatkan SIM itu darinya.
Menurut AKP Bambang HS, Kasubag Humas Polres Pasuruan mengatakan,  "Kemudian tersangka ketiga yakni Andri Eko ditangkap. Sebab, Murtado mengaku mendapatkan SIM dari Andri Eko. Akibat perbuatannya ini para tersangka telah ditahan di Mapolres Pasuruan," katanya pada extremmepoint.com Senin (09/04).
Dia menambahkan, ”Akibat perbuatannya ini para tersangka dapat diancam hukuman kurungan penjara hingga diatas 5 tahun. "Mereka dijerat pasal 263 KUHP lantaran terlibat pemalsuan dokumen," tandasnya.
Untuk ancaman hukuman yang lebih dari lima (5) tahun penjara sebaiknya dalam penyidikan hendaknya didampingi oleh pengacara, dan pihak penyidikpun haruslah memberikan hak pada para tersangka tersebut agar keadilan tetap dapat diwujudkan pada tingkat kepolisian maupun sampai pengadilan. (NGH)

Bandar Togel, Anggota DPRD Denpasar Ditangkap

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : - Anggota DPRD Denpasar dari Partai Golkar (PG) Made Pudja hingga kini masih mendekam dalam tahanan Polresta Denpasar guna menjalani pemeriksaan, menyusul dugaan sebagai bandar togel (toto gelap). Terkait dengan hal ini, petugas juga telah menangkap dan menahan tersangka Nyoman Gatra yang diduga sebagai anak buah Made Pudja dalam mengedarkan kupon togel tersebut.
"Kedua tersangka (Made Pudja dan Nyoman Gatra) kami jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kapolresta Denpasar Kombes Wayan Sunartha, Senin (9/4), di Denpasar.
Terungkapnya peredaran judi togel ini berawal dari penangkapan terhadap Nyoman Gatra, Sabtu (7/4). Kepada petugas Nyoman Gatra mengaku menyetorkan uang hasil penjualan togel itu kepada Made Pudja. Selanjutnya petugas menangkap Made Pudja pada hari yang sama di rumahnya.
Kedua tersangka, menurut Sunartha, memasarkan kupon togel ini melalui SMS. Nomor yang keluar diumumkan melalu internet. "Kedua tersangka mengaku baru menjalankan bisnis togel ini satu setengah bulan dan omzet per bulan sekitar Rp 5 juta," papar Sunartha.
Terkait dengan penangkapan ini, jajaran DPD PG Bali dan Denpasar langsung melakukan rapat, Senin (9/4), di Sekretariat DPD Golkar Bali di Denpasar.
Seusai rapat, Wakil Ketua DPD PG Bali I Gusti Putu Wijaya kepada pers menyatakan prihatin atas kejadian yang menimpa kader golkar ini. "Kami merasa sangat prihatin dengan adanya kasus ini," tutur Wijaya.
Ia menyatakan, PG menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada proses hukum. "Kami menjunjung tinggi proses hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah," imbuh Wijaya didampingi Ketua DPD PG Denpasar Wayan Mariana Mandira dan advokat PG Suryadarma.
Wijaya menjelaskan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Made Pudja. "Kami belum menetapkan sanksi karena masih menunggu kasusnya sampai memiliki kekuatan hukum tetap," tandasnya. Namun Wijaya tidak menampik kemungkinan Made Pudja dapat dikenakan sanksi pemecatan dari PG.(Tety)

