Minggu, 30 September 2012
Sindiran Nudirman Munir Menuai Kritikan LSM TL
EXTREMMEPOINT.COM : - Revisi UU RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan mengkritik Kemenkum HAM seperti LSM, hal ini memberi sinyal bahwa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) patut diperhitungkan karena Anggota Dewan asalnya dari Masyarakat.
Kritik dan penolakan beberapa pihak terkait upaya DPR untuk melakukan revisi terhadap UU menuai penyesalan salahsatu Anggota Dewan.
Menurut Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Nudirman Munir mengatakan, “"Kita minta juga jangan ini dijadikan pencitraan dan tebar pesona. Karena pihak-pihak tertentu ikut bahas RUU KPK. Jadi kalau dia ikut bahas buat apa dia tebar pesona," katanya pada wartawan sesudah melakukan diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (29/09).
Penilaian Nudirman bahwa pihak-pihak yang melakukan kritik tersebut seolah-olah seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dia menambahkan, "Politik pencitraan sah-sah saja, tapi jangan kaya LSM gitu kan cara berfikirnya. Karena kita pejabat negara, hal-hal yang bisa dibicarakan langsung apalagi pihak tersebut pihak yang menetukan ya atau tidaknya UU," tambahnya.
Sementara itu, Nudirman juga berharap agar Menkum HAM, Amir Syamsudin menarik ucapannya. Sebab, hal itu dikhawatirkan akan memicu polemik baru dalam pembahasan revisi UU tersebut.
"Misalnya Menkum HAM yang tentukan mereka bisa katakan 'kita tidak setuju' ditarik lagi pembicaraan. Kenapa harus tebar pesona, ini yang kita tidak sepakat," pungkasnya.
Kalimat Nurdiman Munir seolah-olah tidak senang dengan sikap dari LSM yang selalu kritiki semua kejanggalan dan ketidak benaran.
Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “Negara ini banyak mempunyai Ahli sistem peradilan pidana. Bentuklah sistem peradilan pidana. Kedua apakah dalam konteks UU KPK perlu dikaji sistem peradilannya. Ada dua muatan yang penting. Pertama kelembagaan KPK, kedua Hukum Acara. Dari sudut pandang hukum acara, utamakan RUU KUHAP dulu, sebagai payung dari acara pidana,” katanya dengan tegas saat diloby Singgasana Hotel Surabaya. Sabtu (29/09) 13.45 WIB.
"Yang lebih celaka, sering kali kita temukan UU bertentangan dengan UU lain. Maka dari itu selesaikan dulu KUHAP, baru bahas UU KPK, dan lain-lainnya. RUU KUHAP harus mengatur kontrol soal penyadapan, dan penyidikan. Ada juga kontrol terhadap bolak balik perkara. Jadi RUU KUHAP didahulukan, baru UU lain. Siapkan dulu payungnya," tambahnya.
"Perlu diketahui LSM adalah perkumpulan dari suara masyarakat yang beramanah, jika anggota dewan tidak dekat dihati masyarakat maka LSM seperti musuhnya padahal masyarakat meminta, memberi, dan mengawasi kinerjanya apa itu salah? seharusnya dia menyadari bahwa dia adalah wakil rakyat, diapun duduk atas amanah rakyat dan dia digajipun dari rakyat, jadi wajar dong jika rakyat menuntut setelah haknya diberikan kepada Nurdin,” jelasnya.
“Nurdin tidak perlu seperti anak kecil karena rakyat atau masyarakat adalah kekuatan terbesar untuk partai dan hendaknya jangan ada nada sinis, tampung semua aspirasi masyarakat serta sesuaikan dengan kondisi jaman dalam merevisi UU karena UU secara luas dibentuk bukan untuk kepentingan Penguasa dan Pengusaha semata tetapi untuk keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
“Sekali lagi kami berharap kepada Anggota Dewan di semua tingkatan dari Pusat/Provinsi/Kabupaten dan Kota hendaknya dekat dengan LSM atau sejenisnya, jangan dikontra ataupun dikritik jika masyarakat sudah bersuara. Agar masyarakat tidak bingung dengan arah tujuan dari wakilnya yang amanah itu serta transparanlah terhadap publik,” pungkasnya. (YYK)
Laporan Pengaduan Warga di Polres Pasuruan "STOP DITEMPAT"
EXTREMMEPOINT.COM : - Merasa tidak jelas kepastian hukum mengenai nasibnya, Kardi, warga Purwosari Kabupaten Pasuruan berkirim surat kepada Kapolres Pasuruan, AKBP Ibrahim.
