SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 19 April 2012

Waoh?KPK di Denda Hakim 150 Juta

JAKARTA, EXTREMMEPOINT.COM : - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M Samiaji pada sidang Pra Peradilan menjatuhkan Putusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan denda sebesar Rp 100 juta untuk dibayarkan kepada Hakim Syarifuddin Umar.
KPK dinilai telah melampaui batas kewenangannya karena menyita dan menggeledah harta milik Syarifuddin. KPK juga diharuskan mengembalikan sejumlah barang milik penggugat, begitu amar putusan sidang Pra Peradilan yang dipimpin oleh Hakim M Samiaji.
Namun perkara itu masih harus menunggu proses perkara Pidana Syarifuddin Umar memiliki kekuatan hukum tetap. Beberapa harta yang disita oleh KPK antara lain berupa uang asing yang jika dikonversi nilainya mencapai sebesar Rp 2 miliar.
Menurut M Samiaji, Hakim mengatakan, "Melakukan perbuatan melawan hukum terkait tindakannya melakukan penyitaan dan penggeledahan sejumlah barang dan uang milik Syarifuddin pada Juni 2011,“ katanya pada extremmepoint.com di PN Jaksel, Kamis (19/04).
Menurut Irwan Muin, Kuasa Hukum dari penggugat mengatakan, “Uang tersebut merupakan uang milik pribadi klien saya dan tak ada kaitannya dengan perkara. Mestinya putusan ini bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu Putusan Pidana sampai Incraht,” katanya dengan nada menyesal pada extremmepoint.com.
Berdasarkan rumor yang ada, bahwa Hakim Syarifuddin telah divonis empat (4) tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan dalam Tindak Pidana Korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Menurut Kukuh Priyo Prayitno, S.H Praktisi Hukum yang juga Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) "Tri Daya Cakti" dikantornya Jalan Kartini 30 Surabaya mengatakan, “ Saya sangat setuju dan bangga dengan apa yang telah menjadi Putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hal ini merupakan suatu terobosan hukum yang mungkin akan menjadi titik awal tegaknya keadilan di Negara Indonesia tercinta ini, karena selama ini, sebagaimana dalam KUHAP dalam Pasal 77 hingga Pasal 83, pra pradilan diajukan hanya menyangkut Penahanan dan Penangkapan serta Rehabilitasi saja, namun dalam kasus ini, Hakim dalam perkara Pra Peradilan ini berani membuat suatu trobosan hukum ( recht fending ) yang sangat berarti dalam tatanan hukum di Negara kita,” jelasnya dengan tegas dan tersenyum. (KYY)