SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 23 Oktober 2013

Pemuda Pelajar dan Pengangguran Nekat Edarkan Pil Koplo

Pasuruan, Extremmepoint.com : - Satuan Unit Narkoba Polres Pasuruan Sabtu, 19/10 berhasil menangkapdua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil/tablet atau obat-obatan terlarang jenis sediaan farmasi. Dua pelaku tersebut ditangkap pukul 02.00 dinihari di depan Indomart Desa Cangkring Malang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Tersangka CANDRA SETIAWAN (18) Pengangguran, warga Dusun Putuk Gempol Pasuruan dan SLAMET BUDI ARSA (18) pelajar SLTA kelas III warga Desa Kauman Baru Gempol Pasuruan. Dari tangan kedua tersangka disita 35 buitr pil/tablet narkoba jenis double L. uang tunai 160.000, HP Blackberry warna putih, HP merk Mito warna hitam. Kedua tersangka yang lagi menunggu pembeli depan toko Indomart segera ditangkap polisi setelah beberapa informasi dari warga yang resah dengan aktifitas kedua tersangka tersebut. Penangkapan langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Yusuf Anggy lantas menggelandang keduanya ke Mapolres Pasuruan. Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya, Pelaku menjual pil maksiat itu per 10 butir seharga 25.000 rupiah. Kedua tersangka memperoleh barang haram itu dari salah seorang temanya yang saat ini identitasnya sudah dikantongi polisi dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Kedua pelaku mendapat untung 5.000 per tik ( satu tik sepuluh butir). Tersangka mengaku baru dua bulan menjalankan perbuatannya. "Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara." ujar kasubbaghumas Polres Pasuruan AKP Suprihatin. (NGH) Keterangan foto: Para Tersangka Pengedar Pil Koplo.

Anggota Panwaslu Kabupaten Belitung Minta Maaf kepada Helyana.

Belitung Tanjungpandan,extremmepoint.com : - Buntut Kasus tertangkap Tanganya Relawan PASTI yang mengadakan Kampanye di Masa Tenang dalam Pilkada Belitung yang kini di menangkan Pasangan H.Sahani Saleh,S0S dan Drs.Erwandi A Rani (BESAER ) yang telah di sahkan oleh KPUD Belitung dengan Rapat Paripurna di Hotel Bahamas beberapa Minggu yang lalu. Ternyata berkelanjutan setelah Helyna dan Rekanya di bawah ke Panwaslu dan diproses pihak Pawasalu menyatakan itu bukan pelanggaran sehingga pada waktu itu ada kesepakatan 5. Pasangan Calon menyatakan surat kesepakatan Mosi tidak percaya hingga sampailah ketahap Pemilihan yang telah di gelar pada tanggal 9 0ktober 2013 yang lalu yg akhirnya di menangkan pasangan BESAER . JAIT merupakan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Kecamatan Sijuk Sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten. Belitung pada Jumat (21/10) kemarin kepada Juru Warta. Mengatan. Meminta maaf kepada Helyana atas ketidak nyamanan yang telah ditimbulkan dengan adanya penyetopan kendaraan milik Helyana di Jalan Kawasan Tanjung Binga,Kecamatan Sijuk,”Saya secara Pribadi meminta maaf kepada Beliau karena kejadian tersebut sehingga membuat Beliau tidak konstrasi,tidak nyaman dan sebagainya ,”ujar Jait Perlu diketahui , Pada waktu kejadian yang terjadi jam. 01.00Wib malam, Jait membantah bahwa Jika dirinya telah melakukan perampasan barang barang milik Helyana dan Dia bukan Merampas tapi mengamankan barang tersebut dan Waktu itu kan ada Tanda Tangan atas jumlah barang Helyana yang diaman kan tersebut,”Kilah Jait kepada extremmepoint.com Ketika ditanyakan oleh extremmepoint.com terkait Kronologis kejadian Jait mengatakan,” Pada malam itu Tim BESAER sebelumnya sudah mengikuti gerak gerik yang dilakukan oleh Helyana dan Saat Mobil Helyana berhenti dirumah salah satu warga Tanjung Binga setelah itu mobil tersebut keluar ,Pihaknya di informasikan oleh Tim BESAER bahwa ada Indikasi Pelanggaran Kampanye pada masa tenang ,Atas adanya Info tersebut mobil Helyana ini pun di stop ,Karena pada waktu itu suasana Jalan gelap maka Helyana dan Temanya di bawa ke Posko BESAER , Setelah itu mereka kami bawa ke Kantor Panwaslu,”Jelas Jait dengan nada tegas. Keika disinggung adanya upaya Helyana yang juga merupakan Anggota Dewan DPRD Kab,Belitung ini Mengadukan kepada Pihak yang berwajib .Menurut Jait itu hak Helyana dan diserahkan kepada Beliau .Yang pasti pada waktu penangkapan tersebut Saya memang sedang bertugas bahkan Selama 3 hari kami bertugas di Kawasan Tanjung Binga lantaran ada pengaduan Tim BESAER bahwa ada beredar selebaran gelap yang memojokan salah satu Calon yang disebarkan kepada Masyarakat,” Jadi Kalau Helyana mau melaporkan itu hak Belau Selain itu kata Jait ,Kami tidak pernah menyatakan Helyana itu bersalah karena semua Proses kan ada di Panwaslu,”Tutur Jait pula Terpisah, Helyana ketika dihubungi extremmepoint.com terkait pernyataan Jait yang meminta maaf pada Beliau ,”Pada prinsipnya Pihak kami tidak pernah menaruh dendam dan kita selaku Manusia Tentu memaafkan dan Pihak Kami tidak pernah menaruh dendam sesama Manusia ,”Kilah Heliyana •(Asyk)

