"Tidak tertutup kemungkinan target pendapatan pajak reklame tahun 2011 ini tidak terpenuhi, karena sampai sekarang pencapaiannya masih sekitar Rp 4 miliar," kata Sekretaris Dispenda Badung Anak Agung Arimanyu, Kamis (6/10), di Denpasar.
Ia menilai menurunnya perolehan pajak reklame ini bisa disebabkan akibat banyaknya reklame liar atau tanpa ijin. Untuk itu, papar Agung, pihaknya meminta agar aparat Satpol PP Pemkab Badung melakukan penertiban.
"Kami memberikan data mengenai reklame liar ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban," tuturnya.
Dia menyebutkan, sejak 2009 hingga 2010 perolehan pajak reklame Badung selalu melampaui target. Selama 2009, menurutnya, pemkab Badung berhasil meraih pendapatan pajak reklame sebesar Rp 6,4 miliar, padahal targetnya hanya sebesar Rp 6 miliar.
Sementara pada tahun 2010, imbuh Agung, pemkab Badung menargetkan perolehan pajak reklame sekitar Rp 6,5 miliar, tapi mampu diraup sekitar Rp 6,8 miliar. (Tety)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar