SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 15 Mei 2012

DPRD Lumajang Versus PT IMMS

LUMAJANG, EXTREMMEPOINT.COM : - Ahamad Jauhari SH, Wakil Ketua DPRD Lumajang mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD-nya, H Agus Wicaksono S.Sos dalam menghadapi Gugatan Perdata PT IMMS.
Kebulatan tekad sejumlah politisi di DPRD Lumajang dengan memberikan dukungan terhadap Ahmad Jauhari yang pekan kemarin dituntut oleh PT. Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS), karena pernyataannya di sejumlah media massa terkait adanya Ilegal Mining (Penambangan Liar) di Lumajang yang dianggap merugikan PT. IMMS.
Menurut Ketua DPRD Lumajang, H Agus Wicaksana S.Sos mengatakan, ” Itu biasa saja, dan silahkan IMMS kalau mau nuntut, tetapi saya yakin pikir Wakil Ketua saya, Pak Ahmad Jauhari punya dasar menyatakan itu semua," katanya pada extremmepoint.com sesudah sidang paripurna DPRD, Senin (14/05)
Dia menambahkan, “Kalau memang  butuh saksi, saksinya adalah saya, Ketua DPRD. Sedangkan bantuan hukumnya adalah saya dan kawan-kawan DPRD," tambahnya dengan tegas dan lugas.
Diwaktu dan tempat berbeda, menurut Ketua DPC PKB Lumajang DR H Ali Mudhori M.Ag mengatakan, “DPC PKB akan mendukung 100 persen dan memberikan pembelaan dengan menyiapkan bantuan hukum terhadap semua kadernya yang terlibat masalah hukum termasuk Ahmad Jauhari. Namun, tidak semua masalah hukum yang akan dibantu,” katanya pada extremmepoint.com, Minggu (13/05).
Citra dunia usaha perlu dibangun agar terbentuknya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar penambangan khususnya serta umumnya yaitu masyarakat Lumajang. Hal-hal yang terkait masalah lokasi penambangan memang juga perlu diperhatikan untuk ganguan maupun dampak lingkungan pada saat juga setelah adanya kegiatan itu. (CKR)

Polda Jatim Tetapkan Pegawai Bea Cukai Tersangka Korupsi


SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Suryadi (54), dan Bambang (58) sebagai Pegawai Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Tanjung Perak, Surabaya telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan ditetapkan jadi Tersangka oleh Penyidik Polda Jatim.  
Bambang (58), warga Jakarta, mantan Kepala KPBC Pasuruan tahun 2007 dan tahun ini sudah pensiun. Dan Suryadi (54), warga Sidoarjo yang saat itu menjabat sebagai Kasubbag Umum KPBC Tipe A2 Pasuruan 2007. Dan, saat ini berdinas di KPBC Tanjung Perak, Surabaya.
Mereka melakukan dengan modus pengadaan tanah untuk perumahan seluas 5.170 hektar, senilai Rp 2,7 miliar yang berlokasi di Dusun Lecari, Kelurahan Tapakan, Kecamatan Bugul Kidul, Pasuruan, Jatim. Peristiwa itu terjadi pada 2007 silam.
Kedua tersangka melakukan mark up harga tanah dan melakukan proses lelang secara fiktif. Pada 2006, Suryadi mengusulkan pada Departemen Keuangan (Depkeu) terkait rencana pengadaan tanah seluas 5.170 Ha senilai Rp 2,7 miliar untuk pembangunan Rumah Dinas Pegawai.
Sebelum anggaran disetujui, anggaran itu rencananya dimasukkan pada tahun anggaran 2007. Lucunya, pelaku sudah bekerja sama dengan salah satu makelar tanah setempat untuk mencari lahan atau tanah yang diperlukan. Padahal tanah di lokasi tersebut pada saat itu hanya seharga Rp 150 ribu per meter pesegi.
Menurut Kombes Pol Hilman Thayib, Kabid Humas Polda Jatim didampingi oleh Kasubdit Tipikor AKBP Edwan Syaiful mengatakan, "Keduanya kami tetapkan setelah penyidik memeriksa sekitar 20 saksi dan melakukan gelar perkara," katanya pada extremmepoint.comSenin (14/05).
Dia menambahkan,"Usai anggaran disetujui, pada akhir Desember 2006 pelaku berpura-pura mengadakan lelang. Padahal proses lelang itu fiktif, dan seharusnya sesuai dengan Perpres Nomor 36 tahun 2005 sebagaimana diubah menjadi Perpres Nomor 65 tahun 2006 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksana Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pengadaan tanah di bawah 1 hektar dapat dibeli langsung, tidak perlu lelang," tambahnya.
"Untuk kepastian jumlah kerugian negara masih dalam proses audit BPKP. Keduanya terbukti menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Dalam waktu dekat kedua pelaku akan kita periksa sebagai tersangka," pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, ada kerugian Negara sekitar Rp 1,4 miliar, karena pelaku memanipulasi harga tanah menjadi Rp 550 ribu dari harga sebenarnya yang hanya Rp 150 ribu per meter pesegi.
Kedua Tersangka tersebut dapat dijerat melanggar Pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KYY)

