SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 19 Februari 2012

Kementerian BUMN Harus Tanggap

BANDUNG, EXTREMMEPOINT.COM : - Kreativitas dan pengembangan komunitas SMK haruslah segera ditindaklanjuti oleh Badan Usaha Milik Negara dan sekaligus sebagai pemrakarsa kegiatan antar perguruan tinggi dengan ikatan Alumni. Sehingga hasil karya anak bangsa dapat dijadikan kebanggaan Bangsa dan NKRI.
Menurut Bambang Sugiarto, Dekan Fakultas Teknik UI Depok saat Dialog Rancang Bangun dan Efisiensi Energi, di Fakultas Teknologi UI Depok, “BUMN diharap proaktif menjadi pemrakarsa sekaligus fasilitator kegiatan sinergi antar perguruan tinggi dengan ikatan alumni, untuk mengembangkan kreatifitas dan mengembangkan komunitas SMK. Sinergi tersebut agar profesional dan cerdas, sehingga dapat menangkal segala bentuk konspirasi yang tidak proporsional dari berbagai pihak. Sabtu (04/02).
Dia menambahkan, “Industrialisasi khususnya pengembangan industri rancang bangun dan roda transportasi publik, hal ini membutuhkan ketersediaan bahan bakar yang memadai, maupun efisiensi energi tenaga listrik secara berkelanjutan,”pungkasnya pada extremmepoint.com.
Ditempat lain, seorang anggota LSM Telinga Lebar, Pramono, SH, “BUMN mempunyai program CSR yang berlandaskan hukum pada  1. ISO 2006: Guidance Standard on Social Responsibility; 2. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 33, 3. Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;  4. Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; 5. UU RI No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara;  6. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;  7. Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal; 8. UU No. 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, 9. Peraturan Mentri BUMN No. 5/2007 Tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan,”terangnya pada extremmepoint.com.
Dia menambahkan, “Dengan dasar hukum itu dapat dibuat acuan untuk mencairkan dananya sebagian kepada program-program peduli lingkungan seperti salahsatunya proyek Esemka dan yang lain-lainya. Sehingga kebanggaan dari anak bangsa itu dapat terwujud dengan realisasinya CSR dari BUMN dan Swata. Apabila ada yang tidak menjalankannya layak untuk ditindak tegas untuk diberikan sanksi. Dan bukannya dana CSR tersebut disalurkan tidak pada tempatnya,” begitu pungkasnya. (YYK)

Hak Buruh Dikebiri Pengusaha PT Sumatraco Langgeng Makmur

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Bagai disambar petir di siang bolong. Mungkin itulah yang dirasakan Ayuhan (55) yang di PHK secara sepihak, dan menerima Upah terakhir pada September untuk bulan Agustus 2011. Dia dipecat tanpa diawali dengan surat peringatan. Selain itu tidak ada satu lembar pun surat PHK yang diterbitkan oleh pihak manajemen PT Sumatraco Langgeng Makmur di Jalan Kalianak Barat 60, Surabaya dan hanya disampaikan secara lisan.
Kejam sekali PT SUMATRACO LANGGENG MAKMUR yang mempunyai 300 karyawan, bergerak dalam export dan import garam itu telah mem-PHK Ayuhan secara sepihak tanpa ada surat peringatan atau surat Pemutusan Hubungan Kerja, juga tidak diberikan uang jasa. Padahal Ayuhan sudah bekerja selama 30 tahun dan yang sangat kejam sekali karyawan tersebut tidak diikutkan sebagai peserta Jamsotek.
Menurut Ayuhan mengatakan, “Saya sudah bekerja disana selama 30 tahun dengan jabatan sebagai penimbang dan mempunyai upah Rp 2.324.000,- per bulan. Usiaku sudah 54 tahun mas juga sering sakit-sakitan dan kedokterpun memakai uang pribadi karena tak didaftarkan sebagai peserta Jamsostek,” jelasnya kepada extremmepoint.com. Selasa (31/01).
Menurut manajemen PT Sumatraco, “Bahwa pekerja Ayuhan tercatat sebelum tanggal 5 September 2011 telah beberapa kali tidak bekerja tanpa keterangan sah (mangkir) dan pihak PT sudah memberikan panggilan tetapi pekerja itu tidak datang,” katanya dikutip dari surat Disnaker.
Ayuhan mengirim surat kepada Dinas Tenaga Kerja Pemkot Surabaya untuk permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial. Masing-masing para pihak juga sudah dipanggil untuk didengar keterangannya.
Akhirnya Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya yang beralamat di Jalan Jemursari Timur II/2 Surabaya ini mengeluarkan surat Nomor : 560/5164/436.6.12/2011 tertanggal 12/12/2011 kepada PT Sumatraco Langgeng Makmur yang berisikan tentang “segera memberikan jawaban secara tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah Surat Anjuran ini diterima. Dan Dinas Tenaga Kerja menganjurkan : 1. Agar pengusaha mempekerjakan Sdr. Ayuhan seperti biasa pada jabatan semula 2. Agar pengusaha membayar upah selama pekerja tidak dipekerjakan sejak bulan September 2011 s/d Desember 2011 sebesar 4 x 2.234.000 (upah) = Rp 9.296.000,-
Melihat dari isi surat tersebut nampak kurang jelinya pihak Disnaker terhadap kasus itu karena anjuran tersebut tidak menyentuh sama sekali pada Jamsostek, padahal itupun juga menjadi hak dari pekerja. Apa memang anjuran Disnaker tidak mempunyai kepastian hukum (banci).
Ternyata PT Sumatraco Langgeng Makmur sampai dengan berita ini dinaikkan belum juga mengindahkan Anjuran dari Disnaker. (AFR/YYK)

