SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Senin, 21 Mei 2012

Wartawan Gadungan Merusak Profesi Mulia Jurnalis

EXTREMMEPOINT.COM : -  Wartawan gadungan bergentayangan mencari mangsa di sekolah-sekolah swasta di Kabupaten Malang dan mengakibatkan sebanyak 15 lembaga menjadi korban pemerasan. Mereka dalam aksinya menggunakan mobil Avanza warna Silver dengan Nopol S 1897 Q.
Sebanyak 15 Lembaga SMP (Sekolah Menengah Pertama) Swasta dipinggiran Desa terpencil di Kabupaten Malang menjadi korban pemerasan dari gerombolan PREMAN yang mengaku dirinya wartawan harian lokal terbitan Surabaya Jawa Timur. Mereka (SMP) dipaksa untuk menyerahkan sejumlah uang pada Pelaku yang jika ditotal mencapai nilai belasan juta Rupiah.
Ketika saat 65 Lembaga SMP Swasta mengadakan konsolidasi dan saling curhat di SMK Budi Mulya, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang maka terungkaplah pengakuan dari beberapa SMP itu yang resah oleh adanya PREMAN mengaku sebagai wartawan untuk memerasnya.
Menurut Suratmin, Kepala Sekolah SMP PGRI 4 Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang mengatakan, “Kami didatangi 5 sampai 6 orang. Badannya besar dan kekar. Mereka awalnya datang dan tanya-tanya bangunan sekolah. Ujung-ujungnya, minta uang yang nominalnya mereka tentukan, “ jelasnya pada extremmepoint.com, Kamis (17/05)
Dia menambahkan, “Preman-preman ini berpura-pura menanyakan dana bantuan dari Block Grand. Saat ditanya dari media mana, Pelaku justru marah sembari menunjukkan id card tugas jurnalistiknya. Karena kesalnya terpaksa memberinya uang sebesar Rp 1,5 juta kondisi dirumah karena mereka tak bias menemui dikantornya,” tambahnya dengan suara kecewa.
Menurut Munaryanto, Kepala Sekolah SMP Dharma Wanita 1, Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang mengatakan, “Kami sudah curiga kalau mereka wartawan abal-abal. Karena saat datang ke sekolah tampilannya tidak mencerminkan seorang wartawan,” katanya.
Menurut Redaksi Extremmepoint.com mengatakan, Ini sangat memalukan bagi dunia jurnalis, karena seorang jurnalis pantang menerima pemberian dalam bentuk apapun diluar perusahaannya. Hal ini melanggar Kode Etik Jurnalis Pasal 6. Dan kami sangat setuju sekali untuk secepatnya dilaporkan pada pihak Kepolisian terdekat karena rananya Pidana dan sudah melanggar aturan KUHP Pasal 368 ayat (1) jo 365 (2).
Sebenarnya pihak Korban tidak perlu memberikan uang pada wartawan gadungan atau Preman tersebut karena tidak adanya kesalahan apapun yang dilakukannya dalam melaksanakan tugas, jika itu benar!!. Dan pemberian itu memberikan pandangan kepada masyarakat yang mengetahui, mendengar dan juga melihat justru akan terbalik untuk menanggapi secara negatif.
Kami himbau kepada kalangan masyarakat, Pengusaha, Instansi, Institusi ataupun Lembaga dan lainnya janganlah memberikan sesuatu yang berupa barang atau uang kepada Jurnalis untuk tidak memberitakan kebenaran yang ada karena perbuatan itu sudah merupakan SUAP. Dan kepada jurnalis janganlah jadi Pelacur dan Budak bagi kepentingan mereka. Ingat Jurnalis sebagai Control Sosial, dan mempunyai posisi sebagai Tiang Demokrasi. (TIMSUS)

Kamis, 17 Mei 2012

Dibalik Putusan Dafit "Rembang Pati" Berbunyi

EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang Perkara  Narkoba dengan Terdakwa  Dafit Bagio  asal  Warga Tembaan Surabaya yang di Vonis 1 tahun penjara oleh Simbolon  SH, Kamis (10/05) PN Surabaya, menuai pertanyaan Besar ditubuh Publik? Karena Vonis Majelis Hakim ini dianggap sudah menyeleweng dari pada Undang-undang Narkotika Golongan satu. 
Dalam Amar Putusan yang dibacakan Simbolon, Bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar  Undang-undang Narkotika golongan satu, sesuai Pasal 112 ayat (1) nomor 35 tahun 2009, karena terbukti  menyimpan Sabu seberat 0,5 gram  diruko Jalan Tembaan Surabaya  tempat terdakwa berdiam.
Ironisnya, yang sebetulnya pasal 127 digunakan untuk menjerat  terdakwa, namun bagi Simbolon digunakan pasal karet, yaitu pasal 112. Sehingga dengan pasal ini Vonis yang dijatuhkan kepada Terdakwa bisa beralasan. Dan dibalik Vonis Dafit ini diduga kuat ada Permainan Markus (Makelar kasus) dengan majelis hakim.
Amat disayangkan Bila menerapkan hukum seperti ini terus-menerus Terjadi di PN Surabaya, maka akan berdampak pula yang tidak baik, bagi  proses penanganan  hukum lainnya. Putusan Simbolon ini sangat bertentangan dengan KUHP yang mengatur Tentang Narkotika golongan satu ancamannya 4 tahun penjara, dan minimalnya 3,5 tahun penjara.
Saat palu dijatuhkan oleh Simbolon yang memutuskan Terdakwa Dafit  1 tahun penjara, terdakwa terlihat sangat gembira dan santai diruang sidang. Mengapa kalau minimal 3,5 tahun penjara, Ada apa,,sampai Simbolon hanya memutuskan Terdakwa hanya 1 tahun penjara? Apakah semua ini karena rupiah? (TIM)

