SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 11 Mei 2012

Bos Batu Bara Jadi Pesakitan ,Dijerat Pasal 378,372 KUHP

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang Pekara Beni asal Perumahan Regensi  Klampis  21 Surabaya, yang dituduh melakukan Penipuan dan Penggelapan Uang PT. Selindo  sebanyak Rp 8 Miliar atas hubungan kerjasama pembelian Batubara kembali memasuki tahap keterangan saksi korban Kamis (09/05) di PN Surabaya.
Terdakwa Beni dituduh Oleh Dr Marunda selaku Pemilik dari PT. Selindo menggelapkan Uang Perusahaannya sebesar Rp 8 Miliar, yang diberikan dirinya kepada Beni untuk pembelian Batubara. Menurut saksi  Marunda diruang sidang, awal mulanya mengenal  Terdakwa Beni dari salah seorang Stafnya yang bernama Bin.
Kemudian dari awal perkenalan itu keduanya berlanjut sampai ketingkat kerjasama  ditambang Batubara, dan kemudian ada kesepakatan secara lisan diantara keduanya, maka tertuanglah beberapa kesepakatan yang ditandatangani bersama dalam perjanjian tersebut.
Dalam perjanjian Itu tertuang pula, bahwa tiap pengiriman diawali dengan pembayaran 50%, sedangkan sisanya 60 % bisa dibayar dua kali. Seperti 40% bila barang sudah dalam perjalanan menuju tempat yang dituju, sedangkan sisanya  lagi 10%, bisa dibayar saat barang tiba ditempat.
“Pertama, kedua lancar, namun ketiga dan keempat macet, karena macet saya mengutus Satrio Dan Markus untuk melakukan pengecekan kesana (Kalimantan), sesampai disana sisa Stock Batubara Hanya ada 40 Ton saja. Dan Saya-pun menanyakan Beni, kemana sisa Uangnya, sampai barang hanya cuman ada segini, Ia (Beni) menjawab saya. ”Kalau Uang Rp 8 miliar yang diberi itu untuk Pembelian Batubara sudah Saya gunakan untuk pembayaran hutang-hutangnya ke Orang Tua dan Saudara-saudaranya (Beni), jawabnya kesaya (Marunda),” kata laki-laki asal Manado Sulawesi ini diruang sidang Kamis(09/05) di PN Surabaya.
Namun keterangan Marunda berbeda dengan keterangan Satrio. “ saat pengiriman ketiga Tesendat pembayarannya, Saya selaku Direktur PT. Selindo melakukan pengecekan phisik barang,” kata satrio diruang sidang. Apalagi dalam kesepakatan sudah tertuang tiap barang yang dikirim Harus sampai ketangan kami. Jadi yang menyangkut dengan Dana itu adalah urusan Beni, karena Kami selaku pemodal  dari PT. Selindo tahu harus  menerima hasil keuntungannya saja. Sedangkan setiap keuntungan yang kami harus dapatkan Rp 200 juta,” kata Satrio.
Kesaksian Marunda dan Anak buahnya ini patut dipertanyakan, disebabkan dalam perjanjian antara Terdakwa dan korban, sudah ada kesepakatan besama, yang menerangkan bahwa bila terjadi keselewengan atau kerugian dikemudian hari dalam Bisnis tersebut satu dari kedua tidak bisa menuntut. karena itu sudah menjadi bagian dari resiko Dagang. Namun saat keterlambatan pembayaran baru beberapa kali saja, Marunda bersama Anak buahnya (Satrio), sudah  ingin mengusai asset dan saham Terdakwa.
Yang meminta Terdakwa  menyerahkan semua asset dan Sahamnya untuk dikelolah Perusahannya (PT. Selindo), dengan alasan bahwa terdakwa tidak bisa menyeselesaikan pembayaran hutangnya sebesar 8 Miliar. Namun rujukan Marunda ini tidak berhasil, sehingga Marunda melaporkan  Terdakwa kepolisi, dengan pasal Penipuan dan Pasal penggelapan. “Saya menjerat Terdakwa dengan Pasal 372 dan Pasal 378, kata Try SH dari kejaksaan Tinggi Jawa Timur seusai sidang kepada extremmepoint.com. (ROBBY)

