SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 06 September 2012

Petinggi BRI Tersandung Kasus Korupsi

EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang lanjutan Terdakwa Setiawan CS yang tersandung kasus Tindak pidana Korupsi Rabu (05/09) kembali dibuka untuk umum di gedung Tipikor PN Suirabaya. Kamis (06/09)
Sekedar diketahui, Kejadian ini bermula Terdakwa Setiawan mengajukan kredit pada BRI cabang kaliasin Surabaya pada tahun 2007 Sebesar Rp 35 miliar, salah satu jaminan mesin penggulung rokok, karena dianggap macet dan jaminan tak sesuai dengan standart pinjaman, maka kedua terdakwa jadi pesakitan tindak pidana korupsi. Setiawan selaku Kreditor dan Hartono selaku kepala BRI Cabang Kaliasin Surabaya, kembali menjalani serangkaian proses persidangan diruang Tipikor. Kedua Terdakwa ini harus mempertanggung jawabkan di pengadilan atas perbuatan yang dilakukan oleh keduanya, terkait tindak pidana Korupsi yang ditafsirkan merugikan Negara Miliaran rupiah. Perbuatan keduanya ini dilakukan dengan cara terdakwa satu, Iwan Setiawan Hermanto mengajukan Kredit sebesar Rp 35 miliar kepada pihak Bank BRI yang saat itu dijabat oleh Hartono selaku Kepala BRI cabang Kaliasin Surabaya, untuk pembelian dua buah Mesin. Yaitu, mesin penggulung rokok, dan Mesin Premer. Kedua mesin ini direncanakan akan digunakan untuk pembuatan rokok di Malang oleh Setiawan. Ide membuat pabrik rokok ini muncul dari Terdakwa Setiawan yang saat itu membaca di hrian Jawa Pos, bahwa ada Mesin pembuat rokok yang akan dijual dengan harga yang paling murah Rp 375 juta dan paling tinggi Rp 2 miliar. Sesudah membaca harian tersebut Setiawan-pun menghubungi Broker Riko untuk menanyakan mesin-mesin tersebut. Riko yang saat itu selaku Calo, langsung merespon pembicaraan Terdakwa melalui seluller. Kemudian Riko-pun mengajak terdakwa untuk bertemu. Sesudah kedua bertemu Riko menunjukan data Invoce penjualan kepada terdakwa. Mulai Dari harga terendah sampai tertinggi. Seperti mesin penggulung, Riko menjual dengan harga Rp 375 juta. Dan mesin primer dijual dengan harga Rp 2 miliar kepada terdakwa Setiawan. Dari hasil penjualan ini Riko mendapatkan fee sebesar Rp 50 juta dari Owner (Hasan Ayu). Saat itu Setiawan meyakinkan kepadaHartono sebagai pemegang kendali di BRI, bahwa mesin-mesin tersebut menghabiskan dana sekian miliar. Keterangan terdakwa ini menjadi Acuhan kuat dalam mengajukan kredit sebanyak Rp 35 miliar ke pihak BRI. Namun seperti kata pepatah, tak semudah membalik telapak tangan. Karena dalam pengajuan kredit terdakwa diminta harus Memenuhi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi olehnya (Setiawan). Seperti mempunyai Perusahaan milik sendiri yang berbadan hukum, "Terdakwa layak dan pantas mendapatkan pinjaman. Jadi Saya dan Hartono sepakat memeberikan dana untuk Modal kerja sesuai kemampuan terdakwa," jelas saksi Shaleh SE, dari BRI selaku analis kredit dihadapan Antonius Simbolon SH, yang memimpin jalannya sidang. Namun perlu diketaui, kedua saksi, Riko dan Hasan Ayu dalam memberikan keterangan dipersidangan dinilai sangat Plin-Plan oleh Kertua Majelis Hakim (Antonius Simbolon). "Saya berharap kamu jangan memberikan keterangan yang merugikan diri anda sendiri. Nantinya. Yaitu, berbelit, ini kamu ada diliuar penjara yang masih bisa menghirup udara segar dan tahu tidak kalau susahnya orang dipenjara, jangan main-main," tegas laki-laki asal sibolga Tapanuli Utara ini kepada kedua saksi (Hasan Ayu dan Riko). (ROBBY)
EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang lanjutan Terdakwa Setiawan CS yang tersandung kasus Tindak pidana Korupsi Rabu (05/09) kembali dibuka untuk umum di gedung Tipikor PN Suirabaya. Kamis (06/09)
Sekedar diketahui, Kejadian ini bermula Terdakwa Setiawan mengajukan kredit pada BRI cabang kaliasin Surabaya pada tahun 2007 Sebesar Rp 35 miliar, salah satu jaminan mesin penggulung rokok, karena dianggap macet dan jaminan tak sesuai dengan standart pinjaman, maka kedua terdakwa jadi pesakitan tindak pidana korupsi. Setiawan selaku Kreditor dan Hartono selaku kepala BRI Cabang Kaliasin Surabaya, kembali menjalani serangkaian proses persidangan diruang Tipikor. Kedua Terdakwa ini harus mempertanggung jawabkan di pengadilan atas perbuatan yang dilakukan oleh keduanya, terkait tindak pidana Korupsi yang ditafsirkan merugikan Negara Miliaran rupiah. Perbuatan keduanya ini dilakukan dengan cara terdakwa satu, Iwan Setiawan Hermanto mengajukan Kredit sebesar Rp 35 miliar kepada pihak Bank BRI yang saat itu dijabat oleh Hartono selaku Kepala BRI cabang Kaliasin Surabaya, untuk pembelian dua buah Mesin. Yaitu, mesin penggulung rokok, dan Mesin Premer. Kedua mesin ini direncanakan akan digunakan untuk pembuatan rokok di Malang oleh Setiawan. Ide membuat pabrik rokok ini muncul dari Terdakwa Setiawan yang saat itu membaca di hrian Jawa Pos, bahwa ada Mesin pembuat rokok yang akan dijual dengan harga yang paling murah Rp 375 juta dan paling tinggi Rp 2 miliar. Sesudah membaca harian tersebut Setiawan-pun menghubungi Broker Riko untuk menanyakan mesin-mesin tersebut. Riko yang saat itu selaku Calo, langsung merespon pembicaraan Terdakwa melalui seluller. Kemudian Riko-pun mengajak terdakwa untuk bertemu. Sesudah kedua bertemu Riko menunjukan data Invoce penjualan kepada terdakwa. Mulai Dari harga terendah sampai tertinggi. Seperti mesin penggulung, Riko menjual dengan harga Rp 375 juta. Dan mesin primer dijual dengan harga Rp 2 miliar kepada terdakwa Setiawan. Dari hasil penjualan ini Riko mendapatkan fee sebesar Rp 50 juta dari Owner (Hasan Ayu). Saat itu Setiawan meyakinkan kepadaHartono sebagai pemegang kendali di BRI, bahwa mesin-mesin tersebut menghabiskan dana sekian miliar. Keterangan terdakwa ini menjadi Acuhan kuat dalam mengajukan kredit sebanyak Rp 35 miliar ke pihak BRI. Namun seperti kata pepatah, tak semudah membalik telapak tangan. Karena dalam pengajuan kredit terdakwa diminta harus Memenuhi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi olehnya (Setiawan). Seperti mempunyai Perusahaan milik sendiri yang berbadan hukum, "Terdakwa layak dan pantas mendapatkan pinjaman. Jadi Saya dan Hartono sepakat memeberikan dana untuk Modal kerja sesuai kemampuan terdakwa," jelas saksi Shaleh SE, dari BRI selaku analis kredit dihadapan Antonius Simbolon SH, yang memimpin jalannya sidang. Namun perlu diketaui, kedua saksi, Riko dan Hasan Ayu dalam memberikan keterangan dipersidangan dinilai sangat Plin-Plan oleh Kertua Majelis Hakim (Antonius Simbolon). "Saya berharap kamu jangan memberikan keterangan yang merugikan diri anda sendiri. Nantinya. Yaitu, berbelit, ini kamu ada diliuar penjara yang masih bisa menghirup udara segar dan tahu tidak kalau susahnya orang dipenjara, jangan main-main," tegas laki-laki asal sibolga Tapanuli Utara ini kepada kedua saksi (Hasan Ayu dan Riko). (ROBBY)

