Ditempat terpisah selesai Sidang Paripurna Wakil Ketua Badan Legeslatif DPR Sunardi Ayub juga membenarkan bahwa pendanaan bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan bantuan hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada APBN (Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Negara).
Menurut seorang Advokad dan Pengacara dari LBH Tri Daya Cakti dikantornya Jalan Kartini nomor 30, Surabaya bapak Kukuh Prayitno, SH pada tanggal 06/10/2011 sekitar pukul 14.00 wib, pria beranak satu, sederhana dan familier, mengatakan ‘Produk Undang-Undang ini hanya mengandung nilai Yuridis saja sedangkan nilai Filosofis serta Sosiologisnya dikesampingkan.’
‘Jelasnya Undang-Undang ini dipaksakan untuk kepentingan politik, seakan-akan pemerintah peduli dengan rakyat kecil alias miskin dengan bukti APBN dipangkas untuk dana bantuan hukum, yang sangat controversial sekali adalah LBH yang lolos verifikasi dan akreditasi dari seleksi Kementrian Hukum dan HAM yang berhak mendapatkan, saya yakin anjing yang menerima makanan tidak akan menggigit tuannya, mereka yang vocal akan berubah jadi pendiam dan sopan.
‘Dan lebih parah lagi jangka panjangnya akan sangat banyak kasus-kasus korupsi yang timbul dari dalam LBH itu sendiri, dikarenakan pemerintah sekarang sedang mewariskan dan memberi kesempatan untuk melakukan tindak pidana korupsi, ataukah memang ada unsur sengaja untuk mengadu domba antara penerima dana tersebut melawan yang tidak lolos verifikasi dan akreditasi, mau dibawa kemana bangsa kita khususnya LBH, bagaimana dengan citra hukum di Indonesia nantinya.’
‘Seorang Advokad dan Pengacara dari LBH adalah Pejuang Sejati yang selalu mendahulukan kewajiban daripada haknya, saya dan rekan-rekan menolak secara tegas Undang-Undang tersebut, selama ini kami tanpa bantuanpun juga bisa berkarya untuk orang miskin!.’(BNZ/YOK)