SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 08 Februari 2012

Warga Mlangi Tuban Unjuk Rasa PTUN Surabaya

Surabaya,extremmepoint.com:- Warga Mlangi Tuban berjumlah 200 orang dengan mengendarai 4 Bus (Mutiara Indah Murni) dan 1 buah Elf dipimpin oleh kepala Desa Mlangi Andi,Carik Desa Mlangi Candi   kembali mendatangi PTUN (Pengadilan tata Usaha Negara ) terkait Putusan PTUN Gugatan dari Kabayan(kepala Urusan ) Desa Mlangi,Kecamatan Widang,Kabupaten Tuban Sutikno beberapa waktu lalu.Rabu,12.00 Wib (8/02/2012)
Perlu diketahui,Warga Mlangi Tuban apabila menjual atau membeli tanah selalu berurusan dengan Sutikno (45) Kabayan akan tetapi setiap penjual dan pembeli selalu dikenai biaya yang tidak masuk akal malahan ada dikenai denda berikut retribusi desa tanpa dibertitahukan kepada Carik, Kepala Desa Mlangi ataupun BPD (Badan Pengawas Desa) ,Warga jadi keberatan dan merasa ditindas oleh Sutikno .Warga akhirnya bersatu melaporkan pungutan-pungutan yang dilakukan oleh Kabayan Sutikno kepada Carik  sampai Kepala Desa karena mendengar keluhan laporan warga ,Kepala Desa Mlangi segera membuat surat pemberhentian tugas kepada Sutikno sebagai Kabayan Desa Mlangi.Sutikno merasa keberatan atas SK pemberhentian tersebut akhirnya Ia melakukan gugatan ke PTUN terkait SK pemberhentian sebagai Kabayan (Ka UR Desa Mlangi).
 Ditempat yang sama saat extremmepoint.com mengumpulkan info dan data bertemu salah satu pengunjuk rasa Wagiman(50),warga Mlangi,Kecamatan Widang mengakatan,”Mas inilah bentuk protes kami terhadap putusan yang tidak adil kepada kami .”Ungkapnya.Rabu,12.10 Wib (8/02/2012).
Ia menambahkan ,”Sutikno ini memang manusia yang kejam dan sadis serta pemeras warga Desa ,masa kami jual tanah harus bayar segala macam padahal zaman nenek moyang kami tidak pernah dilakukan kok sekarang dia bisa buat buat sendiri ,maunya apa dia itu?”Terangnya dengan nada kecewa sekaligus bingung kepada extremmepoint.com.
Hal senada juga disampaikan kepada Extremmepoint.com oleh Carik Desa Mlangi Candi ,”Mas saya akan dating lagi ke pengadilan TUN Surabaya ini dengan membawa warga yang lebih banyak ,pokonya kami tetap tidak mengakui dan menganggap Sutikno itu Kabayan terserah meski ada putusan pengadilan yang memenangkan dia .”Teriaknya dengan megaphone (Pengeras Suara ) disambut para pengunjuk rasa lain dengan tepuk tangan.
Selama berlangsungnya Unjuk rasa tersebut dikawal ketat dan diamankan oleh satu peleton sabhara Polsek Waru dibantu pengamanan dari Polres Sidoarjo serta berjalan damai ,pengunjuk rasa bubar menaiki bus untuk kembali ke Tuban.(BNZ/YOK

Kepala Desa Pulokerto Kraton "KORUPSI"

