Kamis, 31 Januari 2013
Sidang Hutang Piutang Dipaksakan Pidana Ditunda (III)
GUNADI, SH, MH : “Perkara ini dipaksakan masuk ke Ranah Pidana, fakta-fakta dan Alat bukti seharusnya dimasukan dalam Upaya Hukum Perdata yaitu Melalui Gugatan tetapi Perkara ini aneh bin ajaib selama Saya Jadi Pengacara”
EXTREMMEPOINT.COM : - Agenda Sidang lanjutan dengan Terdakwa Merlin Juliana yang Diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan sesuai Pasal 378 KUHP atas laporan Siti Jumaiyah (60), Warga Ketintang Surabaya, JPU Siti Chomariah, SH Kejari Sukumanunggal kembali digulir dengan acara saksi dari terdakwa ( A Decarge ) di PN Surabaya.Rabu,14.00 Wib,(30/01)
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Joko Sarwoko, SH dimulai dengan Pertanyaan Kepada Kuasa Hukum Terdakwa, ”Apakah Kuasa Hukum Terdakwa sudah siap menghadirkan saksi dari Terdakwa (A Decarge) ?,” tanya Ketua Majelis Hakim kepada Kuasa Hukum di Ruang sidang Sari 1.
“Ijin Majelis hakim Saksi tidak bisa hadir dikarenakan sakit,” jawab Kuasa Hukum Terdakwa Gunadi, SH, MH kepada Ketua Majelis Hakim.
Masih di Ruang Sidang, Ketua Majelis Hakim kembali bertanya kepada JPU Siti Chomariah, ”Saudara JPU bagaimana tanggapan anda terkait saksi dari Terdakwa untuk hari ini tidak bisa hadir untuk memberikan keterangan ?,” tanya Joko kepada JPU .
“Kami memohon kepada Ketua Majelis untuk Sidang berikutnya apabila tidak hadir juga mohon dilanjutkan ke agenda pemeriksaan selanjutnya,” jawab Siti dengan suara pelan.
Ketua Majelis Hakim kembali mengembalikan jawaban JPU kepada Kuasa Hukum Terdakwa, ”Siap Majelis Hakim,” jawab Gunadi dengan tegas dan berwibawa.
“Sidang dilanjutkan Rabu, 6 Pebruari 2013 dalam agenda sidang Pemeriksaan saksi dari Terdakwa,” tegas Ketua Majelis Hakim sambil mengetok palu.
Sementara itu, JPU (Siti Qomariyah) usai sidang saat dikonfirmasi oleh extremmepoint.com bukannya menjawab pertanyaan namun dia berjalan cepat dan membisu.
Ditempat terpisah, saat extremmepoint.com dan para wartawan konfirmasi kepada Kuasa Hukum Terdakwa Gunadi, SH, MH mengatakan, ”Saya tetap kepada Pernyataan saya kemarin didukung oleh fakta-fakta hukum dan alat-alat bukti berupa Pembayaran angsuran dan malahan klien saya dipinjami lagi uang dengan cara rayuan oleh pelapor, uang yang dipinjam oleh pelapor sebesar Rp 50 Juta (Kwitansi tertera tanda tangan Pelapor dan Suami Pelapor) yang mana uang tersebut sampai saat ini belum terbayarkan sepeserpun ke ibu klien saya,” ungkapnya di Kantor Hukum Gunadi dan Rekan Jalan Kartini nomor 82 Surabaya. Rabu, 15.00 Wib (30/01).
Ia menambahkan, ”Apabila dihitung pembayaran klien saya kepada pelapor meskipun sangat mencekik leher dengan bunga sangat tinggi dan harus dibayar tiga hari sekali akan tetapi selalu dibayarnya dan Jumlahnya sudah lebih dari pinjaman serta anehnya fakta –fakta, alat bukti seperti ini kok dipaksakan jadi Pidana Pertanyaan saya, Siapa yang dirugikan?, Perbuatan Pidana apa yang dilakukan?, Siapa yang tersalah?, Unsur sengaja apa dan bentuknya apa?, Bujuk Rayu apa?, Keadaan Palsu apa?, Janji-janji harapan apa?, Rangkaian kata-kata bohong apa?, Keadaan/gelar apa yang palsu?, menguntungkan diri sendiri apa?, menyerahkan barang dengan melawan hak apa?, Jadi saya simpulkan dengan hal tersebut bahwa Unsur Tindak Pidana 378 KUHP tidak terbukti lebih tepatnya Pelapor mengajukan Gugatan Perdata baru sip dan tepat, demi terciptanya keadilan (Law Enforcement),” jelas Pengacara Muda low Profil yang pernah membela Prodeo (Gratis) seorang TKI dari Malaysia karena Dituntut atas Kepemilikan Narkoba seberat 2,5 Kg dengan Putusan Bebas Murni di PN Surabaya beberapa waktu lalu.
