SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 02 November 2011

Saksi Bohong, Hakim Marah

Denpasar,LSMTELINGALEBAR :  - Sidang lanjutan perkara Hak Asuh Anak, Timothy Dilan antara Lidia Sandra (penggugat) dan mantan suaminya Harryanto Tandjung (tergugat I) serta Linda Tandio (tergugat II) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (1/11), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang itu, Ketua majelis hakim Amzer Simanjuntak sempat memarahi saksi Ketut Suardana karena dinilai berbohong.
  
   Ada tiga saksi yang didengar keterangannya, yakni Ketut Suardana, Yustina dan Hadinah. Sebelum didengar keterangannya, Amzer terlebih dahulu bertanya kepada para saksi apakah ada hubungan keluarga atau pekerjaan, baik dengan penggugat maupun para tergugat.
   Menjawab pertanyaan ini,  Suardana  mengaku tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan pihak yang berperkara, sehingga ia pun didengar keterangannya oleh majelis hakim. Namun ternyata setelah "diberondong" dengan berbagai pertanyaan oleh Kuasa Hukum penggugat Rosita P Radjah, Suardana akhirnya mengakui bahwa ia ada hubungan kerja dengan penggugat Lidia Sandra.
   Suardana membenarkan dirinya sebenarnya bekerja sebagai guru dan mengajar di sekolah Cendikia Harapan, dimana penggugat Lidia Sandra adalah sebagai Ketua Pengurus Yayasan Griya Anak yang menaungi Sekolah Cendekia Harapan. Suardana juga mengaku menerima gaji setiap bulan dari penggugat Lidia Sandra. "Kalau begitu saudara pembohong, saudara tadi disumpah dan mengatakan tidak Ada hubungan kerja, ternyata saudara digaji oleh penggugat, saudara kok berbohong," tegas Rosita bertanya kepada Suardana.
   Mendengar pengakuan ini, Amzer Simanjuntak sontak marah kepada Suardana. Karena terbukti berbohong Amzer akhirnya memerintahkan  Suardana meninggalkan ruang sidang. Amzer menyatakan bahwa oleh karena saksi Suardana telah berbohong, maka kesaksiannya tidak bisa dinilai sebagai alat bukti, dan diabaikan saja. Amzer juga memperingatkan kuasa hukum pihak tergugat agar pada sidang mendatang  tidak menghadirkan saksi pembohong.
   Sidang perebutan hak asuh anak ini bermula oleh karena hakim dalam gugatan perceraian yang diajukan oleh penggugat beberapa waktu lalu tidak tegas memutuskan pihak mana yang mempunyai hak asuh atas Timothy tersebut, ada pada penggugat (Lidia Sandra) atau pada tergugat (Harryanto Tandjung).
   "Sejauh ini, bukti-bukti baik bukti tertulis maupun saksi-saksi yang kami ajukan sangat mendukung gugatan hak asuh ini. Kami tidak ingin mengajukan saksi palsu dengan keterangan palsu, kalau memang tidak ada saksi kenapa harus diada-adain, itu mempermalukan hukum," papar Rosita. Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari tergugat.(Tety)

Pasar Induk Jember Perlu Diahlihkan


Selasa, 01 November 2011 01:08:56 WIB
Reporter : Fifir
Jember (extremmepoint.com) - Lima pasar tradisional di Kabupaten Jember mendapat suntikan Rp 323 juta dari Perubahan APBD 2011. Pekerjaan berat merevitalisasi pasar rakyat.

Lima pasar yang disuntik dana itu adalah Pasar Bangsalsari, Pasar Puger, Pasar Mayang, Pasar Rambipuji, dan Pasar Mangli. "Ini angin segar dan wujud kongrit pencanangan program prioritas penguatan ekonomi masyarakat," kata juru bicara Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama DPRD Jember, Thoif Zamroni, Senin (31/10/2011).

FKNU menilai, pasar modern yang semakin menjamur membuat pelaku bisnis tradisional semakin terjepit. Thoif menyadari, demokrasi ekonomi mensyaratkan perlakuan yang sama dan adil kepada semua pelaku bisnis, terlepas apakah itu pebisnis modern dengan modal kuat maupun bisnis tradisional dengan modal terbatas.