Minggu, 13 Mei 2012

Sindikat Narkoba Jatim Bentuk Colombia Baru

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Narkoba banyak dikonsumsi oleh Legeslatif, Yudikatif dan Eksekutif. Bahkan Lingkungan sekolahpun jadi terminal.  
Di Jawa Timur seperti Surabaya, Madura, Banyuwangi dan Bali tempat pusat strategis untuk peredaran Narkoba skala besar, hal ini terbukti maraknya penangkapan dan peningkatan penghuni lapas narkoba. Adapun tempat-tempat hiburan yang terkenal maupun tidak mereka dengan seenaknya melakukan jualbeli tanpa ada rasa takut bahkan transaksi tersebut juga dibantu oleh Aparat.
Madura sangat ramai dengan pestapora narkoba ini dan ternyata aman-aman saja bahkan sempat “Dibuatkan” tempat seperti warnet, ada bilik-biliknya tetapi sampai saat ini pihak Kepolisian belum bertindak karena memang disana terkenal amannya.
Berdasarkan laporan data Badan Narkotika Nasional (BNN) belum lama ini, tiga siswa dan tiga siswi tingkat sekolah menengah atas (SMA) terbukti menggelar pesta ganja dan sabu-sabu (SS).
Pada 2011 Bakesbanglinmas Kabupaten Blitar memberikan data, bahwa pemakai atau pengguna narkoba didominasi banyak kelompok remaja usia 18-28 tahun daripada orang dewasa. Hal ini sangat prihatin sekali juga perlu pengawasan ketat dari keluarga dan Pihak Kepolisian.
Menurut Ahmad Tamim atau dikenal dengan sebutan Gus Tamim, Ketua Komisi IV DPRD Blitar mengatakan, “Bagi kami ini mengejutkan. Dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena yang terjadi di lingkungan pelajar, lembaga terkait (dinas pendidikan) sudah seyogyanya mengambil langkah antisipatif, “ katanya pada extremmepoint.com.
Dia menambahkan,” Itu merupakan fenomena yang harus memperoleh perhatian serius dari seluruh kalangan, terutama dinas pendidikan (diknas). Hal itu mengingat Blitar bukan kategori  daerah tingkat dua yang memiliki fasilitas sebagaimana  kota metropolis. Tetapi anehnya  benda-benda terlarang tersebut seperti bisa beredar dengan leluasanya,” tambahnya dengan serius.
Menurut Abdul Faqih (60), warga Burnei, Desa Rabesan-Madura mengatakan, “Ditempat itu memang sering didatangi orang-orang luar Madura meskipun banyak dari masyarakat setempat juga menggunakan seperti pil, daun hijau dan sabu (bubuk warna putih) bahkan digunakan ditempat itu juga,” katanya pada extremmepoint.com Minggu (13/05), dan dia minta untuk diberikan jaminan keselamatan dirinya.
Dia menambahkan, “Lucunya mengapa tidak ada aparat yang menangkap dan menutup tempat tersebut. Saya jadi miskin, keluarga berantakan, hutang dimana-mana, rumah, sawah disita bank yang akhirnya saya jualan soto, demi menghidupi diri saya sendiri,” tambah pria renta sambil berlinang air mata.
Menurut Ketua LSM TELINGA LEBAR, Benhard Manurung, SH, MHum  mengatakan, “Narkoba merusak Bangsa dan generasi muda, pondasi-pondasi serta sendi-sendi Negara. Kami atas nama Rakyat melalui LSM TELINGA LEBAR meminta Presiden dan jajarannya Polda Jatim untuk menutup tempat tersebut, untuk mengusut tuntas para Bandar, Penyuplai, dan Pendana kegiatan transaksi narkoba,” tegasnya Minggu (13/05) 21.35 Wib.
Dia menambahkan, “Kami akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden, dan apabila belum ada tindakan maka Kami atas nama Rakyat melalui LSM TELINGA LEBAR akan menkonsolidasikan elemen-elemen masyarakat dan Ormas-Ormas untuk menutup tempat itu,” pungkas pria berwajah ganteng dengan sorot mata yang tajam dikantornya Jalan Pahlawan, Surabaya.
Perlu diketahui LSM TELINGA LEBAR mempunyai misi Pengawal Hukum Dan Pengawas Kinerja Aparatur Negara. Dalam pergerakannya selalu vokal terhadap kebathilan dan sangat Peduli terhadap Rakyat Kecil yang tertindas.
BNN menemukan sebanyak 8.500 anak dengan latarbelakang  pendidikan setingkat sekolah dasar (SD) sudah mengenal narkoba. Sejumlah kasus menunjukkan pada usia 7 tahun, mereka sudah menggunakan narkoba dengan model inhalan (menghisap) atau popular di kalangan para anak jalanan (anjal) dengan istilah “ngelem”. (KYY)