PT Adira Siap Hadapi Gugatan Konsumen

EXTREMMEPOINT.COM : - PT Adira Finance di Jalan Kayon 2C-D, Surabaya berseteru dengan Islahul Umam menantu Hj Hidayati (Konsumen) yang akhirnya saling laporkan pada pihak kepolisian. Sedangkan pihak Konsumen juga telah menggugat secara Perdata terbukti adanya pendaftaran Gugatan dan jadwal sidang pada Kamis (06/09).
Bermula dari pihak Islahul yang merasa sudah membayar dengan bukti m-transfer yang berbunyi : berhasil pada 14 Agustus 2012 pukul 23:08:30 ke 5550066060 Adira Dinamika M Rp 3,113.000 Hidayati L1630GK Ref 014230838207, karena dijanjikan 3 hari lagi untuk mengambil unit maka pada hari H-nya pihak Islahul meminta haknya dengan cara mengambil unit mobilnya yang berada di Gudang PT Adira juga disertai membawa Surat Pengambilan Mobil. Dari informasi dan data yang didapat dilapangan bahwa Islahul dan rekan telah mengambil unit mobil bekas merk Toyota Avanza Nopol L 1630 GK di gudang milik PT Adira. Karena perbuatan Islahul dan rekan tersebut maka pihak PT Adira menunjuk Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Satya Wira Justisia dalam acara pidana ini untuk melaporkan ke pihak Polda Jatim serta akhirnya dilimpahkan ke Polres Sidoarjo. Karena Islahul melihat Mertuanya dilaporkan dan juga sebagai wacana pembelajaran pada Konsumen lainnya maka dia menunjuk Kuasa Hukum dari kantor Advokat dan Konsultan MRZ LAW OFFICE beralamat kantor di Jalan Gading Indah Utara VI untuk melakukan Gugatan Perdata di PN Surabaya dengan Nomor 662/Pdt.G/2012 yang didaftarkan pada 13 Agustus 2012 dengan penggugat Hj Hidayati sebagai konsumen melawan PT Adira Dinamika Multi Finance. Islahul Umam (Kuasa Lapor) akhirnya juga berupaya mencari keadilan melalui laporan pada pihak Polda Jatim pada 14 Agustus 2012 dengan menuduh PT Adira telah “MENGGELAPKAN” kunci dan STNK namun sampai berita hari ini dimuat belum ada tindak lanjut. Berdasarkan rumor yang ada, laporan tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya namun bukti pelimpahanpun juga belum diterima oleh Islahul. Adapun isi Gugatan Perdata menyatakan : nomor 11. Bahwa sampai saat ini mobil tidak bisa digunakan karena STNK sampai saat ini masih ditahan Tergugat. Nomor 12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1365 BW, “Tiap Perbuatan Melanggar Hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya, menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Dari kejadian tersebut penggugat mengalami kerugian Materil total Rp 184.725.000 dan Imateril sebesar Rp 10 milyar. Jadwal sidang hari ini ternyata PT Adira tidak hadir, alasannya belum diketahui karena saat dikonfirmasi extremmepoint.com lewat seluler belum ada jawaban dan rumor yang berkembang disekitar kantor PT Adira dalam acara perdata itu belum menunjuk Advokat untuk mewakili dan mendampingi. Jika pihak PT Adira tidak hadir maka perkara tersebut akan diputus (verstek). “Sidang akan dilanjut minggu depan,” kata Islahul Ulam di PN Surabaya. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “Konflik antara Pelaku Usaha dan Konsumen merupakan contoh, juga bukti gagalnya produk hukum untuk menciptakan sanksi tegas. Seperti Putusan BPSK tidaklah mempunyai powerfull. Adapun Departemen Kumham yang menangani Fidusiapun tidaklah ketat pengawasannya dalam mengeluarkan sertifikat Fidusia seperti adanya unsur kesengajaan untuk dibiarkan,” katanya pada extremmepoint.com saat adakan pertemuan di Hotel Shangrila Surabaya. “Kami juga memiliki daftar jumlah konsumen yang nakal bahkan banyak. Jika saja produk hukum itu tegas sanksinya maka praktek dilapangan akan kecil kemungkinan terjadi konflik. Perlu diketahui produk hukum bukanlah untuk penguasa tetapi untuk seluruh masyarakat,” tegasnya. “Kami menghimbau kepada siapa saja yang terkait pada Produk hukum yang bertabrakan dengan UUD 1945 layaknya direvisi atau diuji materikan di MK (Mahkamah Konstitusi) untuk periode 2003 keatas sedangkan dibawahnya lewat MA (Mahkamah Agung), janganlah dibiarkan begitu saja, kasihan Pelaku Usaha dan Konsumen harus menerima akibatnya,” pungkasnya. (GLBT)

