SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 23 Maret 2013

Oknum BI Cabang Pekanbaru "SALAH GUNAKAN" Kewenangan

PEKANBARU, EXTREMMEPOINT.COM : - Bank Indonesia memiliki prosedur untuk melaporkan kecurangan (fraud) kepada pihak penegak hukum apabila memiliki unsur tindak pidana perbankan. Namun mekanisme yang terjadi pada persoalan internal BPR TSM, seakan ada pembohongan dan memutar balikkan Fakta, seperti ada unsur kebijaksanaan dan kepentingan tertentu dari pihak yang mempunyai misi tersendiri. Berdasarkan Amanah UU BI 1999/2004; Fungsi BI adalah melaksanakan Pembinaan, Pengawasan, dan Mediasi serta mengembangkan sistem informasi antar Bank untuk perbankan nasional. Namun dalam menangani persoalan perdata ADM BPR TSM, ternyata BI Cabang Pekanbaru tidak menjalankan tugas & tanggungjawabnya sesuai amanah UU BI tahun 1999/2004, BI tidak profesional; tidak proporsional; menyimpang dari mekanisme, dalam pelaksanaan menangani pemeriksaan audit terhadap BPR TSM. Sewaktu ada permasalahan antara pemegang Saham dan pemakzulan kepengurusan/anggota di tubuh BPR, BI seakan tutup mata, tutup telinga, semua aduan di abaikan, seakan mengetahui dan melegalkan. Laporan Investigasi Audit BI yang disampaikan ke Pihak kepolisian bisa di katakan memakai alat bukti palsu, karena BI sebenarnya sudah menerima surat laporan pengaduan nasabah bernama Sugandi & Hadiyanto pada 15 Desember 2010 yang lalu, namun pada saat itu BI tidak jalankan fungsi mediasi, BI tidak pernah validasi kelapangan, mengecek kebenaran dan fakta sesuai Kode Etik Audit, juga tidak memanggil pengurus BPR TSM untuk diminta rapat klarifikasi, dipertemukan antara nasabah dengan pengurus BPR untuk dicari fakta dan kebenaran laporan pengaduan tersebut. Anehnya lagi, BI kemudian dengan sengaja, mengulang lagi berkonspirasi, pada sekitar bulan maret 2011, BI kembali minta nasabah sugandi & hadiyanto tanda tangan lagi surat pernyataaan untuk mempertegas surat pengaduan laporan sebelumnya (surat tgl. 15 desember 2010). Ironisnya kedua surat tersebut adalah surat keterangan palsu yang kemudian dipakai oleh BI sebagai alat bukti untuk melapor ke Polda Riau pada 23 April 2012 No.10/IV/2012/Reskrimsus dengan target mengkriminalisasikan pegawai BPR TSM. Sesuai pengakuan Sugandi & hadiyanto secara resmi sudah mengaku dan menyatakan bahwa mereka disuruh mafia hukum untuk tanda-tangan surat tsb dengan tujuan mengkriminalisasikan pegawai bpr, dan bulan Desember 2012 Para saksi/pelapor an. Sugandi dan Hanafi telah mencabut kesaksiannya di sahkan Akte Notaris ditujukan ke BI cabang Pekanbaru, tembusan Dirkrimsus Polda Riau. Karena mereka telah salah atas kesaksian serta pengaduan mereka. Kronologi atas laporan perorangan Desember 2010, yaitu Hasim melapor ke Polda dgn saksi Sugandi dan Hadiyanto dengan memakai alat bukti dan kesaksian palsu, bulan mei 2011 pihak Polda geledah CV. CMG dan membawa sekelompok orang bukan pihak polisi. Perkara di tahun 2010 ini berakhir ditutup Reskrimum karena tidak cukup alat bukti dan telah dilakukan perdamaian dan pencabutan perkara di tahun 2011, karena Berdasarkan hasil Audit Akuntan Publik terhadap CV CMG yang berperkara bahwa hasil audit CMG tahun 2009/2010 oleh Akuntan Public Drs. Selamat Sinuraya Akt, adalah bersih tanpa ada kerugian, Demikian juga hasil Audit BPR Terabina SM tahun 2010/2011, oleh akuntan public bersih, tanpa ada kerugian, audit keuangan oleh kantor akuntan public Drs .Bambang Akt, dan kasus episode pertama ini pihak BI dan Polda sudah pernah di Pra-peradilan. (SABRI) BERSAMBUNG.....................................

