SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 10 Maret 2013

Konsumen Bank Mega Tbk Kecewa Berat,Rumah Di Lelang

SURABAYA,LSM TELINGALEBAR : - Siswati (42) dan suaminya Kodir (47), warga Surabaya bersusah payah untuk memiliki Rumah di Kecamatan Sedati Sidoarjo dengan cara kredit pada PT Bank Mega Tbk Cabang Kembang Jepun melalui program KPR (Kredit Pemilikan Rumah), kini harus menunggu hasil lelang yang akan berlangsung pada hari Kamis (14/03), jam 10.00 WIB. Kini Siswati dan keluarga sangat terpukul sekali dengan Pengumuman Lelang oleh PT Bank Mega Tbk yang ditempelkan pada tembok rumahnya (terlihat oleh semua orang.red) dan mengakibatkan mereka (keluaraga Siswati.red) malu karena merasa tercemar namanya, tidak nyaman lagi dirumah, juga rasa was-was atau gelisah, ketakutan karena mau tinggal dimana jika dillelang dan hak-hak sebagai konsumen diabaikan setelah kewajiban dilakukan. Awal kejadian, bisnis yang digeluti oleh Siswati dan Kodir ini sangatlah maju bahkan sempat telur asin yang diprosesnya mendapat pesanan dari luar pulau dengan cara konsinyasi (titip), namun apa mau dikata akhirnya berpuluh-puluh juta melayang begitu saja karena tanpa dibayar. Hal inilah yang membuat Pasutri tersebut menjadi pusing karena harus membayar angsuran rumah yang sudah terlambat 5 (lima) bulan dan dia akui tak pernah menginginkan hal ini terjadi. Menurut Kodir, suami Siswati mengatakan, “Kami berdua tak pernah menyerah oleh cuaca dan selalu berusaha bangkit dari keterpurukan, alhamdulillah mendapat rejeki sebesar Rp 2 juta yang bisa untuk membayar angsuran senilai Rp 1.517.501 lewat rekening Bank Mega atas nama Siswati. Kami amat sangat shock ketika rumah ditempeli PENGUMUMAN LELANG, padahal kami sudah membayar angsuran lewat rekening, dan bahkan telah didebet oleh pihak PT Bank Mega Tbk, “ katanya pada extremmepoint.com Minggu (10/03). 13.00 WIB. Dia menambahkan, “Adapun Pengumuman Lelang tersebut dibuat oleh PT Bank Mega Tbk di Sidoarjo tertanggal 28 Februari 2013, yang menyatakan dengan Judul PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN, berisi : 1, 2 sedangkan nomor 3. An. Siswati berupa Satu paket tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya tersebut dalam SHM Nomor 2809 luas 51 m2 dan SHM Nomor 2810 luas 33 m2 keduanya atas nama Nyonya Siswati terletak di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Harga Limit Rp 100 juta Uang Jaminan Rp 80 juta. Pelaksanaaan lelang Hari Kamis, tanggal 14 Maret 2013 pukul 10.00 WIB bertempat di KPKNL Sidoarjo Jalan Erlangga Nomor 161 Sidoarjo............................... ,” tambahnya dengan kecewa. Ditempat yang sama menurut Siswati, nasabah/konsumen mengatakan, “Pihak Bank Mega yang sudah mendebet uang tabungan saya direkening, bahkan dari saldo total yang ada sejumlah Rp 2.812.430,57 tersebut hanya disisakan Rp 90.000 dan juga pendebetan tersebut terjadi dua kali,” katanya. Ketika extremmepoint.com akan konfirmasi pada Kepala Cabang PT Bank Mega Tbk, dan ditemui Security (Satpam) yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “Ini hari Minggu mas, kan libur, datang saja besok agak pagi,” ujarnya dengan sopan. Tempat terisah, menurut Surowijoyo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Upaya hukum penyelesaian kredit bermasalah ini layak untuk melalui jalur Non Litigasi karena tidak mengarah pada kerugian Negara dan pihak nasabah atau konsumen masih koorperatif,” katanya pada extremmepoint.com di Resto Marlioboro Surabaya. Masih Suro, menambahkan, “Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/12/BPP tanggal 28 Februari 1991, bahwa dalam usaha mengatasi kredit bermasalah, pihak bank dapat melakukan beberapa tindakan penyelamatan sebagai berikut : 1. Rescheduling (Penjadwalan Kembali) Rescheduling merupakan upaya pertama dari pihak bank untuk menyelamatkan kredit yang diberikan kepada debitor. Cara ini dilakukan jika ternyata pihak debitor (berdasarkan hasil penelitian dan perhitungan yang dilakukan account officer bank) tidak mampu untuk memenuhi kewajiban dalam hal pembayaran kembali angsuran pokok maupun bunga kredit. Rescheduling adalah penjadwalan kembali sebagian atau seluruh kewajiban debitor. Hal tersebut disesuaikan dengan proyeksi arus kas yang bersumber dari kemampuan usaha debitor yang sedang mengalami kesulitan. Penjadwalan tersebut bisa berbentuk : a. Memperpanjang jangka waktu kredit, b. Jangka waktu angsuran, misalnya semula angsuran ditetapkan setiap 3 bulan kemudian menjadi 6 bulan, c. Menurunkan jumlah untuk setiap angsuran yang mengakibatkan perpanjangan jangka kredit. 2. Reconditioning, merupakan usaha pihak bank untuk menyelamatkan kredit yang diberikannya dengan cara mengubah sebagian atau seluruh kondisi (persyaratan) yang semula disepakati bersama pihak debitor dan bank yang kemudian dituangkan dalam perjanjian kredit. Perubahan kondisi kredit dibuat dengan memperhatikan masalah-masalah yang dihadapi oleh debitor dalam pelaksanaan proyek atau bisnisnya. 3. Recstructing, Surowijoyo mendefinisikan reksrtukturisasi yaitu usaha penyelamatan kredit yang terpaksa harus dilakukan bank dengan cara mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit,” tukasnya dengan sopan. Perlu diketahui PT Bank Mega Tbk lagi mengajukan Kasasi karena tersandung kasus berupa Pembobolan Deposito Berjangka milik PT Elnusa yang terjadi di Bank Mega senilai Rp 111 milyar, yakni Kepala Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi Itman Harry Basuki, dan Komisaris Utama PT Harvestindo Asset Management Ivan CH Litha. Meskipun belum ada keputusan yang incraht (tetap) namun melihat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 Maret 2012 Nomor : 284/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yang sependapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan benar serta memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini memberikan dapat memmberikan image kepada masyarakat bahwa bank ini rawan masalah. BERSAMBUNG........................ (RW)

