DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : - Meski
sudah dipindahtugaskan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, mantan
Ketua PN Denpasar John Pieter Purba ternyata masih bertaji. Sebelum
hengkang ke Palembang, John Piter Purba masih membuat surat perintah
eksekusi riil terhadap Villa Kozy (The Kozy Villas). Villa yang terletak
di Seminyak, Kuta Utara ini bakal dieksekusi lagi pada Rabu, 2 Mei
2012. Villa ini dieksekusi sebagai buntut kredit macet di Bank of India
(dulu bernama Bank Swadesi) sehingga dilelang melalui balai lelang
swasta yang dimenangkan Sugiarto Raharjo.
Seremnya, setelah tiga kali gagal eksekusi, pada tangal 2 Mei nanti terbetik kabar eksekusi bakal melibatkan
aparat TNI. “Soal bantuan TNI ini masih melihat situasi dan menunggu
permintaan kepolisian,” kata Hartono Tanuwidjaya, pengacara Bank of
India, Jumat (27/04) lalu usai rapat koordinasi eksekusi dengan pihak PN
Denpasar dan Polresta Denpasar.
Tehadap
rencana eksekusi itu, pengacara Villa Kozy, Jacob Antolis, menilai
tindakan ini sangat melecehkan hukum dan menginjak hak asasi manusia,
terutama pemilik villa yakni Kishore Kumar dan istrinya Rira KK
Pridhnani. “Ini sangat melecehkan hukum sebab antara pemilik villa,
karyawan dan panitra PN Denpasar dengan saksi Kabagops Polresta Denpasar
Kompol IGN Sukamerta sudah ada kesepakatan bahwa eksekusi dilakukan
setelah dua kasus hukum yang sedang dalam proses sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap,” kata Jacob.
Jacob
menyebutkan, saat eksekusi ketiga tangal 1 Maret lalu pihaknya meminta
agar eksekusi dilanjutkan setelah dua perkara yang dianggapnya paling
penting yang sedang dalam proses sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Yakni, perkara pidana di Polda Bali tentang dugaan tindak pidana
perbankan yang dilakukan Dirut Bank Swadsesi dkk dengan laporan polisi
Laporan Polisi No. LP/233/VI/2011/Bali/Dit Reskrim tertanggal 25 Juni
2011 dan perkara perdata register no: 781/Pdt/G/2011/PN.Dps yakni
gugatan terhadap lelang eksekusi yang sedang proses di PN Denpasar.
Surat
pernyataan itu ditandatangi oleh Wayan Golot (prewakilan karyan villa),
Kishore Kumar, dengan saksi ketut Sulendra dan Kompol Sukamerta,
kecuali pengacara pemohon eksekusi walaupun hadiri saat itu.
Masih
menurut Jacob, terhadap dugaan tindak pidana perbankan itu, Polda Bali
sudah memeriksa beberapa pejabat Bank of India dan pihak KP2LN Denpasar.
Kata Jacob, hal ini sudah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali
seperti dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.
“Ini
berarti sudah ada bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana
perbankan yang dilaporkan kliennya Rita KK Pridhnani. Lalu mengapa harus
dipaksakan eksekusi?,” tanya Jacob. Meski begitu, melalui suratnya,
Jacob telah meminta perlindungan hukum kepada semua instansi terkait di
Bali bahkan hingga ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, termasuk ke
presiden RI.
Kepala
Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Arm Wing Handoko membantah rencana
melibatkan aparat TNI dalam upaya eksekusi Villa Kozy tersebut. "Tidak
ada itu, buat apa," tutur Wing Handoko saat dikonfirmasi, Minggu (29/04)
melalui ponselnya.
Kalaupun
nanti ada aparat TNI di lokasi TNI, papar Wing Handoko, itu hanya untuk
memonitor situasi keamanan saja. "Sudah menjadi tugasnya aparat Babinsa
untuk memonitor wilayah. Soal eksekusi itu kewenangan Pengadilan dan Kepolisian," tandasnya. (Tety)