SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 13 Juni 2012

Pemerintah RI Berikan Peluang Mobil Murah


EXTREMMEPOINT.COM : - Niat baik Pemerintah RI untuk mendorong adanya mobil murah dan ramah lingkungan atau LCGC (Low Cost and Green Car) agar dipasarkan di Indonesia.
Kementerian Keuangan sudah memberikan keleluasaan kepada produsen mobil yang ada di Indonesia untuk membuat pabrik dan merakit mobil murah dengan mengeluarkan kebijakan pembebasan bea masuk atas impor mesin.
Menurut Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor (TAM) Johnny Darmawan mengatakan, “Dalam waktu dekat ini kami belum memiliki rencana soal mobil murah. Kami masih punya saudara, yakni Daihatsu. Kita berikan kesempatan kepada Daihatsu untuk menggarapnya,” katanya padaextremmepoint.com di  acara Horning Our Valuable Lexus Customers, di Jakarta, Rabu (13/06).
Dia menambahkan, “Toyota belum ada niat untuk ke arah sana, untuk saat ini Daihatsu dulu saja yang bermain di mobil murah,” tambahnya.
Saat ini pihak Daihatsu yang berencana merakit mobil murah dan ramah lingkungan itu benar adanya. Daihatsu tetap menunggu keputusan Pemerintah dan jika sudah resmi maka Daihatsu secepatnya menindalankuti.
Daihatsu merupakan produsen mobil yang paling berminat untuk ikut serta dalam program LCGC ketimbang produsen lain yang ada di Indonesia. Untu menunjukkan keseriusannya itu dibuktikan dengan memperkenalkan mobil A-Concept beberapa waktu lalu yang dikabarkan berstatus LCGC. (BON)

Dewi Persik Dan Produser "LAKUKAN" Pembohongan Publik





EXTREMMEPOINT.COM : - Dewi Persik, dan Produser film 'Mr Bean Kesurupan DP' KK Dheeraj, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus tindak pidana perlindungan konsumen.
Konsumen Zainal (Pelapor) merasa dirugikan imateriil dan materiil senilai Rp 35.000 sebagai harga tiket di Cineplex XXI Kalibata Mall Jakarta Selatan. Pada Jumat (08/06) pelapor menonton film yang dibintangi oleh Depe dan aktor luar negeri Rowan Atkinson.  Dasar laporan adanya 2 (dua) barang bukti berupa tiket XXI dan print out terkait pemberitaan adu akting Depe dengan Rowan di sebuah media online juga sudah diberikan pada penyidik.
Pembuatan Film tersebut ternyata tidak melibatkan Aktor asal Inggris yang sesungguhnya yaitu Rowan Atkinson. Tebukti dengan adanya pengakuan dari akun Facebook Rowan.
Menurut Mr Bean atau Rowan Atkinson mengatakan, “Kami baru saja mendengar bahwa adafilm baru di Indonesia dengan 'Mr Beandalam judulnya Silakan menyadari bahwa itu tidak ada hubungannya dengan kekasih Anda Mr Bean atau Mr Rowan Atkinson jadi harapmenghindari kecewa, “ kata diakun facebooknya.
Menurut Kombes Pol Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, “Yang melaporkan itu Muhamad Zainal Arifin, seorang konsumen ke Polda pada hari Senin (11/06) pukul 18.00 WIB. dengan laporan bernomor LP/1993/VI/2012/PMJ/Ditreskrimsus,” jelasnya pada extremmepoint.com, Jakarta, Selasa (12/06).
Dia menambahkan. “Pelapor merasa dirugikan karena ketika film itu diputar sampai selesai aktor luar negeri Rowan tidak tampil sama sekali, yang ada justru seorang laki-laki yang mirip dengan Rowan. Padahal pelapor tertarik untuk menonton lantaran produser dan Depe telah menginformasikan ke media kalau Depe duet adu akting dengan Rowan,” tambahnya.
Menurut pantauan extremmepoint.com mendapatkan bahwa hingga penayangan hari kelima, beberapa bioskop di Jakarta masih memutar film tersebut. Terlihat dengan beberapa antrean tiket dari calon penonton dan ketika juga mendatangi sebuah bioskop di kawasan Blok M. Menurut Rani, salah satu karyawan di Blok M Square, dari lima jadwal penayangan, film ini selalu ramai. "Show pertama hingga keempat dapat dikatakan selalu ramai. Apalagi jika sudah masuk weekend.
Menurut KK Dheeraj mengatakan, “Perdana kemarin, penonton senang dan tidak ada yang kecewa,” katanya pada extremmepoint.com, Selasa (12/06).
Ditempat terpisah, menurut Surowidjojo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “ jika sudah ada 2 alat bukti cukup maka perkara ini akan dapat dilanjutkan dalam penyelidikan dan penyidikan. Perkara ini dapat dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen yang dinyatakan pada Pasal 8 (1) huruf F jo Pasal 9 ayat 1 huruf f jo Pasal 62 (1) jo KUHP Pasal 378 jo Pasal 380 (1),” katanya pada extremmepoint.com dikantornya Jalan Raya Gunungsari 218-H, Surabaya.  (BON)