Pedagang Pasar Turi Surabaya Tolak Kerjasama

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Beberapa pedagang Pasar Turi menilai bahwa perjanjian kerjasama dengan Trio Investor yang tergabung dalam PT GMI (Gala Megah Investment) agar ditinjau dan dibatalkan karena tidak beritikad baik. Kamis kemarin (21/03). Para pedagang Pasar Turi lama, mengadakan rapat di sebuah kantor di kawasan Surabaya Barat. Mereka menyiapkan Deklarasi untuk tidak mempercayai Trio Pengusaha yang menjadi investor Pasar Turi. Hasil Deklarasi itu akan dikirim ke Walikota, Gubernur, Mendagri, DPRD, DPR-RI dan Presiden, agar supaya perjanjian kerjasama dengan trio investor yang tergabung dalam PT GMI, ditinjau dan dibatalkan, karena tidak memiliki itikad baik, menelantarkan pedagang Pasar Turi lama dan hanya mengeruk keuntungan yang besar senilai Rp 1,7 triliun. Adapun Trio Investor tersebut adalah Bos Surya Inti, Henry J Gunawan, pria kurus berkacamata ini mewakili PT GBP (Gala Bumi Perkasa). Bos Sun City Sidoarjo, H. Turino Junaedi, memimpin PT CAI (Central Asia Investment) dan Pengusaha Property Sidoarjo yang juga Pengurus REI (Real Estate Indonesia) Jawa Timur, Drs. Totok Lusida, adalah bos PT Lusida Megah. Menurut Santoso Tedjo, Ketua Forum Arek Suroboyo menegaskan, “Trio ini sama-sama pengusaha serakah. Jadi pedagang kini menunggu perebutan kekuasaan dan keserakahan Henry vs Turino dan Totok. Keserakahan ini membinggungkan dan merugikan pedagang Pasar Turi ,’’ tegas pria yang peduli kebinggungan pedagang Pasar Turi. Trio pengusaha Henry, Junaedi dan Totok, sebagai warga negara yang hanya mementingkan kantongnya sendiri dengan merugikan pedagang Pasar Turi dan nilai-nilai sejarah Pasar Turi. ‘’Mereka pasti tidak tahu, apa dan bagaimana Pasar Turi itu berasal,’’ tambah pria Kampung Seng, yang fasih bahasa Madura sekaligus China. Nama Pasar Turi berasal dari pangkalan perahu Pejingan era pemerintahan Raden Wijaya. Ketika itu, rakyat berdagang dan berlayar melalui Kali Krembangan, sampai menyeberangi laut ke Madura. ‘’Pangkalan perahu Pejingan, akhirnya diubah nama menjadi Datar, yang artinya tempat berangkatnya Sang Buruan yaitu Raden Wijaya diburu-buru oleh pasukan Jayakatwang. Akhirnya nama Datar berubah menjadi Padatar, kemudian berubah menjadi Padatari. Disitu berubah menjadi tempat berkumpulnya orang mempertukarkan barang seperti pasar, maka namanya berubah lagi dari Padatari ke Pasarturi,’’ imbuh Santoso, setelah menemui ahli sejarah tentang kota Surabaya, di perpustakaan Unesa Surabaya. Bila trio itu memahami makna sejarah Pasar Turi, ia tidak akan bermimpi menyulap Pasar turi yang terbakar pada tahun 2007 menjadi Mall Pasar Turi atau Pasar grosir modern seperti PGS, di sebelahnya. ‘’Ingat lahan Pasar Turi itu milik negara. Jadi rakyat juga berhak mengkontrol penggunaan lahan Pasar Turi. Jadi, keliru kalau kini trio ini gegeran berebut kekuasaan yang ternyata membinggungkan sekaligus merugikan pedagang Pasar Turi. Trio ini bermimpi dalam dua tahun dapat memetik laba Rp 1,7 triliun. Maka itu, ada rumor, salah satu investor dituding merampok porsinya investor lain. Sementara investor lainnya menuding, mitra bisnisnya tak punya dana cukup memodali Pasar Turi,’’ papar Santoso, yang kenal baik dengan trio investor Pasar Turi. Ketika kemarin bertemu dengan beberapa pedagang Pasar Turi, termasuk juga salahsatu investor. Dari hasil temuan itu, Santoso, sambil meneteskan air mata, menyatakan, bahwa saatnya seluruh warga kota Surabaya bersatu membela pedagang Pasar Turi yang diterlantarkan trio investor ini. ‘’Bayangkan mereka berani menyewa pengacara mahal, tapi menunggak retribusi IMB Pasar Turi Rp 8,5 miliar. Apakah ini yang dinamakan pengusaha yang mengklaim idealis dan taat pada agama. Fakta ini membuktikan mereka hanya retorika seolah-olah pemeluk agama yang baik,’’ ujar Santoso Tedjo, usai menerima beberapa pedagang Pasar Turi yang sejak tahun 2007 tidak bisa berdagang, tapi tiap bulan menyetor Rp 5 juta ke PT Gala Megah Investment (GMI). Berdasarkan temuan di lapangan, sebelum Desember 2011, para pedagang Pasar Turi menyetor ke rekening PT Gala Megah Investment (GMI) yang berkantor di Ruko Dupak. Kini, para pedagang diwajibkan menyetor cicilan stand ke PT Gala Bumi Perkasa (GBP) yang berkantor di Jalan Panglima Sudirman Surabaya. Disamping itu, NPWP investor juga berbeda. Bahkan kini, ada kecenderungan trio ini memecah belah para pedagang yang tergabung dalam dua asosiasi pedagang Pasar Turi. (TIMSUS)

Gereja HKBP Bekasi Dibongkar Paksa

BEKASI, EXTREMMEPOINT.COM : - Herlina anggota jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tamansari, Setu, Bekasi, menancapkan bendera Merah Putih di puing bangunan gereja yang telah dibongkar Pemerintah Daerah, Kamis (21/03). Rekannya, Dewi Rotama, terisak sambil mencium foto di secuil bangunan gereja yang masih tersisa. Sebelumnya, jerit tangis dan doa para jemaat serta Pendeta memecah mengiringi aksi excavator merobohkan bangunan Gereja. Mereka tidak bisa berbuat banyak, meskipun melayangkan penolakan pembongkaran gereja yang mereka nilai merupakan tindakan intoleransi terhadap kebebasan beragama. Pembongkaran gereja dilakukan karena Pemda menyatakan bangunan gereja tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), selain itu juga adanya konflik dengan masyarakat. Ditempat terpisah, Surowijoyo, Sekertaris LSM Teinga Lebar mengatakan, “Pihak Pemda tidak perlu membongkar tempat ibadah/Gereja karena hal itu melukai bagi pemeluknya. Bukankah kita harus saling hormat menghormati dan Sila Kesatu dari Pancasila telah diabaikan. Sungguh sangat naif sekali hal ini terjadi,” katanya pada extremmepoint.com saat diloby Hotel Indonesia. Dia menambahkan, “Bagi pemeluk agama lain hendaknya jangan menari-menari diatas penderitaan pemeluk Kristen (HKBP), karena Allah SWT adalah Maha Pengasih dan Penyayang. Perlu diketahui semakin banyaknya manusia mendirikan Rumah Tuhan maka semakin besar pula nama-NYA,” tambahnya. “Semoga hal ini tidak pernah terulang kembali dimasa akan datang dan kasus ini terlihat pihak Pemda tidak dapat berbuat Bijaksana,” pungkasnya dengan singkat. (BONA)

