SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 30 Agustus 2012

Pembekalan bagi Hakim Tipikor

EXTREMMEPOINT.COM : - Pengadilan Tipikor adalah pengadilan yang mengadili para Koruptor Uang Negara yang patut diadili sehingga para koruptor tersebut bisa Jera. Namun sampai saat ini banyak koruptor yang divonis secara bebas oleh Para Pejabat Negara (Hakim).
Sehingga Pengadilan Tipikor menjadi buahbibir Masyarakat. Karena Putusan demi Putusan yang dinilai menciderai rasa keadilan, sehingga hukum tersebut tidak membuat para Koruptor tersebut menjadi Jera. Rabu(29/08), Mahkamah Agung Menurunkan Dirjen Bidang Pengadilan Umum Ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk mensosialisasikan Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung, terkait kinerja Hakim Karir dan juga banyaknya Vonis Bebas Dipengadilan Tipikor Surabaya. Dirjen Pengadilan Umum Mahkamah Agung Cicuk Sutiarso kepada Extremmepoint.com menjelaskan, Mahkamah Agung, akan segera Melakukan sosialisasi dan rencananya Kamis (30/08) akan mengumpulkan Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Timur dan Hakim Ad Hock Tipikor Surabaya Dipengadilan Tinggi Jawa Timur untuk menerima pembekalan Materi terkait Adanya Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung akibat banyaknya Vonis bebas Ditingkat Daerah. "Pembekalan tersebut lebih ditekankan kepada sikap Obyektifitas Hakim dalam menyidangkan Perakara, bukan berdasarkan kepentingan tapi kasih sayang Dan juga perombakan Birokrasi Mahkamah Agung yang lebih menekankan kepada Teknis Persidangan, pola pikir, peraturan perundang-undangan Tata laksana Pembina SDM Aparatur Kehakiman, Pengawasan, Pengukuran Akuntabilitas kinerja Hakim, dan peningkatan layanan Publik," kata Cicuk. Lanjut Cicuk bahwa akan segera menindaklanjuti laporan Masyarakat terkait Prilaku-prilaku menyimpang Hakim, yang marak terjadi Khususnya di tingkat Tipikor Surabaya. (Robby)

Gugatan Hak cipta Apple Menang Telak Terhadap Samsung

EXTREMMEPOINT.COM : - Konflik Persaingan Usaha berbuntut Gugatan Hak Cipta dan Hak Paten antara Apple dan Samsung yang dimenangkan oleh pihak pengugat (Apple) di Pengadilan Distrik Negara bagian Amerika. Dalam Amar Putusan menyebutkan bahwa Apple meminta 8 produk Samsung dilarang beredar di Amerika Serikat maupun Negara bagian Otorirty (federasi Amerika). Selasa (28/08). Menurut Link-up, extremmepoint.com menyebutkan bahwa 8 produk milik Samsung diantaranya Galaxy S 4G, Galaxy S2 (AT&T), Galaxy S2 (Skyrocket), Galaxy S2 (T-Mobile), Galaxy S2 Epic 4G, Galaxy S Showcase, Droid Charge dan Galaxy Prevail. Bahwasannya perusahaan Apple menilai semua perangkat tersebut melanggar Copy Right (hak cipta) dan Trade Mark ( hak paten) dilihat dari segi model, bentuk serta model kemasan tidak jauh beda dengan produk Apple. Gugatan Apple atas berbagai produk Samsung memang semakin memanas. Sebelumnya, perusahaan yang dibangun oleh Steve Jobs ini berhasil membuat Samsung wajib membayar sekitar US$ 1 (satu) miliard atau 9 (sembilan) miliard rupiah Kemenangan Apple ini terkait dengan Pengadilan yang menyatakan Samsung bersalah telah melanggar beberapa Paten seperti model bentuk, User Interface, modul pinch to zoom (zoom dengan dua jari melebar ke arah berlawanan). (LINK-UP)

