SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 02 September 2012

Bupati Jombang Acuhkan Hak Rakyat Jombang

JOMBANG, EXTREMMEPOINT.COM : - Bupati Jombang Suyanto tidak peduli dengan warga Desa Sidokaton, Kecamatan Kudu terkait buku Kretek Desa yang hilang kini ditambah lagi kasus penonaktifan Kades (Kepala Desa) Plosogenuk, Kecamatan Perak, Pujianto.
Permasalahan hilangnya buku kretek (Krawangan ) mengakibatkan masyarakat resah serta gelisah ,saat sekarang menjadikan perhatian khusus dari Suyanto Bupati jombang 2008 sampai dengan 2013 yang sebelumnya terkesan tak ada perhatian dari Bupati ,hingga berlarut sampai hari ini . Perlu diketahui, buku kretek Desa dan lahan dari peninggalan leluhur mereka dikerjakan saat ini oleh warga mayoritas bekerja sebagai petani serta ada kekurangan dari warga termasuk belum melek hukum dan pengetahuan. Surat Kretek desa milik warga petani telah dinyatakan hilang oleh Oknum aparat Desa berjalan 10 tahun tanpa ada kejelasan yang jelas dimana keberadaan surat kretek milik Desa tersebut. Menurut Info dan data yang berhasil dihimpun Extremmepoint.combertemu Nari (30) Warga Sidokaton mengatakan, ”Iya mas, saya bingung dan harus berbuat apa karena selama ini mereka sebagai aparat desa tidak pernah menunjukan bukti kehilangan. Selama inipun dari pihak kelurahan maupun Kades (Kepala Desa) yang menjabat saat ini, tidak ada tindakan tindakan atau upaya untuk mengurus kretek desa warga yang jelas-jelas hak dari warganya, Yaitu warga Sidokaton, Kecamatan Kudu, Jombang,” jawabnya. Kamis, 20.15 Wib (27/10/2011) lalu. Ia menambahkan , ”Saya minta keadilan aparat Desa agar kami sebagai warga diperlakukan adil atas hak kami berupa surat tanah Desa yang dihilangkan oleh aparat Desa,” tambah Pria beranak satu barkata lantang kepada Extremmepoint.com. Permasalahan kretek belumlah terselesaikan kini Bupati Jombang telah di PTUN-kan terkait mengeluarkan surat pemberhentian sementara dengan nomor 188.4.45/ 102/415.10.10/2012 kepada Pujiantono padahal, proses banding Kades Kecamatan Perak yang terjerat kasus korupsi ganti rugi pembangunan jalan tol Mojokerto-Kertosono tersebut masih berjalan di Pengadilan Tinggi Surabaya. Menurut Kades Pujianto mengatakan, “Saya keget kok tiba-tiba ada surat penghentian sementara,” katanya pada extremmepoint.com. FRMJ (Forum Rembug Masyarakat Jombang) menggugat Bupati Jombang Suyanto ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) karena salah dalam penonaktifan Pujianto, Kades Kecamatan Perak. Menurut Ketua FRMJ, Joko Fatah Rochim mengatakan, “Saat ini Pudjiantono menunggu Putusan Banding. Artinya, belum ada kekuatan hukum tetap yang bisa memberhentikannya dari jabatan Kades. Akan tetapi Bupati justru menerbitkan surat pemberhentian. Ini jelas melanggar aturan, makanya kami melakukan Gugatan ke PTUN,” katanya “Jika surat pemberhentian itu sudah satu tahun, berarti selama ini segala produk kebijakan yang dikeluarkan Pak Puji cacat hukum dong,” pungkasnya. Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Jombang, Masduki mengatakan, “Saya belum tahu. Karena baru empat bulan menjabat sebagai Kabag Pemerintahan,” katanya singkat “Surat pemberhentian sementara dari Bupati Jombang tersebut terlihat janggal. Sebab surat pemberhentian itu tertanggal 31 Mei 2011, namun Pujiantono baru menerima tanggal 29 Juni 2012. Menurutnya, keputusan Suyanto itu telah merugikan Kades Plosogenuk. “sebelumnya Pudjiatono juga mengikuti sosialisasi terkait penerimaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)di Kabupaten Jombang, PNPM. Otomatis saat itu Kades Puji menjalankan wewenang sebagai kepala desa. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mentakan, “Seorang Pemimpin haruslah jeli dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat. Buat apa dia dipilih dan menjabat Bupati. Sungguh sangat sayang jika periode masa Jabatan tidak dipergunakan untuk mengabdi kepada masyarakat,” katanya saat dikantor Jalan bendul Merisi Surabaya. “Dan kami sangat yakin jika periode mendatang dia mencalonkan kembali akan tumbang dengan sendirinya. Untuk warga Sidokaton percayailah pasti ada jalan untuk menuntaskan masalah anda semua,” pungkasnya. (GLBT)