Polres Sampang Lakukan Pengecekan Kendaraan Tugas

EXTREMMEPOINT.COM : - Kendaraan operasional  diseluruh Polsek Kabupaten Sampang yang berjumlah 134 unit berjenis Mitsubishi Starada harus parkir di lapangan Mapolres Sampang untuk dicek secara Periodik.
Menurut Kompol Alfian Nurrizal, Kabag. Ops Polres Sampang mengatakan, “Benar, kami mengumpulkan kendaraan oprasional ini untuk di lakukan Pengecekan dan perawatan mobil untuk kesiapan dalam giat pelaksanaan tugas patroli dan pelayanan masyarakat, “ katanya pada extremmepoint.com.
Mulai pagi hingga sore hari Polres Sampang terlihat ramai karena satu persatu mobil Polsek di lakukan perawatan, seperti  tune up, ganti oil, dan tak lupa rotator sirenepun juga harus dalam kondisi normal.

Dan tak lupa para perwira dijajaran Kepolisian Sampang juga melakukan pengecekan terhadap kelengkapan kepolisian antara lain borgol, surat perintah tugas, senter, rompi, hasil patroli
Agar dalam bertugas nanti agar dapat menunaikan tugas dengan cepat dan tepat tanpa ada kendala apapun dilapangan. (TIMSUS)

Kantor Disdik Jabar Di Goyang LSM

EXTREMMEPOINT.COM : - Kantor Disdik (Dinas Pendidikan) Jabar, didatangi puluhan orang dari LSM KOREK (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) Kota Bandung dan BADAR (Barisan Demokrasi Akar Rumput) Indonesia. Karena mengkhawatirkan adanya penyimpangan Dana Alokasi Pendidikan terkait RKB (Ruang Kelas Baru) dalam pelaksanaannya. Rabu (16/05).
Adapun aksinya tersebut, massa meminta pengusutan terhadap “Penyimpangan” ruang kelas baru (RKB) yang dilakukan Oknum Disdik dan Kepala Sekolah yang tidak bertanggung jawab dan transparansi Dana tersebut. Aksi unjuk rasa ini juga sebagai salah satu bentuk aksi kongkret dalam upaya penegakan supermasi hukum dan di dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di Dinas Pendidikan Jabar.
Menurut Toto, Sekjen LSM Korek mengatakan, “Seperti halnya pengadaan alat kesenian (kecapi) untuk sekolah yang tersebar di lingkungan Jabar, pemberian bantuan untuk pendidikan anak usia dini (PAUD), dan pembagian dana RKB tahun anggaran 2011,” katanya pada extremmepoint.com didepan kantor Disdik Jabar Jalan Radjiman Kota Bandung, Rabu (16/05).
Dia menambahkan, “Kami yakin bahwa di dalam tubuh Disdik Jabar terdapat oknum yang melakukan tindakan korupsi tersebut. Selain itu, kami menginginkan BPK atau BPKP agar melaksanakan audit keuangan secara menyeluruh di lingkungan Disdik Jabar, baik itu pembiayaan dari APBN atau APBD Provinsi Jabar,” pungkas pria tampan dengan senyum yang menawan.
Kepala Sekolah maupun Kepala Disdik Jabar ketika dihubungi untuk dikonfirmasi tidak ada ditempat dan lewat selulerpun tidak aktif.
Ditempat terpisah, menurut Ketua LSM Telinga Lebar, Benhard Manurung SH, MHum mengatakan, “ Kami mendukung sekali dengan aksi LSM Korek dan Badar karena untuk mengungkap kebenaran yang putih bersih dijaman sekarang ini sudah tidak jelas. Dengan adanya LSM yang Peduli pada Bangsa dan Negara ini justru membantu, mengawasi kinerja dari aparatur agar lebih baik dan benar sebagai wujud dari pemberdayaan masyarakat,” jelas di kantornya Jalan Kartini 30 B, Surabaya.
Kinerja Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar dalam penyaluran dana RKB di setiap wilayah menjadi sorotan mereka (LSM), dari hal tersebut muncul “Ada” oknum yang melakukan korupsi berupa mark up dan tidak fair dalam pelaksanaannya. (BON)