SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 05 Juli 2012

PT Kembang 88 Finance Kecolongan Akibat Ulah Udik

EXTREMMEPOINT.COM : - PT Kembang 88 Multi Finance Cabang Gresik digugat Perdata dan Suwahyudi alias Udik, karyawan telah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak Polsek Menganti terkait penggelapan terhadap uang angsuran Hasan Masrur.
PT Kembang 88 Multi Finance telah melakukan kesalahan yang sangat fatal terbukti karyawannya telah gelapkan uang angsuran dari konsumen Hasan Masrur dan adanya penarikan paksa yang dilakukan oleh Debt Colektornya, setelah adanya pembayaran angsuran.
Bahkan PT Kembang 88 juga telah menguasai sepenuhnya mobil itu hingga berita ini dimuat, padahal unit tersebut digunakan sebagai sarana transportasi untuk memperlancar usaha Hasan Masrur, dan tidak adanya unit itu Hasan Masrur menderita kerugian yang amat besar.
Menurut Hasan Masrur bahwa unit tersebut merupakan barang bekas yang saat itu hanya menjaminkan BPKB sebagai dasar pinjaman atas angsuran.
Menurut Anindya Pramono, SH sebagai Tim Advokat dari LBH Tri Daya Cakti mengatakan, “Perkara Pidana telah ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian dan tersangkanya sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami mendapat amanah  untuk memperjuangkan Hak dari Klien. Pegang amanah itu berat, mas karena pertanggungjawabannya kepada Allah SWT,” kata pria tampan dan masih lajang ini pada extremmepoint.com setelah usai sidang di PN Gresik. Selasa (03/07).
Dia menambahkan, “Kami akan terus kami perjuangkan dan kawal sampai kebenaran itu terwujud,” tambahnya.
Ketika pihak PT Kembang 88 dihubungi lewat seluler dengan nomor HP 08123099xxxx tidak dapat memberikan informasi karena sedang makan diluar dan menjanjikan akan menghubungi wartawan untuk dapatnya dikonfirmasi terkait perkara Pidana Penggelapan yang menjerat karyawannya. Selasa (03/07) 14.43 Wib.
Menurut Surowidjojo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Jika sudah ditentukan DPO untuk karyawannya maka PT Kembang 88 sudah dalam posisi tidak beruntung dan hal ini cukup ironis serta simalakama. Karyawan tersebut dapat dijerat Pasal 378 KUHP karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” katanya pada extremmepoint.com dikantornya. Selasa (04/07).
“Bila diuraikan KUHP Pasal 372, yaitu dimilikinya suatu benda terjadi bukan karena perbuatan yang melawan hukum (bukan karena perbuatan yang tidak sah), melainkan karena suatu perbuatan yang sah (bukan karena kejahatan). Perbuatan dimilikinya barang itu dilakukan dengan kesadaran bahwa si pemberi dan penerima barang sama-sama menyadari perbuatan mereka, namun pada akhirnya dimilikinya benda tersebut oleh penerima barang dipandang sebagai perbuatan yang tidak dikehendaki (melawan hukum)," pungkasnya.
Diketahui PT Kembang 88 ternyata mempunyai trick record yang kurang baik terbukti : 1. Pada tahun 2009 Direktur PT. Kembang 88 Multifinance Pekanbaru yakni Jhonson (Tergugat) digugat oleh Direktur PT. Sendayu Citra Mobil dealer Hyundai yakni Benyamin (Penggugat) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam gugatannya pihak penggugat merasa dirugikan sebesar Rp 13 milyar.
2. Di Jakarta-pun PT. Kembang 88 banyak karyawan yang tidak jelas, yang terjadi adalah mereka memaksa Nasabah atau Debitur untuk membayar biaya-biaya lain selain Angsuran bulanan, bahkan belum waktunya untuk tarik kendaraan ternyata harus ditarik, bila tidak membayar biaya yang dimaksud.
Pemerintah yang sudah mengedepankan Hukum adalah sebagai Panglima ternyata masih ada Pelaku Usaha yang tidak mengindahkan bahkan menginjak-injak Harkat dan Martabat Konsumen.  Hal ini terjadi karena Pelaku Usaha dalam management-nya selalu menekankan keuntungan yang sebesar-besarnya dan mengesampingkan Hukum. Padahal untuk membangun citra keadilan dunia usaha seharusnya antara ekonomi dan hukum selalu sejajar dan seimbang. (GLB)