Profil baru Panmud Pidana Terangi PN Surabaya

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Melakukan Fit and Properties dalam memilih calon Panitera Muda (Panmud) Pidana, Heru Pramono beserta Timnya harus memutar Otak untuk mencari satu yang terbaik dari kesebelas Calon, yang nantinya akan menduduki Posisi Panmud PN Surabaya. Dalam fit and properties setiap Calon diharuskan menyampaikan Visi dan Misi secara terbuka dihadapan para penguji, yang natinya dari kesebelas tersebut akan digodok lagi, tinggal menjadi empat Calon. Dari keempat inilah akan lahir seorang Panmud Pengadilan Negeri Surabaya yang handal dan bisa meningkatkan SDM (Sumber Daya Manusia) secara menyeluruh. Seperti dijelaskan Pimpinan Sidang Penguji Calon Panmud Pidana, Unggul Ahmadi, fit and properties kali ini dilakukan dalam dua tahap, yakni tes secara lisan beberapa waktu yang lalu, serta pemaparan Visi dan Misi secara terbuka yang disaksikan langsung oleh lima penguji diantaranya, Suwidya, Unggul Ahmadi, Mustofa, Antonius Simbolon dan Heru Pramono selaku Ketua PN Surabaya. "Dari 11 calon Panmud Pidana ini setelah melakukan pemaparan visi dan misi yang selanjutnya penguji yang akan menentukan rangking yang kemudian ditentukannya panmud yang baru," ujar Unggul. Ditambahkan Unggul. Fit and properties sudah sebanyak empat kali dilakukan, untuk menentukan jabatan riskan di lembaganya. Sebelumnya, juga pernah dilakukan hal yang sama dalam pemilihan Panmud Tipikor, pengisian bagian umum dan keuangan, juru sita pusat dan pengganti, serta yang terakhir pemilihan Panmud Pidana. “Ini cara kami untuk meningkatkan sumber daya manusia di lingkungan PN Surabaya. Nantinya setelah dilakukan pemaparan visi dan misi, penguji akan menentukan rangking yang kemudian ditentukannya panmud yang baru,” katanya. Dalam pelaksanaannya, banyak cara yang dilakukan oleh kesebelas calon Panmud Pidana untuk menarik perhatian peserta uji dan penguji fit dan properties. Salah satunya Rendra Ariyanto Putra. Sosok yang sebelumnya telah menjadi anggota tim di Panmud Pidana ini, memaparkan kalimat-kalimat energik agar mendapatkan nilai tertinggi dan menjadi Panmud Pidana baru menggantikan Soedi Wibowo yang kini telah menjadi Wapansek di PN Surabaya. Dalam pemaparannya Rendra mengatakan, jika dalam misinya ada tiga aplikasi yang dibentuk dalam tiga jangka yang akan ditempuh seandainya menjadi Panmud Pidana yang baru. Yakni jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Dimana jangka pendeknya adalah mengawali seluruh kegiatannya dengan berdoa bersama secara rutin kepada Tuhan. “Dalam mengawali seluruh kegiatan, baiknya kita berdoa agar apa yang dilakukan Panmud baru dan tim panmud pidana dapat berjalan sesuai yang diinginkan,” paparnya. “Sebenarnya seluruh elemen sudah masuk dalam misi saya. Saya tidak ingin terlalu konkret, karena kekonkretan kerja dapat ditunjukkan setelah terpilih nanti,” imbuhnya dan disambut riuh tepuk tangan peserta uji. Sedangkan jangka panjangnya, Ia kembali membagi dalam dua bagian, yakni pelayanan internal dan eksternal. Dimana Ia berjanji akan meningkatkan pelayanan public dan tim agar terwujudnya pelayanan yang kooperatif di kepaniteraan muda pidana. Sebelum acara Uji Fit Properties ditutup, Heru Pramono selaku Ketua PN Surabaya memberikan pencerahan kepada para calon Panmud Pidana. Dalam pencerahannya, Heru berharap agar kita berpikir nasional, “Jangan Hanya berpikir di Pengadilan Negeri Surabaya saja bertugas, tetapi berpikir nasional atau bertugas di seluruh Indonesia,” Pesannya kepada para calon Panmud Pidana. Seusai memberikan Pesan dan kesan kepada Calon, Heru pun menutup sidang dengan bersalam-salaman. (ROBBY)

Polres bengkalis Amankan Pengedar Sabu

BENGKALIS,EXTREMMEPOINT.COM :- Petugas Satuan Narkoba Polres Bengkalis membekuk 1 orang pengedar Narkoba Phsycotropika jenis sabu di Duri,kecamatan Mandau, Selasa (19/3). Tersangka di tangkap polres bengkalis berinisial Andi Susilo (30) berdasarkan barang bukti (BB/red ) Polisi menyita sedikitnya 16 paket sabu siap edar di indikasi seberat 3-4 gm Saat di konfirmasi extremmepoint.com Tersangka mengaku barang tersebut di dapat dari supir travel berinisial (YG) berasal dari kota medan dari hasil penjualan tersebut tersangka bisa menguntungkan 50 ribu per paket. Tersangka juga mengaku baru kali ini melakukan penjualan karena faktor ekonomi yang tidak mencukupi, sehari-harinya bekerja membantu orang tua memotong karet. Polres Bengkalis melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamana,AKS.SIP membenarkan adanya penangkapan 1 orang pengedar narkoba di Duri-kec.mandau,. saat di introgasi dari dalam gengaman tangan saudara AS di temukan 16 bungkus paket berjenis sabu. ",penangkapan ini masih dalam pengembangan. Karena yang bersangkutan saat di lakukan introgasi mengaku menerima dari supir travel, sampai saat sedang kita lakukan pengejaran terhadap supir tersebut. kita indikasi kan ini merupakan indikat dari medan atau antar provinsi,"terangnya. Willy menambahkan, “ perlu saya sampaikan juga yang bersangkutan sudah pernah menjalani proses hukuman pada tahun 2006 dengan kasus yang sama yaitu narkoba jenis daun ganja. Dengan vonis 5 tahun penjara. jadi sebetulnya yang bersangutan ini mantan residivis yang sudah menjalani hukuman. Yang kedua kita harapkan yang bersangkutan bisa berhenti, tapi nyatanya memang yang bersangkutan masih berupaya terus masuk dalam lingkaran narkoba. berdasarkan hasil tes urin tersangka fositif pemakai sekaligus pengedar.” paparnya kepada extremmepoint.com Tersangka dijerat UU no 35 tahun 2009 pasal 112 dan 114 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Sbi/Alim/Bnk)

