SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 26 Mei 2012

Segera! Granat Lakukan Gugatan

EXTREMMEPOINT.COM : - Presiden SBY akan digugat lewat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) oleh Henry Yosodiningrat, Ketua Umum DPP Granat (Gerakan Nasional Anti Narkoba) terkait pemberian Grasi kepada Ratu Mariyuana (Shapelle Leight Corby), warga Australia.
Pemberian grasi berupa pengurangan hukuman selama lima tahun terhadap terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leight Corby oleh SBY, hal tersebut yang mendasari untuk menggugat.
Grasi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang pengesahan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang pemberantasan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988.
Undang-Undang itu menjelaskan bahwa peredaran gelap narkoba dapat mengancam keselamatan Bangsa Indonesia, dan juga merupakan persoalan Dunia yang harus ditanggulangi dan diberantas bersama-sama.
Menurut Henry mengatakan, “Sekarang berkasnya lagi disiapkan dan dalam pekan ini kami akan layangkan gugatan ke PTUN. Di tweeternya, Yusril Ihsa Mahendra mengungkapkan dukungannya terhadap Henry,“ katanya pada extremmepoint.com Jumat (25/05).
Dia menjelaskan, “Kalau kita lihat dari ruh Undang Undang itu sendiri, maka tindakan Presiden SBY tidak sesuai dan tidak sejalan. Sedangkan Dunia dan Indonesia khususnya, tengah dihadapkan dengan persoalan mengkhwatirkan, yakni peredaran narkoba,” jelasnya.
Dia menerangkan, “Kalau grasi terpidana narkoba lainnya dikabulkan, mau jadi apa Negara ini? Terus kalau tidak diberi, apa alasannya?,” pungkas pria berwibawa ini.
Hukum tidak hanya berbicara soal moral namun juga komitmen Pemerintah dan semua pihak untuk menegakkan hukum itu sendiri. Apalagi selama ini pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM selalu menggaungkan pengetatan Remisi bagi terpidana narkoba, korupsi, dan terorisme. Akhirnya pemberian Grasi terhadap terpidana 20 tahun penjara itu dapat menjadi entry point bagi terpidana dalam perkara yang sama lainnya. (BON)

Pemkot Denpasar dan Askes Lakukan Kerja BaktiPeduli

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : - Menyambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2012 mendatang Pemkot Denpasar bekerja sama dengan ASKES cabang Kota Denpasar melakukan aksi bersih-bersih di lingkungan Pantai Matahari Terbit Sanur dan diawali kegiatan senam pagi, Jumat(25/05).
Aksi bersih-bersih ini juga dihadiri oleh Wawali Kota Denpasar I GN Jaya Negara, Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara, beserta Pimpinan SKPD di lingkungan Pemkot Denpasar dan masyarakat setempat.Di sela-sela kegiatan Kepala Badan Lingkungan Hidup.
A.A. Bagus Sudharsana mengatakan Pemkot Denpasar bersama-sama dengan Askes dan masyarakat senantiasa terus melakukan upaya menjaga lingkungan dari kerusakan yang semakin parah. "Aksi bersih-bersih pantai merupakan salah satu upaya untuk menjaga kebersihan dan kelestarian pantai," kata Sudarsana.
Kegiatan Beach Clean Up ini merupakan rangkaian Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2012, rangkaian ini sudah di mulai dari pengendalian pencemaran udara, uji emisi gas buang pada kendaraan, pencemaran air, " beach clean up ini bertujuan untuk membersihkan sampah- sampah plastik maupun sampah organik di pantai Matahari Terbit sampai Pantai Karang Sanur agar pantai tetap terjaga kebersihannya karena banyak dikunjungi oleh wisatawan, apalagi musim liburan ini banyak sekali orang datang untuk menikmati indahnya pantai Sanur yang sudah terkenal di mancanegara tersebut.
Disamping itu juga kata dia kegiatan ini merupakan pendidikan kepada masyarakat tentang arti pentingnya kebersihan bagi sebuah Kota. Sudharsana juga berharap dalam mendukung menyambut hari Lingkungan Hidup ini objek-objek wisata harus diperhatikan kebersihannya.
Sementara Kepala ASKES cabang Denpasar Dr. Bimantoro R. mengatakan kegiatan dengan tema Sehat bersama ASKES kami bekerja sama dengan Pemkot Denpasar dalam rangka menyambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2012 kita gabungkan dengan program senam Sehat Besama ASKES termasuk program referentif dan propotif. 
"Tidak semuanya diberikan secara kuratif pengobatan dirumah sakit, kita cegah supaya kita tidak jatuh sakit dengan cara olahraga. Kami berharap dengan kegiatan ini kita lebih mengenal dan memberi sosialisasi mengenai hal  penata laksanakan penyakit. (Tety)

