SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 05 April 2012

Musyafak Diputus bersalah

Pengacara Musyafak Rouf : “Nggak, nggak. Klien saya tidak kabur. Kami bisa menjamin soal itu.”
SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Pasca turunnya salinan putusan Makamah Agung (MA) kasus “Gratifikasi” jasa pungut Pemkot Surabaya sebesar Rp 720 juta, tersangka Musyafak Rouf  tak diketahui rimbanya.
Berdasarkan Keputusan Kasasi tertanggal 26 Januari 2011 dengan majelis hakim diantaranya Prof Rehgena Purba SH.,MS., H.Suwardi SH., H Imron Anwari SH MH dengan panitera pengganti Dwitomo SH.,M.Hum. Menunjuk Kasasi dengan no register 1461K/PID.SUS/2010 atas nama Musyafak Rouf. Sedangkan Sukamto Hadi cs dengan nomor register 1465K/PID.SUS/2010 menjatuhkan putusan 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider lima bulan penjara. Surat resmi MA ini baru diturunkan pada 20 Maret lalu.
Wakil Ketua DPRD Surabaya ini sudah tidak terlihat di Gedung Dewan sepekan lebih. Ruang kerjanya di lantai II Gedung DPRD Jalan Yos Sudarso tampak sepi, yang selama ini terbuka karena banyaknya tamu, termasuk wartawan, kini terkunci. Asistennya yang sering tampak di bagian depan ruangannya, juga tidak ada.
Kondisi yang sama terlihat di rumahnya Jalan Tenggilis Lama II no 2, Surabaya, yaitu pagar dan pintu rumahnya tertutup rapat, seperti kosong.
Menurut Wishnu Wardhana,  Ketua DPRD Surabaya mengatakan,  ”Nggak tahu, sudah seminggu ini saya tidak melihat Pak Musyafak masuk kerja. Dan dewan mematuhi putusan hukum, karena negara ini ngara hukum,” katanya pada extremmepoint.com.
Menurut Agus Santoso, Ketua BK DPRD Surabaya mengatakan, ”Saya nggak melihatnya di dewan selama seminggu ini. Kami tidak bisa bisa berbuat apa-apa soal ini. Putusan MA adalah putusan hukum yang kuat dan tetap. Sehingga, yang bersangkutan harus menjalani hukuman tersebut. Sejalan dengan ada kewajiban menjalani hukuman dia harus diberhentikan dari anggtota dewan,”jelasnya dengan tegas.
Menurut Syaiful Ma’arif Pengacara Musyafak mengatakan, “Nggak, nggak. Klien saya tidak kabur. Kami bisa menjamin soal itu. “Musyafak Rouf tidak menghilang atau kabur dari Surabaya. Yang berangkutan masih di Surabaya. Saya “garansi” bahwa kliennya itu tidak akan kabur dari proses eksekusi. Namun bagaimana Pak Musyafak mau menjalani hukuman kalau putusan Mahkamah Agung (MA) itu sendiri masih cacat hukum,”jelasnya pada extremmepoint.com.
Musyafak tidak muncul di Kejari Surabaya untuk memenuhi panggilan pertamanya, dan rencana Kejari akan mengeluarkan surat pangilan kedua. Kemudian mengeluarkan panggilan ketiga (terakhir) yang waktunya berselang satu pekan.
Menurut Mukri, Kepala Kejari Surabaya mengatakan, “Jika politisi PKB tersebut mangkir. Artinya, paling tidak dua pekan lagi Musyafak akan dijebloskan ke penjara. Kami jadwalkan ulang pemanggilan eksekusi Minggu depan. Jika yang bersangkutan tetap tidak kooperatif hingga panggilan ketiga, maka kami akan ambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya pada extremmepoint.com Jumat (30/03).
Musyafak salahsatu di antara empat terdakwa kasus gratifikasi sebesar Rp 720 juta pada 2007 yang lalu. Berdasarkan salinan putusan nomor 1461 K/Pid.Sus/2010 tertanggal 26 Januari 2011 itu, Majelis Hakim MA yang diketuai Imron Anwari itu memutuskan bahwa Musyafak dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider lima bulan kurungan. (TIMSUS)