SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Senin, 28 Januari 2013

Komisi IV Soroti Kinerja Guru Negeri Wilayah Terpencil AMBURADUL

TRENGGALEK,LSM TELINGA LEBAR : - Komisi IV menilai GTT dan PTT di sekolah terpencil bekerja lebih aktif daripada guru negeri pernyataan ini di ungkapkan oleh Triyono anggota komisi IVdari hasil kunjungan kerja komisi IV ke sekolah daerah pinggiran se kabupaten Trenggalek beberapa hari yang lalu.
Meski mereka itu berstatus sebagai GTT (Guru tidak tetap) dan PTT (Pegawai Tidak Tetap) namun tingkat kehadiran mereka jauh lebih baik daripada guru negeri yang mendapat jatah gaji bulanan dan tunjangan secara resmi dari negara. Menurut Triyono saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek (16/01) mengatakan, ”Kami berharap agar kinerja guru negeri harus ditingkatkan,kami melihat sendiri ketika mendatangi beberapa sekolah terpencil,ternyata guru negerinya tidak ada dan menurut informasi mereka itu sering tidak masuk,justru GTT dan PTT yang aktif bekerja,” ungkapnya. Kekurangan guru terutama ditingkat Sekolah Dasar berada di wilayah kecamatan Panggul, jumlah kekurangan tersebut 128 guru negeri. Sementara penumpukan guru negeri di wilayah Kota/datar sangat banyak sekali. Diharapkan oleh Triyono anggota komisi IV bidang pendidikan, agar penyebaran guru negeri bisa merata,jangan terfokus di daerah kota saja. (HER)

Depot ANDA Mojokerto,Diserang PREMAN

MOJOKERTO,LSM TELINGA LEBAR : - Depot Anda yang berdomisili di Jalan Bhayangkara, Mojokerto, sekira 06.00 WIB di luruk Preman yang berjumlah belasan orang, tepatnya hari kamis lalu dan preman tersebut mengaku kalau Depot Anda ini adalah miliknya Sundari (30), dengan mengaku ada surat wasiat dari mendiang Erlina kakak dari Bambang Supeno (65).
Menurut keterangan Bambang Supeno mengatakan, pagi sekira 06.00 WIB Depotnya di datangi orang tak dikenal berjumlah sekitar 15-20 orang yang dipimpin oleh Halim cs dengan membentak pegawai saya untuk disuruh keluar. “Saya juga disuruh keluar dan saya sendiri jelas tidak mau lah mas, karena ini awalnya usaha keluarga bukan milik saya pribadi,” tegas Bambang S. Terkait kedatangan preman di Depot ANDA merupakan “ORANG SURUHAN” dari Sri Sundari, yang berusaha merampas semua harta waris turun temurun dari keluarga mendiang Erlina, hingga kini ditempati oleh Bambang Supeno adik kandung mendiang Erlina. Bambang Supeno juga pernah mendapat kiriman ato via SMS yang mencatut nama AKBP Iwan Kurniawan (Kapolres Kota Mojokerto). Adapun isi dari pesan tersebut menyatakan bahwa, Bambang Supeno dimintai uang sebesar 20 juta rupiah. “Pak Bambang kapan uang siap semua??, supaya saya bisa tangguhkan laporannya cukup sampai di Polres saja, kita bantu supaya berkas tidak sampai di kejaksaan, trims.” Isi dari pesan ponsel dengan nomor 08123224XXXX. Namun dari permintaan uang tersebut, Bambang Supeno menawar Rp 10 juta. Ketika dihubungi oleh extremmepoint.com via seluler AKBP Iwan Kurniawan, Kapolres Mojokerto ternyata tidak aktif dan berdasarkan data dilapangan bahwa nomor tersebut bukanlah milik Kapolresta, Iwan. (RIE-WIE)

Maraknya "PUNGLI"Pilkades Trenggalek Semakin HOT

TRENGGALEK,LSM TELINGA LEBAR : - Calon Kades yang di bebani biaya proses Pemilihan Kepala Desa oleh Panitia Pilkades, hal tersebut dinilai oleh Anggota DPRD sebagai bentuk “PUNGUTAN LIAR” apabila pungutan itu diberlakukan secara mengikat pada calon. Lebih ironis lagi bila bantuan tidak mengikat tersebut dipatok Harga Mati.
Pelaksanaan Pilkades Kabupaten Trenggalek akan di selenggarakan secara serentak 17 Maret tahun ini. Anggaran kegiatan Pilkades telah dibiaya dari tiga sektor yakni dari APBDES, APBD dan Bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat. Bantuan dari APBD Trenggalek untuk tiap-tiap Desa sebesar Rp 3 juta dan 1.250 kali jumlah pemilih. Sorotan tentang bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat oleh Sugino Pujosemito, Anggota Komisi I DPRD Trenggalek mengatakan, ”Dari hasil kunjungan Komisi I (satu) ke lima Kecamatan beberapa hari yang lalu dan telah mengunjungi dua puluh (20) Desa, didapati dua desa tidak meminta beban biaya pada Calon kades yakni Desa Baruharjo Kecamatan Durenan dan Desa Sumberbening Kecamatan Dongko, sedangkan lainnya rata-rata meminta bantuan biaya pada calon kades yang jumlahnya bervariasi, dari dua puluh juta bahkan ada yang lebih,” ungkapnya pada extremmepoint.com saat ditemui dirumahnya. Minggu lalu. Dia menambahkan, ”Bila saya cermati ini adalah suatu bentuk pemilintiran pada salahsatu dari tiga ketentuan dimaksud, yakni tentang bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat, namun saya melihat signal seolah-olah bantuan itu akan di berlakukan secara mengikat. Bila benar demikian nantinya, itu artinya sama dengan pungutan liar,” tambahnya yang juga sebagai anggota DPRD dari Partai Demokrat. “Yang lebih ngeri lagi apabila bantuan dari calon kades tersebut ditetapkan nilai nominal terendah, tentunya ini lebih parah lagi, itu artinya terjadi pemaksaan kehendak,” jelasnya. “Bila nantinya ada salah satu calon kades yang tidak mau memenuhi bantuan tersebut apakah akan dicoret dari daftar calon kades,” paparnya sembari nada bertanya, selain itu bila terdapat calon kades yang kredibel dan mumpuni namun dari sisi financial dirinya tak mampu otomatis akan terganjal oleh aturan point ketiga tersebut. Semestinya Pemerintah dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS), Kecamatan atau asisten I Bidang Pemerintahan melakukan teguran pada pemerintahan dibawahnya. Jangan beralasan bahwa itu wewenang Panitia Pilkades dan Pemerintah tidak punya hak untuk melakukan teguran,” pungkasnya Hal senada juga dikatakan oleh Sigit Agus HB, Asisten I Pemerintahan, ”Kami telah menyarankan pada BPD dan Kepala Desa melalui surat edaran, yang intinya agar mereka tidak membebankan bantuan keuangan secara mengikat pada calon kades bila tidak ingin kesandung masalah di kemudian hari,” katanya pada extremmepoint.com saat ditemui diruang kerjanya. Senin lalu. “Sebab didalam Perda Nomor 6 Tahun 2006 dan Perbup Nomor 88 Tahun 2012 tidak memperbolehkan adanya bantuan dari pihak lain secara mengikat. Boleh saja para calon kades tersebut memberi bantuan, akan tetapi bantuan keuangan tersebut harus masuk dalam rekening APBDES dan tidak bersifat mengikat,” jelasnya. Warning melalui surat edaran pada aparat pemerintah Desa telah disampaikan oleh Asisiten I Bidang Pemerintahan yang mengacu Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa dan Perbup Nomor 88 Tahun 2012 tentang pedoman tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa. (HER)