Minggu, 10 Maret 2013

Konsumen Bank Mega Tbk Kecewa Berat,Rumah Di Lelang

SURABAYA,LSM TELINGALEBAR : - Siswati (42) dan suaminya Kodir (47), warga Surabaya bersusah payah untuk memiliki Rumah di Kecamatan Sedati Sidoarjo dengan cara kredit pada PT Bank Mega Tbk Cabang Kembang Jepun melalui program KPR (Kredit Pemilikan Rumah), kini harus menunggu hasil lelang yang akan berlangsung pada hari Kamis (14/03), jam 10.00 WIB. Kini Siswati dan keluarga sangat terpukul sekali dengan Pengumuman Lelang oleh PT Bank Mega Tbk yang ditempelkan pada tembok rumahnya (terlihat oleh semua orang.red) dan mengakibatkan mereka (keluaraga Siswati.red) malu karena merasa tercemar namanya, tidak nyaman lagi dirumah, juga rasa was-was atau gelisah, ketakutan karena mau tinggal dimana jika dillelang dan hak-hak sebagai konsumen diabaikan setelah kewajiban dilakukan. Awal kejadian, bisnis yang digeluti oleh Siswati dan Kodir ini sangatlah maju bahkan sempat telur asin yang diprosesnya mendapat pesanan dari luar pulau dengan cara konsinyasi (titip), namun apa mau dikata akhirnya berpuluh-puluh juta melayang begitu saja karena tanpa dibayar. Hal inilah yang membuat Pasutri tersebut menjadi pusing karena harus membayar angsuran rumah yang sudah terlambat 5 (lima) bulan dan dia akui tak pernah menginginkan hal ini terjadi. Menurut Kodir, suami Siswati mengatakan, “Kami berdua tak pernah menyerah oleh cuaca dan selalu berusaha bangkit dari keterpurukan, alhamdulillah mendapat rejeki sebesar Rp 2 juta yang bisa untuk membayar angsuran senilai Rp 1.517.501 lewat rekening Bank Mega atas nama Siswati. Kami amat sangat shock ketika rumah ditempeli PENGUMUMAN LELANG, padahal kami sudah membayar angsuran lewat rekening, dan bahkan telah didebet oleh pihak PT Bank Mega Tbk, “ katanya pada extremmepoint.com Minggu (10/03). 13.00 WIB. Dia menambahkan, “Adapun Pengumuman Lelang tersebut dibuat oleh PT Bank Mega Tbk di Sidoarjo tertanggal 28 Februari 2013, yang menyatakan dengan Judul PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN, berisi : 1, 2 sedangkan nomor 3. An. Siswati berupa Satu paket tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya tersebut dalam SHM Nomor 2809 luas 51 m2 dan SHM Nomor 2810 luas 33 m2 keduanya atas nama Nyonya Siswati terletak di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Harga Limit Rp 100 juta Uang Jaminan Rp 80 juta. Pelaksanaaan lelang Hari Kamis, tanggal 14 Maret 2013 pukul 10.00 WIB bertempat di KPKNL Sidoarjo Jalan Erlangga Nomor 161 Sidoarjo............................... ,” tambahnya dengan kecewa. Ditempat yang sama menurut Siswati, nasabah/konsumen mengatakan, “Pihak Bank Mega yang sudah mendebet uang tabungan saya direkening, bahkan dari saldo total yang ada sejumlah Rp 2.812.430,57 tersebut hanya disisakan Rp 90.000 dan juga pendebetan tersebut terjadi dua kali,” katanya. Ketika extremmepoint.com akan konfirmasi pada Kepala Cabang PT Bank Mega Tbk, dan ditemui Security (Satpam) yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “Ini hari Minggu mas, kan libur, datang saja besok agak pagi,” ujarnya dengan sopan. Tempat terisah, menurut Surowijoyo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Upaya hukum penyelesaian kredit bermasalah ini layak untuk melalui jalur Non Litigasi karena tidak mengarah pada kerugian Negara dan pihak nasabah atau konsumen masih koorperatif,” katanya pada extremmepoint.com di Resto Marlioboro Surabaya. Masih Suro, menambahkan, “Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/12/BPP tanggal 28 Februari 1991, bahwa dalam usaha mengatasi kredit bermasalah, pihak bank dapat melakukan beberapa tindakan penyelamatan sebagai berikut : 1. Rescheduling (Penjadwalan Kembali) Rescheduling merupakan upaya pertama dari pihak bank untuk menyelamatkan kredit yang diberikan kepada debitor. Cara ini dilakukan jika ternyata pihak debitor (berdasarkan hasil penelitian dan perhitungan yang dilakukan account officer bank) tidak mampu untuk memenuhi kewajiban dalam hal pembayaran kembali angsuran pokok maupun bunga kredit. Rescheduling adalah penjadwalan kembali sebagian atau seluruh kewajiban debitor. Hal tersebut disesuaikan dengan proyeksi arus kas yang bersumber dari kemampuan usaha debitor yang sedang mengalami kesulitan. Penjadwalan tersebut bisa berbentuk : a. Memperpanjang jangka waktu kredit, b. Jangka waktu angsuran, misalnya semula angsuran ditetapkan setiap 3 bulan kemudian menjadi 6 bulan, c. Menurunkan jumlah untuk setiap angsuran yang mengakibatkan perpanjangan jangka kredit. 2. Reconditioning, merupakan usaha pihak bank untuk menyelamatkan kredit yang diberikannya dengan cara mengubah sebagian atau seluruh kondisi (persyaratan) yang semula disepakati bersama pihak debitor dan bank yang kemudian dituangkan dalam perjanjian kredit. Perubahan kondisi kredit dibuat dengan memperhatikan masalah-masalah yang dihadapi oleh debitor dalam pelaksanaan proyek atau bisnisnya. 3. Recstructing, Surowijoyo mendefinisikan reksrtukturisasi yaitu usaha penyelamatan kredit yang terpaksa harus dilakukan bank dengan cara mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit,” tukasnya dengan sopan. Perlu diketahui PT Bank Mega Tbk lagi mengajukan Kasasi karena tersandung kasus berupa Pembobolan Deposito Berjangka milik PT Elnusa yang terjadi di Bank Mega senilai Rp 111 milyar, yakni Kepala Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi Itman Harry Basuki, dan Komisaris Utama PT Harvestindo Asset Management Ivan CH Litha. Meskipun belum ada keputusan yang incraht (tetap) namun melihat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 Maret 2012 Nomor : 284/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yang sependapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan benar serta memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini memberikan dapat memmberikan image kepada masyarakat bahwa bank ini rawan masalah. BERSAMBUNG........................ (RW)

