SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 28 Agustus 2012

Purel Meteor Divonis 4 Tahun Penjara

SURABAYA,EXTREMMEPOINT.COM : - Yolanda,dan Sity Khotijah hanya terdiam dan terlihat menangis diruang sidang Kartika Satu , saat mendengarkan Vonis yang dibacakan Dedeh Suryani S.H dan Titus Tandi S.H yang memimpin jalannya sidang
Kedua Purel Meteor ini divonis bersalah oleh Dedeh dan Titus. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama meyimpan Narkotika golongan satu sebanyak satu poket , yang disimpan dalam kantong Celana Yolanda. Yang dibeli secara patungan oleh kedua Terdakwa untuk dikomsumsi Bersama-sama . Pada saat extremmepoint mengikuti jalannya Persidangan, Para Terdakwa divonisdengan hakim yang berbeda,Terdakwa satu ,Yolanda, divonis 4 tahun penjara denda Rp 800 juta atau subsider 1 bulan penjara , karena terbukti secara sah dan meyakinkan mengkomsumsi Narkoba Jenis Shabu. Hal yang meringankan. Karena Terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam membrantas Narkoba. Hal yang meringankan, karena selama berlangsungnya sidang, Terdakwa Sopan,dan tak berbelit dalam memberikan keterangan , baca Dedeh Suryani dalam Amar Putusannya . lain Yolanda, lain pula Sity khotjah. Dalam Amar Putusannya, Terdakwa dua, sity khotijah divonis 4 tahun penjara denda Rp 800 juta atau subsider 2 bulan penjara. Hal yang memberatkan,karena Terdakwa sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama. Hal yang meringankan, karena Terdakwa Sopan,dan tulang punggung keluarga, baca Titus dalam Amar putusannya . Putusan ini sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ratna S.H dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 112 ayat(1) jo . Pasal 132 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut keduanya 4 tahun penjara. Atas putusan tersebut kuasa hokum Kedua Terdakwa Laurens A. Kudubun, S.H dan Darwin Hilalata S.H menanggapinya,masih Pikir-pikir. Sekedar diketahui, Kedua Terdakwa ditangkap ditempat yang berbeda. Tapi pada hari yang sama dan tanggal sama.yaitu tanggal 9 ferbuari 2012. Yolanda ditangkap dikostnya dijalan Kedung Anyar Surabaya, sedangkan Sity Khotijah dikostnya dijalan kali kepiting Surabaya. Ironisnya,Penangkapan tersebut yang sebetulnya bukan ditujukan kepada kedua terdakwa ,Yolanda dan Sity Khotijah. Melainkan oleh Polisi ,kedua korban ini pun juga ikut ditangkap. Namun berdasarkan Fakta hokum dipersidangan yaitu keterangan saksi ,surat dan barang bukti tak ada satupun yang secara Tegas menyatakan ataupun sebagai petunjuk bahwa kedua Terdakwa terbukti melakukan percobaan perbuatan pidana “ Tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan satu. " Maka kedua korban rekayasa penangkapan Polisi ini, layak dibebaskan demi hokum. Namun Selasa (28/8), Yolanda dan Sity khotijah harus menerima nasibnya , yang divonis secara bersamaan dalam satu ruangan oleh Dedeh suryani S.H dan Titus Tandi S.H yang memutuskan kedua secara terpisah. Dalam amar putusan Dedeh dan Titus, kedua Terdakwa divonis 4 tahun penjara. (Roby)