SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 25 Maret 2014

Polsek Bengkalis Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian

Bengkalis,extremmepoint.com : - Polisi Sektor Kecamatan bengkalis berhasil meringkus 1 orang Pelaku pencurian spesialis siang hari (Curat/red), Kamis (20/3/14) lalu, tersangka yang merupakan pemain tunggal seorang warga berdomisili Parit bangkong kelurahan Damon Eriyanto (35), sekitar pukul 15.00 wib di jalan Patimura kota Bengkalis. Dalam kejahatannya tersebut,Ia (maksudnya Eriyanto/ red) merupakan pemain tunggal, tersangka telah menggasak barang- barang berharga dan sejumlah uang yang ditaksir mencapai ratusan Juta rupiah di tempat berbeda. Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Andri Wibowo melalui Polsek Bengkalis Akp Meby Trisono, senin (24/3) kemaren kesejumlah wartawan mengatakan, bahwa Eriyanto juga mantan residivis ini sudah diincar polsek sejak lama, dan dirinya juga sebagai DPO Satnarkoba polres Bengkalis, lantaran tersangka juga selain bekerja sebagai pencuri (Maling), sebagai pengedar narkoba yang sulit untuk ditangkap. “Pelaku kita tangkap pada hari kamis kemarin, saat melakukan aksinya (maksudnya mencuri/red) dijalan Pattimura Kota Bengkalis pada pukul 15.00 wib, setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat, kita berbegas langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), dan kita langsung mengamankan pelaku, saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, “ kata Akp Mebbi. Menurut Meby, tersangka telah mengakui pernah melakukan aksi pencuriannya di dua titik lokasi yang berbeda, yaitu di Desa Kelapapati pada bulan Desember 2013 lalu, dan mencuri disalah satu ruko pada februari kemarin. “Untuk aksi pada TKP yang kedua ini, tersangka berhasil mengambil 19 unit Hp, perhiasan, uang dolar Singapura dan Amerika, dengan total mencapai Rp193 juta rupiah, pada saat itu pemilik ruko warga tionghoa sedang melaksanakan pawai Imlek,“terang Meby. Untuk memperkuat barang bukti (BB), pihak jajaran Polsek Bengkalis telah berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sebuah linggis berwarna orange sebagai alat membongkar pintu, rekaman CCTV dari pemilik ruko, serta sebuah sepeda motor milik tersangka yang diduga hasil dari uang curian. “Kita saat ini terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, kemana arah barang hasil curian tersebut dijual dan untuk sementara dari keterangan tersangka, barang- barang hasil curian sudah dijual diluar bengkalis," tutup Akp Mebbi Trisno. (Sabri )

Minggu, 23 Maret 2014

Bupati Bengkalis Minta Pelaku Karhutla di Hukum Berat

Bengkalis,extremmepoint.com : - Bupati Bengkalis Ir. H. Herliyan Saleh kembali menegaskan kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Dan meminta masyarakat untuk tidak melakukan pembiaran terhadap lahan yang terbakar. Pernyataan tegas Herliyan itu dikarenakan, masalah Karhutla di Kabupaten sudah menjadi perhatian secara Nasional dan Internasional. Ia mengutarakan, bagi masyarakat yang melakukan pembukaan lahan dengan cara sengaja di bakar, maka sanksi berat akan siap menanti. Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf d yang berbunyi setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon, bila dengan sengaja membakar diancam pidana 15 tahun penjara dan denda rp 5 miliar (Pasal 78 ayat 3). jika karena kelalaian membakar hutan diancam pidana lima tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 78 ayat 4. Begitupun para pelaku pembakaran hutan dan lahan, sambungnya. Sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sanksi terberat adalah pidana penjara minimal tiga tahun, dan denda Rp 3 Miliar. Sedangkan hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 miliar. “Sebagai warga negara indonesia (WNI) yang baik dan taat akan hukum, saya minta agar masyarakat Kabupaten Bengkalis tidak melakukan pembiaran-pembiaran kebakaran yang terjadi