Selasa, 05 Maret 2013

Akibat Ulah Kadernya Korupsi Lagi ,Demokrat Semakin Terpuruk

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Setelah dalam sidang sebelumnya Mindo Rosalina Manulang, Mantan Direktur Pemasaran Grup Permai blak-blakan tentang keterlibatan Nazarudin dan Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi pembangunan laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Malang. Dalam sidang kali ini, mantan anggota DPRD Malang dari partai Demokrat Subur justru banyak membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Antonius Simbolon, Subur mengaku tidak mengenal Rektor Prof Dr Suparno sebelum proyek pembangunan Laboratorium tersebut dilaksanakan. Subur mengaku kenal Rektor setelah diperintahkan oleh Nazarudin untuk mengawal Rossa menemui Rektor. "Tapi di BAP Anda menyatakan mengenal Rektor sebelum proyek pembangunan laboratorium dilaksanakan. Yang benar yang mana?," ujar Tim Kuasa Hukum Terdakwa. Atas pertanyaan tersebut, Subur menyatakan mencabut keterangan dalam BAP dan menyatakan keterangan dalam persidanganlah yang benar. Perlu diketahui, perkara ini muncul setelah pengungkapan kasus “MAKELAR” proyek yang melibatkan istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin, Neneng Sri Wahyuni. Proyek ini dibiayai APBN 2009, sebesar Rp 44 miliar. Jaksa menduga terjadi Mark-Up pada realisasinya. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim menyebutkan, kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 14,9 miliar. Kerugian tersebut diduga kuat hasil dari penggelembungan Harga Pokok Satuan (HPS) barang dari total dana proyek Rp 44 miliar. (ROBBY)

DPD Demokrat Bali Minta Penganti Anas Harus Bersih

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : - Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Bali Made Mudarta meminta agar calon Ketua Umum (Ketum) DPP PD pengganti Anas Urbaningrum harus memiliki integritas, loyalitas serta bersih, baik pada masa lalu maupun mendatang. Secara gamblang Made Mudarta masih enggan menyebut nama figur calon pengganti Anas. "Kriteria calon Ketum mendatang harus berperilaku bersih, baik pada masa lalu maupun mendatang, memiliki integritas dan loyalitas," kata Mudarta dalam suatu percakapan, Selasa (5/3), di Denpasar. Dia mengingatkan, butir-butir yang telah tertuang dalam Pakta Integritas PD harus diberlakukan bagi segenap kader, khususnya ketua PD jika nantinya tidak berlaku bersih, loyal dan tidak memiliki integritas. "Kalau tidak memenuhi kriteria itu, Pakta Integritas PD harus diberlakukan kepada kader dan ketua PD," paparnya. Menyinggung soal figur Ketum DPP PD mendatang, Made Mudarta menyatakan pihaknya hanya berdoa kepada Tuhan agar PD diberikan Ketum yang baik. "Kami berdoa memohon kepada Tuhan agar diberikan Ketum yang baik, sehingga PD bisa kembali berjaya pada 2014," tuturnya. Terkait dengan hal ini, Mudarta membentah telah terjadi konflik di tubuh PD, baik di tingkat pusat maupun daerah. "Tidak pernah ada konflik di PD. Kalaupun ada debat di tingkat pusat, itu hanya individu saja," tandasnya. Sebagai bukti bahwa tidak ada konflik dalam tubuh PD, Mudarta menyampaikan bahwa di 33 DPD PD tingkat Provinsi maupun pada 497 DPD tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia tidak pernah terjadi konflik. "Di seluruh daerah di Indonesia tidak pernah ada konflik dalam tubuh PD. Kalaupun ada debat di Jakarta (pusat), itu hanya individu saja dan kami di daerah tidak pernah bermasalah," ucapnya. (Tety)

Inovasi Pemkot Surabaya

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - e-Surat merupakan transformasi surat dalam bentuk DIGITAL diciptakan untuk merespon informasi yang masuk atau keluar. Inovasi dibidang Pelayanan berbasis Tehnologi Informasi akan diterapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya. Pengguna e-surat tidak perlu khawatir kalau tidak bisa menggunakan. Pasalnya cara kerjanya bisa dikatakan mudah. Jika ada surat atau informasi yang masuk di Sekretaris suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dan dapat secara langsung dilanjutkan kepada Kepala Dinas melalui ponsel yang sudah terdata pada sistem. Uniknya, jika informasi yang masuk merupakan surat undangan dan berhalangan hadir, maka e-surat bisa dikirim (di disposisikan) ke Stafnya. Sehingga staf bisa mewakili undangan tersebut. Menurut Hefli Syarifuddin, Kabid (Kepala Bidang) Aplikasi dan Telematika Dinkominfo Surabaya menjelaskan, bahwa adanya e-surat bisa mempercepat waktu dalam merespon informasi yang masuk. Sehingga seorang pejabat bisa memberikan respon yang cepat. Kasi (Kepala Seksi) Aplikasi, Emadarta menuturkan, bahwa manfaat e-surat juga bisa menekan penggunaan kertas sehingga paperless. Yang tidak kalah penting adalah pengarsipan dokumen akan menjadi lebih tertata karena DATABASE tersimpan dalam sistem IT. Saat ini, Pemkot sedang berusaha menerapkan fasilitas ini di seluruh SKPD. Marwan (35), warga Surabaya mengatakan, “Rencana adanya sistem e-Surat itu memudahkan sekali dalam surat menyurat namun apakah hanya instansi-instansi Pemerintahan saja yang menikmati dan pihak swasta serta masyarakat tidak dapat menikmati, seandainya ingin berkirim surat atau bertukar informasi pada Dinas-dinas yang akan dimaksud,” katanya pada extremmepoint.com. “Jika e-Surat ini dapat dinikmati juga oleh masyarakat maka akan banyak informasi penting yang akan diserap oleh Dinas karena perlu diketahui masyarakat kita sekarang banyak yang kritis,” pungkasnya dengan singkat. (NN)