Kades Bejat Tega Hamili Tetangga

Bengkalis,extremmepoint.com : - Setelah Pemerintahan Desa setempat melakukan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) yang bertugas membongkar perselingkuhan antara kepala Desa Senggoro Zulnasri dengan seorang wanita sebut saja RS (nama/red) hingga berbadan dua ( hamil/red ) dan ironisnya lagi RS masih berstatus istri orang. Perlu diketahui, Setelah terbongkarnya asusila oknum kepala Desa (Kades) Senggoro, Zulnasri akhirnya berujung terhadap pengunduran dirinya. Meskipun Zulnasri ( Kades-red) sudah mengundurkan diri dari jabatannya. Bukan berarti permasalahan yang dilakukan kades tersebut harus hilang begitu saja akan tetapi harus dipertanggungjawabkan oleh oknum kades kepada pihak keluarga besar korban.Sebagai etika seorang pemimpin di mata masyarakat sudah tidak dapat di percaya lagi. karena sangat mengoreskan sakit hati terhadap masyarakat khususnya Desa Senggoro,Kecamatan Bengkalis. Selama ini dia ( kades-red) di percaya sebagai pemimpin mereka yang seharusnya dapat menunjukkan sikap sebagai seorang pempimpin yang baik dan patut dicontoh . Namun sikap yang di tunjukkan malahan sebaliknya bertolak belakang. Persoalan ini tidak akan pernah hilang di mata masyarakat Desa Senggoro. Walaupun nantinya berujung perdamaian. Karena sudah menjadi coretan kelam bagi seoarang pemimpin. Surat Keputusan BPD nomor 13/SKEP/BPD/X/BKS/2013. Yang di buat oleh pemerintah setempat beserta BPD berdasarkan hasil kesepakatan bersama berbuah manis. Pasalnya Zulnasri (Kades/red) telah mengakui semua perbuatannya telah berselingkuh dengan RS yang masih bersetatus warga Desa Senggoro dan masih bertetangga dengan Kades Zulnasri,kasus ini sama seperti ibarat pepatah melayu “ sudah jatuh tetimpe tangge’ sudah tau dibuat juge “” Sampai berita ini dinaikan, masyarakat Desa Senggoro menjadi gempar dan resah karena Kades mereka telah merusak norma atau kaidah baik secara Adat ataupun Norma Agama dan pertanyaannya Pemimpin macam apakah yang patut dijadikan atau dicontoh di Negeri ini ?Masih Jabatan Kades,sudah berbuat Amoral bagaimanakah dengan Kades kades di daerah lain,apakah hal ini juga terjadi ?dan berupa apakah tindakan tegas dari unsur pimpinan Pemerintahan diatasnya terhadap Kades Amoral ? .(SBY’KY ) to be continiue ..................................................................../////////////////////////////////////////////////

