SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 29 April 2012

Eksekusi Villa Kozy Rencana Melibatkan TNI

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : - Meski sudah dipindahtugaskan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, mantan Ketua PN Denpasar John Pieter Purba ternyata masih bertaji. Sebelum hengkang ke Palembang, John Piter Purba masih membuat surat perintah eksekusi riil terhadap Villa Kozy (The Kozy Villas). Villa yang terletak di Seminyak, Kuta Utara ini bakal dieksekusi lagi pada Rabu, 2 Mei 2012. Villa ini dieksekusi sebagai buntut kredit macet di Bank of India (dulu bernama Bank Swadesi) sehingga dilelang melalui balai lelang swasta yang dimenangkan Sugiarto Raharjo.
Seremnya, setelah tiga kali gagal eksekusi, pada tangal 2 Mei nanti terbetik kabar eksekusi bakal melibatkan aparat TNI. “Soal bantuan TNI ini masih melihat situasi dan menunggu permintaan kepolisian,” kata Hartono Tanuwidjaya, pengacara Bank of India, Jumat (27/04) lalu usai rapat koordinasi eksekusi dengan pihak PN Denpasar dan Polresta Denpasar.
Tehadap rencana eksekusi itu, pengacara Villa Kozy, Jacob Antolis, menilai tindakan ini sangat melecehkan hukum dan menginjak hak asasi manusia, terutama pemilik villa yakni Kishore Kumar dan istrinya Rira KK Pridhnani. “Ini sangat melecehkan hukum sebab antara pemilik villa, karyawan dan panitra PN Denpasar dengan saksi Kabagops Polresta Denpasar Kompol IGN Sukamerta sudah ada kesepakatan bahwa eksekusi dilakukan setelah dua kasus hukum yang sedang dalam proses sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Jacob.
Jacob menyebutkan, saat eksekusi ketiga tangal 1 Maret lalu pihaknya meminta  agar eksekusi dilanjutkan setelah dua perkara  yang dianggapnya paling penting yang sedang dalam proses sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yakni, perkara pidana di Polda Bali tentang dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan Dirut Bank Swadsesi dkk dengan laporan polisi Laporan Polisi No. LP/233/VI/2011/Bali/Dit Reskrim tertanggal 25 Juni 2011 dan perkara perdata register no: 781/Pdt/G/2011/PN.Dps yakni gugatan terhadap lelang eksekusi yang sedang proses di PN Denpasar.
Surat pernyataan itu ditandatangi oleh Wayan Golot (prewakilan karyan villa), Kishore Kumar, dengan saksi ketut Sulendra dan Kompol Sukamerta, kecuali pengacara pemohon eksekusi walaupun hadiri saat itu.
Masih menurut Jacob, terhadap dugaan tindak pidana perbankan itu, Polda Bali sudah memeriksa beberapa pejabat Bank of India dan pihak KP2LN Denpasar. Kata Jacob, hal ini sudah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali seperti dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.
“Ini berarti sudah ada bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana perbankan yang dilaporkan kliennya Rita KK Pridhnani. Lalu mengapa harus dipaksakan eksekusi?,” tanya Jacob. Meski begitu, melalui suratnya, Jacob telah meminta perlindungan hukum kepada semua instansi terkait di Bali bahkan hingga ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, termasuk ke presiden RI.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Arm Wing Handoko membantah rencana melibatkan aparat TNI dalam upaya eksekusi Villa Kozy tersebut. "Tidak ada itu, buat apa," tutur Wing Handoko saat dikonfirmasi, Minggu (29/04) melalui ponselnya.
Kalaupun nanti ada aparat TNI di lokasi TNI, papar Wing Handoko, itu hanya untuk memonitor situasi keamanan saja. "Sudah menjadi tugasnya aparat Babinsa untuk memonitor wilayah. Soal eksekusi itu kewenangan Pengadilan dan Kepolisian," tandasnya. (Tety)