Hutang Piutang Merlin Juliana Dipaksakan Pidana Di Gelar Kembali

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang dengan agenda Pledoi, yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Gunadi diruang Kartika 1, Rabu (27/02) mendapat perhatian dari JPU dan Pelapor (Siti Jumiah). Sidang pada Rabu (27/02)lalu, Kuasa Hukum Gunadi & Rekan membacakan Pledoi dengan lantang dan tegas membuat para pengunjung terkesima termasuk juga Pelapor karena dikatakan bahwa “JPU yang menuntut Terdakwa dengan ancaman hukuman 1 Tahun dan tiga bulan dengan perintah segera ditahan adalah bentuk Surat Tuntutan yang terkesan sangat berlebihan tidak didasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap selama Persidangan”. “Terhadap Saksi-saksi lain yang dihadirkan oleh JPU, juga tidak banyak membantu dan tidak mendukung serta menguatkan dakwaannya karena pada umumnya saksi-saksi adalah Suami Pelapor yang tentu saja pasti membela Istrinya. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan Semua Persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Sehingga akibat hukum yang timbul sebenarnya adalah hutang-piutang dan seharusnya diselesaikan dengan cara perdata pula sesuai aturan asas yang berlaku dinegara RI “Asas Lex Spesialis Derogate Legi Generali” Adapun Unsur-Unsur Pasal yang didakwakan Kesatu Primair Pasal 372 KUHPidana tidak terpenuhi, mengingat dakwaan kesatu primair tidak terpenuhi salahsatu unsurnya maka demikian pula dakwaan Subsidair juga tidak terpenuhi salahsatu unsurnya, selanjutnya JPU membuktikan dengan dakwaan kedua yaitu Terdakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana, sedangkan unsur-unsurnya sebagai berikut : 1.UNSUR BARANG SIAPA, Analisa Yuridis yang dimaksud adalah setiap orang sebagai Subyek Hukum yang melakukan perbuatan (Pidana) dan mampu bertanggung jawab. Apabila UNSUR BARANG SIAPA dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang secara jelas diperoleh fakta hukum jika : Terdakwa tidak meminjam melainkan pertama kali ditawari pinjaman uang oleh Pelapor sendiri. 2.UNSUR DENGAN MAKSUD MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI, dalam persidangan telah terungkap pula bahwa Terdakwa telah melakukan angsuran pembayaran hutang-piutang dan juga telah membayar angsuran bunga tiap bulan sebesar Rp 20% kepada Siti Jumiah dan Tri Wulandari dijadikan sebagai orang (Subyek Hukum) yang harus bertanggungjawab melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri maka dapat disimpulkan UNSUR DENGAN MAKSUD MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI tidak terpenuhi. 3.UNSUR DENGAN MELAWAN HUKUM, yang dimaksud adalah seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki perbuatan itu serta harus menginsyafi atau mengerti akan akibat dari perbuatan itu. Fakta dalam persidangan Siti Jumiah, Tri Wulandari dan Terdakwa selama kuranglebih satu tahun menjalin hubungan kerjasama hutang-piutang. Saksi Siti Jumiah yang memperkenalkan diri dan menawarkan pinjaman dengan bunga 20% karena melihat riwayat pembayaran dan etikad baik melakukan pembayaran beserta bunganya dan Siti Jumiah yang menawarkan diri untuk memberikan pinjaman. Dengan demikian sangat jelas jika UNSUR DENGAN MELAWAN HUKUM TIDAK TERPENUHI. 4.UNSUR MEMAKAI NAMA PALSU ATAU MARTABAT PALSU, TIPU MUSLIHAT, RANGKAIAN KEBOHONGAN, Saksi Pelapor sudah menerima uang angsuran pembayaran beserta bunga DAN Terdakwa sudah menunjukkan itikad baik melakukan KEWAJIBAN angsuran pembayaran beserta bunga dan sudah terjalin hubungan selama kurang lebih 1 tahun dengan Pelapor, maka UNSURNYA TIDAK TERPENUHI 5.UNSUR MENGGERAKKAN ORANG LAIN SUPAYA MEMBERIKAN SESUATU BARANG, yang dapat dijerat dengan pasal ini jika memenuhi unsur “Menanamkan pengaruh sedemikian rupa sehingga orang tersebut mau berbuat sesuai kehendak pelaku”. Dalam persidangan telah terungkap bahwa Terdakwa ditawari pinjaman sendiri oleh Pelapor dan Terdakwa sudah melakukan pembayaran angsuran dan bunga serta pembayaran uang tunai dari orangtua terdakwa yang sudah diterima oleh Pelapor Siti Jumiah bersama Suaminya yaitu Saksi Drs. Raharjo Masnan, sehingga UNSURnya secara yuridis tidak terpenuhi. Kuasa Hukum, Gunadi SH, MH juga memohon agar Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara A.quo serta menjatuhkan putusan kepada Terdakwa Merlin Juliana : 1. Onslag Van Alle Reeht Vervolging (telah melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi perbuatan itu bukan perbuatan pidana) 2. Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Vryspraak) 3. Memulihkan Hak dan kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat Terdakwa seperti semula 4. Membebankan beaya perkara kepada negara. Saksi Weni Andry Anto dengan dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan bahwa mengenal dan mengetahui aktifitas pekerjaan sehari-hari Saksi Siti Jumiah adalah sebagai orang yang meminjam-minjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sriatmo Joko Sarwoko akhirnya dilanjut pada Rabu (06/03) dengan agenda Replik sesuai dengan permintaan JPU, Siti Chomariyah. Ditempat terpisah, Surowijoyo, Sekertaris LSM TELINGA LEBAR mengatakan, “Hakim dalam hal ini haruslah sangat Bijaksana dan jangan sampai penerapan Hukum Perdata sebagai tindak Pidana, jika tetap dipaksakan perkara ini ke Pidana maka penegakan hukum di Indonesia akan melanggar ketentuan sistematische specialite sebagai secondary rules yang seharusnya dipatuhi,” ujarnya pada extremmepoint.com di Loby Hotel Elmi Surabaya. Rabu (27/02) 18.00 WIB. Masih Suro menjelaskan, “Kepentingan-kepentingan yang dilindungi oleh hukum dalam 3 katagori pokok : Public Interest (kepentingan umum), social interest (kepentingan masyarakat), private interest (kepentingan pribadi). Pembuktiannya yaitu : Pertama ; penerapan dan penegakan hukum tindak pidana dalam kasus Merlin Juliana meluas dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena disamping perbuatan yang dilakukan terdakwa secara normatif tidak berkualifikasi tindak pidana, jika ditinjau dari Pasal 378 KUHP adalah hal yang seharusnya dipertanggungjawabkan karena tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Kedua, pertimbangan-pertimbangan hukum JPU sama sekali mengabaikan asas-asas hukum Perdata, sehingga terkesan Sidang menerapkan semua ketentuan perundang-undangan selama hal tersebut didalilkan dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Ketiga, menimbulkan persepsi bahwa Hukum Perdata bisa serta merta dikesampingkan oleh Hukum Pidana, dengan kata lain undang-undang ini tidak berkaitan satu sama lain dalam satu sistem hukum. Keempat, akan menumbuhkan sikap tidak menghormati Hukum itu sendiri,” jelasnya dengan tegas. “Dan yang lebih penting, Hakim harus dapat menjaga nama Institusi Kepolisian dan Kehakiman agar tidak tercoreng-moreng karena salah dalam MEMUTUSKAN,” pungkasnya. (ROBBY)