Jumat, 25 Mei 2012

Surabaya Central Korupsi Terbesar Di Jatim

EXTREMMEPOINT.COM : - Kota Surabaya menduduki ranking terbanyak Pejabat yang melakukan Korupsi terbukti perkara yang dilaporkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sejak diresmikannya Pengadilan Tipikor Surabaya pada 17 Desember 2010 lalu amat jelas jika tren korupsi di Kota Surabaya masih mendominasi disbanding dengan kota besar di Jawa Timur.
Dalam catatan Pengadilan Tipikor Surabaya sudah menerima 14 perkara korupsi dari dua lembaga Kejaksaan (Kejari Surabaya-Kejari Tanjung Perak). Salahsatunya ditangani Pengadilan Tipikor Surabaya, yakni perkara korupsi pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perkara tersebut paling banyak menyeret beberapa Pejabat Pemkot Surabaya.
Kota Sidoarjo menempati raking 3 (tiga). Kejari Sidorajo telah melimpahkan 10 berkas perkara korupsi. Disusul Situbondo dan Probolinggo masing-masing lima perkara korupsi.
Menurut Suhadak, Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi mengatakan, “Laporan tindak pidana korupsi di Jatim yang paling banyak memang Kota Surabaya,” katanya pada extremmepoint,com dikantornya. Selasa (23/05)
Dia menambahkan, “Perkara-perkara korupsi tersebut merupakan berkas perkara yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Tanjung Perak. Kami juga baru saja menerima berkas perkara dari dugaan korupsi di PT Dok Perkapalan yang ditangani oleh Kejari Tanjung Perak,” tambahnya.
“Untuk kota-kota yang lainnya seperti Gresik, Banyuwangi, Malang, Kediri, Madiun, dan Bondowoso telah melimpahkan perkara korupsi ke kami, namun tidak lebih dari 5 perkara,” tandasnya.
Madura terlihat kosong. “Bisa saja hal itu dikarenakan kurangnya sosialisasi oleh pihak Kejati. Jadi berkas perkara korupsi yang seharusnya ditangani di Pengadilan Tipikor Surabaya, hanya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat,” jelasnya.
“Bayangkan saja, antara perkara yang keluar dan perkara yang masuk tak sebanding. Rata-rata hakim tipikor memerlukan waktu 120 hari untuk menyelesaikan satu perkara korupsi, sedangkan dalam waktu 120 hari itu perkara yang dilimpahkan ke kami bisa mencapai 3 sampai 4 perkara. Hingga sampai hakim harus pulang mencapai pukul 9 malam,” pungkasnya.
Perlu jadi perhatian sesungguhnya Pengadilan Tipikor masih kekurangan Hakim Add Hock dalam persidangan. Selain jumlah Hakim yang terbatas, ruang sidang hanya memiliki dua, kondisi seperti ini mengharuskan saksi, terdakwa dan Hakim menunggu hingga sore untuk bersidang. (ROB)

Izin Usaha Pertambangan Selektif

EXTREMMEPOINT.COM : - Pemda (Pemerintah Daerah) hendaknya tidak memberikan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dengan mudah kepada perusahaan pertambangan.
Pemda dalam memberikan IUP haruslah jeli dan tidak asal saja memberikan karena hal tersebut akan berdampak negatif terhadap tambang itu sendiri. Pemda juga mesti bekerjasama dengan Ahli Pertambangan untuk prediksikan tentang jangka waktu berapa tahun tambang itu dapat diambil.
Menurut Kepala Badan Kebujakan Fiskal (BKF), Bambang Brojonegoro mengatakan, “Harusnya yang benar-benar berpotensi diberikan IUP itu, harus dilihat ada potensi baru diberikan IUP, mungkin yang terjadi adanya euforia, artinya berlomba-lomba ada tambang, potensi dikit langsung dikasih izin. Nah, yang jadi masalah yang punya izin sebelumnya diambil diganti izin yang baru, karena Bupatinya baru mungkin. Ada yang bilang kabupaten ini kasih ini, jadi tumpang tindih, akhirnya jumlahnya jadi tidak terkendali, ribuan IUP yang keluar,” jelasnya pada extremmepoint.com di Gedung Kementrian Keuangan, Jakarta. Kamis (24/05).
Dia menambahkan, “Masalahnya, mineral kita bukan yang terbesar di dunia dan bukan renewable, nanti dalam waktu singkat sudah habis. Istilahnya genarasi saya saja yang dapat, kalian dapat tanah bolong,” tambahnya.
Saat ini banyak terjadi tumpang tindih IUP yang diberikan oleh Pemda maka jumlah IUP yang beredar pun menjadi tidak terkendali.
Dengan sulitnya sebuah perusahaan pertambangan mendapatkan IUP, maka akan membantu melakukan penghematan terhadap sumber energi di Indonesia sehingga generasi penerus kedepannya juga dapat merasakan. (BON)