Kamis, 30 Agustus 2012
Gugatan Hak cipta Apple Menang Telak Terhadap Samsung
EXTREMMEPOINT.COM : - Konflik Persaingan Usaha berbuntut Gugatan Hak Cipta dan Hak Paten antara Apple dan Samsung yang dimenangkan oleh pihak pengugat (Apple) di Pengadilan Distrik Negara bagian Amerika.
Dalam Amar Putusan menyebutkan bahwa Apple meminta 8 produk Samsung dilarang beredar di Amerika Serikat maupun Negara bagian Otorirty (federasi Amerika). Selasa (28/08).
Menurut Link-up, extremmepoint.com menyebutkan bahwa 8 produk milik Samsung diantaranya Galaxy S 4G, Galaxy S2 (AT&T), Galaxy S2 (Skyrocket), Galaxy S2 (T-Mobile), Galaxy S2 Epic 4G, Galaxy S Showcase, Droid Charge dan Galaxy Prevail. Bahwasannya perusahaan Apple menilai semua perangkat tersebut melanggar Copy Right (hak cipta) dan Trade Mark ( hak paten) dilihat dari segi model, bentuk serta model kemasan tidak jauh beda dengan produk Apple.
Gugatan Apple atas berbagai produk Samsung memang semakin memanas. Sebelumnya, perusahaan yang dibangun oleh Steve Jobs ini berhasil membuat Samsung wajib membayar sekitar US$ 1 (satu) miliard atau 9 (sembilan) miliard rupiah
Kemenangan Apple ini terkait dengan Pengadilan yang menyatakan Samsung bersalah telah melanggar beberapa Paten seperti model bentuk, User Interface, modul pinch to zoom (zoom dengan dua jari melebar ke arah berlawanan). (LINK-UP)
Selasa, 28 Agustus 2012
Purel Meteor Divonis 4 Tahun Penjara
SURABAYA,EXTREMMEPOINT.COM : - Yolanda,dan Sity Khotijah hanya terdiam dan terlihat menangis diruang sidang Kartika Satu , saat mendengarkan Vonis yang dibacakan Dedeh Suryani S.H dan Titus Tandi S.H yang memimpin jalannya sidang
Kedua Purel Meteor ini divonis bersalah oleh Dedeh dan Titus. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama meyimpan Narkotika golongan satu sebanyak satu poket , yang disimpan dalam kantong Celana Yolanda. Yang dibeli secara patungan oleh kedua Terdakwa untuk dikomsumsi Bersama-sama .
Pada saat extremmepoint mengikuti jalannya Persidangan, Para Terdakwa divonisdengan hakim yang berbeda,Terdakwa satu ,Yolanda, divonis 4 tahun penjara denda Rp 800 juta atau subsider 1 bulan penjara , karena terbukti secara sah dan meyakinkan mengkomsumsi Narkoba Jenis Shabu. Hal yang meringankan. Karena Terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam membrantas Narkoba. Hal yang meringankan, karena selama berlangsungnya sidang, Terdakwa Sopan,dan tak berbelit dalam memberikan keterangan , baca Dedeh Suryani dalam Amar Putusannya . lain Yolanda, lain pula Sity khotjah. Dalam Amar Putusannya, Terdakwa dua, sity khotijah divonis 4 tahun penjara denda Rp 800 juta atau subsider 2 bulan penjara.
Hal yang memberatkan,karena Terdakwa sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama. Hal yang meringankan, karena Terdakwa Sopan,dan tulang punggung keluarga, baca Titus dalam Amar putusannya . Putusan ini sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ratna S.H dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 112 ayat(1) jo . Pasal 132 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut keduanya 4 tahun penjara. Atas putusan tersebut kuasa hokum Kedua Terdakwa Laurens A. Kudubun, S.H dan Darwin Hilalata S.H menanggapinya,masih Pikir-pikir.
Sekedar diketahui, Kedua Terdakwa ditangkap ditempat yang berbeda. Tapi pada hari yang sama dan tanggal sama.yaitu tanggal 9 ferbuari 2012. Yolanda ditangkap dikostnya dijalan Kedung Anyar Surabaya, sedangkan Sity Khotijah dikostnya dijalan kali kepiting Surabaya.
Ironisnya,Penangkapan tersebut yang sebetulnya bukan ditujukan kepada kedua terdakwa ,Yolanda dan Sity Khotijah. Melainkan oleh Polisi ,kedua korban ini pun juga ikut ditangkap. Namun berdasarkan Fakta hokum dipersidangan yaitu keterangan saksi ,surat dan barang bukti tak ada satupun yang secara Tegas menyatakan ataupun sebagai petunjuk bahwa kedua Terdakwa terbukti melakukan percobaan perbuatan pidana “ Tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan satu. "
Maka kedua korban rekayasa penangkapan Polisi ini, layak dibebaskan demi hokum. Namun Selasa (28/8), Yolanda dan Sity khotijah harus menerima nasibnya , yang divonis secara bersamaan dalam satu ruangan oleh Dedeh suryani S.H dan Titus Tandi S.H yang memutuskan kedua secara terpisah. Dalam amar putusan Dedeh dan Titus, kedua Terdakwa divonis 4 tahun penjara.