Ketika ditanyakan oleh para wartawan Terkait pinjaman Merlin kepada Siti Jumaiyah.
Merlin Juliana mengatakan, ”Saya tidak habis pikir, sebenarnya saya sudah bayar melebihi dari apa yang saya pinjam bahkan uang ibu saya yang berjumlah Rp 50 jt sebagai pinjaman pelapor dengan janji satu bulan akan dibayar namun sampai saat ini belum juga dibayar, ataupun bagaimana..pokoknya dia sangat kejam dan saya katakan Rentenir,” jawab Wanita muda sambil meneteskan air mata kepada extremmepoint.com beserta para wartawan. Rabu, 15.30 Wib (30/01).
Saat Siti Jumaiyah yang dihubungi via seluler 08123061XXXX terkait hasil sidang tersebut, Nomor tidak aktif. (YYK)
BERSAMBUNG..........................................................
Rabu, 30 Januari 2013
Cinta Segita Hantarkan Ke Meja Hijau
LSM TELINGA LEBAR : - SADIS !! Ainur Rofik,Rizka dan Margasana kembali dihadirkan diruang Sidang untuk menjalani Proses Persidangan terkait Perbuatan Pembunuhan yang dilakukanketiganya terhadap Muhamad Baihaqi Fadli (18) Mahasiswa Intitut Agama Islam Negeri (IAIN)Sunan Ampel Surabaya (22/1/2013) kembali bergulir.
Dalam sidang kali ini ketiga Terdakwa Sadis ini tanpa didampinggi Penasehat Hukum Pasalnya,Penasehat Hukum yang akan mendampingi ketiga Terdakwa takut akan keselamatan dirinya karena keluarga Korban Muhammad Baihaqi Fadli terus mengamukdan meminta keadilan yang sejujur-jujurnya atas ketiga terdakwa untuk dijatuhi hukaman setimpal sesuai perbuataannya (Mati)."Ketiga Terdakwa harus dihukum Mati,sesuai perbuatannya.karena telah menghilangkan nyawa Anak Saya.sebab selama ini Anak Saya(Muhammad Baihaqi Fadli) tidak pernah bermasalah dengan ketiga Pelaku.dan semasa hidupnya Dia termasuk anak yg baik,karena Taat akan Ibadah dan juga Aktif di Karang Taruna.apalagi sebelum melakukan Pembunuhan,Dua minggu terlebih dulu,sudah direncanakan oleh ketiganya," Lantang Ayah Korban (Muhammad Colil),Dengan nada tinggi sambil menjerit kepada extremmepoint.com seusai sidang.
Masih di PN Arjuna Surabaya ,Agenda sidang kali ini mendengarkan Pembacaan Dakwaan JPU Eko Sugiyanto. “. Bahwa Rizka dan Magasana adalah Otak Pembunuhan berencana dan untuk sangsi atas perbuatannya,Keduanya dijerat Pasal 340 KUHPjo Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman Penjara selama 20 tahun Penjara,"jelasnya.
Perlu diketahui,Bahwa Pembunuhan Keji yang dilakukan ketiga tersebut,berlatar belakang Cinta segita antara Margasana dan Korban,Sehingga merenggut Nyawa korban Muhammad Baihaki Fadli (18) warga Bungurasih dalam,Sidoarjo ini, Tewas ditangan si Pelaku(Margasana). saat ditemukan Warga, Mahasiswa IAIN ini,sudahtak bernyawa,dengan luka bacok dlipis kanan dikawasan Balas Kumprik.