Seorang Ibu Dua Anak Menjadi Pesakitan

Surabaya,Extremmepoint.com: - “ Bak Pepatah sudah jatuh tertimpa tangga” Keadaan inilah yang harus dialami Seorang Ibu dengan 2 orang Anak, asal Rungkut Asri Surabaya ini harus menjadi pesakitan ,Sebut saja,Dini Mahardini(54),gara-gara meminjam uang Rp.700 juta dikoperasi untuk Usaha boutiquenya, malahan juga sebelumnya mengantarkan diirinya kerumah tahanan. Pasalnya, Uang Rp.700 juta yang dipinjam terdakwa lewat Aan(Pelapor),dengan jaminan sertifikat rumah,dan target 2 minggu harus mengembalikan bunga dan Pokoknya kepada Aan,membuat terdakwa kalang kabut karena Tidak bisa mengembalikan uang tersebut,akibatnya ,Aan pun melaporkan Terdakwa ke Polsek Kenjeran,dengan Pasal yang dituduhkan yaitu Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. yakni Penipuan dan Penggelapan. "Awalnya, Klien kami meminjam Uang sebesar Rp 700 juta ke koperasi untuk Usaha Boutiquenya. Karena tidak bisa mengembalikan pokok dan bunganya ke pihak Koperasi, akhirnya klien kami Meminjam uang kepada si pelapor (Aan) sebab saat itu sudah mau jatuh tempo pengambilan Sertifikat rumah yang di gadaikan kepihak Koperasi, tapi dianya belum punya uang. Maka saat itu klien kami meminjam Uang kepada Aan dengan bunga 10 persen,dan jaminannya sertifikat rumah. Eehh,,,Bukannya malah berterima kasih kepada klien kami yang sudah membayar bungah 10 persen secara terus-menerus, tapi saat baru satu kali keterlambatan saja, klien kami sudah dilaporkan ke polisi. Sedangkan nilai rumah harganya Rp. 1,7 Miliar. Karena harganya yang masih tinggi, membuat Aan melakukan segalah cara untuk mendapatkan sertifikatnya.Sesudah berhasil menebus sertifikat dari pihak koperasi, Aan pun berdalil kepada terdakwa, yang tidak lain menginginkan rumah tersebut sebagai miliknya ,"terang Galih kuasa hukum terdakwa kepada Extremmepoint.com seusai sidang selasa (22/10) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tambah Galih,” Belum puas mengerjai terdakwa, Aan kembali meminta klien saya untuk menjual rumahnya kedia. Namun lagi-lagi terdakwa menolaknya. Dan Opsi terakhir. Yang Ditawarkan Aan kepada Terdakwa, adalah pembagian hasil 70/30 persen ,apabila rumah tersebut jadi terjual Karena terdakwa tidak mau mengikut perintah dan Aturan Aan, hingga membuat Aan naik darah, dan berkata kepada terdakwa,"bila anda tidak mau mengembalikan uang saya dalam waktu dekat ini, Atau tidak setujuh dengan permintaan saya, maka rumahnya saya sita," tambah Galih menirukan ucapan Pelapor . (RBL)

