SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 19 Januari 2013

Penngacara Idealis Dampingi Istri Pamen Polda Jatim

EXTREMMEPOINT.COM : - Merlin Juliana (40) istri Pamen di Polda Jatim, AKPB Marui telah didakwa oleh JPU, Siti Qomariyah sesuai Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan DUGAAN kerugian sebesar Rp 165 juta milik Siti Djumiah, Tri Wulandari Rp 50 juta di PN Surabaya, sudah menunjuk Pengacara Idealis dan Low Profile Gunadi, SH, MH yang berkantor di Jalan Kartini No 82 Surabaya guna mendampinginya.
Perlu diketahui seperti pemberitaan beberapa hari yang lalu dalam agenda sidang keterangan saksi dari pihak Terdakwa yaitu mendengar kesaksian dari Edward Hendra L (45), Warga Surabaya, Slamet (67) dan sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sriatmo Joko Sarwoko, SH dan JPU Siti Chomariyah Kejari Sukomanungal Surabaya dengan dihadiri pula pengunjung dari segala lapisan baik dari kalangan masyarakat maupun dari insan pers yang meliput pemberitaan sidang tersebut serta tanpa dihadiri dari pihak Pelapor berlangsung tertib dan aman kemudian sidang dilanjutkan Rabu (23 Januari 2013) dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa. Merlin terdakwa dalam kasus Dugaan Penipuan dan Pengelapan saat dikonfirmasi extremmepoint .com di kantor Pengacara Gunadi, SH, MH mengatakan, ”Iya mas hari Rabu, minggu depan sidang lagi dan saya sudah menunjuk Pengacara untuk Dampinggi saya serta saya bersyukur bahwa Pengacara saya mau membela saya meskipun tidak saya bayar karena kasihan lihat masalah saya,” Ungkapnya. Sabtu (19/01) 18.00 WIB. Dia menambahkan, ”Saya percayakan semua kepada yang Maha Kuasa dan Hukum, Majelis hakim yang menanggani segala proses sidang sampai selesai dan saya tetap pada pernyataan sebelumnya bahwa saya sudah melakukan kwajiban pembayaran bahkan lebih dan uang tersebut bukan saya pakai pribadi ataupun usaha melainkan untuk biaya berobat suami dan pelapor mengetahuinya ,”Tambah Wanita berkulit Putih sambil meneteskan air mata dengan muka pucat pasi (seperti menahan rasa sakit.red) dan ditemani anak yang masih balita. Ditempat yang sama Gunadi, SH, MH Kuasa Hukum Merlin mengatakan, ”Memang benar ibu merlin klien saya dengan ini Saya menyatakan dengan kerendahan hati dan fakta-fakta Hukum serta bukti-bukti yang ada bahwa Perkara ini adalah Perdata,” jelas Pengacara low profile ini yang pernah memenangkan perkara dengan putusan : Bebas Murni seorang TKW dari Malaysia, saat itu didakwa membawa Sabu seberat 2,5 kilogram dan tanpa bayar fee lawyer alias gratis di PN Surabaya, bulan lalu. Ia menambahkan, “Sekali lagi saya nyatakan Perdata bukan Pidana karena Jelas Klien saya sudah melakukan pembayaran, beretikad baik, pembayarannya pun lebih dan pernah ditolak saat akan membayar bunga serta dengan ini kami memohon Ketua Hakim Majelis meneliti siapakah Pelapor, alas hak syah atau tidak terkait bunga dan apakah layak di lakukan oleh atas nama Pribadi bukan Perbankan, nilai bunga prosentase, interval waktu pembayaran bunga 3 hari (UU Perbankan) inikan semua sangat melanggar hukum,” Tambahnya. ”Biarlah kita hormati dan dukung proses Hukum ini agar berlangsung dengan Adil dan Obyektif yang dipimpin oleh Hakim Majelis sehingga memberikan hasil yang terbaik untuk Klien saya, oh iya mas tolong dibantu Doa iya,” Pungkas Pria Asli Suroboyo. Sabtu,19.00 wib (19/01). Sampai berita ini dinaikkan Majelis Hakim Joko Sarwoko, SH dan JPU Siti Chomariyah tidak dapat bertemu karena di PN Surabaya sedang libur dan Kejari Sukomanunggal Surabaya hanya piket saja yang ada sedangkan Pelapor Siti Jumaiyah di konfirmasi extremmepoint.com via selular nomor 08123061XXXX aktif namun tidak diangkat. (ROBBY)