SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 13 Juli 2012

BPMIGAS Utamakan Pasokan

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM :  - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) akan terus berupaya meningkatkan ekspor gas. Meski demikian BPMIGAS tetap memprioritaskan pemenuhan konsumsi gas domestik, sehubungan meningkatnya konsumsi gas di dalam negeri sejak 10 tahun terakhir.
"BPMIGAS akan tetap memprioritaskan suplai domestik, kendati juga gencar berusaha meningkatkan ekspor. Ini dikarenakan konsumsi gas di dalam negeri terus meningkat," kata Kepala BPMIGAS R Priyono kepada pers, Kamis (12/07), di Nusa Dua-Bali, pada penyelenggaraan LNG Forum 2012.
LNG Forum 2012 ini bertujuan mempresentasikan potensi gas Indonesia kepada para buyers dari berbagai negara.
Priyono menjelaskan, kebutuhan gas domestik cenderung meningkat dari tahun 2005. Peningkatan ini diperkirakan akan terus terjadi seiring meningkatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam hal ini, menurutnya, diperlukan adanya keseimbangan antara pemenuhan gas domestik dan ekspor dalam rangka menghasilkan devisa untuk kepentingan negara.
Dia menyebutkan, kecenderungan peningkatan volume gas sampai 2020 mengindikasikan bahwa cadangan dan produksi gas bumi Indonesia masih meningkat dan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor. Volume gas nasional saat ini, paparnya, sekitar 8 juta kaki kubik per hari.
Priyono menambahkan, beroperasinya beberapa proyek besar dalam waktu mendatang sangat memungkinkan untuk memenuhi pasokan gas domestik maupun ekspor. Beberapa proyek itu antara lain Indonesia Deepwater Development (IDD) yang dikembangkan oleh Chevron Indonesia Company, Lapangan Jangrik, Blok Muara Bakau yang dikembangkan Eni Muara Bakau BV dan Lapangan Abadi, Blok Masela yang dikembangkan Inpex Masela LTD.
IDD, imbuhnya, merupakan proyek yang akan mengembangkan lima lapangan gas laut dalam di Selat Makassar, yaitu Lapangan Bangka, Gehem, Gendalo, Maha dan Gandang. Proyek ini diharapkan menghasilkan gas pada tahun 2015 dengan tingkat produksi sekitar 900 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Sedangkan Lapangan Jangkrik 2016 dengan tingkat produksi awal sebesar 290 MMSCFD, serta Lapangan Abadi mulai berproduksi 2018 dengan tingkat produksi 355 MMSCFD.
Selama ini pasar ekspor gas Indonesia adalah ke Jepang, Korea dan Taiwan. Namun dalam beberapa tahun ini Cina dan Amerika juga sudah menjadi pasar ekspor gas Indonesia. (Tety)

Kamis, 12 Juli 2012

Diskresi Pejabat Publik Rawan Korupsi

EXTREMMEPOINT.COM : - Meskipun belum ada aturan baku tentang Diskresi dilingkungan Pejabat Publik tetapi tidak berarti langkah itu dilarang untuk dilakukan, namun perlu diuji telebih dahulu agar tidak terjebak dalam kasus Korupsi.
Menurut Kapolri (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia) Jenderal Polisi, Timur Pradopo yang dibacakan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, “Mitigasi Risiko Terkait Dengan Diskresi Kepala Daerah Agar Terhindar dari Pidana Korupsi,” katanya dalam lokakarya yang diselenggarakan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) di Jakarta, Senin (09/07).
Karena untuk memajukan kesejahteraan umum daerah maka para Kepala Daerah harus berperan aktif dalam kehidupan social, ekonomi masyarakat sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945.
“Kebijakan ini melekat dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Yang perlu menjadi pedoman Kepala Daerah yaitu : 1. Apakah keputusannya itu bertentangan dengan hukum, 2. Selaras dengan kewajiban umum pemerintahan yang baik, 3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum,  4. Apakah dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. 
Menurut Gamawan Fauzi, Mendagri yang dibacakan oleh Tarmizi Abdul Karim, Kepala Badan Pelatihan Dan Pendidikan, Kemendagri mengatakan, “Modus baru korupsi yang sering menjadi batu sandungan bagi kepala daerah seperti menahan setoran pajak ke pusat dengan menyimpannya di rekening pribadi. Juga, modus meminjam dari kas daerah, mark-up maupun cash back dari rekanan proyek,” katanya pada saat buka lokakarya yang dihadiri sekotar 299 peserta.
Menurut Isran Noor, Ketua Apkasi mengatakan, “Harus ada kejelasan bagi para kepala daerah, mana yang masuk ranah pidana, mana yang masuk perdata guna menghindari kriminalisasi kebijakan para kepala daerah,” katanya pada saat berikan sambutan pembukaan lokakarya.
Menurut Benhard Manurung SH, MH, Ketua LSM Telinga Lebar mengatakan, “Para Pejabat Publik sebelum menentukan kebijakan ataupun diskresi hendaknya meminta pertimbangan Akuntan Publik untuk membuat Nota Keuangan dan Pedapat Hukum dari Advokat agar kebijakannya itu tidak masuk dalam rana Korupsi,” kata pria yang suka canda ini pada dikantornya Jalan Bendul Merisi Surabaya. Rabu (11/07) 13.00 Wib.
“Jika sudah terjadi adanya tindakan Korupsi dan perkaranya sudah masuk ke Pengadilan seharusnya Pejabat Publik yang menjadi terdakwa hendaknya diadili di Pusat. Bukan didaerah asal ataupun selain Pusat karena sudah terbukti banyaknya Kepala Daerah ataupun Mantan Kepala Daerah yang diputus oleh Pengadilan Tipikor Bebas namun ketika Jaksa melakukan Kasasi justru diputus Bersalah,” tambahnya.
Menurut Pengamat Poleksosbud Hankamnas, Surowidjojo mengatakan, “Sayangnya sampai hari ini belum ada payung hukum untuk pelindung Pejabat Publik dalam memberikan Kebijakan Diskresi meskipun punya wewenang berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004. Lemahnya ketentuan hukum tentang diskresi akan mempengaruhi Kepala Daerah dalam mengambil kebijakan, inisiatif serta inovasi untuk kepentingan publik di daerahnya,” katanya pada wartawan di loby Hotel Garden Surabaya saat usai acara temu LSM. Kamis (12/07) 10.00 Wib.
"Hal tersebut dapat memberikan dampak dalam mengambil kebijakan diskresi, dan terbengkalainya program-program yang inovatif guna mensejahterakan rakyatnya. Akhirnya banyak daerah yang lamban perkembangannya dan terkesan pembangunan tidak merata juga diskriminatif,” tambahnya.