Pasangan Selingkuh Berjamaah Produksi Sabu

Surabaya,extremmepoint.com : - Irien (38) warga Rungkut Surabaya ini akhirnya kembali menjalani proses persidangan diPengadilan Negeri(PN) Surabaya senin(21/10),dengan Agenda keterangan saksi. yakni Siswo dan Rony. Dari kedua saksi tersebut salah satunya mantan Suami terdakwa.yaitu Siswo. Kedua saksi ini pun,turut terseret dalam kasus yang sama. Sehingga ketiga pun harus menanggung konsukuensinya dihadapan hukum. Dalam menjalankan aksinya Irien ,Siswo dan Rony mempunyai peran yang berbeda-beda. Terdakwa Irien, sebagai penerima Dana di Bank yang ditransfer sipembeli kereningnya.dan Siswo Peran sebagai Bandar. Sedangkan Rony, peran mengirim barang kesetiap pembeli. Setiap menjalankan Aksinya,Siswo memerintahkan Istrinya(Irien), untuk menyerahkan buku rekening kepadanya. Sehingga dengan begitu, setiap uang yang ditransfer sipembeli bisa diketahui olehnya. Hari pertama Terdakwa Siswo mengajak Istrinya Irien untuk berobat dirumah sakit Darmo Surabaya.namun entah setan apa yang merasuki Siswo,sebelum berangkat menuju rumah sakit dia berinisiatif untuk membawa Sabu seberat 200 gram kepada Raden. dengan total uang yang akan dibayarkan Raden kepadanya Rp.150 juta. Kemudian sabu tersebut dibungkus menggunakan kertas klip dan atasnya ditutup menggunakan Koran begitu saja oleh terdakwa. satu gram dijual dengan harga Rp. 250 ribu. “pertama saya mendapatkan Sabu 1 kg dengan total uang yang saya bayarkan ke Rony Rp.700 juta. sedangkan barang yang sudah terjual mencapai Rp. 600.295.000 juta. saya mengenal Tony pada tahun 2007. dari perkenalan itu kami pun berlanjut,hingga kami berinisiatif untuk memproduksi Sabu sendiri ditempat Saya(Banyuwangi. Namun sepandai-pandainya kedua pasangan selingkuh ini memasukan Sabu kedalam Doos Roti Donad ,akhirnya ketangkap juga. Siswo ditangkap BNN(Badan Narkotika Nasional) pada 20 mei 2013 dirumah sakit Darmo saat akan melakukan transaksi dengan Raden. Namun sebelum menyerahkan barang haram tersebut kepada Raden, kedua pasangan selingkuh ini sudah terlebih dulu ditangkap oleh BNN. Saat diintograsi,Siswo mengaku kalau Sabu seberat 1 kg yang ada padanya, dia dapatkan dari Rony warga Negara Malasiya. “Saya dan Rony sudah saling mengenal dari tahun 2007. Dari situ Rony mengajak Saya untuk menjalankan Sabu. dari sinilah kami mulai berinisiatif memproduksi Sabu sendiri dirumah saya yang berada dibanyuwangi. Namun saya tidak membuat, melainkan orang lain. cuman tempat saya yang dipakai untuk membuat sabu,”singkatnya Siswo kepada Ahmad Fauzi . Lanjut Siswo,bahwa selama menjalani hubungan terlarangan dengan Irien,dianya tidak pernah tinggal serumah dengan mantan istri sirinya tersebut. Pasalnya, terdakwa masih mempunya Istri yang sah. Namun dibalik kasus ini,ada juga yang lucu. Disebabkan tanpa memikirkan malu, terdakwa langsung kowar-kowar menceritrakan kisah asmarahnya dengan seorang wanita lain. “saya mendapatkan anak 1 dengan Irien. Tapi kami sudah lama berpisah. Dan anak tersebut diasuh sama dia. Karena selain istri saya,ada juga pacar baru saya. lain terdakwa lain pula istri terdakwa(Irien) diruang sidang. Menurutnya, selama dirinya menjalani rumah tangga bersama Siswo,Ibu satu Anak ini tidak mengetahui apa kegiatan Suaminya itu. Pasalnya, ditahun 2012 suaminya juga pernah ketangkap dengan kasus yang sama(Sabu). namun sesudah keluar dari tahanan, setau terdakwa, suaminya tidak pernah bersentuhan dengan Narkoba lagi. “ pada saat ditangkap,posisi Saya dan suami berada dirumah sakit darmo. Maka Tas kami saat digeledak oleh BNN, saya pun sempat terkejut. Karena saya tidak tau kalau Roti Donad yang disimpan saya menggunakan kertas klip,dimasukan Sabu oleh Suami Saya,”Imbuhnya. Hal serupa dikatakan oleh saksi Rony. Menurutnya,setiap Sabu yang dikirim ke sipemesan itu berdasarkan suruan Raden. “Saya disuruh Raden,dan itu hanya melalui telephone. Setiap kali saya ditelphone,dianya cuman kasih tau kalau ada titipan barang,tolong diantar ke Bambang,gitu singkatnya ke Saya. dan setiap barang yang saya antar, biasanya saya laporan ke Siswo,bukan ke Irien,”ucapnya. Perlu diketahui,terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/10/2013). Irien Sulistiowati disidangkan dengan 2 terdakwa lainnya, yakni,Siswo dan Rony Cristanto (41). Mereka diadili dengan berkas teripisah. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Wayan Oja Miasta, Siswo dibekuk 20 Mei lalu. Saat itu, Ia bersama istrinya, Irine Sulistiowati untuk menemui Rony Chritanto, terdakwa dalam kasus yang sama tapi dengan peran berbeda. "Di depan RS Darmo, Siswo diketahui membawa 327 gram sabu-sabu dan 200 gram diberikan kepada Rony untuk dijual," kata Oja di depan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Fauzi. Menanggapi dakwaan tersebut, Siswo yang didampingi penasehat hukumnya, Budi Sampoerno tidak mengajukan eksepsi. "Kami tidak mengajukan eksepsi dan mohon hakim agar langsung ke pokok permasalahan saja," kata Pengacara Spesial Narkoba ini diruang sidang.. Atas perbuatannya,Ibu satu anak ini, mendapat pasal tambahan terkait pencucian uang. Oleh JPU, Irine dijerat dengan pasal 137 huruf b UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Money Laundry. Ancaman hukuman untuk wanita keturunan itu juga cukup berat, yakni, selama-lamanya 20 tahun penjara."Terdakwa diduga menerima, mengelola dan menyimpan hasil perbuatan jahat suaminya dengan menjadi bandar narkotika. Setidaknya ada Rp 3 miliar yang masuk ke rekening Irine dari hasil berdagang Narkoba Jenis Sabu.(RBL)

