SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 24 Juli 2012

BPK Temukan Kesalahan Posting APBD

EXTREMMEPOINT.COM : - Pemkot Mojokerto tak dapat mencairkan Anggaran Bosda 2012 karena adanya kesalahan posting APBD. Karena ada kesalahan posting dalam APBD pada Anggaran Bosda (Biaya Operasional Sekolah Daerah) senilai Rp 5 miliar yang ditemukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI berakibat Pemkot Mojokerto tidak dapat mencairkan anggaran tersebut dari APBD Kota tahun 2012 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2006 menyebutkan, jika dana hibah yang masuk dalam APBD, penempatannya harus sesuai dengan masing-masing SKPD sebagai leading sector. Dalam APBD Kota Mojokerto 2012, anggaran Bosda ditempatkan di pos belanja pada DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset). Seharusnya anggaran tersebut dimasukkan dalam pos belanja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Karena belum adanya peraturan Walikota maka anggaran Bosda belum bisa dicairkan hingga melewati triwulan kedua tahun 2012 ini. Yang seharusnya, anggaran tersebut bisa dicairkan per triwulan. Menurut Kepala DPPKA Kota Mojokerto, Suharto mengatakan, “Kita masih belum bisa mencairkan dana Bosda karena diperlukan dasar hukum berupa peraturan walikota untuk memindahkan rekening itu,” katanya pada extremmepoint.com. Senin (23/07). “Hingga saat ini, tim anggaran Pemkot Mojokerto sedang melakukan proses pembuatan peraturan walikota tersebut. Kalau peraturan tersebut sudah selesai, kita baru bisa mencairkan dana Bosda tersebut,” lanjutnya. Menurut Agung Mulyono, Anggota Timran (Tim Anggaran) Pemkot Mojokerto mengatakan, “Perubahan rekening dari DPPKA ke Dinas P dan K bisa disiasati dengan perwali tidak perlu persetujuan Banggar DPRD karena pagunya tetap dan hanya perpindahan rekening saja,” ujarnya. Kesalahan posting ini jika dipaksakan untuk dicairkan maka akan menjadi simalakama bagi Pemkot Mojokerto karena dapat terjerat oleh Undang-Undang Korupsi. (AS/BS)

27 Deb Colektor Diamankan Polres Metro Jakarta Selatan

EXTREMMEPOINT.COM : - 27 Debt Collector telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dirumah Jalan Kemang Timur 90 B karena terlibat pertikaian terkait penagihan hutang. Senin (23/07) Menuruut Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hermawan di Jakarta mengatakan, “27 orang tersebut berasal dari dua kelompok berbeda. Ada dua kelompok yang bertikai. Sepertinya masalah utang-piutang biasa,” katanya. “Di dalam rumah ada 16 orang. Kelompok yang datang jumlahnya 11 orang,” tambahnya. Kelompok yang menyerang dari dalam rumah terlihat menggenggam senjata tajam dan batang besi. Karena itu, pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan pengepungan lokasi keributan. Setelah kondisi lebih terkontrol, polisi kemudian memisahkan kedua kelompok. “Ada dua senjata tajam jenis samurai dan beberapa besi batangan. Semuanya dibawa ke Polres Jakarta Selatan,” pungkasnya. Polisi masih memprioritaskan langkah pengamanan dan belum melakukan pemeriksaan atau penyelidikan lebih lanjut agar tidak terjadi permasalahan yang panjang. Menurut saksi mata, Usuf (36) menceritakan keributan terjadi sekira 08.00 WIB mengatakan, “Awalnya cuma bertengkar mulut saja. Kayaknya pakai bahasa daerah, tapi saya nggak tahu bahasa mana. Setahu saya rumah itu biasanya sehari-hari dijaga sama empat satpam, tiga dari empat satpam itu berkulit gelap,” katanya yang juga seorang sekuriti di perkantoran sekitar lokasi. Penghuni rumah itu adalah orang yang baru mengontrak. Namun ia tidak mengetahui nama pihak yang mengontrak itu. “Saya juga nggak tahu siapa pemilik rumahnya. Setahu saya itu rumah dikontrakkan,” tambahnya. Tingkah laku debt collector sering menimbulkan permasalahan hukum untuk itu pihak kepolisian lebih mewaspadai dan memberikan sikap tegas apabila ada perbuatan yang melanggar hukum. (BON)