SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 11 September 2012

Polrestabes Surabaya Gagalkan Jaringan PSK

EXTREMMEPOINT.COM : - Polrestabes Surabaya kini kembali tangkap tiga orang anak buah Yunita alias Keyko (27) asal Jakarta yang punya sekitar 1600 PSK. Selasa (11/09).
Jaringan Keyko itu adalah Nugroho Tjahajono Budiono alias Dion (36), warga Semarang ; Lanny alias Nonik (24) dan Gloria alias Nonik Palsu. Dua nama terakhir adalah penghuni apartemen Metropolis kawasan Tenggilis. Menurut Iptu Solikin Ferry mengatakan, “Tersangka Dion ditangkap di Semarang, untuk Lanny dan Gloria di Surabaya, tepatnya apartemen Metropolis" katanya kepada wartawan, Selasa (11/09). Ketiga orang ini sebagai germo gadis panggilan (PSK), yang biasa bertransaksi melalui HP BlackBerry Messenger (BBM). Dion sendiri di kota Kota Semarang, mempunyai 600 orang anak buah. Adapun Lanny dan Gloria punya sekitar 300 orang anak buah. Bahkan kontaknya mencapai 1.500 pelanggan dari dua BB yang mereka gunakan. Dia menambahkan, “Tersangka Lanny dan Gloria juga mempunyai beberapa kamar di Metropilis yang dibelinya, dan digunakan untuk kliennya melakukan berhubungan badan layaknya suami istri," tambahnya. Lanny dan Gloria itu bertugas sebagai germo. Pekerjaan Lanny tanpa diketahui suaminya. Jika ada si suami, Lanny menyerahkan BlackBerry dan semua urusan gadis panggilan kepada Gloria. Karena itulah Gloria mempunyai nama alias Nonik palsu. "Lanny dan Gloria terkadang juga menjual dirinya sendiri bila diinginkan pelanggannya. Tentunya dengan harga di atas tarif anak buahnya," ungkapnya. Keuntungan mucikari, ketiga tersangka biasanya berbagi untung 50-50 atau 60-40 dengan Keyko. Bila Keyko mendapat pesanan gadis panggilan dengan tarif Rp 1,5 juta, maka Rp 500 ribu dibagi antara tersangka dengan Keyko sedang sisanya Rp 1 juta untuk PSKnya. "Semuanya dilakukan melalui komunikasi antar BBM dan uangnya ditransfer. Sama sekali tanpa tatap muka," pungkasnya. Yunita merupakan Bos Mucikari hampir disemua kota besar wilayah Indonesia dan memiliki Sub-Germo di setiap kota yang mengkoordinir beberapa PSK. Surabaya misalnya, Yunita memiliki 790 PSK, Semarang 400, Malang 50, Jakarta 500 dan Banjar 125 PSK. Menurut Marcel Hariadi, Anggota LSM Telinga Lebar mengatakan, “PSK harus diminimalisir dan bahkan jika bisa dihapuskan karena akan merusak mental dan moral Bangsa serta sendi-sendi keimanan. Pemerintah Daerah hendaknya sering mengadakan sosialisasi tentang bahaya menjadi PSK karena tidak dimungkinkan selain ekonomi juga pengetahuan yang minim didapat,” katanya singkat saat dikonfirmasi via seluler. (GLBT)

Dana Rehab RSUD RIAU "DIGOIBKAN"

