SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 14 Juni 2012

LBH TRI DAYA CAKTI GUGAT PERDATA LEASING 88

EXTREMMEPOINT.COM : - Tim LBH Tri Daya Cakti yang bertindak sebagai Penerima Kuasa dari Hasan Masrur (35) telah melakukan gugatan Perdata terhadap PT Kembang 88 Multi Finance Cabang Gresik di PN (Pengadilan Negeri) Gresik terkait adanya kerugian materiil dan imateriil yang dilakukan oleh Suwahyudi alias Udik sebagai Debt Collector PT Kembang 88 Multi Finance.
Gugatan yang dilakukan Tim LBH Tri Daya Cakti sebagai Kuasa Hukum Hasan Masrur Nomor 21/Pdt.G/2012/PN.GS. tertanggal 27/04/2012 di Pengadilan Negeri Gresik, hal ini dilakukan karena adanya tindakan perampasan mobil No.Pol L 1342 XR milik Hasan Masrur yang notabene sebelum dirampas telah ada pembayaran angsuran dengan cara penitipan kepada Suwahyudi alias Udik (46) warga Pakal, Surabaya.
Dari kejadian tersebut Hasan Masrur telah menderita kerugian secara materiil senilai Rp 45.845.000 akibat terjadinya peristiwa mobil tersebut yang mana sebagai sarana transportasi usahanya dan secara imateriil sebesar Rp 500 juta.  
Tim LBH ini yang diketuai oleh Kukuh Priyo Prayitno SH, mengajukan permohonan kepada PN Gresik agar atas harta kekayaan milik Tergugat I (PT Kembang 88 Muti Finance) yang beralamat di Jalan Tri Darma Ruko KIG no.15 Gresik dan 1 unit mobil Daihatsu Feroza 2WD tahun 1995 dengan no.Pol L 1342 XR (yang dikuasai oleh Kembang 88) untuk diletakkan sita.
Menurut Anindya Pramono SH sebagai Tim LBH mengatakan, “Perkara ini akan kami upayakan secara maksimal karena dapat ditafsirkan telah terjadi perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 jo Undang-Undang Keuangan dan Permenkeu RI,” tegasnya pada extremmepoint.com dikantornya Jalan RA Kartini 30 Surabaya. Selasa (12/06) 10.00 Wib.
Menurut Surowidjojo, LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Jika perkara sudah mengarah pada perampasan sedangkan sebelumnya sudah ada pembayaran ya kami setuju untuk digugat secara Perdata dan dilaporkan kepada pihak kepolisian karena hal ini sudah memenuhi unsur pidananya maupun perdata,” katanya pada extremmepoint.com dikantornya Jalan Raya Gunungsari 218-H Surabaya.
Dia menambahkan, “Jika sampai dikupas tuntas adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadilan dapat dipastikan pihak PT Kembang 88 Multi Finance akan terjepit. Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi jika pihak Finance dan Konsumen bermusyawarah untuk mendapatkan formula solusi yang benar dan berdasarkan pengalaman, karena ego finance atau konsumen yang saling mempertahankan hak-nya,” tambahnya.
“Perkara ini dapat ditafsirkan adanya perbuatan melawan hukum berdasarkan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 18 yang dapat diberikan sanksi pidana 5 tahun penjara. Juga dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman putusan hakim, pembayaran gantirugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen dan pencabutan izin usaha. Dan KUHPerdata Pasal 1381 juga dilanggarnya,”pungkasnya dengan serius. (YYK)

Rabu, 13 Juni 2012

Pemerintah RI Berikan Peluang Mobil Murah


EXTREMMEPOINT.COM : - Niat baik Pemerintah RI untuk mendorong adanya mobil murah dan ramah lingkungan atau LCGC (Low Cost and Green Car) agar dipasarkan di Indonesia.
Kementerian Keuangan sudah memberikan keleluasaan kepada produsen mobil yang ada di Indonesia untuk membuat pabrik dan merakit mobil murah dengan mengeluarkan kebijakan pembebasan bea masuk atas impor mesin.
Menurut Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor (TAM) Johnny Darmawan mengatakan, “Dalam waktu dekat ini kami belum memiliki rencana soal mobil murah. Kami masih punya saudara, yakni Daihatsu. Kita berikan kesempatan kepada Daihatsu untuk menggarapnya,” katanya padaextremmepoint.com di  acara Horning Our Valuable Lexus Customers, di Jakarta, Rabu (13/06).
Dia menambahkan, “Toyota belum ada niat untuk ke arah sana, untuk saat ini Daihatsu dulu saja yang bermain di mobil murah,” tambahnya.
Saat ini pihak Daihatsu yang berencana merakit mobil murah dan ramah lingkungan itu benar adanya. Daihatsu tetap menunggu keputusan Pemerintah dan jika sudah resmi maka Daihatsu secepatnya menindalankuti.
Daihatsu merupakan produsen mobil yang paling berminat untuk ikut serta dalam program LCGC ketimbang produsen lain yang ada di Indonesia. Untu menunjukkan keseriusannya itu dibuktikan dengan memperkenalkan mobil A-Concept beberapa waktu lalu yang dikabarkan berstatus LCGC. (BON)

