SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 08 November 2011

Terdakwa Tipiring Tak Dapat Dihukum Karena Membela Diri

Denpasar,extremmepoint.com :  - Hakim tunggal Parulian Saragih menyatakan terdakwa Lidia Sandra (35) terbukti melakukan penganiayaan ringan terhadap saksi korban Linda Tandio, sehingga mengalami luka. Namun Lidia Sandra itu tidak dapat dihukum pidana karena perbuatan itu dilakukan untuk membela diri dari pegangan tangan saksi korban Linda Tandio yang begitu keras.
 
  "Terdakwa (Lidia Sandra) terbukti melakukan penganiayaan, sehingga membuat saksi korban (Linda Tandio) terluka. Namun berdasarkan fakta pasal 49 KUHP perbuatan terdakwa (Lidia Sandra) tidak dapat dihukum karena perbuatan itu dilakukan untuk mempertahankan anaknya dan pembelaan diri secara darurat," kata Parulian ketika membacakan putusannya dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Selasa (8/11), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
   Menurut Parulian, terdakwa Lidia Sandra menggigit tangan saksi korban Linda Tandio dikarenakan korban mengcengkeram tangan terdakwa dengan sangat keras, sehingga untuk membela dan mempertahankan diri Lidia Sandra refleks menggigit tangan korban.
   Kejadian yang berbuntut adanya pertengkaran antara menantu dan mantan mertua itu terjadi pada 11 Januari 2011 lalu. Bermula saat terdakwa Lidia Sandra datang ke rumahnya di Puri Indah, Jimbaran-Badung. Pada waktu itu tiba-tiba anak lelaki terdakwa Lidia Sandra, yakni Timothy Dillan Tandjung (7) datang berlari ke arah terdakwa Lidia Sandra. Sebagai seorang ibu yang sudah lama tidak melihat dan bertemu anaknya, akhirnya terjadi adegan saling peluk antara Lidia Sandra dan Timothy. 
   Saat itulah saksi korban Linda Tandio muncul dan langsung merebut Timothy dan mengcengkeram tangan terdakwa Lidia Sandra dengan kerasnya, sehingga terdakwa Lidia Sandra berusaha membela diri dengan menggigit tangan korban Linda Tandio.
   Sebagaimana diketahui, antara Lidia Sandra dengan suaminya Herryanto Tandjung sudah lama bercerai. Tapi dalam putusan cerai yang ditetapkan PN Denpasar beberapa waktu lalu disebutkan Lidia Sandra maupun Herryanto Tandjung boleh setiap saat menemui dan bercengkerama dengan anaknya. Selama ini Lidia Sandra tinggal di Jakarta, sedangkan Timothy dan Linda Tandio tinggal di rumah Puri Indah Jimbaran yang notabene rumah itu masih milik Lidia Sandra.
   Parulian dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa berdasarkan fakta saksi korban Linda Tandio terbukti menghalang-halangi terdakwa Lidia Sandra yang ingin memeluk dan bertemu anak kandungnya. Seharusnya perbuatan ini tidak dilakukan saksi korban Linda Tandio karena tidak berhak atas anak tersebut.
   Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Lidia Sandra yakni Rosita P Radjah menyatakan, "Ini putusan yg adil. Bagaimana mungkin seorang ibu kandung yang sudah lama tidak bertemu anaknya, lalu dihalangi dan sekarang dituduh melakukan penganiayaan. Kenapa digigit, faktanya kan korban mencengkeram tangannya terdakwa, tapi baca dan lihat hasil visum, apa tangannya korban lumpuh, jangan bohonglah. Hasil visumnya juga bagus kok, tangan masih bisa dipakai secara normal."(Tety)

Perizinan Hotel Mulia Resort Tidak Cacat Hukum

Denpasar,Extremmepoint.com: - Bupati Badung AA Gde Agung akhirnya memenuhi pangggilan DPRD Bali, Senin (7/11) terkait pembangunan Hotel Mulia Resort di Pantai Geger, Badung.
           
       Bupati Badung AA Gde Agung menjelaskan, seluruh subyek hukum yang terkait dengan proses hukum perizinan atas nama PT Mulia Graha Tatalestari tidak ɑϑɑ kesalahan apa pun. “Sudah ada satu akta yang dimuat dalam berita negara dan tambahan berita negara yang menyatakan bahwa mulai dari pemegang saham, komisaris, direksi, yang tidak pernah menyebutkan nama Djoko Tjandra di dalamnya. Akte ini sudah dimuat dalam berita negara tahun 2009,” ujarnya. Begitu juga akta yang dikeluarkan tahun 2007 yang sudah tercatat di Kementerian Hukum dan Ham, sama sekali tidak menyebutkan nama Djoko Tjandra di dalamnya. “Secara yuridis formal, seluruh proses tersebut sama sekali tidak cacat hukum,” ujarnya.
            Masalah proses balik nama dari Djoko Sugiarto Tjandra ke Viady Sutojo, menurut Gde Agung, tidak perlu menghadirkan pihak pertama yakni Djoko Tjandra. Pemkab Badung melalui Dinas Cipta Karya bisa secara langsung memprosesnya dengan menggunakan dokumen yang ada atau akta pendirian yang ada. “Tidak ada aturan hukum yang mengharuskan pihak pertama yakni Djoko Tjandra untuk hadir saat proses balik nama tersebut,” ujarnya. Sesuai Perda di Badung, bila dalam waktu 6 bulan IMB yang sama tidak ada proses pengerjaan maka IMB yang bersangkutan dengan sendirinya gugur demi hukum. Pemka Badung tidak bisa memproses IMB yang baru karena berkaitan dengan teknis penetapan harga dasar taksiran bangunan. Bila sekaligus membuat perizinan baru maka Pemkab akan mengalami kerugian besar. “Intinya, seluruh proses tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan nama Djoko Tjandra seperti yang diberitakan selama ini, yang mengatakan seolah-olah kami mengenal Djoko Tjandra, pernah bertemu dengan yang bersangkutan dan sebagainya. Semua itu tidak benar,” ujarnya.
            Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya mengatakan tidak puas dengan penjelasan Gde Agung. Sekalipun Bupati Gde Agung mengutip pernyataan Wakil Jaksa Agung Dharmono yang memastikan jika seluruh proses perizinan legal secara hukum, namun pihaknya tetap akan memanggil Kejaksaan, kepolisian dan jajaran terkait untuk meminta penjelasan status Djoko Tjandra.
          Dalam penjelasannya di DPRD Bali, Bupati Badung didampingi wakil Bupati Ketut Sudikerta, Kepada Dinas Cipta Karya Kabupaten Badung Ni Luh Desi Darmayanti. Sedangkan dari pihak DPRD Bali hadir Ketua DPRD Cok Ratmadi, Ketua Komisi I Made Arjaya, Ketua Pansus RTRW Bali Wayan Disel Astawa beserta belasan anggota DPRD Bali lainnya.(Tety)