H SETIO BOESONO TERPILIH JADI KETUA DPD IKADIN SURABAYA

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Rapat anggota pemilihan formatur Ketua Dewan Pimpinan, Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat Ikadin Surabaya periode 2012-2016 di Hotel Elmi Surabaya. Sabtu (18/02) dimulai 08.00 sampai dengan 15.00 Wib.
Tiga (3) kandidat calon Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Surabaya tetapi hanya dua saja yang maju dikarenakan salahsatu calon mengundurkan diri. Ketua Dewan Kehormatan yang baru adalah Djoko Sumarsono, Ketua Dewan Penasehat Soemarjono, dan Ketua Dewan Daerah Pimpinan Ikadin Surabaya yang terpilih secara aklamasi H. Setio Boesono.
Menurut Djoko Sumarsono, Ketua Dewan Kehormatan terpilih mengatakan,”Bahwa saya berdoa semoga  agar tidak terjerat pelanggaran oleh Etika Profesi, apabila ada pelanggaran yang sudah ditangani oleh Peradi maka kami tidak bisa apa-apa,”jelasnya pada extremmepoint.com dengan tertawa.
Menurut Setio Boesono, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Surabaya terpilih mengatakan,”Bahwa DPD Ikadin Surabaya haruslah meningkatkan fungsi dan perannya, perannya dalam internal maupun external,”jelasnya pada extremmepoint.com dengan santai.
Dia menambahkan,”Ikadin merupakan Mitra dan satu kesatuan dari beberapa komponen dalam kiprah Peradi. Dan Ikadin bertekad memberi warna dalam Peradi terbukti Ikadin menggandeng Fakultas Hukum Universitas Airlangga untuk mewarnai Peradi. Dan nanti sekitar bulan Juli 2012 akan ada Munas,”tambahnya dengan senyum kegembiraan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah IKADIN Surabaya, H Setio Boesono merupakan Ketua yang bijaksana dan sangat setia dengan Ikadin terbukti dia sudah menjabat sebagai Ketua DPC selama tiga (3) periode. (YYK/MCL).

ORMAS ATAU LSM WAJIB DIBUBARKAN

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Pemerintah secepatnya memberikan sinyal jika Ormas dan LSM yang melanggar Undang-Undang dan tidak lagi sesuai dengan falsafah hidup berbangsa serta bernegara untuk segera diberikan sanksi Pembekuan dan membubarkan. Dikarenakan sudah banyak Ormas dan LSM melenceng dari maksud dan tujuan didirikannya.
Sudah jenuh rasanya melihat, mendengar dan mengetahui Ormas ataupun LSM yang keluar dari maksud dan tujuan didirikannya, hal ini juga disebabkan karena tidak tegasnya pemerintah memberikan sanksi kepada bentuk pelanggarannya dan juga kurang selektifnya dari si pemberi ijin atau kurangnya pembekalan kepada ormas ataupun LSM.
Bahkan juga banyak LSM-LSM yang membekingi pihak-pihak pengusaha dan merugikan konsumen khususnya dan pada umumnya masyarakat. Sungguh hal yang terbalik yang seharusnya lebih menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat justru malah memperdaya.
Menurut Hendro Tri Subiyantoro Wakil Ketua PW GP Ansor Jatim,” Kepada Presiden,  Kepolisian, Menteri Dalam Negeri, Kejaksaaan, Menteri Agama,  Mahkamah Agung serta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia agar menindak dan membubarkan ormas yang menggunakan cara kekerasan dalam mencapai tujuannya,”jelasnya dengan tegas pada extremmepoint.com.
Menurut Imron Rosyadi Hamid, Sekretaris GP Ansor Jatim sendiri mengatakan,”Sekarang ini ada sebagian kalangan Nahdlatul Ulama (NU) yang masuk menjadi anggota ke ormas tersebut. Tapi saya tidak menyebut nama ormas itu, sebab semua sudah tahu sendiri. Termasuk masyarakat luas," pungkasnya pada extremmepoint.com.
Ditempat terpisah, menurut Gus Ipul, Wagub Jatim mengatakan, “Terkait Ormas FPI sikap Pemprov Jatim tidak melarang asal tidak menggunakan kekerasan saat mengambil tindakan,”jelasnya pada extremmepoint.com saat hadir disela-sela Harlah PCNU Gresik di SOR Tri Dharma. Sabtu (18/02).
Dia menambahkan,”Kami sudah melakukan pembicaraan informal supaya mementingkan dialog daripada kekerasan,”pungkasnya.
Menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, ”Kami juga anggota LSM dikota Provinsi Jatim selalu benturan dengan Pengusaha yang mana dibekingi oleh LSM, Ormas atau sejenisnya dalam melaksanakan amanah yang diberikan oleh masyarakat atau pibadi yang bermasalah. Padahal permasalahan yang timbul sebenarnya mudah untuk diberikan solusi, dikarenakan ada kepentingan-kepentingan perut dan nurani yang sudah terbeli oleh komisi/upah sehingga mereka melanggar Undang-Undang dan Pancasila,”jelasnya pada extremmepoint.com, dikantornya. Sabtu (18/02), 17.15 Wib.
Dia menambahkan,”Pemerintah harus memberikan sanksi tegas, terhadap adanya pelanggaran yang dapat mengancam stabilitas Nasional, keluar dari koridor Undang-Undang dan Pancasila maka bila perlu bekukan dan bubarkan Ormas dan LSM tersebut,”pungkasnya. (TIMSUS).