Sabtu, 02 Maret 2013

Terdakwa Tipu Gelap Terancam Hukuman Berat

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Suhartatik Warga Panjaitan Lumajang Jawa Timur ini kembali Duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait kasus yang Sama (Penipuan), dengan Agenda keterangan saksi. Terdakwa Tampak tenang dengan berkerudung biru tua dan berbaju Batik disertai Rompi tahanan, dan sesekali Mukanya ditutup rapat untuk menghindarI Jepretan kamera . Minggu lalu saksi sekaligus korban tiga Orang diantaranya Hafid, kerugian Rp 94 juta, Muajizah, Rp 1 Miliar lebih, dan Arlinda 6 Miliar lebih, kini datang lagi 3-orang saksi korban m engatakan didepan Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon, pada (28/02) diantaranya Hafid Maulana dengan kerugian Rp 1,4 Miliar. ”Kenapa sumpek?” miliaran kerugian Kamu, tanya Anthonius Simbolon kepada Saksi. Ya Pak, saya tertipu dengan Janji-janji manisnya. Maklum sebelumnya dia (Terdakwa.red) sudah mengenal Saya dikampus Universitas Wijaya Kusuma (WK) karena kami satu kampus. Tak sedikit menaruh kecurigaan kepada Suhartatik. karena Awalnya, Saya pesan empat Blackberry Gemini dengan harga yang sangat murah, harga BB Gemini pada saat itu Rp 1,8 juta sedangkan dari dianya (Suhartatik) harganya Rp 1,2 juta, saya tertarik untuk membelinya dan Teman-temanpun saya kabarin tentang adanya barang murah yang dijual Suhartatik. Namun Pada Bulan Desember 2012 Terdakwa mengatakan ke Saya masih banyak Stock seperti BB, Iphone, Laptop, Kamera, semuanya dibawah harga promo katanya. Mendengar Omongannya, saya pun tertarik dan saya kirim Uang, sebanyak Rp 1,4 Miliar kerekeningnya. Tapi ditunggu-tunggu oleh Saya selama dua bulan, barang tidak ada. Saya pun menelponnya dan menanyakan barang tersebut. “Barang sudah ada tapi masih tertahan di Bea Cukai kata Dia ke Saya,” ungkap Hafid diruang sidang. Hafid lain pula keterangan Zhainudin. Pegawai bengkel yang satu ini pun ikut tertipu dengan Janji –janji manisnya terdakwa. “Awalnya Saya tahu dari promo Cell lewat Online, dan mencoba untuk Pesan darinya. Kemudian Uang pun saya kirim lewat rekening Suhartatik, sebulan kemudian barang baru tiba, begitu saya yakin terdakwa tidak bohong, Saya langsung mengabari pada Teman-teman bahwa ada Blackberry murah, dan Asli bukan Black Market (BM). dari situ saya berhasil mengumpulkan Uang Sebanyak Rp. 47 Juta dari Coustamer ,dan uang tersebut Saya Transfer kerekening Suhartatik,bukti ada pak hakim ,”Ungkap Zhainudin kepada Anthonius Simbolon. Seusai Zhainudin, Athonius Simbolon kembali memanggilkan satu lagi saksi korban, yang bernama Puput. “Berapa lagi kerugian anda Tanya Anthonius ke saksi?, “Kerugian keseluruhan Saya Rp 306.450.000,” Jawab Saksi ke Anthonius. “Awalnya, Saya tau dia (Suhartatik) Suplayer bukan Pengusaha Handpond. Uang yang Saya Transfer kerening Suhartatik mulai dari Nopember 2011 sampai April 2012, dan seingat Saya berkali-kali Saya Transfer kereningnya, apalagi Uang tersebut bukan milik Saya seluruhnya, namun kebanyakan milik Coustamer. sedangkan milik Saya Rp 6,9 juta. Pertama kali Saya hanya mencoba-coba beliin 2 biji Handpond Blackberry ke Suhartatik, saat itu lancar-lancar saja. kemudian lama kelamaan Saya mendapatkan banyak Coustamer, disitu Saya kembali menghubungi Suhartatik untuk memesan barang yang lebih banyak darinya. “Stock barang masih banyak, anda bisa transfer kerekening Saya (Suhartatik), terlebih dulu,” Jawabnya ditelpon ke Saya (Puput). Saat ditanya oleh Saya (Puput) berapa lama barang datang?, Satu bulan katanya dia. Namun saat ditunggu-tunggu oleh Saya selama 2 bulan, barang tersebut tidak ada. Sayapun kembali menghubunginya dan menanyakan barang pesanan Saya itu. “Barang sudah ada tapi ditahan sama Bea Cukai,” Jawabnya dia. Ditempat lain kata Puput kepada extremmepoint.com. “Saya kaget melihat Uang Rp 15 juta masuk direkening Saya, saat itu Saya pun menceritrakan kepada Teman-teman, bahwa ada Uang yang masuk direkening Saya sebanyak 15 juta. Namun kata Hafid ke Saya, kalau Uang tersebut dikirim oleh Suhartatik. “ Umbar Puput. Namun keterangan demi keterangan yang disampaikan ketiga saksi korban ini,belum mebuat Kuasa Hukum Terdakwa Puas. “Apakah saudara pernah terima uang tranferan dari terdakwa,ini bukti tranfernya kata Tunir kepada saksi. ya,tapi perkara sudah masuk Rana Hukum baru saya ditransfer,dan sampai sekarang uang tidak saya Ambil/masih di ATM. Itupun saya tidak tahu berapa yang dibayar pokoknya ke Saya?. karena setelah mencuat kasus ini di Media baru terdakwa ingin berdamai,” Jawab Saksi ke Tunir diruang Sidang. Perlu diketahui. Bahwa Seusai sidang diruang Sari 1 PN Surabaya, Pengunjung dan korban mengeluarkan Unek-uneknya kepada Siratu tipu gelap, dengan memaki-maki Terdakwa. (ROBBY)