Kesulitan Pangan,Gaplek Jadi Kebutuhan

EXTREMMEPOINT.COM : - Petani Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro mulai beralih dari tanam padi menjadi tanam umbi singkong sedangkan makannya juga dari nasi berubah jadi Gaplek karena akibat musim kemarau yang dibuktikan dengan keringnya waduk dan saluran irigasi.
Akhirnya petani pun mulai beralih dari tanam padi menjadi tanam umbi singkong karena terpaksa hanya tanaman inilah yang dapat untuk menambah pendapatan dan makanan sehari-hari alias menyambung hidup. Menurut Suto, Warga Desa Kunci Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro mengatakan, “Karena tanaman padi sudah tidak bisa berproduksi maksimal kalau kurang air, bahkan bisa mati. Sehingga beralih makan gaplek,” katanya pada extremmepoint.com saat di sawah. Kamis (06/09). Dia menambahkan, “Biar irit dansekedar menyambung hidup makan beras dan gaplek dicampur (nasi tiwul, red)," tambahnya. Warga dan masih banyak keluarga yang tinggal di pinggiran hutan seperti Gondang, Dander dan Bubulan juga mengawali konsumsi gaplek. Karena saat ini mahalnya harga beras juga menjadi faktor bagi warga dengan menambah campuran gaplek. “KIni harga beras sudah mencapai harga Rp 7.500 kualitas biasa, sedangkan yang mutu baik bisa Rp 8.500,” jelas keluarga Suto yang lainnya. Makanan ini dibuat dari singkong atau ketela atau ubi. Singkong dikuliti, lalu dibe lah, dan selanjutnya dijemur hingga mongering. Jika sudah mengering, singkong kering itu disebut gaplek. Selanjutnya, gaplek digiling sehingga menjadi tepung tapioca. Dari tepung tapioca inilah, warga membuat thiwul. Tepung tapioca diberi air secukupnya, lalu ditambah garam dan kelapa yang diparut. Selanjutnya, adonan itu dikukus hingga matang. Adonan dikatakan matang jika warnanya sudah menguning. Dan itu berarti bahwa thiwul siap disantap. Akan terasa lebih nikmat jika ditambah sambal tomat, sayur lodeh, ikan asin, atau dimakan begitu saja dengan ditambahi kelapa yang diparut. Lalu, dimanakah keistimewaan thiwul? Nilai keistimewaan dan gizi thiwul terletak pada rasa dan kandungan mineralnya. Selain harganya yang relatif murah, thiwul biasanya terasa manis-gurih karena bercampur dengan gula jawa dan kelapa yang diparut. Thiwul mengandung sedikit kalori, tetapi memiliki kandungan gizi yang teramat tinggi, di antaranya lemak, kalsium, zat besi, vitamin A, C, dan dipercaya dapat digunakan untuk mencegah penyakit maag. Menurut Marcel Hariadi, Anggota LSM Telinga Lebar mengatakan, “Pemkab Bojonegoro harus cepat menyikapi hal tersebut jika tidak akan memperburuk pendapatan warganya. Dan sampai kapan warga itu dalam kondisi yang demikian,” katanya pada extremmepoint.com ketika berkunjung ke Bojonegoro. “Pemkab Bojonegoro hendaknya sensitive (peka) untuk mencegah dan menangkal keadaan seperti yang dialami oleh warga ini,” tambahnya dengan singkat. (TIMSUS)

Acara Lepas Sambut Kejari Surabaya diwarnai Pengusiran Wartawan

Surabaya,Extremmepoint.com : - Lepas Sambut Pimpinan Adhyaksa di wilayah Kejari Surabaya dari pejabat lama Muhcri ,SH kepada pejabat baru M. Dofir,SH,MH dihadiri para petinggi, bawahan Kejaksaan Tinggi Surabaya dan Kejari Negeri Surabaya serta beberapa tamu undangan lainnya,berlangsung di Resaturan Nur Pasific Jalan Raya Gubeng Surabaya.Rabu,18.30 Wib (09/12).
Sekedar diketahui,Muchri ,SH memasuki gerbong baru di Kejati Jatim dan mantan Kepala Kejaksaan Tanjung Perak M.Dofir menempati Jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Surabaya Sukomanunggal yang mana untuk grafik jumlah perkara penututan pidana lebih tinggi daripada jabatan lamanya . Ditempat yang sama saat beberapa orang wartawan baik dari media cetak dan media online akan meliput kegiatan acara Lepas sambut para pimpinan Kejari tidak dipersilahkan masuk untuk meliput ,”Atas Perintah Bapak para wartawan dilarang mengikuti ataupun meliput acara ini,” Kata Sueb Pria berbadan Tinggi gemuk yang menjabat Staf Kejari Sukomanunggal sambil bernada lantang didepan para wartawan .Rabu,20.00 Wib (09/12) Menurut Sekretaris LSM TELINGA LEBAR Surowijoyo ,SE,SH mengatakan,” Mas ,wah lucu sekali itu oknum Staf Kejaksaan kira-kira mengerti etika dan payung hukum dari insan pers atau tidak?,”Ungkapnya dengan nada bingung sambil mengaruk kepala . Ia menambahkan,” Perbuatan Oknum tersebut jelas menciderai kehormatan salah satu pilar penegak hukum di republik ini dan melanggar UUD 1945 pasal 28 tentang Hak warga Negara berserikat,bekumpul,mengeluarkan pendapat serta pelanggaran yaitu menghalang-halangi insan pers untuk mencari berita,meliput sesuai tugas jurnalistik diancam pidana kurungan badan atau denda 500 juta sesuai Pasal 4 ayat (2) dan (3),Jonto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .”Jelas Pria yang berpenampilan sederhana ini saat extremmepoint bertemu di Hotel Sahid .Rabu,21.00 Wib (09/12).(R/Team)