PASURUAN, EXTREMMEPOINT.COM : -  Unjuk rasa masyarakat Desa Pulokerto Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, menuntut transparansi dari Kepala Desa tentang penggunaan Anggaran Pembangunan di Desa Pulokerto. Selasa (07/02)
Para pengunjuk rasa melakukan arak-arakan dengan menggunakan  kendaraan mobil pick-up dan sepeda motor diawali dari Desa Pulokerto menuju Kantor Kecamatan Kraton.  Pimpinan unjuk rasa NUR ANWAR  berorasi terkait  penyimpangan” yang dilakukan oleh Kades NURHASAN.   Ditemui oleh Camat Kraton TIKTONO di Gedung Kantor Kecamatan Kraton namun kurang memuaskan para pengunjuk rasa. Selanjutnya para peserta aksi demo mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.
Di gedung Dewan pendemo yang dikawal puluhan aparat dari TNI dan POLRI ditemui  oleh Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan,  para pendemo sempat bersitegang dengan petugas keamanan dan anggota dewan, akhirnya 10 orang perwakilan dari pendemo dipersilahkan masuk untuk dialog.  Peserta demo pun duduk santai sambil menunggu hasil perundingan. Tidak sampai satu jam perwakilan dari pengunjuk rasa pun keluar.
Pimpinan pendemo yang juga Ketua BPD Desa Pulokerto NUR ANWAR menyatakan,”Saya optimis terhadap penyeleseian masalah “Korupsi” atau penyelewengan anggaran pembangunan desa yang dilakukan oleh Kades NUR HASAN. Nur Anwar dan masyarakat Desa PULOKERTO sudah merasa amat jengkel dengan sikap arogan Kadesnya,”jelasnya kepada extremmepoint.com dengan semangat.  
Dia menambahkan, “Beberapa Program Pembangunan di Desa PULOKERTO tidak berjalan sebagaimana mestinya.   Anggaran Renovasi Balai Desa banyak sekali “penyimpangan”, juga  dana dari Dinas Koperasi Tahun 2010  untuk Koperasi Wanita atau KOPWAN yang seharusnya sudah bisa dinikmati oleh para wanita di desanyapun tidak ada wujud dan bentuknya,”tambahnya.  
Nur Anwar juga mengatakan,”Bahwa dia dan warga sudah beberapa kali menayakan perihal penggunaan anggaran-anggaran tersebut.  Namun setiap kali ditanya Kades NUR HASAN marah-marah. Pernah BPD menanyakan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban), namun Kades menjawab bukan urusan BPD,”pungkasnya dengan wajah serius.
Salah seorang warga dan BPD  lalu melaporkan permasalahan tersebut pada pihak Kecamatan namun laporan warga tersebut tidak  mendapat jawaban yang jelas.  Warga PULOKERTO menginginkan Desanya maju seperti desa-desa yang lain. " Masak beberapa tahun kok begini-begini saja mas, " ujar salah seorang pengunjuk rasa.   (NGH)

Janda TNI AD Di "Dzolimi"

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Hariyatin (54) janda TNI Angkatan Darat yang tidak terima uang pensiunan Janda sejak almarhum Kapten Saeri (purn. TNI) meninggal dunia pada 13/03/2010 padahal dia adalah istri yang sah dan masih hidup. Senin (06/02), 21.00 Wib.
Hariyanti (Janda) yang bersuamikan Kapten (purn.TNI) Saeri (almarhum) menikah sejak  1975 sampai beliau meninggal pada 13/03/2010 yang telah dikaruniai satu (1) orang anak perempuan, dan juga sempat mendirikan rumah diatas tanah dari hasil pembelian sesudah perkawinan serta memiliki rumah tangga yang terbina dengan baik, bahagia dan juga harmonis. Istri seorang prajurit sudah terbiasa ditinggal dalam tugas ataupun pendidikan yang membutuhkan waktu beberapa hari.
Menurut Hariyatin, “Sudah biasa mas kalau saya dan anak-anak ditinggal untuk menunaikan tugas dan juga pendidikan pada waktu itu, karena namanya istri prajurit ya harus memberi semangat sama suami apalagi untuk tugas Negara,”jelasnya kepada extremmepoint.com.
Dia menambahkan, “Anehnya sejak 13/03/2010, setelah meninggalnya suami  saat itu sampai dengan sekarang, saya tidak pernah menerima uang pensiunan janda. Padahal sudah saya urus kemana-mana tetap saja nihil hasilnya. Adapun penyebabnya adalah bahwa saya sudah sah dinyatakan meninggal dunia oleh instansi terkait, padahal saya masih sehat dan segar bugar,”pungkasnya dengan raut wajah sedih.
Sungguh kejadian yang sangat memilukan, dan mengharukan dimana janda ini sudah sukarela menyumbangkan banyak hal sebagai istri dari seorang Anggota TNI AD ternyata untuk menikmati uang pensiunan janda sajapun tidak dapat dia terima, padahal uang tersebut sangat berguna bagi hidupnya yang semakin hari semakin tua. Untuk biaya hidup sejak tidak diterimanya uang pensiunan jandanya, dia harus meminta pada anaknya yang sudah berkeluarga dan dikaruniai 3(tiga) orang anak. (KYY/BNZ).
Nb : Berita ini bersambung
Pihak-pihak yang terkait dengan peristiwa ini harap hati-hati, Hindari adanya suap karena Redaksi kami tidak akan bertanggung jawab pada tindakan yang melawan Hukum. Berita ini berdasarkan data yang valid dan juga dilakukan konfirmasi secara langsung dengan narasumber.