Menurut Info dan data yang berhasil dihimpun extremmepoint.com menyebutkan Dugaan kuat dilapangan Margasana dan korban sudah terlebih dulu beradu senjata tajam . (ROBBY )
H,M Nurcholis Menangkan Pilkades Kraton
PASURUAN, EXTREMMEPOINT.COM : - Pemilihan Kepala Desa di desa Dhompo Kecamatan Kraton Minggu, (27-01) berjalan semarak. Bertarung memperebutkan kursi kades adalah H M. Nur Cholis dan Nijar.
Perhitungan suara yang berakhir pada 15.00 WIB dan dimenangkan oleh H M Nur Cholis yang memperoleh 915 suara sementara Nijar mendapatkan 495 suara. Dari 1580 jumlah suara warga desa dhompo dilaporkan dari data yang ada sebanyak 125 golput dan sisanya kertas suara dinyatakan rusak.
Ditemui di rumahnya kepada extremmepoint.com hm.nur cholis mengaku sangat berterima kasih atas kepercayaan warga dhompo kepada dirinya dalam mengemban tugas sebagai kepala desa. Tidak ada pesta bahkan sang kades terpilih menolak untuk melakukan arak-arakan keliling kampung sebagaimana permintaan pendukunganya.
Hm.nur cholis menambahkan sebagaimana slogan atau moto 'atm' selama berkampanye harus segera diwujudkan dalam masyarakat desa dhompo. Atm adalah singkatan dari, aman, tentram dan mandiri.
"Aman dan tentram sudah jelas maknanya," kata dia. Mandiri mengandung makna bahwa desa dhompo harus keluar dari kreteria desa tertinggal (idt) menuju desa yang mandiri. Tanpa harus mengemis bantuan sana sini, teknisnya akan dimusyawarahkan lebih lanjut.
Masih kata nur cholis target pertama dan akan menjadi skala prioritas adalah masalah pertanian. Warga dhompo yang mayoritas tani harus cukup air untuk irigasi juga perlu pembenahan serius terutama wilayah dhompo yang kurang air di area persawahannya. Pengadaan pupuk yang memadai. Termasuk juga mengantisipasi kelangkaan pupuk yang sering dikeluhkan oleh masyarakat tani di dhompo. (NGH-RH)
tarekat Shiddiqyyah Santuni Yatim Piatu
PASURUAN,LSM TELINGALEBAR : - Tarekat Shiddiqiyyah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus hari ulang tahun Dhibra ke 12 Santunan Nasional Shiddiqiyyah, Selasa (29-01) di desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Sebanyak 110 orang yang terdiri dari anak yatim dan kaum dhuafa' menerima santunan berupa uang, beras, minyak goreng, mie instan dan gula. Acara diadakan di rumah bapak zen yang merupakan pengikut aliran shiddiqiyyah di desa coban blimbing wonorejo ini.
Salah seorang panitya menjelaskan kepada extremmepoint.com bahwa acara demikian sudah menjadi agenda pengikut shiddiqiyyah. Selain di wonorejo acara serupa juga dilaksanakan di kecamatan rejoso kota pasuruan.
Masih menurut dia aliran tarekat shiddiqiyyah adalah aliran yang sudah ada sejak jaman Nabi Muhammad. Merupakan salah satu dari 44 aliran dalam agama islam yang saat ini berkembang di dunia. Aliran ini mengajarkan metode untuk menanamkan kalimat Laa Ilaaha Ilallah ke dalam jiwa, hati dan roh yang menyehatkan serta membersihkan hati dari macam-macam kotoran dan penyakit.
Menurut situs resmi Shiddiqiyyah diambil dari nama sahabat nabi yaitu abu bakar ashshiddiq. Abu bakar adalah orang pertama yang membenarkan peristiwa isro' miraj nabi muhammad.
Mursyid atau pimpinan tarekat shiddiqiyyah saat ini adalah syaikh muhammad mukhtar bin abdul mu'thi. Berpusat di Jombang. Mulai diajarkan tahun 1954 setelah mendapat ijin dan perintah dari mursyidnya syaikh akhmad syuaib jamali al-banteni.
Tarekat Shiddiqiyyah di belahan dunia lainnya sudah tidak ada lagi saat ini satu-satunya hanya ada di indonesia yaitu di jombang jawa timur. (RHD-NGH)
Langganan:
Postingan (Atom)
