dari Terpidana Narkoba.
SURABAYA,EXTREMMEPOINT.COM:- Supriyono alias Priyo Warga Tembok Gede 51 Surabaya ditangkap oleh pihak Reskrim Polsek Pakal Surabaya (11/10/2011) karena kedapatan Membawa dan menguasai Narkotika Jenis Daun Ganja seberat 5 (lima) Kilogram dalam bentuk Bantalan dan perkara sudah masuk dalam tahap Pemeriksaan di PN Surabaya .
“Saya (Didit ) bersama Teem setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat, Terdakwa Supriyono
akan mendapat kiriman dari Ace melalui Kantor Pos Besar Jalan Niaga Surabaya, pada 11 Oktober
2011.Kemudian kami melakukan pengintaian disekitar Kantor Posnya dan menjelang Waktu
Pengambilan kiriman tersebut , Terdakwa Supriyono muncul untuk mengambil ganjanya. Tapi Kami pun membiarkan Supriyono membawanya bersama kendaraan yang ditumpanginya dan kami pun membuntuti sampai ke Jalan Tembok Gede Surabaya. Disini baru kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama barang bawaannya ,Namun saat ditanya oleh kami Ia berkelit serta mengatakan barang yang Ia bawa hanyalah kopi .Kami tidak mempercayai pengakuan begitu saja sehingga kami membuka bungkusan tersebut ternyata didalamnya berisi Daun ganja siap edar seberat 5 Kilogramm dan sudah berbentuk bantalan maka kami membawa Terdakwa ke Polsek Pakal untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.” Terang Didit di ruang Sidang sebagai saksi .Senin,13.00 Wib (16/01).
akan mendapat kiriman dari Ace melalui Kantor Pos Besar Jalan Niaga Surabaya, pada 11 Oktober
2011.Kemudian kami melakukan pengintaian disekitar Kantor Posnya dan menjelang Waktu
Pengambilan kiriman tersebut , Terdakwa Supriyono muncul untuk mengambil ganjanya. Tapi Kami pun membiarkan Supriyono membawanya bersama kendaraan yang ditumpanginya dan kami pun membuntuti sampai ke Jalan Tembok Gede Surabaya. Disini baru kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama barang bawaannya ,Namun saat ditanya oleh kami Ia berkelit serta mengatakan barang yang Ia bawa hanyalah kopi .Kami tidak mempercayai pengakuan begitu saja sehingga kami membuka bungkusan tersebut ternyata didalamnya berisi Daun ganja siap edar seberat 5 Kilogramm dan sudah berbentuk bantalan maka kami membawa Terdakwa ke Polsek Pakal untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.” Terang Didit di ruang Sidang sebagai saksi .Senin,13.00 Wib (16/01).
Ditempat yang sama saat Terdakwa ditanya Oleh Fery Fardiaman SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini Terdakwa mengatakan,” Bahwa Ganja tersebut milik seorang Terpidana bernama Budi yang masih berada di LP Pamekasan Madura,” Jawab Terdakwa di Ruang Sidang.
“Terdakwa akan kami jerat dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (1) dengan Ancaman kurungan 5 tahun Penjara,”Tegas JPU (Jaksa penuntut umum) Siti Nur Hadayati,SH berdinas di Kejaksaan Negeri Surabaya kepada extremmepoint.com .PN Surabaya jalan Arjuna Surabaya(16/01).(ROB)