EXTREMMEPOINT.COM : - APBD Kabupaten Bengkalis sangat besar pertahunnya dan terkaya nomor 2 di Indonesia dan tergolong kabupaten terkorup di Provinsi Riau. Salah satunya tempat berobatnya masyarakat kabupaten Bengkalis yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis yang di beri nama Grand Hospital Bengkalis berdiri sekitar tahun 2006 mengunakan Dana APBD yang di kenal sunguh megah.
Sayangnya hanya melihat dari luar saja kondisi dalamnya sangat memprihatinkan tidak sebanding apa yang kita lihat dari luar, kini mulai mencuat bahwa adanya “Penyelewengan” dana perbaikan RSUD Kab. bengkalis Tahun Anggaran 2011 diantara anggaran untuk pengrehapan RSUD Sebesar Rp 352.000.000 (tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) apa lagi Kondisi Rumah sakit Umum Kabupaten Bengkalis saat ini sangat memprihatinkan karena fasilitas yang semestinya bisa digunakan para pasien kini sebagian sudah mulai tidak bisa dipergunakan, seperti toilet yang hampir setiap kamar berbaca “ Maaf WC Rusak”. Ada beberapa Kran Air juga rusak tidak dapat di gunakan lagi Begitu juga dengan Flapond sudah banyak yang berlubang yang sangat memperihatinkan lagi ketika hari Hujan kamar Pasien di masuki Air Hujan karena kemungkinan besar tidak ada perbaikan. Menurut Mantan Direktur Utama RSUD Kabupaten Bengkalis, Said Amir mengatakan, “Pada periode 2011 adalah selaku Pengguna Anggaran (PA)saat dikonfirmasi extremmepoint melalui Via Hp. (28/03/2012)Kalau nggak salah ada perbaikannya Cuma saya tidak tahu seberapa besar volume pekerjaannya karena dengan dana tersebut untuk rehap RSUD tidak cukup dalam hal ini yang berkuasa penuh bukan saya, sebab sudah di serahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang kemarin orangnya “pak Dahin” Tawakkal. KPA mempunyai wewenang penuh dalam hal ini, baik itu dalam permasalahan lelang atau lain sebagainya, dia yang mengeluarkan dan mencairkan dana. Saya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dari awal kemarin juga sudah saya minta kepada pelaksana kegiatan baik itu KPA dan PPTK agar bertanggung jawab sepenuhnya terkait dengan kegiatan tersebut. Memang dalam hal ini pekerjaan tersebut sebagian item-item nya ada dilaporkan kesaya namun saya tidak mengetahui kalau adanya pekerjaan yang tidak terlaksana hingga saat ini,” ungkapnya yang mengakui kalau beliau sudah pension dan sekarang tinggal di Pekanbaru. Di tempat yang berbeda Dahin Tawakkal saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya mengatakan, “Anggaran untuk rehab RSUD tersebut tak mencukupi untuk bangunan sebesar itu, jika adanya penyelewengan itu tidak mungkin karena semua anggaran rehap RSUD tersebut sudah kita kerjakan sesuai presedur. Saat di singgung terkait Pekerjaan perbaikan Kran Air, Rehap Plafond dan atap RSUD yang sebagian besar “Tidak” dikerjakan. Dia juga membantah, coba bapak bayangkan, cukup tidak dengan uang Cuma Rp 50.000.000 untuk merehab bangunan sebesar itu, kalau bapak yang saya suruh mengerjakan,” ungkapnya kepada extremmepoint.com bulan lalu. ”Memang Plafon masih ada yang berlubang dan dana tersebut sudah tidak mencukupi lagi, ada Plafon yang di lantai 4 lubang, itu memang saya melubangi karena kita takut nanti Plafon itu jatuh terkena pasien. Begitu juga dengan atap rumah sakit untuk mengganti atap RSUD tersebut harus besar anggarannya pak. di perkirakan sekitar 3 Milyar,” tambahnya. “Kalau bapak mau tau yang mana-mana kita kerjakan Tanya saja langsung dengan PPTK karena secara teknis PPTK yang lebih mengetahui dimana titik-titik perbaikan tersebut. Langsung saja sama pak Amat selaku PPTK yaitu untuk Item Rehap RSUD Bengkalis tahun anggaran 2011,” pungkasnya. Menurut Pekerja RSUD, Amad mengatakan, “Saya sekarang di Pekanbaru pak, kalau soal pekerjaan itu sudah kita kerjakan pak malahan uangnya tersisa kita kembalikan kekhas Daerah, sementara KPA Dahin Mengatakan kalau dana tersebut tidak ada yang di kembalikan untuk item pengrehapan,” katanya via seluler. Setelah beberapa hari kemudian wartawan menemui PPTK ‘Amad di ruangannya yang didampingi Muhadar Pengacaranya dan mengatakan hal yang sama dengan Dahin KPA. Selang beberapa menit di konfirmasi amad langsung menunjukkan dimana saja yang di rehap, dari beberapa titik pekerjaan tersebut sepertinya tidak ada perbaikan, mustahil dengan jangka waktu beberapa bulan. Plafon yang sudah di rehap sudah bolong. Namun jawabnya sudah saya perbaiki semua. Kalau Cuma plafond saja yang di perbaiki sementara atapnya tetap masih bocor pasti berlubang lagi. Di singung lagi Kran Air yang sudah rusak, biasalah yang memakainya tiap hari ramai masyarakat umum pasti cepat rusak,” katanya dari pantauan dilapangan dan Konfirmasi wartawan kepada PA, KPA, PPTK. Mulai mencuatnya tanda tanya besar!. Karna Anggaran untuk Rehap RSUD Bengkalis Tahun 2011 Sebesar Rp 352.000.000, “Tidak” terealisasi sepenuhnya, jangan sampai masyarakat menjadi takut untuk berobat ke Rumah Sakit karena takut tertular virus penyakit Korup yang tidak dapat di obati. Hukum Peraturan di negeri ini harus di tegaskan lagi, pihak yang berwenang seperti BPK, KPK dan aparat penegak hukum segera mengaudit Kepada Pihak yang Terkait. apabila nantinya hal tersebut terbukti adanya penyelewengan, maka pihak terkait harus pertanggungjawabkan permasalahan ini, sesuai hukum Peraturan Perundang-undangan Tindak Pidana Korupsi KKN ” (Sbi)