Selasa, 05 Maret 2013

Akibat Ulah Kadernya Korupsi Lagi ,Demokrat Semakin Terpuruk

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Setelah dalam sidang sebelumnya Mindo Rosalina Manulang, Mantan Direktur Pemasaran Grup Permai blak-blakan tentang keterlibatan Nazarudin dan Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi pembangunan laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Malang. Dalam sidang kali ini, mantan anggota DPRD Malang dari partai Demokrat Subur justru banyak membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Antonius Simbolon, Subur mengaku tidak mengenal Rektor Prof Dr Suparno sebelum proyek pembangunan Laboratorium tersebut dilaksanakan. Subur mengaku kenal Rektor setelah diperintahkan oleh Nazarudin untuk mengawal Rossa menemui Rektor. "Tapi di BAP Anda menyatakan mengenal Rektor sebelum proyek pembangunan laboratorium dilaksanakan. Yang benar yang mana?," ujar Tim Kuasa Hukum Terdakwa. Atas pertanyaan tersebut, Subur menyatakan mencabut keterangan dalam BAP dan menyatakan keterangan dalam persidanganlah yang benar. Perlu diketahui, perkara ini muncul setelah pengungkapan kasus “MAKELAR” proyek yang melibatkan istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin, Neneng Sri Wahyuni. Proyek ini dibiayai APBN 2009, sebesar Rp 44 miliar. Jaksa menduga terjadi Mark-Up pada realisasinya. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim menyebutkan, kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 14,9 miliar. Kerugian tersebut diduga kuat hasil dari penggelembungan Harga Pokok Satuan (HPS) barang dari total dana proyek Rp 44 miliar. (ROBBY)

DPD Demokrat Bali Minta Penganti Anas Harus Bersih

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : - Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Bali Made Mudarta meminta agar calon Ketua Umum (Ketum) DPP PD pengganti Anas Urbaningrum harus memiliki integritas, loyalitas serta bersih, baik pada masa lalu maupun mendatang. Secara gamblang Made Mudarta masih enggan menyebut nama figur calon pengganti Anas. "Kriteria calon Ketum mendatang harus berperilaku bersih, baik pada masa lalu maupun mendatang, memiliki integritas dan loyalitas," kata Mudarta dalam suatu percakapan, Selasa (5/3), di Denpasar. Dia mengingatkan, butir-butir yang telah tertuang dalam Pakta Integritas PD harus diberlakukan bagi segenap kader, khususnya ketua PD jika nantinya tidak berlaku bersih, loyal dan tidak memiliki integritas. "Kalau tidak memenuhi kriteria itu, Pakta Integritas PD harus diberlakukan kepada kader dan ketua PD," paparnya. Menyinggung soal figur Ketum DPP PD mendatang, Made Mudarta menyatakan pihaknya hanya berdoa kepada Tuhan agar PD diberikan Ketum yang baik. "Kami berdoa memohon kepada Tuhan agar diberikan Ketum yang baik, sehingga PD bisa kembali berjaya pada 2014," tuturnya. Terkait dengan hal ini, Mudarta membentah telah terjadi konflik di tubuh PD, baik di tingkat pusat maupun daerah. "Tidak pernah ada konflik di PD. Kalaupun ada debat di tingkat pusat, itu hanya individu saja," tandasnya. Sebagai bukti bahwa tidak ada konflik dalam tubuh PD, Mudarta menyampaikan bahwa di 33 DPD PD tingkat Provinsi maupun pada 497 DPD tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia tidak pernah terjadi konflik. "Di seluruh daerah di Indonesia tidak pernah ada konflik dalam tubuh PD. Kalaupun ada debat di Jakarta (pusat), itu hanya individu saja dan kami di daerah tidak pernah bermasalah," ucapnya. (Tety)

Inovasi Pemkot Surabaya

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - e-Surat merupakan transformasi surat dalam bentuk DIGITAL diciptakan untuk merespon informasi yang masuk atau keluar. Inovasi dibidang Pelayanan berbasis Tehnologi Informasi akan diterapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya. Pengguna e-surat tidak perlu khawatir kalau tidak bisa menggunakan. Pasalnya cara kerjanya bisa dikatakan mudah. Jika ada surat atau informasi yang masuk di Sekretaris suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dan dapat secara langsung dilanjutkan kepada Kepala Dinas melalui ponsel yang sudah terdata pada sistem. Uniknya, jika informasi yang masuk merupakan surat undangan dan berhalangan hadir, maka e-surat bisa dikirim (di disposisikan) ke Stafnya. Sehingga staf bisa mewakili undangan tersebut. Menurut Hefli Syarifuddin, Kabid (Kepala Bidang) Aplikasi dan Telematika Dinkominfo Surabaya menjelaskan, bahwa adanya e-surat bisa mempercepat waktu dalam merespon informasi yang masuk. Sehingga seorang pejabat bisa memberikan respon yang cepat. Kasi (Kepala Seksi) Aplikasi, Emadarta menuturkan, bahwa manfaat e-surat juga bisa menekan penggunaan kertas sehingga paperless. Yang tidak kalah penting adalah pengarsipan dokumen akan menjadi lebih tertata karena DATABASE tersimpan dalam sistem IT. Saat ini, Pemkot sedang berusaha menerapkan fasilitas ini di seluruh SKPD. Marwan (35), warga Surabaya mengatakan, “Rencana adanya sistem e-Surat itu memudahkan sekali dalam surat menyurat namun apakah hanya instansi-instansi Pemerintahan saja yang menikmati dan pihak swasta serta masyarakat tidak dapat menikmati, seandainya ingin berkirim surat atau bertukar informasi pada Dinas-dinas yang akan dimaksud,” katanya pada extremmepoint.com. “Jika e-Surat ini dapat dinikmati juga oleh masyarakat maka akan banyak informasi penting yang akan diserap oleh Dinas karena perlu diketahui masyarakat kita sekarang banyak yang kritis,” pungkasnya dengan singkat. (NN)