PDAM Kota Surabaya Tidak Obyektif

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Dewan beranggapan PDAM Surabaya tidak transparan terkait adanya kebocoran hingga 34 persen karena hal tersebut tidak didukung oleh data yang akurat, walaupun walikota menilai kebocoran itu lebih rendah daripada daerah lain.  
PDAM telah mencari jalan keluar dengan mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dalam RAB 2012 ini, PDAM berencana melakukan penataan kawasan. Kebocoran itu disebabkan oleh usia pipa yang sudah tua. Dan PDAM akan mengganti pipa di beberapa kawasan yang bocor.
Ketika ada penggantian pipa tersebut, Risma menuntut agar PDAM dapat memberikan pelayanan yang baik. Dan kawasan yang terkena pergantian pipa diharapkan tidak terkena pemadaman air.
Dirut PDAM yang baru yakni Ashari Mardiono beserta Direksinya dalam hal ini sudah mengetahui berapa kerugian PDAM atas kebocoran air. Namun PDAM tidak berusaha membukanya ke publik. Tidak transparannya ini dapat mengundang persepsi negatif.
Menurut Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, "Saya minta tahun ini kebocoran harus diperkecil. Ini tidak hanya masalah adminsitrasi, tapi juga menangani masalah kebocoran di lapangan. Ya nanti kita lihat, tapi mereka (Dirut) sanggup dan sudah janji untuk menekan tingkat kebocoran," katanya pada extremmepoint.com.
Walikota Surabaya akan mengambil sikap jika ternyata Dirut PDAM, Ashari Mardiono tidak segera melakukan tindakan kongkrit untuk menurunkan angka kebocoran.
Dia menambahkan, "Saya minta di kawasan yang akan ditata ulang itu airnya sudah siap minum," tambahnya.
Menurut Mochamad Machmud, Ketua Komisi B DPRD Surabaya mengatakan, "Tidak mungkin mereka tidak tahu. Mereka sudah punya datanya tapi tidak mau menyebutkan," pungkasnya pada extremmepoint.com. (TIMSUS)

Pemprov Jatim Takut Buat SPP

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Promotor pembentukan instansi pelayanan publik di Indonesia adalah Pemprov Jatim. Patut disayangkan SPP seharusnya sudah diberlakukan sejak 2010 lalu. Sampai detik ini sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov malas membuat Standar Pelayanan Publik (SPP).
Semangat Gubernur Jatim, Soekarwo yang juga Ketua Provinsi Partai Demokrat ini dapat terbukti dengan terbitnya Perda 11 tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Jatim. Perda ini malahan dibuat lebih mendahului daripada disahkannya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dari data yang dihimpun extremmepoint.com ternyata SKPD milik Pemprov Jatim yang malas membuat SPP ini di antaranya Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim. Dinas yang dikomandani Wahid Wahyudi ini hanya membuat satu SPP saja. Padahal, SKPD-nya mempunyai sejumlah UPT termasuk, 19 Jembatan Timbang (JT) yang juga di bawah kepemimpinannya.
Dishub (Dinas Perhubungan) menjadi Pilot Project (percontohan) SKPD Pemprov yang melakukan kerjasama Zona Integritas bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menekan praktik pungli. Selain Dishub, Dinas PU Pengairan Jatim juga terkesan malas membuat SPP yang diwajibkan berlaku sejak tahun 2010 lalu. Dinas pimpinan Supaad itu hanya membuat dua SPP, kendati UPT yang dibawah kendalinya juga cukup banyak.
Menurut Nuning Rodiyah, Ketua Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim menilai, “Keengganan SKPD dalam membuat SPP itu langkah yang salah. Amanat Perda 11/2005 dan UU No 25/2009, semua SKPD diwajibkan untuk membuat SPP. Jika tidak, maka mereka tak akan punya standar mengukur pelayanan, kapan standar waktu, standar biaya, standar SDM dan lainnya," katanya pada extremmepoint.com Minggu (29/04).
Dia menambahkan, "Ada sih satu SPP yang dibuat secara sentral yakni dengan hanya di SK (Surat Keputusan) Kepala SKPD saja. Namun akan sulit dalam evaluasinya. Semua UPT yang dikelola SKPD harus membuat SPP." jelasnya.
Menurut Wahid Wahyudi, Kepala Dishub LLAJ Jatim mengatakan, "SPP kami sudah lengkap," katanya.
Ditempat terpisah dan waktu yang berbeda, Menurut Hartono, Sekretaris Dinas PU Pengairan mengatakan, “Jika SKPD-nya memang baru membuat dua SPP. Ia beralasan jika membuat standar pelayanan publik itu tak bisa dilakukan dengan cepat, meski telah diundangkan pada 2009 dan diberlakukan sejak 2010. Ya pelan-pelan, Mas," kilahhnya pada extremmepoint.com.
Meskipun mengetahui adanya keterlambatan untuk membuat SPP pihak Gubenurpun belum memberikan sanksi yang tegas.  (TIMSUS)