(Roby)
Minggu, 26 Agustus 2012
Aceh Tertimpa Banjir Bandang Telan Korban Jiwa
ACEH,EXTREMMEPOINT.COM : - Peristiwa bencana alam banjir bandang kembali terjadi di wilayah Serambi Mekah tepatnya Aceh Tenggara, Nanggroe Aceh Darussalam,pagi dini hari pukul 03.00 WIB. Menelan korban Jiwa sebanyak 10 orang hilang serta 60 rumah wargarusak berat,
Hasil pantauan data dan info yang dihimpun extremmepoint.com menyebutkan korban manusia sementara kurang lebih berjumlah 10 orang dilaporkan hilang, 50 rumah rusak,termasuk bangunan ibadah dan sekolah, kantor Pemerintah Desa serta longsor yang terjadi di 15 titik lokasi .
Ditempat yang sama Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan,” Tim SAR Kutacane hingga saat ini masih terus mencari 10 orang itu. Semula ada 15 orang yang dilaporkan hilang sampai hari ini korban hilang belum diketemukan,didukung lagi medan berat dan berada di pegunungan. Desa Naga Timbul Liang Pangi berjarak hampir 70 km dari Kota Kutacane. Kawasan yang dihantam banjir bandang ini hanya dapat dicapai dengan kendaraan gardan dua," Jelasnya.
Ia menambahkan,” BNPB masih terus menghitung total kerugian akibat bencana ini apabila sudah tersimpulkan secara pasti actual di lapangan maka kami akan melaporkan ke pusat ,”Tambahnya saat siaran pers kepada Redaksi extremmepoint.com ,Minggu ,08.30 Wib (08/12) (TEAM )
Gugatan Class Action LSM dan ORMAS Terancam Gugur
JEMBER,EXTREMMEPOINT.COM : - Gugatan Class Action dalam pokok perkara Terlambatnya Pengesahan dan pelaksanaan APBD tahun 2011 oleh DPRD Jember yang didaftarkan sejak 17 Januri 2011 di Pengadilan Negeri Jember oleh masyarakat , Diwakili oleh beberapa elemen Ormas,LSM sebagai Pengugat melawan Tergugat 29 Anggota DPRD Jember dipastikan kandas atau gugur dikarenakan habisnya uang panjar dari pihak pengugat.
Seperti diketahui, Majelis Hakim belum memutuskan apakah sidang class action itu akan diteruskan atau dibatalkan. Namun jika benar sidang class action ini harus terhenti di tengah jalan, ini bisa menjadi kabar buruk bagi pengawasan kebijakan publik di daerah dan perseden negatife bagi dunia Hukum serta menciderai keadilan. Enam orang aktivis LSM (Kustiono Musri, Heru Nugroho, M Husni Thamrin, David Handoko Seto, Bambang Irawan, dan Edy Purwanto) menuntut ganti rugi Rp 1,2 triliun kepada 29 anggota DPRD Jember, menyusul keterlambatan pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2011.Keterlambatan ini tak lepas dari kisruh politik di Jember, menyusul dinonaktifkannya Bupati Muhammad Zainal Abidin Djalal dan Wakil Bupati Kusen Andalas, karena menjadi terdakwa perkara korupsi. Sebanyak 29 anggota DPRD pendukung Djalal-Kusen ini memboikot empat pimpinan parlemen, karena membuat kesepakatan dengan Gubernur untuk menunjuk Teddy Zarkasih sebagai pejabat sementara Bupati Jember. Padahal, secara kelembagaan, di DPRD Jember tidak pernah ada rapat yang membicarakan pertimbangan nama penjabat bupati yang bakal diusulkan.
Menurut Ketua LSM Telinga Lebar Benhard Manurung,SH,Mhum mengatakan,” Gugatan Class Action atau istilah kerennya disebut Gugatan Terwakili adalah Gugatan yang menyangkut kepentingan Hidup berupa Hak Rakyat atau Publik yang tertindas oleh Corporate (badan Usaha ) artinya kerugian berupa kepentingan Hidup hak rakyat atau Publik itu jelas (realita) sesuai fakta dan apabila berupa kebijakan Pemerintah (Eksekutif) sebagai Penyertaan diajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) contoh : Pembangunan Tower tiang pemancar berakibat kerugian secara Phsicologis,ekonomi masyarakat/Publik).”Ujarnya.
Dia menambahkan ,”Gugatan Class Action yang diajukan Pengugat terhadap Tergugat , menurut hukum acara peradilan kurang tepat karena Sesuai hukum tata Negara harusnya yang dilakukan oleh ormas atau lsm mengajukan laporan tertulis dahulu kepada Majelis Badan Kehormatan DPR disertai bukti,saksi,alat bukti petunjuk pendukung agar Anggota Dewan berjumlah 29 0rang diperiksa,diputus bersalah atau tidak dan apabila dinyatakan bersalah (terbukti)baik penyalahgunaan kewenangan,Tindak Pidana Umum /khusus , maka Majelis Badan Kehormatan DPR mengajukan pemberhentian tidak hormat serta ditembuskan kepada partai mana anggota Dewan tersebut berasal , langsung dilanjutkan ke Polri,Kejaksaan,hingga Putusan Peradilan umum Inchract (Kekuatan Hukum tetap ),”Jelas Benhard kepada extremmepoint.com saat di Hotel Sahid Surabaya.Sabtu,17.00 Wib (08/12)
Di tempat terpisah Bambang Irawan Ketua LSM Elpamas Jember termasuk salah satu Penggugat mengatakan,”Iya mas tidak tahu gugatan kami mandek (berhentI) dikarenakan dana panjar habis harus ditambah kalau tidak gugatan dianggap tidak serius alias gugur,Tapi kami akan berjuang terus sampai titik darah penghabisan demi rakyat jember ”Ungkapnya saat dikonfirmasi melalui ponsel 081336298xxx oleh extremmepoint.com.Sabtu,18.00 Wib (08/12). (TEAM )
Langganan:
Postingan (Atom)