KAI Tuntut PT Keadilan dan Kesetaraan PERADI

EXTREMMEPOINT.COM : - Karena perlakuan diskriminatif terhadap penyumpahan calon Advokat KAI (Kongres Advokat Indonesia) DPD Jatim akhirnya lakukan aksi protes/demo secara damai ke PT (Pengadilan Tinggi) Jatim di Surabaya pekan lalu.
Berdasarkan Surat Edaran KMA Nomor 089 bertentangan dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 101, hal itu tertulis pada tiga spanduk dan dipampang dipagar besi depan kantor PT Jatim di Surabaya. Awal kejadian karena pihak PT hanya menerima permohonan PERADI saja dan melakukan penyumpahan di Hotel Hyat Surabaya pada Rabu (29/08) sedangkan permohonan dari pihak KAI samasekali tidak disentuh. Menurut advokat senior, Sutomo S.H, M.H mengatakan, “Seharusnya Ketua Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya tidak tebang pilih dan diskriminatif dalam melakukan penyumpahan. Sebab sesuai putusan MK Nomor 101 organisasi wadah advokat yang diakui adalah Peradi dan KAI sehingga calon advokat dari KAI mempunyai hak untuk mendapat penyumpahan,” katanya dalam orasi itu. Terkait penyumpahan calon advokat pihak Ketua PT Jatim memperlakukan calon advokat dari KAI secara diskriminatif maka Ketua PT Jatim jelas melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) sebab para calon advokat dari KAI yang tidak disumpah itu juga berhak memperoleh hak hidup untuk bisa bekerja agar supaya dapat menghidupi keluarganya. Namun realitanya, hak telah dirampas dan akhirnya tidak dapat menghidupi keluarganya karena mereka tidak bisa menjalankan profesinya. “Oleh karena itu, kalau pihak Ketua PT Jatim menolak melakukan penyumpahan terhadap calon Advokat dari KAI, maka Ketua PT Jatim melanggar aturan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat,” jelasnya dalam orasi itu. Menurut Ketua Tim Advokasi DPP KAI , Erman Umar, SH mengatakan, “Maka bersama ini Tim advokat DPP KAI mengintruksikan kepada rekan untuk mengajukan protes keras kepada Pengadilan Tinggi setempat,” ungkapnya dalam surat. PT haruslah adil dalam hal sumpah karena piagam Peradi-KAI yang ditandatangani 24 Juni 2010 telah ditarik/batal sehingga surat MA Nomor 089/KMA/V/2010 tanggal 25 Juni 2010 yang penerbitannya didasarkan atas piagam tersebut secara otomatis tidak dapat diberlakukan lagi. Menurut Ketua PT Jatim di Surabaya, H Soemarno S.H, M.H mengatakan, “Apa mereka/Advokat dari KAI itu gengsi atau apa, sebetulnya penyumpahan melalui satu pintu itu kan cukup realistis dan enak. Sedang setelah disumpah terus mau kemana ya silahkan,” katanya pada extremmepoint.com pekan lalu. “Seharusnya dalam menyikapi soal penyumpahan ini tidak usah kakulah, kan bisa dibicarakan baik-baik. Apalagi sebelumnya pihak PT telah menyarankan kepada KAI terkait penyumpahan ini supaya bergabung ke Peradi agar penyumpahan dilakukan melalui satu pintu saja,” pungkasnya. Kebijakan hendaknya terwujud disemua lini kehidupan karena putusan yang bijak akan membawa ke kebaikan dan menuju ke kebenaran serta tidak berdampak pada para pihak, apalagi hal itu menyangkut hak agar bisa bekerja untuk hidup. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “Kedudukan Advokat adalah Mulia (Ovicium Nobile) maka pihak PT haruslah memberikan solusi yang terindah dan tak perlu kaku begitu, jika pihak KAI permintaannya begitu ya dibantu dong jangan mengarah seperti satu pintu begitu. Dan perlu diingat bahwa calon Adokat juga adalah calon Penegak Hukum yang nantinya juga sebagai pengganti para seniornya,” katanya pada extremmepoint.com di loby Hotel Hyat Surabaya. “Bijaksanalah dalam mengambil putusan agar supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Jika seperti ini akan memberi dinding pemisah antara Peradi dan KAI. Serta siapa yang bertanggungjawab pada keluarga calon Advokat KAI, hal ini termasuk juga menambah angka kemiskinan, apa begitu perilaku pejabat era ini?. Beri keputusan tanpa dampak pada pihak manapun karena mereka adalah satu organ Negara,” pungkasnya dengan semangat. (TIMSUS)