Colektor Ganas Milik FIF,Rampas Motor Konsumen

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Motor Nopol W 2744 XT, milik Sri Wahyuni (27), warga Sidoarjo yang dipakai oleh temannya (Ahmad Sodik), warga Surabaya ditarik dengan paksa oleh 4 kolektor didaerah RSAL (Rumah Sakit Angkatan Laut) dan dengan terpaksa menyerahkannya Jumat (22/02) karena merasa ketakutan atas ancaman mereka (4 Debt Colektor). Awal kejadian motor yang kurang satu (1) angsuran itu sebenarnya akan dibayar angsurannya dahulu dan mengenai denda masih dicarikan, Sri Wahyuni menjelaskan, “Angsuran sebesar Rp 518.000 itu sebenarnya sudah saya bayarkan tetapi oleh pihak PT FIF ditolak karena denda juga harus dibayarkan secara lunas alias harus dilunasi dengan dendanya sekalian,” katanya pada extremmepoint.com di Polrestabes Surabaya. Sabtu (02/03). 09.00 WIB. Dia menambahkan, “Kami sebenarnya sudah mencarikan uang untuk melunasi dan membayar denda senilai Rp 2,5 juta karena pihak FIF mengatakan begitu, namun saat saya akan bayar, sepeda motor ditarik dengan paksa terbukti pemakai motor (A. Sodik) dipaksa menandatangani Bukti Serah Terima Kendaraan (BSTK) serta disuruh menulis jika motor itu digadaikan kepadanya (Sodik),” imbuhnya. “Hari Senin tanggal 4 Maret mas, akan saya urus ke kantor PT FIF cabang Sidoarjo, jika tidak ada solusi maka akan saya laporkan kepada Polisi dan saya gugat,” tukasnya dengan wajah sedih. Karena Form BSTK dikeluarkan oleh PT FIF Jemursari Surabaya dan unit motornya juga disitu (menurut A Sodik), maka extremmepoint.com konfirmasi kepada salahsatu karyawan PT FIF yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “Wah sebenarnya tidak perlu ditarik karena angsuran yang kurang 1 (satu) itu berindikasi untuk dilunasi,” katanya pada extremmepoint.com di warung dekat kantor. Praktek Debt Colektor masih saja mengganas, namun Surowijoyo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Seharusnya PT FIF dalam permasalahan ini lebih bijak karena harus memberikan pelayanan yang NYAMAN kepada Konsumen, apalagi kewajiban angsuran kurang satu kali,” katanya kepada extremmepoint.com diloby Hotel Mercure Surabaya. Sabtu (02/03).16.00 WIB. Ia menambahkan, “Perlu diketahui untuk menarik unit secara paksa tidaklah mempunyai dasar hukum yang kuat karena seharusnya ada Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai hak eksekutorial. Adapun Fidusianya tetap saja Sertifikat tersebut sudah “Batal Demi Hukum” walau tanpa ada permintaan pembatalan dengan kata lain batal dengan sendirinya karena cara perolehannya dengan cara tidak halal seperti pada Pasal 18 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tambahnya dengan tegas. “Sikap dari Debt Collektor yang demikian adalah termasuk perbuatan melawan hukum maka dapat ditindaklanjuti oleh Konsumen untuk membuat Laporan pada pihak Kepolisian, biasanya sih itu tidak ada Fidusianya dan jika tak ada maka PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) telah di GELAPKAN. PT FIF rawan sekali untuk digugat secara Perdata dan Dipidanakan,” pungkasnya. Sebenarnya semua Debt Collektor haruslah bekerja sama dengan pihak kepolisian agar tidak terkesan seperti PREMAN namun kenyataannya justru bermain sendiri dan rawan untuk dipenjara. Debt Collektor tidak mau bekerjasama dengan Kepolisian karena dapat dimungkinkan tidak adanya Sertifikat Fidusianya sebagai perlengkapan mengajukan permohonan eksekusi. (YY