Oknum Pegawai Bank BNI Teror nasabah

EXTREMMEPOINT.COM : - Irul, karyawan bagian penyelesaian hutang piutang atas kartu kredit BNI Kedungdoro telah meneror nasabahnya Zainal dikantornya Surabaya.
Zainal menjadi nasabah berniat baik untuk membayar atas hutangnya yang telah memakai fasilitas kartu kredit namun pihak BNI tidak pernah melakukan koordinasi dan tanpa kompromi telah mengirimkan tagihan melalui faxcimail kantornya hampir tiap hari dan sehari bisa sampai puluhan kali faxnya.
Menurut Zainal mengatakan, “Saya pada waktu itu memang belum punya uang tetapi ketika berniat akan bayar namun pihak BNI masih mengirim tagihan lewat fax yang diketahui oleh banyak teman kantor dan membuat saya tertekan batin, malu sekali dan mendapatkan teguran dari atasan,” katanya pada extremmepoint.com dikantornya Surabaya.
Dia menambahkan, “Agar saya tenang dalam bekerja, masalah ini sudah saya kuasakan kepada Pengacara untuk menyelesaikannya,” tambahnya.
Pihak BNI juga telah didatangi oleh Zaenal dan Kuasa Hukumnya untuk penyelesaian tetapi pihak Irul malah menolak Kuasa Hukum.
Menurut Tim LBH Tri Daya Cakti, Kukuh Priyo Prayitno, SH sebagai Kuasa Hukum dari Zaenal mengatakan, “ Kami datang ke BNI untuk menyelesaikan secara baik-baik namun justru karyawannya membuat masalah baru sehingga tidak ada titik temu penyelesaian,” katanya pada extremmepoint.com dikantornya Surabaya. Kamis (05/07) 17.30 Wib.
“Kami selaku Kuasa Hukum dari Zaenal akan Gugat BNI secara Perdata maupun Pidana,” tambahnya dengan tegas dan lugas.
Menurut Sekertaris LPPKN Provinsi Jatim, Surowijoyo mengatakan, “Hal tersebut tidak perlu terjadi jika karyawan BNI punya moral baik dan cara praktek menangani nasabah dengan sopan dan penuh kearifan yang selalu mengedepankan win-win solution,” katanya pada extremmepoint.com saat ada pertemuan di Loby Hotel Elmi. Senin 18.15 Wib.
“Perlu diketahui kedudukan nasabah atau Kosumen dilindungi oleh Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999. Pihak BNI harus kedepankan azas manfaat, azas keadilan, keseimbangan bukan malah sewenang-wenang. Hormati Kuasa Hukum yang telah ditunjuk oleh nasabah karena Pengacara dapat juga merupakan sebagai jembatan selesainya perkara. Jika sampai terjadi gugatan maka hal itu dapat memberikan image negative pada masyarakat, nasabah ataupun calon nasabah. Ingat kejadian City Bank,” pungkasnya. (GLBT)