Penganiayaan berakibat Maut

EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang perdana Yudi Cs yang melakukan tindak pidana penganiyayaan terhadap Agung dan Yusuf Warga Bojonegoro dibawah Tol Jalan Tandes Surabaya beberapa pekan lalu telah digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (11/07).
Terdakwa Yudi Cs tidak bisa berkutik saat digiring petugas memasuki ruang sari 1 di PN Surabaya untuk menjalani serangkain proses persidangan terkait kasus Pidana penganiyayaan yang melilit Warga asal Manuan Surabaya ini  yang dilakukan terhadap Kedua Korban Agung dan Yusuf asal Bojonegoro.
Sebelum berlangsungnya sidang keluarga korban, dan  teman-teman  korban yang berjumlah puluhan orang sudah menunggu dipintu masuk ruang sari 1 untuk mengikuti jalannya sidang. Sidang sempat tegang antara keluarga korban dan teman-teman korban mengamuk dan meminta JPU untuk menghukum terdakwa dengan hukuman mati sesuai perbuatannya.
Perbuatan biadab ini dilakukan pada 29/03/2012 dibawah jalan Tol Tandes Surabaya, yang mana kata Terdakwa Yudi saat itu ke keduanya, kalau nantinya ada juga teman-teman lainnya yang ingin berkenalan sekaligus akan bersenang-senang alias happy-happy dengan kedua korban nantinya juga.
Atas omongan Terdakwa ini keduanya tidak menaruh kecurigaan terhadapnya, akhirnya mau mengikuti ajakan Yudi tersebut. Namun takdir berkata lain, bukan malah diajak bersenang-senang oleh Yudi Cs, melainkan saat kedua kaki turun dari sepeda motor menginjak tanah, keduanya langsung disambut dengan bogem yang bertubi-tubi dari Yudi Cs tanpa permasalahan yang jelas.
Tidak puas memukul kedua memakai tangan kosong, gerombolan  bajingan ini kembali menghajar kedua dengan menggunakan balok dan juga benda keras lainnya yang digunakan meraka saat itu  untuk menghajar kedua korban, hingga merenggut nyawanya Yusuf yang meninggal secara tragis  ditempat kejadian perkara. sedangkan Agung  nyawanya dapat  tertolong, karena berhasil meloloskan diri dari amukan bajingan-bajingan tersebut.
Sungguh Aneh bin ajaib, tanpa  permasalahan yang jelas diantara korban dan gerombolan bajingan ini, namun korban dihajar habis-habisan sampai meninggal salah satu korban yang bernama Yusuf di TKP.
Atas perbuatan bodoh ini Yudi Cs diancam dengan Pasal berlapis. Yakni, Pasal  340  jonto 55 ayat (1) atau ke (2) 338 KUHP jonto 55 ke (3)  170 ke (4) 351 ayat (2) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara kata Ratna  SH dari kejaksaan Negeri Surabaya selaku Jaksa Penuntut seusai sidang kepada Extremmepoint.com. (ROBBY)