Surat tertanggal 15 September 2012 bertujuan untuk permohonan klarifikasi tentang kasus pengerusakan warung nasinya oleh Perangkat Desa setempat yaitu Haryanto dkk, namun proses penyidikan polisi yang semula adalah menjerat Tersangka Haryanto dengan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, tiba-tiba kabur, berkas dikembalikan oleh PENUNTUT UMUM dan menganggap kasus tersebut lebih condong ke Perdata.
Selama dua tahun kasus Kardi tidak terseleseikan alias ngambang, dia melaporkan pengerusakan warung miliknya dua tahun silam sesuai Laporan Polisi No : LP/899/vii/2010/JATIM/RES PAS dengan Tersangka Haryanto, Kasun Sumber Rejo Purwosari Pasuruan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Mondar mandir dari Kantor polisi dan Kejaksaan Negeri namun hasilnya tidak pasti, akhirnya KARDI melalui kuasa hukumnya melayangkan surat Permohonan klarifikasi kepada Kapolres Pasuruan AKBP Ibrahim dengan tembusan kepada KAPOLRI, Kapolda Jatim, Irwasda Polda Jatim, Dirserse Polda Jatim, Dirpropam Polda Jatim, Ketua KOMPOLNAS dan Kejaksaan Negeri Bangil.
Karena menurut Kardi dan kuasa hukumnya bahwa kejadian yang menimpanya adalah murni PIDANA Pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Dan tidak keterkaitan apapun dengan dalil yang dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Surat Pemberitahuan Pengembangan Perkara, tanggal 20 Juli 2011 dari : KASATRESKRIM POLRES PASURUAN; atas petunjuk dari PENUNTUT UMUM bahwa laporan tersebut lebih mengarah ke/cenderung keperdataan, sebab Pengerusakan HARTA MILIK ORANG LAIN SESUAI PASAL 170 KUHP sudah jelas dan terang tidak ada kaitan perdata apapun, yang ada adalah murni pengrusakan dengan kekerasan, secara beramai-ramai.
"Warung/ bangunan milik Kardi jelas-jelas dibangun dengan biaya dan tenaga serta juga telah menyewa tanah tersebut secara sah dan benar," terang kuasa hukum Kardi. Dan bila dibongkar paksa dan dihancurkan tanpa ganti rugi dan dilakukan oleh seorang kepala dusun, jelas perbuatan main hakim sendiri.
Kalau penyidik/penuntut tetap menganggap PERDATA agar segera mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Kuasa Hukum Kardi, Hendrikus Ndoki, SH dalam surat permohonan klarifikasinya juga memohon KAPOLRES PASURUAN dapat mengambil langkah yang bijak dalam persoalan ini demi tegaknya hukum dan tercapainya kebenaran serta terlindunginya masyarakat dari tindak-tindak Arogansi pihak manapun. (NGH)
Sabtu, 29 September 2012
Manajemen KBS Layak Dipidanakan
EXTREMMEPOINT.COM : - Karyawan yang sudah mengabdikan diri ternyata belum mendapatkan haknya yang berupa Upah selama 24 bulan dan THR, akhirnya mereka mengadakan aksi solidaritas didepan KBS (Kebun Binatang Surabaya).
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang menampung puluhan massa menggelar aksi solidaritas untuk karyawan Kebun Binatang Surabaya (KBS) karena hingga kini belum mendapatkan haknya.
Dengan berunjuk rasa dan berorasi di depan KBS, massa menuntut manajemen KBS, Pemprov Jatim dan Disnaker Kota Surabaya segera menyelesaikan masalah atas penindasan KAUM BURUH, khususnya karyawan KBS yang selama 24 bulan belum mendapatkan upah dan THR.
Menurut Hery, pimpinan FSPMI Cabang Kota Surabaya mengatakan, "Kita melakukan aksi solidaritas kepada karyawan KBS yang haknya belum jelas selama ini," katanya saat ditempat unjuk rasa, Jumat (28/09).