Konsultan Pajak Nyambi Korupsi

EXTREMMEPOINT.COM : - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hendro Tertawijaya, Konsultan Pajak menjadi tersangka baru terkait kasus korupsi dan pencucian uang sebesar Rp 17 milyar yang dilakukan oleh Dhana Widyatmika, mantan Dijen Pajak dan beberapa rekannya.
Menurut Arnold Angkouw, Direktur Penyidikan Jampidsus mengatakan, ” Jadi Hendro itu makelar, dia yang urus wajib pajaknya. Dia transfer uang Rp 17 miliar dan dibagi-bagi,” katanya pada wartawan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (03/07).
Uang tersebut dikirim ke banyak rekening salahsatunya ke rekening DW dan diinvestasikan ke beberapa tempat yang hasilnya keuntungannya itu dimasukkan kembali ke rekeningnya (DW).
Dia menambahkan, “Uang tersebut salah satunya masuk ke rekening DW, kemudian diputar oleh DW lalu uang hasil putarannya itu masuk lagi ke DW,” tambahnya.
"Saya lupa jumlahnya, tapi yang jelas pasti ada," pungkasnya dengan wajah serius sekali.
Menurut Adi Toegarisman, Kapuspenkum Kejagung mengatakan, “Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan minggu lalu," katanya pada wartawan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (03/07).
Hendro “menjadi” penghubung dan terkait Suap yang dilakukan oleh bos PT Mutiara Virgo, Johny Basuki dengan mantan atasan Dhana di Ditjen Pajak, Herly Isidiharsono.
Menurut Benhard Manurung, SH MHum, Ketua LSM Telinga Lebar mengatakan, “Sifat pekerjaan Ditjen Pajak membutuhkan suatu karakter disiplin, santun, tegas, tanggap, tangguh dan trengginas. Juga ditunjang Moral yang baik dan Iman kuat, sehingga kecil sekali kemungkinannya melakukan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme),” katanya pada extremmepoint.com di Hotel Indonesia, Selasa (03/07) 18.00 Wib.
“Kami akan kawal dan awasi kasus ini hingga tuntas agar semuanya menjadi jelas tidak abu-abu,” pungkas pria berwibawa ini dengan senyum. (BON)

Pesta Perkawinan Anak Bupati Jember Dikecam LSM

EXTREMMEPOINT.COM : - Acara ngunduh mantu Anang Hermansyah-Ashanty yang diselenggarakan oleh Bupati Jember MZA Djalal pada Jumat (06/07) yang disiarkan langsung stasiun televisi akhirnya menuai kecaman dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Menurut Kabag (Kepala Bagian) Humas Pemkab Jember, Sandi Suwardi Hasan mengatakan, “sana, nanti mereka disambut langsung Bupati MZA Djalal dan istri. Nanti Ashanty dikukuhkan menjadi warga Jember. Mereka juga akan disambut guru-guru SMPN 1 dan SMAN 2 Jember, tempat Anang pernah bersekolah. Jadi masyarakat tidak usah berdesak-desakan untuk bisa masuk dan menyaksikan secara langsung,” katanya pada extremmepoint.com dikantornya.
Mempelai akan dikirab dari kantor Pemerintah Kabupaten Jember menuju Pendapa Wahyawibawagraha dengan dua kereta kuda.
“Di sana, nanti mereka disambut langsung Bupati MZA Djalal dan istri. Nanti Ashanty dikukuhkan menjadi warga Jember,” pungkas Sandi.
Aksi unjuk rasa ini wujud dari sejumlah orang yang terhimpun dalam LSM Format (Forum Masyarakat Tertindas), di Jalan Gajah Mada, Selasa (03/07) dengan menggelar poster dan saweran di jalan.
Pemkab Jember menganggarkan sebesar Rp 10 miliar untuk acara ngunduh mantu itu sebagai agenda BBJ (Bulan Berkunjung Jember) sedangkan Rp 6,5 miliar dana itu dikelola oleh KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia).
Menurut Kustiyono Musri, Aktivis LSM Format mengatakan, “Siapa bikin kemasan acara? Kok tega-teganya mencederai rasa keadilan masyarakat. Apa ini? Ya Allah, kok ngunduh mantu artis top pakai uang rakyat. Di mana nurani mereka?
Dia menambahkan, “Ini ironis. Kami kecewa dengan BBJ kali ini. Tidak memperhatikan keadilan masyarakat,” tambahnya.
Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga lebar mengatakan, “Jika Dana APBD disalah gunakan peruntukkannya maka dapat dipastikan akan masuk rana Korupsi,” katanya pada extremmepoint.com. (FENDI)