Pesta Nikah Makan Korban

PASURUAN, EXTREMMEPOINT.COM :  -  Pesta pernikahan yang semula meriah di desa Kademungan Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan kontan bubar dengan adanya keributan antar anak muda. Mereka mengejar salah seorang anak lantas memukulinya beramai-ramai.  Belakangan diketahui korban pemukulan dengan luka yang cukup parah tersebut masing-masing adalah Joko (13),  Sadi (14) dan Dzikin (15). Ketiganya warga Dusun Rawi Desa Umbal Ambil Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan. 
Di datangi di rumahnya di Rawi Timur Sadi nampak masih lemas dan pucat, di dampingi orang tuanya bocah yang hanya lulus SD itu mengaku tidak mengenali pelaku pengeroyokan, Sadi mengalami luka pada kepala bagian atas dengan sebanyak 12 jahitan, pada sabtu malam itu Sadi langsung diantar warga Kademungan  untuk mengobati lukanya. Joko warga Rawi Kidul menderita luka memar pada wajah, sedangkan Dzikin lebam pada kening dekat ujung mata kanan dan kirinya, Dzikin mengaku masih SLTP dan saat ini tengah menjalani UNAS. 
Dari keterangan yang berhasil diperoleh, ketiga korban mengaku tidak tahu menahu kenapa mereka dipukuli, namun kepada extremmepoint.com, Joko mengaku bahwa satu jam sebelum pengeroyokan itu dia sempat minta nomor HP dari salah seorang cewek warga desa setempat, saat dia lagi asyik SMS itulah tiba-tiba datang kawanan orang memukulinya. Joko tidak mengenali jati diri pelaku, namun yang dia tahu pelaku berusia antara 30 sampai 40 tahun, diapun lari dan bersembunyi di rumah salah seorang warga setempat. Hingga diamankan oleh anggota Polsek Kejayan dari amukan masa malam itu.
Esoknya Selasa (24/04) Joko dan Sadi didampingi  perangkat Desa Ombal Ambil melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kejayan. Toyib mengadukan bahwa ada keterlibatan oknum anggota Polsek yang memukuli warganya. AKP.Salim Kapolsek Kejayan lalu mempertemukan semua yang terlibat dalam masalah tersebut. Aiptu Katiran menyangkal memukuli Joko, menurut Katiran Joko sudah dalam keadaan babak belur, sebagai anggota polisi dia lalu mengamankan dari amukan masa, bahkan katiranpun juga terkena pukulan masa malam itu, imbuhnya.
Permasalahan akhirnya diupayakan untuk diseleseikan di tingkat desa, karena bagaimanapun juga Dusun Rawi dan Desa Kademungan saling berdekatan dan merupakan tetangga desa.  "Kalau tidak juga ada titik temu, warga bisa menempuh jalur hukum," terang AKP. Salim. (NGH)

