SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 03 November 2011

DENPASAR,LSMTELINGALEBAR  :  - Keberadaan Hotel Mulia Resort yang kini tengah dibangun di Kuta Selatan, Badung-Bali, akan memberikan dampak positf bagi daerah maupun warga setempat. Dampak yang bisa diperoleh dari pembangunan hotel mewah ini antara lain dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, penataan wilayah dan perekonomian masyarakat setempat.
  
   "Dari segi investasi keberadaannya (hotel Mulia Resort) bisa mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat, selain nilai estetika penataan wilayah," kata anggota Komisi C DPRD Badung Wayan Puspa Negara, Kamis (3/11), di Semarapura-Badung.
   Ia menyebutkan, ribuan tenaga kerja (TK) nantinya bisa diserap bekerja, sehingga dapat mengurangi penangguran. "Lahan di lokasi hotel sebelumnya terlantar dan tidak produktif, jadi sebaiknya kalau dijadikan fasilitas pariwisata karena terletak di zona pariwisata," ucapnya.
   Menurutnya, semua proses perizinan terkait dengan pembangunan Hotel Mulia Resort sudah ditempuh sesuai dengan mekanisme dan peraturan daerah (perda) Badung. "Semua mekanisme sudah dilakukan sesuai peraturan daerah. Karena itu pula, pemda tidak boleh menghalangi pembangunannya," tuturnya.
   Kendati demikian, Puspa Negara mengingatkan agar dilakukan pengawasan agar tidak menyimpang dari peruntukan perizinan yang sudah ada. "Domain pengawasan ada pada pemda Badung sesuai dengan ketentuan otonomi daerah, tapi jika ada pihak lain menemukan kekeliruan harap dikoordinasikan dengan pemda Badung," paparnya.
   Puspa Negara mengharapkan semua pihak berpikir arif dan cemerlang dalam menyikapi pembangunan Hotel Mulia Resort ini. "Pengawasan pemda Badung tidak bisa diintervensi sesuai dengan otonomi daerah," imbuhnya.(Tety)

MORATORIUM TIDAK MEMBERI JERA

Jakarta,LSMTELINGALEBAR :  - Kejaksaan Agung  menyambut baik moratorium remisi dan bebas bersyarat bagi terpidana koruptor dan terorisme yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Jakarta Selatan Rabu (2/11/2011).

"Saya secara pribadi maupun kelembagaan, sangat mendukung ide yang baik dalam rangka untuk moratorium. Dalam pengertian, itu bagian langkah upaya peningkatan pemberantasan korupsi," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

Ia menambahkan,“Bahwa moratorium yang dikeluarkan akan mampu memberi efek jera lebih bagi para terpidana koruptor dan terorisme. Sebab, dengan tidak diberikannya remisi maupun pembebasan bersyarat, mereka akan segan untuk mengulangi perbuatannya, saya mendukung usaha untuk penghentian remisi dan sebagainya. Itu akan membikin pelaku korupsi kapok. Jika tidak diberikan ampunan, mereka akan kapok."

“Ia berharap agar kebijakan moratorium tersebut segera diperkuat melalui payung hukum yang baik. Hal ini dinilai penting agar pada pelaksanaannya tidak menimbulkan kontroversi dan polemik berkepanjangan, alangkah lebih baiknya kalau disertai landasan hukum yang lebih kuat lagi, pemerintah tidak perlu mengubah atau menyusun Undang-Undang yang baru terkait moratorium ini. Cukup dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal remisi dan pembebasan bersyarat bagi para terpidana,”begitu imbuhnya dengan semangat.

"Minimal dengan Peraturan Pemerintah, karena ketentuan remisi dan pembebasan bersyarat dapat dilakukan dengan pelaksanaannya PP. Sehingga PP yang mendasari itu tinggal diubah, kan tidak lama mengubah itu," tandas mantan Pelaksana Tugas Jaksa Agung ini.
Di lain tempat Kukuh Priyo Prayitno, SH dan timnya, Advokad dan Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum TRI DAYA CAKTI di Jalan Kartini 30, Surabaya mengatakan “Moratorium Remisi dan Bebas Bersyarat bagi terpidana Koruptor dengan Teroris adalah hal yang sudah baik tetapi alangkah terbaiknya apabila diberikan Putusan Hukuman Mati, dikarenakan uang yang dikorupsi adalah rakyat yang notabene rakyat kecilpun dibebani pajak untuk pendapatan negara, sedangkan teroris adalah perusak citra bangsa serta Negara yang dirintis oleh darah, nyawa para pahlawan kita, hal itulah yang akan memberikan unsur jeranya lebih tinggi.”(JONXXX/NOS)

Rabu, 02 November 2011

Saksi Bohong, Hakim Marah

Denpasar,LSMTELINGALEBAR :  - Sidang lanjutan perkara Hak Asuh Anak, Timothy Dilan antara Lidia Sandra (penggugat) dan mantan suaminya Harryanto Tandjung (tergugat I) serta Linda Tandio (tergugat II) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (1/11), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang itu, Ketua majelis hakim Amzer Simanjuntak sempat memarahi saksi Ketut Suardana karena dinilai berbohong.
  
   Ada tiga saksi yang didengar keterangannya, yakni Ketut Suardana, Yustina dan Hadinah. Sebelum didengar keterangannya, Amzer terlebih dahulu bertanya kepada para saksi apakah ada hubungan keluarga atau pekerjaan, baik dengan penggugat maupun para tergugat.
   Menjawab pertanyaan ini,  Suardana  mengaku tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan pihak yang berperkara, sehingga ia pun didengar keterangannya oleh majelis hakim. Namun ternyata setelah "diberondong" dengan berbagai pertanyaan oleh Kuasa Hukum penggugat Rosita P Radjah, Suardana akhirnya mengakui bahwa ia ada hubungan kerja dengan penggugat Lidia Sandra.
   Suardana membenarkan dirinya sebenarnya bekerja sebagai guru dan mengajar di sekolah Cendikia Harapan, dimana penggugat Lidia Sandra adalah sebagai Ketua Pengurus Yayasan Griya Anak yang menaungi Sekolah Cendekia Harapan. Suardana juga mengaku menerima gaji setiap bulan dari penggugat Lidia Sandra. "Kalau begitu saudara pembohong, saudara tadi disumpah dan mengatakan tidak Ada hubungan kerja, ternyata saudara digaji oleh penggugat, saudara kok berbohong," tegas Rosita bertanya kepada Suardana.
   Mendengar pengakuan ini, Amzer Simanjuntak sontak marah kepada Suardana. Karena terbukti berbohong Amzer akhirnya memerintahkan  Suardana meninggalkan ruang sidang. Amzer menyatakan bahwa oleh karena saksi Suardana telah berbohong, maka kesaksiannya tidak bisa dinilai sebagai alat bukti, dan diabaikan saja. Amzer juga memperingatkan kuasa hukum pihak tergugat agar pada sidang mendatang  tidak menghadirkan saksi pembohong.
   Sidang perebutan hak asuh anak ini bermula oleh karena hakim dalam gugatan perceraian yang diajukan oleh penggugat beberapa waktu lalu tidak tegas memutuskan pihak mana yang mempunyai hak asuh atas Timothy tersebut, ada pada penggugat (Lidia Sandra) atau pada tergugat (Harryanto Tandjung).
   "Sejauh ini, bukti-bukti baik bukti tertulis maupun saksi-saksi yang kami ajukan sangat mendukung gugatan hak asuh ini. Kami tidak ingin mengajukan saksi palsu dengan keterangan palsu, kalau memang tidak ada saksi kenapa harus diada-adain, itu mempermalukan hukum," papar Rosita. Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari tergugat.(Tety)

Pasar Induk Jember Perlu Diahlihkan


Selasa, 01 November 2011 01:08:56 WIB
Reporter : Fifir
Jember (extremmepoint.com) - Lima pasar tradisional di Kabupaten Jember mendapat suntikan Rp 323 juta dari Perubahan APBD 2011. Pekerjaan berat merevitalisasi pasar rakyat.

Lima pasar yang disuntik dana itu adalah Pasar Bangsalsari, Pasar Puger, Pasar Mayang, Pasar Rambipuji, dan Pasar Mangli. "Ini angin segar dan wujud kongrit pencanangan program prioritas penguatan ekonomi masyarakat," kata juru bicara Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama DPRD Jember, Thoif Zamroni, Senin (31/10/2011).

FKNU menilai, pasar modern yang semakin menjamur membuat pelaku bisnis tradisional semakin terjepit. Thoif menyadari, demokrasi ekonomi mensyaratkan perlakuan yang sama dan adil kepada semua pelaku bisnis, terlepas apakah itu pebisnis modern dengan modal kuat maupun bisnis tradisional dengan modal terbatas.

"Namun perkembangan pasar modern saat ini sudah dalam taraf mengkhawatirkan. Dengan jarak yang sangat minim dengan bangunan pasar tradisional, berdiri pasar modern dengan megah yang menawarkan kenyamanan, kebersihan, dan kondisi ruang ber-AC," kata Thoif.

Kondisi ini berseberangan dengan kondisi pasar tradisional yang serba kumuh, becek, bau, dan bangunan yang uzur dan kurang terawat. Pasar tradisional memerlukan pengembangan kebijakan revitalisasi agar bisa tumbuh dan bersaing dengan pasar modern.

Ketua Fraksi Demokrat Ayub Khan meminta agar Pemkab mulai memikirkan rumusan kebijakan pemindahan lokasi Pasar Tanjung. Pasar Tanjung adalah pasar induk terbesar di Jember. Pemindahan ini tak lepas dari kesemrawutan di kawasan pasar itu.

"Mulai perlu dipertimbangkan pembangunan kawasan pasar fungsional, berdasar jenis karakter usahanya, seperti pasar induk, pasar konveksi, pasar grosir, dan sebagainya.