Massa berkonvoi dengan motor dan membawa bendera. Dengan mendapat kawalan ketat dari petugas kepolisian dan unjuk rasa tersebut berjalan tertib hingga akhir.
Menurut M. Soleh, Pengamat aksi dilapangan mengatakan, “Bagaimana hal ini bisa terjadi sampai dengan 24 bulan, apakah Pemerintah sudah tuli dan buta bahwa karyawan punya keluarga dan mereka berhak untuk hidup. Jika ini tidak cepat ditangani percuma punya Gubernur, Walikota dan perangkatnya yang terkait, lalu kerja mereka apa? Perlu diketahui gaji mereka semua dari siapa?,” katanya dengan emosi ketika dikonfirmasi extremmepoint.com.
Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “FSPMI sebagai suatu wadah hendaknya melakukan upaya hukum pada PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) agar buruh secepatnya dapat haknya dan bila perlu setelah ada anjuran jadikan hal itu sebagai bukti untuk membuat Laporan Polisi atau meminta PN untuk menetapkan,” katanya sambil tergesa-gesa saat melihat unjuk rasa. (TIMSUS)
Minggu, 23 September 2012
Jokowi Simbol Kemenangan Rakyat
EXTREMMEPOINT.COM : - Kemenangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama bukti dobrakan hegemoni Parpol (Partai Politik) yang selama ini menguasai Pesta Politik di Tanah Air. Yang akhirnya menobatkan menjadi Gubernur dan Wagub DKI Jakarta periode 2012-2017.
Kemenangannya membuktikan kepada para elite politik di Tanah Air bahwa keinginan perubahan rakyat dalam ruang demokrasi tak bisa dibendung. Meski menggunakan segala cara istilah Machiavelli, namun calon ini tetap melenggang kencana.
Dia muncul sebagai harapan rakyat, juga memberikan asa positif terhadap ruang demokrasi di negara ini. Sedangkan calon incumbent yang mengakui kekalahan dalam pemilukada DKI Jakarta kemarin juga menjadi contoh baik pelaksanaan pesta dan kedewasaan demokrasi di Tanah Air. Apalagi, DKI Jakarta merupakan barometer politik nasional yang bisa dilihat seluruh daerah di Tanah Air.
Kesepakatan lisan yang membuncah dari lubuk hati warga DKI Jakarta turut membantu Jokowi menuju singgasana di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta. Partai-partai besar yang mendukung Foke di putaran kedua juga tampak setengah hati melihat harapan masyarakat yang ditujukan kepada Jokowi begitu besar. Mungkin hanya PKS yang suara pemilihnya relatif bergeser mendukung Foke-Nara, selebihnya mengalir untuk Joko Widodo.
Tantangan politik jalanan sudah terlewatkan, dan Jokowi harus hati-hati setalah resmi menjadi pemimpin DKI Jakarta karena akan berhadapan dengan tantangan politik di "Kebon Sirih" yang kemungkinan bisa menjegal Kebijakan Gubernur nantinya.
Jika dihitung kursi di DPR untuk koalisi PDI Perjuangan dan Gerindra yang mengusung Jokowi-Ahok hanya punya kekuatan 15 persen di Dewan. Tentu jumlah ini tidak begitu kuat jika Jokowi tak melakukan pendekatan dengan partai-partai yang kalah atau bisa dikatakan kemungkinan ada dendam karena kurang dewasanya untuk berdemokrasi. Adapun dunia politik semua dapat saja terjadi asal ada kesepakatan.
Yang lebih penting bagi Pemimpin dan Politikus dinegeri ini hendaknya Rakyat lebih diutamakan bukan karena kurang dewasanya Politikus atau demi kepentingan pribadi, kelompok maupun parpol akhirnya mengorbankan tujuan dan niat mulia.
Dukungan Partai-partai besar tidaklah menjadi jaminan jika kekuatan Rakyat yang menjaminnya, hal ini menunjukkan Rakyat sudah jenuh dengan partai yang banyak menjanjikan setinggi langit namun kebohongan yang didapatnya. Terbukti dengan hasil-hasil pembangunan belum sepenuhnya dirasakan oleh Rakyat. (BONA)
Langganan:
Postingan (Atom)