Sabtu, 07 April 2012

Kuasa Hukum Hasan Ancam Gugat Leasing Kembang 88

Surabaya,extremmepoint.com:- Lagi lagi leasing  dilanda masalah, Sebagai Perusahaan yang bergerak dibidang pembiyaan akhir ini  penuh permasalahan baik dengan Konsumen ataupun pihak ketiga sampai berujung ke ranah perbuatan Pidana ataupun Perdata.
Hasan Mansyur (35) warga Pereng Wetan ,Desa Melirang ,Kecamatan Bungah,Kabupaten Gresik mengatakan ,”Mas saya itu tidak Kredit Kendaraan akan tetapi pinjam uang titipkan BPKB lha kok Mobil saya juga diambil paksa padahal saya sudah bawa duit dan angsuran saya yang ke 2 kali angsuran saya setorkan ke pegawai leasing ,”terangnya kepada extremmepoint.com,sabtu,17.00 wib (7/04/2012).
Ia menambahkan ,” Saya itu bingung mas lha wong angsuran yang ke 6 sampai ke tujuh sudah saya serahkan ke mas Udik (karyawan leasing kembang 88 ) tapi tidak disetorkan ke Leasing malahan mobil saya dirampas dan pokonya saya menuntut keadilan sampai dimanapun ,”Tambah Pria berkulit hitam kepada extremmepoint.com.
Terpisah ,Anindya Pramono,SH,MH salah satu Pasukan LBH “TRI DAYA CAKTI” di jalan Kartini no 30 B Surabaya mengatakan,” Betul sekali memang kami sudah mempersiapkan gugatan Perdata kepada Pihak Leasing Kembang 88 terkait tentang Perbuatan melanggar hukum yang dialami oleh klien kami sesuai dengan Perjanjian Kredit nomor 2400849 .”jelas Advokat Muda yang Idealis kepada Extremmepoint.com.sabtu,17.30 wib,(7/04/2012).
Ditempat terpisah saat extremmepoint.com bertandang ke kantor Leasing Kembang 88 jalan Tri Darma 3 Ruko Kig II A -5 Gresik bertemu dengan salah satu satpam yang tidak mau namanya dipublikasikan mengatakan,”Mas hari sabtu libur dan yang menangani colektor yaitu Pak Gatot Imam Triyono serta sekarang beliaunya libur ,kalau mau bertemu hari senin aja mas,”Jawabnya kepada extremmepoint.com.Sabtu,20.00 Wib,(7/04/2012).(YOK/BNZ)

Oknum Dinas Pertanian Perternakan dan Kelautan Kota Pauruan "BEJAT"

Pasuruan, Extremmepoint.com  -  Perbuatan Khusaeri 43 (nama sebenarnya) yang keseharianya menjabat sebagai Kepala Seksi bidang Peternakan di Dinas Pertanian Peternakan dan Kelautan Kota Pasuruan, sungguh amat memalukan.  Dia dan pasangan selingkuhnya digrebek masyarakat Pohgading Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan, hadir dalam penggrebekan petugas Polsek Pasrepan, Babinsa koramil Pasrepan, LSM dan wartawan, Selanjutnya mereka berdua digelandang ke Mapolres Pasuruan.
 
Ulah bejad Khusaeri memang tengah menjadi sorotan Masyarakat, LSM dan wartawan di Pasuruan mengingat oknum Dinas Pertanian Kota Pasuruan ini seperti kebal hukum dan menganggap bahwa hukum di Pasuruan bisa dibeli.     Khusaeri sudah berulang kali melakukan perbuatan yang kurang terpuji tersebut. Dalam pemeriksaan di Mapolres Khusaeri mengaku bahwa dia telah kawin siri (kawin dibawah tangan dengan LIOLINA) Liolina adalah masih tercatat dalam proses cerai dengan suaminya Yuda Susilo pengusaha, Liolina dan suami masih dalam ikatan perjanjian harta gono gini yang dikuatkan oleh Notaris. 

Menurut beberapa sumber Khusaeri kawin siri di Desa Wuwung Jogorebo. Setelah kawin siri Mereka mengkontrak rumah di Pohgading Pasrepan.  Setahun yang lalu pasangan kumpul kebo ini ketangkap basah oleh perangkat desa dan ketua RT setempat di rumah Yuda Susilo,  Suami Liolina kala itu tengah tidak berada di rumah,  beberapa saat kemudian mereka digerebek oleh masyarakat da di serahkan ke polsek Pohjentrek.      Kemudian disaksikan oleh kepala desa, mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya lagi, disaksikan juga oleh istri Khusaerri Astri Dianawati dan suami LIOLINA, Yuda Susilo.

Bak kata pepatah ' Cinta itu buta' Khusaeri pun mengulangi perbuatanya, hingga rumah tangga Khusaeri  dengan Asri Dianawatipunpun tengah diambang kehancuran, Astri menggugat cerai,  Khussaeri tengah bermain api, api cinta mungkin hangat membakar gelora asmaranya.   Namun sebagai PNS dan warga negara yang sama kedudukannya dengan masyarakat lainnya, Khusaeri Harus mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya di depan HUKUM, karena nila setitik rusak susu sebelanga.  (ngh)