"Namun perkembangan pasar modern saat ini sudah dalam taraf mengkhawatirkan. Dengan jarak yang sangat minim dengan bangunan pasar tradisional, berdiri pasar modern dengan megah yang menawarkan kenyamanan, kebersihan, dan kondisi ruang ber-AC," kata Thoif.

Kondisi ini berseberangan dengan kondisi pasar tradisional yang serba kumuh, becek, bau, dan bangunan yang uzur dan kurang terawat. Pasar tradisional memerlukan pengembangan kebijakan revitalisasi agar bisa tumbuh dan bersaing dengan pasar modern.

Ketua Fraksi Demokrat Ayub Khan meminta agar Pemkab mulai memikirkan rumusan kebijakan pemindahan lokasi Pasar Tanjung. Pasar Tanjung adalah pasar induk terbesar di Jember. Pemindahan ini tak lepas dari kesemrawutan di kawasan pasar itu.

"Mulai perlu dipertimbangkan pembangunan kawasan pasar fungsional, berdasar jenis karakter usahanya, seperti pasar induk, pasar konveksi, pasar grosir, dan sebagainya.

Komisi D Pantau Penggunaan BOS 2011


Selasa, 01 November 2011 16:14:45 WIB
Reporter salam
Lumajang(extremmepoint.com) - Komisi D DPRD Lumajang melakukan pemantauan pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disejumlah lembaga pendidikan. Pemantauan dilakukan karena pencairan dan penggunaan dana BOS tahun 2011 berbeda dengan tahun 2010 lalu.

"Kami memantau karena penggunaan BOS berbeda degan tahun lalu, khawatir disalah gunakan oleh pohak sekolah," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Bukasan pada beritajatim.com, Selasa (01/11/2011).

Dia mengatakan, Dana BOS sekolah dalam pencairanya, lembaga pendidikan harus melaporkan penggunana dengan proposal ke Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD). Apalagi, pencairan BOS lambat turun ke Sekolah melalui DPKD. "Pengawasan ini dilakukan sebagai kontrol dalam penggunana APBN 20 persen bagi pendidikan,' jelasnya.

Komisi D dalam pemantauan juga melihat pengajuan proposal sekolah ke DPKD dan penggunaan untuk apa saja. Selain itu, melihat kondisi bagunan fisik serta buku-buku pelajaran demi menunjang pengetahuan peserta didik. "Kami ingin penggunaan dana BOS tepat sasaran dan tujuan pendidikan," tegasnya.

Dalam pemantauan ke Sekola-sekolah SD,SMP dan SMA dilakukan secara acak dan memberitahukan melalu surat. Sehingga, lembaga pendidikan yang dilakukan pemantauan tidak merasa ada sidak atau penyelidikan yang tidak-tidak

Jaksa Penanganan Korupsi Sewa Pesawat Agak Lamban


Selasa, 01 November 2011 18:50:40 WIB
Reporter : Fifir
Jember (extremmepoint.com) - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugiyanta, mengakui jika penanganan kasus korupsi sewa pesawat berjalan agak lamban.

"Kami mengagendakan terus maraton. Tapi karena terganjal Selasa, Rabu, Kamis, Jumat kami di Surabaya (mengikuti sidang di pengadilan khusus tindak pidana korupsi), penjadwalan sedikit agak lamban. Tapi kami pemadatan waktu saja, kami maksimalkan," kata Kliwon.

Salah satu contoh agak lambannya penanganan kasus korupsi sewa pesawat itu adalah tertundanya pemeriksaan Kepala Dinas Perhubungan Sunarsono sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya. Rencananya, Sunarsono diperiksa Kamis pekan lalu. Tapi baru bisa terlaksana, Senin (31/10/2011) kemarin, karena jaksa sedang di Surabaya.

Dalam pemeriksaan terhadap Sunarsono, jaksa menyodorkan 16 pertanyaan, terkait tersangka Raymond M dari PT Aero Express International dan Syafril Djaya, mantan Direktur Perusahaan Daerah Perkebunan. sementara, Sunarsono sendiri belum diperiksa sebagai tersangka.

Tahun 2008, Pemkab Jember menyewa pesawat kepada PT Aero Express International dengan menggunakan uang PD Perkebunan. Penyewaan pesawat ini bertujuan menghidupkan Bandara Notohadinegoro. Namun belakangan, sewa pesawat itu diduga melanggar prosedur oleh aparat kejaksaan. Mulanya kasus ini ditangani Kejaksaan Agung. Belakangan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember