SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 26 Oktober 2012

RUU Anti Pembalakan Liar Siap Diluncurkan

LSM-TELINGALEBAR : - Periode 2004 sampai 2012 Kemhut (Kementrian Kehutanan) mencatat terjadi 2.494 kasus pembalakan liar untuk lahan perkebunan dan pertambangan secara illegal diera otonomi daerah saat ini yang amat memprihatinkan. Kerugian negara gara-gara illegal logging itu diperkirakan mencapai Rp 276,4 triliun, adapun perinciannya, 770 kasus perkebunan dan 1.724 kasus pertambangan yang terjadi di delapan provinsi. Berdasarkan hitungan Kemhut, dengan potensi kayu per hektar mencapai 100 meter kubik dan nilai per meter kubiknya sebesar 16 dollar AS.
Menurut Darori, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemhut mengatakan, “Potensi kerugian negara akibat pembukaan lahan perkebunan dan pertambangan sejak era otonomi daerah tahun 2004 itu memang sangat besar," katanya, Senin lalu. Kasus illegal logging mengalami penurunan yang signifikan setiap periodenya dari sebelumnya 2.000 kasus di tahun lalu menjadi 100 kasus pada tahun ini. Sukses ini tidak terlepas dari upaya pemerintah yang terus menekan kasus pembukaan kawasan hutan secara ilegal lewat penegakan hukum. Keseriusan pemerintah membasmi pelanggaran ini juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung. "Kami sudah menyidik 67 kasus terkait pelanggaran hutan. Kalau yang skala ringan diselesaikan secara internal oleh Kemhut," tambahnya. Menurut Elfian Effendy, Direktur Eksekutif Greenomics mengatakan, “Kasus ini bisa dilacak asalkan pemerintah tegas menindak pelakunya,” katanya Kasus ini bisa berkepanjangan dan menimbulkan kerugian yang besar lantaran terdapat kelemahan dalam eksekusinya. Alhasil, kasus pembukaan kawasan hutan secara ilegal untuk perkebunan dan pertambangan tetap marak karena sanksi yang lemah sehingga tidak ada efek jera bagi para pelakunya. Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Pembalakan Liar segera disahkan sebagai payung hukum untuk menindak para perusak hutan dengan tegas. "Kemhut juga harus memantau aksi ilegal perusahaan perkebunan dan tambang ini," tambahnya. (YUDA)

Kanwil Kemenhukumham Jatim Risaukan Perusahaan Leasing

EXTREMMEPOINT.COM : - Lembaga Pembiayaan tidak bisa lagi semena-mena menarik kendaraan secara paksa dari debitur yang menunggak angsuran. Hal ini dikarenakan telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang baru, tertanggal 7 Agustus 2012 yaitu : PERMENKEU NOMOR : 130/PMK.010/2012.
Lembaga Pembiayaan/Kreditor tidak dapat lagi semena-mena dengan cara paksa dan kekerasan menarik kendaraan bermotor dari debitur yang menunggak angsuran karena Kreditur harus melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia. Jika tidak, maka kreditur/leasing tidak bisa menyita aset debitur. Menurut Salahuddin, Kasi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengatakan, “Jika tidak mendaftarkan Jaminan Fidusia, kreditur tidak bisa menyita aset debitur. Peraturan itu semata-mata ingin melindungi konsumen atau debitur,” katanya pada extremmepoint.com Selama ini yang kita lihat dan dengar banyak masyarakat yang kerap dibuat resah oleh kreditur yang menggunakan jasa debt collector untuk mengambil secara paksa kendaraan debitur. “Padahal belum tentu kendaraan yang berstatus kredit itu telah di daftarkan jaminan fidusia,” tambahnya Walaupun telah dilakukan pendaftaran Jaminan Fidusia, sebenarnya pihak pembiayaan tidak bisa melakukan pengambilan secara paksa atau eksekusi jaminan tanpa melibatkan pihak Kepolisian. “Dalam aturannya, eksekusi jaminan itu harus melibatkan pihak Kepolisian bukan Debt Collector,” ujarnya Pihak konsumen atau debitur bisa memastikan dulu apakah perjanjian kredit yang dilakukan dengan pihak kreditur/pembiayaan telah didaftarkan jaminan fidusia. “Jika tidak didaftarkan, konsumen berhak menolak eksekusi dari pihak leasing,” jelasnya Tambah Salahuddin bahwa, berdasarkan data yang dimiliki, kreditur/leasing yang mendaftarkan Jaminan Fidusia selama ini di Jawa Timur per tahun hanya mencapai 43 ribu. “Padahal, jumlah transaksi kredit, angkanya bisa saja jauh lebih besar dari itu,” pungkasnya. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Berdasarkan data milik Ditlantas Polda Jatim, untuk wilayah Surabaya pada 2012, pertumbuhan jumlah kendaraan roda dua (R2) sebanyak 225.796 dan roda 4 (R4) sebanyak 58.499. Sebagian besar kendaraan itu dibeli secara kredit yang memerlukan pendaftaran Jaminan Fidusia, namun kasus perselisihan antara pihak kreditur/pembiayaan dengan pihak debitur, selama 2012 kerap terjadi di Jawa Timur,” katanya diloby Hotel Elmi Surabaya. Rabu (24/10) 10.00 WIB. “Harapan untuk kedepannya, Kami menghimbau sebagai Konsumen hendaknya juga jangan merasa bangga dan kebablasan namun jadilah Konsumen yang benar dalam menunjang perekonomian. Jika Debt Collector sudah mulai terhapus dengan sendirinya maka jangan ada konsumen yang nakal dan berniat buruk terhadap kreditur,” pungkasnya. Hukum sebagai Panglima Tertinggi dan wajib dilaksanakan. Jika tidak, maka banyak terjadi aksi kekerasan, baik itu saat Debt Collector menyita asset, maupun reaksi masyarakat yang akan berujung kekerasan pula. Kepolisian sebagai penegak hukum di lapangan wajib tegas dalam melindungi dan mengayomi masyarakat dengan berdasarkan hukum yang berlaku. (YUDA)

Kamis, 25 Oktober 2012

PPATK Teliti "REKAYASA" Pengelola Keuangan

EXTREMMEPOINT.COM : - PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) sedang meneliti aliran dana haji di Kemenag (Kementrian Agama) karena pengelolaannya tidak dilakukan terbuka (transparan:red) dan justru mengalir pada pihak ketiga.
Menurut Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, “Banyak (PPATK) yang dianalisis, sebab selama ini kan tidak transparan. Jadi, kami ingin mengetahui tentang aliran dana ibadah haji. Bisa saja masuk ke pihak ketiga,” katanya sesudah acara penandatangan perjanjian kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Selasa (23/10). Analisis tersebut sedang dikerjakan oleh PPATK. “Beri kita waktu,” tambahnya. Melihat beberapa transaksi yang mencurigakan, tapi pihaknya memfokuskan kepada transaksi yang berasal dari dana-dana, yang dikumpulkan para jemaah haji di Kementerian Agama. “Jadi kita ingin tahu aliran dana kemana saja peruntukannya. Apalagi, bukan rahasia umum, kalau dana yang disimpan terkait penyelenggaraan haji jumlahnya cukup besar. Hanya kemanuang itu dipergunakan tidak diketahui,” pungkasnya. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “KPK sebelumnya sudah mencium adanya “KEJANGGALAN” dalam tabungan jemaah haji, sebab bunga tabungan haji dikuasai oleh Kemenag. Bahkan, mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra secara tegas meminta KPK untuk menelusuri dana awal setoran haji, yang jumlahnya hampir mencapai Rp 40 triliun,” katanya pada extremmepoint.com di Loby Hotel Indonesia Jakarta. “Ironisnya Calon Jemaah Haji harus menyetor uang muka sebesar Rp 20 juta dan baru berangkat 10 tahun kemudian. Tetapi sampai kini, uangnya berada dimana tidak diketahui. Lalu pemanfaatan untuk apa juga tidak diketahui juga pertanggungjawaban pembayaran uang muka haji tersebut. Agar tidak menjadikan polemik dan bancaan maka lebih indah jika dana itu dikembalikan pada pemiliknya,” jelasnya. "Dana Calon Jemaah Haji amat sangat rawan untuk dikorupsi karena belum adanya tranparansi (keterbukaan : red)," pungkasnya. Menkumham Amir Syamsuddin menjelaskan penandatangan kesepahaman (MoU) ini sebagai bagian untuk penguatan pengawasan terkait dalam upaya pencegahan serta pemberantasan tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Kementerian Hukum dan HAM. Penandatangan MoU antara Kementerian Hukum dan HAM dengan PPATK ini dilakukan agar memperkuat kerjasama, dalam pertukaran informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian (riset). (BONA)

Abaikan Produktivitas,Kurikulum PT Swasta Wajib Dirombak

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menilai kurikulum Perguruan Tinggi (PT) swasta perlu dirombak, karena sudah ketinggalan zaman dan terkesan tidak memperhatikan atau mengabaikan produktivitas.
Saya kritik perguruan tinggi, khususnya swasta agar merombak total kurikulum pendidikannya karena tidak memiliki orientasi produktivitas," ujarnya kepada pers, Selasa (23/10), seusai membuka Workshop Meeting of Heads of NPOs (WSM) ke 53, di Sanur-Bali. Pertemuan yang berlangsung selama dua hari itu diikuti sekitar 80 delegasi dari 20 negara anggota APO (Asian Productivity Organization). Menurutnya, produktivitas ini sangat penting karena mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara. Produktivitas Indonesia, lanjutnya, berada pada peringkat 50 dari 150 negara. "Kita harus bekerja keras mengejar ketertinggalan produktivitas dengan negara lain," paparnya. Terkait dengan hal ini. Muhaimin mengajak segenap pengusaha, pekerja dan lembaga pendidikan agar meningkatkan produktivitas kerjanya. Berkali-kali Muhaimin mendesak agar kurikulum pendidikan PT swasta dirombak total karena sudah ketinggalan zaman di era persaingan global sekarang ini. "Kurikulum pendidikan perguruan tinggi swasta sangat memprihatinkan karena tidak berorientasi kepada produktivitas," tuturnya. Seharusnya, kata Muhaimin, sejak semester I para mahasiswa sudah diajarkan merencanakan produktivitas, target kerja dan desain profesi. Dengan demikian, tandasnya, setelah lulus nanti para mahasiswa sudah mengetahui harus mengambil peran apa dan dimana. "Sekarang ini orientasi perguruan tinggi, khususnya swasta hanya ijazah atau gelar sarjana," tegasnya.(Tety)