Dewi Persik Dan Produser "LAKUKAN" Pembohongan Publik





EXTREMMEPOINT.COM : - Dewi Persik, dan Produser film 'Mr Bean Kesurupan DP' KK Dheeraj, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus tindak pidana perlindungan konsumen.
Konsumen Zainal (Pelapor) merasa dirugikan imateriil dan materiil senilai Rp 35.000 sebagai harga tiket di Cineplex XXI Kalibata Mall Jakarta Selatan. Pada Jumat (08/06) pelapor menonton film yang dibintangi oleh Depe dan aktor luar negeri Rowan Atkinson.  Dasar laporan adanya 2 (dua) barang bukti berupa tiket XXI dan print out terkait pemberitaan adu akting Depe dengan Rowan di sebuah media online juga sudah diberikan pada penyidik.
Pembuatan Film tersebut ternyata tidak melibatkan Aktor asal Inggris yang sesungguhnya yaitu Rowan Atkinson. Tebukti dengan adanya pengakuan dari akun Facebook Rowan.
Menurut Mr Bean atau Rowan Atkinson mengatakan, “Kami baru saja mendengar bahwa adafilm baru di Indonesia dengan 'Mr Beandalam judulnya Silakan menyadari bahwa itu tidak ada hubungannya dengan kekasih Anda Mr Bean atau Mr Rowan Atkinson jadi harapmenghindari kecewa, “ kata diakun facebooknya.
Menurut Kombes Pol Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, “Yang melaporkan itu Muhamad Zainal Arifin, seorang konsumen ke Polda pada hari Senin (11/06) pukul 18.00 WIB. dengan laporan bernomor LP/1993/VI/2012/PMJ/Ditreskrimsus,” jelasnya pada extremmepoint.com, Jakarta, Selasa (12/06).
Dia menambahkan. “Pelapor merasa dirugikan karena ketika film itu diputar sampai selesai aktor luar negeri Rowan tidak tampil sama sekali, yang ada justru seorang laki-laki yang mirip dengan Rowan. Padahal pelapor tertarik untuk menonton lantaran produser dan Depe telah menginformasikan ke media kalau Depe duet adu akting dengan Rowan,” tambahnya.
Menurut pantauan extremmepoint.com mendapatkan bahwa hingga penayangan hari kelima, beberapa bioskop di Jakarta masih memutar film tersebut. Terlihat dengan beberapa antrean tiket dari calon penonton dan ketika juga mendatangi sebuah bioskop di kawasan Blok M. Menurut Rani, salah satu karyawan di Blok M Square, dari lima jadwal penayangan, film ini selalu ramai. "Show pertama hingga keempat dapat dikatakan selalu ramai. Apalagi jika sudah masuk weekend.
Menurut KK Dheeraj mengatakan, “Perdana kemarin, penonton senang dan tidak ada yang kecewa,” katanya pada extremmepoint.com, Selasa (12/06).
Ditempat terpisah, menurut Surowidjojo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “ jika sudah ada 2 alat bukti cukup maka perkara ini akan dapat dilanjutkan dalam penyelidikan dan penyidikan. Perkara ini dapat dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen yang dinyatakan pada Pasal 8 (1) huruf F jo Pasal 9 ayat 1 huruf f jo Pasal 62 (1) jo KUHP Pasal 378 jo Pasal 380 (1),” katanya pada extremmepoint.com dikantornya Jalan Raya Gunungsari 218-H, Surabaya.  (BON)










Selasa, 12 Juni 2012

Sesama Oknum Anggota Komisi III DPR RI Bertikai Di Dalam Sidang


EXTREMMEPOINT.COM : - Ruhut Sitompul adu mulut dengan Ahmad Yani pada rapat dengar pemdapat Komisi III bersama Kejagung (Kejaksaan Agung), Senin (11/06) sore ini.
Pertengkaran Anggota Komisi III DPR RI ini membuat aroma tidak sedap bagi masyarakat dan tidak salah jika oleh Almarhumah Gus Dur dikatakan seperti Taman Kanak-kanak.
Awal kejadian ketika Ahmad Yani menyinggung kasus-kasus yang belum selesai ditangani Kejaksaan Agung. Ruhut tiba-tiba menyela omongan Yani dengan kata-kata, “Mantab, Lanjutkan. Oke.” Merasa tersinggung, Yani membentak Ruhut.
Bentak Yani, “Diam kau Ruhut, saya sedang bicara. Saya minta agar Ruhut keluar dari rapat ini,“ bentaknya dengan menunjuk Ruhut di ruang sidang Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (11/06).
Ruhut balik membalas,  ”Apakah saya tidak boleh bicara kalau anda lagi bicara, jangan mentang-mentang manjangin jenggot saya takut,“ balasnya.
Yani menantang, ”Keluar kalau kau berani, mari kita selesaikan di luar,“ tantangnya.
Perseteruan tersebut dilerai oleh Aziz Syamsudin, Wakil Ketua Komisi III mengatakan, “Ini sebaiknya dilanjutkan, tolong bapak-bapak bersikap dewasa, ini malu dilihat masyarakat dan media,” katanya pada rapat yang dia pimpin.
Akhirnya Yani memutuskan keluar dengan penuh emosi, sembari mengajak Ruhut untuk menyelesaikan masalahnya di luar ruang sidang. Namun, Ruhut enggan mengikuti permintaannya.
”Ngapain gua keluar, kamu sama saja bangunin macan tidur, kau yang lebih pantas keluar,“ kata Ruhut.
Ditempat terpisah, menurut Suyanto, warga Gresik mengatakan, “Kali ini lagi citra Anggota Dewan tercoreng dan patut untuk para pemilih Caleg akan datang untuk lebih teliti dalam memberikan suaranya. Anggota Dewan kok seperti preman apakah mereka tidak punya etika ya?,” katanya pada extremmepoint.com. Senin (11/06). (BON)