EXTREMMEPOINT.COM : - PT
Kembang 88 Multi Finance Cabang Gresik digugat Perdata dan Suwahyudi
alias Udik, karyawan telah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak Polsek
Menganti terkait penggelapan terhadap uang angsuran Hasan Masrur.
PT Kembang 88 Multi Finance telah melakukan kesalahan yang sangat fatal
terbukti karyawannya telah gelapkan uang angsuran dari konsumen Hasan
Masrur dan adanya penarikan paksa yang dilakukan oleh Debt Colektornya,
setelah adanya pembayaran angsuran.
Bahkan
PT Kembang 88 juga telah menguasai sepenuhnya mobil itu hingga berita
ini dimuat, padahal unit tersebut digunakan sebagai sarana transportasi
untuk memperlancar usaha Hasan Masrur, dan tidak adanya unit itu Hasan
Masrur menderita kerugian yang amat besar.
Menurut
Hasan Masrur bahwa unit tersebut merupakan barang bekas yang saat itu
hanya menjaminkan BPKB sebagai dasar pinjaman atas angsuran.
Menurut Anindya Pramono, SH sebagai Tim Advokat dari LBH Tri Daya Cakti mengatakan, “Perkara Pidana telah ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian dan tersangkanya sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami mendapat amanah untuk
memperjuangkan Hak dari Klien. Pegang amanah itu berat, mas karena
pertanggungjawabannya kepada Allah SWT,” kata pria tampan dan masih
lajang ini pada extremmepoint.com setelah usai sidang di PN Gresik. Selasa (03/07).
Dia menambahkan, “Kami akan terus kami perjuangkan dan kawal sampai kebenaran itu terwujud,” tambahnya.
Ketika
pihak PT Kembang 88 dihubungi lewat seluler dengan nomor HP
08123099xxxx tidak dapat memberikan informasi karena sedang makan diluar
dan menjanjikan akan menghubungi wartawan untuk dapatnya dikonfirmasi
terkait perkara Pidana Penggelapan yang menjerat karyawannya. Selasa
(03/07) 14.43 Wib.
Menurut Surowidjojo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim
mengatakan, “Jika sudah ditentukan DPO untuk karyawannya maka PT
Kembang 88 sudah dalam posisi tidak beruntung dan hal ini cukup ironis
serta simalakama. Karyawan tersebut dapat dijerat Pasal 378 KUHP karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” katanya pada extremmepoint.com dikantornya. Selasa (04/07).
“Bila
diuraikan KUHP Pasal 372, yaitu dimilikinya suatu benda terjadi bukan
karena perbuatan yang melawan hukum (bukan karena perbuatan yang tidak
sah), melainkan karena suatu perbuatan yang sah (bukan karena
kejahatan). Perbuatan dimilikinya barang itu dilakukan dengan kesadaran
bahwa si pemberi dan penerima barang sama-sama menyadari perbuatan
mereka, namun pada akhirnya dimilikinya benda tersebut oleh penerima
barang dipandang sebagai perbuatan yang tidak dikehendaki (melawan
hukum)," pungkasnya.
Diketahui PT Kembang 88 ternyata mempunyai trick record yang kurang baik terbukti : 1. Pada tahun 2009
Direktur PT. Kembang 88 Multifinance Pekanbaru yakni Jhonson (Tergugat)
digugat oleh Direktur PT. Sendayu Citra Mobil dealer Hyundai yakni
Benyamin (Penggugat) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam
gugatannya pihak penggugat merasa dirugikan sebesar Rp 13 milyar.
2.
Di Jakarta-pun PT. Kembang 88 banyak karyawan yang tidak jelas, yang
terjadi adalah mereka memaksa Nasabah atau Debitur untuk membayar
biaya-biaya lain selain Angsuran bulanan, bahkan belum waktunya untuk
tarik kendaraan ternyata harus ditarik, bila tidak membayar biaya yang
dimaksud.
Pemerintah
yang sudah mengedepankan Hukum adalah sebagai Panglima ternyata masih
ada Pelaku Usaha yang tidak mengindahkan bahkan menginjak-injak Harkat
dan Martabat Konsumen. Hal ini terjadi karena Pelaku Usaha dalam management-nya
selalu menekankan keuntungan yang sebesar-besarnya dan mengesampingkan
Hukum. Padahal untuk membangun citra keadilan dunia usaha seharusnya
antara ekonomi dan hukum selalu sejajar dan seimbang. (GLB)