SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 25 Agustus 2011

PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) sabu ditangkap Polisi

      Denpasar,LSMTELINGALEBAR :-Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kesekertariatan Pemerintah Kabupaten Buleleng berinisial H alias Udin (39), warga Desa Kaliasem, Bali utara, tertangkap menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bersama seorang rekannya yang berinisial K.
       Kepala Bagian Oprasional (Kabag Ops) Polres Buleleng Kompol IB Wedanajati, Rabu (24/8/2011), mengatakan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.00 Wita, Selasa, 23 Agustus 2011 dan polisi mengamankan barang bukti 0,02 gram sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik klip.
       “Rekannya yang kami tangkap berinisial K dan keduanya mengaku baru menggunakan narkotika tersebut belum lebih dari setahun,” ujar Wedanajati.
       Selain mengamankan alat bukti berupa sabu-sabu, lanjut Wedanajati, Satuan Narkotika Polres Buleleng di bawah kendali AKP Ketut Soma Adnyana SH MH, juga mengamankan satu unit alat hisap serta korek api gas yang dipergunakan oleh kedua orang tersangka.
       Saat dikonfirmasi extremmepoint.com terkait dengan indikasi keduanya adalah pengedar narkotika yang menjadi incaran pihak kepolisian di kawasan Kecamatan Banjar, Wedanajati mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan dan akan memeriksa kedua tersangka secara intensif.
       Di sisi lain, tersangka K yang dikonfirmasi extremmepoint.com mengaku baru menggunakan narkotika golongan C tersebut sekitar tujuh bulan untuk digunakan sebagai obat.
       “Saya sempat menderita ’strok’ dan setelah menggunakan sabu-sabu, sakit tersebut perlahan hilang dan sampai saat ini tidak pernah kumat lagi,” ujarnya.
       Sementara, tersangka Udin yang mengalami robek pada bagian bibirnya mengatakan, mengaku sangat menyesal atas perbuatannya dan mengaku membeli barang tersebut dari salah satu rekannya seharga Rp500 ribu.
      Mengenai ancaman hukuman, Kabag Ops Wedanajati mengatakan, pihaknya menjerat kedua tersangka dengan pasal 122 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
      “Walaupun PNS, tetap akan kami tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Semoga ini menjadi pelajaran khususnsya bagi para pengguna narkotika agar segera bertobat karena pihak kepolisian tetap mengambil tindakan tegas,” papar Wedanajati.  (hulukxxx)

Pemberian Santunan Jamsostek Meningkat

Denpasar,LSMTELINGALEBAR:  - Jumlah santunan yang diserahkan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Bali I tiap tahun mengalami kenaikan yang cukup signifikan, baik dalam bentuk santunan kecelakaan kerja (KK) dan kematian (KM).
Pada tahun 2009 nilai santunan yang telah diberikan kepada peserta Jamsostek sekitar Rp 5,3 miliar, berupa santunan kecelakaan kerja dan kematian.
  Nilai klaim yang diserahkan PT Jamsostek Bali I ini meningkat pada 2010, yakni mencapai sekitar Rp 7 miliar lebih. "Tiap tahun jumlah santunan yang diberikan kepada peserta Jamsostek mengalami kenaikan," ujar Kepala PT Jamsostek Cabang Bali I B Yudo Nurcahyo, Kamis (25/8), di Denpasar.
  Dia menjelaskan, dari segi jumlah, angka kecelakaan kerja maupun kematian selama 2009 hingga 2010 juga meningkat. Jumlah kecelakaan kerja pada 2009, menurut Yudo, mencapai sekitar 399 kasus, sedangkan kematian 154 kasus. Angka ini, lanjutnya, naik pada 2010, yakni kecelakaan kerja 423 kasus dan kematian 226 kasus.
  Sementara hingga semeter I 2011 ini, papar Yudo, angka kecelakaan kerja mencapai 195 kasus dan kematian 104 kasus. Santunan yang diserahkan untuk kecelakaan kerja dan kematian pada semester I 2011 sekitar Rp 4,3 miliar. 
  Menjawab pertanyaan, Yudo menyebutkan nilai santunan  yang diberikan PT Jamsostek untuk satu kasus kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp 20 juta, terdiri dari biaya perawatan dan pengobatan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp 16,8 juta.
  Pada bagian lain, Yudo menilai kesadaran perusahaan di Bali untuk memasukkan pekerjanya sebagai peserta program Jamsostek masih relatif rendah. Padahal, imbuh Yudo, UU No 3 Tahun 2009 tentang Jamsostek sudah mewajibkan setiap perusahaan yang mempekerjakan sekitar 10 karyawan dengan gaji Rp 1 juta per bulan harus ikut program Jamsostek.
  Yudo menyatakan, sampai saat ini peserta Jamsostek sekitar 143.000 orang yang berasal dari 3.100 perusahaan. "Kalau dilihat dari jumlah perusahaan yang ada di Bali, kesadaran untuk memasukkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek masih sangat rendah," tuturnya.
  Untuk menggugah kesadaran para pemilik perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek, Yudo menegaskan, pihaknya beserta aparat instansi terkait lainnya terus melakukan sosialisasi.
  "Kami terus gencar melakukan sosialisasi, baik secara sendiri maupun dalam setiap event yang diadakan Apindo guna meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya ikut program Jamsostek bagi pekerja," paparnya.(Tety)