Polres Pasuruan Terkena Pra Peradilan Lagi

PASURUAN, EXTREMMMEPOINT.COM :  -  Kapolres Pasuruan AKBP Achmad Ibrahim digugat atas “Penganiayaan” yang dilakukan anak buahnya Penganiayaan terhadap Syaiful Imron tersangka perampokan itu dilakukan oleh anggota reserse kriminal.
Tersangka perampokan (Syaiful Imron) menggugat Kapolres Pasuruan melalui kuasa hukumnya Aristoteles Situmeang, adalah warga  Lemah Abang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Tersangka mengaku telah dianiaya oleh polisi dan dipaksa  agar mengakui sebuah kejahatan perampokan dengan terhadap korban  Sumanto di wilayah Kecamatan Sukorejo  pada 28/02/2012 silam 
Syaiful Imrom  mengaku diinjak-injak oleh polisi lalu  diseret, ditenggelamkan ke sungai  bahkan menurut Imron jempol jarinya dijepit dengan besi agar mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Melalui kuasa hukumnya Aristoteles Situmeng, tersangkapun mempra-peradilankan kasus yang dialaminya tersebut.   Kuasa Hukum Tersangka mengatakan bahwa kliennya mengalami luka pada bagian wajah, janggut , badan depan dan  bagian belakang juga kaki korban. Kliennya mendapat perlakuan kejam tersebut agar mau mengakui kejahatan yang tidak pernah dilakukannya." jelas Aristoteles Situmeang Jumat (27/04).
Selain  melakukan penganiayaan polisi juga melakukan penangkapan dengan tidak dilengkapi surat perintah penangkapan  saat membekuk tersangka di pertigaan Desa Palang, Jalan Raya Surabaya –Malang Minggu (15/04) 11.30 WIB. Penangkapan Tersangka dilakukan 11.30 Wib namun tersangka baru masuk Mapolres pada 18.30 WIB. Tujuh jam waktu berselang itulah tersangka mengalami “Penganiayaan”.
Pada sidang kedua kasus ini  dihadirkan 4 orang saksi dari anggota kepolisian yang melakukan penangkapan tersangka. Mereka antara lain Bripda Feri, Bripka Agus Susanto, Brigadir Didit dan Brigadir Isamudin.  Namun karena tidak puas dengan keterangan dari para saksi dari termohon (Anggota Polres Pasuruan) Kuasa Hukum tersangka meminta kepada hakim agar menghadirkan tersangka Syaiful Imron  agar bersaksi di persidangan.
"Ada  bukti rekaman CCTV pada saat klien saya dibawa ke Mapolres berikut hasil  visum dokter juga dihadirkan di persidangan," tutur Situmeang. Hadirnya tersangka dan barang bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum dari dokter di persidangan akan menguak kebenaran. 
Masih menurut Situmeang  Sidang Pra peradilan sepertinya disetting untuk mengalahkan kliennya. Indikasinya adalah hakim selalu membatasai pertanyaan yang diajukan kuasa hukum kepada 4 saksi. "Parahnya lagi Hakim seperti tidak punya 'gigi'  dalam persidangan kali ini. Hakim kok minta pertimbangan pada Kasat Reskrim yang hadir sebagai wakil Kapolres lalu nanya "Apakah perlu menghadirkan tersangka dalam persidangan. Padahal itu hak dan kewenangan mutlak dari Hakim" ungkap Situmeang
Kasat Reskrim  AKP Supriyono Polres Pasuruan  menjelaskan bahwa tidak benar anak buahnya melakukan penganiayaan kepada tersangka  Syaiful Imron  "Sekali lagi saya tegaskan tidak ada penganiayaan itu," imbuhnya lagi.
Tumbuh Suprayogi, Hakim Tunggal malas  berkomentar perihal permintaan dari kuasa hukum tersangka agar menghadirkan tersangka Syaiful Imron. Mereka (Kasat Reskrim) bilang tidak perlu, ya tidak perlu " katanya enteng. Sidang Pra-Peradilan Kapolres Pasuruan ini akan dilanjutkan pada Senin depan.
Menurut YYK, pengunjung Sidang mengatakan,”Percuma saja diadakan sidang Pra Peradilan di Pasuruan ini karena dapat dipastikan pihak Polreslah yang akan menang. Pernah dulu saya lihat dan dengar bahwa pada tahun silam kalo tak salah ada sidang serupa namun tetap saja putusan Hakim pasti memenangkan Polres. Lihat saja letak Polres dan PN Bangil berhadapan kan, piker saja sendiri selanjutnya,”jelasnya pada extremmepoint.com dan tak mau disebut identitasnya. (NGH)