Kamis, 10 Mei 2012

Pejabat BPBD Manado Terlibat Proyek Fiktif

MANADO, EXTREMMEPOINT.COM : - Pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Manado Jeffry dijebloskan ke sel tahanan Polresta Manado, Dua koleganya  masing-masing Yap dan Alfred menyusulnya, Senin (07/05).
Menurut Amran Ampulembang, Kapolresta Manado Kombes Polisi  melalui Kasubbag Humas AKP Dessy Hamang  mengatakan, “Mereka bertiga ditahan karena menjadi tersangka penipuan pengadaan proyek tanggul pemecah ombak di Karangria,” Terangnya.
Ketiga tersangka ini terlibat kongkalikong pengadaan proyek senilai Rp 4 miliar dengan korban Robert Steven Gagana dan Marie Regal Mendoma, dua pengusaha asal Sangihe.
Dia menambahkan, “Ternyata proyek tanggul itu fiktif, sehingga kedua korban melapor telah ditipu oleh ketiga orang itu,” tambahnya.
Awal kejadian ketika Oktober 2011 lalu, Jeffry yang saat itu menjabat Kepala Bidang Kesiapsiagaan dan Pencegahan BPBD Manado meminta Yap dan Alfred, yang dipercaya sebagai penghubung, untuk mencarikan kontraktor untuk proyek tanggul senilai Rp 4 miliar tersebut.
Tetapi sebelum pekerjaan itu dikerjakan, Jeffry meminta fee sebanyak Rp 260 juta. “Setelah dicek ternyata proyeknya tidak tertata dalam belanja Pemkot Manado 2011. Proyeknya fiktif,” ujar Hamang
Ia menambahkan,”Ketiga tersangka melakukan Perbuatan Melawan Undang-undang 31 Tahun 1999, junto UU 20 Tahun 2001, dan pasal 12 tentang korupsi, dengan ancaman hukum 5 Tahun penjara serta denda sebesar 50 juta,” tambah Pamen tiga melati di pundak.
Dilain waktu dan tempat terpisah , Yap kepada extremmepoint.com ini mengaku tidak tahu menahu kalau proyek tersebut hanyalah rekayasa. Yap hanya diperintahkan Jefrry untuk mencari kontraktor yang mau mengambil proyek (fiktif) tersebut. “Kalaupun saya mengetahui proyek tersebut tidak ada, pasti saya tidak akan menjalankan perintahnya. Saya baru mengetahui proyek tersebut fiktif, setelah ditahan polisi,”ungkapnya.

Sedangkan untuk Jefrry ketika dikonfirmasi mengatakan, “Semua jawabannya telah saya serahkan kepada pengacara saya,” pungkasnya, tanpa menyebut pengacara mana yang dipercaya untuk mendampinginya. (OKTA)

Jasad Bayi Manusia Dijadikan Pil Ajaib

Surowijoyo : “Pil ini bukan Ajaib tetapi Haram Hukumnya”
LINK-UP, EXTREMMEPOINT.COM : - Pil Ajaib yang isinya dibuat dari tepung bubuk daging bayi manusia yang berasal dari China dan telah lama beredar juga dipercaya untuk menyembuhkan semua penyakit. Hal tersebut ditemukan sebanyak 15.000 butir lebih oleh Petugas Bea Cukai Korea Selatan.  Senin (07/05)
Ini adalah bubuk pil. Setelah dilakukan tes ternyata 99,7 persen terbuat dari jasad daging bayi manusia.  Pil dibuat oleh perusahaan farmasi dengan menggunakan bahan yang berasal dari daging bayi korban aborsi, dan bayi yang meninggal saat dilahirkan. Pihak perusahaan farmasi membeli mayat bayi dan disimpan dalam lemari pendingin.
Secara kemudian jasad bayi tersebut dibawa ke laboratorium farmasi untuk diproses lewat tahapan pengeringan medis di oven. Setelah kering ditumbuk hingga halus. Bahan ini diproses dengan campuran herbal. Proses terakhir ini “Dilakukan” agar bahan dasar berupa jasad bayi ini bisa disamarkan dari pemeriksaan kesehatan dan petugas bea cukai.
Kementerian Kesehatan China telah melakukan penyelidikan atas “Produksi” pil yang terbuat dari jasad bayi  ini. Penemuan pil ini sejak Agustus lalu telah mengejutkan banyak pihak. Tindakan Pemerintah China yang sudah mengetahui adanya peredaran pil ajaib ini, dan mencoba menghentikan ekspornya. Kenyataannya ribuan paket pil telah terlanjur beredar dengan cara diselundupkan ke Korea Selatan.
Obat alternatif dari China ini sangat diminati seperti yang terbuat dari tanduk badak. Orang China diketahui memiliki sejarah mengkonsumsi plasenta manusia untuk meningkatkan suplai dan sirkulasi darah. Dan pihak berwajib China menyita ribuan tablet illegal tersebut. Pemerintah setempat mengaku akan menindak tegas industri obat herbal yang telah memproduksi pil-pil ini.
Departemen kesehatan di Asia saat ini khawatir jika perdagangan bubuk daging bayi yang dibuat menjadi kapsul itu merambah penjualan menggunakan internet, dan dijual kepada orang yang putus asa, mudah tertipu, atau sakit, di bagian belahan dunia lain.
Bea cukai Korea Selatan mengatakan, “Mereka telah meningkatkan pencarian atas paket mencurigakan yang dibawa ke negara itu oleh wisatawan dari China, dalam upaya untuk memberantas perdagangan pil yang terbuat dari daging bayi. Dan sebanyak 30 lebih upaya penyelundupan telah dilakukan sejak Agustus 2011 yang terdiri atas lebih 15.000 kapsul. Dalam paket itu tertulis sebagai obat penguat stamina,” katanya pada extremmepoint.com Senin (07/05).
Pil ini 99,7 persen mengandung sisa-sisa tubuh manusia. Surat kabar China telah mengidentifikasi bahwa provinsi timur dan utara sebagai sumber kapsul daging manusia, khususnya wilayah Jilin yang dekat dengan Korea Utara.
Menururut Drs Surowijoyo SH, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Jatim mengatakan, ”Dengan alasan apapun pil ini haram untuk dikonsumsi dan cara pembuatannyapun jika di Indonesia hal itu sudah masuk rana Pidana karena cara mendapatkan bahan dasarnya tidak lazim. Pil ini bukan ajaib tetapi Haram Hukumnya,” katanya pada extremmepoint.com dikantornya Jalan Raya Gunungsari 218-H, Surabaya Kamis (10/05). (LINK-UP)