Pilkades Desa Mojoparon Rembang Ricuh

Pasuruan, extremmepoint.com : - Pemilihan Kepala Desa Pilkades di Desa Mojoparon Minggu 20/10 di Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan ricuh. Pilkades yang dimenangkan oleh kepala desa Incumbent Mahmud diduga penuh rekayasa dan penuh kecurangan oleh para pendukung Calon No.2 yaitu Haji Sidik atau Cakra. Masa pendukung Haji Cakra tidak terima dengan hasil perolehan suara yang mengalahkan jagonya. Saksi dari Haji Cakra yaitu safa' saat itu belum tanda tangan namun kotak suara sudah dibawa ke kantor Kecamatan Rembang. Masa pendukung Haji Cakra Minggu pukul 18.00 mendatangi kantor kecamatan dan menginginkan perhitungan ulang. Mencegah situasi yang tidak diinginkan bersama pihak kecamatanpun menitipkan kotak perolehan suara tersebut kepada polsek Rembang. "Kalau tetap tidak transparan dan tidak jujur serta tidak mau dilakukan perhitungan ulang MAKA sebaiknya Mojoparon tidak usah pake Kepala Desa saja ," tegas Doli dikediaman Haji Cakra kepada extremmepoint.com Dalam pertemuan yang dihadiri oleh para pendukungnya Haji Cakra mengaku hanya mengikuti suara dari masyarakat, mereka spontan saja karena banyak sekali ditemukan kecurangan dan kejanggalan terutama dalam proses perhitungan suara terang Haji Sidik (Haji Cakra) Kepolisian Sektor Rembang membenarkan bahwa telah diamankan kotak suara dari Desa Mojoparon tersebut. Namun polisi hanya mengamankan saja dari Panitya/kecamatan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sementara hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi yang bisa didapat dari pihak kecamatan. Namun ada informasi dari kubu Haji Cakra bahwa akan ada pembicaraan antara panitya, kecamatan dan warga Mojoparon. (ngh)