Selasa, 28 Agustus 2012

Purel Meteor Divonis 4 Tahun Penjara

SURABAYA,EXTREMMEPOINT.COM : - Yolanda,dan Sity Khotijah hanya terdiam dan terlihat menangis diruang sidang Kartika Satu , saat mendengarkan Vonis yang dibacakan Dedeh Suryani S.H dan Titus Tandi S.H yang memimpin jalannya sidang
Kedua Purel Meteor ini divonis bersalah oleh Dedeh dan Titus. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama meyimpan Narkotika golongan satu sebanyak satu poket , yang disimpan dalam kantong Celana Yolanda. Yang dibeli secara patungan oleh kedua Terdakwa untuk dikomsumsi Bersama-sama . Pada saat extremmepoint mengikuti jalannya Persidangan, Para Terdakwa divonisdengan hakim yang berbeda,Terdakwa satu ,Yolanda, divonis 4 tahun penjara denda Rp 800 juta atau subsider 1 bulan penjara , karena terbukti secara sah dan meyakinkan mengkomsumsi Narkoba Jenis Shabu. Hal yang meringankan. Karena Terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam membrantas Narkoba. Hal yang meringankan, karena selama berlangsungnya sidang, Terdakwa Sopan,dan tak berbelit dalam memberikan keterangan , baca Dedeh Suryani dalam Amar Putusannya . lain Yolanda, lain pula Sity khotjah. Dalam Amar Putusannya, Terdakwa dua, sity khotijah divonis 4 tahun penjara denda Rp 800 juta atau subsider 2 bulan penjara. Hal yang memberatkan,karena Terdakwa sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama. Hal yang meringankan, karena Terdakwa Sopan,dan tulang punggung keluarga, baca Titus dalam Amar putusannya . Putusan ini sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ratna S.H dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 112 ayat(1) jo . Pasal 132 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut keduanya 4 tahun penjara. Atas putusan tersebut kuasa hokum Kedua Terdakwa Laurens A. Kudubun, S.H dan Darwin Hilalata S.H menanggapinya,masih Pikir-pikir. Sekedar diketahui, Kedua Terdakwa ditangkap ditempat yang berbeda. Tapi pada hari yang sama dan tanggal sama.yaitu tanggal 9 ferbuari 2012. Yolanda ditangkap dikostnya dijalan Kedung Anyar Surabaya, sedangkan Sity Khotijah dikostnya dijalan kali kepiting Surabaya. Ironisnya,Penangkapan tersebut yang sebetulnya bukan ditujukan kepada kedua terdakwa ,Yolanda dan Sity Khotijah. Melainkan oleh Polisi ,kedua korban ini pun juga ikut ditangkap. Namun berdasarkan Fakta hokum dipersidangan yaitu keterangan saksi ,surat dan barang bukti tak ada satupun yang secara Tegas menyatakan ataupun sebagai petunjuk bahwa kedua Terdakwa terbukti melakukan percobaan perbuatan pidana “ Tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan satu. " Maka kedua korban rekayasa penangkapan Polisi ini, layak dibebaskan demi hokum. Namun Selasa (28/8), Yolanda dan Sity khotijah harus menerima nasibnya , yang divonis secara bersamaan dalam satu ruangan oleh Dedeh suryani S.H dan Titus Tandi S.H yang memutuskan kedua secara terpisah. Dalam amar putusan Dedeh dan Titus, kedua Terdakwa divonis 4 tahun penjara. (Roby)

Minggu, 26 Agustus 2012

Aceh Tertimpa Banjir Bandang Telan Korban Jiwa

ACEH,EXTREMMEPOINT.COM : - Peristiwa bencana alam banjir bandang kembali terjadi di wilayah Serambi Mekah tepatnya Aceh Tenggara, Nanggroe Aceh Darussalam,pagi dini hari pukul 03.00 WIB. Menelan korban Jiwa sebanyak 10 orang hilang serta 60 rumah wargarusak berat,
Hasil pantauan data dan info yang dihimpun extremmepoint.com menyebutkan korban manusia sementara kurang lebih berjumlah 10 orang dilaporkan hilang, 50 rumah rusak,termasuk bangunan ibadah dan sekolah, kantor Pemerintah Desa serta longsor yang terjadi di 15 titik lokasi . Ditempat yang sama Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan,” Tim SAR Kutacane hingga saat ini masih terus mencari 10 orang itu. Semula ada 15 orang yang dilaporkan hilang sampai hari ini korban hilang belum diketemukan,didukung lagi medan berat dan berada di pegunungan. Desa Naga Timbul Liang Pangi berjarak hampir 70 km dari Kota Kutacane. Kawasan yang dihantam banjir bandang ini hanya dapat dicapai dengan kendaraan gardan dua," Jelasnya. Ia menambahkan,” BNPB masih terus menghitung total kerugian akibat bencana ini apabila sudah tersimpulkan secara pasti actual di lapangan maka kami akan melaporkan ke pusat ,”Tambahnya saat siaran pers kepada Redaksi extremmepoint.com ,Minggu ,08.30 Wib (08/12) (TEAM )