Bank BNI 46 Denpasar Ceroboh "PAILITKAN"PT DAB

DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM:  - Tindakan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Denpasar yang ikut menjadi pemohon pedamping "gugatan" pailit PT Dwimas Andalan Bali (DAB) bersama PT Karsa Industama Mandiri (KIM) ke Pengadilan Niaga Surabaya beberapa waktu lalu dinilai kurang tepat dan gegabah. Hal ini karena PT DAB tidak pernah mengalami kredit macet di BNI 46 Denpasar.
 
 "PT DAB tidak pernah mengalami kredit macet, sehingga kurang tepat jika BNI 46 ikut menjadi pemohon pendamping PT KIM untuk "mempailitkan" PT DAB di Pengadilan Niaga Surabaya," tegas Agus Samijaya,  kuasa hukum pemilik 104 unit rumah susun (rusun) di Bali Kuta Residence (BKR) di Kuta, Kamis (10/5), di Denpasar.
  
 Sebagaimana diberitakan, 104 unit rusun ini ikut dilelang diantara 193 rusun oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar beberapa waktu lalu, menyusul adanya putusan pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya No 20/Pailit/2011/PN.Niaga Sby tertanggal 11 Agustus 2011. 
  
 Menurut Agus, 104 unit rusun itu tidak seharusnya ikut menjadi "korban" pelelangan itu, karena 104 unir rusun ini tidak menjadi agunan di BNI 46 Denpasar. "104 rusun ini sudah dibayar lunas oleh pembeli dan tidak dijadikan agunan oleh PT DAB di BNI 46 Denpasar, sehingga tidak boleh ikut dilelang," tegasnya.
  
 Berkaitan dengan hal ini Agus juga sudah mengirim surat somasi ke kantor lelang negara Denpasar. Agus menjelaskan, tindakan yang ikut melelang 104 unit rusun ini kurang tepat, karena masih dalam sengketa di pengadilan. PT DAB, lanjut Agus, hanya menjaminkan 89 unit rusun ke BNI 46 Denpasar. 
disomasi karena dinilai
  
 Perkara ini berawal tindakan PT KIM yang merasa memiliki piutang di PT DAB. Karena merasa tagihannya tidak dibayarkan PT DAB, PT KIM dengan pemohon pendamping BNI 46 Denpasar kemudian mengajukan "gugatan" pailit PT DAB ke Pengadilan Niaga Surabaya beberapa waktu lalu yang berbuntut dilelangnya 193 unit rusun itu.  Agus menambahkan, dari 193 sertifikat hak milik rusun BKR itu, ternyata hanya 89 unit saja milik PT DAB. Sedangkan sisanya 104 unit adalah milik para penghuni yang tergabung dalam perhimpunan penghuni BKR.
  
 "Sebanyak 104 unit rumah susun di BKR itu sudah dibeli penghuni BKR dan dibayar lunas kepada PT DAB sejak 2008 hingga 2009, jauh sebelum terjadinya putusan pailit  Pengadilan Niaga Surabaya No 20/Pailit/2011/PN.Niaga Sby tertanggal 11 Agustus 2011," imbuh Agus.
  
 Atas dasar ini Agus meminta supaya kantor lelang negara Denpasar membatalkan pelelangan atau tindakan hukum lainnya yang bertujuan mengalihkan hak atas objek sengketa milik PT DAB maupun milik para penghuni yang terhimpun dalam himpunan penghuni BKR.
 
  "Apabila somasi ini tidak diindahkan, dengan sangat terpaksa kami akan melakukan tuntutan maupun upaya hukum lainnya," tandas Agus.
 
  Sementara itu, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar, Andri Rahmawan ketika dikonfirmasi ternyata tidak bersedia memberikan keterangan karena belum melihat surat somasi dari Agus tersebut.(Tety)