Sabtu, 01 September 2012

Empat Pamen Polri Penuhi Panggilan KPK

EXTREMMEPOINT.COM : - AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Ni Nyoman Suwartini, Kompol Endah Purwaningsih, dan AKBP Wisnhu Buddhaya, para perwira ini telah menjalani pemeriksaan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait kasus “KORUPSI” pengadaan simulator SIM. Empat perwira polisi terkait kasus “KORKUPSI” pengadaan simulator SIM (2011) menggelar aksi bisu setelah diperiksa lebih dari 11 jam. Masing-masing bergegas meninggalkan gedung KPK tanpa mempedulikan gempuran pertanyaan wartawan yang sudah sejak pagi tadi menunggu dengan sabar. "Nanti tanya ke Humas Mabes Polri saja," ujar salahsatu perwira laki-laki yang diperiksa itu di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/08). Pantauan dilapangan, empat perwira keluar berbarengan dari gedung KPK sekira pukul 22.00 WIB. Mereka diperiksa sebagai saksi dari Kepala Korlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka korupsi pengadaan Simulator SIM. KPK sebelumnya sempat memanggil empat perwira itu untuk diperiksa pada 29 Agustus 2012, namun mangkir. Karena KPK dalam surat panggilan mereka ada kesalahan tulis pangkat. KPK dalam hal ini telah menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo, Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang, sebagai tersangka Simulator SIM. (BON)

