SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 06 Oktober 2011

LBH (Lembaga Bantuan Hukum ) harus Mandiri

Jakarta, Extremmepoint.com : - DPR sudah mengesahkan RUU tentang dana Bantuan Hukum menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna Dewan yang dipimpin oleh Ketua DPR Marzukie Alie, di gedung dewan, Senayan Jakarta pada tanggal 04/10/2011.
Ditempat terpisah selesai Sidang Paripurna Wakil Ketua Badan Legeslatif DPR Sunardi Ayub juga membenarkan bahwa pendanaan bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan bantuan hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada APBN (Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Negara).
Menurut seorang Advokad dan Pengacara dari LBH Tri Daya Cakti dikantornya Jalan Kartini nomor 30, Surabaya bapak Kukuh Prayitno, SH pada tanggal 06/10/2011 sekitar pukul 14.00 wib, pria beranak satu, sederhana dan familier, mengatakan ‘Produk Undang-Undang ini hanya mengandung nilai Yuridis saja sedangkan nilai Filosofis serta Sosiologisnya dikesampingkan.’
‘Jelasnya Undang-Undang ini dipaksakan untuk kepentingan politik, seakan-akan pemerintah peduli dengan rakyat kecil alias miskin dengan bukti APBN dipangkas untuk dana bantuan hukum, yang sangat controversial sekali adalah LBH yang lolos verifikasi dan akreditasi dari seleksi Kementrian Hukum dan HAM yang berhak mendapatkan, saya yakin anjing yang  menerima makanan tidak akan menggigit tuannya,  mereka  yang vocal akan berubah jadi pendiam dan sopan.
‘Dan lebih parah lagi jangka panjangnya akan sangat banyak kasus-kasus korupsi yang timbul dari dalam LBH itu sendiri, dikarenakan pemerintah sekarang sedang mewariskan dan memberi kesempatan untuk melakukan tindak pidana korupsi, ataukah memang ada unsur sengaja untuk mengadu domba antara penerima dana tersebut melawan yang tidak lolos verifikasi dan akreditasi, mau dibawa kemana bangsa kita khususnya LBH, bagaimana dengan citra hukum di Indonesia nantinya.’
‘Seorang Advokad dan Pengacara dari LBH adalah Pejuang Sejati yang selalu mendahulukan kewajiban daripada haknya, saya dan rekan-rekan menolak secara tegas Undang-Undang  tersebut, selama ini kami tanpa bantuanpun juga bisa berkarya untuk orang miskin!.’(BNZ/YOK)    

Target Pajak Reklame Badung Terancam Tak Tercapai

Denpasar, Extremmepoint.com : - Target perolehan pajak reklame Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali sebesar Rp 7,2 miliar pada 2011 ini terancam tidak akan tercapai. Pasalnya, hingga akhir September 2011 perolehan pajak reklame pemkab Badung masih sekitar Rp 4 miliar.

 "Tidak tertutup kemungkinan target pendapatan pajak reklame tahun 2011 ini tidak terpenuhi, karena sampai sekarang pencapaiannya masih sekitar Rp 4 miliar," kata Sekretaris Dispenda Badung Anak Agung Arimanyu, Kamis (6/10), di Denpasar.
  Ia menilai menurunnya perolehan pajak reklame ini bisa disebabkan akibat banyaknya reklame liar atau tanpa ijin. Untuk itu, papar Agung, pihaknya meminta agar aparat Satpol PP Pemkab Badung melakukan penertiban.
  "Kami memberikan data mengenai reklame liar ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban," tuturnya.
  Dia menyebutkan, sejak 2009 hingga 2010 perolehan pajak reklame Badung selalu melampaui target. Selama 2009, menurutnya, pemkab Badung berhasil meraih pendapatan pajak reklame sebesar Rp 6,4 miliar, padahal targetnya hanya sebesar Rp 6 miliar.
  Sementara pada tahun 2010, imbuh Agung, pemkab Badung menargetkan perolehan pajak reklame sekitar Rp 6,5 miliar, tapi mampu diraup sekitar Rp 6,8 miliar. (Tety)