Pansek PN Bangil Pasuruan jadi Buron 3 Tahun , Dibekuk Petugas Gabungan

Pasuruan, extremmepoint.com : - Setelah buron hampir selama 3 tahun AGUS WALUYO pansek Pengadilan negeri Bangil Sabtu malam 22/03/2014 ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Bangil. Agus Waluyo berhasil dibekuk di rumah kontrakannya sekaligus persembunyiannya di Kalimantan Timur. Terduga kasus tindak pidana korupsi milyaran rupiah ganti rugi atau konsinyasi lahan untuk jalan tol Gempol ini tertangkap, adalah 'berkah Tuhan' atas amblesnya lahan jalon tol yang mengakibatkan puluhan rumah rusak parah beberapa waktu lalu. Perlu diketahui, Agus Waluyo (52) yang tertangkap di jalan Sepinggan Baru No.102, Kelurahan Sepinggan Kec.Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Kaltim adalah PNS yang bernaung di bawah Mahkamah Agung, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan. Sebagai Panitera sekertaris Pengadilan Bangil Agus Waluyo mengkorupsi dana kosinyasi pembebasan lahan jalan tol tahun 2010 lalu sebesar 1,7 milyar. Meski rumahnya dibelakang kantor saat itu Agus Waluyo berhasil kabur, bahkan di rumahnya yang di Tuban tersangka tidak ditemukan, Agus pun lenyan bak ditelan bumi. Setelah melakukan pencarian sekian lamanya tim gabungan yang terdiri dari satgas Kejagung, satgas Kejari Bangil, satgas Kejari Balikpapan pun mengendus keberadan DPO. Terduga korupsi dana konsiyasi itupun menyerahkan diri untuk ditangkap tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya Agus dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Bangil. Agus dijerata dengan Undang-Undang Korupsi dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (ngh)

Penangkapan 18 Zak Pupuk Matahari Selamatkan Tiga Ribu Ton Ikan

Selayar,extremmepoint.com : - Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Moh. Hidayat B, SH.SIK.MH kembali bersuara lantang terkait dengan ditangkapnya satu lagi warga nelayan pemilik delapan belas karung pupuk cap matahari yang sedianya akan dijadikan sebagai bahan baku pembuatan bom ikan. Menurut hasil penelitian berlatar belakang disiplin ilmu Kelautan dan Perikanan yang dimiliki Dr. Ir. Marjani Sultan, Msi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar, satu zak pupuk dapat menghasilkan seribu dua ratus botol bom ikan. Hal tersebut diuraikan Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Moh. Hidayat B, SH.SIK.MH dihadapan extremmepoint.com dan para wartawan serta masyarakat luas, sesaat setelah menerima kedatangan kapal patroli milik Balai Taman Nasional Takabonerate yang mengangkut tersangka pemilik barang bukti pupuk bom ikan atas nama H. Nurdin. Dijelaskannya, dua puluh zak pupuk dapat menghasilkan dua ribu botol bom ikan siap lempar. M. Hidayat menuturkan, satu zak pupuk dapat menghancurkan lima puluh meter persegi karang laut dikalikan dua puluh zak, maka karang laut yang terancam rusak diperkirakan mencapai seratus meter persegi. Sementara satu meter persegi karang sehat dapat menghasilkan tiga puluh ton ikan tangkapan. Dalam kaitan itu, Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan kembali membuktikan keberhasilannya untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap ratusan meter persegi rumah ikan dari ancaman kerusakan yang dipicu oleh ledakan bom. Penyelamatan terhadap seratus meter persegi karang sehat, dikalikan tiga puluh ton dapat menghasilkan tiga ribu ton ikan karang hidup dengan rata-rata harga jual mencapai dua ratus ribu rupiah persatu kilogramnya. Melalui rangkaian penangkapan ini, aparat Polres Kepulauan Selayar bersama Balai Taman Nasional Takabonerate telah memperhitungkan rata-rata nilai ekonomis yang dihasilkan dari penangkapan barang bukti delapan belas karung pupuk dan penyelamatan terhadap ratusan meter persegi terumbu karang. Tiga ribu ton ikan karang sama dengan tiga ribu kilogram yang bila dikalikan dua ratus ribu rupiah maka hasilnya dapat mencapai Rp. 6000.0000, urai M. Hidyat mengakhiri sesi wawancara dengan Jurnalis media ini di dermaga PPI Bonehalang hari Jumat (21/3) sore. (fadly syarif) Keterangan Gambar : Polisi Menunjukkan Salah satu barang bukti karung pupuk kosong yang disita bersama 18 karung pupuk matahari Bahan Baku Bom Ikan.