Jumat, 31 Agustus 2012

Perusahaan Pertambangan Nakal Wajib Ditindak Secara Hukum

EXTREMMEPOINT.COM : - Menurut Benhard Manurung SH, MHum, Ketua LSM Telinga Lebar sepatutnya BLH (Badan Lingkungan Hidup) mempidanakan Perusahaan Tambang batubara karena tidak melakukan Reklamasi. Kamis (30/08) Pihak BLH masih memberi kesempatan kepada perusahaan tambang batubara untuk melakukan perbaikan. Perusahaan tambang batu bara yang izinnya telah dicabut tetap wajib melakukan reklamasi hingga pada tahap revegetasi atau penghijauan kembali. Menurut Benhard Manurung SH, MHum, Ketua LSM Telinga Lebar mengatakan, “Ada sebuah perusahaan tambang batubara yang kemungkinan akan kami tindak lanjuti hingga ke proses hukum karena dinilai tidak melakukan upaya perbaikan pasca pencabutan Izin Usaha Pertambangan atau IUP (Izin Usaha Pertambangan),” katanya pada extremmepoint.com saat ditemui diloby Sahid Hotel Surabaya. “Perusahaan itu sebenarnya sudah melakukan proses perbaikan lingkungan tetapi kami nilai sangat lambat sehingga jika dalam batas waktu tertentu belum menyelesaikan reklamasi itu maka akan kami lanjutkan ke proses hukum,” tambahnya. “Jika tidak, kami memiliki kewenangan melanjutkan ke proses pidana. Tetapi, perusahaan tersebut tetap diberi kesempatan terlebih dahulu hingga batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya. Pencabutan IUP perusahaan tambang batu bara itu dilakukan melalui berbagai proses. Setiap perusahaan diberi pembinaan terkait pengelolaan lingkungan namun jika dalam pembinaan itu melakukan pelanggaran maka akan diberikan peringatan namun jika sudah tiga kali diperingatkan tetapi tidak ada perbaikan maka seharusnya Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota akan menghentikan aktivitas perusahaan tersebut. “Tetapi penghentian itu juga bisa tanpa peringatan sebelumnya seperti yang diatur dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 80 ayat b, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi, apabila kerusakan lingkungan sangat parah maka bisa langsung dihentikan aktivitasnya,” ungkapnya. “Jika pada proses penghentian tetap tidak ada upaya perbaikan maka IUP perusahaan tambang batu bara itu akan dicabut, tetapi kewajiban untuk melakukan reklamasi hingga pada tahap revegetasi tetap harus dilakukan. Kemudian setelah arahan dari BLH untuk memperbaiki lingkungan pasca pencabutan tidak dilakukan maka akan dilanjutkan pada proses hukum,” jelasnya. Umumnya, pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan tambang batubara yakni, laporan evaluasi baik air udara maupun B3 (bahan berbahaya dan beracun) kemudian kelengkapan pengelolaan lingkunan di dalam terkait fasilitas TPS (tempat pembuangan sampah), pengelolaan B3 kemudian, “workshop” serta sedimen atau kolam pengendapan. “Setiap bulan hendaknya BLH melakukan pengawasan dan pembinaan pada perusahaan tambang. Sebenarnya, pengelolaan lingkungan itu sangat mudah, tinggal kemauan dan komitmen dari perusahaan tambang tersebut dan itulah yang terus kami awasi,” pungkasnya. (TIMSUS)

Kamis, 30 Agustus 2012

Pembekalan bagi Hakim Tipikor

EXTREMMEPOINT.COM : - Pengadilan Tipikor adalah pengadilan yang mengadili para Koruptor Uang Negara yang patut diadili sehingga para koruptor tersebut bisa Jera. Namun sampai saat ini banyak koruptor yang divonis secara bebas oleh Para Pejabat Negara (Hakim).
Sehingga Pengadilan Tipikor menjadi buahbibir Masyarakat. Karena Putusan demi Putusan yang dinilai menciderai rasa keadilan, sehingga hukum tersebut tidak membuat para Koruptor tersebut menjadi Jera. Rabu(29/08), Mahkamah Agung Menurunkan Dirjen Bidang Pengadilan Umum Ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk mensosialisasikan Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung, terkait kinerja Hakim Karir dan juga banyaknya Vonis Bebas Dipengadilan Tipikor Surabaya. Dirjen Pengadilan Umum Mahkamah Agung Cicuk Sutiarso kepada Extremmepoint.com menjelaskan, Mahkamah Agung, akan segera Melakukan sosialisasi dan rencananya Kamis (30/08) akan mengumpulkan Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Timur dan Hakim Ad Hock Tipikor Surabaya Dipengadilan Tinggi Jawa Timur untuk menerima pembekalan Materi terkait Adanya Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung akibat banyaknya Vonis bebas Ditingkat Daerah. "Pembekalan tersebut lebih ditekankan kepada sikap Obyektifitas Hakim dalam menyidangkan Perakara, bukan berdasarkan kepentingan tapi kasih sayang Dan juga perombakan Birokrasi Mahkamah Agung yang lebih menekankan kepada Teknis Persidangan, pola pikir, peraturan perundang-undangan Tata laksana Pembina SDM Aparatur Kehakiman, Pengawasan, Pengukuran Akuntabilitas kinerja Hakim, dan peningkatan layanan Publik," kata Cicuk. Lanjut Cicuk bahwa akan segera menindaklanjuti laporan Masyarakat terkait Prilaku-prilaku menyimpang Hakim, yang marak terjadi Khususnya di tingkat Tipikor Surabaya. (Robby)