Bersambung…………………………………………….. 

Pecatan Panitera PN Bangil DPO

PASURUAN, EXTREMMEPOINT.COM :  -  Sejak ditetapkannya AGUS WALUYO UTOMO sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Bangil Desember 2011 lalu, hingga saat ini masih belum diketahui di mana keberadaan dari mantan Panitera PN Bangil ini.
Aset Agus Waluyo yang berupa tanah dan 3 rumah  yang bernilai ratusan juta rupiah di kota Malang, Surabaya dan Tuban-pun secara tiba-tiba berganti nama ke orang lain.  PN Bangil berupaya untuk menyita aset yang dimiliki oleh buron pembobol dana konsinyasi tersebut, karena sudah berpindah nama ke orang lain  maka PN Bangil akan meminta petunjuk Mahkamah Agung dan Bupati demikian Suja'i Panitera PN Bangil menuturkan kepada wartawan.
Dana konsiyasi total sebesar 17,6 miliar  adalah dana yang dititipkan pada Pengadilan Negeri Bangil untuk menyeleseikan perselisihan lahan tahun 2010 lalu.  Penetapan P2T atau Panitya Pembebasan tanah Kabupaten Pasuruan sebanyak 145 kasus menemui jalan buntu.
Kemudian sengketa diseleseikan lewat pengadilan dan 17 pemilik lahan telah mendapat dana konsiyasi sebesar 1,1 miliar.  Namun setelah diperiksa ternyata ada dana yang raib sebesar 1,7 miliar yang kemudian menyeret dua orang oknum PN Bangil .  Masih menurut Suja'i meskipun bocor proses konsiyasi masih tetap berjalan.
Kejaksaan Negeri Bangil masih melakukan pengejaran terhadap DPO mantan Panitera PN Bangil tersebut.  Jaksa penyidik Ridho Wanggono  merasa tidak terpengaruh bila tersangka Agus mengalihkan aset-asetnya yang berupa rumah di tiga tempat berbeda tersebut.
Menurut Jaksa Ridho Wanggono mengatakan, " Kita akan selidiki apakah rumah atau harta Agus itu adalah dari korupsi dana konsiyasi,  kalau benar maka kita bisa mengambil tindakan untuk melakukan penyitaan untuk mengembalikan uang negara tersebut,' jelasnya pada extremmepoint.com.  
“Jaksa sudah tepat bertindak untuk menetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang),Segera lakukan Pencekalan Ke Imigrasi,Sebarkan Intelijen kejaksaan serta berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian untuk melakukan Penangkapan bersangkutan agar Wibawa Penegak Hukum,Badan Peradilan tetap terjaga ,” Tegas Kukuh ,SH Ketua LBH TRI DAYA CAKTI dikantornya Jalan Kartini Nomor 30 Surabaya.Minggu,18.00 Wib (13/05).(NGH/ENDANG)