SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 09 Oktober 2012

RUU Kamnas Jangan Bertentangan UUD 1945

EXTREMMEPOINT.COM : - RUU Keamanan Nasional (Kamnas) tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 yang mengedepankan Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat.
Menurut Johan Silalahi, Staf Pengajar Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) mengatakan, "Ukurannya RUU Kamnas setelah diundangkan, tidak ada pihak yang keberatan atau mengajukan uji materi. Namun RUU Kamnas saat ini, polisi saja merasa keberatan karena menilai tidak dilibatkan," katanya saat pada diskusi "Pilar Negara : Peran TNI dalam Menjaga NKRI" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin. Elemen masyarakat tidak keberatan terhadap usulan RUU Kamnas secara keseluruhan, tapi hanya keberatan terhadap beberapa pasal karet yang dinilai multitafsir dan bisa dimanfaatkan oleh oknum TNI. Para aktivis yang bereaksi keras terhadap RUU Kamnas, menurut dia, tidak menolak seluruh isi RUU tersebut tapi hanya keberatan terhadap beberapa pasal karet yang dinilai multitafsir. "Saya mengusulkan agar RUU Kamnas dikembalikan ke pemerintah untuk dilakukan uji publik lebih dulu sebelum disampaikan ke DPR," tambahnya. Ditempat yang berbeda, menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Telinga Lebar Provinsi Jatim mengatakan, "UUD 1945 merupakan payung hukum atau hukum tertinggi dari semua produk undang-undang yang ada di negara ini. Jika ada undang-undang yang berbenturan dengan UUD 1945, maka undang-undang itu dapat diuji materi oleh siapa saja," katanya pada extremmepoint.com saat di resto Tokyo Surabaya. “Gugatan uji materi bisa diajukan oleh masyarakat secara perorangan maupun lembaga. RUU Kamnas yang saat ini masih diharmonisasi oleh Badan Legislasi DPR RI harus dibahas secara mendalam agar semangat reformasi, demokratisasi, HAM, serta acuan kebebasan menyatakan pendapat tidak terganggu dan sejalan serta searah dengan UUD 1945,” tambahnya. "Kalau ada diktum-diktum yang bisa menggambarkan bahwa kita tidak memperlihatkan suatu gambaran sebagai Demokrasi, itu yang harus dibahas secara mendalam," pungkasnya. Untuk menjaga keamanan nasional dan melandasinya dalam undang-undang, tidak boleh menggunakan pendekatan keamanan, melainkan hanya pendekatan kebebasan yang bertanggung jawab. RUU ini harus dimatangkan lagi serta disamakan persepsinya terkait semangat reformasi, demokratisasi, HAM, maupun kebebasan berpendapat. (TIMSUS)