Rabu, 11 Juli 2012

Pasutri Siap Praperadilankan Kejari Pasuruan

PASURUAN, EXTREMMEPOINT.COM : - Seperti telah diberitakan pada edisi extremmepoint  bulan lalu Sumini dan Sukardi adalah pasangan suami istri yang keseharian hidupnya berjualan makanan dengan membuka warung tersebut beralamatkan di jalan Arjuno  dusun Pandansari Desa Sumber rejo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. 
Warung Sumini Sukardi terletak di sebelah barat Pos Kamling Perempatan Dusun Pandansari. Tanah yang digunakan untuk warung Sumini dan Kardi adalah tanah obyek tanah milik pedukuhan pandansari.
Sumini dan Kardi bisa menggunakan area tanah milik dusun tersebut dikuatkan dengan perjanjian kesepakatan yang dibuat pada tanggal 01/10/2009 pada hari Minggu antara Kardi dan Kepala Dusun Pandansari Haryanto disaksikan oleh semua Ketua RT,  di dusun Pandansari. 
Kesepakatan Perjanjian Sewa Menyewa tersebut menyebutkan bahwa Kardi menempati lahan tersebut selama lima tahun berakhir pada 01/10/2014. Besarnya kompensasi untuk lahan dusun adalah sebesar 70.000 rupiah dibayar tiap bulan kepada bendahara dusun sesuai dengan butir kesepakatan yang ada pada 4 ayat 4.
Namun dalam perjalanannya kemudian tertanggal Sumberrejo 01/08/2010 Pemerintahan Dusun II Nomor : 017/PEMDUS/VIII/10 Sumini dan Kardi mendapatkan teguran mengenai tengat pembayaran yang hampir habis dan Nomor : 018 tertanggal 12/08/2010. Hingga lahirlah hasil dari permufakatan dusun yang memberi tempo kepada Sumini dan Kardi untuk membongkar  warungnya 1X24 terhitung hari Selasa tanggal 24 Agustus 2010.
Kepada extremmepoint.com Sumini dan Kardi menyesalkan tindakan keputusan yang dibuat oleh pemerintahan dusun karena menurut Sumini, dia dan Kardi suaminya tidak pernah dipanggil untuk diajak musyawarah. Setelah mendirikan bangunan warung, Sumini mengakui agak kesulitan dalam hal finansial. Namun pada akhirnya dibayar uang kompensasi kepada Kepala Dusun sebesar Rp 420 ribu pada tanggal 03/05/2010 disebutkan untuk pembayaran kontrakan tanah pedukuhan  selama enam bulan.
Walau sebenarnya keberatan karena Sumini diharuskan bayar didepan sebelum habis sewa, dan bukan sewa dulu baru bayar belakang, namun Sumini dan Kardi menuruti saja apa yang ditetapkan oleh pemerintahan dusun. Saat bulan Puasa Sumini dan Kardi mengaku pendapatannya menurun sehingga belum bisa melunasi uang kontrak yang diminta didepan oleh pemerintahan dusun.
Singkat cerita Warung Sumini dan Kardi dibongkar oleh Kasun Haryanto, Sumini dan Kardi tidak terima lantas mencari keadilan ke sana dan ke mari namun sia-sia belaka,  hingga akhirnya  kasusnya ditangani Polres Pasuruan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/899/VIII/2010/JATIM/RES PAS tanggal 30 Agustus 2010 tentang tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan  terhadap orang atau barang pasal 170 ayat ( 1) KUHP.
Hingga saat ini Sumini dan Kardi warga dusun Pandansari ini masih menunggu proses hukum mengenai nasib warungnya yang dibongkar paksa oleh Kepala Dusunnya sendiri itu. Namun BAP yang dibuat Polres Pasuruan ditolak oleh Kejaksaan dengan alasan yang tidak bisa dimengerti oleh Sukardi. Berbagai upayapun terus dilakukan Sukardi untuk mencari kepastian Hukum tentang nasib yang dideritanya. "Sampai kapanpun ketidak adilan yang saya alami ini akan saya tuntut." papar Sukardi.  Biar orang kecil lainnya semacam saya ini berani melawan ketidak adilan yang biasanya 'sering' mereka terima.  "Dan semoga saja Kebenaran bisa berpihak pada orang kecil seperti saya" terang Kardi
Sukardi melalui kuasa hukumnya Hendrikus Ndoki, SH akan menggugat Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan karena tanpa alasan yang jelas menolak Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Polres Pasuruan.
Menurut Nugroho TN, Ketua Cabang Pasuruan LSM Telinga Lebar mengatakan, “Pra Peradilan merupakan upaya control, itu perlu sebagai peningkatan kinerja di lembaga penegak hukum, serta untuk membangun kembali citra penegak hukum yang saat ini telah terpuruk. Oleh sebab itu semua proses Pra Peradilan harus dapat diterima dengan lapang dada, begitu pula dengan putusannya. Kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat harus mampu bekerja sama  menampilkan hukum yang pasti, jelas dan memadai. Kepastian hukum akan membuat keadaan negara harmonis dan pencari keadilan merasa terlindungi,” katanya pada extremmepoint.com di PN Pasuruan.  (NTH)