Pasukan Gabungan Buruh,LSM Menjerit Lantang

EXTREMMEPOINT.COM : - Konvoi ratusan buruh PT Mentari Internasional dengan berkendara motor dari SPBU Meri di Jalan By Pas Kota Mojokerto akan menhuju gedung Grahadi Surabaya karena manajemen pabrik tidak memberikan haknya. Menurut Koordinator aksi, Amin Thohari mengatakan, "Kita akan melakukan aksi ke Surabaya untuk menyampaikan tuntutan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak pabrik," katanya, Senin (10/09). Adapun pelanggaran PKWT, upah lembur yang tak sesuai, intimidasi terhadap pengurus dan anggota serikat, status pekerja yang habis masa kontrak, Jamsostek, cuti haid bagi buruh perempuan, pembayaran PPH 21 yang wajib dibayar buruh perbulan, perjanjian bersama yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, jika menjadi anggota serikat maka gaji akan diturunkan dan agar Tim URC memeriksa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Menurut Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Yayuk Sri Wahyuningtyas didampingi Kasat Sabhara Polres Mojokerto Kota, AKP Eko Adi Wibowo mengatakan, "Mereka hanya transit saja, tapi akan kawal sampai perbatasan," ungkapnya. Setelah beberapa saat berhenti ratusan buruh tersebut melanjutkan perjalanan ke Surabaya dengan dikawal ratusan anggota Polres Mojokerto Kota dan Polres Mojokerto. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “jika hal ini tidak ada tanggapan maka perlu ajukan surat kepada Disnaker dan Walikota dengan tembusan Menaker serta ajukan gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” jelasnya saat dihubungi extremmepoint.com via seluler . “Direksi PT Mentari Internasional hendaknya melakukan nego dengan buruh, jangan pernah menyakiti karena perlu diketahui bahwa buruh berasal dari RAKYAT dan Rakyat itu adalah MAJIKAN. Pejabat Penyelenggara itu juga adalah RAKYAT yang menyediakan diri menjadi PELAYAN/PEKERJA/BURUH untuk melayani/mengabdikan diri kepada SELURUH Dan SEGENAP RAKYAT yang lain,” tambahnya. “Jika kewajiban sudah dipenuhi oleh buruh ya selayaknya hak mereka dipenuhi dong, sedangkan tuntutan dari buruh adalah wajar karena itu adalah Hak Buruh,” pungkasnya. (TIMSUS