Pedoman Pemberitaan Media Siber Menggetarkan Dunia Jurnalis (2)

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : -  Terlalu dini untuk memberikan batasan terhadap kemerdekaan pada Perusahaan Media karena saat ini media sendiri dalam kondisi masih beradaptasi dengan adanya UU Intelejen dan RUU Kamnas.
Tidak semestinya membatasi kemerdekaan media dengan PPMS (Pedoman Pemberitaan Media Siber), tetapi yang seharusnya dilakukan Dewan Pers adalah menertibkan internal media terlebih dahulu. Penertiban itu memang perlu segera dilaksanakan karena sudah terlalu banyaknya media abal-abal atau palsu yang beroperasi sebagai pemeras dan pengemis.
Mereka beroperasi dibeberapa instansi legeslatif, yudikatif, eksekutif dan Kepolisian-kepolisian serta mayoritas operasi mereka khususnya diwilayah-wilayah atau daerah-daerah selain ibukota RI dengan memakai identitas palsu dan namanya tidak tercantum didalam Box Redaksi Cetak maupun Box Redaksi Online. Sungguh mengenaskan jika kita menjumpai hal ini.
Menurut narasumber yang tidak ingin disebut namanya mengatakan,”Sekolah saya SMA sudah menjadi wartawan 4 tahun tetapi cara saya menulis berdasarkan kata hati saja yang terpenting ada data beres, dan tak perlu konfirmasi karena buat capek saja, belum lagi jika menemui lalu orangnya tak ada, capek deh! Tetapi sekian tahun lamanya sayapun dapat membiayai anak sampai lulus sarjana. Kartu PWI tidak punya tapi mereka semua tahu saya, disemua instansi pemerintahan juga kenal apalagi perusahaan-perusahaan besar dan kecil,”jelasnya dengan semangat kepada extremmepoint.com.
Seharusnya semua instansi yang berhubungan dengan Jurnalis haruslah meminta dan mengecek kebenaran legalitasnya, jangan sampai instansi ataupun swata menjadi ATM berjalan mereka dengan kata lain jadi korban tindakan melawan hukum oknum jurnalis.
Redaksi Extremmepoint.com, menambahkan, “Dewan Pers sebagai wujud wadah control sosial setiap perusahaan media hendaknya juga turun kebawah untuk berkoordinasi dan bersosialisasi bersama organisasi jurnalistik dalam hal :  1. Profesionalisme seorang Jurnalis baik membuat skema atau sistem program pendidikan khusus 2. Membuka saluran regulator untuk menampung sekaligus menindak/pemberian sanksi kepada perusahaan-perusahaan atau insan pers yang menyalahi Kode Etik Jurnalisme 3. Standard kualifikasi dan kompetensi serta sertifikasi masing-masing Jurnalis, yang disesuaikan dengan disiplin ilmunya, 4. Memberikan aturan yang tegas kepada Perusahaan Media terkait Honorarium/Kesejahteraan Jurnalis 5. Setiap pendirian perusahaan media harus selektif dan dapat dipertanggungjawabkan termasuk seperti : Pengurusan Akte Pendirian Notaris yang lingkup kerjanya sesuai dengan peruntukkannya (Jasa Periklanan, Jasa Penerbitan), NPWP Pribadi, NPWP Perusahaan, PKP Pemilik, SIUP, TDP, Status kepemilikan/keabsahan kantor, Daftar nama-nama wartawan yang sudah/dalam proses keanggotaan Jurnalis  6. Setiap penunjukan Kelompok Kerja pada instansi Legeslatif, Executif dan Yudikatif untuk menyerahkan copy legalitas perusahaannya, tembusan Dewan Pers dan Organisasi Jurnalis setempat.” (TIMSUS).