SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 19 Juli 2012

Kader Demokrat Kecam Elite Partai

DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM: - Kader Partai Demokrat yang tergabung dalam dalam AKRAB (Aliansi Kepedulian Rakyat untuk Keselamatan Bangsa) mengecam ulah elite partai di media massa terkait kasus dugaan suap di Kabupaten Buol, Sulawesi Selatan. Nama anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD), Siti Hartati Murdaya, yang dikait-kaitkan dengan masalah dugaan suap di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, hanya merupakan fitnah yang digembar-gemborkan di media massa. Terkait dengan hal ini AKRAB mengingatkan, kehormatan petinggi partai merupakan bagian tak terpisahkan dari martabat Partai Demokrat di mata rakyat. “Beliau (Siti Hartati Murdaya) bukan seorang pembohong dan beliau pasti tidak bersalah atas yang dituduhkan. Atas nama prinsip praduga tak bersalah hendaknya kita tetap menempatkan yang bersangkutan sebagaimana mestinya, sesuai dengan martabat dan kehormatannya sebagai unsur pimpinan Partai Demokrat,” demikian pernyataan Koordinator AKRAB, Ruwandi, Kamis (19/7). Dalam keterangannya, Ruwandi memandang akhir-akhir ini PD sedang menghadapi masalah berat, seperti menjadi "bulan-bulanan" isu negatif di media massa setelah beberapa unsur pimpinan partai seperti Ketua Umum Anas Urbaningrum, Sekretaris Dewan Pembina Andi Mallarangeng, dan belakangan anggota Dewan Pembina Hartati Murdaya, disebut-sebut terkait dengan masalah di KPK. “Bagi kami, para pimpinan partai tersebut hanya merupakan sasaran antara dari upaya sistematis yang dilakukan untuk mendelegitimasi kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan sekaligus merupakan upaya untuk mengkerdilkan Partai Demokrat menjelang Pemilu 2014 nanti,” tegasnya. . Ketika partai menjadi sasaran delegitimasi, ujarnya, hendaknya para kadernya bersatu dan kompak menghadapinya. Bukannya malah mudah terpancing ke dalam nuansa konflik internal, saling menyalahkan, saling mencaci-maki, dan politik cuci-tangan untuk menyelamatkan diri. Karena itu, AKRAB menyesalkan komentar di berbagai media massa yang dilontarkan kalangan internal partai, yang belum apa-apa sudah buru-buru meminta Hartati Murdaya mundur dari Partai Demokrat. “Kami juga sangat menyesalkan adanya komentar dari kalangan internal partai, yang buru-buru menyatakan bahwa Partai Demokrat tidak akan memberikan pembelaan terhadap Hartati Murdaya yang sedang menjadi sasaran fitnah terkait masalah dugaan suap di Buol Sulawesi Tengah. Status Hartati bukan orang yang bersalah. Sikap picik dan berjiwa kerdil sebagian elite partai ini menimbulkan tanda tanya besar tentang etika berpolitik para elite Partai Demokrat. Bagaimanapun juga Hartati Murdaya adalah seorang kader yang sudah banyak berkorban untuk ikut mendirikan dan membesarkan Partai Demokrat. Politik “habis manis sepah dibuang” adalah sikap politik yang tak punya hati nurani serta sikap politik yang tidak bertanggungjawab. Hal ini sekaligus juga menimbulkan pertanyaan: jika kadernya yang tak bersalah saja tidak bisa dibela, lalu bagaimana mungkin Partai Demokrat bisa membela rakyat Indonesia?.(Tety)

Saat Upaya Hukum Kasasi Koruptor Bebas

EXTREMMEPOINT.COM : - Mahkamah Agung (MA) putuskan terdakwa korupsi Agus Siyadi, Sekertaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo bebas karena nilainya hanya Rp 5,7 juta. Sebelumnya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo dan Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya, Agus Siyadi, dipidana 1 tahun penjara. Namun Majelis Hakim kasasi di Mahkamah Agung berpendapat Agus tidak perlu menjalani penjara karena nilai korupsinya hanya Rp 5,7 juta. Bunyi putusan yang diketok pada 25 Januari 2012 oleh Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Imron Anwari, dengan anggota Surachmin dan MS Lumme : “Menjatuhkan pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan.” Agus yang Sekretaris Desa dan penanggung jawab pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menggunakan dana itu tidak sesuai peruntukannya senilai Rp 5,795 juta. Ternyata anggaran senilai Rp 29,928 juta telah dipergunakan untuk pavingisasi di Dusun Mujahidin, Dusun Krajan dan Dusun Baiturrohman. Putusan PN (Pengadilan Negeri) Probolinggo dan PT (Pengadilan Tinggi) Surabaya memvonis Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta uang pengganti sebesar dengan uang yang dikorupsi. Aguspun tidak menerima dengan putusan banding tersebut, dengan melakukan kasasi dan akhirnya Dikabulkan. Berdasarkan laporan ICW, Imron suka main golf dengan para pejabat negara. Dengan hobinya ini, membuatnya pernah digosipkan dekat dengan terpidana korupsi papan atas. Namun oleh MA dibantah. Dalam kasus lain, Imron juga menguatkan Putusan Bebas atas kasus Korupsi pengadaan lahan kuburan Tanah Kusir, Jakarta Selatan senilai Rp 27 miliar dengan terdakwa Andi Wahab, Kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI. Sedangkan Jaksa menuntut Andi Wahab selama 17 tahun penjara. Padahal dalam putusan kasasi itu, oleh Hakim Agung Rehngena Purba menyatakan menolak pendapat Imron Anwari itu. Namun suara Rehngena kalah karena satu majelis hakim Suwardi telah sependapat dengan Imron yaitu tetap membebaskan Andi Wahab. Dua hakim lainnya yang merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor Kasasi yaitu Surachmin dan MS Lumme. Namun keduanya bukan Hakim Karier, tetapi dipilih dan bertugas khusus menangani beberapa kasasi dalam perkara korupsi. Surachmin dilantik oleh Ketua MA, Harifin Tumpa pada 27 Oktober 2010 lalu beserta 3 Hakim Ad Hoc lainnya M Askin, Abdul Latief dan Syamsul Rakan Chaniago. Surachmin juga pernah memutus tahanan kota terpidana korupsi senilai Rp 70 juta yaitu Kusumastana, Kades Sinduadi, Sleman, Yogyakarta, pada November 2011. Hakim dalam memutuskan perkara, sudah berdasarkan pertimbangan hukum dalam kacamatanya karena apapun putusannya pasti akan ada pertanggungjawabannya kelak. Berdasarkan data dilapangan kebiasaan Hakim dalam memutuskan perkara Korupsi bebas karena tidak adanya Hasil Audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), nilainya kecil dan kebijakan diskresi yang peruntukannya tidak benar. (TIMSUS)